Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Bea Cukai Batasi Kiriman Hadiah Perlombaan Internasional, Ini Aturannya  – Halaman all

    Bea Cukai Batasi Kiriman Hadiah Perlombaan Internasional, Ini Aturannya  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatasi barang kiriman hadiah perlombaan dari luar negeri masing-masing satu barang berupa medali, trofi, plakat, lencana dan atau barang sejenis lainnya.

    Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan, hal itu juga berlaku untuk satu buah barang hadiah penghargaan lain. 

    “Ada batasan mengenai jumlahnya. Berapa? Satu buah untuk masing-masing berupa medali, tropi, plakat, lencana dll. Biasanya kan dapet tropi atau dapet medali, ini masing-masing satu,” ucap Umam dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Selasa (25/2/2025).

    “Kalau memang hadiahnya ini ada medali, ada tropi, ya itu. Tapi biasanya kan satu saja. Kalau medali, ya medali. Tapi kalau ada medali dan tropi, ini memang hadiah itu. Kemudian satu buah untuk berupa barang,” sambungnya.

    Umam menyebut, barang kiriman hadiah yang dikenakan bea masuk adalah kendaraan bermotor, barang kena cukai dan hadiah dari undian atau perjudian. Tiga kriteria itu termasuk dalam negatif list sehingga tidak termasuk barang bebas bea masuk.

    “Kemudian hadiah dari undian atau perjudian. Biasanya kalau ada lomba, misalnya itu ada doorprise. Kalau seandainya dapat doorprise itu tidak termasuk yang dibebaskan,” jelas Umam. 

    Sementara itu, jika melebihi batas kiriman hadiah barang perlombaan dari luar negeri akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai dengan ketentuan.

    “Kemudian gimana kalau seandainya jumlah yang satu untuk medali satu untuk barang tadi melebihi. Atas kelebihannya dipungut, bea masuk. Untuk bea masuk, tambahannya dikecualikan. PPN-nya dipungut sesuai ketentuan, 12 persen. Tapi kan tadi ya, dikalikan nilai lain 11 per 12,” ungkapnya.

    Adapun kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan berlaku per 5 Maret 2025.

  • Bea Cukai Batasi Kiriman Hadiah Perlombaan Internasional, Ini Aturannya  – Halaman all

    Ini Sederet Kriteria Hadiah Lomba dari Luar Negeri yang Bebas Bea Masuk  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman hadiah dari luar negeri. 

    Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan, terdapat tiga kriteria yang bisa membebaskan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman hadiah dari luar negeri.

    Kriteria pertama yaitu merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. 

    “Kebudayaan, kesenian, lomba vokal grup, biasanya kan universitas ada mengirimkan vokal grup ke luar negeri, kemudian ikut perlombaan. Dapat hadiah, ini hadiahnya nanti bisa dapat fasilitas. Kriterianya lima ini, tapi kalau seandainya ada yang lain, silakan,” kata Umam dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Selasa (25/2/2025).

    Kriteria kedua, pengirim barang dan atau penerima barang adalah WNI yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Umam bilang, pengirim yang di luar negeri atau penerima barang di dalam negeri harus Warga Negara Indonesia (WNI).

    “Misalnya saya yang lomba ya harus saya yang ngirim atau yang menerima nanti saya di dokumennya. Nanti kami akan cek terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional,” papar dia.

    Ketiga, terdapat dokumen atau keterangan dari penyelenggara perlombaan yang berasal dari Kementerian, Lembaga atau institusi di Indonesia. Penyelenggara perlombaan atau penghargaan luar negeri atau media massa nasional dan internasional.

    “Kemarin atlet panjat tebing ya. Begitu ada di media nasional, udah ada di berita TV. Gak perlu lagi bea cukai konfirmasi. Mana surat penugasan dari kementerian, mana surat keterangan dari penyelenggara, gak perlu lagi,” papar dia.

    “Cukup dari cerita media itu, benar-benar media nasional maupun internasional sudah bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan fasilitas,” sambungnya.

    Umam menyebut bahwa ketiga kriteria itu akan dibebaskan bea masuk sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Kebijakan ini berlaku 5 Maret 2025.

    “Bagaimana fasilitas fiskal itu? Satu, bea masuk. Bea masuknya dibebaskan. Kemudian kalau terkena, bea masuk tambahan,” ucap Umam.

    “Misalnya kalau hadiahnya berupa pakaian, misalnya kan BMTP dulu, sekarang kan belum ada lagi BMTP. Ini juga dikecualikan. Kemudian tidak dipungut PPN dan tidak dikecualikan,” sambungnya.

  • Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji, Maksimal US.500

    Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji, Maksimal US$1.500

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kelonggaran berupa pembebasan bea masuk barang kiriman jemaah haji ke Tanah Air dengan harga maksimal US$1.500 atau sekitar Rp24,5 juta (kurs Rp16.371 per dolar AS). 

    Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku per 5 Maret 2025. 

    Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam menyampaikan bahwa setiap tahun, ratusan ribu jemaah haji asal Indonesia mengirimkan barang dari Makkah maupun Madinah saat musim haji. 

    “Di sinilah kemudian Menteri Keuangan memberikan threshold yang berbeda untuk barang kiriman jemaah haji,” ujarnya dalam Media Briefing PMK No.4/2025 di kantor pusat Bea Cukai, Selasa (25/2/2025). 

    Pasalnya, barang maupun oleh-oleh dari jemaah haji kerap tidak dapat dibawa naik pesawat karena biaya kelebihan bagasi yang cukup mahal, sehingga jemaah lebih memilih mengirim melalui pos maupun jasa kiriman lainnya. 

    Chotib menuturkan bahwa mengacu ketentuan sebelumnya, pembebasan bea masuk hanya berlaku bagi barang dengan harga tidak lebih dari US$3 alias tak lebih dari Rp50.000. 

    Untuk itu, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk US$1.500 per pengiriman dan paling banyak dua kali pengiriman. 

    Nantinya, sistem dari Bea Cukai pun akan memantau kesesuaian nama pengirim maupun kode jemaah dengan yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

    Sebagai catatan, ketentuan pembebasan ini hanya berlaku untuk jemaah haji, bukan untuk petugas haji. 

    Mengacu ayat (3) Pasal 21 beleid tersebut, bahwa jemaah haji merupakan WNI yang telah mendaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ektentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraaan ibadah haji. 

    “Jemaah haji ini yang mendaftar sebagai jemaah haji. Jadi kalau kemarin ada pertanyaan, berarti kalau petugas haji dapat enggak? Enggak dapat, karena tidak mendaftar,” lanjut Chotib. 

    Adapun apabila barang kiriman jemaah nyatanya lebih dari US$1.500, pemerintah mengenakan bea masuk 7,5% serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan atas kelebihan dari nilai tersebut. 

    Di samping itu, pemerintah membebaskan bea masuk tambahan (BMT) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kelebihan nilai tersebut. 

    Sementara apabila jemaah melakukan pengiriman lebih dari dua kali, untuk barang kiriman ketiganya dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN sesuai dengan harga barang tersebut. 

    Berikut ketentuan lengkap barang kiriman khusus Jemaah Haji:

    Diberitahukan ke kantor pabean oleh penyelenggara pos menggunakan Consignment Note (CN)
    Penyelenggara pos barang kiriman Jemaah haji harus menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri
    Pengirim merupakan jemaah haji
    CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir
    Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60cm, lebar 60cm, dan tinggi 80cm
    Tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman. 

  • Bea Cukai Batasi Kiriman Hadiah Perlombaan Internasional, Ini Aturannya  – Halaman all

    Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal 1.500 Dolar AS Bebas Bea Masuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah membebaskan barang kiriman jemaah haji dengan nilai maksimal 1.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 24,5 juta (Kurs Rp 16.326/dolar) untuk dua kali pengiriman.

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai San Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

    Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk dua kali pengiriman dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS sekali kirim.

    “Jadi, frekuensi dan nilai ini tetap berlaku. Berapa nilainya? Satu kali pengiriman 1.500 dolar AS masing-masing,” kata Umam dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Selasa (25/2/2025).

    “Bagaimana perlakuan fiskalnya? Nah, bea masuk ini dibebaskan, bea masuk tambahan juga dibebaskan, kemudian PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan. Benar-benar full, bebas,” jelasnya.

    Umam menegaskan, seandainya barang kiriman jemaah haji melebihi dari ketentuan nilai maksimal sebesar 1,500 dolar AS, maka akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai dengan ketentuan.

    “Nah, kalau lebih dari 1.500 dolar AS, maka dipungut bea masuk 7,5 persen,” ucap Umam.

    Selain itu, Umam menyarankan agar jemaah haji mengemas barang kiriman dengan ukuran paling besar 60x60x80. Hal ini bertujuan untuk memudahkan barang masuk ke alat pemindai.

    “Banyak alat pemindai kami ini standarnya masih untuk ukuran di bawah 1 meter. Sehingga kalau lebih dari itu nanti tidak bisa dilakukan pemindaian. Ini masih tetap saja penting karena kami tetap melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi,” ungkap Umam.

    Adapun Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, kebijakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan dan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.

    Menurutnya, melalui PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini, Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi salam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

    “Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” papar dia.

  • Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, Tas-Sepatu Jadi 25%

    Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, Tas-Sepatu Jadi 25%

    Jakarta

    Pemerintah menyederhanakan besaran tarif bea masuk yang dikenakan terhadap 8 kelompok barang kiriman tertentu. Kini besaran tarif terhadap 8 kelompok barang kiriman tertentu disederhanakan menjadi tiga tarif saja yakni 0%, 15%, dan 25%.

    Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan barang kiriman dengan nilai lebih dari US$ 3 sampai US$ 1.500 dikenakan tarif bea masuk flat sebesar 7,5%. Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap 8 kelompok barang yang sudah ditetapkan.

    “Secara umum tarif bea masuk itu adalah 7,5%, namun ada 8 komoditas yang tarifnya kembali ke tarif MFN (Most Favoured Nation). Kalau kembali ke tarif MFN, berarti sangat variatif sekali tarif bebannya,” kata Umam dalam media briefing di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).

    Adapun 8 kelompok barang kiriman tertentu tersebut yakni buku ilmu pengetahuan tarifnya tetap 0%. Kemudian jam tangan yang tarif sebelumnya 10%, kosmetik 10-15%, besi/baja 0-20%, akan diseragamkan tarifnya menjadi 15%. Begitu juga dengan tas yang tarif sebelumnya 15-20%, produk tekstil 5-25%, alas kaki, sepatu dan sejenisnya 5-30%, sepeda 25-40%, diseragamkan tarifnya menjadi 25%.

    “Dengan begini, nanti petugas bea cukai nggak perlu mencari masing-masing HS Code-nya. Dulu sepeda yang seperti apa? Yang tarifnya 40% untuk sepeda off road, oh ini sepeda anak-anak 25%, nah ini beda-beda, kelamaan. Mungkin buat para penerima barang ini juga susah ngitungnya, ini tarifnya darimana? Nah sekarang ini lebih mudah dengan dibuat simplifikasi tarif,” jelas Umam.

    Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan berlaku per 5 Maret 2025.

    Barang kiriman berupa komoditas tertentu di atas juga dipungut pajak penghasilan (PPh) dengan tarif pembebanan sebesar 5%, kecuali untuk barang kiriman berupa buku.

    Tonton juga Video: Penjelasan Zulhas Wacana Tarif Impor 200%, Demi Lindungi Produk Dalam Negeri

    (aid/ara)

  • Kemenkeu Sederhanakan Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Buku hingga Komestik

    Kemenkeu Sederhanakan Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Buku hingga Komestik

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan/Kemenkeu mengatur ulang tarif bea masuk untuk barang kiriman dari luar negeri, khususnya untuk buku, tas, kosmetik, hingga produk tekstil. 

    Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku per 5 Maret 2025. 

    Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam menyampaikan pengubahan tarif ini merupakan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan. 

    “Jadi terkait dengan barang kiriman ini nanti akan ada 4 tarif biaya masuk, yakni 0%, 7,5%, 15%, dan 25%,” ujarnya dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025). 

    Sebelumnya, Bea Cukai menerapkan tarif most favored nation (MFN) yang sangat bervariasi untuk setiap kode Harmonized System (HS) bagi komoditas tertentu dengan nilai lebih dari US$3 sampai dengan US$1.500 serta barang impor dengan nilai lebih dari US$1.500. 

    Misalnya, tarif bea masuk untuk kosmetik sebelumnya berkisar antara 10%—15%, kemudian tarif impor besi/baja mulai dari 0%—20%. 

    Kini, tarif untuk seluruh buku ilmu pengetahuan tetap 0%, tarif bea masuk untuk seluruh jenis jam tangan, kosmetik, besi/baja sebesar 15%. 

    Sementara tarif untuk seluruh jenis tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda yang sebelumnya bervariasi dari 5% hingga 40%, disederhanakan menjadi 25%. 

    “Kontribusi barang kiriman terhadap penerimaan itu hanya 0,3%, tetapi bikin ribet buat kami, jadi kami minta disederhanakan,” lanjut Chotib. 

    Dalam PMK yang berisi 23 halaman tersebut, pemerintah melakukan pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. 

    Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

    Selain itu, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. 

    Pemerintah juga perlu memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama, perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional. 

    Dalam beleid ini pula, adanya perubahan untuk meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

    1740479729_417bc5e0-639f-454f-929a-a677cd9d9081.Perbesar

  • Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, Tas-Sepatu Jadi 25%

    Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk & Pajak, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan. Kebijakan ini berlaku dengan beberapa ketentuan.

    Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan kebijakan ini diambil karena belajar dari kasus viral beberapa kali sebelumnya.

    “Di sini kita secara tegas memberikan perlakuan terkait dengan pembebasan bea masuk dan pajak barang kiriman berupa hadiah dari hasil perlombaan,” kata Umam dalam media briefing di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).

    Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan berlaku per 5 Maret 2025.

    Barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan berarti hadiah perlombaan atau penghargaan yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) alias ekspedisi. Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan itu bisa bebas bea masuk sepanjang tidak melebihi batas pembebasan.

    Lebih rinci dijelaskan, pembebasan bea masuk dan pajak diberikan sepanjang jumlah barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan tersebut maksimal 1 buah untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau 1 buah untuk barang hadiah lainnya.

    Barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan internasional yang dibebaskan bea masuk dan pajak tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan dan keagamaan. Hanya saja, harus ada dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian, lembaga atau institusi di Indonesia, serta penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri.

    “Barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan harus memenuhi persyaratan bukan merupakan kendaraan bermotor, barang kena cukai dan/atau hadiah dari undian atau perjudian,” tulis Pasal 21 ayat (5) bagian d.

    Apabila melebihi batas ketentuan, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PPN sesuai ketentuan. Adapun bea masuk dikenakan dengan tarif flat sebesar 7,5%, namun tetap dikecualikan untuk bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh).

    Tonton juga Video: Penjelasan Zulhas Wacana Tarif Impor 200%, Demi Lindungi Produk Dalam Negeri

    (aid/ara)

  • Catat! Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp 24,5 Juta Kena Bea Masuk 7,5%

    Catat! Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp 24,5 Juta Kena Bea Masuk 7,5%

    Jakarta

    Barang kiriman jemaah haji bebas bea masuk sepanjang nilainya maksimal US$ 1.500 atau Rp 24,5 juta (kurs Rp 16.326) per pengiriman. Untuk dapat kebebasan, pengiriman juga diatur paling banyak dua kali.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan berlaku per 5 Maret 2025.

    “Barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak dua kali pada musim haji yang bersangkutan dan nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB US$ 1.500,” tulis Pasal 29A aturan tersebut, dikutip Selasa (25/2/2025).

    Tidak hanya bebas bea masuk, barang kiriman jemaah haji yang sesuai ketentuan di atas juga dikecualikan dari pemungutan bea masuk tambahan dan pajak penghasilan (PPh), serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

    Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% dan PPN sesuai ketentuan. Meski begitu, tetap dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping dan PPh.

    “Jadi kalau nilainya lebih dari US$ 1.500 atau lebih dari dua kali pengiriman, dipungut bea masuk 7,5%,” kata Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam dalam media briefing di kantornya, Jakarta.

    Dalam Pasal 21 ayat (3) dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

    Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan, CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.

    Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas dalam kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm dan tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.

    (aid/ara)

  • Warga Siap-Siap! Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Pemeriksaan Pajak

    Warga Siap-Siap! Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Pemeriksaan Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru terkait pemeriksaan pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak.

    Termasuk peraturan yang mengatur terkait pemeriksaan pajak bumi dan bangunan, yang saat ini diatur dalam beberapa peraturan di bidang perpajakan.

    “Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” bunyi PMK No. 15 Tahun 2025 dikutip Minggu (23/2/2025).

    Dalam PMK tertulis bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Terdapat tiga tipe pemeriksaan. Yakni, pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksan spesifik.

    Pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

    Adapun emeriksaan terfokus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

    Sementara pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

    “Pemeriksaan meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,” tulis PMK

    Selain itu, jenis pajak yang dikenakan kebijakan pemeriksaan a.l. PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    “Pemeriksaan untuk tujuan lain dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” dalam PMK.

    (pgr/pgr)

  • Sri Mulyani Perpanjang Bea Masuk Tambahan buat Ubin Keramik Impor

    Sri Mulyani Perpanjang Bea Masuk Tambahan buat Ubin Keramik Impor

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melanjutkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk ubin keramik selama dua tahun. Kebijakan ini diambil mempertimbangkan laporan bahwa industri dalam negeri mengalami kerugian serius akibat jumlah impor produk ubin keramik mengalami peningkatan.

    Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik. Sebelumnya kebijakan ini telah dilakukan melalui PMK Nomor 156 Tahun 2021, namun periode pengenaannya berakhir 2024.

    “Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah membuktikan industri dalam negeri mengalami ancaman kerugian serius berupa penurunan indikator kinerja industri dalam negeri akibat jumlah impor produk ubin keramik mengalami peningkatan dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk ubin keramik,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (21/2/2025).

    BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan. BMTP dikenakan terhadap impor produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik yang area permukaan terluasnya dapat ditutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih. Sementara itu, sejumlah produk ubin keramik yang dikecualikan dari BMTP seperti subpos 6907.30 dan 6907.40.

    “BMTP sebagaimana dimaksud dikenakan selama dua tahun,” jelasnya.

    Tarif BMTP dikenakan sebesar 12,72% untuk tahun pertama dan 12,44% untuk tahun kedua. BMTP dikenakan terhadap importasi produk ubin keramik dari semua negara, kecuali negara yang dikecualikan yang tercantum dalam lampiran huruf B PMK 14/2025.

    Berdasarkan lampiran tersebut, ada 124 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP atas impor produk ubin keramik. Negara tersebut di antaranya Brasil, Israel, Kamboja, Chili, Kongo, Malaysia, Thailand, Qatar, Peru, Filipina, Turki dan Kenya.

    “Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk ubin keramik yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP,” tulis Pasal 6 ayat (1).

    Kebijakan ini mulai berlaku setelah tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan 18 Februari 2025. Dengan kata lain efektif berlaku per 26-27 Februari 2025.

    (aid/ara)