Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Bea Cukai Ungkap Strategi Dukung Industri Petrokimia Tanah Air

    Bea Cukai Ungkap Strategi Dukung Industri Petrokimia Tanah Air

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerapkan beragam peraturan untuk menjaga industri Tanah Air, tidak terkecuali industri petrokimia hulu dan hilir, salah satunya plastik.

    Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata menyampaikan saat ini pemerintah menerapkan trade remedies melalui tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard dan Bea Masuk Anti Dumpung (BMAD) terkait komoditas petrokimia.

    “Trade remedies merupakan instrumen yang dapat dipergunakan oleh negara anggota WTO untuk mengendalikan importasi barang dalam rangka melindungi produsen domestik/industri dalam negeri dari dampak negatif perdagangan bebas,” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum: Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia, Kamis (21/11/2024).

    Secara umum untuk memberikan kemudahan usaha, barang untuk bahan baku di petrokimia hulu yang tidak tersedia di dalam negeri tidak diberikan pengaturan tata niaga, kecuali barang tersebut tergolong dalam produk Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L).

    Sementara sebagian besar produk petrokimia hilir (plastik hilir, urea, ban, nilon dan serat polyester) telah dikenakan tata niaga impor baik border maupun post border. Namun, beberapa produk tidak diatur tata niaga impornya.

    Pertama, PMK No. 174/2021 tentang BMTP Expansible Polystyrene (EPS) dengan kode HS 3903.11.10. EPS merupakan plastik berbentuk busa berwarna putih yang banyak digunakan dalam industri bangunan, konstruksi, dan pengemasan.

    Kedua, PMK NO. 11/2021 jo PMK No. 37/2022 tentang BMAD Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari India, China, dan Thailand.

    BOPET merupakan film poliester yang dibuat dengan meregangkan polyethylene terephthalate (PET). Umumnya digunakan untuk menyimpan dokumen arsip, mengemas kartu dagang (seperti Yu-Gi-Oh!), maupun karya seni holografik.

    Ketiga, PMK No. 60/2024 tentang BMAD Produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Malaysia dan China.

    PMK No. 60/2024 merupakan belied teranyar yang pemerintah keluarkan pada September lalu—dan berlaku hingga 2029—sebagai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia.

    Terbukti bahwa terjadi dumping atas impor barang yang dilakukan oleh Malaysia dan China dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

    Bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk berupa BOPP dalam bentuk film yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10 dan dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99.

    Secara terperinci, Indonesia mengenakan bea masuk antidumping untuk perusahan Malaysia yakni Stenta Films (M) Sdn. Bhd sebesar 18,60% dan Scientex Great Wall Sdn. Bhd 6,36%. Perusahaan lainnya dikenakan sebesar 18,60%.

    Kemudian, untuk perusahaan China yakni Zhejiang Kinlead Innovative Materials Co., Ltd dikenakan bea masuk antidumping sebesar 6,73%, Guangdong Decro Package Films Co., Ltd 5,76%, dan Furonghui Industrial (Fujian) Co., Ltd 10,75%. Lalu, Suqian Gettel Plastic Industry Co., Ltd sebesar 7,99% dan perusahaan lainnya dikenakan bea masuk antidumping sebesar 29,95%.

    Meski demikian, tercatat Plastik dan Barang dari Plastik menjadi salah satu komoditas utama impor Indonesia setelah Mesin/Peralatan Mekanis dan Mesin/Perlengkapan Elektrik.

    Per Oktober 2024, nilai impor komoditas tersebut mencapai US$0,98 miliar atau naik 5,52% secara bulanan dan naik 13,63% secara tahunan.

    Susila hal tersebut sejalan dengan data tren impor, tampak terjadi peningkatan impor pada produk plastik hilir, serat Poliester, Nilon, dan polipropilena. Produk seperti Carbon Black/Asetilena dan Urea bergerak fluktuatif dan tidak menunjukan adanya tren meningkat.

  • Harga Emas Hari Ini Makin Mahal, Naik Segini!

    Harga Emas Hari Ini Makin Mahal, Naik Segini!

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Rabu (20/11/2024) naik kembali. Harga emas hari ini naik Rp 7.000 per gram dan berada di level Rp 1.498.000 per gram. Ini merupakan hari ketiga harga emas berturut-turut naik.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram sekarang berada di angka Rp 799.00. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 14.475.000 dan ukuran emas terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.438.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.466.000-1.498.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.466.000-1.498.000 per gram.

    Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga naik Rp 8.000 per gram dan berada di level Rp 1.326.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram 20 November 2024

    Harga emas 0,5 gram: Rp 799.000

    Harga emas 1 gram: Rp 1.498.000

    Harga emas 2 gram Rp 2.936.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.379.000

    Harga emas 5 gram: Rp 7.265.000

    Harga emas 10 gram: Rp 14.475.000

    Harga emas 25 gram: Rp 36.062.000

    Harga emas 50 gram: Rp 72.045.000

    Harga emas 100 gram: Rp 144.012.000

    Harga emas 250 gram: Rp 359.765.000

    Harga emas 500 gram: Rp 719.320.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.438.600.000

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Galeri24 1 Gram hingga 1.000 Gram 20 November 2024

    Harga emas 0,5 gram: Rp 793.000

    Harga emas 1 gram: Rp 1.469.000

    Harga emas 2 gram Rp 2.882.000

    Harga emas 5 gram: Rp 7.127.000

    Harga emas 10 gram: Rp 14.155.000

    Harga emas 25 gram: Rp 35.351.000

    Harga emas 50 gram: Rp 70.645.000

    Harga emas 100 gram: Rp 141.276.000

    Harga emas 250 gram: Rp 352.909.000

    Harga emas 500 gram: Rp 705.818.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.411.635.000.

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Rabu (20/11/2024).

    (fdl/fdl)

  • Berlaku Mulai 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena Kenaikan PPN 12 Persen

    Berlaku Mulai 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena Kenaikan PPN 12 Persen

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berlaku mulai 1 Januari 2025, ketahui daftar barang dan jasa yang terdampak dan tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani mengumumkan akan menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Menkeu mengatakan, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

    “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tutur Sri Mulyani.

    Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. 

    Namun, ada barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN.

    Lalu, apa saja barang dan jasa yang terdampak serta bebas dari PPN 12 persen?

    Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen

    Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya:

    Barang yang tidak kena PPN 12 persen

    Ilustrasi Pajak (WartaKota)

    Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    -Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

    Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya:

    Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
    Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
    Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
    Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih
    Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
    Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
    Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
    Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
    Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
    Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
    Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
    Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
    -Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

    Jasa yang tidak kena PPN 12 persen

    Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:

    Jasa keagamaan
    Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
    Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
    Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
    Jasa pelayanan sosial
    Jasa keuangan
    Jasa asuransi
    Jasa pendidikan
    Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
    -Jasa tenaga kerja.

    Barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen

    Objek yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, berikut daftarnya:

    Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
    Impor BKP
    Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
    Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
    Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
    Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
    Ekspor JKP oleh PKP.

    Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud.

    Barang kena pajak berwujud

    Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan.

    Barang kena pajak tidak berwujud

    Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang.

    Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ketentuan Anyar Sistem Administrasi Perpajakan Terbit, Ini Detailnya

    Ketentuan Anyar Sistem Administrasi Perpajakan Terbit, Ini Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada Kamis (14/11/2024). Beleid itu akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa poin-poin yang diatur dalam PMK ini menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (business process reengineering) pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

    “PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK 81/2024,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (16/11/2024).

    Lebih lanjut, latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel.

    Dia menjelaskan, reformasi pajak melibatkan lima pilar, yaitu pilar organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.

    “Pilar teknologi informasi dan basis data, serta proses bisnis inilah yang perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif,” sambungnya.

    Dengan demikian, terbitnya aturan ini dinilai dapat memfasilitasi kemudahan-kemudahan yang akan dinikmati oleh wajib pajak.

    Berikut sejumlah kemudahan dalam PMK 81/2024 menurut Ditjen Pajak: 

    Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Ditjen Pajak  atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).
    Tersedianya akun wajib pajak (taxpayer account) yang dapat diakses secara daring melalui Portal Wajib Pajak, sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.
    Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.
    Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.
    Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang wajib pajak telah memenuhi  kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, wajib pajak harus melampirkan SKF wajib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.
    Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak, dari yang sebelumnya hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.
    Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.
    Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar.

  • Tax Holiday Diperpanjang Sampai 2025, Ini Kriteria Penerima

    Tax Holiday Diperpanjang Sampai 2025, Ini Kriteria Penerima

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax holiday sampai 31 Desember 2025. Semula kebijakan tersebut akan berakhir pada 8 Oktober 2024.

    Perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Oktober 2024.

    “PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan, serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

    PMK itu memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas tax holiday. Penyesuaian tersebut yaitu Wajib Pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas PPh badan berbasis penanaman modal, termasuk keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Pada PMK ini, terdapat penambahan klausul pengaturan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global. Penambahan klausul tersebut yakni Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan yang masih berlaku baik sebelum maupun sesudah berlakunya PMK 69/2024 dan termasuk ke dalam ruang lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Dwi Astuti mengimbau agar seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas tax holiday dapat memedomani PMK tersebut.

    “Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” ucap Dwi Astuti.

    Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat diakses dan diunduh pada laman pajak.go.id.

    (acd/acd)

  • Kemenkeu rilis aturan anggaran dan penggunaan aset kementerian baru

    Kemenkeu rilis aturan anggaran dan penggunaan aset kementerian baru

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)

    Kemenkeu rilis aturan anggaran dan penggunaan aset kementerian baru
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 09 November 2024 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan mengenai pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024.

    Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2024 di Jakarta, Jumat, menjelaskan PMK itu menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 yang mengamanatkan Kemenkeu untuk menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penggunaan aset dan anggaran bagi K/L baru.

    “PMK sudah keluar, yaitu PMK 90/2024 yang diteken 4 November, termasuk di dalamnya mengatur mengenai penggunaan aset, penggunaan anggaran, dan nomor bagian anggaran dari K/L baru,” kata Suahasil.

    Secara paralel, perpres terkait K/L mulai diterbitkan satu per satu. Hal ini menjadi pedoman untuk alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang direncanakan akan keluar pada akhir November atau awal Desember 2024. Menurut Suahasil, penyelesaian APBN 2024 terus dilakukan oleh seluruh K/L dengan berpedoman terhadap mekanisme yang diatur dalam PMK 90/2024.

    Program quick wins dari Presiden Prabowo Subianto yang telah masuk dalam APBN 2025 juga akan dikeluarkan dalam bentuk DIPA dan diimplementasikan sejak awal pelaksanaan APBN 2025. Sementara program-program yang masih dalam tahap perencanaan oleh K/L akan dibahas bulan ini, agar bisa dianggarkan dan dilaksanakan mulai awal tahun 2025.

    “Masing-masing K/L sekarang sedang bekerja untuk merumuskan aktivitas dan kegiatannya yang akan dianggarkan dalam APBN 2025 tersebut,” ujar Suahasil.

    Adapun detail PMK 90/2024 mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada K/L yang mengalami perubahan. Dalam Pasal 2, dijelaskan K/L itu mencakup K/L yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk.

    Kemudian, Pasal 3 menjelaskan menteri keuangan menetapkan kode bagian anggaran K/L untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan aset TA 2024 dan TA 2025 K/L yang tercantum dalam Pasal 2. K/L yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program/kegiatan pada bagian anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024.
     

    Bila diperlukan, K/L dapat mengajukan revisi DIPA sesuai ketentuan, dengan batas akhir pengajuan revisi hingga 29 November 2024. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan menyelesaikan revisi paling lama dua hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

    Untuk K/L yang mengalami pemisahan dapat menggunakan DIPA TA 2024 dengan revisi atau memilih pemisahan DIPA. DJA akan menerbitkan surat penunjukan K/L pengampu dalam satu hari setelah aturan diundangkan. K/L pengampu akan menggunakan alokasi anggaran untuk mendanai tugas dan fungsi K/L hasil pemisahan.

    Pengajuan revisi DIPA TA 2024 oleh K/L pengampu juga harus disampaikan paling lambat 29 November 2024, dengan proses penyelesaian dua hari kerja.

    Sementara untuk K/L yang terpisah dengan mekanisme pemisahan anggaran, K/L pengampu dan Kemenkeu akan memetakan program/kegiatan yang relevan sesuai dengan prioritas nasional. Prioritas alokasi anggaran mencakup penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan, belanja pegawai, belanja bantuan sosial, bantuan pemerintah, serta sisa uang persediaan. Revisi DIPA untuk K/L hasil pemisahan harus diajukan paling lambat 15 November 2024.

    Untuk K/L yang mengalami penggabungan kan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 hingga 31 Desember 2024. Jika ada kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, revisi DIPA harus dilakukan paling lambat 29 November 2024.

    Sedangkan K/L yang baru dibentuk akan berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara atau K/L lain yang ditunjuk oleh DJA atas nama menteri keuangan.

    Untuk K/L yang terpisah dan menerapkan pola keuangan badan layanan umum (BLU) harus menyepakati status satuan kerja yang disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat 11 November 2024. Jika kesepakatan tidak tercapai, menteri keuangan akan menetapkan status tersebut. Tarif dan remunerasi yang berlaku sebelum peraturan ini akan tetap digunakan hingga ketentuan baru diterbitkan.

    Sumber : Antara

  • Pastikan Pajak Minimum Global 15% Berlaku 2025, RI Siapkan Aturan Teknis

    Pastikan Pajak Minimum Global 15% Berlaku 2025, RI Siapkan Aturan Teknis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan memastikan penerapan pajak minimum global sebesar 15% akan berlaku pada 2025. 

    Pajak minimum global merupakan konsensus Pilar 2 Organisation for Economic Cooperation and Development atau OECD.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, Pilar 2 OECD tersebut akan segera diejawantahkan dalam peraturan perundang-undangan.

    “Kami siapkan bagaimana pengaturannya secara rinci bersama Pak Suryo di DJP [Direktorat Jenderal Pajak] agar memberikan kepastian di pelaku usaha dan investor ini,” jelas Febrio dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).

    Dia menjelaskan, secara implisit penerapan pajak minimum global tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024. PMK itu sendiri mengatur tentang pengurangan dan/atau pembebasan pajak korporasi alias tax holiday yang akan berlaku hingga 31 Desember 2025.

    Karena penerapan pajak minimum global juga akan diberlakukan pada tahun depan, harus ada penyesuaian dengan aturan tax holiday. Nantinya, perusahaan multinasional tidak akan menerima pembebasan pajak secara maksimal karena pemberlakuan pajak minimum global 15%.

    Meski demikian, Febrio menyatakan pemerintah masih merancang berbagai macam insentif lain agar perusahaan-perusahaan asing tetap mau berinvestasi di Indonesia.

    “Kami sudah kolaborasi erat terutama dengan Kementerian Investasi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) takut para investor asing tidak berminat menanamkan modalnya ke Tanah Air usai pemerintah berencana menerapkan pajak minimum global 15% untuk perusahaan multinasional.

    Ketua Umum Gamma Dadang Asikin menjelaskan masih banyak permasalahan ihwal ketidakpastian hukum, birokrasi perizinan investasi, dan beban biaya untuk berusaha yang masih perlu dibenahi pemerintah Indonesia. Kini, investor asing akan ditambahkan beban pajak minimum global 15%.

    “Kita tahu pemerintah sedang berbenah dalam hal perizinan ini, walaupun di lapangan masih sering terjadi terkendala dengan perizinan dan kebijakan masing-masing sektor atau kementerian/lembaga,” jelas Dadang kepada Bisnis, Senin (4/11/2024).

    Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah lebih giat mensosialisasikan kepada calon investor asing ihwal berbagai insentif termasuk pengurangan pajak korporasi atau tax holiday usai resmi diperpanjang hingga akhir 2025 melalui PMK No. 69/2024.

  • Kemarin Anjlok, Harga Emas Hari Ini Naik Tinggi

    Kemarin Anjlok, Harga Emas Hari Ini Naik Tinggi

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Jumat (8/11/2024) naik cukup tinggi setelah kemarin sempat jatuh imbas terpilihnya Trump sebagai presiden baru AS. Harga emas hari ini naik Rp 14.000 per gram dan berada di level Rp 1.527.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram sekarang berada di angka Rp 813.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 14.765.000 dan ukuran emas terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) masih dibanderol Rp 1.467.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.513.000-1.543.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.473.000-1.567.000. Dalam rentang harga tersebut berkali-kali mencatatkan rekor.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 30.000 per gram dan berada di level Rp 1.366.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram 8 November 2024

    Harga emas 0,5 gram: Rp 813.500

    Harga emas 1 gram: Rp 1.527.000

    Harga emas 2 gram Rp 2.994.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.466.000

    Harga emas 5 gram: Rp 7.410.000

    Harga emas 10 gram: Rp 14.725.000

    Harga emas 25 gram: Rp 36.787.000

    Harga emas 50 gram: Rp 73.495.000

    Harga emas 100 gram: Rp 146.912.000

    Harga emas 250 gram: Rp 367.015.000

    Harga emas 500 gram: Rp 733.820.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.467.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (8/11/2024).

    (fdl/fdl)

  • Wacana Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru, AirAsia (CMPP) Bilang Begini

    Wacana Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru, AirAsia (CMPP) Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) buka suara terkait dengan rencana pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebelum momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi mengatakan pihaknya berkomitmen mematuhi ketentuan tarif batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan pemerintah untuk penerbangan domestik. 

    “Sebagai maskapai, kami berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan harga tiket kami tetap sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” kata Eddy kepada Bisnis, Kamis (7/11/2024). 

    Selain itu, Eddy mengatakan pihaknya menghargai upaya pemerintah dalam menghapuskan pajak untuk sparepart mulai tahun depan.

    Seperti diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwaghandi Menjelaskan akan segera menerima hasil evaluasi dan rekomendasi dari Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat dalam minggu ini. 

    Dudy Purwaghandhi mengeklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta stakeholder terkait untuk upaya penurunan harga tiket pesawat. Dudy mengatakan akan mengusahakan tiket turun saat momentum natal dan tahun baru. 

    “Kami upayakan [harga tiket turun], tapi kami juga tidak ingin mendahului, karena kita harus bicara berbagi pihak ya,” kata Dudy usai raker dengan Komisi V, Rabu (6/11/2024).

    Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan anyar pembebasan barang impor salah satunya pajak pesawat udara dan suku cadangnya. Salah satu barang yang dibebaskan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang impor adalah Pesawat udara dan suku cadangnya. 

    Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 November 2024, Ini Daftar Harga Terbarunya!

    Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 November 2024, Ini Daftar Harga Terbarunya!

    JABAR EKSPRES – Harga emas Antam hari ini kembali diperbarui dengan rincian harga dan informasi buyback per tanggal 7 November 2024. Pelajari strategi untuk memaksimalkan keuntungan dengan panduan pajak dan tips penting dalam transaksi emas. Cocok untuk investor pemula dan yang ingin memperdalam pengetahuan emas di tahun 2024.

    Emas masih menjadi investasi favorit bagi banyak orang di Indonesia. Selain dianggap sebagai penyimpan nilai yang relatif stabil, emas juga mudah dicairkan saat dibutuhkan. Bagi Anda yang ingin memulai investasi atau menambah koleksi emas, kini saatnya memperbarui informasi harga dan memahami ketentuan pajak terbaru.

    Melansir dari postingan facebook Pada Kamis, 7 November 2024, harga emas Antam tercatat di angka Rp 1.543.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam saat ini adalah Rp 1.396.000 per gram. Buyback ini penting untuk diketahui, terutama jika Anda memiliki rencana menjual emas dalam waktu dekat.

    Harga Emas Antam Terbaru

    Untuk Anda yang ingin membeli emas, berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan bobotnya:

    0,5 gram: Rp 821.5001 gram: Rp 1.543.0002 gram: Rp 3.026.0003 gram: Rp 4.514.0005 gram: Rp 7.490.00010 gram: Rp 14.925.00025 gram: Rp 37.187.00050 gram: Rp 74.295.000100 gram: Rp 148.512.000250 gram: Rp 371.015.000500 gram: Rp 741.820.0001000 gram: Rp 1.483.600.000

    Harga di atas bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu, jadi penting bagi calon pembeli untuk selalu memeriksa harga terkini sebelum memutuskan membeli atau menjual.

    Pajak Emas: Apa yang Perlu Diketahui?

    Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023, transaksi emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketika Anda membeli emas batangan, Anda akan dikenakan PPh sebesar 0,9 persen dari total transaksi. Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa mendapatkan potongan pajak sebesar 0,25 persen.

    Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp30.000! Kini di Rp1.513.000 per Gram, Ini Penyebabnya

    Sedangkan untuk transaksi buyback, PPh Pasal 22 juga tetap berlaku. Jika nilai buyback emas di atas Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenai pajak sebesar 1,5 persen dari nilai jual kembali, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenai pajak sebesar 3 persen. Ini menjadi alasan penting untuk memiliki NPWP, terutama bagi Anda yang aktif berinvestasi emas.