Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Sri Mulyani Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025 – Page 3

    Sri Mulyani Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk korporasi atau tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, hingga 31 Desember 2025.

    Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 130/2020, insentif tersebut berlaku hingga 9 Oktober 2024. Namun, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Kemenkeu memperpanjang pembebasan pajak tersebut.

    “Pertimbangan diterbitkannya PMK 69/2024 adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui fasilitas pengurangan PPh bagi industri pionir,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

    Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2, yang dimaksud industri pionir di antaranya industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; serta industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau turunannya yang terintegrasi.

    Kemudian, industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi; industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika; industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; serta industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur.

    Lalu, industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik; industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor; industri pembuatan komponen utama kapal; industri pembuatan komponen utama kereta api; industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya; infrastruktur ekonomi; atau ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

    Di samping itu, PMK 69/2024 juga mengatur tentang implementasi pajak minimum global 15 persen. Bagi wajib pajak yang masuk ke dalam cakupan pajak minimum global, bila fasilitas pengurangan PPh badan menyebabkan tingkat pajak efektif yang dibayarkan di bawah 15 persen, akan dikenai pungutan pajak tambahan minimum domestik.

    “Penerapan pajak tambahan dalam PMK 69/2024 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia membayar pajak yang sesuai dengan standar pajak minimum global,” jelas Dwi.

     

  • Pengusaha Minta ‘Libur Bayar’ Pajak Diperluas ke Industri Hilir

    Pengusaha Minta ‘Libur Bayar’ Pajak Diperluas ke Industri Hilir

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) meminta pemerintah memperluas cakupan penerima manfaat pengurangan pajak korporasi (tax holiday) dari industri pionir menjadi termasuk industri hilir.

    Ketua Umum Gamma Dadang Asikin menjelaskan industri logam dasar memang termasuk ke dalam industri yang disasar tax holiday. Kendati demikian, dia merasa manfaat tax holiday akan semakin terasa ke perekonomian apabila penerima manfaatnya diperluas.

    “[Contohnya] industri yang berkontribusi, yang memberikan efek domino besar terhadap pertumbuhan industri, dan/atau menjawab masalah tentang rantai pasok bahan baku yang menopang industri hilir berikutnya,” jelas Dadang kepada Bisnis, Senin (4/11/2024).

    Dia beralasan, jika bahan baku logam tetap tak tersedia dari dalam negeri maka insentif tax holiday tidak akan terlalu berpengaruh ke industri pengerjaan logam. Oleh sebab itu, industri yang memuluskan rantai pasok bahan baku juga perlu diberi insentif tax holiday.

    Apalagi, sambungnya, beberapa mesin impor malah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sehingga selama ini tercipta arena bertarung yang tidak seimbang.

    Di samping itu, Dadang meminta pemerintah lebih giat mensosialisasikan kepada calon investor asing ihwal berbagai insentif fiskal termasuk tax holiday usai resmi diperpanjang hingga akhir 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024.

    Lebih lanjut, Dadang juga mengakui PMK No. 69/2024 turut menambahkan klausa pajak minimum global untuk perusahaan asing atau korporasi multinasional. Menurutnya, penerapan pajak minimum global 15% yang merupakan Pilar 2 OECD itu tidak akan terlalu berpengaruh ke industri logam dasar.

    “Industri yang bergerak di bidang platform virtual dan digital adalah yang paling terpengaruh dengan kebijakan ini,” ujarnya.

    Dia pun tidak heran apabila para investor asing berpikir dua kali sebelum masuk ke Indonesia. Ditambah, sambungnya, masih banyak permasalahan ihwal ketidakpastian hukum, birokrasi perizinan investasi, dan beban biaya untuk berusaha yang masih perlu dibenahi pemerintah Indonesia.

    Sebagai informasi, tax holiday ditujukan untuk perusahaan di industri pionir yaitu yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

    Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 69/2024, berikut daftar industri pionir yang berhak menerima tax holiday:

    Industri logam dasar hulu: besi baja; atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
    Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
    Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
    Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
    Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
    Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
    Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
    Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
    Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
    Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
    Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
    Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
    Industri pembuatan komponen utama kapal;
    Industri pembuatan komponen utama kereta api;
    Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
    Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
    Infrastruktur ekonomi; atau
    Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

  • Kemenkeu Resmi Perpanjang Tax Holiday hingga Akhir 2025, Simak Kisi-Kisinya

    Kemenkeu Resmi Perpanjang Tax Holiday hingga Akhir 2025, Simak Kisi-Kisinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah resmi memperpanjang aturan tax holiday atau insentif pembebasan pajak bagi korporasi. Simak kisi-kisi perpanjangan insentif pajak tax holiday.

    Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020, insentif pajak berakhir pada 9 Oktober 2024. Dengan perpanjangan itu, tax holiday berlaku hingga 31 Desember 2025.

    Aturan perpanjang tax holiday tertuang dalam PMK Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Tax holiday ditujukan untuk perusahaan di industri pionir yaitu yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

    Namun, dalam perpanjangan kali ini, terdapat sedikit peraturan, di antaranya tax holiday tidak berlaku untuk perusahaan asing atau korporasi multinasional. Pasalnya, pemerintah menerapkan pajak minimum global 15% atau pilar kedua OECD.

    Menurut Menteri Investasi Roslan P. Roeslani, sudah 100 negara lebih yang menerapkan pajak minimum global 15% tersebut. Dia mengungkapkan, jika Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15% kepada perusahaan asing maka negara asal korporasi tersebut yang akan memungutnya.

    Rosan mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada calon investor asing terkait penerapan pajak minimum global tersebut di Indonesia. Kendari demikian, sambungnya, pemerintah akan memberikan insentif lain kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia.

    “Kita sudah melakukan asessment [penilaian] sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga pajak minimum global yang 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Sejalan dengan itu, perusahaan domestik akan tetap berhak mengajukan permohonan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir tahun depan.

    Adapun, berikut deretan industri pionir yang berhak menerima tax holiday berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK 69/2024:

    industri logam dasar hulu:
    – besi baja; atau
    – bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
    industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
    industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
    industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
    industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
    industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
    industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
    industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.
    industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.
    industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur.
    industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik.
    industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.
    industri pembuatan komponen utama kapal.
    industri pembuatan komponen utama kereta api.
    industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara.
    industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya.
    infrastruktur ekonomi; atau
    ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

  • Penerapan Pajak Minimum Global: Pelaku Industri Was-Was Investor Asing Tak Minat ke RI

    Penerapan Pajak Minimum Global: Pelaku Industri Was-Was Investor Asing Tak Minat ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia alias Gamma takut para investor asing tidak berminat menanamkan modalnya ke Tanah Air usai pemerintah berencana menerapkan pajak minimum global 15% untuk perusahaan multinasional.

    Ketua Umum Gamma Dadang Asikin menjelaskan masih banyak permasalahan ihwal ketidakpastian hukum, birokrasi perizinan investasi, dan beban biaya untuk berusaha yang masih perlu dibenahi pemerintah Indonesia. Kini, investor asing akan ditambahkan beban pajak minimum global 15%.

    “Kita tahu pemerintah sedang bebenah dalam hal perizinan ini, walaupun di lapangan masih sering terjadi terkendala dengan perizinan dan kebijakan masing-masing sektor atau kementerian/lembaga,” jelas Dadang kepada Bisnis, Senin (4/11/2024).

    Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah lebih giat mensosialisasikan kepada calon investor asing ihwal berbagai insentif termasuk pengurangan pajak korporasi atau tax holiday usai resmi diperpanjang hingga akhir 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024.

    Kendari demikian, Dadang juga meminta pemerintah memperluas cakupan penerima manfaat tax holiday, tak hanya menyasar ke industri pionir, sehingga manfaatnya semakin terasa ke perekonomian secara keseluruhan.

    “[Contohnya] industri yang berkontribusi, yang memberikan efek domino besar terhadap pertumbuhan industri, dan/atau menjawab masalah tentang rantai pasok bahan baku yang menopang industri hilir berikutnya,” jelas Dadang.

    Dia beralasan, jika bahan baku logam tetap tidak ada di dalam negeri maka insentif tax holiday tidak akan terlalu berpengaruh ke industri pengerjaan logam. Oleh sebab itu, industri yang memuluskan rantai pasok bahan baku juga perlu diberi insentif tax holiday.

    Apalagi, sambungnya, beberapa mesin impor malah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sehingga selama ini tercipta arena bertarung yang tidak seimbang.

    Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa sudah 100 negara lebih yang menerapkan pajak minimum global 15% tersebut. Dia mengungkapkan, jika Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15% kepada perusahaan asing maka negara asal korporasi tersebut yang akan memungutnya.

    Rosan mengaku pihaknya sudah mensosialisasikan kepada calon investor asing terkait penerapan pajak minimum global tersebut di Indonesia. Kendari demikian, sambungnya, pemerintah akan memberikan insentif lain kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia.

    “Kita sudah melakukan asessment [penilaian] sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga pajak minimum global yang 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain,” katanya usai rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

  • Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025

    Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025

    Jakarta

    Pemerintah resmi memperpanjang pajak korporasi atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui Oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menyebut tax holiday itu mempunyai peranan penting karena dapat mengerek investasi yang masuk.

    “Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting. Proporsinya sangat-sangat besar terhadap investasi yang masuk, itu kurang lebih di atas 25%. Yang kedua, memang menyangkut dengan adanya GMT ini, Global Minimum Tax, yang rate-nya itu adalah 15%, yang banyak sudah diberlakukan di banyak negara,” kata Rosan usai rapat koordinasi Kemenko Perekonomian, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    Rosan menyebut lebih dari 100 negara yang menerapkan pajak minimum global 15% tersebut. Apabila Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15% kepada perusahaan asing, dia menerangkan negara asal perusahaan tersebut yang akan memungutnya.

    Dia pun telah mensosialisasikan terhadap calon investor asing terkait pajak minimum global tersebut. Meski begitu, dia bilang pemerintah juga menawarkan sejumlah insentif lain kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia.

    “Tapi tidak usah khawatir, karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain. Insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan adjustment, sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga Tax Holiday 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain,” terangnya.

    Dia menekankan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Namun, perusahaan domestik bisa tetap mengajukan permohonan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga tahun depan.

    “Tetapi kepada yang perusahaan domestik, terima Tax Holiday, itu tidak usah khawatir. Karena yang menarik itu kan 15% adalah negara yang bersangkutan. Tapi kalau negara asalnya Indonesia, tentu kami bisa tetap memberlakukan Tax Holiday yang ada,” terangnya.

    (kil/kil)

  • Pemerintah Siapkan Insentif Industri Padat Karya, Himbara Turun Tangan

    Pemerintah Siapkan Insentif Industri Padat Karya, Himbara Turun Tangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang merancang insentif ke industri padat karya dalam bentuk kredit investasi. Dalam konteks ini, Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara akan turun tangan.

    Belakangan, industri padat karya mendapatkan banyak sorotan terutama usai raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dinyatakan bangkrut. Sebelumnya, bahkan sudah terjadi PHK massal di industri padat karya.

    “Pemerintah juga membuat insentif khusus khusus padat karya, terutama untuk revitalisasi permesinan, sedang disiapkan scheme [skema] untuk kredit investasi,” jelas Airlangga usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    Dia mengaku belum bisa memberi penjelasan detail skema kredit investasi yang disebutnya. Airlangga hanya mengungkapkan, ketentuan teknis akan dibahas antara Kementerian Keuangan dan perbankan Himbara.

    Mantan ketua umum Partai Golkar ini mengklaim, pemerintah ingin agar industri padat karya dalam negeri bisa lebih kompetitif namun sekaligus terlindungi. Terkait itu, sambungnya, kementerian/lembaga terkait akan membuat aturan teknis.

    “Langkah-langkah perlindungan, baik dari Kemenperin, Kemendag, dalam bentuk safeguard. Jadi, beberapa safeguard yang sudah jatuh tempo ini kita akan lanjutkan,” kata Airlangga.

    Sebagai informasi, Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011 menjelaskan bahwa safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan merupakan tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman merugikan serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.

    Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah memperpanjang kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama 3 tahun melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2024 dan PMK 49/2024.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan pertumbuhan subsektor tekstil dan produk tekstil (TPT) belum kembali ke level prapandemi karena permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun. Saat yang sama industri tekstil makin kompetitifnya dengan negara luar.

    Oleh sebab itu, Febrio menyatakan serapan tenaga kerja di sektor TPT menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024. Secara bersamaan, industri TPT Indonesia juga menghadapi tantangan di dalam negeri akibat meningkatnya impor terutama dari China.

    “Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang,” ujar Febrio, Kamis (8/8/2024).

    Awan Mendung Industri Padat Karya

    Adapun, nasib nahas industri padat karya tampak semakin nyata semakin nyata usai PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pekan lalu. Padahal, Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

    Tak hanya itu, belakangan juga terjadi gelombang PHK di industri padat karya. BPJS Ketenagakerjaan misalnya, yang mengungkapkan sebanyak 46.001 peserta dari sektor industri pakaian jadi dan tekstil tercatat tidak lagi menjadi peserta akibat adanya PHK massal.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR pada Selasa (2/7/2024), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan peserta aktif di beberapa sektor seperti industri pakaian jadi dan tekstil dalam tren menurun sejak Januari 2023 hingga Mei 2024.

    Dalam paparan yang disampaikan Anggoro, peserta aktif di sektor industri pakaian jadi turun 4,27% sejak Januari 2023 hingga Mei 2024 atau berkurang 24.996 peserta selama periode tersebut.

    Dengan adanya pengurangan tersebut, peserta aktif dari sektor ini tercatat sebanyak 559.869 peserta menurut data Mei 2024 dari sebelumnya 584.865 peserta di Januari 2023.

    Pekerja di pabrik tekstil.Perbesar

  • Harga Emas Hari Ini Terjun Bebas!

    Harga Emas Hari Ini Terjun Bebas!

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Jumat (1/11/2024) jatuh sangat dalam setelah kemarin kembali pecahkan rekor termahal sepanjang sejarah. Harga emas hari ini turun hingga Rp 20.000 per gram dan berada di level Rp 1.547.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram sekarang berada di angka Rp 823.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 14.965.000 dan ukuran emas terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) masih dibanderol Rp 1.487.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.527.000-1.567.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.464.000-1.567.000. Dalam rentang harga tersebut berkali-kali mencatatkan rekor.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut jatuh Rp 20.000 per gram dan berada di level Rp 1.399.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram 1 November 2024

    Harga emas 0,5 gram: Rp 823.500

    Harga emas 1 gram: Rp 1.547.000

    Harga emas 2 gram Rp 3.034.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.526.000

    Harga emas 5 gram: Rp 7.510.000

    Harga emas 10 gram: Rp 14.965.000

    Harga emas 25 gram: Rp 37.287.000

    Harga emas 50 gram: Rp 74.495.000

    Harga emas 100 gram: Rp 148.912.000

    Harga emas 250 gram: Rp 372.015.000

    Harga emas 500 gram: Rp 743.820.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.487.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (1/11/2024).

    Lihat Video: Analisa Harga Emas

    (fdl/fdl)

  • Pemerintah Pertimbangkan Pembebasan Pajak Karyawan

    Pemerintah Pertimbangkan Pembebasan Pajak Karyawan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi terhadap pajak penghasilan (PPh) karyawan. Kebijakan tersebut diharapkan akan menyokong daya beli masyarakat.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan saat ini pemerintah melalui kementerian/lembaga (K/L) terkait sedang membahas opsi-opsi yang terjadi apabila kebijakan tersebut dijalankan. Sebagai regulator pemerintah  melihat semua kemungkinan yang ada bila pembebasan PPh ini dijalankan.

    “Sebagai opsi kebijakan, usulan apa pun kami dengarkan, tinggal pilihan kebijakan yang terbaik. Saya rasa  kita harus pertimbangkan dari berbagai aspek,” kata Anwar kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (31/10/2024).

    PPh 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. PPh Pasal 21 adalah pajak terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.

    Pemerintah sedang melakukan kajian lebih lanjut apabila menerapkan kebijakan PPh Pasal 21 DTP.  Apalagi kebijakan tersebut melibatkan banyak pemangku kepentingan terkait. 

    “Saya sudah  beberapa kali  mendengar (usulan PPh Pasal 21 DTP), tetapi tentunya kan akan kita pertimbangkan,” kata Anwar.

    Sebelumya pemerintah memberlakukan insentif tersebut pada awal pandemi Covid-19, tetapi  insentif tersebut tidak diperpanjang setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

    Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Anne Patricia Sutanto mengatakan  kalangan pengusaha  meminta agar pemerintah kembali memberikan relaksasi dalam bentuk pembebasan PPh 21 DTP.  Langkah ini dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan mengantisipasi tekanan yang terjadi pada industri.

    Menurut dia dengan pemberian relaksasi ini akan memberikan daya dorong terhadap konsumsi masyarakat. Dana yang diterima dari PPh Pasal 21 DTP ini dapat digunakan masyarakat untuk belanja yang akan memberikan efek domino ke pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi konsumsi masyarakat merupakan penopang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Untuk mendorong konsumen sih, tepat. Itu kan sudah pernah kita jalankan dan berhasil. Nah itu kan juga bisa membuat ekonomi cair lagi.  PPH 21 tidak dipungut pemerintah, tetapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk bisa membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” kata Anne. 

  • Pengusaha Dorong Pemerintah Beri Relaksasi Pajak Penghasilan untuk Tingkatkan Daya Beli

    Pengusaha Dorong Pemerintah Beri Relaksasi Pajak Penghasilan untuk Tingkatkan Daya Beli

    Jakarta, Beritasatu.com – Kalangan pengusaha meminta agar pemerintah kembali memberikan relaksasi dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan mengantisipasi tekanan yang terjadi pada industri.

    Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Anne Patricia Sutanto mengatakan, penerapan ini bisa dilakukan saat kondisi ekonomi terkontraksi seperti waktu pandemi Covid-19.

    “Pada saat kontraksi ya, karena kan memang saat ini lagi kontraksi. Namun, nanti setelah normal kembali, ya kembali ke normal. Ini kan persis seperti waktu pandemi dan pernah ada insentif dari pemerintah. Tujuannya untuk pekerja, bukan pengusaha,” ucap Anne di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (30/10/2024).

    PPh 21 ditanggung pemerintah adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

    PPh Pasal 21 adalah pajak terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.

    “Hal yang dibutuhkan itu sebenarnya kita sudah request sama pemerintah. Salah satunya pada saat kontraksi seperti ini, seperti PTKP atau penghasilan tidak kena pajak ditinggikan atau PPh 21 dibebaskan,” terang dia.

    Sebelumnya, pemerintah memberlakukan insentif tersebut pada awal pandemi Covid-19, tetapi insentif tersebut tidak diperpanjang setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

    “Jadi ditanggung oleh pemerintah, seperti waktu pandemi itu kan pernah,” kata Anne.

    Menurut dia, pemberian relaksasi ini akan memberikan daya dorong terhadap konsumsi masyarakat. Dana yang diterima dari relaksasi PPh ini dapat digunakan masyarakat untuk belanja yang akan memberikan efek domino ke pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi konsumsi masyarakat merupakan penopang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Untuk mendorong konsumen itu langkah tepat, karena sudah pernah kita jalankan dan berhasil. Hal itu juga bisa membuat ekonomi cair lagi. PPh 21 tidak dipungut pemerintah, tetapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk bisa membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” kata Anne.

    Dia mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurutnya, usulan itu sudah diterima tetapi masih dalam kajian lebih lanjut dari pemerintah.

    “Sebenarnya sudah disampaikan Apindo saat bertemu dengan Kementerian Keuangan. Kami juga menyampaikan ke Pak Airlangga (menko perekonomian) dan juga sudah noted,” tutur dia.

  • Sritex Tumbang, Pemerintah Siapkan Kebijakan Antidumping

    Sritex Tumbang, Pemerintah Siapkan Kebijakan Antidumping

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang menyiapkan sejumlah langkah penyelamatan terhadap industri tekstil dalam negeri. Salah satunya adalah kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.

    “Pemerintah juga menyiapkan ada beberapa langkah untuk sektor industri tekstil, termasuk kaitannya dengan safeguard dan anti dumping,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu, (30/10/2024).

    Airlangga mengatakan, penerapan kebijakan ini sedang dibahas antarkementerian dan lembaga. Dia berharap dengan kebijakan ini, maka industri di dalam negeri dapat dijaga dari persaingan tidak sehat.

    “Sehingga diharapkan dengan adanya struktur itu industri proses hulu, midstream dan hilir bisa terjaga dari persaingan tidak sehat,” kata Airlangga.

    Seperti diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex atau SRIL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

    Selain itu, pengadilan juga menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

    Sritexpun bersama dengan tiga anak usaha saat ini telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit dari PN Semarang.

    Tumbangnya salah satu produsen tekstil terbesar di RI ini menjadi puncak gelombang dari memburuknya kondisi industri tekstil sejak akhir tahun lalu.

    Gelombang bangkrutnya perusahaan-perusahaan tekstil dalam negeri ini ditengarai terjadi karena banjir impor produk tekstil dari China. Lemahnya permintaan domestik China, diduga berujung pada banyaknya barang Tiongkok yang ‘dibuang’ ke luar negeri dengan harga murah.

    Ekspor barang murah China pun membanjiri dunia, termasuk tekstil. Kondisi ini berdampak besar terhadap negara-negara yang selama ini menggantungkan pundi ekspor tekstil.

    Baru-baru ini pemerintah Indonesia juga sudah menerapkan pengenaan tarif bea masuk tinggi terhadap barang impor dari China, berupa ubin keramik. Pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk ubin keramik dari China itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024.

    (wia)