Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Kadin Indonesia Semringah, PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Kadin Indonesia Semringah, PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespons positif terkait keputusan pemerintah yang hanya mengenakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada barang mewah.

    Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.

    “Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Arsjad dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak menjelang akhir 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu. 

    Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menambahkan bahwa dalam implementasinya, pengusaha memahami sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024.

    “Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama  tiga bulan ke depan untuk persiapan,” jelas Suryadi.

    Adapun, bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.

    Menurutnya, dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8%. 

    “Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

    Kategori barang mewah yang kena PPN 12%

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya akan menyasar barang-barang kategori mewah.

    “Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11 ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor.

    Sementara itu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” kata Sri Mulyani.

    Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Sementara itu, selain kendaraan bermotor pengenaan PPnBM diatur dalam PMK No. 15/2023:

    Daftar Barang Mewah Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023:

    Kendaraan Bermotor

    A. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang

    1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.

    2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.

    3. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid. 

    4. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.

    5. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    B. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang

    1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.

    2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.

    3. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

    C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

    1. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gross vehicle weight (GVW) tidak melebihi 5 ton, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak.

    2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), GVW tidak melebihi 5 ton, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak.

    3. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, GVW tidak melebihi 5 ton

    D. Jenis kendaraan bermotor lain

    1. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu.

    2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.

    3. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc.

    4. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc. 

    5. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. 

    6. Kendaraan bermotor clengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.

    Selain kendaraan bermotor

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih. 

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

    5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

  • Infografis PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah serta Sederet Daftarnya – Page 3

    Infografis PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah serta Sederet Daftarnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah seakan memberikan kado Tahun Baru 2025. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajarannnya di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

    Kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Tujuannya, menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu,” ujar Prabowo Subianto.

    Menurut Prabowo, pemerintah memastikan setiap kebijakan perpajakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan dan perlindungan daya beli rakyat. Termasuk, mendorong pemerataan ekonomi.

    Di sisi lain, Prabowo menyebut produk barang dan jasa untuk kepentingan umum masih tetap terkena PPN 11 persen. Yang berlaku mengikuti UU HPP. Di mana PPN 11 persen berlaku per 1 April 2022 dan telah terlaksana.

    Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk selalu berpihak kepada rakyat banyak, melihat kepada kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

    “Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” Prabowo menambahkan.

    Adapun Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen. Misalnya, pesawat jet, kapal pesiar, dan rumah mewah. Kelompok barang itu tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

    “Artinya, yang disampaikan bapak Presiden (Presiden Prabowo), untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa,” Sri Mulyani menegaskan.

    Apa saja contoh sederet barang dan jasa mewah terkena PPN 12 persen? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Cara Hitung Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen dan PPnBM

    Cara Hitung Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen dan PPnBM

    Jakarta, Beritasatu.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada barang mewah mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sebagai bagian dari kebijakan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

    Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga prinsip tarif tunggal dalam pengenaan pajak, di mana barang mewah dikenakan tarif PPN penuh yang dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang tersebut.

    Maka dari itu penting untuk memahami langkah-langkah penghitungan yang tepat dalam PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  Penghitungan PPN dilakukan dengan mengalikan tarif 12 persen dengan harga jual atau nilai impor barang, dan jika barang juga dikenakan PPnBM, nilai pajak ini harus ditambahkan ke total harga akhir.

    Cara Hitung PPN 12 Persen dan PPnBM untuk Barang Mewah

    Untuk menghitung PPN 12 persen pada barang mewah, langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis barang yang termasuk dalam kategori mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Contoh barang mewah ini meliputi hunian mewah, kendaraan mewah, pesawat udara, kapal pesiar, balon udara, dan senjata api.

    Setelah mengidentifikasi barang, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ditentukan berdasarkan harga jual atau nilai impor barang tersebut. PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan DPP, sehingga rumusnya menjadi PPN = 12 persen x DPP.

    Sebagai contoh, jika harga sebuah rumah mewah adalah Rp 40 miliar, perhitungan PPN-nya adalah sebagai berikut.

    PPN = 12 persen x Rp 40.000.000.000 = Rp 4,800.000.000 (Rp 4,8 miliar).

    Selain PPN, barang mewah juga mungkin dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang tarifnya bervariasi tergantung pada jenis barang. Misalnya, jika PPnBM untuk rumah mewah adalah 20 persen, maka nilai PPnBM yang harus dibayar adalah sebagai berikut.

    20 persen x Rp 40.000.000.000 = Rp 8.000.000.000 (Rp 8 miliar)

    Setelah menghitung PPN dan PPnBM, total harga akhir barang mewah dapat dihitung dengan menjumlahkan harga awal barang dengan PPN dan PPnBM. Seperti contoh rumah mewah seharga Rp 40 miliar, dan total harga setelah pajak menjadi sebagai berikut.

    Rp 40.000.000.000 + Rp 4.800.000.000 + Rp 8.000.000.000 = Rp 52.800.000.000.

    Melalui contoh perhitungan PPN 12 persen untuk barang mewah tersebut, kita dapat melihat bagaimana total biaya barang mewah meningkat secara signifikan setelah memasukkan pajak-pajak tersebut. Oleh karena itu, sebelum melakukan pembelian barang mewah, sangat dianjurkan untuk melakukan perhitungan yang cermat dan mempertimbangkan semua aspek pajak yang berlaku.

  • Penuhi Ketentuan, Pekerja Migran Indonesia Ini Bebas Bayar Pajak Pendaftaran IMEI – Halaman all

    Penuhi Ketentuan, Pekerja Migran Indonesia Ini Bebas Bayar Pajak Pendaftaran IMEI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejak tahun lalu, tepatnya mulai Januari 2024, Bea Cukai Tanjung Emas telah melaksanakan layanan pendaftaran IMEI untuk perangkat seluler dengan fasilitas pembebasan pajak bagi pekerja migran Indonesia. 

    Salah seorang pekerja migran Indonesia asal Taipei menjadi salah satu penerima manfaat dari layanan ini.

    “Layanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada Desember 2023. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja migran dalam mengimpor perangkat seluler tanpa dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Rr. Retno Murti Dewayani ditulis Sabtu (3/1/2025).

    Disebutkan Retno, Leni Haryanti, yang telah bekerja selama tujuh tahun sebagai pekerja migran di Taipei, pada Desember lalu berhasil mendaftarkan perangkat iPhone 14 Pro Max miliknya dengan pembebasan pajak, setelah memenuhi ketentuan yang ada. 

    Sebelumnya, Leni harus memperpanjang paspornya melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, diikuti dengan pembaruan kartu e-PMI yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan fasilitas ini. 

    Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, Leni mendapat prioritas layanan di bagian perekaman IMEI, mengingat kondisinya yang sedang hamil. 

    “Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian memberikan barcode khusus untuk melanjutkan registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai terdekat. Barcode ini berlaku selama lima hari sejak kedatangan. Setibanya di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, petugas kami memverifikasi berkas dan memastikan kartu e-PMI Leni masih aktif,” lanjut Retno.

    Setelah itu, perangkat iPhone Leni berhasil terdaftar dengan pembebasan bea masuk, tanpa dikenakan PPN, dan dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 Impor. 

    Leni tidak perlu membayar biaya apapun untuk pendaftaran IMEI perangkat selulernya. Ia mengaku puas dengan layanan yang diterimanya dan berharap kebijakan ini terus berlanjut. 

    “Saya sangat terbantu dengan fasilitas ini, terutama karena prosesnya cepat dan mudah. Semoga semakin banyak PMI yang bisa merasakan manfaatnya,” katanya. 

    Fasilitas pembebasan ini, menurut Retno hanya berlaku bagi pekerja migran dengan kartu e-PMI yang masih aktif, dan berlaku jika perekaman IMEI telah dilakukan di bandara kedatangan dengan barcode yang bisa digunakan untuk verifikasi lebih lanjut di kantor Bea Cukai. Bagi non- pekerja migran, pembebasan pajak diberikan dengan batasan nilai perangkat seluler hingga 500 USD.

    “Dengan adanya layanan ini, Bea Cukai Tanjung Emas berharap dapat memberikan kemudahan bagi pekerja migran dalam mengimpor perangkat seluler, sekaligus mendorong penguatan sistem pendaftaran IMEI di Indonesia,” tutur Retno.

  • Pengusaha Lega Barang Ritel di Mal Tak Kena PPN 12% – Page 3

    Pengusaha Lega Barang Ritel di Mal Tak Kena PPN 12% – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 hanya berlaku untuk beberapa barang super mewah saja. Pengumuman itu dilakukan beberapa jam sebelum berganti tahun pada Selasa, 31 Desember 2024 petang.

    Hanya saja, beberapa barang dan jasa hingga transaksi digital telah terlanjur naik secara harga, dengan menghitung adanya PPN 12 persen.

    Menanggapi kejadian ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengembalikan kelebihan pajak tersebut, bagi konsumen yang sudah terlanjur melakukan pembayaran dengan tarif PPN 12 persen.

    Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, DJP saat ini tengah mempersiapkan skema yang mengatur pengembalian kelebihan pajak tersebut.

    “Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa, tapi prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya dikembalikan. Kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa,” ujar Suryo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Jumat (3/1/2025).

    Selain itu, ia juga telah langsung menemui para pelaku ritel terkait perubahan skema PPN 12 persen ini. Ia mendengarkan keluhan, bahwa para pedagang sudah mengatur kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut ke dalam sistem penjualannya.

    “Saya juga sudah bertemu dengan para pelaku ritel, retailer khususnya ya. Memang harus dilakukan dengan mengubah sistem. Jadi kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak,” imbuh Suryo.

    Meskipun kenaikan PPN 12 persen tak jadi diterapkan pada semua barang dan jasa, DJP tetap harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sehingga perlu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) lain dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

    “Kami lagi duduk, diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah. Jadi sebenarnya kami akan mencoba untuk mendudukkan, termasuk pada waktu pendudukan waktu pajaknya. Karena tidak semua membutuhkan waktu pajak secara insidentil, tapi sistematis,” tuturnya.

  • Pengusaha Ritel Bantah Sudah Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    Pengusaha Ritel Bantah Sudah Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membantah telah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen kepada konsumen.

    “Saya sudah cek semua yang bergabung di Aprindo tidak ada yang nge-set (PPN) jadi 12 persen. Ritel yang saya punya jumlahnya sampai 20 ribu, tapi tidak ada yang set 12 persen,” ujar Ketua Aprindo Solihin , Jumat (3/1) seperti dikutip dari Antara.

    Solihin mengatakan peritel memang sempat akan mengubah harga barang sebelum Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

    Namun setelah pengumuman tersebut disampaikan Prabowo, sambungnya, anggota Aprindo tetap mengikuti pajak yang lama yakni 11 persen.

    Menurutnya, peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

    “Kami memang sudah menyiapkan price tag tapi tidak terpakai. Jadi kita mengikuti apa yang disampaikan ke pemerintah, jadi kalau menemukan peritel anggota Aprindo yang menaikkan harga, bisa laporkan ke saya,” kata Solihin.

    Prabowo memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah seperti jet pribadi hingga yacht.

    Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tak akan menyasar barang/jasa bahan pokok.

    “Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan (pada) barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) sore.

    “Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.

     

    (fby/agt)

  • Harga Rokok dan Vape Naik, Berikut Daftarnya – Halaman all

    Harga Rokok dan Vape Naik, Berikut Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harga rokok biasa hingga eletrik atau vape mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2025.

    Kenaikan harga rokok biasa dan elektrik (vape) bukan karena peningkatan cukai, tapi pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok. 

    Mengutip Kontan, Jumat (3/1/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025. 

    Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

    Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

    Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri yang diatur Sri Mulyani dalam beleid tersebut antara lain sebagai berikut:

    Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

    2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

    Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)

    1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)

    2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

    Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

    1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

    2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)

    3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)

    4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

    Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

    1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

    Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)

    1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)

    2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

    Tembakau Iris (TIS)

    1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

    2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)

    2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

    Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

    Harga rokok Cerutu (CRT)

    1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

    2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

    3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

    4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

    Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

    1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

    2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

    3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

    4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

    5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

    6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

    7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

    8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

    Harga Vape

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan yang menetapkan batasan harga jual eceran minimum untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Terbitnya aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, serta untuk meningkatkan penerimaan negara.

    Merujuk lampiran dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok elektrik, meski tidak ada kenaikan tarif cukai.

    Berikut adalah harga jual eceran minimum rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya:

    Harga Rokok Elektrik

    1. Harga Rokok Elektrik padat Rp 6.240 per gram atau meningkat 6,01%

    2. Harga Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka Rp 1.368 per mililiter, atau meningkat 22,03%

    3. Harga Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup Rp 41.983 per cartridge, atau meningkat 5,99%

    Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

    1. Tembakau Molasses Rp 257 per gram, meningkat 6,19%

    2. Tembakau Hirup Rp 257 per gram, meningkat 6,19%

    3. Tembakau Kunyah Rp 257 per gram, meningkat 6,19%

     

  • DJP jelaskan soal penggunaan DPP nilai lain dalam tarif PPN

    DJP jelaskan soal penggunaan DPP nilai lain dalam tarif PPN

    Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

    DJP jelaskan soal penggunaan DPP nilai lain dalam tarif PPN
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 02 Januari 2025 – 23:58 WIB

    Elshinta.com – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain digunakan dalam perhitungan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar tetap bisa menjalankan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1), Suryo menjelaskan UU HPP menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen diterapkan paling lambat 1 Januari 2025.

    Namun, demi keberpihakan pada rakyat, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif sebesar 11 persen terhadap barang dan jasa di luar kategori barang mewah.

    “Apa yang ada di UU tetap, tidak berubah. Sekarang, bagaimana kami mencoba mengimplementasikan kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto (PPN tetap 11 persen)? Kami menggunakan infrastruktur lain, yaitu penggunaan DPP nilai lain,” ujar Suryo.

    Menurut Suryo, DPP nilai lain dipilih oleh Pemerintah lantaran skema itu tertuang dalam Pasal 8A UU PPN.

    Dengan menggunakan DPP nilai lain, dalam konteks ini sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, maka tarif efektif PPN 11 persen bisa diterapkan tanpa perlu merevisi UU.

    Hal itu sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR tidak memiliki rencana untuk mengubah UU maupun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait tarif PPN.

    “Jadi, di satu sisi, kita jalankan UU. Di sisi lain, kita tetap menjaga untuk tidak menaikkan pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat,” kata Suryo.

    Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN hanya dikenakan terhadap barang mewah.

    Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

    Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme DPP nilai lain.

    Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

    PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

    Sumber : Antara

  • Awal 2025, IHSG Bakal Menguat Terdorong January Effect

    Awal 2025, IHSG Bakal Menguat Terdorong January Effect

    Jakarta: Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau bergerak positif menyambut awal 2025.
     
    Mengacu data RTI, Kamis, 2 Januari 2025, IHSG dibuka pada level 7.079,9. Kemudian pada enam menit perdagangan awal, IHSG melonjak naik 17,62 poin atau 0,25 persen menjadi 7.097,53.
     
    Total volume saham yang sudah diperdagangkan pada pagi ini sebanyak 2,1 miliar dengan nilai transaksi Rp650,27 miliar.
    Adapun total saham yang menguat pagi ini tercatat sebanyak 243 saham. Lalu sisanya 161 saham melemah dan 194 lainnya stagnan.
     
    Melansir Antara, IHSG diperkirakan bergerak menguat terbatas seiring optimisme adanya January Effect.
     
    “Pada awal 2025 ini, IHSG diperkirakan bergerak menguat terbatas,” sebut Tim Riset Lotus Andalan Sekuritas dalam kajiannya.
     

    Kategori PPN 12%
    Sementara dari dalam negeri, pemerintah akhirnya mengumumkan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah dan untuk barang sehari-hari yang menjadi kebutuhan masyarakat umum dipastikan tidak terdampak PPN 12 persen.
     
    Kategori barang mewah yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.
     
    Pelaku pasar akan disuguhi sentimen penting pada sesi perdagangan perdana 2025, diantaranya data inflasi dan Purchasing Manager Indexs (PMI) Indonesia yang merupakan indikator penting ekonomi.
     
    Konsensus memperkirakan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada periode Desember 2024 akan naik atau mengalami inflasi secara bulanan sebesar 0,47 persen month to month (mtm) dan 1,61 persen year on year (yoy).
     
    Pada hari ini juga, akan terdapat rilis data PMI Manufaktur Indonesia periode Desember 2024 yang diperkirakan akan berada di zona ekspansi, apabila terjadi, menjadi pertama kali sejak lima bulan beruntun berada di zona kontraksi.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Ketua BPK Temui Prabowo Di Istana, Ini yang Dibahas

    Ketua BPK Temui Prabowo Di Istana, Ini yang Dibahas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (2/1/2025). Dari pantauan CNBC Indonesia, Isma hadir sekitar pukul 16.04 WIB bersama beberapa pejabat BPK lainnya seperti Anggota V Bobby Adhitiyo Rizaldi dan lainnya.

    Dari keterangan resmi yang dibagikan usai rapat, BPK menyampaikan laporan hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, kepada Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan laporan itu dilakukan secara tertutup.

    Sebelumnya, BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN, serta opini wajar dengan pengecualian atas empat LKKL yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, serta Badan Pangan Nasional.

    Dari keterangan itu juga BPK juga mengapresiasi penerbitam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga, serta Surat Menteri Keuangan mengenai penunjukan Kementerian/Lembaga pengampu pelaksanaan anggatan TA 2024.

    Selain itu BPK juga menyampaikan kiprah BPK di pada berbagai organisasi internasional (UN Specialized Agencies, UN Related Organization, dan UN Panel of External Auditors). Sehingga pada kesempatan BPK meminta dukungan presiden RI dalam pencalonan BPK sebagai anggota United Nation Board of Auditors (UN BOA) periode 2026 – 2032 yang akan dilakukan pada Maret 2025 dan diputuskan oleh General Assemblu PBB di November.

    (hsy/hsy)