Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, 11 Persen, dan Bebas Pajak di 2025 – Halaman all

    Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, 11 Persen, dan Bebas Pajak di 2025 – Halaman all

    PPN 12 persen mulai berlaku! Simak daftar barang yang terkena dan bebas pajak.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 12:47 WIB

    Shutterstock

    Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan PPN diharapkan mampu meningkatkan penerimaan secara langsung dan mendorong stabilitas ekonomi negara. – PPN 12 persen mulai berlaku! Simak daftar barang yang terkena dan bebas pajak. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai Tavu (1/1/2025).

    Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong barang mewah.

    Barang yang Kena PPN 12 Persen

    PPN 12 persen dikenakan pada barang-barang mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023.

    Kelompok hunian mewah: apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seharga jual Rp30 miliar;
    Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan: pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin;
    Kelompok pesawat udara: dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara, atau angkutan niaga, seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter;
    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya: kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan menggunakan penembakan bahan peledak;

    Barang yang Masih Kena PPN 11 Persen

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif PPN untuk barang-barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen.

    Contohnya adalah produk sehari-hari seperti sampo dan sabun yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

    “Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN.”

    “Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” ungkapnya, dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa.

    Barang Bebas PPN (PPN 0 Persen)

    Beberapa barang dan jasa tetap dikenakan PPN 0 persen, yang mencakup kebutuhan pokok masyarakat.

    Dengan diberlakukannya PPN 12 persen, diharapkan akan ada penyesuaian dalam sektor barang mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga tanpa kenaikan pajak.

    Berikut daftar barangnya:

    Beras 
    Jagung
    Kedelai
    Buah-buahan
    Sayur-sayuran
    Ubi jalar
    Ubi kayu
    Gula
    Ternak dan hasilnya
    Susu segar
    Unggas
    Hasil pemotongan hewan
    Kacang tanah
    Kacang-kacangan lain
    Padi-padian yang lain
    Ikan
    Udang
    Biota lainnya
    Rumput laut
    Tiket kereta api
    Tiket bandara
    Angkutan orang
    Jasa angkutan umum
    Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
    Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
    Penyerahan pengurusan transport
    Jasa biro perjalanan
    Jasa pendidikan
    Buku pelajaran
    Kitab suci
    Jasa kesehatan
    Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
    Jasa keuangan
    Dana pensiun
    Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Batal Naik, Segini Tarif PPN Terbaru Di Minimarket

    Batal Naik, Segini Tarif PPN Terbaru Di Minimarket

    Jakarta

    Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku tepat hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Dalam penerapannya, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya untuk barang-barang mewah.

    Dari hasil pantauan detikcom di beberapa pasar swalayan kecil (minimarket), salah satunya gerai Indomaret di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, terpantau tidak ada kenaikan PPN menjadi 12%.

    Dari keterangan dalam struk belanja, PPN yang dikenakan untuk makanan ringan yang dibeli di gerai minimarket tersebut adalah sebesar 11%.

    Beralih ke gerai minimarket Alfamart di kawasan yang sama, saat melakukan transaksi untuk makanan ringan, PPN yang dikenakan juga tidak mencapai 12%.

    Tarif PPN di minimarket 1 Januari 2025 Foto: Amanda Christabel

    Diinformasikan sebelumnya, kenaikan PPN menjadi 12% berlaku untuk barang mewah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang mewah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

    “Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewang yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, kemarin (31/12/2024).

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga bilang bahwa barang yang sebelumnya terkena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 12%, sementara yang sebelumnya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

    “Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani.

    (eds/eds)

  • PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah: Ini Bentuk Keberpihakan Prabowo ke Rakyat Kecil – Halaman all

    PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah: Ini Bentuk Keberpihakan Prabowo ke Rakyat Kecil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menaikkan tarif pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 yang dikhususkan untuk barang dan mewah.

    Juru Bicara Partai Demokrat, Irwan Fecho menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen yang hanya diberlakukan terhadap barang dan jasa mewah merupakan bentuk konsistensi keberpihakan Prabowo pada rakyat kecil dan menengah.

    “Hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja adalah bentuk konsistensi keberpihakan Presiden Prabowo pada rakyat kecil dan menengah,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Ia menerangkan keputusan kenaikan PPN menjadi 12 persen diambil setelah berkoordinasi dengan DPR RI. 

    Ia meyakini pasca kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah akan meningkatkan program sosial, baik dalam bentuk pelayanan publik hingga bantuan langsung tunai, kepada rakyat yang sangat membutuhkan saat ini. 

    “Saya optimis dengan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat maka stabilitas ekonomi mikro seperti pembangunan program-program lapangan kerja atau padat karya, pelatihan, program untuk UMKM, dll akan ikut meningkat,” tutur Irwan.

    Setelah adanya kenaikan PPN, Irwan mendorong pemerintah mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    “Kami juga mendorong pemerintah pasca kenaikan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah2 tertinggal, terdepan dan terluar (baik) infrastruktur, listrik, air bersih, dan lain-lain,” katanya.

    Sebelumnya, Prabowo memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

    Hal itu ia umumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024 petang.

    “Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” tegasnya.

    Pada tahun ini, pemerintah juga menyiapkan anggaran senilai Rp28,6 triliun sebagi stimulus ekonomi. 

    Bentuknya mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya.

    Kemudian, ada pula insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan dan bebas pajak penghasilan bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun.

    Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

    Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan pada barang yang tergolong mewah.

    Barang mewah itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

    PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Jadi yang 12 persen itu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023. Itu itemnya sangat sedikit,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (1/1/2025).

    Lantas, barang apa saja yang terkena PPN 12 persen?

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter

    5. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

    6. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Senjata artileri
    Revolver dan pistol
    Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

    Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri, dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
    Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.

    “Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen,” papar dia.

    Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.

    Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

    “Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci,” terangnya.

    Selaim itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

    “Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen,” ungkap dia. 

  • Perjalanan Maju-Mundur Rencana Kenaikan PPN 12%

    Perjalanan Maju-Mundur Rencana Kenaikan PPN 12%

    Jakarta

    Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% terus berubah hingga hari terakhir di 2024. Kenaikan PPN yang rencananya dimulai hari ini, 1 Januari 2025 kembali mengalami penyesuaian pada 31 Desember 2024 kemarin.

    Perlu diketahui, rencana kenaikan PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut dibahas bersama di DPR RI, di mana delapan fraksi setuju (kecuali PKS) untuk aturan itu disahkan.

    Dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% sejak 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Kebijakan tersebut diumumkan pada 16 Desember 2024 lalu dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12%, berlaku umum mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga saat itu.

    Pemerintah memberikan bantuan dengan menanggung 1% untuk sejumlah barang. Dengan demikian, beberapa produk masih akan dikenakan PPN 11%, tidak baik ke 12%.

    Namun mendekati pelaksanaan penerapan kenaikan tarif PPN jadi 12% ini, tidak sedikit kelompok masyarakat yang menyampaikan kritikan atau keluhannya atas rencana tersebut. Alhasil pemerintah kembali mengubah aturan tersebut, sehingga kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah saja.

    Pemerintah mengklaim hanya barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12%. Barang mewah yang dimaksud adalah yang saat ini membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang tersebut sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

    Sementara barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari, namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

    Sedangkan untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11% karena 1%-nya akan ditanggung pemerintah selama satu tahun. Untuk mendukung aturan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan aturannya termasuk daftar barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12%.

    Hal tersebut kemudian dipertegas Kembali oleh Presiden Prabowo Subianto. Satu hari jelang penerapan kebijakan tarif PPN baru ini, ia memastikan kenaikan PPN jadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

    “Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan.

    “Contoh, pesawat, jet pribadi itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambung Prabowo.

    Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang terdampak kenaikan PPN jadi 12% hanya barang yang sudah terkena PPnBM. Barang tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.

    “Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.

    Dengan begitu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Artinya yang disampaikan presiden tadi, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11% tidak mengalami kenaikan 12%, tetap 11%. Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” tegasnya.

    Bersamaan dengan itu, demi menjaga kesejahteraan masyarakat pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi. Di antaranya Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), serta pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Selanjutnya untuk kelompok masyarakat kelas menengah, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus kebijakan untuk menjaga daya beli. Stimulus tersebut yaitu dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

    (eds/eds)

  • Penurunan harga CPO karena permintaan dan produksi tidak seimbang

    Penurunan harga CPO karena permintaan dan produksi tidak seimbang

    Petugas Pelindo Regional 2 cabang Teluk Bayur menyiapkan selang di terminal penyaluran Crude Palm Oil (CPO) pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Senin (11/11/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

    Penurunan harga CPO karena permintaan dan produksi tidak seimbang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 01 Januari 2025 – 10:41 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan bahwa penurunan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode Januari 2025 dipengaruhi oleh ketidakseimbangan produksi dengan permintaan global.

    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan HR untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) sebesar 1.059,54 dolar AS per MT.

    Nilai tersebut turun 12,13 dolar AS atau turun 1,13 persen dari HR CPO periode 1-31 Desember 2024 yang tercatat sebesar 1.071,67 dolar AS per MT.

    “Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya adalah ketidakseimbangan produksi dengan permintaan CPO global, harga minyak nabati lainnya, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat,” ujar Isy melalui keterangan di Jakarta, Rabu.

    Sementara itu, BK CPO periode 1-31 Januari 2025 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar 178 dolar AS per MT. Kemudian, PE CPO periode 1-31 Januari 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO periode 1-31 Januari 2025, yaitu sebesar 79,46 dolar AS per MT.

    “Saat ini, Harga Referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar 680 dolar AS per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar 178 dolar AS per MT.

    Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 November–24 Desember 2024 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar 984,61 dolar AS per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar 1.134,47 dolar AS per MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar 1.299,10 dolar AS per MT.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

    Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram dikenakan BK sebesar 48 dolar AS per MT. Hal ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.

    Sumber : Antara

  • Kado Awal Tahun dari Presiden Prabowo, PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

    Kado Awal Tahun dari Presiden Prabowo, PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

    Jakarta: Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12%.
     
    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya. 
     
    Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang kebutuhan  sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11%, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.  
     

    “Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni  tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0% masih berlaku,” ucap Presiden. 
    Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden Prita Laura mengkonfirmasi bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPn sama sekali.
     
    “Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPn hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” ujarnya menjelaskan.
     

    Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, dalam konferensi pers yang sama Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPn 12% tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan PMK No.42 tahun 2022 sudah sangat jelas. “Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang tersebut tetap dengan tarif PPn 11% seperti semula,” kata Prita, tegas. 
     
    Kenaikan PPn merupakan amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPn dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. 
     
    “Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak. Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” kata Prita.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Sri Mulyani soal PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah: Kategorinya Sangat Sedikit, Limited

    Sri Mulyani soal PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah: Kategorinya Sangat Sedikit, Limited

    JAKARTA – Pemerintah tetap menjalankan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

    Meski demikian, penyesuaian tarif PPN ini hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Selasa, 31 Desember.

    Sebab itu, Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN sebesar 11 persen tidak akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini adalah tetap. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen, yaitu tidak sama sekali membayar PPN yaitu barang-barang berhubungan dengan makanan pokok,” ujarnya.

    Sri Mulyani menjelaskan barang/jasa tarif PPN 0 persen yakni, Beras, Jagung, Kedelai, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi jalar, Ubi kayu, Gula, Ternak dan hasilnya, Susu segar, Unggas, Hasil pemotongan hewan, Padi-padian, Kacang-kacangan, Ikan, Udang, Biota lainnya, Rumput laut, Tiket kereta api, Tiket bandara, dan Angkutan orang.

    Berikutnya barang dan jasa yang tetap terkena tarif PPN 0 persen yakni seperti Jasa angkutan Umum dan Sungai, Penyerahan Jasa Paket, Jasa Biro Perjalanan, Jasa pendidikan Pemerintah dan Swasta, Buku-buku Pelajaran, Kitab Suci, Jasa Kesehatan, Jasa Keuangan Dana Pensiun, Jasa Keuangan lain seperti Kartu Kredit, Asuransi Kerugian, dan Asuransi Jiwa.

    “Semuanya tetap dapat fasilitas PPN 0 persen tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang jasa yang lainnya yang selama ini 11 persen tetap 11 persen tidak ada terkena kenaikan 12 persen,” jelasnya.

    Berikut rincian barang mewah yang terkena tarif PPnBM berdasarkan PMK 15/2023:

    1. Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar.

    2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

    4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    5. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

  • Presiden Prabowo Lindungi Masyarakat Kecil

    Presiden Prabowo Lindungi Masyarakat Kecil

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan konsistensi dan kesungguhan dalam meringankan beban masyarakat. Hal ini terbukti dari keputusan pemerintah yang memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah. Meski sebelumnya dijadikan polemik, tetapi Prabowo dengan cerdas dan cepat dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan baik.

    “Prinsipnya, Presiden Prabowo konsisten menjalankan UU. Namun, tetap konsisten juga melindungi kepentingan masyarakat kecil. Keputusan tetap dijalankan dan hanya masyarakat yang mampu yang dibebani,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay pada Rabu (1/1/2025).

    “Kemarin kan sempat ramai. Katanya, PPN naik pada semua produk. Padahal, Prabowo tidak pernah sedikit pun berpikir membebani masyarakat kurang mampu. Bahkan sebaliknya, sudah puluhan kebijakan yang diambil sebagai bagian dari paket pemberdayaan masyarakat,” lanjut dia.

    Kemarin, lanjut Saleh, telah dipertegas dan diputuskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini dengan tarif PPN 11 persen, maka tetap 11 persen. Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen. Bahkan ada barang dan jasa yang PPN nya 0 persen tidak pernah dipersoalkan dan tidak akan diminta bayar. Maka, sangat jelas bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

    “Apa itu barang mewah? Sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Termasuk jet pribadi, yach, apartemen, kondominium, pesawat udara, balon udara, helikopter, kapal mewah, dan barang-barang mewah dan luxury lainnya,” ungkap Ketua Komisi VII DPR itu.

    Dengan keputusan ini, semua pihak diminta untuk berhenti berpolemik dan berspekulasi. Justru sebaliknya, keputusan ini harus didukung. Ini adalah keputusan Prabowo yang kesekian kalinya yang benar-benar berpihak pada rakyat.

    Disebutkan, tidak ada gunanya menghina dan menyudutkan suatu keputusan yang baik. Itu hanya menghabiskan energi positif dan membuat terpuruk dalam kubangan kejumudan berpikir.

    “Tolong dicatat. Prabowo selalu hadir aktif dalam menyelesaikan setiap potensi masalah yang ada. Tidak hanya melepas pada kementerian terkait tetapi dia ada di sana untuk mencari solusi komprehensif bagi bangsa dan negara,” pungkas Saleh Daulay dalam menanggapi kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
     

  • PPN 12% Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Barang yang Kena dan Tidak

    PPN 12% Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Barang yang Kena dan Tidak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah. Sementara itu, barang sehari-hari yang menjadi kebutuhan masyarakat umum dipastikan tidak terdampak PPN 12%.

    Kategori barang mewah yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

    Selain dari item-item yang tercantum dalam PMK nomor 15 tahun 2025, PPN yang berlaku tetap 11% mengacu pada penetapan sejak 2021.

    Barang Mewah Kena Pajak 12% di 2025

    Berikut daftar barang mewah yang kena PPN 12% berdasarkan PMK nomor 15 tahun 2023:

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
    a.Helikopter
    b. pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter

    5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol

    6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

    a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.

    b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Barang Sehari-hari Tidak Kena PPN 12% di 2025

    Barang Bebas PPN atau PPN 0%

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, barang-barang yang selama ini dibebaskan PPN atau istilahnya PPN 0% akan tetap 0%.

    Adapun yang termasuk dalam kategori barang PPN 0% antara lain kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp 265,6 T.

    Selain itu juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

    Selain itu, produk sehari-hari yang selama ini sudah dikenai PPN 11% akan tetap dilanjutkan dan tidak dinaikkan menjadi 12%.

    Sri Mulyani membeberkan beberapa contohnya, yakni shampoo dan sabun. Selain itu, pembelian HP, pulsa, hingga layanan streaming juga tetap mengacu pada PPN 11%.

    “Jadi yang selama ini berjalan ya berjalan aja seperti biasa, tidak ada perubahan PPN 12%,” kata Sri Mulyani.

    (fab/fab)

  • Pemerintah Pastikan Layanan Netflix hingga Skincare Tak Kena PPN 12 Persen

    Pemerintah Pastikan Layanan Netflix hingga Skincare Tak Kena PPN 12 Persen

    JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah.

    Artinya, barang dan jasa yang saat ini dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti detergen, pakaian, produk skincare, layanan streaming seperti Netflix, Spotify tidak dikenakan tarif PPN menjadi 12 persen atau tetap berlaku tarif 11 persen pada 1 Januari 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 31 Desember.

    Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN sebesar 11 persen tidak akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini adalah tetap. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen, yaitu tidak sama sekali membayar PPN yaitu barang-barang berhubungan dengan makanan pokok,” ujarnya.

    Sri Mulyani menjelaskan, barang/jasa tarif PPN 0 persen yakni, Beras, Jagung, Kedelai, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi jalar, Ubi kayu, Gula, Ternak dan hasilnya, Susu segar, Unggas, Hasil pemotongan hewan, Padi-padian, Kacang-kacangan, Ikan, Udang, Biota lainnya, Rumput laut, Tiket kereta api, Tiket bandara, dan Angkutan orang.

    Berikutnya, barang dan jasa yang tetap terkena tarif PPN 0 persen yakni seperti Jasa angkutan Umum dan Sungai, Penyerahan Jasa Paket, Jasa Biro Perjalanan, Jasa pendidikan Pemerintah dan Swasta, Buku-buku Pelajaran, Kitab Suci, Jasa Kesehatan, Jasa Keuangan Dana Pensiun, Jasa Keuangan lain seperti Kartu Kredit, Asuransi Kerugian, dan Asuransi Jiwa.

    “Semuanya tetap dapat fasilitas PPN 0 persen tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang jasa yang lainnya yang selama ini 11 persen tetap 11 persen tidak ada terkena kenaikan 12 persen,” jelasnya.

    Selain itu, barang dan jasa yang selama ini bebas PPN juga akan masih berlanjut pada 2025 seperti bahan makanan pokok, jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum hingga rumah sederhana.