Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Ekonom: Perlu legalisasi UMKM agar insentif kenaikan PPN efektif

    Ekonom: Perlu legalisasi UMKM agar insentif kenaikan PPN efektif

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eisha Maghfiruha Rachbini menyatakan pemerintah perlu menggencarkan legalisasi UMKM agar pemberian insentif terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen berjalan efektif.

    Pemerintah memberikan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen sepanjang 2025 sebagai upaya perlindungan kepada UMKM dan industri padat karya. Sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

    Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu, ia menyampaikan bahwa sebenarnya kedua insentif tersebut membantu UMKM untuk mengurangi potensi dampak yang diakibatkan oleh kenaikan PPN menjadi 12 persen di tengah daya beli masyarakat yang menurun saat ini.

    “Namun, yang paling banyak usaha mikro kecil itu kan masih informal ya, mereka tidak akan terdampak (insentif PPh) di situ, tidak akan menikmati kemudahan (insentif) tersebut karena mereka kan tidak masuk ke dalam sistem (perpajakan),” kata Eisha Maghfiruha Rachbini.

    Meskipun para pelaku usaha informal tidak terjangkau oleh insentif PPh final tersebut, ia menyatakan bahwa UMKM masih dapat menikmati penghapusan PPN terhadap sejumlah komoditas yang menjadi bahan baku produksi, seperti beras, kedelai, buah, sayur, jagung, gula, susu, ikan, udang, serta hasil ternak dan perikanan lainnya.

    “Ini sebenarnya sebagai penolong juga buat UMKM bahwa bahan baku dari UMKM, terutama mereka industri kecil menengah di bidang pengolahan makanan dan minuman, harganya tidak naik,” ujarnya.

    Eisha menuturkan bahwa UMKM yang bergerak di sektor perdagangan dan retail akan menjadi yang paling terdampak akibat kenaikan PPN tersebut, terutama yang menjual barang-barang kena pajak.

    Untuk meredam dampak tersebut, ia pun meminta pemerintah untuk terus mendorong UMKM agar dapat meningkatkan kapasitas mereka melalui berbagai pelatihan.

    Ia juga mengatakan bahwa para pelaku usaha kecil tersebut memerlukan dukungan akses yang lebih luas terhadap pasar, bahan baku, dan pembiayaan.

    “Terutama juga formalitas dari UMKM ini, legalitasnya juga harus didorong untuk mereka supaya mereka dapat akses,” kata Eisha.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 31 Desember 2024 yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

    Pasal 2 Ayat 2 dan 3 aturan tersebut menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

    Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

    Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.

    Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Bambang Sutopo Hadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengusaha Ungkap Keuntungan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Pengusaha Ungkap Keuntungan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan sejumlah keuntungan dari langkah pemerintah yang hanya menerapkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai kebijakan tersebut menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional. Hal ini terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan.

    “Dengan mempertahankan tarif 11% untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut,” kata Shinta, Rabu (1/1/2025).

    Dia juga menyebut keputusan pemerintah itu turut memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.

    Dari perspektif bisnis, kata Shinta, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di 2025.

    “Terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen,” imbuhnya.

    Meski demikian, Shinta mengingatkan pentingnya pelaksanaan sosialisasi yang jelas dan terperinci seiring dengan implementasi keputusan ini.

    Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.

    Dia berharap dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, keputusan pengenaan PPN 12% untuk barang mewah dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah.

    Dalam jangka panjang, kata dia, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Dalam hal ini, Apindo berharap pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak,” pungkas Shinta.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa PPN 12% khusus barang/jasa mewah yang dimaksud Prabowo adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12% sekaligus tarif PPnBM.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited,” kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

  • Sri Mulyani Terbitkan Aturan Resmi PPN 12%, Begini Isi Lengkapnya!

    Sri Mulyani Terbitkan Aturan Resmi PPN 12%, Begini Isi Lengkapnya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024, Rabu (1/1/2025)

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    (arj/mij)

  • PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI

    PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyambut baik keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto, yang hanya mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah.

    Sebagaimana diketahui, barang mewah tersebut ialah barang-barang yang masuk ke dalam daftar barang objek pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023.

    “Kami menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12% hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah (yang saat ini dikenakan PPnBM),” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani melalui keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Dengan adanya pengumuman oleh Presiden Prabowo Subianto kemarin tentang kebijakan PPN 12% hanya untuk barang mewah, para pengusaha menjadi lebih merasa terjelaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini terkena tarif PPN 11% akan tetap terkena tarif itu pada tahun ini, termasuk barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

    Shinta menilai, dengan keputusan akhir tersebut, daya beli masyarakat ke depan setidaknya tidak akan semakin tertekan. Ia pun optimistis, konsumsi rumah tangga akan kembali membaik dan tak akan mendapatkan tekanan lebih lanjut sebagaimana bila PPN tetap dikenakan 12% terhadap barang dan jasa yang menjadi objek pajak.

    “Kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan,” ungkapnya.

    “Dengan mempertahankan tarif 11% untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut,” tegas Shinta.

    Keputusan ini menurutnya juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.

    “Dari perspektif bisnis, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025, terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen,” ucapnya.

    Namun, Shinta mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini yang harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah pun telah mengeluarkan aturan rinci terkait kebijakan PPN 12% bagi barang mewah tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

    Shinta berharap dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, kebijakan ini dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah.

    “Dalam jangka panjang, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.

    Ia juga berharap supaya pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak.

    (arj/mij)

  • Kemenkeu rilis aturan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah

    Kemenkeu rilis aturan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

    Dikutip di Jakarta, Rabu, Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

    Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

    Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang seharga Rp50 juta, maka nilai lain untuk barang tersebut yaitu (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.

    Kemudian, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap nilai lain, menjadi 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.

    Nilai akhir PPN itu sama bila menggunakan tarif 11 persen, di mana 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.

    Akan tetapi, beleid itu juga mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.

    Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.

    Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.

    PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

    Sebagai informasi, barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

    Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

    Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

    Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

    Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

    Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

    Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.

    Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.

    Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • PPN 12 Persen Khusus untuk Barang Mewah, Kementerian Keuangan Lembur Susun PMK

    PPN 12 Persen Khusus untuk Barang Mewah, Kementerian Keuangan Lembur Susun PMK

    JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ungkapkan pihaknya akan lembur pada malam tahun baru ini untuk menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen khusus untuk barang mewah.

    Adapun penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut sejalan dengan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen pada khusus untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Untuk PMK, kami sekarang masih kerja, tadi saya bilang kita tidak pulang. Nanti pasti kami upload,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa, 31 Desember.

    Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya khusus berlaku untuk barang mewah pada 1 Januari 2025 sehingga barang dan jasa yang selama inia kena 11 persen dan 0 persen tidak akan mengalami perubahan.

    “Kan besok tidak ada dampaknya, tetap seperti biasa yang selama ini antara hari ini sama besok tidak ada perubahan. Jadinya yang selama ini berjalan ya berjalan seperti biasa, tidak ada perubahan,” katanya.

    Sri Mulyani menegaskan, daftar barang dan jasa mewah akan diterapkan kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Di sisi lain daftar barang dan jasa mewah yang kena PPN 12 persen sama seperti dengan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

    Adapun beberapa barang dan jasa mewah yakni, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, balon udara, pesawat udara pribadi, peluru dan senjata api, hingga kapal pesiar dan yacht.

  • MPR: PPN untuk barang mewah tegaskan Presiden tak tinggalkan rakyat

    MPR: PPN untuk barang mewah tegaskan Presiden tak tinggalkan rakyat

    Presiden Prabowo membuktikan konsistensinya bahwa ‘no one is left behind’

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyebut langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk kategori barang mewah menegaskan konsistensi dalam kebijakan ekonominya yang tidak meninggalkan rakyat.

    “Sekali lagi Presiden Prabowo membuktikan konsistensinya bahwa ‘no one is left behind’. Bagi Pak Prabowo dalam membangun ekonomi, kesejahteraan adalah hak untuk semua dan tidak boleh ada yang ditinggalkan,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dia menilai kebijakan tersebut membuktikan Presiden Prabowo mendengarkan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui berbagai saluran aspirasi, mulai dari media sosial hingga petisi.

    “Presiden Prabowo membuka ruang demokrasi seluas-luasnya, penyampaian aspirasi diberikan tempat dan sama sekali tidak ada represi. Presiden Prabowo mendengar aspirasi masyarakat dan langsung dibuktikan dengan kebijakan yang pro rakyat kecil,” ujarnya.

    Dia pun memastikan MPR RI akan terus mendukung program-program pro rakyat Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sesuai amanat konstitusi pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

    “Dukungan MPR pada kebijakan penghapusan utang untuk UMKM, komitmen Presiden Prabowo untuk stop impor beras tahun depan dan naikkan harga gabah, PPN hanya untuk barang mewah hingga paket stimulus bantuan sosial Rp38 triliun,” kata dia.

    Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

    Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Menkeu pastikan PPN 12 persen tak dikenakan ke kebutuhan sehari-hari

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Aturan Resmi Terbit, Cek Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%

    Aturan Resmi Terbit, Cek Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang menyasar barang mewah per hari ini, 1 Januari 2025. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    PMK tersebut resmi diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 31 Desember 2024. Dalam Pasal 2 ayat (2), dan (3), ditegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

    Pasal 2 ayat (2) menjelaskan pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor. Kemudian Pasal 3 ayat (3) menegaskan:

    Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Kemudian, Pasal 5 menjelaskan ketentuan bagi pelaku usaha yang memungut PPN. Dijelaskan selama 1—31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.

    Kemudian mulai 1 Februari 2025 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tutup Pasal 6 PMK tersebut.

    Sebagai informasi, tarif PPN 12% mulanya direncanakan berlaku untuk semua barang/jasa dengan pengecualian kebutuhan pokok seperti bahan makanan hingga jasa pendidikan. Hanya saja, pemerintah mengubah arah kebijakan pada detik-detik terakhir 2024 dan secara spesifik kenaikan tarif hanya berlaku untuk barang mewah.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/1/2025).

    Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa PPN 12% khusus barang/jasa mewah yang dimaksud Prabowo adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12% sekaligus tarif PPnBM.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited,” kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

    Daftar Barang Mewah Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023:

    A. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang 

    1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston

    pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    3. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid 

    4. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    5. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    B. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang

    1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston

    pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

    3. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

    1. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak

    2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak

    3. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t

    D. Jenis kendaraan bermotor lain

    1. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu

    2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis

    3. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder 

    melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc

    4. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc 

    5. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah 

    6. Kendaraan bermotor clengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

    E. Selain kendaraan bermotor 

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih 

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara

    5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan 

    penembakan bahan peledak

    6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

  • Resmi! Aturan PPN 12% Khusus Barang Mewah Terbit, Begini Isinya

    Resmi! Aturan PPN 12% Khusus Barang Mewah Terbit, Begini Isinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/2024 yang mengatur tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 itu resmi ditandangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024. Dalam Pasal 2 ayat (2), dan (3), ditegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

    Pasal 2 ayat (2) menjelaskan pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor. Kemudian Pasal 3 ayat (3) menegaskan:

    Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Kemudian, Pasal 5 menjelaskan ketentuan bagi pelaku usaha yang memungut PPN. Dijelaskan selama 1—31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.

    Kemudian mulai 1 Februari 2025 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tutup Pasal 6 PMK tersebut.

    Sebagai informasi, notabenenya tarif PPN 12% akan berlaku untuk semua barang/jasa dengan pengecualian kebutuhan pokok seperti bahan makanan hingga jasa pendidikan. Hanya saja, pemerintah berubah pikiran di detik-detik terakhir.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/1/2025).

    Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa PPN 12% khusus barang/jasa mewah yang dimaksud Prabowo adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12% sekaligus tarif PPnBM.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited,” kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

    Daftar Barang Mewah Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023:

    A. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang 

    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid 
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    B. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang

    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
    Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

    Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak
    Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak
    Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t

    D. Jenis kendaraan bermotor lain

    Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
    Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis
    Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc
    Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pem bakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc 
    Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah 
    Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

    E. Selain kendaraan bermotor 

    Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih 
    Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 
    Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
    Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara
    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
    Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

  • Sentuh Rekor, Kemendag Kerek Harga Acuan Ekspor Biji Kakao Jadi US.060/MT Januari 2025

    Sentuh Rekor, Kemendag Kerek Harga Acuan Ekspor Biji Kakao Jadi US$10.060/MT Januari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengerek naik harga patokan ekspor (HPE) komoditas biji kakao untuk Januari 2025, seiring dengan kenaikan harga komoditas tersebut di level global.

    HPE biji kakao untuk awal tahun dipatok menjadi US$10.060 per metrik ton. Harga baru ini sejalan dengan naiknya harga referensi biji kakao pada Januari 2025 yang dipatok sebesar US$10.549,59 per metrik ton, naik US$2.813,63 atau 36,37% dari posisi Desember 2024.

    “Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Januari 2025 menjadi US$10.060 per metrik ton, naik US$2.743 atau 37,48% dari periode sebelumnya,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/1/2025).

    Kendati begitu, Isy menyebut bahwa peningkatan harga ini tidak berdampak pada bea keluar biji kakao yang tetap sebesar 15% sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.38/2024. 

    Lebih lanjut, Isy menuturkan bahwa naiknya harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Hal ini, kata dia, terutama dari produsen utama di wilayah Afrika Barat, akibat curah hujan yang tinggi.

    “Sebab lainnya adalah kekhawatiran penurunan produksi akibat proyeksi cuaca kering pada semester I/2025,” ujarnya.

    Di sisi lain, Kemendag tidak melakukan perubahan pada HPE produk kulit periode Januari 2025. Itu artinya, HPE produk ini sama seperti periode Desember 2024. 

    Untuk produk kayu, Isy menyebut bahwa HPE meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu serpih kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particles); serta kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis rimba campuran dan jenis sortimen lainnya jenis eboni, jati, dan dari hutan tanaman jenis akasia, sengon, serta balsa, eukaliptus, dan lainnya.

    “Sedangkan, HPE kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; wooden sheet for packing box; serta kayu gergajian dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2 dari jenis meranti, merbau, dan dari jenis hutan tanaman jenis pinus, gemelina, serta sungkai turun,” tuturnya.

    Adapun penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag No. 1684/2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

    Kakao memang menjadi salah satu komoditas dengan kenaikan paling signifikan sepanjang 2024. Harga bahan baku cokelat itu sempat mencapai rekor tertinggi US$12.931 per metrik ton di New York awal bulan ini karena perkiraan pasokan yang lebih rendah untuk musim panen keempat berturut-turut di Afrika Barat setelah cuaca kering.