Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Harga Emas Antam Awal Pekan Naik Jadi Rp 1,741 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Awal Pekan Naik Jadi Rp 1,741 Juta per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Senin (17/3/2025) pagi. Berdasarkan data dari situs Logam Mulia, harga emas Antam meningkat Rp 2.000 menjadi Rp 1,741 juta per gram.

    Sehari sebelumnya, pada Minggu (16/3/2025), harga emas Antam tercatat stagnan di angka Rp 1,739 juta per gram. Sementara itu, rekor tertinggi sepanjang sejarah untuk harga emas Antam terjadi pada Jumat (14/3/2025) dengan nilai mencapai Rp 1,742 juta per gram.

    Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam pada Senin pagi ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000, sehingga mencapai Rp 1.590.000 per gram.

    Dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Jika penjualan kembali emas batangan ke Antam melebihi nominal Rp 10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.

    Berikut adalah daftar harga emas Antam pada Senin:

    Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 920.500
    Harga Emas Antam 1 gram: Rp 1.741.000
    Harga Emas Antam 2 gram: Rp 3.422.000
    Harga Emas Antam 3 gram: Rp 5.108.000
    Harga Emas Antam 5 gram: Rp 8.480.000
    Harga Emas Antam 10 gram: Rp 16.905.000
    Harga Emas Antam 25 gram: Rp 42.137.000
    Harga Emas Antam 50 gram: Rp 84.195.000
    Harga Emas Antam 100 gram: Rp 168.312.000
    Harga Emas Antam 250 gram: Rp 420.515.000
    Harga Emas Antam 500 gram: Rp 840.820.000
    Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.681.600.000

    Untuk pembelian harga emas Antam dalam bentuk emas batangan, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian juga akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.

  • Segera Cair, Begini Besaran THR untuk Kalangan Menteri

    Segera Cair, Begini Besaran THR untuk Kalangan Menteri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari APBN yang telah diteken oleh Menteri Keuangan.

    Itu artinya, THR untuk hari raya Idulfitri bakal segera cair. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan bahwa THR Idulfitri mulai dicairkan pada 17 Maret 2025.

    Salah satu pejabat negara yang akan memperoleh tunjangan hari raya tersebut adalah para menteri di kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam aturan tersebut tidak disebutkan besaran THR yang akan didapatkan oleh menteri. Hanya saja Menteri, Wakil Menteri dan beserta staf khususnya disebut sebagai aparatur negara yang berhak menerima THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Selain itu, diatur pula sejumlah komponen THR yang akan didapatkan oleh menteri. Mulai dari gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan.

    Lantas, berapa besaran THR Menteri yang akan diterima tahun ini?

    Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan atau merupakan gaji terbesar untuk aparatur negara.

    Tak hanya gaji pokok, THR menteri juga terdiri dari tunjangan jabatan yang termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001 tentang Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

  • Kelompok PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

    Kelompok PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri akan dicairkan 100% tanpa ada potongan. Dalam hal ini Pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah.

    “Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

    THR ASN akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum Lebaran. Saat ini pemerintah juga telah menyiapkan Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025 dengan rincian untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang sekitar Rp 17,7 triliun, untuk pensiunan 3,6 juta orang Rp 12,4 triliun, serta untuk ASN daerah Rp 19,3 triliun.

    Meski begitu, ternyata tidak semua PNS bisa mendapatkan THR ataupun gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

    Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau

    “Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 8 huruf (b).

    Dengan kata lain, para abdi negara yang sedang tidak bertugas di luar tanggungan negara maupun yang sedang bekerja di instansi lain di luar pemerintah tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2025 ini.

    (fdl/fdl)

  • Sri Mulyani alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025

    Sri Mulyani alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan ketentuan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

    Sri Mulyani alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 06:05 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

    Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani merinci, anggaran THR teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

    Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

    Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

    Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun.

    Bagi ASN daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

    Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

    Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

    Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.

    Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

    Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian dan gaji ke-13 untuk ASN.

    Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.

    THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.

    Sumber : Antara

  • DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor

    DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor

    loading…

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri. Hal itu menyusul semakin meluasnya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri akibat membanjirnya barang-barang impor.

    “Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industri, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar di sini harus diberantas,” tegas Evita, Selasa (11/3/2025).

    Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, yang terakhir ini sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan kesegeraan.

    “Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang menganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” kata Evita.

    Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

    Menurut Evita, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri. Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor illegal.

    Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendukung perizinan impor diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan, siapa yang tidak. Silakan Kementerian Perindustrian membuat aturannya terutama dalam kaitan mengurangi penggunaan produk luar. Evita bahkan merasa aneh, kenapa setelah sekian lama terus disuarakan oleh industri maupun asosiasi industri, dan masyarakat bahkan setelah terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidak juga serius menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri.

    “Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif. Terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan,” katanya.

    “Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak eh barang impor terus saja membanjir. Ini kan aneh,” sambung Evita.

    (cip)

  • Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor – Halaman all

    Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dr Evita Nursanty, mendesak kementerian/lembaga untuk segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri, dengan makin meluasnya potensi PHK di berbagai sektor industri antara lain akibat membanjirnya barang-barang impor.

    “Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industry, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar disini harus diberantas,” tegas Evita Nursanty melalui pesan singkatnya, Senin (10/3/2025).

    Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, yang terakhir ini sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan kesegeraan.

    “Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang menganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” saran Evita.

    Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) RI untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

    Menurut Evita, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri.

    Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor ilegal. Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendukung perizinan impor diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan, siapa yang tidak. Silakan Kementerian Perindustrian membuat aturannya terutama dalam kaitan mengurangi penggunaan produk luar.

    Evita bahkan merasa aneh, kenapa setelah sekian lama terus disuarakan oleh industri maupun asosiasi industri, dan masyarakat bahkan setelah terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidak juga serius menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri. 

    Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif.Terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan.

    “Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak eh barang impor terus saja membanjir. Ini kan aneh,” kata Evita.

  • Warga Indonesia Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Warga Indonesia Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 rupanya menjadi masa-masa yang paling menantang bagi warga Indonesia. Mereka pun mesti mempersiapkan tingkat kesabaran lebih tinggi untuk tahun ini.

    Pasalnya sederet benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025:

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah. Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan. Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif. Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ghufron memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II. Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten, hingga Apartemen Maqna Residence. Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar.

    Mengenai surat tersebut, kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jln. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, di mana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    Dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin di mana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2025 Turun 14%, Ini Penjelasannya

    Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2025 Turun 14%, Ini Penjelasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan terkait PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik mulai tanggal 1-7 April 2025 dengan periode penerbangan antara 25 Maret-7 April 2025. 

    Kebijakan itu tertuang lewat PMK No.18/2025 mengenai PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Melalui pengurangan PPN dan disertai langkah pengurangan beban avtur dan biaya lainnya, masyarakat dapat menikmati keringanan penurunan tiket pesawat domestik sebesar 13-14% pada mudik lebaran 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah terus membantu masyarakat terutama pada masa hari raya, di mana masyarakat akan melakukan mobilitas untuk kembali pulang kampung atau bertemu dengan sanak saudara.

    “Kami di Kementerian Keuangan, atas koordinasi dari Pak Menko beserta seluruh Kementerian terkait, juga berpartisipasi untuk bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan traveling dalam hari-hari mendekati Lebaran,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada awal Maret 2025 seperti dilansir laman resmi Kemenkeu. 

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa sejumlah Kementerian dan Lembaga telah melaksanakan koordinasi serta menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran.

    Hal tersebut antara lain dilakukan melalui pemberian diskon tarif jalan tol di berbagai ruas seluruh Indonesia, pemberian tiket mudik gratis kepada 100 ribu orang, penambahan frekuensi keberangkatan moda transportasi umum penunjang mudik, penerapan WFA untuk mempercepat mobilisasi masyarakat sejak H-7 lebaran, serta peningkatan keselamatan lalu lintas dan arus mudik masyarakat selama periode libur Lebaran.

    “Semoga kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang telah merencanakan perjalanan mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” ujar Menko Agus Harimurti Yudhoyono. 

  • Harga Tiket Pesawat Lebaran Didiskon 14%, Ada Peran Menteri Ini

    Harga Tiket Pesawat Lebaran Didiskon 14%, Ada Peran Menteri Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa ada peran Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Jaya (kini Letkol) dalam penurunan harga tiket pesawat di Lebaran tahun ini. Hal itu bermula dari permintaan Presiden Prabowo akan adanya penurunan harga tiket pesawat di Idul Fitri setelah adanya penurunan harga di momen natal dan tahun baru (nataru) kemarin.

    “Salah satu pertanyaan dari Presiden adalah bagaimana penyelenggaraan angkutan Lebaran, apakah masih bisa dilakukan penurunan harga tiket seperti yang kita lakukan di Nataru?” Kata Dudy dikutip Jumat (7/3/2025).

    Ia pun menyanggupi penurunan harga tiket pesawat tersebut, syaratnya BUMN yang mengenakan berbagai biaya juga ikut menurunkan.

    “Pada saat itu kami sampaikan bahwa Insya Allah bisa, Pak. Kalau memang skema sama dengan yang Nataru untuk 10%, insya Allah itu bisa,” sebutnya.

    Foto: Muhammad Sabki
    Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018)

    Seusai rapat, Teddy langsung menghampiri Dudy dan mempertanyakan peluang penurunan harga tiket yang lebih besar. Dudy menjelaskan bisa terjadi asal Kementerian Keuangan mau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Bak gayung bersambut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menangkap pesan Presiden Prabowo yang menginginkan penurunan harga tiket lebih besar. Sri Mulyani menawarkan diskon PPN dari 11% menjadi 5% atau setengahnya dengan tempo selama 10 hari.

    Dudy pun mengiyakan tawaran tersebut karena menyadari harga tiket pesawat bisa lebih murah dari sebelumnya.

    “Saya bilang tidak apa-apa, karena saya juga sadar Bu Menkeu lagi menghadapi situasi tidak mudah dengan anggaran, ada program prioritas untuk masa depan anak-anak bangsa ke depan dengan makan bergizi gratis,” kata Dudy.

    Kebijakan penurunan harga tiket pesawat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18 Tahun 2025, yang mengatur PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik.

    Adapun insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli pada periode 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Dalam kebijakan ini, PPN yang biasanya dikenakan sebesar 11% kini dipotong 6%, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak sebesar 5%, sementara sisanya ditanggung pemerintah.

    “Masyarakat hanya bayar pajak 5%. Artinya, sisanya ditanggung pemerintah. (Kebijakan ini akan) ikut berkontribusi menurunkan tiket ekonomi pesawat dalam negeri 13-14%. Untuk mengurangi beban masyarakat,” ujar Sri Mulyani.

    (fys/wur)

  • Sri Mulyani Teken Aturan Investasi Pengadaan Cadangan Beras Bulog

    Sri Mulyani Teken Aturan Investasi Pengadaan Cadangan Beras Bulog

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP).

    Beleid ini ditetapkan pada 3 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan berlaku pada 6 Maret 2025.

    Menkeu Sri Mulyani menyampaikan salah satu pertimbangan dari kebijakan ini guna menjaga ketahanan pangan nasional. Serta, memastikan stabilitas harga gabah dan/atau beras di tingkat petani dan konsumen. Alhasil, Bulog perlu melakukan pengadaan gabah dan/atau beras produksi dalam negeri.

    Di sana juga tercantum bahwa Bulog telah ditetapkan sebagai operator investasi pemerintah pada 24 Januari 2025 untuk mendukung pengadaan gabah dan/atau beras produksi dalam negeri.

    “Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri,” demikian bunyi beleid Pasal 2 ayat (1).

    Menkeu Sri Mulyani mengungkap investasi pemerintah ini bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi berupa imbal hasil pelaksanaan investasi pemerintah dan menurunnya beban APBN dalam pengadaan CBP.

    Selain itu, manfaat sosial dan manfaat lainnya berupa terjaganya ketahanan pangan nasional melalui pengadaan CBP dan/atau terwujudnya stabilisasi harga gabah dan/atau beras.

    Lebih lanjut, jangka waktu investasi pemerintah ditetapkan dalam Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP). Adapun, PKIP ini merupakan dokumen yang disusun oleh Komite Investasi Pemerintah (KIP) yang berisi pedoman umum, di antaranya mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko.

    Dalam beleid itu, Sri Mulyani menyampaikan pengadaan CBP akan menggunakan dana yang bersumber dari APBN.

    Untuk melaksanakan pengadaan CBP, Bulog harus menyusun perencanaan investasi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah.

    Kemudian, anggaran dana investasi pemerintah dipindahbukukan dari rekening kas umum negara ke RIBUN (Rekening Investasi Bendahara Umum Negara). Setelah itu dilakukan pencairan/penyaluran ke Bulog melalui RIBUN.

    Lebih lanjut, nilai pengadaan CBP mengacu pada harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Atau, dalam hal ini adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas).

    Serta, mengacu pada realisasi volume pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri yang dilaksanakan Bulog.

    Kemudian, beleid itu juga mencantumkan terkait nilai investasi pemerintah pada Bulog yang meliputi nilai CBP sesuai dengan nilai pengadaan CBP, saldo pokok dana investasi pemerintah yang belum disalurkan untuk pengadaan CBP, dan penerimaan berupa piutang dari penyaluran dan/atau pelepasan CBP.

    Setelah itu, Bulog akan melakukan langkah pencegahan terjadinya penurunan atas investasi pemerintah. Namun, jika terjadi penurunan nilai investasi pemerintah, maka Bulog harus memulihkan nilai tersebut.

    Bulog juga harus menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan investasi pemerintah. “Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal bertujuan untuk melindungi nilai investasi pemerintah beserta imbal hasil dan menyelenggarakan CBP secara efisien,” bunyi Pasal 16 ayat (2).