Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Menkeu sebut redenominasi rupiah kewenangan bank sentral

    Menkeu sebut redenominasi rupiah kewenangan bank sentral

    Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya

    Surabaya (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan redenominasi rupiah tidak dilakukan tahun ini maupun tahun depan, sebab kewenangan pelaksanaannya berada di tangan bank sentral.

    “Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Senin.

    Purbaya memastikan langkah penyederhanaan nilai rupiah tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ucapnya.

    Purbaya berencana melakukan kebijakan redenominasi rupiah, yakni mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.

    Menkeu menuangkan rencana tersebut ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

    Pada kesempatan itu, Purbaya juga menyampaikan sosialisasi mengenai arah kebijakan pemerintah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional di hadapan mahasiswa Unair.

    “Saya sosialisasi kebijakan pemerintah dalam langkah-langkah kita ke depan, untuk memastikan ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat, lebih cepat, lebih cepat, nanti ada suatu saat, mungkin berapa tahun lagi, bisa mencapai 8 persen. Yang jelas, tahun depan kita mencapai 6 persen, tahun depan bisa lebih cepat lagi. Nanti, tahun keempat kita tunggu, kita kira tahun 6-7 persen. Jadi kita akan dorong ke arah sana,” ujarnya.

    Ia menambahkan pemerintah terus berupaya mengedukasi generasi muda agar memahami arah kebijakan ekonomi dan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan Indonesia.

    “Jadi, mahasiswa, kita edukasi sedikit, apa sih yang dikerjakan oleh pemerintah dan kenapa mereka harus optimis. Dan apa langkah-langkah saya untuk memastikan tadi, percepatan ekonomi betul-betul terjadi,” katanya.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menko Airlangga: Rencana redenominasi rupiah belum akan dibahas

    Menko Airlangga: Rencana redenominasi rupiah belum akan dibahas

    “Belum kita bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menekankan rencana redenominasi rupiah belum akan dibahas dalam waktu dekat.

    “Belum kita bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

    Meski masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, Airlangga menekankan bahwa pembahasan tersebut belum sampai pada redenominasi rupiah.

    Ia juga belum bisa memberikan komentar terkait dengan dukungan politik atau political will Presiden Prabowo Subianto perihal redenominasi tersebut.

    “Nanti kita bahas ya,” tutupnya.

    Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027.

    Dalam PMK 70/2025, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

    RUU itu mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.

    Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa membuat uang menjadi lebih atau berkurang harganya.

    Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.

    Beleid itu juga menjelaskan sejumlah alasan pentingnya penyusunan RUU Redenominasi, antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia/Andi Firdaus
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal redenominasi rupiah, Istana sebut belum dalam waktu dekat

    Soal redenominasi rupiah, Istana sebut belum dalam waktu dekat

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan implementasi redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Belum, masih jauh,” kata dia singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027.

    Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

    Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” sebut PMK tersebut, yang dikutip di Jakarta, Jumat (7/11).

    RUU itu mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.

    Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa membuat uang menjadi lebih atau berkurang harganya.

    Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.

    Beleid itu juga menjelaskan sejumlah alasan pentingnya penyusunan RUU Redenominasi, antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.

    Pewarta: Fathur Rochman/Andi Firdaus
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BI pastikan redenominasi rupiah tetap pertimbangkan waktu yang tepat

    BI pastikan redenominasi rupiah tetap pertimbangkan waktu yang tepat

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa implementasi redenominasi rupiah tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

    “Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Bank sentral Indonesia juga memastikan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.

    Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

    Selanjutnya, ujar Ramdan Denny, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.

    Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

    Bank Indonesia menyampaikan bahwa hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027.

    Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

    Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

    PMK tersebut juga menyebutkan beberapa urgensi pembentukan RUU Redenominasi antara lain untuk efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Purbaya Ingin Rasio Pajak 15% di 2029

    Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Purbaya Ingin Rasio Pajak 15% di 2029

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) naik seiring pertumbuhan ekonomi pada akhir pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di 2029. 

    Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025, Kemenkeu diamanatkan mendukung arah kebijakan pembangunan nasional yakni optimalisasi pendapatan negara, belanja negara serta perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan serta pengendalian inflasi. 

    Target itu sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Target indikator sasaran strategis pendapatan negara yang optimal meliputi di antaranya rasio pendapatan negara terhadap PDB 12,36% pada 2025, dan naik ke kisaran 12,86% sampai dengan 18% pada 2029. 

    Adapun penerimaan perpajakan yang merupakan sumber utama pendapatan negara, ditargetkan juga naik. Pada 2025, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB ditargetkan sebesar 10,24%. Kemudian, target itu naik pada 2029 yakni ke kisaran 11,52% sampai dengan 15%. 

    Berikut target indikator sasaran strategis pendapatan negara yang optimal selengkapnya:

    – Rasio pendapatan negara terhadap PDB = 12,36% (2025); 12,86% — 18% (2029)

    – Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB = 10,24% (2025); 11,52% — 15% (2029)

    – Rasio PNBP = 2,11% (2025); 1,33% — 2,99% (2029)

    – Indeks efektivitas kebijakan belanja negara = 86 (2025); 88 (2029)

    – Rasio defisit APBN terhadap PDB dalam batas aman = -2,53% (2025); -2,24% — -2,50% (2029)

    – Rasio utang pemerintah terhadap PDB yang menjamin keberlanjutan fiskal = 39,43% (2025); 38,55% — 38,64% (2029)

    Optimisme Pertumbuhan

    Pada Jumat (7/11/2025), Purbaya mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak–Wajib Pajak Besar (LTO) dan memberikan arahan kepada para petugas pajak di kanwil tersebut.

    Dia menyampaikan, target fiskus yang sulit dicapai dalam memungut pajak disebabkan oleh kondisi ekonomi yang melemah. 

    Hal ini beberapa kali disampaikan olehnya, merujuk pada saat kondisi memburuk akhir Agustus 2025 lalu ketika terjadi demonstrasi besar-besaran. 

    “Makanya target anda susah dicapai. Saya pernah bilang kan di meeting besar bahwa bukan salah orang pajak itu enggak tercapai, karena ekonominya turun, tetapi orang-orang kan enggak peduli di luar,” jelasnya dikutip dari akun Instagram resmi @menkeuri, Minggu (9/11/2025). 

    Oleh sebab itu, dia meminta agar Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tetap berusaha seoptimal mungkin. Dia meyakini kondisi perekonomian sudah berbalik arah sejak akhir kuartal III/2025, atau tak lama setelah dia menjabat Menkeu. 

    Beberapa gebrakan Purbaya yakni memindahkan kas pemerintah Rp200 triliun di Bank Indonesia (BI) ke himbara guna memacu pertumbuhan kredit, maupun menggelontorkan beberapa stimulus. 

    “Mudah-mudahan nanti pajaknya agak membaik sedikit. Saya harapkan target-targetnya bisa tercapai,” paparnya. 

    Untuk tahun depan, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memperkirakan penerimaan pajak akan membaik. Sebab, dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan didorong mencapai 6% (yoy). 

    “Kita akan dorong tumbuhnya ke 6%, itu harusnya kalau rasionya kita betul itu, private sektornya bisa jalan, tetapi  anda ngerti kan apa yang anda kerjain? Jaga terus integritas,” terangnya. 

  • Tujuan dan Manfaat Redenominasi, Tak Cuma Pangkas Jumlah Angka Nol di Rupiah

    Tujuan dan Manfaat Redenominasi, Tak Cuma Pangkas Jumlah Angka Nol di Rupiah

    Liputan6.com, Jakarta Isu redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya menyatakan niat pemerintah untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dan ditargetkan rampung pada 2027.

    Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

    Dalam dokumen itu, Kementerian Keuangan menargetkan penyusunan empat rancangan undang-undang prioritas, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

    Sebelumnya, rencana ini juga sudah pernah muncul pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun belum terealisasi.

    Arti Redenominasi 

    Redenominasi adalah proses pengurangan jumlah digit (angka nol) pada pecahan mata uang sebuah negara, namun tidak mengubah daya beli atau nilai tukar mata uang itu sendiri.

    Sebagai contoh, satuan yang selama ini tercatat Rp1.000 bisa diubah menjadi Rp1 setelah penghilangan tiga angka nol, namun tetap bisa membeli barang yang nilainya sama seperti sebelumnya.

    Praktik “penyederhanaan nominal” ini sebenarnya sudah secara tidak langsung diterapkan dalam kehidupan masyarakat, terutama di pusat perbelanjaan modern, restoran, atau bioskop.

    Masyarakat kerap menjumpai label harga dengan satuan “K”, seperti “30K” yang berarti Rp30.000. Fenomena ini menunjukkan bahwa publik sudah terbiasa dengan konsep nominal sederhana, meski belum resmi diterapkan secara nasional.

    Selain itu, dalam penelitian Permana (Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 2015) disebutkan bahwa pecahan uang Indonesia termasuk salah satu yang terbesar di dunia.

    Rupiah tercatat sebagai pecahan mata uang terbesar ketiga setelah Zimbabwe dan Vietnam. Untuk kawasan Asia Tenggara, pecahan Rp100.000 menjadi yang terbesar kedua setelah Dong Vietnam yang memiliki denominasi 500.000.

     

  • Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya?

    Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya?

    GELORA.CO – Wacana redenominasi rupiah kembali mengemuka.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Rencana redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah masuk Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029

    Setelah lama tertahan dan sempat ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah kini menempatkan perubahan nilai nominal rupiah misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, ke dalam agenda strategis yang ditargetkan tuntas pada 2027. 

    Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

    Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025.

    Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat.

    Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah. 

    Baca juga: Belajar dari Asing, Redenominasi Tak Selalu Manis, Turki Sukses, Zimbabwe Justru Berujung Kegagalan

    Pernah Ditolak MK 

    Upaya serupa pernah diuji di Mahkamah Konstitusi.

    Pada 17 Juli 2025, MK menolak permohonan dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar konversi nilai nominal dapat dilakukan melalui penafsiran atas UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

    Hakim menegaskan, redenominasi merupakan kebijakan makro yang hanya bisa dilakukan lewat pembentukan undang-undang baru.

    “Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan, dikutip 17 Juli 2025.

    MK juga mengingatkan bahwa kebijakan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi masyarakat.

    Alasan Pemerintah Menghidupkan Lagi RUU Redenominasi Rupiah 

    Dalam PMK 70/2025, pemerintah menilai penyusunan RUU Redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional.

    Penyederhanaan nominal juga disebut dapat menyesuaikan sistem pembayaran dan pembukuan agar lebih efisien.

    Meski sinyal redenominasi pernah muncul sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, kebijakan tersebut tidak pernah masuk prioritas legislasi.

    Kini, pemerintah kembali mendorongnya melalui jalur legislasi resmi.

    Kemenkeu Masukkan Redenominasi Rupiah ke Rencana Strategis 5 Tahun

    -Kementerian Keuangan memasukkan rencana redenominasi rupiah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

    Langkah ini menandai kembalinya wacana pemangkasan angka nol pada mata uang nasional setelah lebih dari satu dekade mengendap.

    Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029.

    Regulasi ini diterbitkan pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan.

    Dalam beleid itu disebutkan, redenominasi dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan memperkuat daya saing nasional.

    “Urgensi pembentukan, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional,” tertulis dalam dokumen tersebut.

    Kementerian Keuangan menilai kebijakan redenominasi penting untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah, dan melindungi daya beli masyarakat.

    Rencana ini juga diharapkan memperkuat kredibilitas rupiah di mata pelaku ekonomi.

    RUU tentang Perubahan Harga Rupiah akan disusun di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan ditargetkan selesai pada 2027.

    Meski belum ada rincian lebih lanjut, pemerintah memperkirakan tahapan persiapan dan konsultasi akan berlangsung bertahap. Gagasan redenominasi sejatinya bukan hal baru.

    Pemerintah pernah mengajukan RUU serupa ke DPR pada 2013, dengan usulan pemangkasan tiga angka nol dari uang kertas rupiah.

     Rancangan tersebut tertunda karena pertimbangan situasi ekonomi saat itu.

     Pemerintah belum menyebut berapa angka nol yang akan dihapus dalam rencana terbaru ini.

    Namun, dengan masuknya ke Renstra 2025–2029, wacana redenominasi rupiah kini resmi kembali menjadi agenda ekonomi nasional.

    Pandangan Ekonom: Implementasi Tidak Bisa Tergesa 

    Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai langkah redenominasi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

    Menurut dia, banyak negara gagal menerapkan kebijakan serupa karena memicu inflasi dan penyesuaian harga yang tidak terkendali.

     “Persiapan tidak bisa 2–3 tahun tapi 8–10 tahun yang berarti 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi,” kata Bhima ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu (8/11/2025).

    Bhima menjelaskan, salah satu risiko utama adalah pembulatan harga barang ke nominal lebih tinggi.

    Sebagai contoh, harga Rp 9.000 tidak otomatis berubah menjadi Rp 9 setelah redenominasi, melainkan berpotensi dibulatkan menjadi Rp 10 oleh pelaku usaha.

    Ia juga menekankan pentingnya literasi dan penyesuaian administrasi di sektor ritel.

    “Gap sosialisasi bisa menyebabkan kebingungan administrasi terutama di pelaku usaha ritel karena ribuan jenis barang perlu disesuaikan pembukuannya,” ujarnya.

    Dengan mayoritas transaksi masih dilakukan secara tunai, Bhima menilai kesiapan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan redenominasi.

    Manfaat Redenominasi Rupiah

    Manfaat redenominasi rupiah sebenarnya serupa dengan dampak positif yang dihasilkan apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan.

    Seperti diungkap dalam publikasi ‘Rencana Redenominasi Rupiah’ oleh Achmad Sani Alhusain, bahwa salah satu manfaat terbesar redenominasi rupiah adalah sebagai upaya untuk memperkuat kurs rupiah terhadap mata uang asing.

    Tidak hanya itu saja, redenominasi juga diperlukan oleh negara yang berada dalam proses menuju level negara maju.

    Terlebih lagi apabila kebijakan tersebut dilakukan saat kondisi makro ekonomi cenderung stabil, tumbuh, dan inflasi dapat dikendalikan dengan baik.

    Manfaat redenominasi juga akan terasa pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Dikatakan bahwa dengan adanya redenominasi, proses settlement perdagangan saham di BEI akan berlangsung lebih cepat.

    Ini dikarenakan kebijakan tersebut memperkecil angka dari setiap transaksi yang telah dilakukan oleh para investor. Tidak hanya investor domestik saja, tetapi juga asing.

    Dampak Redenominasi Rupiah

    Terdapat dampak positif dan negatif yang menyertai kebijakan redenominasi rupiah. 

    Seperti diungkap dalam buku ‘Bonus Demografi sebagai Peluang Indonesia dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi’ karya Agus Yulistiyono, dkk., bahwa dampak positif redenominasi rupiah yaitu adanya efisiensi dalam perekonomian dan kaitannya dengan kegiatan usaha.

    Kemudian dampak redenominasi rupiah lainnya juga dapat mengatasi kendala teknis dalam operasional bisnis.

     Bahkan kebijakan ini juga dapat memberikan dampak terkait meningkatkan derajat rupiah dan juga Indonesia di mata internasional, terutama berkaitan dengan kerja sama ekonomi internasional.

    Namun, di sisi lain terdapat dampak negatif redenominasi rupiah yang bisa terjadi. Misalnya saja terjadinya kepanikan di kalangan masyarakat kecil.

    Terlebih lagi saat mereka belum memahami terkait redenominasi apabila benar-benar diterapkan oleh BI.

    Dampak negatif redenominasi rupiah lainnya yang bisa muncul adalah peluang kenaikan harga yang berasal dari pembulatan nilai suatu barang. Misalnya saja sebuah barang seharga Rp 5.800 setelah mengalami redenominasi, maka akan menjadi Rp 5,8.

    Dikhawatirkan dengan adanya redenominasi, harga barang tersebut justru dibulatkan menjadi Rp 6 agar lebih mudah.

    Biaya penerapan kebijakan redenominasi yang tidak sedikit juga termasuk dalam dampak negatif.

    Hal ini berkaitan dengan biaya sosialisasi kebijakan, biaya pencetakan uang baru, hingga biaya-biaya lainnya yang kemungkinan tidak sedikit.

  • Terpopuler, pelaku bom di SMAN 72 hingga redenominasi rupiah

    Terpopuler, pelaku bom di SMAN 72 hingga redenominasi rupiah

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan akhir pekan ini masih layak untuk disimak, antara lain bom di SMAN 72 diduga dibawa oleh siswa yang kerap dirundung (bullly).

    Selain itu Pemerintah menyiapkan RUU Redenominasi Rupiah yang ditargetkan rampung 2027. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Bom rakitan di SMAN 72 diduga dibawa oleh siswa yang kerap di “bullly”

    Salah satu siswa kelas XI SMAN 72 Jakarta Sela menyebutkan bom rakitan atau bom molotov yang ditemukan di masjid sekolah diduga dibawa oleh siswa yang kerap di “bully” atau dirundung oleh siswa lain.

    Menurut dia, ledakan terjadi saat khutbah Jumat selesai dan akan dilanjutkan dengan Iqomah. Saat itu, ada ledakan besar terjadi.

    Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Prabowo lantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly

    Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore, yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.

    Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠KPK: OTT Bupati Ponorogo terkait mutasi dan rotasi jabatan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terkait mutasi dan rotasi jabatan.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tim lembaga antirasuah masih berada di lapangan dalam rangkaian OTT tersebut.

    Baca selengkapnya di sini

    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025). KPK memeriksa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

    4.⁠ ⁠Istana sebut ada rencana penggabungan GoTo dan Grab

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut adanya rencana penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab.

    Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Pemerintah siapkan RUU Redenominasi Rupiah, ditargetkan rampung 2027

    Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027.

    Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ekspor Baja Naik di Tengah Gempuran Produk Impor China, Ini Kata Pengusaha

    Ekspor Baja Naik di Tengah Gempuran Produk Impor China, Ini Kata Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekspor besi dan baja sepanjang Januari-September 2025 meningkat di tengah gempuran barang impor murah dari China. 

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor besi dan baja pada Januari-September 2025 mencapai US$21,01 miliar, naik 11,81% year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai US$18,79 miliar. 

    Dari sisi volume, ekspor besi dan baja periode Januari-September 2025 mencapai 17,32 juta ton atau naik 12,25% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 15,43 juta ton. 

    The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) menyebut bahwa ekspor besi dan baja tersebut mayoritas merupakan produk bahan baku. 

    Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara mengatakan, peningkatan ekspor juga terjadi sepanjang semester I/2025 yang tercatat mencapai 11,3 juta ton, naik sekitar 9,7% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar 10,3 juta ton 

    Namun, jika dilihat lebih dalam, peningkatan ekspor tersebut sebagian besar disumbang oleh komoditas ferroalloy, terutama ferronickel, yang meningkat dari 4,59 juta ton menjadi 5,74 juta ton, atau naik sekitar 25,1%.

    “Artinya, peningkatan ekspor tersebut lebih banyak berasal dari produk hulu atau bahan baku, bukan dari produk baja jadi yang bernilai tambah tinggi,” kata Harry kepada Bisnis, Jumat (7/11/2025). 

    Dia menyebut bahwa pasar domestik saat ini masih menghadapi tekanan berat akibat lonjakan impor baja murah, terutama dari China dan negara-negara Asean. 

    Dampaknya, tingkat utilisasi kapasitas produksi baja domestik hanya berkisar 40%-60%. Padahal, idealnya kapasitas produksi mencapai 80%. Kondisi banjir impor ini membuat pelaku industri makin kesulitan bersaing di pasar dalam negeri.

    “Sebagai contoh produk hot rolled coil [HRC], berdasarkan data BPS dan market intelligence, internal harga China di bawah harga domestik, bahkan di bawah harga impor dari negara lain seperti Jepang, Korea, Taiwan, dan lainnya,” tuturnya. 

    Adapun, harga impor yang masuk ke Indonesia bisa lebih rendah 10%-15% dari harga rata-rata regional. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan perpanjangan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk HRC melalui mekanisme sunset review dan berlaku efektif pada tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 tahun 2024. 

    Namun, dalam perpanjangan tersebut, produk Wuhan Iron and Steel (Group) Co. tidak dikenakan BMAD (0%) sehingga rasio impor dari China pada 2024 berada pada level yang tinggi (32%) serta terjadi peningkatan volume impor menjadi 462.000 ton.

    Sebelumnya, pengusaha baja juga disebut tengah memutar otak membuat strategi agar dapat bertahan menghadapi gempuran produk impor murah, khususnya HRC atau baja canai panas.  

    Pasalnya, impor HRC terus meningkat dan menekan daya saing produk lokal. Data Komite Antidumping Indonesia (KADI) menunjukkan, pangsa impor baja HRC naik signifikan dari 23,5% pada 2023 menjadi 31,6% pada 2024. 

    Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Muhamad Akbar Djohan mengatakan, untuk menghadapi tantangan tersebut, produsen baja kini getol menjalin sinergi dengan industri hilir pengguna baja.  

    “Produsen baja memperkuat kerja sama dengan industri hilir melalui kontrak jangka menengah–panjang, skema pembayaran khusus, joint project/konsorsium penawaran dan pelaksanaan proyek bersama,” kata Akbar kepada Bisnis, beberapa waktu lalu. 

  • Menkeu Purbaya Bakal Jalankan Redenominasi, RUU Ditargetkan Selesai 2027

    Menkeu Purbaya Bakal Jalankan Redenominasi, RUU Ditargetkan Selesai 2027

    Liputan6.com, Jakarta – Wacana redenominasi mata uang Rupiah, atau pemotongan jumlah nol pada pecahan mata uang tanpa mengurangi nilai tukarnya, kembali menguat dalam dokumen perencanaan strategis pemerintah.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, Pemerintah secara resmi menargetkan pembentukan payung hukum redenominasi, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), selesai pada 2027.

    DIkutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025), rencana ini menempatkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai unit penanggung jawab utama.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

    Ini bukan sekadar perubahan pada lembaran uang, melainkan langkah strategis jangka menengah yang diyakini akan membawa dampak fundamental bagi perekonomian nasional.

    Rencana redenominasi ini sebenarnya bukan rencana baru, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencana redenominasi sudah diungkapkan oleh Bank Indonesia. Namun rencana tersebut terus mengalami kemunduran karena perekonomian Indonesia terus mengalami tekanan.