Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Harga Emas Menggila! Naik Setinggi Ini

    Harga Emas Menggila! Naik Setinggi Ini

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Rabu (30/10/2024) naik cukup tinggi dan kembali pecahkan rekor termahal sepanjang sejarah. Harga emas hari ini naik sangat tinggi, yakni Rp 25.000 per gram dan berada di level Rp 1.560.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram sekarang berada di angka Rp 830.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 15.095.000 dan ukuran emas terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) masih dibanderol Rp 1.500.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.515.000-1.560.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.452.000-1.560.000. Dalam rentang harga tersebut berkali-kali mencatatkan rekor.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut naik Rp 9.000 per gram dan berada di level Rp 1.412.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram 30 Oktober 2024

    Harga emas 0,5 gram: Rp 830.000

    Harga emas 1 gram: Rp 1.560.000

    Harga emas 2 gram Rp 3.060.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.565.000

    Harga emas 5 gram: Rp 7.575.000

    Harga emas 10 gram: Rp 15.095.000

    Harga emas 25 gram: Rp 37.612.000

    Harga emas 50 gram: Rp 75.145.000

    Harga emas 100 gram: Rp 150.212.000

    Harga emas 250 gram: Rp 375.265.000

    Harga emas 500 gram: Rp 750.320.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.500.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Rabu (30/10/2024).

    Lihat Video: Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Negara Rugi Rp 1 Triliun

    (fdl/fdl)

  • Segini Alokasi Anggaran Pengadaan Mobil Menteri dan Wamen 2025, Cukup Beli Mobil Pindad?

    Segini Alokasi Anggaran Pengadaan Mobil Menteri dan Wamen 2025, Cukup Beli Mobil Pindad?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menentukan alokasi pengadaan mobil bagi menteri, wakil menteri, serta eselon lainnya untuk Tahun Anggaran 2025.

    Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto memberikan arahan bagi para menteri dan pejabat eselon I untuk menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad. Hal ini dalam rangka memberikan contoh penggunaan produksi dalam negeri serta memperkuat dan mendukung industri dalam negeri. 

    Meski demikian, PT Pindad belum merilis harga resmi mobil Maung yang telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 70% tersebut. Terlebih, jenis kendaraan Maung MV3 memiliki berbagai tipe. 

    Pada dasarnya, pemerintah telah menentukan standar biaya pengadaan mobil untuk tahun 2025 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. 

    Mengacu Pasal 2 beleid ini, bahwa penggunaan standar biaya ini bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui. Artinya, para pejabat dapat melakukan pengadaan mobil dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan. 

    Para pejabat juga diberikan pilihan untuk melakukan pengadaan kendaraan konvensional atau listrik. 

    Untuk kendaraan konvensional bagi pejabat eselon I dialokasikan senilai Rp878,91 juta per unit.  

    Bagi pejabat yang ingin membeli Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), kas negara mengalokasikan anggaran senilai Rp966,8 juta per unit untuk eselon I dan Rp746,11 juta per unit untuk eselon II. 

    Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa KBLBB belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.

    Bisnis mengestimasikan untuk kendaraan konvensional dengan jumlah menteri dan wamen secara total sebanyak 109 orang, artinya kas negara perlu menyiapkan sekitar Rp95,8 miliar untuk melakukan pengadaan kendaraan. 

    Sementara bila eselon I seluruhnya menggunakan kendaraan listrik, artinya kebutuhan anggaran mencapai Rp105,38 miliar. 

    Dalam bagian penjelasan, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.

    Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia.

    Di sisi lain, mengacu pada PMK No. 172/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, tercantum mobil untuk menteri dan wamen memiliki spesifikasi yang sama. 

    Jenisnya dapat dipilih, yakni Sedan 3.500 cc 6 silinder atau Sport Utility Vehicles (SUV)/Multi Purpose Vehicles(MPV) 3.500 cc 6 silinder.

    Khusus untuk menteri atau yang setara menteri, dapat memiliki maksimal dua unit kendaraan sementara wamen hanya satu unit. 

  • Harga Emas Antam Turun Rp6.000 per Gram, Buyback Juga Alami Penurunan

    Harga Emas Antam Turun Rp6.000 per Gram, Buyback Juga Alami Penurunan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terdeteksi dari laman Logam Mulia pada Kamis mengalami penurunan sebesar Rp6.000. Dengan demikian, harga emas per gram kini berada di angka Rp1.515.000.

    Harga jual batang kembali (buyback) emasan pada hari yang sama juga mengalami penurunan, dengan harga buyback tercatat sebesar Rp1.365.000 per gram.

    Dikutip dari ANTARA, penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk yang melebihi nilai Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

    Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback.

    Pajak yang dikenakan pada transaksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang berlaku adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.

    Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis:

    Emas 0,5 gram: Rp807.500

    Emas 1 gram: Rp1.515.000

    Emas 2 gram: Rp2.970.000

    Emas 3 gram: Rp4.430.000

    Emas 5 gram: Rp7.350.000

    Emas 10 gram: Rp14.645.000

    Emas 25 gram: Rp36.487.000

    Emas 50 gram: Rp72.895.000

    Emas 100 gram: Rp145.712.000

    Emas 250 gram: Rp364.015.000

    Emas 500 gram: Rp727.820.000

    Emas 1.000gram: Rp1.455.600.000

    Penurunan harga emas dan peraturan perpajakan terkait transaksi jual beli emas menjadi perhatian bagi para pelaku investasi logam mulia, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar domestik. (*)

  • Harga Emas Hari Ini Jatuh!

    Harga Emas Hari Ini Jatuh!

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Kamis (19/9/2024), turun cukup dalam setelah sempat menyentuh angka tertinggi sepanjang sejarah. Harga emas hari ini turun Rp 10.000 per gram dan berada di level Rp 1.430.000 per gram.

    Dikutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram saat ini berada di angka Rp 765.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 13.795.000, sedangkan ukuran emas terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) dibanderol dengan harga Rp 1.370.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.409.000-1.444.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.398.000-1.444.000.

    Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut turun Rp 12.000 per gram dan berada di level Rp 1.272.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram

    Harga emas batangan 0,5 gram Rp 765.000

    Harga emas batangan 1 gram Rp 1.430.000

    Harga emas batangan 2 gram Rp 2.800.000

    Harga emas batangan 3 gram Rp 4.175.000

    Harga emas batangan 5 gram Rp 6.925.000

    Harga emas batangan 10 gram Rp 13.795.000

    Harga emas batangan 25 gram Rp 34.362.000

    Harga emas batangan 50 gram Rp 68.645.000

    Harga emas batangan 100 gram Rp 137.212.000

    Harga emas batangan 250 gram Rp 342.765.000

    Harga emas batangan 500 gram Rp 685.320.000

    Harga emas batangan 1000 gram Rp 1.370.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Kamis (19/9/2024).

    (fdl/fdl)

  • Pemerintah Naikkan Pajak buat yang Mau Bangun Rumah Sendiri

    Pemerintah Naikkan Pajak buat yang Mau Bangun Rumah Sendiri

    Jakarta

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri bakal mengalami kenaikan pada tahun depan. Hal ini sejalan dengan kenaikan PPN di tahun 2025.

    Kenaikan PPN pada tahun 2025 sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 4 UU HPP dijelaskan, beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 diubah.

    Ketentuan yang diubah itu di antaranya Ayat 1 dan Ayat 3 Pasal 7. Pada Pasal 7 ayat 1 huruf a dijelaskan tarif PPN 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022.

    “Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 7 Ayat 1 huruf b seperti dikutip detikcom, Jumat (13/9/2024).

    Sementara, ketentuan PPN membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03.2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Rumah Sendiri.

    Pada Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut dijelaskan, PPN dikenakan atas kegiatan membangun rumah sendiri. Kemudian di Ayat disebutkan, PPN sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

    “Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” bunyi Pasal 2 Ayat 3.

    Di Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.

    “Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.

    Dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 3, dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

    Mengacu ketentuan di atas, maka PPN untuk membangun rumah sendiri akan naik seiring naiknya PPN yang diatur dalam UU HPP dari 11% menjadi 12%.

    (acd/kil)

  • Harga Emas Hari Ini Turun Segini!

    Harga Emas Hari Ini Turun Segini!

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Rabu (21/8/2024), mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kemarin. Harga emas hari ini turun sebesar Rp 4.000 per gram dan berada di level Rp 1.415.000 per gram.

    Untuk satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram saat ini berada di angka Rp 757.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 13.645.000, sedangkan ukuran emas terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) dibanderol dengan harga Rp 1.355.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.404.000/gram-1.419.000/gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.386.000/gram-1.434.000/gram.

    Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per gram dan berada di level Rp 1.266.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram

    Harga emas batangan 0,5 gram Rp 757.500

    Harga emas batangan 1 gram Rp 1.415.000

    Harga emas batangan 2 gram Rp 2.770.000

    Harga emas batangan 3 gram Rp 4.130.000

    Harga emas batangan 5 gram Rp 6.850.000

    Harga emas batangan 10 gram Rp 13.645.000

    Harga emas batangan 25 gram Rp 33.987.000

    Harga emas batangan 50 gram Rp 67.895.000

    Harga emas batangan 100 gram Rp 135.712.000

    Harga emas batangan 250 gram Rp 339.015.000

    Harga emas batangan 500 gram Rp 677.820.000

    Harga emas batangan 1000 gram Rp 1.355.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Rabu (21/8/2024).

    Lihat juga Video: Analisa Harga Emas

    (fdl/fdl)

  • Bea Cukai Buka-bukaan Modus Penyelundupan Rokok hingga Miras Ilegal

    Bea Cukai Buka-bukaan Modus Penyelundupan Rokok hingga Miras Ilegal

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan modus penyelundupan rokok dan miras ilegal. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, ada beberapa modus untuk mendatangkan rokok dan minuman keras ilegal.

    “Ada beberapa modus,” bebernya dalam agenda konferensi pers ‘Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara’ di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

    Modus pertama, pelaku usaha tidak melekatkan pita cukai, hal ini tentu menyalahi ketentuan perundang-undangan. Modus kedua, mendatangkan barang lewat barang bawaan pribadi.

    Untuk modus kedua, Askolani menjelaskan pemerintah sudah mengatur pembatasan jumlah barang bawaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    “Contohnya barang bawaan penumpang yang kemudian itu ada jumlah sesuai ketentuan yang harus kita batasin, sehingga sisanya kita tindak,” jelasnya.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal. Pemusnahaan itu dilakukan dengan eskavator. Foto: Agung Pambudhy

    Askolani mengatakan bahwa modus penyelundupan bisa dilakukan secara terpisah maupun bersamaan. Oleh sebab itu, pihaknya berupaya memantau ketat hal tersebut.

    “Jadi kombinasi itu, penegakan cukai tentunya baik rokok maupun minuman bukan hanya untuk domestik, tetapi juga barang-barang impor yang menyalahi ketentuan,” jelasnya.

    Pada 2023, DJBC menindak 1 juta batang hasil tembakau di daerah Cikampek, Bekasi dengan nilai Rp 1 miliar lebih. Di Pesisir Timur Sumatera, DJBC juga menindak 133 ribu lebih botol MMEA.

    Pada tahun yang sama juga, DJBC menindak 14.805 botol MMEA eks impor. “Dan ini kemudian sudah kami proses penindakannya dengan nilai mencapai Rp 5 miliar lebih dari nilai barang penindakan ini,” tuturnya.

    Dalam periode satu tahun ke belakang, Askolani menuturkan, DJBC sudah menindak 4.000 lebih botol MMEA, hasil tembakau rokok mencapai 509.000 batang, hasil penindakan tembakau lainnya (HPTL), 4 ribu lebih rokok elektrik, 70 ribu tembakau molassed sebesar 74 ribu gram, dan tembakau Inggris 40 kilogram (kg), serta cerutu yang jumlah penindakan mencapai 300 lebih di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).

    “Nilai barang penindakan ini tentunya bisa mencapai Rp 2,4 miliar lebih di luar daripada potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan ini,” pungkasnya.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal. Pemusnahaan itu dilakukan dengan eskavator. Foto: Agung Pambudhy

    (ara/ara)

  • Harga Emas Hari Ini Lompat Tinggi!

    Harga Emas Hari Ini Lompat Tinggi!

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 karat, Sabtu (27/7/2024), naik tinggi dibandingkan kemarin. Harga emas hari ini naik hingga Rp 10.000 per gram dan berada di level Rp 1.396.000 per gram.

    Untuk satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram saat ini berada di angka Rp 748.000. Sementara itu harga emas 10 gram dijual sebesar Rp 13.555.000. Sedangkan untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol dengan harga sebesar Rp 1.336.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas hari ini dari Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.386.000/gram-Rp 1.419.000/gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakannya ada di rentang Rp 1.350.000/gram-Rp 1.427.000/gram.

    Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas Antam ikut mengalami kenaikan hingga Rp 12.000 per gram dan berada di level Rp 1.254.000 per gram. Harga buyback ini berarti jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram

    Harga emas batangan 0,5 gram Rp 748.000

    Harga emas batangan 1 gram Rp 1.396.000

    Harga emas batangan 2 gram Rp 2.732.000

    Harga emas batangan 3 gram Rp 4.073.000

    Harga emas batangan 5 gram Rp 6.755.000

    Harga emas batangan 10 gram Rp 13.555.000

    Harga emas batangan 25 gram Rp 33.512.000

    Harga emas batangan 50 gram Rp 66.945.000

    Harga emas batangan 100 gram Rp 133.812.000

    Harga emas batangan 250 gram Rp 334.265.000

    Harga emas batangan 500 gram Rp 668.320.000

    Harga emas batangan 1000 gram Rp 1.336.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (27/7/2024).

    (fdl/fdl)

  • Harga Emas Hari Ini Anjlok!

    Harga Emas Hari Ini Anjlok!

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Jumat (19/7/2024) jatuh setelah beberapa hari terakhir terus naik dan tembus ke rekor tertinggi sepanjang masa. Harga emas hari ini turun Rp 8.000 per gram dan berkisar di level Rp 1.419.000 per gram.

    Untuk satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram saat ini berada di angka Rp 759.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 13.685.000, sedangkan ukuran emas terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) dibanderol dengan harga Rp 1.359.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.399.000/gram-1.427.000/gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.350.000/gram-1.427.000/gram.

    Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut mengalami penurunan sebesar Rp 21.000 menjadi Rp 1.269.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram

    Harga emas batangan 0,5 gram Rp 759.500

    Harga emas batangan 1 gram Rp 1.419.000

    Harga emas batangan 2 gram Rp 2.778.000

    Harga emas batangan 3 gram Rp 4.142.000

    Harga emas batangan 5 gram Rp 6.870.000

    Harga emas batangan 10 gram Rp 13.685.000

    Harga emas batangan 25 gram Rp 34.087.000

    Harga emas batangan 50 gram Rp 68.095.000

    Harga emas batangan 100 gram Rp 136.112.000

    Harga emas batangan 250 gram Rp 340.015.000

    Harga emas batangan 500 gram Rp 679.820.000

    Harga emas batangan 1000 gram Rp 1.359.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (19/7/2024).

    (fdl/fdl)

  • Korupsi, Kades Ngariboyo Magetan Dinonaktifkan dan DD Dihentikan Sementara

    Korupsi, Kades Ngariboyo Magetan Dinonaktifkan dan DD Dihentikan Sementara

    Magetan (beritajatim.com) – Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dinonaktifkan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018-2019.

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan telah memproses pemberhentian sementara Sumadi dan menahan anggaran Dana Desa Ngariboyo. Hal ini dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sumadi turun. “Dan nanti akan diganti dengan pelaksana harian oleh Sekretaris Desa (Sekdes),” ujar Eko Muryanto, Kepala DPMD Magetan, Jumat (06/07/2024).

    Penahanan anggaran Dana Desa dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145 Tahun 2023 yang mengatur pemberhentian sementara dana desa jika kepala desa terlibat kasus hukum. “Kami juga sudah mengusulkan pemberhentian bantuan dana desa, hal itu sesuai dengan PMK No.145 Tahun 2023,” tambah Eko.

    Namun, beberapa pos anggaran vital tetap harus disalurkan agar pemerintahan desa dapat terus berjalan. “Tetap kami pilah, yang jadi amanah dari dana desa itu tidak boleh dihentikan. Contohnya operasional 3 persen dan ketahanan pangan maksimal 20 persen, itu nanti tetap kami salurkan,” jelasnya.

    Diketahui, Sumadi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik Kejari Magetan pada awal Mei lalu. Dia terbukti membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pembelian tanah urug dan batu, yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp209.642.700.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nursiyam, menyebut bahwa dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi dan ahli. Hasil pemeriksaan menunjukkan Sumadi bersalah dalam korupsi anggaran dana desa.

    “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dan pemeriksaan ahli. Tim penyidik pidana khusus sepakat menetapkan kepala desa Ngariboyo sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2018-2019,” kata Yuana.

    Sumadi akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. [fiq/kun]