Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Sah! Pajak Penghasilan Pekerja Pariwisata Resmi Ditanggung Pemerintah

    Sah! Pajak Penghasilan Pekerja Pariwisata Resmi Ditanggung Pemerintah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan insentif bagi para pekerja di sektor pariwisata. Insentif itu berupa pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP).

    Ketbijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 10 Tahun 2025. Adapun Ketentuan ini berlaku sejak 28 Oktober 2025.

    “Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” dikutip dari bagian menimbang PMK 72/2025, Selasa (28/10/2025).

    Pasal 3 PMK 72/2025 menyebutkan, bahwa kebijakan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwista ini menjadi bagian dari perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP yang sebelumnya diberikan kepada pekerja di sektor usaha alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

    Selain itu, juga termasuk para pekerja yang kode klasifikasi lapangan usahanya masih menjadi bagian dari deretan sektor-sektor penerima insentif. Kode klasifikasi lapangan usaha atau KLU nya merupakan yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Insentif pajak yang diberikan bagi para pegawai yang gajinya sampai dengan Rp 10 juta itu diberikan dalam jangka waktu yang beragam. Misalnya, pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakain jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit berlaku untuk masa pajak Januari 2025-Desember 2025.

    Sedangkan untuk para pekerja tertentu di bidang pariwisata jangka waktu insentif PPh Pasal 21 DTP nya diberikan untuk masa pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025.

    Dalam Pasal 5 PMK itu juga disebutkan, PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

    Disebutkan pula bahwa Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah itu nantinya tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Karena itu, pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja.

    Tata cara pembuatan bukti pemotongan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap bersangkutan

    Sementara itu, bila PPh Pasal 21 nya telah dipotong dan telah diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 dapat dikembalikan oleh Pemberi Kerja kepada Pegawai Tetap bersangkutan hanya sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak ditanggung pemerintah.

    Sebagaimana diketahui, insentif PPh 21 DTP untuk sektor-sektor usaha tertentu ini merupakan menjadi bagian dari paket ekonomi yang telah diumumkan pemerintah pada September 2025 lalu.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif ini diberikan bagi para pekerja bergaji sampai dengan 10 juta di sektor padat karya dan pariwisata guna memastikan kepastian berusahanya terus terjaga di tengah tekanan bisnis.

    “Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan,” kata Airlangga seusai rapat terbatas paket stimulus ekonomi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Untuk para pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan furnitur yang bergaji sampai dengan Rp 10 juta, telah menerima insentif PPh DTP 100% sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025.

    Pada 2026, mereka akan mendapatkan kembali insentif pajak tersebut dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja. Alokasi anggarannya pada tahun depan senilai Rp 800 miliar.

    “Yang gajinya sampai Rp10 juta itu ditanggung pemerintah, ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” tegas Airlangga.

    Sementara itu, bagi para pekerja di sektor terkait pariwisata, seperti hotel, restoran, dan alas kaki atau horeka mulai menerima insentif itu pada kuartal IV-2025. Targetnya terhadap 552 ribu pekerja dengan anggaran Rp 480 miliar pada 2026 dan 2025 senilai Rp 120 miliar karena 100% PPh 21 DTP nya selama 3 bulan.

    “Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh pekerja sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp 480 miliar dengan gaji di bawah Rp10 juta,” tutur Airlangga.

    Dengan begitu, pada tahun depan, setidaknya akan terdapat 2,22 juta pekerja di sektor padat karya dan yang terkait pariwisata akan mendapatkan insentif pajak dengan total anggaran mencapai Rp 1,28 triliun.

    “Dan benefitnya mereka bisa memanfaatkan angka Rp 60 ribu sampai Rp 400 ribu tambahan ke orang per orang, sehingga kita berharap bahwa ini daya beli bisa terjaga juga,” ungkap Airlangga.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Purbaya Pastikan Kopdes Merah Putih Sudah Bisa Akses Kredit Himbara, Total Rp240 Triliun!

    Purbaya Pastikan Kopdes Merah Putih Sudah Bisa Akses Kredit Himbara, Total Rp240 Triliun!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP sudah bisa mengakses kredit melalui himpunan bank milik negara (himbara) senilai total Rp240 triliun.

    Purbaya mengatakan bahwa total kredit yang disediakan melalui himbara itu sudah disiapkan tergantung dengan kesiapan Kopdes. 

    “Kalau semuanya disiapkan Rp240 triliun untuk berapa tahun, tetapi tergantung seberapa siapnya koperasi. Jadi uangnya cukup,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (27/10/2025). 

    Purbaya tidak memerinci lebih lanjut mengenai ratusan triliun uang yang telah disiapkan pemerintah untuk Kopdes. 

    Namun, dia menjabarkan bahwa sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.63/2025 telah menyuntik himbara dengan saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah di Bank Indonesia (BI) senilai Rp16 triliun. PMK itu ditandatangani saat Menkeu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati. 

    Kemudian, pada September 2025 lalu, Purbaya kembali menempatkan Rp200 triliun di himbara tepatnya di Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BSI. Kas pemerintah itu juga bisa digunakan bagi masyarakat yang ingin membangun Kopdes. 

    “Langsung bisa dicairkan kalau mereka pakai untuk program Koperasi itu bunganya langsung tinggal 2% dari 4%,” terangnya.

    Adapun pemerintah melalui himbara sudah bisa mulai mengucurkan kredit untuk pembiayaan Kopdes setelah Purbaya secara resmi menandatangani persetujuan penjaminan kredit dengan APBN, tepatnya Dana Desa. 

    “Jadi, ketika himbara tahu bahwa pinjamannya dijamin pemerintah, mereka bisa menyalurkan pinjaman,” ucapnya. 

    Adapun total kredit dengan plafon Rp3 miliar disediakan melalui himbara tidak hanya untuk modal kerja Kopdes, melainkan juga untuk pembangunan fisik. 

    Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memberikan penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk membangun fisik KDMP yang akan dibangun di desa maupun kelurahan. Penugasan itu tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) No.17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih. 

    Menteri Desa Yandri Susanto mengatakan bahwa Menkeu Purbaya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan mengenai pembiayaan, sebagaimana diatur pada Inpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu.

    “Kita tunggu dulu detailnya bagaimana, nah dari Peraturan Menteri Keuangan nanti, kalau itu ada menyangkut dengan Kemendes ya tentu kami akan follow-up melalui Peraturan Menteri Desa,” terang Yandri usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Pangan, jakarta, Senin (27/10/2025).

  • Begini Rencana Kelanjutan 80.000 Kopdes Raih Kredit Rp240 Triliun dari Himbara

    Begini Rencana Kelanjutan 80.000 Kopdes Raih Kredit Rp240 Triliun dari Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenko) mengungkap kelanjutan pemberian akses kredit bagi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang rencananya bakal mulai dikucurkan dalam waktu dekat.

    Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan rencana pemberian kredit hingga Rp240 triliun tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

    “Dan oleh Menteri Keuangan, karena Menkeu-nya koboi keluar keputusan yang itu cukup bagi Danantara untuk disampaikan kepada Bank Himbara untuk bisa dicairkan platform pinjaman yang sudah disediakan,” ujarnya dalam konferensi pers diikutip Sabtu (25/10/2025).

    Adapun penyaluran kredit itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

    Nantinya setiap KDKMP akan mendapat plafon kredit mencapai Rp3 miliar. Sehingga, untuk memberikan pendanaan bagi 80.000 KDKMP dibutuhkan anggaran mencapai Rp240 Triliun.

    “Setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu diberikan Rp3 miliar. Jadi kalau 80.000-an Koperasi Desa itu kurang lebih Rp240 triliun,” katanya. 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan pencairan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan secara serentak. 

    Pada tahap awal, ada sekitar 1.000 Kopdes yang siap untuk menerima pinjaman mulai pekan depan. Totalnya, pemerintah memprioritaskan injeksi pinjaman bank pelat merah terhadap 20.000 Kopdes Merah Putih. 

    “Pertama, kita akan fokus 20.000 dulu yang sudah lengkap, akan diawali 1.000 [Kopdes] minggu depan untuk di-launching, karena ini dananya sudah siap,” ucapnya. 

    Akses kredit tersebut akan diberikan sebagai modal Kopdes membangun sejumlah sarana dan prasarana awal. Salah satunya untuk pengembangan area pergudangan. Nantinya, Kopdes Merah Putih juga akan menjajakan sejumlah barang pojok mulai dari LPG 3 Kilogram (Kg), minyak, beras, hingga pupuk.

  • Purbaya Ungkap Modus Pengemplang Pajak Produsen Emas

    Purbaya Ungkap Modus Pengemplang Pajak Produsen Emas

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) melaporkan dugaan praktik pengemplang pajak yang dilakukan oleh sejumlah pabrikan emas perhiasan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Produsen emas perhiasan itu mendatangi Menkeu Purbaya, Kamis (23/10/2025). Asosiasi tersebut meminta Purbaya untuk menyesuaikan kebijakan pungutan pajak emas perhiasan. 

    Berdasarkan laporan yang diterima Purbaya, ada pabrikan emas perhiasan yang langsung menjual emasnya ke pedagang sehingga membayar pajak lebih sedikit ke negara. 

    “Sedangkan yang legal bayar pajaknya jadi 1,1% ketika di pabriknya, 1,6% itu PPN-nya. Jadi itu hampir 3%,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Jumat (24/10/2025). 

    Oleh sebab itu, APPI meminta Purbaya untuk menyesuaikan aturan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) emas perhiasan. Dia menyebut terbuka dengan usulan tersebut apabila bisa menaikkan pendapatan para pengusaha. 

    “Karena menurut dia [APPI] 90% produsennya gelap. Maksudnya enggak bayar yang 1,6% PPN ke saya. Usulan mereka adalah semuanya dikenakan 3%. Jadi yang konsumen gak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” ucapnya. 

    Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.11/2025 yang merevisi PMK No.48/2023, pengusaha kena pajak meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. 

  • Asosiasi Perhiasan Curhat ke Menkeu Purbaya, Minta Tindak Produsen Ilegal Tak Bayar Pajak – Page 3

    Asosiasi Perhiasan Curhat ke Menkeu Purbaya, Minta Tindak Produsen Ilegal Tak Bayar Pajak – Page 3

    Melalui akun Instagram resmi @menkeuri, Purbaya menyatakan dialog dengan asosiasi perhiasan itu membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang sejenis, yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

    PMK 48/2023 memandatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

    Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

     

     

     

  • Purbaya Mau Ubah Skema Pungutan PPN Perhiasan, Konsumen Tak Kena

    Purbaya Mau Ubah Skema Pungutan PPN Perhiasan, Konsumen Tak Kena

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengubah skema pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi produk emas perhiasan.

    Skema pemungutan ini ia mau ubah karena mendapat banyak laporan dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia terkait banyaknya aktivitas pabrikan emas perhiasan ilegal yang menjual langsung komoditasnya ke konsumen.

    “Akibatnya dia enggak bayar pajak. Sedangkan yang legal bayar pajaknya 1,1% ketika di pabriknya, dan 1,65% itu PPN-nya (ke konsumen). Jadi itu hampir 3%,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    “Jadi mereka minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, Purbaya mengatakan, karena aktivitas pabrikan emas perhiasan gelap itu turut mengurangi potensi penerimaan pajak negara, akibat tidak membayar pajak saat transaksi di tingkat pedagang atau pabrikan lain, maka ia bersedia mengubah skema pungutan PPN-nya.

    Purbaya berencana langsung mengenakan tarif PPN sebesar 3% di tingkat pabrikan maupun dari pabrikan ke pedagang emas. Sedangkan pungutan yang di tingkat konsumen akan ditiadakan.

    “Karena menurut mereka 90% produsennya gelap. Maksudnya gak bayar yang 1,6% PPN nya ke saya. Usulan mereka adalah semuanya dikenakan 3%.
    Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” ucap Purbaya.

    Sebagaimana diketahui, ketentuan dari pengenaan PPN emas perhiasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, yang merevisi PMK 48/2023.

    Dikutip dari situs Ditjen Pajak, pabrikan emas perhiasan bila menjual produknya kepada pabrikan emas lain dan/atau ke pedagang emas perhiasan, dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% yang kemudian dikalikan dengan harga jual. Artinya, atas transaksi ini terkena PPN sebesar 1,1% dari harga jual.

    Namun, jika dijual langsung kepada konsumen akhir maka pabrikan dikenai PPN sebesar 15% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% yang kemudian dikalikan dengan harga jual. Artinya, atas transaksi ini terkena PPN sebesar 1,65% dari harga jual.

    Untuk pedagang emas perhiasan, besaran PPN yang dikenakan dipengaruhi oleh ada/tidaknya faktur pajak atas perolehan emas sebelumnya. Jika memiliki faktur pajak maka atas penjualan kepada pedagang emas perhiasan lain atau ke konsumen akhir, dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% yang kemudian dikalikan dengan harga jual atau 1,1% dari harga jual.

    Namun, jika tidak memiliki faktur pajak, ia dikenai PPN sebesar 15% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% yang kemudian dikalikan dengan harga jual atau 1,65% dari harga jual. Dan untuk penjualan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan dikenai PPN besaran tertentu sebesar 0%.

    Dalam hal pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan selain emas atau menyediakan jasa terkait perhiasan seperti modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lainnya, mereka dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% atau 1,1% dari harga jual.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DKI prioritaskan bangun lima puskesmas pada APBD 2026

    DKI prioritaskan bangun lima puskesmas pada APBD 2026

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprioritaskan untuk membangun lima puskesmas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

    “Setelah adanya proses efisiensi kita sisir kembali dan kita ambil lima yang prioritas,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pada pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026, Dinkes DKI sudah memasukkan 12 puskesmas untuk dibangun.

    Akan tetapi kata Ani, setelah adanya pemotongan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat, maka disepakati pengurangan pembangunan puskesmas yang semula 12 menjadi lima puskesmas.

    “Kami harus mempertimbangkan kondisi lahan, apakah sudah siap untuk dilakukan pembangunan itu yang jadi urutan prioritas,” ujarnya.

    Ani menambahkan bahwa untuk pembangunan lima puskesmas yang masih masuk dalam APBD 2026 yaitu Puskesmas Kebayoran Baru, Sunter Jaya, Kedoya Utara, Slipi dan Puskesmas Tegal Alur.

    Pada pembahasan sebelumnya, Dinkes DKI diproyeksikan mendapatkan anggaran pada APBD 2026 Rp11 triliun lebih, namun setelah adanya pemotongan DBH, maka anggaran sementara turun menjadi Rp10,4 triliun.

    Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Rp81,2 triliun setelah DBH dipangkas Rp15 triliun dari Rp26 triliun.

    “Setelah ada pengurangan DBH kita harus menyesuaikan diri,” kaya Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Jakarta, Senin (20/10).

    DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk APBD 2026 sebanyak Rp95,3 triliun pada 13 Agustus 2025.

    Namun, kata Khoirudin, setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemotongan DBH, maka Banggar bersama TPAD DKI Jakarta telah menyepakati adanya Perubahan APBD 2026 menjadi Rp81,2 triliun.

    Penyesuaian pun ada landasan hukumnya dan kini menjadi Rp81,2 triliun. “Perubahan itu harus kita sepakati bersama,” ujarnya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lembaga & Badan Baru Bermunculan, Ini Sepak Terjangnya

    Lembaga & Badan Baru Bermunculan, Ini Sepak Terjangnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ternyata sudah banyak program yang sudah dijalankan. Sejumlah program unggulan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) ini dijalankan oleh badan dan lembaga baru.

    Sejumlah lembaga baru tersebut memang dibentuk dan sudah menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing di pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.

    Tercatat, pembentukan institusi baru umumnya dilakukan saat Presiden dan Wapres resmi menjabat, namun ada juga yang dipersiapkan di zaman pemerintahan sebelumnya. Umumnya, lembaga dan badan tersebut sudah berfungsi dan beroperasi dalam satu tahun ini. Berikut ini rangkuman lembaga dan badan baru tersebut, serta sepak terjangnya.

    1. Badan Gizi Nasional (BGN)

    Badan Gizi Nasional dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Badan ini dibentuk dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dijalankan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Lembaga pemerintah ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN).

    Sesuai dengan Perpres ini, BGN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada 19 Agustus 2024, Presiden Jokowi pun melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.

    Saat itu, BGN mendapatkan alokasi anggaran Rp 71 triliun untuk menjalankan MBG mulai Januari 2025. Terbukti pada 6 Januari 2025, MBG mulai berjalan.

    Setelah berjalan selama 6 bulan, MBG menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga 22 Juni 2025, sebanyak 1.837 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi hampir seluruh provinsi di Indonesia.

    Menurut Staf Khusus Kepala BGN Bidang Komunikasi, Redy Hendra Gunawan, jumlah SPPG akan terus bertambah dalam beberapa bulan kedepan. Pada Agustus nanti, menargetkan 7.000 SPPG.

    “Program MBG ini setelah berjalan sejak 6 Januari, hari ini sudah hampir 6 bulan lamanya hingga per 22 Juni per hari ini, telah beroperasional sejumlah 1.837 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi hampir di seluruh provinsi yang ada di Indonesia,” katanya dikutip dari keterangan pers di Jakarta, Minggu (22/6/2025).

    “Jumlah SPPG ini akan bertambah di bulan Juli dan Agustus. Di bulan Agustus, kami menargetkan pertambahan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sejumlah 7.000 SPPG dan secara eksponensial akan bertambah sampai bulan November dengan target total 32.000 unit SPPG di seluruh Indonesia,” lanjut Redy.

    Namun, pada perjalanannya BGN menghadapi tantangan yang besar. Tantangan ini yaitu, munculnya kasus keracunan anak-anak sekolah penerima MBG. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat ada 11.660 ribu kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) per 5 Oktober 2025. Data ini dihimpun dari Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons atau SKDR yang dikembangkan Kemenkes.

    Adapun penyebab kasus keracunan MBG bervariasi, mulai dari kesalahan pengadaan bahan baku, distribusi makanan yang melewati batas waktu aman, hingga pergantian pemasok yang tidak siap secara kualitas.

    Sebagai tindak lanjut, BGN menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar SOP hingga proses perbaikan selesai. Presiden Prabowo juga memerintahkan agar setiap SPPG dilengkapi dengan alat sterilisasi, rapid test makanan, serta melibatkan juru masak terlatih.

    Foto: Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam Konferensi pers penanggulangan KLB pada program prioritas makan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Kamis, (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam Konferensi pers penanggulangan KLB pada program prioritas makan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Kamis, (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Sementara itu sertifikasi akan diperketat. Setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higieni dan Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan, serta sertifikasi keamanan pangan berbasis HACCP dari lembaga independen.

    Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, Dadan memastikan bahwa pengawasan terhadap dapur penyedia terus diperketat. Hingga saat ini, lebih dari 300 dapur SPPG telah mengantongi SLHS.

    “Per hari ini ada 361 dari total. Terbanyak di daerah Jawa, terutama tadinya basisnya SPPG berbasis restoran, kafe, sama katering. Tapi kita akan percepat semua untuk SLHS, tapi dengan demikian praktiknya kita terapkan, dari awal kan untuk lolos ke verifikasi memang standar-standar itu dipunyai,” tuturnya dikutip dari Detikcom, minggu lalu (18/10/2025).

    Presiden Prabowo Subianto mengakui program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum sempurna. Pasalnya, dalam pelaksanaannya hingga saat ini masih ada beberapa ribu anak yang keracunan.

    Kendati demikian dia menilai ada pihak-pihak yang membesar-besarkan masalah tersebut dan menjadikannya dasar untuk menghentikan program MBG.

    “Memang program ini tidak sempurna dalam pelaksanaan sampai sekarang ada beberapa ribu anak yang sakit perut keracunan makan, tapi yang dibesarkan adalah keracunan seolah-olah program ini harus dihentikan,” kata Prabowo dalam sidang senat terbuka wisuda 521 sarjana Universitas Kebangsaan Republik Indonesia, Sabtu (18/10/2025).

    Dirinya menegaskan kasus keracunan secara statistik hanya 0,0008% dari total penerima MBG atau 8.000 dari 1,4 miliar porsi makanan yang telah dibagikan.

    “Artinya program ini 99,99% berhasil, jadi di mana ada usaha manusia yang 99,99% berhasil dibilang gagal,” ujarnya.

    Prabowo pun menegaskan bahwa ke depan tidak ada satu pun anak yang sakit karena MBG. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan di segala aspek dengan ketat.

    “Kita mau zero error kita mau zero defect walaupun sangat sulit tapi kita harus. Kita sudah perintahkan semua dapur harus punya alat-alat yang terbaik untuk membersihkan dan ini kita akan sempurnakan terus dan juga kita minta semua guru untuk anak-anak sebelum makan, cuci tangan yang benar kalau perlu harus diajarkan bagaimana makan pakai sendok,” ujarnya.

    Foto: CNBC Indonesia
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah membuka opsi Kementerian BUMN dilebur ke Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    2. Danantara

    Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk setelah Presiden Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada Februari 2025. Inilah yang menandai terbentuknya Badan Pengelola Inventasi baru yaitu Danantara.

    Sebagai holding BUMN, Danantara memiliki mandat utama untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan BUMN dan meningkatkan nilai investasi dan produktivitas aset melalui pendekatan bisnis yang modern dan berorientasi profit.

    Danantara juga diberi mandat untuk menjadi mitra strategis investor global, membuka peluang kerja sama dalam pengembangan aset negara di berbagai sektor. Terakhir, Danantara harus mendukung program pembangunan nasional, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Sebulan sesudah diundangkan, susunan pengurus Danantara pun dilantik Presiden pada 23 Maret 2025. Dewan Direksinya, yaitu:

    Dewan Direksi Danantara

    Kepala Badan/Chief Executive Officer (CEO) Rosan Roeslani
    Chief Operational Officer (COO) Dony Oskaria
    Chief Investment Officer (CIO) Pandu Sjahrir

    Kemudian, Dewan Pengawasnya, terdiri dari:

    Erick Thohir
    Muliaman Hadad
    Menteri Keuangan
    Para Menko dan Mensetneg

    Sejak dilantik direksi dan pengurusnya, Danantara sudah beroperasi selama 7 bulan. Dalam rentang waktu tersebut Danantara mulai menyisir investasi dan proyek-proyek yang akan dijalankan.

    CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, 33 proyek tersebut salah satunya berfokus di sektor energi dari pengolahan sampah. Rosan menyebut, saat ini pihaknya telah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) sudah rampung, sehingga proses tender segera dilaksanakan.

    “Itu yang 33 itu yang waste to energy kan. Nah kita sedang, PP nya sudah rampung, itu akan segera laksanakan untuk tender prosesnya,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Pada perkembangannya, Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir mengatakan ada lebih dari 100 perusahaan dari dalam negeri maupun asing, yang tergabung dalam 70 konsorsium menyatakan minat terhadap proyek waste to energy.

    “Kita sudah mulai prosesnya dari dua minggu lalu. Ya alhamdulillah bagus sekali,” ujarnya di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (15/10/2025).

    Selain proyek waste to energy, Danantara juga menjalankan pembangunan kampung haji Indonesia di Arab Saudi. Luas kampung haji tersebut diperkirakan mencapai 80 hektare.

    Danantara akan menanggung penuh pendanaan awal proyek pembangunan kampung haji. Setelah itu, Danantara akan mengajak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengawal pembangunan tersebut.

    “Kalau pendanaan enggak ada masalah, ada Danantara kan. Nanti kerja sama dengan BPKH. Mungkin awalnya pembelian tanahnya dari kami, tapi nanti pembangunan ke depannya ya kita akan kolaborasi dengan BPKH,” ujar Rosan saat ditemui di acara ISEF 2025, dikutip dari Detikcom, (8/10/2025).

    3. Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih

    Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) di seluruh Indonesia pada 21 Juli 2025. Peresmian digelar di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

    Prabowo menegaskan peluncuran 80.081 koperasi ini bukanlah langkah kecil, melainkan gerakan nasional strategis untuk memotong dominasi ekonomi oleh pihak-pihak besar yang selama ini menghambat kemajuan rakyat.

    Adapun, koperasi ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen. Presiden Prabowo juga menyebut bahwa koperasi-koperasi ini akan didukung dengan infrastruktur nyata seperti gudang penyimpanan, cold storage, gerai sembako, apotek, hingga kendaraan logistik. Selain itu, akan terdapat pula fasilitas pinjaman super mikro untuk mempermudah distribusi barang dan perputaran ekonomi desa.

    Sebagai catatan, Kopdes menjadi salah satu instrumen pemerintah ke depan untuk mengoptimalkan anggaran dana desa dalam menggerakkan ekonomi masyarakat lebih cepat.

    Kopdes pun diberikan kemudahan untuk mengakses kredit ke perbankan. Kopdes Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman modal usaha dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Kebijakan ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui aturan ini, Kopdes Merah Putih bisa mengajukan pinjaman ke Himbara dengan plafon sampai Rp 3 miliar.

    Sejalan dengan ini, Menteri Keuangan yang menjabat saat itu, Sri Mulyani, juga menekan PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Ini artinya, pemerintah dapat menyalurkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagai modal pembiayaan Himbara untuk Kopdes Merah Putih.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang menjabat saat itu menjelaskan melalui program Kopdes Merah Putih, pemerintah juga tidak lagi meninabobokan Pemerintahan Desa hanya dengan menggelontorkan dana desa secara cuma-cuma, melainkan mengajari cara pendanaan kreatif dengan memasukkan dana APBN melalui dana desa untuk menekan biaya pinjaman di bank dan mencegah risiko gagal bayar.

    “Nah caranya bagaimana supaya tidak berat bebannya itu bunganya? maka pemerintah taruh dana di bank Himbara itu jumlahnya Rp 100 triliun sebetulnya tahun depan, Rp 83 triliun kita sudah tempatkan beberapa sekarang dengan subsidize rate,” ucap Anggito.

    “Jadi itu viable dan feasible untuk Himbara lakukan apabila unit usaha koperasi ingin ekspansi usahanya tapi supaya risikonya nol, maka pemerintah dibolehkan intercept, jadi tidak ada gagal bayar,” tegasnya.

    Sebagai catatan, Kopdes juga diwajibkan untuk memberikan imbal jasa 20% ke pemerintah desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan keuntungan dari KopDes Merah Putih ini akan diberikan ke desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

    Menurut Yandri, hal ini dilakukan sebab KopDes Merah Putih dilahirkan dari musyawarah desa khusus. Dalam pembentukannya pun melibatkan Kepala Desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, dikutip dari Detikcom, Rabu (13/8/2025).

    4. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji)

    Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) adalah embrio dari Kementerian Haji dan Umrah yang pendiriannya telah disahkan. BP Haji awalnya dibentuk pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No.154 Tahun 2024. BP Haji awalnya diamanatkan untuk mengelola ibadah haji secara profesional. Pasalnya, ke depannya, Kementerian Agama tidak akan lagi bertanggung jawab mengelola haji.

    Lalu, pada perkembangannya, melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, status BP Haji ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang disahkan pada 26 Agustus 2025.

    Pada 8 September 2025, Presiden telah melantik Menteri Haji dan Umrah, yakni Mochamad Irfan Yusuf, yang juga dikenal sebagai Gus Irfan. Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah adalah Dahnil Anzar Simanjuntak.

    Dengan adanya kementerian baru ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

    Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i mengatakan Presiden sangat menginginkan pertama, agar pelayanan haji ke depan itu harus semakin lebih baik dari pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Wamenag dalam rilis resmi (9/9/2025).

    Presiden berharap berbagai persoalan yang kerap muncul setiap musim haji tidak lagi terulang. “Maka dengan adanya penanganan khusus oleh kementerian ini, kita tidak mendengar lagi perulangan persoalan pelaksanaan haji dan umrah,” jelasnya.

    Selain itu, Presiden juga mengingatkan agar ongkos haji bisa lebih efisien melalui skema yang lebih sederhana. “Apakah pengurangan durasi tinggal di Arab Saudi, atau juga dengan mekanisme penerbangan, juga dengan akurasi penetapan katering, hotel, dan (layanan) Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina),” kata Wamenag.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pemerintah Tanggung 6 persen PPN Tiket Pesawat untuk Libur Natal-Tahun Baru 2026

    Pemerintah Tanggung 6 persen PPN Tiket Pesawat untuk Libur Natal-Tahun Baru 2026

    JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kebijakan insentif berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2026.

    Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

    Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6 persen dari nilai penggantian atas jasa penerbangan domestik kelas ekonomi.

    Adapun, nilai penggantian ini mencakup tarif dasar (base fare), biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), serta biaya lain yang dibayarkan oleh penumpang dan termasuk dalam objek PPN.

    “Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” dikutip dalam PMK tersebut, Minggu, 19 Oktober.

    Selain itu, insentif ini berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket pesawat mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

    Sementara itu, periode terbang yang memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah berlangsung dari 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.

    Adapun sisa PPN sebesar 5 persen dari nilai penggantian tetap menjadi beban penumpang sebagai pengguna jasa penerbangan.

  • Diskon Tarif Pesawat Nataru Diprediksi Tak Berdampak Signifikan, Pengamat: Daya Beli Lesu

    Diskon Tarif Pesawat Nataru Diprediksi Tak Berdampak Signifikan, Pengamat: Daya Beli Lesu

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Penerbangan Alvin Lie memandang keberadaan sederet diskon tarif tiket pesawat untuk momen Natal dan Tahun Baru atau Nataru, tak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan jumlah penumpang rute domestik. 

    Alvin menjelaskan, dengan sejumlah diskon terkini seperti fuel surcharge hingga insentif pajak berupa PPN DTP sebesar 6%, total besaran diskon memang diperkirakan mencapai 12%—14%. Namun, tak cukup besar untuk menarik minat masyarakat untuk beralih ke moda pesawat udara. 

    Merujuk kebijakan serupa saat Lebaran 2025, yakni saat pemerintah memberikan insentif PPN DTP dan diskon sejumlah biaya pelayanan yang kemudian menekan harga tiket 13%-14%, jumlah penumpang hanya naik hampir 10% dari rata-rata tiga bulan terakhir.

    “Sedangkan penumpang yang beralih dari moda transportasi lain ke penerbangan, hanya 3,8%. Jadi tidak terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah penumpang,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (19/10/2025).

    Terlebih untuk diskon fuel surcharge atau beban tambahan biaya bahan bakar yang dipangkas dari 10% menjadi 2%, hanya menyasar pesawat jet, bukan propeller. Padahal, pesawat propeller kerap melintasi wilayah Timur Indonesia dan memiliki biaya yang lebih mahal. 

    “Justru kawasan Indonesia Timur yang banyak dilayani pesawat propeller tidak mendapat insentif. Padahal justru kawasan ini yang paling merasakan beratnya harga tiket,” tambahnya.

    Di tengah peningkatan yang tidak signifikan, Alvin melihat adanya pergeseran pasar. Penumpang yang biasanya naik maskapai low cost carrier (LCC) bergeser ke maskapai full service. Biaya yang sama, tetapi fasilitas lebih nyaman. 

    Bukan tanpa sebab, Alvin melihat saat ini daya beli masih sangat lesu terhadap penerbangan domestik. Bahkan, jumlah penumpang rute domestik diperkirakan akan turun 10% sampai dengan 12% terhadap 2024 atau secara tahunan atau year-on-year (YoY).  

    “Jika diskon hanya pada kisaran 15%—20%, kemungkinan manfaatnya tidak seberapa. Daya beli sedang sangat lesu,” ujar Alvin. 

    Hal tersebut pun terbukti dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Di saat angkutan penumpang udara atau pesawat internasional terus mencatatkan peningkatan, keberangkatan penumpang melalui angkutan udara domestik pada Agustus 2025 anjlok 6,66% dibandingkan bulan sebelumnya atau month-to-month (MtM). 

    BPS mencatat adanya penurunan dari 5,47 juta orang pada Juli 2025, menjadi 5,10 juta orang pada Agustus 2025. 

    Melihat data penumpang secara tahunan, terjadi peningkatan di hampir seluruh moda transportasi, kecuali pada angkutan udara domestik. Saat itu, jumlah penumpang angkutan udara domestik turun sebesar 8,45% YoY. 

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memprediksikan pertumbuhan pesawat domestik pada 2025 akan stagnan alias tumbuh 0% dari 2024 atau secara tahunan. Sementara pesawat internasional akan tumbuh 1%.

    Sebelumnya, Direktur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Syamsu Rizal pun mengungkapkan bahwa penerbangan internasional memang lebih cepat pulih. 

    Hal itu tecermin dengan trafik perkembangan penumpang internasional yang hampir mendekati masa 2019.  Pada tahun lalu, tingkat pemulihan atau recovery rate penerbangan internasional 2024 terhadap 2019 baru mencapai 96%. Sementara pada tahun ini diperkirakan akan mencapai 110%.  

    Berbeda dengan domestik dengan recovery rate 2024 terhadap 2019 sebesar 83%, dan hanya akan tumbuh 2% pada tahun ini. Jauh berbeda dengan rute internasional yang tumbuh 14%.  

    “Jadi memang internasional lebih cepat pulih, yang diprognosiskan akan melampaui 100% pada tahun ini,” ujarnya dalam Press Background, Selasa (5/8/2025).

    Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2025, dikutip Sabtu (18/10/2025), pemerintah memberikan insentif PPN yang ditanggung pemerintah terhadap harga tiket pesawat untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama periode Nataru. 

    Insentif PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) tersebut berlaku untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 dan periode penerbangan yang dilakukan sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

    Pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara, masyarakat masih membayar PPN sebesar 5% yang akan ditagih melalui maskapai. 

    Komponen pada nilai penggantian mencakup tarif dasar (base fare), biaya bahan bakar (fuel surcharge), biaya bagasi tambahan (extra baggage), dan pemilihan kursi (seat selection), yang merupakan jasa yang diberikan maskapai.

    Meski demikian, efek nyata dari diskon Nataru ini baru akan terlihat saat momen tersebut berlangsung dan rampung, pada awal tahun 2026 mendatang.