Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Syarat dan Ketentuan Dapat Diskon Pajak untuk Pembelian Rumah, Besaran Insentifnya Berbeda?

    Syarat dan Ketentuan Dapat Diskon Pajak untuk Pembelian Rumah, Besaran Insentifnya Berbeda?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana membeli rumah. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga Juni 2025.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menstimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan.

    Insentif PPN DTP ini sebelumnya telah diterapkan pada tahun 2023 dan 2024. Namun tidak semua rumah tapak dan rumah susun memenuhi kriteria mendapatkan diskon pajak. Ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi.

    Syarat dan Ketentuan Insentif PPN DTP

    Rumah tapak atau satuan rumah susun yang berhak mendapatkan insentif ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

    Harga jual rumah tapak atau satuan rumah susun tidak boleh melebihi Rp 5 miliar. Rumah harus berstatus baru dan diserahkan dalam kondisi siap huni. Ini berarti rumah tersebut sudah selesai dibangun dan dapat langsung ditempati. Rumah harus memiliki kode identitas rumah yang diterbitkan oleh sistem informasi perumahan nasional (Sikumbar). Kode ini menunjukkan bahwa rumah tersebut telah terdaftar dan memenuhi standar yang ditetapkan. Rumah harus pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun Rumah tersebut belum pernah dipindahtangankan sebelumnya. Insentif ini hanya berlaku untuk pembeli pertama rumah tersebut. Besaran Insentif PPN DTP

    Pemerintah akan menanggung PPN untuk periode Januari hingga Desember 2025, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.

    Namun, besaran PPN yang ditanggung pemerintah berbeda-beda tergantung waktu penyerahan properti, berikut rinciannya:

    – Penyerahan yang berita acara serah terimanya dilakukan antara 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, pemerintah akan menanggung 100% PPN dari bagian harga jual properti antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

    – Sedangkan untuk penyerahan yang berita acara serah terimanya dilakukan antara 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025, pemerintah hanya menanggung 50% PPN dari bagian harga jual properti antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

    Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat akan lebih tertarik untuk membeli rumah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.***

    Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • NAIK TIPIS! Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram Sabtu, 8 Februari 2025, Cek Rinciannya di Sini

    NAIK TIPIS! Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram Sabtu, 8 Februari 2025, Cek Rinciannya di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis pada Sabtu, 8 Februari 2025. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp2.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.660.000 per gram menjadi Rp1.662.000 per gram.

    Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback kini berada di angka Rp1.513.000 per gram. Perlu diketahui, harga buyback merupakan harga yang ditetapkan jika konsumen ingin menjual emasnya kembali ke Antam.

    Kenaikan Harga Emas dan Ketentuan Pajak

    Kenaikan harga emas ini tentunya menarik perhatian para investor dan kolektor logam mulia. Namun, dalam setiap transaksi jual beli emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

    Ketentuan pajak dalam transaksi emas Antam:

    Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

    Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

    Pajak atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

    Daftar Harga Emas Antam Terbaru

    Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Sabtu:

    0,5 gram: Rp881.000 1 gram: Rp1.662.000 2 gram: Rp3.264.000 3 gram: Rp4.871.000 5 gram: Rp8.085.000 10 gram: Rp16.115.000 25 gram: Rp40.162.000 50 gram: Rp80.245.000 100 gram: Rp160.412.000 250 gram: Rp400.765.000 500 gram: Rp801.320.000 1.000 gram: Rp1.602.600.000

    Harga emas dapat berubah setiap harinya tergantung pada kondisi pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin berinvestasi emas, disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga dan mempertimbangkan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas.

    Dengan kenaikan harga emas yang tipis ini, apakah Anda tertarik untuk berinvestasi emas batangan Antam? Tetap pantau harga emas secara berkala agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam berinvestasi!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ini Kriteria Karyawan Bergaji hingga Rp 10 Juta yang Bebas Pajak

    Ini Kriteria Karyawan Bergaji hingga Rp 10 Juta yang Bebas Pajak

    Jakarta

    Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta. Jangka waktu pemberian insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2025.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.

    “Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (7/2/2025).

    Dalam Pasal 3 dibeberkan, pemerintah akan menanggung PPh 21 pekerja pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit. Selain itu, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (tercantum dalam lampiran huruf A PMK 10/2025).

    “Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah,” tulis Pasal 2.

    Status pegawai yang bisa mendapatkan insentif ini adalah Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Tidak Tetap dengan kriteria tertentu. Berikut daftarnya:

    A. Kriteria Pegawai Tetap Tertentu

    1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

    2. Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000 pada masa pajak Januari 2025, untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai yang baru bekerja pada tahun 2025.
    3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    B. Kriteria Pegawai Tidak Tetap Tertentu

    1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
    2. Menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp 500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan atau borongan; atau tidak lebih dari Rp 10.000.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.
    3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    (aid/ara)

  • Harga Emas Hari Ini Ambruk!

    Harga Emas Hari Ini Ambruk!

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Jumat (7/2/2025) mulai mengalami penurunan cukup dalam setelah dalam sepekan ini terus naik memecahkan rekor termahal sepanjang sejarah. Harga emas hari ini tercatat ambruk hingga Rp 10.000 per gram ke level Rp 1.660.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 880.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 16.095.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.600.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.620.000-1.670.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.535.000-1.670.000 per gram.

    Harga emas Antam untuk buy back ikut turun Rp 10.000 per gram dan berada di level Rp 1.511.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Jumat 7 Februari 2025:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 880.000

    Harga emas 1 gram: Rp 1.660.000

    Harga emas 2 gram Rp 3.260.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.865.000

    Harga emas 5 gram: Rp 8.075.000

    Harga emas 10 gram: Rp 16.095.000

    Harga emas 25 gram: Rp 40.112.000

    Harga emas 50 gram: Rp 80.595.000

    Harga emas 100 gram: Rp 160.212.000

    Harga emas 250 gram: Rp 400.265.000

    Harga emas 500 gram: Rp 800.320.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.600.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (7/2/2025).

    (fdl/fdl)

  • Ketahui Golongan Wajib Pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT

    Ketahui Golongan Wajib Pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT

    Setiap tahunnya, wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Pelaporan tersebut harus dilakukan sebelum batas akhirnya.

    Diketahui batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2025 dan wajib pajak Badan di tanggal 30 April 2023.

    Selain kalangan yang diwajibkan untuk meLapor SPT tahunan, ada beberapa kategori wajib pajak yang tidak perlu melaporkannya.

    Penasaran siapa saja golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tahunan? Berikut beberapa kondisi yang masuk ke dalam kriterianya.

    Kebijakan pelaporan SPT

    Wajib pajak orang pribadi hingga badan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (SPT). 

    Adapun kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen).

    Kebijakan tersebut dijadikan landasan pelaksana untuk ketentuan teknis pelaporan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak setiap tahunnya.

    Tidak kalangan kalangan orang atau badan yang wajib melaporkan SPT, ada beberapa Wajib pajak yang dikecualikan. 

    Biasanya, golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tersebut dikenali sebagai wajib pajak berstatus NPWP non-efektif. 

    Kategori tersebut telah diatur dalam Pasal 24 Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    Golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT

    Sebagai wajib pajak berstatus NPWP non-efektif, terdapat beberapa kriteria tertentu yang bisa masuk ke dalamnya. Hal tersebut juga telah diatur dalam peraturan yang ada.

    Merujuk pada UU KUP No. 28/2007 dan Perdirjen yang berlaku, berikut beberapa kriteria wajib pajak badan dan orang pribadi yang tidak perlu melaporkan SPT.

    Kriteria wajib pajak badan yang tidak wajib lapor SPT

    Status NPWP badan yang sudah tidak aktif. Wajib pajak badan dilikuidasi akibat penghentian atau penggabungan usaha. Wajib pajak usaha tetap (BUT) yang menghentikan kegiatan usaha di Indonesia. Wajib pajak badan yang mempunyai kewajiban pajak masa, tetapi tidak diharuskan melaporkan SPT pajak masanya, telah diatur dalam UU KUP.

    Kriteria wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib lapor SPT

    Wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha dan penghasilannya di bawah PTKP. Bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri. Telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusannya. Tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak melalui pembayaran sendiri atau pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut. Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. Tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

    Jenis SPT yang tidak perlu dilaporkan

    Tidak hanya golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT saja, terdapat beberapa jenis SPT yang tidak perlu dilaporkan. Bagi wajib pajak badan aktif, ada sejumlah SPT yang tidak perlu dilaporkan.

    Hal tersebut diatur dalam PMK No. 9/PMK/03/2028 tentang Perubahan Atas PMK No. 243/PMK.03/2024 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Berikut jenis SPT yang dimaksud. 

    SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil

    Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus non-efektif, tidak ada kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan. Mengingat orang tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib Pajak, SPT tidak diwajibkan untuk dilaporkan ke DJP.

    Seperti yang diketahui, sistem perpajakan di Indonesia dilakukan di Coretax. Meskipun diklaim sebagai langkah sistem perpajakan yang lebih efisien, nyatanya Coretax dihadapi berbagai masalah.

    Sejumlah wajib pajak melontarkan kendala dalam mengakses sistem tersebut. 

    Menanggapi masukan yang dihadapi wajib pajak, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan tantangan tersebut menjadi bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang terintegrasi.

    “Kepada seluruh WP, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” ungkap Menkeu di Jakarta pada Kamis (23/1), dikutip dari kemenkeu.go.id Rabu (5/2).

    Ia juga menegaskan bahwa jajarannya terus mengupayakan perbaikan agar kendala yang dihadapi wajib pajak teratasi.

    Demikian beberapa golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tahunan serta jenis SPT tidak harus dilaporkan. Semoga bermanfaat!

  • Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 6 Februari 2025 Naik Lagi hingga Rp7.000 per Gram, Ini Daftarnya

    Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 6 Februari 2025 Naik Lagi hingga Rp7.000 per Gram, Ini Daftarnya

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis, harga emas Antam naik sebesar Rp7.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.663.000 per gram menjadi Rp1.670.000 per gram.

    Kenaikan harga ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback), yang turut naik menjadi Rp1.521.000 per gram.

    Kenaikan Harga dan Kebijakan Pajak

    Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian bagi para investor yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi. Dalam transaksi jual beli emas batangan, pemerintah telah menetapkan kebijakan perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

    Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Daftar Harga Emas Antam Terbaru

    Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Kamis:

    0,5 gram: Rp885.000 1 gram: Rp1.670.000 2 gram: Rp3.280.000 3 gram: Rp4.895.000 5 gram: Rp8.125.000 10 gram: Rp16.195.000 25 gram: Rp40.362.000 50 gram: Rp80.645.000 100 gram: Rp161.212.000 250 gram: Rp402.765.000 500 gram: Rp805.320.000 1.000 gram: Rp1.610.600.000 Kesimpulan

    Kenaikan harga emas Antam ini menunjukkan tren positif bagi investor yang telah berinvestasi dalam logam mulia. Namun, penting bagi calon pembeli maupun penjual untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku agar transaksi tetap berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah.

    Dengan terus memantau pergerakan harga emas, investor dapat menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas batangan guna mendapatkan keuntungan maksimal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Cetak Rekor Lagi! Hari Ini Termahal Sepanjang Sejarah

    Harga Emas Cetak Rekor Lagi! Hari Ini Termahal Sepanjang Sejarah

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Kamis (6/2/2025) naik cukup tinggi dan kembali memecahkan rekor termahal sepanjang sejarah. Harga emas hari ini tercatat melesat hingga Rp 7.000 per gram ke level Rp 1.670.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 885.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 16.195.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.560.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.620.000-1.670.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.535.000-1.670.000 per gram.

    Harga emas untuk buyback ikut naik Rp 7.000 per gram dan berada di level Rp 1.521.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Kamis 6 Februari 2025:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 885.000

    Harga emas 1 gram: Rp 1.670.000

    Harga emas 2 gram Rp 3.280.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.895.000

    Harga emas 5 gram: Rp 8.125.000

    Harga emas 10 gram: Rp 16.195.000

    Harga emas 25 gram: Rp 40.362.000

    Harga emas 50 gram: Rp 80.645.000

    Harga emas 100 gram: Rp 161.212.000

    Harga emas 250 gram: Rp 402.765.000

    Harga emas 500 gram: Rp 805.320.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.610.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Kamis (6/2/2025).

    (fdl/fdl)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 6 Februari 2025 Naik Lagi hingga Rp7.000 per Gram, Ini Daftarnya

    Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 5 Februari 2025, Naik Rp13.000 per Gram

    PIKIRAN RAKYAT – Harga jual emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali mengalami kenaikan sebesar Rp13.000 per gram pada perdagangan hari ini, Rabu, 5 Februari 2025.

    Dengan kenaikan ini, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di angka Rp1.663.000, mencatat rekor tertinggi baru dalam sejarah perdagangan emas Antam.

    Daftar Harga Emas Antam 24 Karat per 5 Februari 2025

    Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam per pukul 08:30 WIB, berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran:

    0,5 gram: Rp881.500

    1 gram: Rp1.663.000

    2 gram: Rp3.286.000

    5 gram: Rp8.165.000

    10 gram: Rp16.275.000

    25 gram: Rp40.562.000

    50 gram: Rp80.945.000

    100 gram: Rp161.800.000

    250 gram: Rp404.250.000

    500 gram: Rp808.300.000

    1.000 gram (1 kg): Rp1.603.600.000

    Harga emas Antam ini mengalami kenaikan signifikan dari perdagangan sebelumnya, dengan seluruh ukuran emas mencatat lonjakan harga yang cukup tinggi.

    Harga Buyback Emas Antam

    Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp13.000 per gram dibandingkan dengan hari sebelumnya. Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.514.000 per gram.

    Perlu dicatat bahwa transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% jika menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% jika tanpa NPWP, sesuai ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai transaksi buyback yang dilakukan.

    Regulasi Pajak dalam Transaksi Emas Antam

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, setiap transaksi emas Antam harus memperhatikan kelengkapan dokumen identitas.

    Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini telah diterapkan dalam transaksi jual beli emas, baik untuk keperluan pajak maupun regulasi lainnya.

    Kesimpulan

    Kenaikan harga emas Antam yang terus berlanjut menunjukkan tren positif bagi para investor yang berinvestasi dalam logam mulia ini. Dengan harga yang menyentuh rekor tertinggi baru, emas semakin menjadi pilihan investasi yang menguntungkan. Namun, calon investor tetap harus memperhatikan pajak dan regulasi yang berlaku sebelum melakukan transaksi.

    Demikian informasi terbaru mengenai harga emas Antam pada Rabu, 5 Februari 2025. Pastikan selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi pembelian atau penjualan emas.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menko Airlangga Beberkan 4 Strategi Pemerintah Jaga Inflasi di Kisaran 2,5%

    Menko Airlangga Beberkan 4 Strategi Pemerintah Jaga Inflasi di Kisaran 2,5%

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan target inflasi sebesar 2,5% pada 2025-2027 dengan deviasi 1,0%. Target tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.31/2024 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027. Dengan demikian, sasaran inflasi berada pada rentang 1,5% hingga 3,5%

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menjaga inflasi di kisaran 2,5% tersebut untuk mendukung akselerasi pertumbuhan nasional.

    Dalam upaya pemerintah mencapai target inflasi tersebut, pemerintah berusaha menjaga komponen inflasi khususnya volatile food di kisaran 3%-5%. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai peta jalan pengendalian inflasi 2025 dan 2027.

    “Dengan upaya yang pertama memastikan keterjangkauan harga komoditas pangan dan tarif angkutan pada periode hari besar keagaman nasional, juga termasuk di sini yang kita hadapi dalam waktu dekat adalah Idul Fitri,” kata Airlangga saat Konferensi Pers Hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP), di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (31/1/2025).

    Kedua, pemerintah berupaya meningkatkan produktivitas pangan untuk menjaga ketersediaan pasokan antar waktu dan antar wilayah.

    Ketiga, pemerintah juga berusaha menjaga kelancaran distribusi pangan antar wilayah terutama wilayah surplus menuju wilayah defisit.

    Keempat, pemerintah memperkuat ketersediaan dan keandalan data pangan serta memperkuat sinergi komunikasi untuk mengelola ekspektasi inflasi masyarakat.

    “Dan rapat koordinasi pengendalian inflasi juga akan diadakan di tahun 2025 ini dengan tema produktivitas untuk ketahanan pangan dan stabilitas harga. Dan waktunya direncanakan di akhir bulan Agustus dan akan dipimpin langsung oleh Bapak Presiden,” tandasnya.

    Adapun sepanjang 2024 inflasi Indonesia tercatat sebesar 1,57%, sesuai target dalam APBN 2024. Angka ini merupakan yang terendah dalam sejarah perhitungan inflasi di Indonesia.

    Sebagai informasi, inflasi terendah sebelumya yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) adalah pada 2020 yaitu sebesar 1,68%. Dengan ini, inflasi 2024 merupakan yang terendah sejak indikator inflasi pertama kali dihitung oleh BPS yaitu pada 1958. Namun, saat itu perhitungan inflasi masih terbatas di wilayah Jakarta saja.

  • Pajak Global Berlaku, Menteri Investasi: Banyak Cara Tarik Investor selain Tax Holiday

    Pajak Global Berlaku, Menteri Investasi: Banyak Cara Tarik Investor selain Tax Holiday

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani menyebut bahwa pemerintah akan menyiapkan sejumlah insentif ketika pajak minimum global berlaku, agar investor tetap tertarik menempatkan dananya di Tanah Air.

    Rosan mengaku tidak khawatir soal dampak berlakunya pajak minimum global terhadap minat investasi ke Indonesia. Menurutnya, para investor asing tetap melihat Indonesia sebagai tempat yang potensial untuk berinvestasi.

    Dia pun menyebut bahwa pemerintah akan menyusun insentif yang menarik dan sejalan dengan komitmen penerapan pajak minimum global. Insentif itu menurutnya dapat berupa fiskal maupun non-fiskal.

    “Banyak hal yang bisa kita lakukan, insentif itu bisa kita berikan dalam bentuk non-fiskal juga, kita bisa lakukan juga dalam bentuk hal lainnya. Misalnya, ada beberapa hal, kita bisa … dalam diskusi ya, perpanjangan dari corporate tax dengan rate yang lebih rendah, atau yang lain-lain itu bisa kita lakukan,” ujar Rosan usai konferensi pers realisasi investasi, Jumat (31/1/2025).

    Rosan juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memberikan insentif tax holiday dan tax allowance pada 2025, bersamaan dengan berlakunya pajak minimum global.

    “Untuk tax holiday ini berjalan dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

    Awalnya, insentif tax holiday berakhir pada 9 Oktober 2024. Namun, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

    PMK 69/2024 memperpanjang insentif tax holiday hingga 31 Desember 2025.

    Tax holiday ditujukan untuk perusahaan di industri pionir yaitu yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

    Namun, dalam perpanjangan kali ini, terdapat sedikit peraturan, di antaranya tax holiday tidak berlaku untuk perusahaan asing atau korporasi multinasional. Pasalnya, pemerintah menerapkan pajak minimum global 15% atau pilar kedua OECD.

    Tax holiday sendiri berbentuk pembebasan beban Pajak Penghasilan Badan Usaha (PPh Badan) atau dapat berupa pengurangan tarif PPh Badan bagi perusahaan yang menanamkan modal asing ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu.