Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Pembangunan Kopdes Merah Putih dari APBN, Purbaya Bakal Cicil Rp240 Triliun ke Himbara

    Pembangunan Kopdes Merah Putih dari APBN, Purbaya Bakal Cicil Rp240 Triliun ke Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pembangunan fisik 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    Purbaya menjelaskan bahwa PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan menjadi pelaksana pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih. Adapun, dana pembangunan akan dikucurkan oleh bank-bank BUMN alias Himbara sebagai pinjaman

    Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menyatakan Himbara tidak perlu khawatir Agrinas gagal bayar karena akan dijamin oleh APBN.

    “Agrinas pinjem ke Himbara, nanti setiap tahun pemerintah cicil Rp40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman tadi, setiap tahun selama 6 tahun ke depan. Jadi pinjamannya secure [terjamin], perbankan enggak menghadapi risiko yang signifikan,” kata Purbaya kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).

    Artinya, jika pemerintah menyicil Rp40 triliun ke Himbara selama enam tahun maka total dana APBN yang akan dipakai untuk pembangunan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih mencapai Rp240 triliun.

    Lebih lanjut, Purbaya menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur selama baru pendanaan pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih tersebut. “Itu gampang kok [penerbitan PMK-nya], cuma coret 1-2 baris, selesai,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan skema pendanaan pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 (Inpres 17/2025) tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Mengacu beleid tersebut, pendanaan untuk pelaksanaan Inpres bersumber dari APBN, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Ya dari sumber itu, APBN, keuangan [untuk membangun gerai fisik KopDes/Kel Merah Putih]. APBN-nya dari negara, itu tanya Menteri Keuangan [Purbaya Yudhi Sadewa]. Tapi kan ini Himbara, [kemudian] Himbara ke PT Agrinas,” kata Ferry saat ditemui di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Ferry menyampaikan plafon maksimal Rp3 miliar per Kopdes/Kel Merah Putih itu akan masuk sebagai modal investasi berupa pembangunan gudang gerai dan sarana pendukung lainnya. Sisanya, lanjut dia, akan digunakan untuk modal kerja.

    Dia juga memastikan setiap Kopdes/Kel Merah Putih akan mendapatkan kemudahan penilaian kredit dari Himbara. Hal ini lantaran Kopdes/Kel Merah Putih masuk ke dalam program unggulan pemerintah atau program strategis nasional.

    Adapun, hingga saat ini, Ferry mengatakan, Agrinas Pangan tengah membangun 7.923 titik untuk gerai fisik Kopdes/Kel Merah Putih dengan pembayaran muka sekitar Rp600 miliar dari Himbara.

    “Kali Rp3 miliar. Itu sebagian dipakai untuk investasi. Ya rata-rata sih gitu, kan plafonnya Rp3 miliar. Tidak semua [dipakai], sebagian ada yang itu [untuk investasi], sebagian ada [untuk modal kerja],” jelasnya.

    Ke depan, Ferry membidik inventarisasi tanah untuk membangun Kopdes/Kel Merah Putih yang akan masuk mencapai 40.000 titik pada November 2025. Sebab, hingga saat ini, baru ada sekitar 11.000 titik yang sudah terdata.

    “Kemudian yang akan dibangun itu bisa 20.000, itu November. Desember kemudian kami akan bangun 40.000–50.000 [titik gerai],” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Ferry menambahkan Agrinas akan membangun 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih sehingga dapat beroperasi pada Maret 2025. ”Kami perkirakan insyaallah bulan Maret itu bisa selesai bangunan fisik gudang-gudang, gerai, dan sarana pendukung selesai,” pungkasnya.

  • Kemenkeu Bakal Buka Lowongan CPNS buat 300 Lulusan SMA

    Kemenkeu Bakal Buka Lowongan CPNS buat 300 Lulusan SMA

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan lowongan kerja calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2026 mendatang. Salah satunya adalah rencana merekrut 300 orang lulusan sekolah menengah atas (SMA).

    Purbaya mengatakan para lulusan SMA itu akan ditugaskan untuk menjadi tenaga lapangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Bea Cukai kan perlu tenaga lapangan tuh. Sudah lihat kan kita petugas di mana-mana, sebagian juga karena kurang orang, kita akan rekrut 300 lulusan SMA dari seluruh Indonesia,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Tidak hanya itu, Purbaya menyebut pihaknya juga akan merekrut pegawai yang berasal dari Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Jumlahnya mencapai 279 orang.

    Dengan begitu, ia memastikan lowongan kerja CPNS Kemenkeu tahun 2026 dibuka secara hybrid atau terbuka untuk umum dan dari lulusan PKN STAN. “Saya pikir akan terbuka hybrid. Ada STAN, ada luar STAN,” jelasnya.

    Sebelumnya, rencana rekrutmen pegawai Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. Dalam aturan itu, disebutkan penambahan pegawai baru dari rekrutmen CPNS umum, serta sekolah kedinasan dan PPPK dengan mengkaji kemungkinan penerapan rekrutmen ASN fleksibel.

    Berdasarkan perhitungan atas data Human Resources Information System (HRIS) per 31 Desember 2024, diperoleh proyeksi pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun dalam kurun tahun 2025-2029 sejumlah 5.738 orang. Sementara itu, berdasarkan tren turn over rate selama 3 tahun terakhir, jumlah pegawai keluar selain karena pensiun (karena penugasan, pindah instansi, meninggal dunia, mengundurkan diri, dll) dalam 5 tahun mendatang diprediksi sejumlah 2.010 orang.

    Di sisi lain, per 31 Desember 2024 jumlah ASN Kemenkeu tercatat sebanyak 77.055 orang berdasarkan data HRIS. Jumlah tersebut berkurang 6,56% atau 5.413 orang jika dibandingkan dengan jumlah pegawai pada 31 Desember 2019.

    (acd/acd)

  • Menkeu Purbaya Blak-blakan Soal Penerapan Cukai Popok dan Tisu Basah

    Menkeu Purbaya Blak-blakan Soal Penerapan Cukai Popok dan Tisu Basah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru sebelum perekonomian Indonesia mampu mencapai pertumbuhan sebesar 6%.

    Kebijakan itu termasuk rencana pengenaan cukai pada produk diapers (popok) dan tisu basah yang sempat menjadi perhatian publik.

    “Saya acuannya masih sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

    Wacana soal perluasan barang kena cukai muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029. Dalam dokumen itu, terdapat agenda penggalian potensi perluasan barang kena cukai (BKC) sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara.

    Dalam salah satu butirnya disebutkan bahwa Kemenkeu telah menyusun kajian mengenai potensi BKC baru berupa diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah. Kajian lain juga membahas usulan kenaikan batas atas Bea Keluar kelapa sawit.

    Namun, Purbaya menegaskan kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. “Sebenarnya sekarang belum akan kami terapkan dalam waktu dekat,” ucap dia.

    Ia menambahkan, rencana perluasan pajak baru hanya akan dipertimbangkan jika perekonomian nasional tumbuh konsisten di angka 6%.

    Pernyataan ini sejalan dengan sikap Purbaya sebelumnya yang berkali-kali menolak penambahan beban pajak ketika daya beli masyarakat masih tertekan.

    Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan fiskal harus memperhatikan ruang konsumsi masyarakat, terutama terkait pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income). Ia menilai kenaikan tarif atau penambahan pajak justru berpotensi menekan konsumsi dan menghambat pemulihan ekonomi.

    Alih-alih menaikkan tarif, Purbaya lebih memilih mendorong perputaran ekonomi untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Menurutnya, strategi memperkuat aktivitas ekonomi akan menghasilkan basis pajak yang lebih sehat dan berkelanjutan.

  • Istana soal Rp 1.000 Jadi Rp 1: Semua Masih dalam Kajian!

    Istana soal Rp 1.000 Jadi Rp 1: Semua Masih dalam Kajian!

    Jakarta

    Istana menyatakan rencana redenominasi alias penyederhanaan nilai mata uang Rupiah masih dalam kajian. Rencana ini bisa saja mengubah nilai Rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan sejauh ini belum ada rencana eksekusi kebijakan redenominasi. Bahkan, dia bilang kebijakan itu belum matang dan perlu dikaji lebih dalam.

    “Belum (dilakukan). Kan semua masih dalam kajian,” ujar Prasetyo singkat usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

    Sebelumnya, Prasetyo juga pernah menyatakan belum ada rencana apapun soal redenominasi. Bahkan, Prasetyo menyatakan penyederhanaan Rp 1.000 jadi Rp 1 masih sangat jauh untuk dilakukan.

    “Belum lah. Masih jauh,” kata Prasetyo singkat ketika ditanya soal bagaimana rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025) yang lalu.

    Bank Indonesia (BI) akan menjadi regulator utama dalam rencana redenominasi. Sama seperti Prasetyo, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan pelaksanaan penyederhanaan Rupiah belum jadi fokus utama saat ini. Wacana itu disebut membutuhkan persiapan yang cukup lama.

    Alih-alih mengeksekusi rencana redenominasi, Perry menegaskan saat ini pihaknya tengah fokus untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Yang berkaitan dengan redenominasi, tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, itu fokusnya adalah seperti itu,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025) yang lalu.

    “Apalagi redenominasi memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” tambahnya.

    Sebelumnya, rencana redenominasi rupiah kembali muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Kerangka regulasi terkait redenominasi disiapkan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai 2027.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis isi PMK tersebut.

    Lebih lanjut dijelaskan, urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    Saat dikonfirmasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan redenominasi dilakukan sepenuhnya oleh BI. Kebijakan itu dipastikan tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat, apalagi pada 2026.

    “Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dikutip dari detikJatim.

    (hal/hns)

  • Purbaya Ogah Kenakan Cukai Popok-Tisu Basah Sampai Ekonomi 6%

    Purbaya Ogah Kenakan Cukai Popok-Tisu Basah Sampai Ekonomi 6%

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan cukai atas produk diapers (popok) hingga tisu basah belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Sebelumnya produk tersebut masuk kajian perluasan barang kena cukai (BKC) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

    “Cukai popok dan tisu basah, sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Purbaya berkomitmen terhadap perkataan sebelumnya, bahwa dirinya tidak akan menambah pajak baru sebelum ekonomi tumbuh setidaknya 6%.

    “Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan tambah pajak dulu. Tunggu ekonomi 6% dulu baru kita tambah pajak-pajak,” ucap Purbaya.

    Sebelumnya, kajian potensi perluasan barang kena cukai terhadap popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Alasan kajian dilakukan untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara jika barang tersebut dikenakan cukai.

    “Penggalian potensi penerimaan negara melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis isi PMK tersebut.

    Selain komoditas itu, pada periode 2020-2024 juga telah dilakukan kajian potensi cukai atas luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, serta produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik).

    Adapula kajian cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara dan pasir laut; kebijakan tarif cukai hasil tembakau; dan kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol.

    (acd/acd)

  • Hipmi Minta Single Profile Pajak hingga Bea Cukai Tak Bebani Pengusaha

    Hipmi Minta Single Profile Pajak hingga Bea Cukai Tak Bebani Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pebisnis meminta supaya integrasi basis data pajak, bea cukai hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui single profile tidak memicu beban baru berupa pelaporan kepatuhan maupun sanksi administratif. 

    Sekadar informasi, rencana untuk mengintegrasikan basis data sejumlah unit di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029. 

    Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan single profile yang dinilai sebagai upaya modernisasi sistem penerimaan negara. 

    “Dunia usaha pada prinsipnya mendukung penguatan basis data yang terintegrasi, selama implementasinya dilakukan secara bertahap, transparan, dan tetap menjaga kepastian berusaha,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hipmi Anggawira kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Menurutnya, ada beberapa manfaat yang bakal didapatkan pelaku usaha dari upaya integrasi basis data penerimaan negara.

    Pertama, kepastian dan konsistensi regulasi meningkat. Anggawira melihat bahwa data yang terintegrasi membuat penilaian risiko, penetapan kewajiban, dan pelayanan menjadi lebih standar sehingga mengurangi potensi perbedaan interpretasi di lapangan.

    Kedua, mempermudah layanan dan mengurangi duplikasi dokumen. Basis data yang sama untuk ketiga penerimaan negara itu dinilai bisa membuat proses administrasi lebih efisien. 

    “Mulai dari ekspor-impor, restitusi pajak, hingga perizinan. Ini sejalan dengan agenda ease of doing business [kemudahan berusaha],” ujar Anggawira. 

    Ketiga, mendorong reformasi birokrasi berbasis data. Single profile itu dinilai bisa meminimalisasi kontak fisik serta menekan biaya-biaya tak resmi. 

    Akan tetapi, Anggawira juga mencatat otoritas perlu memastikan berbagai hal sejak awal. Misalnya, perlindungan data yang kuat dengan standar cyber-security, governance dan audit data yang jelas. 

    Selanjutnya, perbedaan sistem historis antar direktorat sering membuat validasi data tidak selalu linier. Dia mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi mismatch yang pada akhirnya membebani wajib pajak.

    Anggawira, yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara (Aspebindo), turut meminta pemerintah bisa memastikan agar integrasi basis data itu justru tidak menambah beban kepatuhan. 

    “Kami ingin memastikan single profile tidak melahirkan kewajiban pelaporan tambahan atau sanksi administratif baru. Integrasi harus membuat proses lebih ringan, bukan lebih rumit,” terangnya. 

    Doktor lulusan Tsinghua University, China itu menilai single profile yang berhasil akan menciptakan sistem fiskal yang lebih berkeadilan (fair), modern, dan berbasis risiko, sehingga mendorong iklim investasi yang lebih sehat.

    “Hipmi dan dunia usaha pada dasarnya mendukung penuh transformasi digital Kemenkeu. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada proses transisi, keamanan data, serta ruang dialog yang berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha,” tuturnya. 

  • WGC lihat peluang redenominasi rupiah berdampak positif ke minat emas

    WGC lihat peluang redenominasi rupiah berdampak positif ke minat emas

    Jakarta (ANTARA) – World Gold Council (WGC) melihat peluang rencana redenominasi rupiah yang digagas Pemerintah Indonesia dapat berdampak positif terhadap minat emas, meski dampak tersebut bersifat tidak langsung.

    Head of Asia Pacific (ex-China) and Global Head of Central Banks WGC Shaokai Fan dalam taklimat media di Jakarta, Rabu, menjelaskan redenominasi pada dasarnya hanya memangkas angka nol dari nominal harga barang atau aset, sehingga nilai riil aset tetap tidak berubah.

    Meski begitu, ada peluang dampak sekunder dari kebijakan redenominasi mata uang tersebut yang mengarah pada pergerakan positif.

    “Mungkin akan ada efek sekunder di mana investor akan lebih percaya diri terhadap Indonesia sehingga menarik lebih banyak investasi masuk. Karena (redenominasi) bisa menjadi sinyal bahwa inflasi Indonesia makin dalam kendali,” ujar Shaokai.

    Bila inflasi makin terkendali, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi nasional bisa turut terkerek naik. Progres ini pada akhirnya bisa meningkatkan minat emas di masa mendatang.

    “Tapi ini hubungan sekunder, atau bahkan tersier, antara redenominasi dengan permintaan terhadap emas,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027.

    Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

    Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

    PMK tersebut juga menyebutkan beberapa urgensi pembentukan RUU Redenominasi antara lain untuk efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan redenominasi rupiah tidak dilakukan tahun ini maupun tahun depan, sebab kewenangan pelaksanaannya berada di tangan bank sentral.

    Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa implementasi redenominasi rupiah tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

    “Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPRD DKI Jakarta sahkan APBD 2026 sebesar Rp81,3 Triliun

    DPRD DKI Jakarta sahkan APBD 2026 sebesar Rp81,3 Triliun

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemprov DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebesar Rp81,3 triliun.

    “Mengenai angkanya, walaupun dipotong (dana bagi hasil) DBH kita Rp15 triliun, jadi APBD kita ketuk Rp81,3 triliun,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin di Jakarta, Rabu.

    APBD DKI Jakarta 2026 yang disepakati merupakan hasil penyesuaian setelah pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat Rp15 triliun.

    DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk APBD 2026 sebesar Rp95,3 triliun pada 13 Agustus 2025.

    Tetapi setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemotongan DBH, maka Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta telah menyepakati adanya perubahan APBD 2026 dan disepakati pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Rp81,3 triliun.

    Khoirudin mengatakan bahwa adanya sejumlah anggota Dewan yang menyampaikan interupsi saat akan diketok, menandakan para anggota masih mementingkan hak rakyat.

    Mereka meminta agar dana sebesar Rp300 miliar untuk subsidi pangan supaya tidak dipotong dan dimasukkan ke APBD 2026.

    “Mengenai apa yang tadi disampaikan oleh teman-teman, saya berterima kasih teman-teman ‘concern’ kepada masalah masyarakat, kebutuhan masyarakat tentang bansos,” katanya.

    Namun dipastikan tidak ada pemotongan dana bansos. “Semua program kita memang untuk 10 bulan dahulu, nanti pada perubahan kita anggarkan,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga Emas 24 Karat Hari Ini 12 November 2025: Antam dan Perhiasan Kompak Naik

    Harga Emas 24 Karat Hari Ini 12 November 2025: Antam dan Perhiasan Kompak Naik

    Setiap transaksi yang melibatkan emas Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan ketentuan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk diketahui agar investor dapat menghitung estimasi keuntungan atau biaya yang akan dikeluarkan.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.

    Sementara itu, untuk pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan lebih rendah, yaitu 0,25%. Ketentuan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas, termasuk emas 24 karat, dan merupakan bagian dari regulasi pemerintah untuk sektor komoditas.

  • Riuh Rendah Wacana Single Profile, Bakal Efektif Tutup Celah Kepatuhan Pajak?

    Riuh Rendah Wacana Single Profile, Bakal Efektif Tutup Celah Kepatuhan Pajak?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berencana untuk mengintegrasikan data wajib pajak, wajib bayar serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai dengan format single profile. Langkah ini dinilai cukup efektif untuk menutup gap compliance atau celah kepatuhan yang pada akhirnya akan berdampak positif ke penerimaan negara. 

    Sekadar catatan, kepatuhan formal wajib pajak masih sangat rendah. Pemerintah mencatat sebanyak 15,08 juta wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahunan alias SPT untuk tahun pajak 2024 per 24 Agustus 2025. Realisasi itu setara 76,54% dari total WP yang wajib melaporkan SPT Tahunan.

    Dari total jumlah WP yang telah melapor, 13,83 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terdiri dari 12,6 juta WP karyawan dan 1,22 juta WP non karyawan. Sementara itu 1,25 juta SPT berasal dari WP badan. 

    Adapun single profile menjadi salah satu arah kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan negara pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025—2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung salah satu rencana strategis kementerian. “Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Terminal peti kemas

    Namun demikian, Rosmauli enggan memerinci lebih lanjut terkait dengan progres pembangunan single profile itu. Dia mengatakan, integrasi basis data pajak, bea cukai maupun kementerian/lembaga lain akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII) Kemenkeu. 

    Bisnis sudah mencoba menghubungi Kepala BATII Suryo Utomo untuk meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. Namun, belum ada respons sampai berita ini dimuat.

    Sekadar informasi, pemerintah berencana untuk menggali potensi penerimaan negara dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui empat strategi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.

    Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Ketiga, penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP.

    Keempat, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.

    Praktik Under Invoicing 

    Dalam catatan Bisnis, rencana pemerintah untuk menerapkan single profile itu sejalan dengan langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menindak pelaku penyelundupan dan under invoicing. 

    Purbaya sebelumnya pernah mensinyalkan akan melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan. Dia bahkan menyebut sedang berburu pemain besar yang berada di belakang pelaku penyelundupan dimaksud. 

    Sebagai informasi, under invoicing merujuk pada praktik pembuatan faktur lebih rendah atas suatu harga barang atau jasa, dari harga yang seharusnya dibayarkan. 

    “Yang under invoicing, yang selama ini nyelundupin, yang banyak tekstil, baja segala macam itu kan sudah ada nama-nama pemainnya. Tinggal kami pilih saja siapa yang mau diproses,” terangnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025). 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

    Purbaya menyebut pengusutan tidak hanya dilakukan di sektor penerimaan negara dari kepabenan dan cukai. Dia juga menyebut tengah menangani kebocoran-kebocoran pada penerimaan pajak dengan memastikan kepatuhan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

    Mantan Deputi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu tidak menampik ada beberapa modus pelanggaran di bidang pajak, di mana fiskus bernegosiasi dengan wajib pajak untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak. 

    Namun demikian, Purbaya masih enggan memerinci lebih lanjut berapa potensi pengembalian keuangan negara yang bisa didapatkan dari upaya-upaya penindakan tersebut. “Belum tahu, masih kita hitung,” ujarnya singkat. 

    Adapun pada acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran pekan lalu, Purbaya menceritakan bakal memberikan penghargaan kepada pegawai pajak dan bea cukai apabila bisa merealisasikan target penerimaan negara. Sebaliknya, apabila tidak tercapai maka akan diberikan hukuman. 

    Menkeu lulusan ITB dan Purdue University, Amerika Serikat (AS) itu menegaskan bakal menindak praktik penyelundupan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ditemukan. “Yang suka main selundup, saya tangkap. Sebentar lagi ada penangkapan besar-besaran. Saya memburu di belakangnya siapa? Di belakang saya Presiden kan? Paling tinggi kan? Paling tinggi di sini. Pasti beres,” terangnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

    Belum Jelas Arah Kebijakan

    Sementara itu, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menduga ide pembangunan single profile ini berbeda dengan single identity yang pernah diusung Kemenkeu beberapa tahun lalu. 

    Adapun, single identity number (SIN) membantu otoritas pajak memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan. Caranya dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak, yang dinilai akan mampu menyediakan data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya.

    “Dahulu itu single identity, ada kemungkinan berbeda dengan konsep single profile,” terang Fajry kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Fajry menyayangkan bahwa integrasi basis data single profile ini belum menjadi kebijakan konkret seperti integrasi nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dia menilai harusnya integrasi basis data antarunit di Kemenkeu sudah lebih cepat dibandingkan dengan NIK dan NPWP, lantaran NIK berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan NPWP di bawah Kemenkeu.

    “Agak ironis memang, ketika NIK dengan NPWP sudah diintegrasikan, tetapi ‘single profile’ antar dua otoritas di bawah Kemenkeu masih dalam bentuk arah kebijakan,” terang Fajry.