Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Skenario Optimistis BI: Ekonomi Tumbuh ‘Hanya’ 7,7% pada 2031, 8% Sulit Terealisasi?

    Skenario Optimistis BI: Ekonomi Tumbuh ‘Hanya’ 7,7% pada 2031, 8% Sulit Terealisasi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memaparkan peta jalan ambisius pertumbuhan ekonomi nasional, yang diproyeksikan hanya mampu menembus kisaran 6,9% hingga 7,7% pada 2031 melalui skenario ‘Super Optimis’.

    Dalam dokumen Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, bank sentral menyusun tiga skenario pertumbuhan jangka menengah-panjang: Baseline, Optimis, dan Super Optimis. Skenario tertinggi ini mensyaratkan akselerasi investasi swasta yang masif dan reformasi struktural yang agresif.

    “Dengan bauran kebijakan transformasi ekonomi nasional tersebut, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2031 […] diperkirakan dapat meningkat menjadi 6,1%—6,9% pada skenario ‘Optimis’ dan bahkan lebih tinggi lagi menjadi 6,9%—7,7% pada skenario ‘Super Optimis’,” tulis Bank Indonesia dalam laporannya, dikutip Sabtu (29/11/2025).

    Angka tersebut jauh melampaui proyeksi skenario baseline—yang hanya mengandalkan proyek-proyek yang sudah berjalan (carry over) atau sudah groundbreaking—di mana pertumbuhan ekonomi 2031 diperkirakan hanya berada di kisaran 5,6%—6,4%.  

    Kunci Skenario Super Optimis

    Bank Indonesia menjelaskan bahwa skenario Super Optimis tidak hanya bergantung pada proyek yang sudah ada. Skenario ini memperhitungkan implementasi proyek-proyek baru yang saat ini belum berjalan atau belum groundbreaking, dengan karakteristik biaya investasi yang relatif tinggi.  

    Berbeda dengan proyek pemerintah yang mengandalkan APBN, realisasi proyek-proyek dalam skenario ini diproyeksikan akan memakan waktu pembiayaan yang lebih lama karena sangat bergantung pada sumber dana swasta, baik dari dalam maupun luar negeri. 

    Selain itu, skenario ini menuntut intensitas kebijakan reformasi struktural yang jauh lebih kuat dibandingkan skenario lainnya. Reformasi tersebut mencakup tiga aspek krusial.

    Pertama, peningkatan produktivitas melalui akselerasi infrastruktur, riset dan pengembangan (R&D), adopsi teknologi, serta efisiensi pasar.  

    Kedua, peningkatan modal alias kapital melalui perbaikan iklim investasi serta peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).  

    Ketiga, peningkatan kualitas tenaga kerja melalui akses pendidikan, partisipasi angkatan kerja, dan penciptaan lapangan kerja formal.  

    Dampak dari skenario Super Optimis ini diyakini akan meningkatkan efisiensi perekonomian secara signifikan. Hal ini tercermin dari proyeksi penurunan rasio modal terhadap output inkremental (Incremental Capital-Output Ratio/ICOR) yang paling tajam dibandingkan skenario lainnya.  

    “Dengan penurunan ICOR, perekonomian nasional menjadi lebih efisien karena untuk mencapai tingkat pertumbuhan yang tinggi diperlukan nilai investasi yang lebih kecil,” jelas BI.  

    Sejalan dengan itu, produktivitas faktor total (Total Factor Productivity/TFP) juga diproyeksikan mencatatkan pertumbuhan tertinggi. Artinya, dengan tingkat modal dan tenaga kerja yang sama, Indonesia mampu menghasilkan output ekonomi yang jauh lebih besar. 

    Lebih Rendah dari Mimpi Prabowo

    Dari tiga skenario pertumbuhan ekonomi BI, tak ada satupun yang mencapai target Presiden Prabowo Subianto. Kepala negara dan pemerintah itu memimpikan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2029, seperti yang sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029.

    Dalam RPJMN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/menetapkan trajektori pertumbuhan ekonomi dari 2025 sampai dengan 2029. Perinciannya, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,3% pada 2025; 6,3% pada 2026; 7,5% pada 2027; 7,7% pada 2028; dan 8% pada 2029.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sesuai mimpi Prabowo, seperti yang tercantum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/202 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu terbaru itu menyelaraskan dengan RPJMN 2025—2029.

    Adapun Renstra Kemenkeu 2025-2029 di antaranya adalah RPJMN 2025-2029 yang mencantumkan lima sasaran pembangunan nasional: meningkatkan pendapatan per kapita menuju setara negara maju; kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat; kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang; daya saing sumber daya manusia meningkat; serta intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) menurun menuju net zero emission.

    Pada 2025, pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,3% sebelum disasar ke 8% pada akhir pemerintahan Prabowo.

    Terdapat delapan strategi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8% di 2029 itu, yakni peningkatan produktivitas pertanian menuju swasembada pangan, industrialisasi/hilirisasi, pariwisata dan ekonomi kreatif, ekonomi biru dan ekonomi hijau, perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, transformasi digital, investasi, dan belanja negara untuk produktivitas.

  • Menilik Kesiapan Anggaran Tanggap Bencana Prabowo, Seberapa Besar?

    Menilik Kesiapan Anggaran Tanggap Bencana Prabowo, Seberapa Besar?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat baru saja mengirimkan bantuan dalam jumlah besar untuk penanganan bencana alam di Aceh, Sumatera Utara sampai dengan Sumatera Barat.

    Bencana alam yang dipengaruhi oleh siklon tropis senyar itu memicu banjir dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut. 

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan upaya tanggap darurat dengan mengirimkan bantuan logistik, berupa tenda pengungsian, makanan serta kebutuhan sehari-hari. 

    “Jadi yang dikirim hari ini atas perintah Bapak Presiden adalah kebutuhan yang sangat mendesak, misalnya tadi disampaikan oleh Pak Seskab [Sekretaris Kabinet], alat komunikasi, perahu karet, kemudian genset listrik. Itu hal-hal yang juga sangat diperlukan untuk supaya pekerjaan-pekerjaan tanggap darurat ini semakin efisien,” terangnya kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga bergerak ke beberapa titik lokasi yang terdampak longsor untuk perbaikan jalan. 

    Di sisi lain, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memerinci lebih lanjut beberapa bantuan yang dikirim pagi ini dari Halim Perdanakusuma. Contohnya, sesuai kebutuhan pemerintah mengirimkan 150 tenda, 64 perahu karet, genset serta 100 alat komunikasi guna memperbaiki sinyal yang terdampak. 

    Selanjutnya, pemerintah turut mengirimkan bahan makanan siap saji, obat-obatan, serta tim medis dari TNI maupun Kementerian Kesehatan. Teddy menyampaikan bahwa pengiriman bantuan ini bukan pertama kalinya yang diinstruksikan oleh Presiden. Dia mengeklaim Kepala Negara sudah memerintahkan penanggulangan bencana sejak 25 November 2025. 

    “Jadi ini bukan yang pertama. Sejak hari pertama, tanggal 25 November, Bapak Presiden sudah langsung menginstruksikan kepada Bapak Menko PMK untuk mengoordinir secara langsung terkait penanganan bencana,” terang Teddy.

    Berapa Kesiapan Anggaran Pemerintah? 

    Adapun anggaran terkait dengan kebencanaan yang disiapkan di dalam APBN tersebar di anggaran kementerian/lembaga (K/L), non-K/L, maupun dana-dana lainnya termasuk dana penanggulangan bencana alam. 

    Apabila berdasarkan belanja K/L, instansi yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dikutip dari Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, anggaran BNPB sejak 2021-2025 menurun. 

    Pada 2021, saat masih terjadi pandemi, BNPB memiliki anggaran berdasarkan LKPP 2021 sebesar Rp7,1 triliun. Hal ini disebabkan oleh BNPB yang leading dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Mulai 2022, anggarannya turun drastis ke Rp5 triliun, kemudian naik lagi ke Rp5,4 triliun pada 2023. 

    Pada 2024, anggaran BNPB turun semakin drastis ke Rp4,9 triliun. Outlook APBN 2025 anggaran BNPB yakni Rp2 triliun, dan pada 2026 dianggarkan hanya Rp491 triliun. 

    Namun demikian, anggaran penanggulangan bencana oleh BNPB juga masuk ke dalam anggaran perlindungan sosial (perlinsos). Pada 2025, outlook anggaran perlinsos yakni Rp465,1 triliun, dan dianggarkan Rp508,2 triliun pada APBN 2026. 

    Selain anggaran yang disiapkan tahunan dalam APBN, pemerintah turut menyiapkan alokasi dana cadangan penanggulangan bencana. Rata-rata realisasi dana cadangan tersebut dalam periode 2014-2024 sekitar Rp4,2 triliun per tahun.  

    Penyediaan dana cadangan penanggulangan bencana dialokasikan pada Kementerian Keuangan (BA BUN), serta dapat digunakan saat kejadian tanggap darurat atau on-call. Alokasi dana itu juga bisa digunakan pada tahap rehabilitasi serta konstruksi melalui pemberian hibah dari pusat ke daerah. 

    Selama 2021-2025, dana cadangan penanggulangan bencana alam dialokasikan Rp5 triliun. Realisasinya fluktuatif, dengan tingkat realisasi tertinggi pada 2024 yaitu 106,6% atau Rp5,33 triliun. Kemudian, outlook sampai dengan Juni 2025 yaitu Rp950 miliar. 

    Di sisi lain, pemerintah turut menyiapkan pooling fund bencana dan pinjaman kontinjensi dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2025. 

    Adapun alokasi anggaran kebencanaan ini masih kecil apabila dibandingkan dengan keseluruhan program prioritas pemerintah 2025. Pagu tahun ini disiapkan yakni Rp929 triliun, dengan realisasi sampai dengan akhir Oktober 2025 yaitu Rp611,7 triliun. 

    Pagu terbesar yakni untuk subsidi atau kompensasi energi sebesar Rp394,3 triliun, subsidi nonenergi (pupuk hingga KUR) Rp104,5 triliun serta Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp71 triliun. Tahun depan, khususnya MBG yang merupakan prioritas pemerintahan Prabowo mencapai melonjak ke Rp335 triliun. 

    Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu menyampaikan bahwa anggaran Rp335 triliun terbagi ke fungsi anggaran pendidikan sampai dengan fungsi ekonomi. 

    “Ini menjadi bagian dari anggaran pendidikannya Rp223,6 triliun, dari anggaran kesehatan Rp24,7 triliun, dan termasuk yang di dalam fungsi ekonomi adalah Rp19,7 triliun,” terang Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

  • Purbaya Terbitkan Aturan soal Nasib Anggaran yang Proyeknya Molor

    Purbaya Terbitkan Aturan soal Nasib Anggaran yang Proyeknya Molor

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperbarui aturan terkait mekanisme pembayaran proyek pemerintah yang belum rampung hingga akhir tahun anggaran. Tujuannya agar pelaksanaan anggaran pada akhir tahun lebih tertib, efektif, efisien dan akuntabel.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 26 November 2025.

    “Untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran yang lebih tertib, efektif, efisien dan akuntabel, perlu menyempurnakan PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (28/11/2025).

    Dalam beleid itu, diatur bahwa mekanisme pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran dapat menggunakan rekening penampungan. Adapun rekening penampungan terdiri atas Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dan RPATA Badan Layanan Umum (BLU)

    “RPATA digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, dengan sumber dana selain dari penerimaan negara bukan pajak BLU,” tulis Pasal 3 ayat (1).

    Pengelolaan RPATA dilakukan Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. Dalam hal ini Direktur PKN melakukan pembukaan RPATA pada Bank Indonesia, dilakukan per jenis mata uang yang disesuaikan dengan jenis mata uang dalam masing-masing kontrak, serta dapat digunakan kembali untuk tahun anggaran berikutnya.

    “Direktur PKN melakukan pembukaan, pemindahbukuan, penihilan dan penutupan RPATA sesuai PMK mengenai pengelolaan rekening milik bendahara umum negara,” tulis Pasal 6.

    Untuk menempatkan dana di RPATA, pejabat pembuat komitmen (PPK) diwajibkan menghitung nilai pekerjaan yang bisa atau tidak bisa diselesaikan hingga 31 Desember. PPK diminta membuat SPP penampungan dengan minimal melampirkan dokumen kontrak, kartu pengawasan kontrak dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengajuan penampungan melalui RPATA.

    Lebih lanjut dalam Pasal 16 ditekankan bahwa proyek yang tidak selesai sampai akhir tahun anggaran dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran. Pemberian kesempatan maksimal 90 hari kalender setelah masa kontrak berakhir.

    “Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran digunakan untuk pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf E atau yang kontraknya ditandatangani paling lambat 30 November,” jelas aturan tersebut.

    Dalam hal terdapat pekerjaan tertentu selain pekerjaan yang dimaksud, menteri/pimpinan lembaga dapat menyampaikan permohonan pemberian kesempatan kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berkenaan. Pekerjaan yang diberikan kesempatan minimal telah terselesaikan 75% dari nilai kontrak pada 31 Desember untuk jenis pekerjaan konstruksi dan kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak pada akhir masa kontrak.

    “Pekerjaan sebagaimana dimaksud tidak termasuk pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia yang menggunakan rekening dana cadangan alutsista,” imbuhnya.

    (aid/hns)

  • Pengusaha Minta Kelonggaran, Purbaya Kukuh Pangkas Kuota Domestik Kawasan Berikat

    Pengusaha Minta Kelonggaran, Purbaya Kukuh Pangkas Kuota Domestik Kawasan Berikat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kuota penjualan ke pasar domestik bagi industri di Kawasan Berikat dari 50% menjadi 25% mutlak dilakukan demi menjaga persaingan usaha yang sehat, meski pengusaha minta kelonggaran.

    Purbaya menjelaskan bahwa desain awal Kawasan Berikat sejatinya adalah berorientasi ekspor. Kelonggaran kuota pasar domestik hingga 50% yang sempat berlaku sebelumnya merupakan kebijakan pengecualian atau diskresi akibat ambruknya permintaan global saat pandemi Covid-19.

    “Ketika normal lagi malah harusnya nol [kuota domestik]. Kami baru turunkan ke 25% itu sudah cukup,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Bendahara negara itu menyoroti adanya ketimpangan apabila fasilitas ini tidak diketatkan. Industri di Kawasan Berikat memiliki keunggulan economies of scale (skala ekonomi) karena kemudahan impor bahan baku dalam volume besar.

    Menurutnya, jika produk dari kawasan berikat membanjiri pasar dalam negeri tanpa pembatasan ketat maka industri domestik non-fasilitas akan tergerus karena kalah bersaing dari sisi struktur biaya.

    “Biar bagaimanapun, Kawasan Berikat bisa impor banyak di sana, yang domestik pasti ada kerugian di situ. Jadi kami kembalikan ke desain semula saja,” tegasnya.

    Selain alasan persaingan usaha, Purbaya juga menyoroti maraknya kebocoran barang dari Kawasan Berikat ke pasar lokal secara ilegal.

    Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan arus barang keluar dengan memodernisasi sistem teknologi informasi, termasuk penggunaan kecerdasan imitasi alias artificial itelligence/AI dalam pengawasan impor.

    “Katanya banyak bocor barang-barang dari situ. Jadi kita perkuat pengawasan. Sekarang kita taruh sistem IT yang lebih canggih, kita pakai AI,” tutup Purbaya.

    Sebelumnya, wacana penurunan kuota pasar dalam negeri industri di Kawasan Berikat disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama.

    Purnawirawan perwira TNI ini mengungkapkan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tengah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Dia meyakini aturan baru akan terbit sebelum pergantian bulan.

    “Jadi mudah-mudahan bulan akhir November ini itu bisa terealisasi,” ujar Djaka dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Selasa (25/11/2025).

    Wanti-wanti Pengusaha

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mewanti-wanti dampak dari pemangkasan kuota porsi penjualan industri di kawasan berikat ke pasar dalam negeri dari sebelumnya 50% menjadi 25%. 

    Adapun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa kawasan tersebut menjadi fasilitas bagi industri pengolahan yang berbasis ekspor. Namun, beberapa tahun terakhir industri di kawasan tersebut diberikan kuota 50% produksi untuk dijual ke pasar domestik. 

    Wakil Ketua Umum Kadin Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pihaknya memahami tujuan pemerintah terkait kebijakan pemangkasan kuota ini untuk menjaga level playing field antara industri di kawasan berikat dan industri non-KB. 

    “Namun, Kadin menilai bahwa pemangkasan kuota menjadi 25% perlu dilaksanakan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi setiap sektor industri,” kata Saleh kepada Bisnis, Selasa (25/11/2025). 

    Sebab, Saleh menyebut, tak semua perusahaan di kawasan berikat tersebut mendapatkan permintaan ekspor yang stabil atau cukup besar untuk menyerap seluruh produksi di pabrikannya.

    Dia mencontohkan beberapa sektor seperti tekstil, alas kaki, elektronik, dan furnitur masih menggunakan pasar domestik sebagai penyangga ketika permintaan ekspor melemah. 

    “Dalam situasi normal pun, kapasitas ekspor industri-industri ini tidak selalu dapat mencapai 100% output, terutama ketika terjadi perlambatan ekonomi global,” tuturnya. 

    Oleh karena itu, menurut dia, kemampuan untuk mengekspor seluruh produksi sangat bergantung pada dinamika pasar dunia dan tidak semua pelaku industri siap untuk sepenuhnya mengandalkan ekspor.

    Senada, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) mewanti-wanti rencana pemerintah untuk memangkas kuota porsi penjualan industri di kawasan berikat ke pasar dalam negeri (local content quota) dari sebelumnya 50% menjadi 25%. 

    Secara regulasi, selama ini PMK No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat membuka ruang penjualan ke dalam negeri sampai 50% dari akumulasi ekspor dan penjualan ke KB/KEK lain di tahun sebelumnya.

    Ketua Umum Himki Abdul Sobur mengatakan kebijakan pemangkasan kuota domestik memang dapat mengembalikan marwah kawasan berikat sebagai fasilitas yang berorientasi ekspor. 

    Hanya saja, dia mengingatkan bahwa saat ini kondisi pasar ekspor mebel dan kerajinan sedang tidak normal dan belum menunjukkan lonjakan berarti di tengah perlambatan permintaan global. 

    Dalam catatannya, nilai ekspor furnitur dan kerajinan Indonesia tahun 2023 sekitar US$2,46 miliar, dan tahun 2024 US$2,59 miliar. Bahkan jika dibandingkan 2021, kinerja ekspor furnitur turun sekitar 20%—30% tergantung subsektor.

    “Tidak semua perusahaan di kawasan berikat siap mengalihkan 75% produksinya ke ekspor dalam waktu singkat,” kata Sobur kepada Bisnis, Rabu (26/11/2025). 

    Terlebih, industri furnitur memiliki ketergantungan pada pasar Amerika Serikat yang sangat tinggi atau 53% ekspor furnitur dan kerajinan Indonesia masih bergantung pada pasar AS, disusul Jepang dan beberapa negara Eropa. 

    Artinya, ketika pasar utama melemah atau terjadi gangguan tarif/non-tarif, pabrik sangat bergantung pada penjualan domestik untuk menjaga utilisasi dan menghindari PHK.

    Menurut Sobur, banyak anggota Himki di kawasan berikat yang struktur bisnisnya hybrid yaitu sebagian besar output untuk ekspor, tetapi tetap membutuhkan pasar domestik untuk proyek hotel, apartemen, retail modern, dan government procurement untuk menutup fluktuasi order luar negeri.

    “Kami mendukung penguatan orientasi ekspor Kawasan Berikat sebagai prinsip, tetapi meminta kebijakan yang sektoral dan bertahap, bukan pemotongan seragam dari 50% ke 25% dalam satu langkah untuk semua sektor,” jelasnya. 

  • Antam Naik, Pegadaian Malah Turun

    Antam Naik, Pegadaian Malah Turun

    Pada Selasa, 25 November 2025, harga emas Antam 24 karat hari ini terpantau mengalami kenaikan yang mencolok. Berdasarkan data resmi, harga emas batangan Antam naik sebesar Rp 40.000 per gram. Kenaikan ini menjadikan harga jual emas Antam mencapai Rp 2.380.000 per gram, sebuah angka yang cukup tinggi.

    Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkerek naik. Harga buyback tercatat mengalami peningkatan sebesar Rp 40.000, menjadi Rp 2.241.000 per gram. Kondisi ini tentu menjadi kabar baik bagi para investor yang berencana menjual kembali emasnya.

    Untuk ukuran emas Antam yang lebih kecil, harga jual 0,5 gram dibanderol Rp 1.240.000. Sementara itu, untuk ukuran 10 gram, harganya mencapai Rp 23.295.000. Bagi investor skala besar, emas Antam ukuran 1.000 gram atau 1 kg dijual seharga Rp 2.320.600.000.

    Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini sebesar 1,5%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Hal ini perlu diperhitungkan oleh para penjual emas.

  • Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 November 2025 Stabil di Rp 2.341.000 per Gram

    Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 November 2025 Stabil di Rp 2.341.000 per Gram

    Setiap transaksi jual beli emas Antam tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

    Untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

    Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai transparansi transaksi.

  • Harga Emas Antam Melandai Lagi, Hari Ini Turun Segini

    Harga Emas Antam Melandai Lagi, Hari Ini Turun Segini

    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini kembali mengalami penurunan usai naik cukup tinggi beberapa hari ke belakang. Harga emas Antam 24 karat turun hingga Rp 7.000 per gram menjadi Rp 2.341.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Sabtu (22/11/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.220.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 22.905.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.287.304.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp 2.322.000 – 2.398.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di Rp 2.260.000-2.398.000 per gram.

    Sementara untuk buyback, harga emas juga ikut turun Rp 7.000 per gram menjadi Rp 2.202.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian harga emas Antam hari ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu (22/11/2025).

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.220.500
    Harga emas 1 gram: Rp 2.341.000
    Harga emas 2 gram: Rp 4.622.000
    Harga emas 3 gram: Rp 6.908.000
    Harga emas 5 gram: Rp 11.480.000
    Harga emas 10 gram: Rp 22.905.000
    Harga emas 25 gram: Rp 57.137.000
    Harga emas 50 gram: Rp 114.195.000
    Harga emas 100 gram: Rp 228.312.000
    Harga emas 250 gram: Rp 570.515.000
    Harga emas 500 gram: Rp 1.140.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.281.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (22/11/2025).

    (ily/eds)

  • Jadwal Rekrutmen CPNS Kemenkeu untuk Lulusan STAN dan SMA

    Jadwal Rekrutmen CPNS Kemenkeu untuk Lulusan STAN dan SMA

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS pada tahun 2026. Rekrutmen ini terbuka untuk lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) dan sekolah menengah atas (SMA).

    Melansir Antara, Purbaya mengemukakan bahwa seleksi CPNS pada tahun depan difokuskan pada sekolah kedinasan lantaran Kemenkeu sebelumnya telah membuka jalur umum.

    Pada rekrutmen jalur umum kemarin, Kemenkeu membuka lowongan untuk 1.113 pekerja. Sementara pada pembukaan CPNS nanti, Kemenkeu berencana menyerap 279 pekerja lulusan STAN.

    Adapun untuk lulusan SMA, Kemenkeu bakal membuka lowongan untuk 300 pekerja. Serapan tenaga kerja lulusan SMA ini nantinya bakal ditugaskan untuk menjadi petugas lapangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Bea Cukai perlu tenaga lapangan. Tenaga teknis Bea Cukai itu kan ada di mana-mana. Karena kurang orang, kami akan rekrut 300 orang lulusan SMA di seluruh Indonesia, direkrut di masing-masing lokasinya,” ujar Purbaya.

    Dengan begitu, kata Purbaya, rekrutmen CPNS pada tahun depan akan dilakukan secara hibrida. “Saya pikir akan terbuka hybrid, ada STAN dan luar STAN,” tuturnya.

    Renstra Kemenkeu

    Rencana rekrutmen pegawai Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

    Dalam beleid itu, Kemenkeu membuka peluang penambahan pegawai baru dari rekrutmen CPNS, baik jalur umum maupun sekolah kedinasan, dan PPPK dengan mengkaji kemungkinan penerapan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) fleksibel.

    Berdasarkan perhitungan atas data Human Resources Information System (HRIS) per 31 Desember 2024, Kemenkeu memperoleh proyeksi pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun mencapai 5.738 orang dalam kurun tahun 2025-2029.

    Sementara itu, berdasarkan tren turn over rate selama tiga tahun terakhir, jumlah pegawai keluar selain karena pensiun diproyeksikan mencapai 2.010 orang dalam lima tahun mendatang.

    Dengan demikian, pada tahun 2025-2029, jumlah sumber daya manusia (SDM) Kemenkeu diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 0,01 persen sampai 0,50 persen per tahun yang akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kebutuhan organisasi.

  • Purbaya Tetapkan Tarif Layanan RSU Adhyaksa, Warga Miskin Bisa Berobat Gratis!

    Purbaya Tetapkan Tarif Layanan RSU Adhyaksa, Warga Miskin Bisa Berobat Gratis!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan struktur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa pada Kejaksaan Agung melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2025.

    Beleid yang diundangkan pada 18 November 2025 tersebut mengatur detail kelompok tarif layanan, kewenangan direktur dalam penetapan, hingga pemberlakuan tarif khusus yang memungkinkan layanan gratis bagi warga miskin.

    “Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa,” jelas pertimbangan PMK 74/2025, dikutip Rabu (19/11/2025).

    Dalam Pasal 2, tarif layanan BLU RSU Adhyaksa dibagi ke dalam empat kelompok utama, yakni tarif layanan medis, tarif penunjang nonmedis, tarif farmasi, dan tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 74/2025 (cek bagian akhir berita).

    Beleid tersebut juga mengatur pengenaan tarif rawat inap berdasarkan kelas layanan. Pasal 6 menetapkan bahwa tarif kelas II menjadi dasar acuan, dengan tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, tarif kelas I paling tinggi 125%, sedangkan kelas VIP dan VVIP ditetapkan paling rendah 125% dari tarif kelas II.

    Untuk layanan rawat jalan, RSU Adhyaksa dapat mengenakan tarif reguler dan nonreguler, di mana tarif nonreguler dipatok minimal 125% dari tarif reguler sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).

    Dalam Pasal 8, ditegaskan bahwa pada saat menetapkan tarif layanan medis, RSU Adhyaksa wajib mempertimbangkan kompleksitas tindakan, jasa layanan, bahan habis pakai, dan harga pasar.

    Selain layanan medis, Pasal 9 merincikan tarif penunjang nonmedis yang meliputi penggunaan ambulans, peralatan, ruangan, pendidikan dan pelatihan, jasa boga, hingga layanan optik. Perhitungan tarif penunjang nonmedis dirumuskan lebih detail pada Pasal 10 sampai Pasal 16, yang masing-masing mensyaratkan penghitungannya minimal mencakup komponen biaya operasional, fasilitas, tenaga kerja, hingga harga pasar.

    Di sisi lain, tarif farmasi bagi masyarakat umum wajib memperhatikan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18; sedangkan tarif layanan dengan teknologi kesehatan tertentu dihitung berdasarkan kompleksitas penggunaan teknologi dan sejumlah biaya teknis lain sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

    RSU Adhyaksa juga diperbolehkan menjalin kerja sama layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah, asuransi swasta, atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Selain itu, rumah sakit dapat melakukan pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dengan pihak lain guna meningkatkan mutu layanan, seperti diatur dalam Pasal 21.

    Untuk pasien WNA, Kemenkeu menetapkan tarif paling rendah 125% dari seluruh tarif layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 23. Adapun bagi masyarakat miskin, korban keadaan kahar, korban kriminalitas tanpa identitas, dan kegiatan sosial atau strategis pemerintah, RSU Adhyaksa dapat menerapkan tarif hingga Rp0,00 alias gratis, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1).

    “Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” lanjut Pasal 24 ayat (3).

    Regulasi ini juga membuka ruang penetapan tarif berbentuk paket dan kombinasi layanan, yang dapat diberikan dengan tarif lebih rendah dari tarif satuan, sebagaimana disampaikan pada Pasal 25. Sementara itu, Direktur RSU Adhyaksa diberikan kewenangan penuh dalam menentukan kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif yang diatur dalam Pasal 26.

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutup Pasal 28.

    Daftar Jenis Layanan dan Batas Tarif Tertinggi sesuai Lampiran PMK 74/2025

    A. PENDAFTARAN & ADMINISTRASI MEDIS

    1. Pendaftaran Rawat Jalan — Rp65.000

    2. Pendaftaran Rawat Inap — Rp98.000

    3. Pendaftaran Gawat Darurat — Rp65.000

    4. Administrasi Lainnya — Rp260.000

    B. AKOMODASI MEDIS (Rawat Inap)

    1. Kelas II — Rp585.000 per hari

    2. ICU — Rp1.170.000 per hari

    3. IMCU/HCU — Rp1.105.000 per hari

    4. Isolasi — Rp910.000 per hari

    5. NICU — Rp1.040.000 per hari

    6. Ruang Bayi — Rp520.000 per hari

    7. Inkubator — Rp520.000 per hari

    8. Kamar Bedah — Rp1.300.000 per hari

    C. PELAYANAN MEDIS

    1. Visite, Pemeriksaan, Konsultasi, Konseling

    Dokter Umum — Rp145.000

    Dokter Spesialis — Rp325.000

    Dokter Subspesialis — Rp390.000

    Konsultasi Gizi — Rp195.000

    Konsultasi Kejiwaan — Rp500.000

    Konseling — Rp500.000

    2. Tindakan Medis

    a. Non-Operatif

    Kecil — Rp945.000

    Sedang — Rp3.850.000

    Besar — Rp11.000.000

    Khusus — Rp28.399.000

    b. Operatif (Bedah)

    1) Bedah Gigi & Mulut

    Kecil: Rp2.800.000

    Sedang: Rp6.750.000

    Besar: Rp20.482.000

    Khusus: Rp54.000.000

    2) Bedah Umum

    Kecil: Rp4.000.000

    Sedang: Rp9.100.000

    Besar: Rp15.840.000

    Khusus: Rp46.530.000

    3) Bedah Digestif

    Kecil: Rp4.900.000

    Sedang: Rp10.000.000

    Besar: Rp20.300.000

    Khusus: Rp30.900.000

    4) Bedah Tumor/Onkologi

    Kecil: Rp4.345.000

    Sedang: Rp13.600.000

    Besar: Rp16.064.000

    Khusus: Rp47.800.000

    5) Bedah Urologi

    Kecil: Rp3.615.000

    Sedang: Rp11.839.000

    Besar: Rp16.945.000

    Khusus: Rp29.676.000

    6) Bedah Ortopedi & Traumatologi

    Kecil: Rp10.400.000

    Sedang: Rp18.400.000

    Besar: Rp25.900.000

    Khusus: Rp39.200.000

    7) Bedah Saraf

    Kecil: Rp11.280.000

    Sedang: Rp30.023.000

    Besar: Rp46.700.000

    Khusus: Rp61.315.000

    8) Bedah Plastik & Rekonstruksi

    Kecil: Rp6.000.000

    Sedang: Rp12.000.000

    Besar: Rp40.000.000

    9) Bedah Obstetri & Ginekologi

    Kecil: Rp6.806.000

    Sedang: Rp10.100.000

    Besar: Rp27.500.000

    10) Bedah THT

    Kecil: Rp4.220.000

    Sedang: Rp7.570.000

    Besar: Rp15.370.000

    Khusus: Rp32.100.000

    11) Bedah Mata

    Kecil: Rp2.420.000

    Sedang: Rp4.010.000

    Besar: Rp10.464.000

    Khusus: Rp17.000.000

    12) Pulmonologi

    Kecil: Rp2.400.000

    Sedang: Rp3.080.000

    Besar: Rp6.867.000

    Khusus: Rp11.000.000

    13) Kulit & Kelamin

    Kecil: Rp1.500.000

    Sedang: Rp3.000.000

    Besar: Rp13.000.000

    Khusus: Rp35.000.000

    Layanan Lain

    Kemoterapi — Rp2.805.000

    Shock Wave Therapy Kecil — Rp600.000

    Shock Wave Therapy Sedang — Rp15.400.000

    Akupuntur Medik — Rp1.000.000

    Hemodialisa — Rp2.200.000

    3. Penunjang Medis

    Laboratorium

    Sederhana — Rp620.000

    Sedang — Rp4.702.000

    Sulit — Rp6.688.000

    Khusus — Rp15.384.000

    Radiologi/Rontgen/USG/Endoskopi/EKG/Electromedik

    Sederhana — Rp657.000

    Sedang — Rp1.346.000

    Sulit — Rp3.200.000

    Khusus — Rp12.500.000

    Rehabilitasi Medik

    Kecil — Rp1.000.000

    Sedang — Rp1.500.000

    Besar — Rp3.000.000

    Penilaian Psikologi

    Kecil — Rp500.000

    Sedang — Rp1.000.000

    Besar — Rp1.500.000

    Layanan Lain

    Fototerapi — Rp1.500.000

    Medico Legal/Forensik

    -Kecil: Rp2.000.000

    -Sedang: Rp5.000.000

    -Besar: Rp7.000.000

    -Khusus: Rp10.000.000

    Saksi Ahli — Rp2.000.000

    Pemeriksaan Medis Terpadu — Rp3.000.000

    Penanganan Jenazah — Rp5.000.000

  • Menimbang Manfaat Bea Keluar Ekspor Emas ke Ekonomi RI

    Menimbang Manfaat Bea Keluar Ekspor Emas ke Ekonomi RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengenaan bea keluar terhadap empat produk dari komoditas emas diperkirakan bakal memberikan nilai tambah perekonomian pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia. 

    Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) David Sumual memandang bahwa rencana pemerintah mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas dore, granules, cast bars dan minted bars merupakan upaya pemerintah untuk mendorong upaya penghiliran SDA. 

    Hal ini bisa dilihat dari skema tarif bea keluar yang dikenakan yakni semakin besar terhadap produk emas yang bersifat mentah, yakni dore. Sementara itu, produk emas yang lebih mendekati produk jadi atau setengah jadi rencananya dikenai bea keluar lebih kecil. 

    David menilai kebijakan berbasis insentif ini akan bisa memberikan nilai tambah kepada PDB Indonesia. 

    “Ini terkait upaya hilirisasi, sedangkan kebutuhan domestik juga cenderung meningkat. Ada nilai tambah buat PDB,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/11/2025). 

    Adapun David tidak melihat adanya dampak pengenaan bea keluar ini terhadap harga emas. Sebab, dia melihat komoditas tersebut bergerak mengikuti pasar global. 

    “Harga emas domestik hanya mengikuti harga internasional,” jelas David. 

    Adapun pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut bea keluar untuk komoditas emas ini sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) tentang APBN 2026. 

    Febrio mengatakan perumusan kebijakan ini sudah dalam tahap finalisasi, dan diharapkan tahun depan bisa menjadi salah satu sumber tambahan penerimaan negara dari kepabeanan. Nantinya akan diundangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    Dia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan share terbesar keempat untuk cadangan tambang emas dunia, yakni 3.491 ton per 2023.

    Di sisi lain, harga emas cukup tinggi di mana pada kuartal IV/2025 pernah mencapai lebih dari US$4.000 per troy ons. 

    “Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kami undangkan untuk kemudian kami pastikan di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” tuturnya. 

    Secara terperinci, pos tarif empat produk emas itu berkisar dari 7,5% sampai dengan 15% tertinggi. Febrio menyebut pemerintah menetapkan kisaran harga sesuai dengan naik-turun harga produk tersebut supaya negara turut berpotensi menerima windfall profit. 

    Kisaran tarif terendah dan tertinggi bea keluar yang ditetapkan itu tergantung dari harga emas dore, granules, cast bars maupun minted bars saat itu. Apabila harga sedang di bawah dari US$3.200 per troy ounce, maka dikenakan tarif terendah. Namun, apabila harga menyentuh lebih dari US$3.200 per troy ounce maka dikenai tarif tertinggi. 

    Pertama, untuk dore atau bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dikenakan 12,5% sampai dengan 15%. 

    Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore dikenai tarif 12,5% sampai dengan 15%. 

    Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars. tidak termasuk dore dikenai tarif berkisar 10% sampai dengan 12,5%. 

    Keempat, minted bars dikenai tarif 7,5% sampai dengan 10%. “Ketika harganya naik cukup tinggi, kami harapkan juga tarifnya lebih tinggi sehingga pendapatan negaranya bisa terjadi lebih tinggi juga. Nanti akan ditetapkan penyusunan Permendag dan Kepemndag terkait dengan harga patokan ekspor emasnya,” jelas Febrio.

    Skema pengenaan tarif bea masuk juga tidak hanya berdasarkan harga berlaku. Produk yang masih dalam bahan mentah akan semakin mahal bea keluarnya. Febrio mengungkap skema pengenaan tarif itu sejalan dengan upaya hilirisasi sehingga eksportasi produk yang sudah diolah atau setengah jadi atau jadi akan mendapatkan insentif. 

    “Yang granules juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudah dalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars,” papar Febrio.