Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Ditjen Pajak Bantah Airlangga, Pajak Minimum Global 15% Tetap Berlaku di RI

    Ditjen Pajak Bantah Airlangga, Pajak Minimum Global 15% Tetap Berlaku di RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut bahwa Indonesia bisa batal menerapkan pajak minimum global 15%.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menekankan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Dia menegaskan aturan tersebut masih berlaku.

    “Hingga saat ini PMK 136/2024 masih berlaku sebagaimana telah ditetapkan,” ujar Dwi kepada Bisnis, Rabu (19/2/2025).

    Sebelumnya, di depan ratusan para pengusaha dari luar negeri dalam acara Indonesia Economic Summit pada Selasa (18/2/2025), Airlangga memberi kode Indonesia bisa batal menerapkan pajak minimum global 15% akibat Presiden Amerika Serikat Donald Trump menolak menerapkannya.

    “Kami juga berupaya untuk memitigasi penerapan pajak minimum global 15% dan kami cukup positif karena Trump 2.0 tidak ingin ini diterapkan. Jadi saya pikir kami mengikuti Trump 2.0,” ujar Airlangga ketika memberi sambutan.

    Apalagi, sambungnya, Indonesia masih terus mengoptimalkan pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance) agar menjaga iklim investasi yang bersahabat. Oleh sebab itu, dia mengajak para investor menanamkan modalnya di Indonesia.

    Trump sendiri resmi mengeluarkan memorandum yang menyatakan bahwa Negeri Paman Sam tidak akan mengikuti kesepakatan dari solusi 2 Pilar Pajak Global sehari setelah diterapkan menjadi Presiden Amerika Serikat periode 2025—2029.

    Padahal, pemerintahan Presiden AS Joe Biden telah sepakat untuk menerapkan dua pilar pajak global itu bersama Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

    Dalam bagian pertama memorandum tersebut, Trump meminta menteri keuangan dan perwakilan tetap Amerika Serikat (AS) di OECD untuk menarik diri dari kesepakatan tersebut.

    “Setiap komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas nama Amerika Serikat sehubungan dengan Kesepakatan Pajak Global tidak memiliki kekuatan atau pengaruh di Amerika Serikat tanpa adanya tindakan oleh Kongres yang mengadopsi ketentuan-ketentuan yang relevan dari Kesepakatan Pajak Global,” ujar Trump seperti tercantum di laman resmi White House, dikutip pada Selasa (21/1/2025).

    Menteri Keuangan dan Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) akan mengambil semua langkah tambahan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya untuk mengimplementasikan temuan-temuan dari memorandum ini.

    Trump menilai bahwa kesepakatan pajak global OECD yang didukung oleh pemerintahan sebelumnya memungkinkan yurisdiksi lain memajaki penghasilan dari AS ekstrateritorial atas pendapatan Amerika.

    Alhasil, kebijakan tersebut membatasi kemampuan AS untuk memberlakukan kebijakan pajak yang melayani kepentingan bisnis dan pekerja AS. 

    Bagi Trump, memorandum itu juga menjadi momen dalam merebut kembali kedaulatan dan daya saing ekonomi AS. 

    Adapun, untuk melindungi kepentingan bisnis dan pekerja AS dari tindakan pajak yang diskriminatif, Trump menginstruksikan menteri keuangan dan USTR menyelidiki kebijakan pajak di negara lain yang tidak mematuhi peraturan pajak dengan AS. 

    Bahkan, Trump meminta penyelidikan terkait negara-negara yang akan memberlakukan pajak yang akan berdampak pada perusahaan-perusahaan AS. 

    Untuk itu, Trump ingin menteri keuangannya untuk membuat daftar langkah yang mungkin diambil untuk melindungi perusahaan dan pekerja AS sebagai tanggapan atas ketidakpatuhan atau aturan pajak tersebut. 

    “Menteri Keuangan akan menyampaikan temuan dan rekomendasi kepada Presiden, melalui Asisten Presiden untuk Kebijakan Ekonomi, dalam waktu 60 hari,” tulisnya.

    Sebagai informasi, satu per satu negara-negara yang tergabung dalam OECD mengimplementasi kebijakan dua pilar pajak global, termasuk Indonesia yang baru saja resmi menerapkan Pilar 2 yaitu pajak minimum global 15% per 1 Januari 2025.

  • Sri Mulyani Terbitkan Aturan DPP Nilai Lain PPN 12%

    Sri Mulyani Terbitkan Aturan DPP Nilai Lain PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pada akhirnya menerbitkan aturan terkait dasar pengenaan pajak/DPP nilai lain dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, usai ketentuan tersebut diumumkan pada akhir tahun menjelang implementasi tarif 12%. 

    Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa DPP nilai lain dan besaran tertentu dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum. 

    “Nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu sebesar 11/12 dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor,” tulis huruf a Pasal 2 beleid tersebut, dikutip pada Rabu (19/2/2025). 

    Meski baru ditetapkan pada 4 Februari 2025, ketentuan penggunaan DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN diterapkan pada pemungutan pajak yang dilakukan sejak 1 Januari 2025. 

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan latar belakang penerbitan PMK No.11/2025 ini adalah kebutuhan untuk menjaga agar penyesuaian tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah.

    Sebelumnya, aturan mengenai DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN sebelumnya tersebar di beberapa PMK tersendiri. 

    Melalui PMK teranyar ini, mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN dengan tarif 12% (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP) sekaligus menyatukan penyesuaiannya dalam satu PMK agar lebih komprehensif.

    Dengan berlakunya PMK ini, maka aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana, karena terkumpul dalam satu dasar hukum. 

    “Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (19/2/2025). 

    Setidaknya terdapat 15 objek DPP nilai lain delapan besaran tertentu yang diatur dalam beleid ini. 

    Contohnya, penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) untuk pemakaian sendiri dan pemberian Cuma-Cuma, dapat menggunakan 12% x [(11/12) x Harga Jual/Penggantian setelah dikurangi Laba Kotor]. 

    Contoh lainnya, objek DPP nilai lain berupa Pemanfaatan Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor menggunakan rumus 12% x [(11/12) x Rp12.000.000] per copy Film Cerita Impor.

  • Ada Aturan Baru, Begini Hitung-hitungan PPN 12% Kecuali Barang Mewah

    Ada Aturan Baru, Begini Hitung-hitungan PPN 12% Kecuali Barang Mewah

    Jakarta

    Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. PMK 11/2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan latar belakang penerbitan PMK-11/2025 ini adalah kebutuhan untuk menjaga agar penyesuaian tarif PPN menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025 tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah.

    Sebagaimana diketahui, PMK 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (PMK-131/2024) mengatur bahwa terdapat pengecualian penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN yang telah diatur secara khusus dalam PMK tersendiri.

    “Dengan berlakunya PMK-11/2025 ini, maka aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana, karena terkumpul dalam satu dasar hukum. Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” kata Dwi dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

    Dwi menjelaskan aturan mengenai DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN sebelumnya tersebar di beberapa PMK tersendiri. PMK-11/2025 ini mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN dengan tarif 12% (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP) sekaligus menyatukan penyesuaiannya dalam satu PMK agar lebih komprehensif.

    Dengan berlakunya PMK-11/2025, maka skema penghitungan PPN terutang yang menggunakan DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal PMK131/2024) dan Besaran Tertentu PPN adalah sebagai berikut:

    a. Penyerahan BKP/JKP sebelum tanggal 1 Januari 2025: Berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam masing-masing PMK tersendiri yang mengatur tentang DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN.
    b. Penyerahan BKP/JKP sejak tanggal 1 Januari 2025: Berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam PMK-11/2025.

    Untuk ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

    (kil/kil)

  • Beli Motor Listrik Bakal Dapat Diskon Pajak, Ini Bocorannya

    Beli Motor Listrik Bakal Dapat Diskon Pajak, Ini Bocorannya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana memberikan diskon pajak pembelian motor listrik.

    Insentif ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah mengumumkan diskon pajak untuk pembelian mobil listrik. Diskon berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    “Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya kan diberikan subsidi Rp 7 juta. Kalau sekarang tidak, berbentuk PPN, kan mobil juga kita berikan,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (18/2/2025).

    Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan secara rinci kapan diskon pajak ini akan diberikan. Namun ia berharap diskon ini segera diberikan kepada masyarakat.

    “Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah diharmonisasi,” ujarnya.

    Sebelumnya Pemerintah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk pembelian mobil dan bus listrik. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2025.

    Aturan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Berbasis Baterai Bus Tertentu, Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

    “Pembelian mobil listrik dan hybrid tertentu kini mendapat insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai dengan PMK No. 12 Tahun 2025. Insentif ini merupakan salah satu manfaat dari #UangKita yang kita bayarkan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan,” tulis pengumuman Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (14/2/2025).

    Tonton juga Video: Jokowi Kunjungi Gelaran PEVS: Ekosistem Kendaraan Listrik Segera Terbangun

    (hns/hns)

  • Hore! Pemerintah Akan Berikan Diskon Pajak untuk Motor Listrik

    Hore! Pemerintah Akan Berikan Diskon Pajak untuk Motor Listrik

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana untuk memberikan insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik roda dua. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah mengumumkan diskon pajak untuk pembelian dan penjualan kendaraan listrik roda empat pada tahun ini.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk motor listrik roda dua sedang digodok.

    “Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya kan diberikan subsidi Rp 7 juta. Kalau sekarang tidak, berbentuk PPN, kan mobil juga kita berikan,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (18/2/2025).

    Sayangnya, Airlangga tidak menjelaskan secara rinci kapan diskon pajak ini akan diberikan.

    “Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah diharmonisasi,” ujarnya.

    Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 dijelaskan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atau PPN DTP diberikan sebesar 10% dan 5% dari harga jual untuk PPn Barang Mewah (PPnBM).

    Adapun kendaraan listrik yang mendapatkan PPN DTP tersebut harus memenuhi kriteria nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang ditentukan oleh pemerintah.

     

    (luc/luc)

  • Prabowo Pastikan Motor Listrik Dapat Subsidi Pajak Tahun Ini

    Prabowo Pastikan Motor Listrik Dapat Subsidi Pajak Tahun Ini

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memastikan subsidi motor listrik berlanjut tahun ini. Itu artinya, motor listrik akan mendapat keringanan subsidi pajak.

    Motor listrik akan kembali mendapat subsidi. Presiden RI Prabowo Subianto memastikan, motor listrik akan mendapat subsidi pajak ditanggung pemerintah. Sejauh ini, belum dijelaskan lebih lanjut skema subsidi untuk motor listrik.

    “Lima, paket stimulus ekonomi, a diskon tarif listrik, b PPN DTP pembelian properti dan otomotif, c PPnBM DTP otomotif, d subsidi pajak DTP (Ditanggung Pemerintah) motor listrik, e PPh DTP sektor padat karya,” demikian jelas Praboro dalam Keterangan Pers Presiden RI terkait kewajiban menyimpan DHE SDA di Dalam Negeri.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah memberikan sinyal soal kelanjutan subsidi motor listrik. Namun, dia tak memberi kepastian kapan ini dimulai dan berapa banyak penerima subsidinya.

    Lebih jauh, Airlangga meminta seluruh pihak bersabar dan menunggu terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) dari Sri Mulyani. Beleid tersebut akan menjadi kepastian kapan subsidi motor listrik itu akan dimulai.

    Di sisi lain, belum jelasnya aturan subsidi motor listrik itu membuat masyarakat justru menunda pembelian. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) menyebut stok di dealer menumpuk karena motor listrik tak diminati.

    “Sekarang yang terpenting kita dari asosiasi meminta ada kecepatan dari pemerintah untuk membuat aturan segera, gitu. Karena sekarang ini kalau boleh dikatakan masyarakat masih menunggu,” ujar Ketua Umum AISMOLI, Budi Setiyadi.

    Budi mengungkap pihaknya sudah mengajukan skema subsidi yang sama tahun lalu yakni potongan harga sebesar Rp 7 juta. Namun tampaknya skema subsidi motor listrik tahun ini akan berbeda. Terlebih, kata Budi, kondisi keuangan negara sedang tidak baik-baik saja.

    “Kita sudah memberikan analisis cost benefit kalau pemerintah memberikan subsidi, kita minta kan Rp 7 juta, tapi kalau dilihat dari kondisi sekarang rasanya (sulit). Jadi, kalaupun bukan subsidi, ya paling insentif berupa PPN DTP,” tutur Budi.

    (dry/rgr)

  • Harga Emas Mulai Ngegas Lagi!

    Harga Emas Mulai Ngegas Lagi!

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Selasa (18/2/2025) naik cukup tinggi setelah kemarin sempat melemah. Harga emas hari ini tercatat naik hingga Rp 8.000 per gram ke Rp 1.679.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 889.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 16.285.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.619.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.671.000-1.701.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.585.000-1.701.000 per gram.

    Harga emas Antam untuk buy back ikut naik Rp 8.000 per gram dan berada di level Rp 1.529.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Selasa 18 Februari 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 889.500

    Harga emas 1 gram: Rp 1.679.000

    Harga emas 2 gram Rp 3.298.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.922.000

    Harga emas 5 gram: Rp 8.170.000

    Harga emas 10 gram: Rp 16.285.000

    Harga emas 25 gram: Rp 40.587.000

    Harga emas 50 gram: Rp 81.095.000

    Harga emas 100 gram: Rp 162.112.000

    Harga emas 250 gram: Rp 405.015.000

    Harga emas 500 gram: Rp 809.820.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.619.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Selasa (18/2/2025).

    (fdl/fdl)

  • Simulasi Diskon PPN buat Beli Rumah

    Simulasi Diskon PPN buat Beli Rumah

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan insentif pajak atas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan satuan rumah susun. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.

    Melansir dari akun Instagram @ditjenpajakri, ada beberapa syarat agar mendapatkan insentif tersebut. Pertama, harga jual rumah maksimal sebesar Rp 5 miliar. Kedua, rumah memiliki kode identitas rumah.

    Ketiga, berupa rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) developer atau pengembang perumahan dan belum pernah dipindahtangankan.

    “Dengan insentif PPN DTP, pembelian rumah tapak atau rumah susun yang memenuhi syarat, termasuk harga jual hingga Rp 5 miliar, mendapat keringanan sesuai PMK No.13 Tahun 2025,” tulis Ditjen Pajak, Senin (17/2/2025).

    Adapun besaran insentifnya dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi rumah yang diserahkan dalam rentang waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan diberikan insentif sebesar 100% dari PPN terutang.

    Kedua, bagi rumah yang diserahkan dalam kurun waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan diberikan insentif sebesar 50% dari PPN terutang. Skema perhitungannya, dengan mengalikan harga jual dengan maksimal Rp 2 miliar.

    Misalnya, Wibi membeli rumah seharga Rp 500 Juta. Penyerahan rumah di bulan Februari 2025. Atas transaksi tersebut, Wibi akan mendapatkan insentif 100% PPN DTP.

    Insentif PPN DTP yang didapat Wibi sebesar: 12% x 11/12 x Rp 500 juta = Rp 55 juta

    Kemudian, Naya membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Penyerahan rumah di bulan Maret 2025. Atas transaksi tersebut, Naya akan mendapatkan insentif 100% PPN DTP, tetapi hanya dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2 Miliar.

    Insentif PPN DTP yang didapat Naya sebesar: 12% x 11/12 x Rp 2 miliar = Rp 220 juta

    Kondisi berikutnya, Cenna membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Penyerahan rumah di bulan Oktober 2025. Atas transaksi tersebut, Cenna akan mendapatkan insentif 50% PPN DTP, tetapi hanya dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2 Miliar.

    Maka, insentif PPN DTP yang didapat Cenna sebesar: 50% x (12% x 11/12 x Rp2 miliar) = Rp 110 juta

    (rrd/rrd)

  • Karyawan Bergaji hingga Rp 10 Juta Resmi Bebas Pajak, Ini Kriterianya

    Karyawan Bergaji hingga Rp 10 Juta Resmi Bebas Pajak, Ini Kriterianya

    Jakarta

    Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 yang mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan dalam PMK tersebut terdapat industri padat karya yang tidak perlu untuk membayarkan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

    Karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja 2025.

    Ia menyampaikan aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

    “Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian masional,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

    Dwi menambahkan, PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

    Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

    Saksikan juga Sosok: Mice, Kritik Menggelitik Lewat Kartun

    (ara/ara)

  • Beli Mobil Listrik Dapat Diskon Pajak 10%, Minat?

    Beli Mobil Listrik Dapat Diskon Pajak 10%, Minat?

    Jakarta

    Pemerintah kembali memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk pembelian mobil dan bus listrik. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2025.

    Aturan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Berbasis Baterai Bus Tertentu, Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

    “Pembelian mobil listrik dan hybrid tertentu kini mendapat insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai dengan PMK No. 12 Tahun 2025. Insentif ini merupakan salah satu manfaat dari #UangKita yang kita bayarkan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan,” tulis pengumuman Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (14/2/2025).

    Untuk mendapatkan insentif tersebut, kendaraan listrik yang dibeli harus memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan. Jika mobil listrik dan bus listrik memiliki nilai TKDN paling rendah 40%, maka PPN DTP sebesar 10% dari harga jual sehingga konsumen hanya perlu membayar 2%.

    Jika KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai kurang dari 40%, maka PPN DTP 5% dari harga jual atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria. Dengan demikian PPN yang perlu dibayar konsumen 7%.

    “PPN yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK tersebut.

    Kemudian untuk PPnBM yang ditanggung pemerintah diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor roda empat plug in hybrid electric vehicle yang selanjutnya disebut plug in hybrid (LCEV).

    “PPnBM yang ditanggung pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan sebesar 3% dari harga jual,” jelas Pasal 15.

    (aid/ara)