Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Ini Daftar 4 Pungutan yang Akan Buat Hidup Rakyat RI Makin Berat 2025

    Ini Daftar 4 Pungutan yang Akan Buat Hidup Rakyat RI Makin Berat 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Masyarakat Indonesia akan mendapatkan banyak beban hidup baru pada 2025 ini.

    Menurut rangkuman CNNIndonesia, akan ada sedikitnya 4 pungutan yang sudah bersiap membebani punggung masyarakat Indonesia.

    Berikut rinciannya;

    1. Opsen pajak

    Ada dua pungutan tambahan pajak (opsen) mulai 2025, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar pengguna kendaraan bermotor baru. Ini mencakup BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

    Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota, seperti Jakarta tak menerapkan opsen. PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen, sedangkan kendaraan progresif paling tinggi 6 persen.

    Sementara itu, tarif BBNKB paling tinggi 12 persen atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.

    2. Harga rokok

    Cukai hasil tembakau (CHT) memang tidak naik pada tahun depan. Akan tetapi, pemerintah tetap mengerek harga jual eceran rokok alias HJE.

    Ketentuan kenaikan HJE rokok mulai 1 Januari 2025 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Beleid ini adalah perubahan ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.

    “Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” bunyi pertimbangan revisi PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

    3. Asuransi wajib baru

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

    Ini disebut menjadi amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 39A beleid itu mengatakan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

    Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berdalih rencana ini masih dikaji. Ia mengatakan pihaknya juga masih menunggu pergerakan pemerintahan era Prabowo.

    4. Tarif air PAM

    PAM Jaya bakal menaikkan tarif air minum di wilayah Jakarta mulai 1 Januari 2025. Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan langkah ini ditempuh, salah satunya demi percepatan penyambungan jaringan pipa baru.

    Namun, Arief mengklaim ada juga penurunan tarif air PAM. Ia menegaskan kelas masyarakat yang memang perlu mendapatkan bantuan bakal tetap menggunakan tarif terjangkau.

    (skt/agt)

  • PPN 12% Berlaku Mulai Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena & Tidak

    PPN 12% Berlaku Mulai Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena & Tidak

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025. Prabowo menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.

    Barang mewah yang dimaksud adalah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar Barang mewah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

    “Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewang yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut barang sebelumnya kena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 11%, sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

    “Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani .

    Berikut ini tentang barang yang kena dan tidak kena PPN 12%(1) Barang Kena PPN 12%

    Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12% jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

    (2) Barang Tidak Kena PPN 12%

    – Barang Bebas PPN alias PPN 0%

    Sri Mulyani menyebut barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

    Kemudian juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

    Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN.

    – Barang yang PPN-nya Tetap 11%

    Sri Mulyani juga menjelaskan tidak akan ada perubahan soal tarif PPN selain untuk barang-barang mewah. Artinya produk yang selama ini berlaku tarif PPN 11%, misalnya sampo dan sabun, tetap berlaku tarif PPN yang sama.

    “Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • Bukan Barang Pokok, Langganan Netflix Cs Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu

    Bukan Barang Pokok, Langganan Netflix Cs Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang kini ditetapkan hanya berlaku untuk barang mewah saja. Lantas bagaimana dengan biaya jasa langganan seperti Netflix?

    Pengenaan PPN 12% itu hanya akan menyasar barang-barang mewah yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/2023. 

    PMK tersebut mengatur soal Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM terhadap barang-barang seperti private jet, senjata pribadi, kapal pesiar dan lain-lain. 

    Adapun barang-barang di luar PMK No.15/2023 akan tetap dipajaki dengan tarif 11% atau yang sebelumnya telah berlaku sejak 2022. 

    Salah satunya yakni terhadap jasa berlangganan over-the-top media service seperti Netflix dan semacamnya. 

    “Yang sesuai dengan PMK No.15/2023 itu kan PPnBM, terus termasuk kendaraan bermotor PMK No.42. Selain itu 11%,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat ditanya mengenai hal tersebut, Selasa (31/12/2024). 

    Deni mengatakan kebijakan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 akan merujuk kepada keputusan pemerintah terbaru. Dalam hal ini, hanya barang-barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12%, serta sisanya masih dengan tarif sebelumnya. 

    “Tapi ini kan sudah diumumkan Presiden dan Ibu Menteri. Intinya  selain itu 11% tetap berlaku seperti sekarang,” tuturnya.

    Adapun barang-barang pokok penting yang sebelumnya dibebaskan tarif PPN juga akan tetap dikenakan 0%. Pemerintah juga akan segera menerbitkan PMK baru yang mengatur soal barang-barang terkena PPN 12%. Barang-barang itu akan merujuk PMK soal PPnBM. 

    “Ini lagi dibikin, kebut [PMK baru]. Ini untuk mengatur pelaksanaan bahwa itu adalah barang-barangnya [kena PPN 12%], walaupun sudah ada di PPnBM,” jelas Deni. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa barang-barang yang terkena PPN dengan tarif 12% mulai 1 Januari 2025 adalah barang-barang terkategorikan mewah. 

    Barang-barang yang terkena PPN 12% adalah kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, townhouse dan berbagai jenis serupa dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

    Kemudian, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Lalu, peluru senjata api serta senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.

    Selanjutnya, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet. 

    Tidak hanya itu, kelompok kapal pesiar mewah seperti yacht juga dikenakan PPN 12%.

    “Dan kendaraan bermotor yang kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12%, lainnya bapak dan ibu sekalian yang selama ini sudah 11%  tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN,” tuturnya.

  • Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen untuk Tarif Listrik Ini

    Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen untuk Tarif Listrik Ini

    JABAR EKSPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan pemberian diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.

    “Untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik sebagai bagian dari paket insentif ekonomi, berupa diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA, yang mencakup 81,42 juta pelanggan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, pemberian diskon 50 persen ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

    “Diskon listrik akan diterapkan secara otomatis melalui sistem PLN,” kata Jisman.

    Pelanggan pascabayar akan menerima diskon 50 persen pada tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang dibayar pada Februari 2025) dan pemakaian bulan Februari 2025 (yang dibayar pada Maret 2025).

    Sementara pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon langsung saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025, yang berarti mereka hanya perlu membayar setengah dari harga token sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.

    “Masyarakat diharapkan juga untuk menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak, guna mendukung kemandirian energi,” ujar Jisman.

    Selama pelaksanaan diskon, pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada konsumen dan menjaga efisiensi operasional.

    Selain itu, pemerintah juga menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa diskon listrik selama dua bulan, Januari-Februari 2025, merupakan langkah untuk melindungi daya beli masyarakat yang terpengaruh oleh kenaikan PPN. Namun, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN 12 persen.

  • Barang & Jasa Selama Ini PPN 11% Tetap 11%, Tidak Ada Kenaikan!

    Barang & Jasa Selama Ini PPN 11% Tetap 11%, Tidak Ada Kenaikan!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan PPN naik jadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Tarif baru PPN akan berlaku Rabu, 1 Januari 2025 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Bendahara Negara menjelaskan, selain barang yang dikategorikan mewah maka tarif PPN-nya tidak akan naik jadi 12%. Adapun barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Artinya, jika suatu barang sebelumnya membayar PPN 11% maka per 1 Januari 2025 dan seterusnya tetap membayar PPN 11%. Begitu juga dengan barang yang dibebaskan PPN atau PPN 0% tetap akan dibebaskan membayar PPN.

    “Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Sri Mulyani merinci barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

    Kemudian juga tiket kereta api, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

    Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN.

    Adapun barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12% jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

    “Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tutur Sri Mulyani.

    (ily/hns)

  • Sampo, Sabun, Netflix hingga Spotify Kena PPN 12%? Ini Jawaban Sri Mulyani

    Sampo, Sabun, Netflix hingga Spotify Kena PPN 12%? Ini Jawaban Sri Mulyani

    Jakarta

    Kenaikan PPN jadi 12% resmi berlaku mulai besok, 1 Januari 2025 untuk barang-barang kategori mewah. Barang mewah yang dimaksud adalah barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Barang tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023. Di luar barang mewah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan ketentuan PPN-nya tidak berubah, tetap 11% atau 0% sesuai yang berlaku sebelumnya.

    Sri Mulyani sempat ditanya soal ketetapan PPN untuk sejumlah produk seperti Wagyu dan layanan langganan streaming seperti Spotify dan Netflix.

    Ia hanya menyebut bahwa aturan PPN yang sebelumnya berlaku akan berlaku juga untuk besok.

    “Yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

    Sebelumnya produk-produk tersebut dikabarkan akan terkena dampak kenaikan PPN sebesar 12%. Pada kesempatan itu Bendahara Negara juga menegaskan bahwa tidak ada yang berubah antara hari ini dan juga besok.

    “Ya besok nggak ada dampaknya, tetap seperti biasanya antara hari ini dan besok, nggak ada perubahan. Jadinya yang selama ini berjalan aja seperti biasa, tidak ada perubahan dalam PPN 12%,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro juga menyatakan hal yang sama. Saat dikonfirmasi soal PPN naik jadi 12% terhadap layanan streaming online, ia hanya menegaskan selain barang yang dikategorikan mewah maka ketentuan PPN-nya tidak berubah seperti sekarang.

    “Nggak, nggak jadi kan tadi sudah diumumkan. Intinya selain itu (barang mewah) tetap berlaku seperti sekarang,” tegasnya.

    (ily/hns)

  • Sampo hingga Sabun Disebut Kena PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Itu Tidak Benar

    Sampo hingga Sabun Disebut Kena PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Itu Tidak Benar

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, kabar yang beredar di media sosial yang menyebut sampo hingga sabun terkena PPN 12 persen adalah tidak benar. Sri Mulyani memastikan, kebutuhan bahan pokok tidak terkena kenaikan PPN 12 persen.

    “Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN. Kalau, ada yang bilang dikenakan PPN 12 persen itu tidak benar,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Sri Mulyani menegaskan, semua daftar yang akan terkena biaya PPN 12 persen sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023

    “Nanti kami akan segera mengeluarkan PMK untuk mengatur sesuai yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, penjelasan terkait jenis barang mewah telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023

    Adapun PMK tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK nomor 15 tahun 2023 itu itemnya sangat sedikit,” bebernya lagi.

    Sri Mulyani merinci sejumlah barang atau jasa yang dipastikan terkena PPN 12 persen per 2025.

    Contohnya yaitu private jet, kapal persiar, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis hunian yang dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Kemudian, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api (kecuali untuk keperluan negara).

    Lalu, terdapat pula kelompok kapal pesiar mewah (kecuali yang untuk angkutan umum), kapal ekskursi.

    Untuk rincinya, Sri Mulyani mengungkapkan revisi PMK akan diterbitkan dalam waktu dekat. Di mana, PMK tersebut akan menjadi acuan barang atau jasa yang terkena kebijakan PPN 12 persen.

    “Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya bapak dan ibu sekalian yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan,” ungkap Sri Mulyani.

  • DPR apresiasi PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah

    DPR apresiasi PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi pemerintah yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah, yang dimulai pada 1 Januari 2025.

    Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menerima aspirasi rakyat serta aspirasi DPR RI berdasarkan hasil pertemuan pada 5 Desember 2024.

    Dia mengatakan kebijakan itu merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang pro rakyat.

    “Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” kata Dasco dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan bahwa barang dan jasa mewah yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, dinaikkan menjadi 12 persen. Sedangkan untuk barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah, tetap dikenakan PPN 11 persen.

    “Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif 0 persen, tetap diberikan pembebasan dan masih tetap berlaku,” kata dia.

    Dengan penerapan kebijakan itu, menurut dia, hanya akan menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Sedangkan apabila PPN 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa, maka potensi penambahan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun.

    “Kita berdoa agar pemerintah dan rakyat terus bersatu untuk kemajuan Indonesia, Selamat Tahun Baru 2025,” kata dia.

    Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

    Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sri Mulyani Beberkan Daftar Barang Bebas PPN

    Sri Mulyani Beberkan Daftar Barang Bebas PPN

    Jakarta

    Kenaikan PPN naik jadi 12% resmi berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025 . Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang dikategorikan mewah, yang sebelumnya sudah membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang yang tidak tergolong kategori mewah tidak terkena kenaikan PPN menjadi 12%.

    Artinya, barang yang sebelumnya kena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 11%, sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

    “Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

    Kemudian juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

    Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN.

    Barang Kena PPN 12%

    Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12% jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

    “Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

    Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

    Jakarta

    Menjelang pergantian tahun, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12%.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

    Hal ini disampaikannya saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya beberapa waktu lalu.

    Prabowo juga menyampaikan barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11%, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.

    “Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0% masih berlaku,” lanjutnya.

    Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura mengonfirmasi belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPn sama sekali.

    “Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPn hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.

    Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan menjelaskan barang-barang mewah yang terkena PPn 12% tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan PMK No.42 tahun 2022.

    “Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPn 11% seperti semula,” tegas Prita.

    Prita menyebut Kenaikan PPn merupakan amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPn dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.

    “Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak. Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang prudent dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” tutup Prita.

    (prf/ega)