Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Sri Mulyani Lanjut Gratiskan Pajak Pembelian Rumah Maksimal Rp5 M

    Sri Mulyani Lanjut Gratiskan Pajak Pembelian Rumah Maksimal Rp5 M

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar bakal diperpanjang tahun ini.

    “Jadi proses insentif fiskal PPN DTP perumahan yang sudah dijalankan 2023 akan diteruskan untuk 2024 sesuai pengumuman tahun lalu,” katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1).

    Ia pun mengatakan saat ini aturan mengenai kebijakan itu tengah disusun. Adapun aturan itu akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    “Karena ini pindah tahun anggaran, kami perlu Peraturan Menteri Keuangan yang sedang diselesaikan dan akan segera dikeluarkan. Sedang dalam proses pengundangan,” tutur Sri Mulyani.

    Insentif PPN DTP mulanya hanya berlaku hingga Desember 2023. Selain itu, per November tahun lalu batasan harga rumah yang dapat insentif juga dinaikkan dari Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar.

    Dalam kesempatan terpisah, Sri Mulyani mengatakan fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP.

    Langkah pemerintah memberikan insentif PPN DPR dilakukan demi mendorong sektor properti. Pasalnya, data pemerintah menunjukkan kontribusi sektor perumahan terhadap PDB belakangan ini hanya 0,67 persen.

    Pemerintah berharap upaya itu bisa membantu menggairahkan sektor properti lagi. Apalagi data pemerintah menunjukkan bahwa sektor tersebut membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen.

    Sektor tersebut juga berkontribusi pada pendapatan asli daerah sampai dengan 31,9 persen.

    (mrh/agt)

  • Perhitungan Pajak Karyawan Metode TER Diklaim Lebih Mudah

    Perhitungan Pajak Karyawan Metode TER Diklaim Lebih Mudah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perhitungan pajak karyawan dengan metode TER alias tarif efektif rata-rata diklaim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih mudah.

    Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan PMK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

    “Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/1).

    Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian.

    Dwi mencontohkan tarif efektif bulanan misalnya pada pegawai tetap hanya digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak, selain masa pajak terakhir. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

    Pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C.

    Kategori A dibebankan kepada orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

    Lalu, Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

    Sedangkan Kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

    Kemenkeu menegaskan tidak ada penambahan beban pajak baru dengan hadirnya penerapan tarif efektif. Dwi mengatakan tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.

    (skt/pta)

  • Mengintip Besaran Gaji Anies, Prabowo, Ganjar Jika Jadi Presiden

    Mengintip Besaran Gaji Anies, Prabowo, Ganjar Jika Jadi Presiden

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anies BaswedanPrabowo Subianto dan Ganjar Pranowo tengah bertarung untuk memenangkan hati rakyat supaya terpilih menjadi presiden 2024-2029.

    Nantinya, keputusan kemenangan mereka akan ditentukan pada pemilihan umum yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

    Lalu, kalau menang kira-kira berapa gaji mereka nanti?

    Untuk besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Sampai saat ini, belum ada revisi terkait aturan tersebut.

    Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

    Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

    Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta).

    Selain gaji pokok, presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

    Adapun besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Dengan demikian, presiden bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp62 juta per bulan.

    Namun, selain gaji dan tunjangan tentunya seorang presiden juga menerima dana operasional. Ini adalah anggaran yang diterima untuk menunjang kegiatan presiden, meski nilainya tidak ada berbeda setiap tahun.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan Kepala Negara.

    “Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden,” tulis Pasal 1 PMK tersebut.

    (ldy/pta)