Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • RUU Redenominasi Rupiah Jadi Prioritas Kemenkeu, Target Rampung 2026

    RUU Redenominasi Rupiah Jadi Prioritas Kemenkeu, Target Rampung 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana untuk mengusulkan rencana pembentukan Rancangan Undang-undabg tentang Perubagan Harga Rupiah atau Redenominasi Rupiah.

    Rencana pembahasan RUU Redenominasi Rupiah itu masuk dalam 4 kerangka regulasi yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.

    Kemenkeu menargetkan, jika tidak ada aral melintang, pembahasan RUU Redenominasi Rupiah akan rampung pada tahun 2026.

    Adapun tujuan pengusulan RUU itu mencakup 4 aspek. Pertama, tercapainya efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, terjaganya kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.

    Ketiga, terjaganya nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli 
    masyarakat. Keempat, meningkatnya kredibilitas rupiah.

    Bukan Isu Baru

    Dalam catatan Bisnis, isu redenominasi rupiah sejatinya bukan hal baru. Wacana ini selalu mencuat setiap kali nilai tukar rupiah terhadap dolar mengalami tekanam.

    Pada tahun 2023 lalu misalnya, pemerintah mengemukakan  redenominasi rupiah dinilai belum bisa diterapkan dalam waktu dekat, terutama di tengah perekonomian saat ini yang belum stabil.

    Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Abdurohman menyampaikan bahwa pelaksanaan redenominasi harus menunggu momentum yang tepat.

    Sementara saat ini, perekonomian dunia belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Situasi global yang masih sangat dinamis juga menjadi pertimbangan.

    “Dari sisi global kan risikonya masih berat,” katanya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/7/2023).

    Untuk diketahui, rencana redenominasi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang RUU terkait Redenominasi Rupiah. 

    Dengan rencana tersebut, penyederhanaan rupiah akan dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp1.000 menjadi Rp1.

    Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa bank sentral memang telah menyiapkan implementasi redenominasi atau penyederhanaan nilai tukar rupiah, tetapi belum dapat diterapkan. Persiapan tersebut telah dilakukan sejak 2010.

    “Redenominasi sudah kami siapkan dari dulu, mulai dari masalah desain dan tahapan-tahapannya. Itu sudah kami siapkan dari dulu secara operasional dan bagaimana tahapan-tahapannya,” katanya.

  • Catat! Masuk Kategori Ini, Ternyata Anda Bebas Pajak

    Catat! Masuk Kategori Ini, Ternyata Anda Bebas Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memberikan kemudahan pajak bagi masyarakat Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, bagi masyarakat dengan kategori tertentu, maka tidak perlu membayar pajak.

    Hal ini diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (3/11/2025)

    Ada beberapa golongan yang pemerintah beri kelonggaran tidak membayar pajaknya secara rutin ke negara dalam jangka waktu tertentu, baik dalam bentuk insentif maupun keringanan lainnya.

    Terbaru ialah pekerja tertentu di sektor pariwisata yang mendapatkan insentif dari pemerintah. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang seharusnya mereka bayar diberi keringanan dengan cara ditanggung pemerintah pada tahun ini. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 10 Tahun 2025.

    Golongan pekerja tertentu di sektor pariwisata ini ialah pegawai tetap atau pegawai tidak tetap tertentu yang memperoleh penghasilan tidak lebih dari 10 juta per bulan, dan memiliki NPWP ataupun NIK. Ketentuan ini serupa dengan para pekerja di sektor usaha alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit yang lebih dulu mendapat insentif PPh 21 DTP.

    Bagi para pekerja tertentu di bidang pariwisata itu memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025. Sedangkan pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakain jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit berlaku untuk masa pajak Januari 2025-Desember 2025.

    “Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” dikutip dari bagian menimbang PMK 72/2025.

    Selain golongan itu, ada beberapa golongan lain baik orang pribadi dan badan usaha yang bebas tidak membayar pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021, berikut ini rinciannya:

    1. UMKM dengan pendapatan Rp 500 juta per tahun

    UMKM yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak. Artinya, pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.

    Kebijakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.

    Kendati demikian, DJP tetap mengimbau untuk melaporkan SPT atas pajaknya. Adapun, aturan ini memiliki jangka waktu selama 7 tahun sejak NPWP dibuat.

    2. Penghasilan di bawah PTKP

    Dengan PP no.55 Tahun 2022 ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan sah tidak dikenakan pajak. Aturan ini menetapkan bahwa PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

    Pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap tahunnya dengan tarifnya yang paling rendah, yakni 5%. Artinya, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per bulan mulai dikenakan pajak.

    Lebih lanjut, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan boleh tak lapor SPT. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi golongan tersebut. Syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.

    Dari aturan tersebut dapat diketahui, bahwa wajib pajak yang masuk kategori NE, maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

    Berikut ini perhitungan tarif pajak bagi individu:

    – Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

    – Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

    – Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

    – Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

    – Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

    3. Pengusaha dengan Status Rugi

    Perusahaan atau WP Badan yang merugi dikenakan pajak minimum apabila memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1% dari penghasilan bruto. Aturan ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun perusahaan yang dimaksud adalah wajib pajak (WP) badan yang pada suatu tahun pajak mengantongi pajak penghasilan terulang tidak lebih dari 1% dari penghasilan bruto.

    Adapun, Wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum. Kemudian, dalam hal terhadap wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

    Sebagaimana ketentuan mengenai tata cara penghitungan PPh minimum, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dan PPh minimum yang diperhitungkan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    Bahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan Badan, mengatur mengenai kompensasi kerugian. UU ini menyebutkan: “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun”.

    Artinya, wajib pajak bisa menggunakan kerugian keuangannya untuk mengurangi keuntungan tahun berikutnya, sehingga pajak terutang pada tahun-tahun berikutnya menjadi lebih kecil atau bahkan pajak tersebut tidak terutang sama sekali. Dengan demikian, kerugian keuangan perusahaan dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai pada tahun pajak berikutnya, berturut-turut sampai dengan lima tahun berikutnya.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Harga Emas Anjlok Lagi! Cek Daftar Terbarunya Hari Ini Sebelum Terlambat

    Harga Emas Anjlok Lagi! Cek Daftar Terbarunya Hari Ini Sebelum Terlambat

    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini kembali mengalami penurunan, setelah kemarin sempat naik. Harga emas Antam 24 karat turun Rp 15.000 per gram menjadi Rp 2.290.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Sabtu (1/11/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.195.000. Sedangkan harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 22.395.000 dan ukuran emas terbesar, yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.230.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam masih tercatat dalam tren turun, dari rentang Rp 2.263.000-2.350.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada pada Rp 2.235.000-2.487.000 per gram.

    Untuk buyback, harga emas Antam juga mengalami kenaikan hingga Rp 15.000 per gram menjadi Rp 2.155.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu (1/11/2025).

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.195.000
    Harga emas 1 gram: Rp 2.290.000
    Harga emas 2 gram: Rp 4.520.000
    Harga emas 3 gram: Rp 6.755.000
    Harga emas 5 gram: Rp 11.255.000
    Harga emas 10 gram: Rp 22.395.000
    Harga emas 25 gram: Rp 55.862.000
    Harga emas 50 gram: Rp 111.645.000
    Harga emas 100 gram: Rp 223.212.000
    Harga emas 250 gram: Rp 557.765.000
    Harga emas 500 gram: Rp 1.115.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.230.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (1/11/2025).

    (shc/fdl)

  • Pakar: Hukum adalah penjaga kepercayaan dalam bisnis online

    Pakar: Hukum adalah penjaga kepercayaan dalam bisnis online

    Surabaya (ANTARA) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH mengatakan hukum memiliki peranan penting untuk menjaga kepercayaan dan keadilan dalam bisnis online (daring) di tengah derasnya arus digitalisasi perdagangan.

    Pesan itu disampaikan Sulistyowati pada kuliah umum yang diselenggarakan oleh Program Vokasi Universitas Indonesia bertema “Peranan Hukum dalam Bisnis Online di Indonesia” di Jakarta, Jumat.

    Dalam paparannya, dia menjelaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga pelindung dan pemersatu di dunia bisnis digital.

    “Ketika transaksi dilakukan tanpa tatap muka, maka kejujuran dan kepastian hukum menjadi benteng utama yang menjaga agar kedua pihak tidak dirugikan,” ujarnya di hadapan peserta kuliah umum yang terdiri dari mahasiswa dan dosen.

    Ia menilai, maraknya aktivitas jual beli daring perlu diimbangi dengan pemahaman hukum yang kuat, baik dari sisi pelaku usaha maupun konsumen.

    Menurutnya, perkembangan teknologi memang memudahkan transaksi, namun sekaligus membuka peluang terjadinya penipuan, pelanggaran privasi, serta ketidaksesuaian produk dengan deskripsi yang ditawarkan.

    “Masih banyak masyarakat yang tergiur dengan harga murah tanpa memperhatikan keabsahan pelaku usaha atau platformnya. Di sinilah pentingnya hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, ia memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi landasan perdagangan elektronik di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

    Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH saat memberikan kuliah umum yang diselenggarakan oleh Program Vokasi Universitas Indonesia bertema “Peranan Hukum dalam Bisnis Online di Indonesia” di Jakarta, Jumat. ANTARA FOTO/Ho-Humas UI (1)

    Aturan terbaru ini, kata Sulistyowati, bahkan melarang transaksi langsung melalui fitur check out di media sosial agar aktivitas jual beli dilakukan di platform resmi yang terdaftar dan diawasi oleh pemerintah.

    “Regulasi-regulasi tersebut hadir bukan untuk membatasi kreativitas pelaku usaha, melainkan untuk memastikan bahwa ekosistem digital tumbuh secara sehat dan adil,” tambahnya.

    Ia menekankan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan informasi produk secara jelas dan tidak menyesatkan, sementara konsumen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan informasi yang benar.

    Dia juga menyinggung perspektif hukum Islam dalam perdagangan online. Dalam pandangan Islam, transaksi jual beli harus memenuhi prinsip shidq (kejujuran), tabayyun (kejelasan), dan ‘adl (keadilan).

    “Nilai-nilai ini sejalan dengan prinsip hukum modern karena sama-sama menolak ketidakjelasan atau gharar dalam transaksi,” tuturnya.

    Selain menjabarkan dasar hukum, Sulistyowati memberikan tip praktis kepada peserta agar terhindar dari permasalahan hukum dalam jual beli online.

    Ia menyarankan agar konsumen membaca informasi dengan cermat, memilih penjual terpercaya, menggunakan metode pembayaran yang aman, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika mengalami penipuan.

    Dia menegaskan bahwa keberhasilan perdagangan digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kesadaran hukum dan integritas moral pelaku usahanya.

    “Hukum bukan sekadar pembatas, tapi penjaga kepercayaan di dunia bisnis online. Jika kepercayaan hilang, maka seluruh ekosistem digital akan runtuh,” katanya.

    Turut hadir pada kesempatan tersebut Kaprodi Akuntansi, Andhita Yukina Rahmayanti dan dosen-dosen hukum bisnis diantaranya Muhammad Hafiduddin SS., SH., MH., MS.i dan M.Santanu, SH, MH.

    Pewarta: Agus Setiawan
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga Referensi CPO November 2025 Naik Tipis, Bea Keluar Tetap USD 124 per MT

    Harga Referensi CPO November 2025 Naik Tipis, Bea Keluar Tetap USD 124 per MT

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan merilis Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode November 2025 adalah sebesar USD 963,75 per MT.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, mengatakan nilai ini meningkat tipis sebesar USD 0,14 atau 0,01 persen dari HR CPO periode Oktober 2025 yang tercatat sebesar USD 963,61 per MT.

    “HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” kata Tommy Andana dalam keterangan Kemendag, Jumat (31/10/2025).

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1—30 November 2025 yaitu sebesar USD 96,3748 per MT untuk periode November 2025.

    Nilai BK CPO merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, nilai PE CPO periode November 2025 yang sebesar USD 96,3748 per MT merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.

    Tommy menjelaskan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September—19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 887,73 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.039,76 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.247,67 per MT.

     

  • Harga Emas Akhirnya Naik Lagi! Sekali Loncat Langsung Rp 42 Ribu/Gram

    Harga Emas Akhirnya Naik Lagi! Sekali Loncat Langsung Rp 42 Ribu/Gram

    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini akhirnya mengalami kenaikan tertinggi setelah turun sepanjang pekan ini. Harga emas Antam 24 karat naik Rp 42.000 per gram menjadi Rp 2.305.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Jumat (31/10/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.202.500. Sedangkan harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 22.545.000 dan ukuran emas terbesar, yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.245.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam masih tercatat dalam tren turun, dari rentang Rp 2.674.000-2.354.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada pada Rp 2.222.000-2.487.000 per gram.

    Untuk buyback, harga emas Antam juga mengalami kenaikan hingga Rp 42.000 per gram menjadi Rp 2.170.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Jumat (31/10/2025).

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.202.500
    Harga emas 1 gram: Rp 2.305.000
    Harga emas 2 gram: Rp 4.550.000
    Harga emas 3 gram: Rp 6.800.000
    Harga emas 5 gram: Rp 11.300.000
    Harga emas 10 gram: Rp 22.545.000
    Harga emas 25 gram: Rp 56.237.000
    Harga emas 50 gram: Rp 112.395.000
    Harga emas 100 gram: Rp 224.712.000
    Harga emas 250 gram: Rp 561.515.000
    Harga emas 500 gram: Rp 1.122.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.245.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (31/10/2025).

    Lihat juga Video: Kenapa Harga Emas Bisa Melambung Tinggi?

    (igo/fdl)

  • Terbaru! Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Oktober 2025: Cek Fluktuasi dan Perbandingan dengan Antam

    Terbaru! Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Oktober 2025: Cek Fluktuasi dan Perbandingan dengan Antam

    Harga emas batangan yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali merosot pada perdagangan Kamis pekan ini. Selama tiga hari ini harga emas Antam betah lesu.

    Pada Kamis (30/10/2025), harga emas Antam tergelincir Rp 4.000 per gram. Hari ini harga emas ditetapkan Rp 2.263.000 per gram dari perdagangan Rabu kemarin yang dipatok Rp 2.267.000 per gram.

    Sementara itu, harga buyback emas Antam juga ikut merosot. Hari ini harga buyback emas Antam terpangkas Rp 4.000 menjadi Rp 2.128.000.

    Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.128.000 per gram. Harga buyback ini juga merupakan harga termahal.

    Untuk diketahui, rekor tertinggi harga emas sebelumnya dicetak pada Jumat 17 Oktober 2025, harga jual emas Antam dan harga pembelian kembali emas Antam dipatok Rp 2.485.000 per gram dan harga beli kembali di angka Rp 2.334.000 per gram.

    Daftar Harga Emas Antam

    Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Kamis (30/10/2025):

    Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 1.181.500.‎
    Harga emas Antam 1 gram: Rp 2.263.000.‎
    Harga emas Antam 2 gram: Rp 4.476.000.‎
    Harga emas Antam 3 gram: Rp 6.696.000.‎
    Harga emas Antam 5 gram: Rp 11.130.000.
    Harga emas Antam 10 gram: Rp 22.180.000.‎
    Harga emas Antam 25 gram: Rp 55.285.000.‎
    Harga emas Antam 50 gram: Rp 110.405.000.‎
    Harga emas Antam 100 gram: Rp 220.660.000.‎
    Harga emas Antam 250 gram: Rp 551.340.000.‎
    Harga emas Antam 500 gram: Rp 1.102.400.000.‎
    Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 2.203.600.000.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

  • Wamendagri ingatkan pemda dukungan program Kopdeskel Merah Putih

    Wamendagri ingatkan pemda dukungan program Kopdeskel Merah Putih

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan sekretaris daerah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia untuk mendukung program prioritas nasional, salah satunya Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

    Bima menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan melalui Menteri Dalam Negeri untuk segera mempercepat pembangunan gerai Kopdeskel yang ditargetkan mencapai 80 ribu unit di seluruh Indonesia.

    “Ditargetkan kita akan mulai pembangunan di bulan ini, dan akan selesai pembangunannya pada bulan Maret,” kata Bima Arya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Bima Arya saat menutup Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

    Bima mengatakan setiap gerai akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp3 miliar, yang terdiri atas Rp2,5 miliar untuk bangunan dan kendaraan, serta Rp500 juta untuk modal dan kebutuhan barang.

    Skema teknis pendanaan dan pengembalian akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Yang pasti harus ada akselerasi untuk kesiapan pembangunannya,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian/lembaga terkait bertugas memastikan ketersediaan serta pemanfaatan lahan dan aset milik daerah atau negara yang akan digunakan untuk pembangunan gerai tersebut.

    Wamendagri meminta para sekda segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Koperasi, serta Satgas di tingkat kecamatan. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan terpenuhinya empat kriteria utama lahan, yakni alas hak, luasan, lokasi strategis, dan kondisi lahan.

    “Jadi, ketika (sekda dan kepala Bapepeda) kembali ke daerah tolong langsung berkoordinasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) ini untuk memastikan ketersediaan lahan,” kata Bima.

    Bima Arya menjelaskan lahan harus memiliki status kepemilikan yang jelas, luas lahan yang memadai, mudah diakses masyarakat, serta berada di lokasi yang stabil dan bebas dari risiko bencana.

    Ia menegaskan bahwa dana Rp2,5 miliar untuk pembangunan tidak dapat digunakan untuk kegiatan pembebasan lahan.

    Terakhir, Bima menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rakor atas masukan dan kerja sama yang telah diberikan selama acara berlangsung.

    Ia menyebut banyaknya masukan program dari daerah menunjukkan tingginya antusiasme peserta dalam menyusun rencana pembangunan.

    Namun demikian, Bima menekankan bahwa pemerintah akan memfokuskan dukungan pada daerah-daerah yang paling membutuhkan untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM). Tujuannya agar jangan sampai penyesuaian dana transfer ke daerah berdampak terhadap SPM.

    “Semoga yang kita lakukan hari ini memberikan dampak yang signifikan bagi kita bersama, memastikan pelayanan publik terus berjalan, dan juga terhadap sinkronisasi pusat dan daerah,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 30 Oktober 2025 Turun Lagi

    Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 30 Oktober 2025 Turun Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada pada perdagangan Kamis (30/10/2025) pagi.

    Melansir Laman Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp 4.000 hingga berada di level Rp 2,263 juta per gram. Sebelumnya, pada Rabu (29/10/2025) harga emas Antam juga turun tinggi Rp 15.000 per gram menjadi Rp 2,267 juta per gram.

    Sementara, harga pembelian kembali emas Antam atau harga buyback emas Antam juga turun Rp 4.000 menjadi Rp 2,128 juta per gram.

    Setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dikenai PPh 22 sebesar 0,45%, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9%.

    Untuk penjualan kembali (buyback) senilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipungut dari total nilai transaksi, dan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

    Adapun harga emas batangan Antam pada Kamis (30/10/2025) pagi tercatat sebagai berikut:

    Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 1.181.500
    Harga emas Antam 1 gram: Rp 2.263.000
    Harga emas Antam 2 gram: Rp 4.476.000
    Harga emas Antam 3 gram: Rp 6.696.000
    Harga emas Antam 5 gram: Rp 11.130.000
    Harga emas Antam 10 gram: Rp 22.180.000
    Harga emas Antam 25 gram: Rp 55.285.000
    Harga emas Antam 50 gram: Rp 110.405.000
    Harga emas Antam 100 gram: Rp 220.660.000

    Harga emas Antam 250 gram: Rp 551.340.000
    Harga emas Antam 500 gram: Rp 1.102.400.000
    Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 2.203.600.000

  • Nggak Berhenti Turun, Harga Emas Antam Anjlok Lagi!

    Nggak Berhenti Turun, Harga Emas Antam Anjlok Lagi!

    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini melanjutkan tren pelemahan sejak akhir pekan kemarin alias semakin murah jika dibandingkan dengan kemarin. Harga emas Antam 24 karat turun Rp 15.000 per gram menjadi Rp 2.267.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Rabu (29/10/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.183.500. Sedangkan harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 22.165.000 dan ukuran emas terbesar, yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.207.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam masih tercatat dalam tren turun, dari rentang Rp 2.674.000-2.354.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada pada Rp 2.222.000-2.487.000 per gram.

    Untuk buyback, harga emas Antam juga turun hingga Rp 15.000 per gram menjadi Rp 2.132.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Rabu (29/10/2025).

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.183.500
    Harga emas 1 gram: Rp 2.267.000
    Harga emas 2 gram: Rp 4.474.000
    Harga emas 3 gram: Rp 6.686.000
    Harga emas 5 gram: Rp 11.110.000
    Harga emas 10 gram: Rp 22.165.000
    Harga emas 25 gram: Rp 55.287.000
    Harga emas 50 gram: Rp 110.495.000
    Harga emas 100 gram: Rp 220.912.000
    Harga emas 250 gram: Rp 552.015.000
    Harga emas 500 gram: Rp 1.103.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.207.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Rabu (29/10/2025).

    Lihat juga Video: Sempat Rekor, Harga Emas Hari Ini Terjun Bebas!

    (igo/fdl)