Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Lesu di Maret 2025

    Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Lesu di Maret 2025

    JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan pungutan ekspor (PE), periode Maret 2025 adalah sebesar USD 954,50/MT. Nilai ini turun sebesar USD 0,94 atau 0,10 persen dari HR CPO periode 1—28 Februari 2025 yang tercatat sebesar USD 955,44/MT.

    Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor220 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS periode Maret 2025.

    Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, BK CPO periode Maret 2025merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT. Sementara itu, PE CPO periode Maret 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Maret 2025, yaitu sebesar USD 71,5877/MT.

    “Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Maret 2025, yaitu sebesar USD 71,5877/MT untuk periode Maret 2025,” tutur Isy mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 1 Maret.

    Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Januari—24 Februari 2025 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD 845,38/MT, bursa CPO di Malaysia sebesarUSD 1.063,62/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.418,68/MT.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dansumber harga terdekat dari median. Oleh karena itu, HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia

    Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO turun menjadi sebesar USD 954,50/MT. Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, yaitu adanya penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya.

    Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor221 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

    Sementara itu, HR biji kakao periode Maret 2025 ditetapkan sebesar USD 10.394,87/MT, turun sebesar USD 486,06 atau 4,47 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2025 menjadi USD 9.910/MT, turun USD 485 atau 4,66 persen dari periode sebelumnya.

    Penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan HR dan HPE biji kakao, antara lain, dipengaruhi peningkatan produksi seiring dengan membaiknya cuaca di negara produsen utama.

    Di sisi lain, HPE produk kulit periode Maret 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu veneerdari hutan alam, kayu dalam serpihan bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle),serpih kayu (chipwood), kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2dari jenis rimba campuran, sortimen lainnya dari jenis jati dan hutan tanaman dari jenis pinus dan gemelina, akasia, sengon serta balsa, dan eukaliptus.

    Sedangkan kayu veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2dari jenis meranti, merbau, sortimen lainnya dari jenis eboni dan karet turun.Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 219 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK.

  • Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung 6% PPN Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2025

    Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung 6% PPN Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi dalam negeri guna meringankan beban masyarakat jelang mudik Lebaran 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025 yang berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu (1/3/2025).

    Aturan tersebut mengatur sebagian PPN untuk tiket pesawat ekonomi domestik akan ditanggung oleh pemerintah. Alhasil, masyarakat hanya perlu menanggung PPN sebesar 5%, sedangkan sisanya sebesar 6% ditanggung oleh negara.

    Adapun insentif berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Melalui kebijakan itu, harga tiket pesawat ekonomi dalam negeri diperkirakan turun sebesar 13% hingga 14%.

    “Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya [PPN], sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).

    Menurutnya, kebijakan yang diberikan sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam momen penting seperti hari raya. Terlebih, mobilitas meningkat karena tradisi mudik dan pertemuan keluarga.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menuturkan upaya penurunan harga tiket pesawat dilakukan melalui berbagai langkah termasuk penurunan biaya kebandarudaraan dan pengurangan harga avtur di 37 bandara.

    Selain itu, dengan adanya penurunan fuel surcharge, harga tiket pesawat dapat diturunkan seperti yang terjadi pada periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya.

    “Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat ekonomi domestik bisa turun secara keseluruhan selama kurang lebih dua minggu dikisaran 13%-14%” katanya. 

  • Penjelasan Sri Mulyani Kapan Harga Tiket Pesawat Turun 14% Berlaku

    Penjelasan Sri Mulyani Kapan Harga Tiket Pesawat Turun 14% Berlaku

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan insentif ini akan membantu menekan harga tiket pesawat hingga 14%.

    “Sesuai arahan Presiden agar kita terus membantu masyarakat, terutama di masa-masa penting seperti Lebaran, maka Kementerian Keuangan memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).

    Ia menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18 Tahun 2025, yang mengatur PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik.

    Adapun insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli pada periode 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Dalam kebijakan ini, PPN yang biasanya dikenakan sebesar 11% kini dipotong 6%, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak sebesar 5%, sementara sisanya ditanggung pemerintah.

    “Masyarakat hanya bayar pajak 5%. Artinya, sisanya ditanggung pemerintah. (Kebijakan ini akan) ikut berkontribusi menurunkan tiket ekonomi pesawat dalam negeri 13-14%. Untuk mengurangi beban masyarakat,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menambahkan, pemerintah telah berhasil menurunkan ongkos kebandarudaraan, termasuk penurunan biaya avtur di 37 bandara. Hal tersebut bakal berdampak pada penurunan harga tiket pesawat.

    “Secara agregat bisa dapat 13%-14% penurunan harga tiket ekonomi domestik selama 2 pekan,” katanya dalam kesempatan yang sama.

    AHY mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk kelancaran mudik tahun ini. “Akan ada penambahan penerbangan, kereta api, dan pelabuhan yang dipersiapkan lebih baik untuk menunjang mudik Lebaran. Posko terpadu juga disediakan dengan sistem berbasis data,” jelasnya.

    Tak hanya itu, pemerintah juga berupaya mengurangi kemacetan dengan menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang sebelumnya dikenal dengan Work From Anywhere (WFA). Pegawai diharapkan sudah mulai bekerja secara fleksibel sejak H-7 Lebaran, sehingga distribusi mobilitas lebih merata dan kepadatan lalu lintas bisa dikurangi.

    “Kita tahu Idul Fitri tahun ini berhimpitan dengan Hari Raya Nyepi, maka kebijakan ini juga disesuaikan dengan libur sekolah untuk membantu mengurai kemacetan,” imbuh dia.

    Sebagai bentuk dukungan tambahan, pemerintah juga memberikan diskon tarif tol sebesar 20% serta program mudik gratis untuk 10.000 orang, baik melalui jalur darat menggunakan bus maupun jalur laut menggunakan kapal.

    Foto: Konferensi pers penurunan harga tiket pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025). (CNBC Indonesia/Shania Alatas)
    Konferensi pers penurunan harga tiket pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025). (CNBC Indonesia/Shania Alatas)

    (dce)

  • Harga Tiket Pesawat Saat Mudik Turun Segini setelah Dapat Diskon PPN

    Harga Tiket Pesawat Saat Mudik Turun Segini setelah Dapat Diskon PPN

    Tangerang, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Dalam kebijakan ini, pemerintah menanggung 6% dari total tarif pajak, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara selama periode mudik Lebaran 2025.

    “PMK ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).

    Dengan adanya PMK 18/2025, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sementara 6% sisanya akan ditanggung oleh pemerintah. Insentif ini diperkirakan dapat menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik sebesar 13%-14%.

    “Bagi yang sudah terlanjur beli, mungkin tidak kena (diskon) ya, tetapi tanggal 1 Maret masih bisa,” kata Sri Mulyani.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan layanan transportasi selama musim mudik Lebaran.

    “Kami ingin memastikan adanya insentif penurunan harga tiket. Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan para pemangku kepentingan industri penerbangan, harga avtur di 37 bandara berhasil dikurangi, serta fuel surcharge juga ditekan,” ungkap AHY.

    AHY menyampaikan, dengan insentif PPN sebesar 6 persen yang ditanggung pemerintah, harga tiket pesawat ekonomi domestik bisa turun hingga 13%-14%.

    Selain insentif PPN yang membuat hara tiket pesawat menjadi lebih murah, pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas tambahan untuk mendukung kelancaran arus mudik. Salah satunya adalah program mudik gratis bagi 100.000 orang menggunakan bus, kereta api, dan kapal laut yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN.

  • Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 13-14 Persen di Rute Domestik 24 Maret-7 April – Halaman all

    Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 13-14 Persen di Rute Domestik 24 Maret-7 April – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen untuk jadwal terbang 24 Maret sampai 17 April atau di periode arus mudik dan arus balik Lebaran.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dalam konferensi pers siang ini mengatakan, upaya menurunkan harga tiket pesawat ditempuh melalui pemangkasan biaya kebandarudaraan, menurunkan harga avtur di 37 bandara, serta menurunkan fuel surcharge.

    Komponen lain yang juga ikut disesuaikan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    AHY mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi insentif berupa PPN tiket pesawat sebesar 6 persen ditanggung pemerintah selama periode ini.

    Penurunan harga tiket pesawat ini berlaku untuk pesawat ekonomi di semua rute penerbangan domestik.

    “Kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen,” kata AHY di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).

    “Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih dua minggu di angka 13 hingga 14 persen harga penurunan tiketnya,” ujarnya.

    Dalam kesempatan sama, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

    PMK itu mengatur PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi domestik.

    “Ini akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga tanggal 7 April bagi yang akan melakukan perjalanan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025,” kata Sri Mulyani.

    Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi PPN-nya.

    “Sehingga [penumpang] hanya membayar pajaknya 5 persen, 6 persen ditanggung oleh pemerintah,” ujar Sri Mulyani.

     

  • Kemenperin Minta Pemberlakuan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Ditunda – Halaman all

    Kemenperin Minta Pemberlakuan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Ditunda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberlakukan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebelumnya mengumumkan rencana untuk menerapkan cukai MBDK pada semester kedua 2025.

    Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Direktorat Jendral Industri Agro Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, pemberlakuan cukai MBDK sebaiknya ditunda karena daya beli masyarakat masih rendah.

    “Melihat saat ini daya beli masih rendah, menurun nih, daya beli kita menurun, mungkin belum waktunya,” kata Merri ketika ditemui di kawasan industri GIIC, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025).

    Selain itu, Merri juga menjelaskan bahwa industri akan membutuhkan waktu dan biaya untuk melakukan penelitian kembali pada produk mereka jika cukai MBDK diberlakukan.

    Proses ini bisa berdampak pada harga jual produk, yang pada akhirnya bisa semakin memberatkan konsumen, terutama di tengah daya beli yang belum pulih.

    “Nanti pasti harus ada penelitian, uji coba lagi, melihat preferensinya masyarakat itu bagaimana dengan produk yang baru,” ujar Merri.

    Menurut Merri, waktu yang lebih tepat untuk memberlakukan cukai MBDK adalah saat daya beli masyarakat sudah membaik dan kondisi industri sudah pulih sepenuhnya.

    Mengenai pembahasan lebih lanjut soal cukai MBDK, Merri menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada diskusi antar kementerian.

    Ia menduga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih melakukan penggodokan kebijakan secara internal.

    Sebagai informasi, penerapan cukai MBDK pada semester II 2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah tercantum dalam APBN 2025.

    Saat ini, pemerintah masih perlu menyusun aturan pendukung berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen),

    Cukai MBDK hanya untuk jenis konsumsi gula tambahan bukan konsumsi gula utama seperti nasi.

    Sebab, tujuan cukai MBDK adalah mengurangi konsumsi gula tambahan pada masyarakat yang menjadi penyebab utama penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas dan diabetes.

  • Kemnaker Ungkap Sektor Ini Keluhkan Tak dapat Insentif PPh 21

    Kemnaker Ungkap Sektor Ini Keluhkan Tak dapat Insentif PPh 21

    Bisnis.com, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) meminta pekerja sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman dimasukkan sebagai penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). 

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, FSP RTMM dan sejumlah perusahaan di industri rokok telah mendatangi Kantor Kemnaker dan mempertanyakan alasan pekerja di sektornya tak masuk dalam paket kebijakan insentif PPh.

    “Beberapa perusahaan di industri rokok datang ke kami. Mereka bertanya kenapa mereka tidak dimasukkan dalam insentif yang 21 [sedangkan] industri padat karya lain masuk. Tapi kok rokok, tembakau, makanan, minuman, kok nggak masuk?” ungkap Indah saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (27/2/2025).

    Indah menyebut adanya paket kebijakan insentif PPh bagi pekerja di industri padat karya bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang pada gilirannya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “Kalau insentif pajak, yang jelas semua effort itu adalah untuk meningkatkan daya beli, ya kan? Kalau daya beli pekerja bagus atau meningkat, maka akan berkontribusi ke perekonomian,” ujarnya.

    FSP RTMM sebelumnya keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bendahara Negara, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.10/2025. Aturan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

    Melalui laman resminya, FSP RTMM menilai kebijakan ini tidak adil lantaran tidak menyertakan pekerja sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman ke dalam daftar penerima insentif.

    “Menurut FSP RTMM, keputusan ini mengabaikan kontribusi besar pekerja di sektor tersebut terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tulis FSP RTMM  dalam laman resminya, dikutip Kamis (27/2/2025).

    Keberatan itu juga telah disampaikan federasi melalui surat resmi organisasi No.1243/PP FSP RTMM-SPSI/II/ 2025. Melalui surat ini, pihaknya meminta agar pemerintah memberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja di sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman.

    “Surat tersebut langsung dikirimkan dan ditujukan kepada Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya. 

  • Prabowo Mau Tambah Kuota FLPP, Fahri Hamzah: Tunggu 2 Hari Lagi

    Prabowo Mau Tambah Kuota FLPP, Fahri Hamzah: Tunggu 2 Hari Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disebut bakal menambah kuota rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan ulang sebelum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan penambahan kuota FLPP.

    “Kami lagi mengecek, karena itu perlu penetapan dan regulasi teknisnya ya. Diskusinya masih berlangsung,” kata Fahri saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Pasalnya, Fahri menjelaskan bahwa jumlah penambahan kuota FLPP yang bakal diguyur cukup jumbo. Totalnya mencapai 200.000 unit.

    Adapun, pemerintah sendiri sebelumnya telah menetapkan kuota FLPP 2025 sebesar 220.000 unit dengan anggaran total mencapai Rp28,2 triliun. 

    “Kita lihat saja 1-2 hari ini [keputusannya seperti apa],” tegasnya. 

    Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Perumahan mengungkap pemerintah bakal menambah pemberian kuota rumah subsidi lewat program FLPP menjadi 420.000 unit.

    Hal itu pertama kali disampaikan oleh Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang yang menyebut telah mendapat konfirmasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    “Kami dengar, saya minggu lalu rapat dengan Pak Rio [Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu] bilang sudah ditetapkan 420.000 unit, ada penambahan 200.000 unit” tegasnya.

    Sementara itu, anggaran awal yang bakal dikucurkan untuk menyukseskan penambahan kuota FLPP itu yakni sebesar Rp6 triliun.

  • Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025

    Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025

    Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Untuk mengatur hal ini, pemerintah pun menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang kini diperbarui dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025.

    Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 08:08 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka melakukan perbaikan pelayanan dan kejelasan regulasi impor-ekspor barang kiriman.

    PMK 4/2025 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

    Aturan yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 ini akan mulai diterapkan tiga bulan ke depan sejak tanggal diundangkan, yakni pada 5 Maret 2025.

    Demi implementasi PMK berjalan dengan baik dan efektif, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan setiap elemen di dalam organisasi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama.

    “Oleh karena itu, selama masa transisi aturan lama ke aturan baru, kami telah menggalakkan internalisasi kepada unit-unit vertikal,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto.

    Selain internalisasi, DJBC juga menyosialisasikan kepada pemangku kepentingan, di antaranya kepada penyelenggara pos yang ditunjuk atau PPYD (Penyelenggara Pos yang Melakukan Pembayaran Kewajiban Pabean), kemudian juga kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT), serta masyarakat luas.

    Selain menyempurnakan aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan aturan ini, di antaranya ialah adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.

    Latar belakang lainnya, urgensi harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

    Selain itu,  perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang mendapatkan waktu tunggu sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional; serta urgensi meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas dan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.
     

    Pokok-pokok perubahan PMK 4/2025

    Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK 4/2025.

    Pertama adalah pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang hasil perdagangan yang dimaksud merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, sementara barang kiriman pribadi yaitu barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

    Kedua,  pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi. Jangka waktu penyampaian CN paling lama satu hari sejak kedatangan barang kiriman impor yang dapat dikecualikan jika penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

    Ketiga, perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment. Atas barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, skema self-assessment dan konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman dengan penerima barang badan usaha, sedangkan untuk penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda.

    Adapun sanksi denda self-assessment dikenakan apabila terdapat penetapan nilai pabean lain oleh petugas Bea Cukai yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dibanding yang telah diberitahukan dalam CN.

    Keempat, perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman.

    PMK 4/2025 menerangkan bahwa barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) 3-1.500 dolar Amerika Serikat (AS) dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji berdasarkan Pasal 29 A dalam aturan tersebut dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional berlandaskan Pasal 29 C.

    Kelima yaitu perubahan aturan pungutan untuk non-komoditas tertentu. Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB 3-1.500 dolar AS diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan PPN yang berlaku.

    Pokok berikutnya yakni perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN).

    Di dalam PMK 4/2025 terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif. Tiga kelompok pembebanan tarif itu adalah tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen.

    Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen. Terkait barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen. Terakhir, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen terhadap barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda.

    Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku, sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5 persen. Khusus buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh.

    Ketujuh, pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi subjek pengirim barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji.

    Barang kiriman jemaah haji mendapatkan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB 1.500 dolar AS per pengiriman, paling banyak dua kali pengiriman.

    Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabean melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Untuk ketentuan PPN, diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan bea masuk, BMT, PPN, dan PPh tersebut juga berlaku jika pengiriman barang kiriman jemaah haji dilakukan lebih dari dua kali.

    Perubahan berikutnya mengenai pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan.

    Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh. Adapun batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya, serta satu buah hadiah lainnya. Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional.

    Hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.

    Terakhir, terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman.

    Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram (kg). Untuk barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kg, disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

    Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK). Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.

    Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021.

    Kelima, penegasan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).

    Berbagai perubahan yang terdapat di dalam PMK 4/2025 menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperbaiki pelayanan dan regulasi ekspor-impor barang kiriman.

    Setelah melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan barang kiriman berdasarkan aturan sebelumnya, Bea Cukai fokus melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

    Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung kepada kesiapan internal, tetapi juga dukungan dan kolaborasi aktif dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi kunci agar informasi tersampaikan secara jelas, akurat, dan menyeluruh.

    Sumber : Antara

  • Aturan Baru Barang Kiriman, Segini Harga Beli iPhone 16 dari Luar Negeri

    Aturan Baru Barang Kiriman, Segini Harga Beli iPhone 16 dari Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Gawai pintar keluaran Apple, yakni iPhone 16, hingga saat ini belum resmi dijual di Indonesia, bahkan sudah sejak lima bulan peluncurannya karena terganjal Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN.

    Pilihan masyarakat, membelinya langsung dari luar negeri atau dengan cara membeli dan dikirim langsung dari luar negeri. 

    Dalam aturannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku per 5 Maret 2025. 

    Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam menjelaskan sepanjang pembelian diperuntukkan untuk penggunaan pribadi, pemerintah tidak melarangnya. 

    Berbeda dengan pembelian yang ditujukan untuk dijual kembali, Bea Cukai tidak dapat proses masuknya barang tersebut. 

    “Saya akan mengidentifikasi Pak Direktur ini kemarin sudah beli iPhone 16, sekarang kok beli lagi dapat kiriman lagi Iphone 16? Kalau seandainya terbukti bahwa tidak untuk tujuan pribadi, pasti tidak bisa diselesaikan [prosesnya],” ujarnya dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025). 

    Dalam ketentuan baru barang kiriman dari luar negeri, sepanjang harga iPhone tersebut tidak lebih dari US$1.500 atau sekitar Rp24,5 juta (kurs Rp16.371 per dolar AS), maka dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku, yakni saat ini senilai 11% (dengan nilai lain 11/12 x 12% = 11%). 

    Pemerintah membebaskan bea masuk tambahan (BMT) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kategori barang kiriman dengan rentang harga US$3—US$1.500 dan dengan consignment note (CN). 

    Sementara apabila harga barang, dalam hal ini iPhone 16, di atas US$1.500, maka dikenakan tarif most favored nation (MFN) sebesar 0% untuk kategori handphone, PPN 11%, dan PPh 10% bila memiliki NPWP. 

    Sementara bila tidak memiliki NPWP atau belum memadankan NIK dengan NPWP, tarif PPh menjadi 20

    Membandingkan dengan pembelian iPhone yang dilakukan secara langsung di luar negeri dan membawa kembali ke Tanah Air dalam bentuk barang bawaan penumpang, tercatat lebih mahal. 

    Di mana barang bawaan penumpang berupa handphone baru akan dikenakan tarif PPN 11% dan PPh 10% apabila harganya di bawah US$1.500. 

    Sementara untuk harga di atas US$1.500, maka penumpang akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (20% tanpa NPWP). 

    Berikut contohnya 

    A membeli iPhone 16 kapasitas 126 GB seharga US$799 dari luar negeri dan dikirim ke Indonesia. Dengan demikian, cukai dan pajak yang harus dibayar A sebagai berikut: 

    Nilai impor: US$799 (sekitar Rp13 juta) 

    Bea masuk: 7,5% x Rp13 juta = Rp975.000 

    PPN: 11% x Rp13 juta = Rp1,43 juta 

     

    Total Tagihan = Rp2.405.000