Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Harga Emas Turun, tapi Masih Semahal Ini!

    Harga Emas Turun, tapi Masih Semahal Ini!

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Jumat (4/4/2025) turun sebesar Rp 17.000 per gram ke level Rp 1.819.000 per gram. Sehari sebelumnya, harga emas naik Rp 17.000 per gram yang mencatatkan rekor tertinggi pada Rp 1.836.00 per gram.

    Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 959.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 17.685.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.759.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau naik berada di rentang Rp 1.769.000-1.819.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas juga terpantau naik dan berada di rentang Rp 1.679.000-1.819.000 per gram.

    Penurunan juga terjadi pada harga jual atau buyback emas Antam sebesar Rp 17.000 berada di level Rp 1.671.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan kan PPh 22 sebesar 0,9%, Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Jumat, 4 April 2025:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 959.500

    Harga emas 1 gram: Rp 1.819.000

    Harga emas 2 gram Rp 3.578.000

    Harga emas 3 gram Rp 5.342.000

    Harga emas 5 gram: Rp 8.870.000

    Harga emas 10 gram: Rp 17.685.000

    Harga emas 25 gram: Rp 44.087.000

    Harga emas 50 gram: Rp 88.095.000

    Harga emas 100 gram: Rp 176.112.000

    Harga emas 250 gram: Rp 440.015.000

    Harga emas 500 gram: Rp 879.820.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.759.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (4/4/2025).

    (acd/acd)

  • Sempat Naik Tinggi, Harga Emas Hari Ini Turun Rp 7.000/gram

    Sempat Naik Tinggi, Harga Emas Hari Ini Turun Rp 7.000/gram

    Jakarta

    Usai naik hingga Rp 20.000 per gram ke level Rp 1.826.000 per gram pada Selasa (1/4/2025), harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Rabu (2/4/2025) turun sebesar Rp 7.000 per gram ke level Rp 1.819.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 959.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 17.685.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.759.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau naik berada di rentang Rp 1.769.000-1.819.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas juga terpantau naik dan berada di rentang Rp 1.679.000-1.819.000 per gram.

    Penurunan juga terjadi pada harga jual atau buyback emas Antam sebesar Rp 7.000 berada di level Rp 1.671.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Rabu, 2 April 2025:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 959.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.819.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.578.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.342.000
    Harga emas 5 gram: Rp 8.870.000
    Harga emas 10 gram: Rp 17.685.000
    Harga emas 25 gram: Rp 44.087.000
    Harga emas 50 gram: Rp 88.095.000
    Harga emas 100 gram: Rp 176.112.000
    Harga emas 250 gram: Rp 440.015.000
    Harga emas 500 gram: Rp 879.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.759.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Rabu (2/4/2025).

    (kil/kil)

  • Harga Emas Antam Naik Rp20 Ribu, Tembus Rp1,826 Juta per Gram pada Hari Kedua Lebaran

    Harga Emas Antam Naik Rp20 Ribu, Tembus Rp1,826 Juta per Gram pada Hari Kedua Lebaran

    JAKARTA  – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak signifikan sebesar Rp20.000 per gram, mencapai Rp1.826.000 pada hari kedua Lebaran, Selasa 1 April.

    Kenaikan harga juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas Antam, yang naik Rp21.000 menjadi Rp1.678.000 per gram, sebagaimana dikutip dari laman resmi Logam Mulia Antam.

    Berdasarkan data dari situs Logam Mulia Antam, berikut harga pecahan emas yang berlaku pada Selasa (1/4):

    0,5 gram – Rp963.000

    1 gram – Rp1.826.000

    2 gram – Rp3.592.000

    3 gram – Rp5.363.000

    5 gram – Rp8.905.000

    10 gram – Rp17.755.000

    25 gram – Rp44.262.000

    50 gram – Rp88.445.000

    100 gram – Rp176.812.000

    250 gram – Rp441.765.000

    500 gram – Rp883.320.000

    1.000 gram – Rp1.766.600.000

    Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

    Transaksi jual-beli emas batangan Antam dikenakan potongan pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

    Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan:

    Jika nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, maka dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

    Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Untuk pembelian emas batangan:

    – PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.

    – PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.

    Penyebab Kenaikan Harga Emas

    Lonjakan harga emas Antam ini terjadi di tengah tren kenaikan harga emas dunia, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk:

    – Fluktuasi Harga Emas Global – Harga emas internasional mengalami kenaikan karena meningkatnya permintaan investor terhadap aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi.

    – Tingginya Permintaan Emas di Tengah Perayaan Lebaran – Tradisi masyarakat Indonesia yang cenderung membeli emas sebagai investasi dan hadiah saat Idulfitri turut mendorong harga emas dalam negeri.

    – Kondisi Geopolitik dan Inflasi Global – Ketegangan geopolitik serta inflasi yang masih tinggi di beberapa negara membuat emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik.

    Meskipun harga emas Antam mengalami kenaikan tajam, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang stabil bagi masyarakat, terutama dalam jangka panjang.

  • Masyarakat RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun yang Berat

    Masyarakat RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun yang Berat

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tahun baru ini, warga RI sepertinya harus bersabar. Sebab, 2025 kemungkinan besar akan sangat menantang bagi warga Indonesia.

    Sederet benda-benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • Harga Kakao Turun di April 2025 akibat Musim Panen, HPE Ikut Anjlok

    Harga Kakao Turun di April 2025 akibat Musim Panen, HPE Ikut Anjlok

    JAKARTA – Kakao menjadi salah satu komoditas penting dalam perdagangan internasional, dengan harga yang berfluktuasi akibat berbagai faktor seperti musim panen dan kondisi pasar global.

    Pada April 2025, harga referensi (HR) biji kakao mengalami penurunan sebesar 2.067,02 dolar AS menjadi 8.327,85 dolar AS per metrik ton (MT), yang disebabkan oleh musim panen di negara-negara produsen utama.

    Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa hal ini berdampak pada penurunan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada April 2025 menjadi 7.895 dolar AS per MT, turun 2.016 dolar AS atau sekitar 20,34 persen dibandingkan dengan periode Maret.

    “Penurunan HR dan HPE biji kakao disebabkan oleh meningkatnya produksi akibat musim panen di negara-negara penghasil utama seperti Nigeria dan Pantai Gading,” ujar Isy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Sementara itu, harga patokan ekspor (HPE) untuk produk kulit pada April 2025 tetap stabil dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, beberapa jenis produk kayu mengalami kenaikan harga.

    Beberapa produk kayu yang mengalami peningkatan harga antara lain kayu veneer dari hutan tanaman serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis meranti, rimba campuran, serta berbagai jenis kayu dari hutan tanaman seperti pinus, gemelina, balsa, dan eukaliptus.

    Sebaliknya, harga beberapa jenis kayu mengalami penurunan, termasuk kayu veneer dari hutan alam, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, chipwood, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis eboni, jati, dan dari hutan tanaman seperti akasia, sengon, karet, serta sungkai.

    Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 446 Tahun 2025 mengenai Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan Bea Keluar.

    Namun, meskipun harga biji kakao mengalami penurunan, bea keluar (BK) untuk komoditas ini tetap ditetapkan sebesar 15 persen sesuai dengan Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024.

  • Sri Mulyani rinci penyaluran anggaran ketahanan pangan 2025

    Sri Mulyani rinci penyaluran anggaran ketahanan pangan 2025

    Semoga dengan upaya ini kita bisa merealisasikan swasembada panga inn serta meningkatkan kesejahteraan para petani dan nelayan secara bersamaan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyaluran anggaran ketahanan pangan 2025 sebesar Rp155,5 triliun.

    Nilai itu merupakan angka sementara dan lebih tinggi dari tahun lalu sebesar Rp114,3 triliun.

    “Alokasi anggaran ketahanan pangan untuk mendorong produktivitas pertanian maupun perikanan, mendukung rantai pasok pangan, memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, serta meningkatkan nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan,” kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati di Jakarta, Jumat.

    Bila dirinci, alokasi ketahanan pangan dari sisi produksi digunakan untuk subsidi pupuk sebanyak 9,5 juta ton, cetak sawah (ekstensifikasi) 225 ribu hektare, intensifikasi 80 ribu hektare, serta alat dan mesin pertanian (alsintan) prapanen 77,4 ribu unit.

    Dari sisi distribusi dan cadangan pangan, anggaran digunakan untuk jalan usaha tani 102 kilometer, pembangunan/peningkatan sarana dan prasarana di 63 pelabuhan perikanan, koperasi Desa Merah Putih, Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), serta penguatan badan usaha bidang pangan.

    Sementara dari sisi konsumsi, anggaran digunakan untuk bantuan pangan, bantuan sembako, Gelar Pasar Murah (GPM), serta Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

    “Semoga dengan upaya ini kita bisa merealisasikan swasembada pangan serta meningkatkan kesejahteraan para petani dan nelayan secara bersamaan,” tutur Sri Mulyani.

    Sebelumnya, Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp16,6 triliun untuk Perum Bulog membeli beras/gabah dari petani pada tingkat harga yang ditetapkan.

    Pendanaan itu seiring dengan penunjukan Perum Bulog sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-38/MK.5/2025, dan bertujuan untuk memastikan ketahanan pangan nasional.

    Adapun alokasi anggaran untuk Bulog itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025.

    Sri Mulyani menekankan pengelolaan anggaran itu harus dilakukan dengan profesional dan bebas dari praktik korupsi.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Termahal Sepanjang Sejarah, Harga Emas Hari Ini Pecah Rekor

    Termahal Sepanjang Sejarah, Harga Emas Hari Ini Pecah Rekor

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam 24 karat naik dan kembali memecahkan rekor termahal sepanjang sejarah.

    Tepatnya pada Jumat, 28 Maret 2025, harga emas mengalami kenaikan yang melambung tinggi, naik Rp16 ribu, per gramnya menjadi Rp1.792.000.

    Berikut Rincian harga emas Antam pada Jumat, 28 Maret 2025:

    Harga emas 0,5 gram: Rp946.000
    Harga emas 1 gram: Rp1.792.000
    Harga emas 2 gram: Rp3.524.000
    Harga emas 3 gram: Rp5.261.000
    Harga emas 5 gram: Rp8.735.000
    Harga emas 10 gram: Rp17.415.000
    Harga emas 25 gram: Rp43.412.000
    Harga emas 50 gram: Rp86.745.000
    Harga emas 100 gram: Rp173.412.000
    Harga emas 250 gram: Rp443.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp866.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp1.732.600.000

    Sebelumnya harga emas tertinggi sepanjang sejarah berada pada level atau harga Rp1.779.000 per gram.

    Berdasarkan pemantauan harga dalam sepekan terakhir, harga emas Antam mengalami kenaikan, bergerak dalam rentang Rp1.764.000 hingga Rp1.792.000 per gram.

    Sementara itu dalam sebulan terakhir, terpantau harga emas memiliki pergerakan terus naik dengan rentang Rp1.672.000 hingga Rp1.792.000 per gram.

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9%.

    Namun, di sisi lain yang menjadi pertimbangan yakni pembeli ingin mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45%, mereka harus menyertakan NPWP dalam transaksi tersebut. (Besse Arma/Fajar)

  • Dapat Hadiah atau Hampers dari Kantor, Apakah Kena Pajak?

    Dapat Hadiah atau Hampers dari Kantor, Apakah Kena Pajak?

    Jakarta

    Biasanya menjelang hari raya atau momen spesial lainnya, orang-yang bakal memberikan hadiah atau hampers satu sama lain.

    Bia dari teman ke teman, keluarga, hingga dari kantor/perusahaan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan. Apakah hadiah atau hampers Lebaran dikenakan pajak?

    Hampers Lebaran dari Kantor Tidak Kena Pajak

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/2023, hampers Lebaran yang diberikan kantor kepada seluruh karyawan/pegawainya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

    Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh dikenakan atas penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, serta yang bisa dipakai untuk konsumsi/menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun baik uang atau barang (natura).

    Tapi untuk tetap menjaga prinsip keadilan, bingkisan/hampers dari pemberi kerja antara lain berbentuk:

    Bahan makananBahan minumanMakanan dan/ atau minuman.

    Bentuk hampers dan bingkisan tadi dikecualikan dari pemotongan PPh, dengan syarat diterima atau diperoleh seluruh pegawai. Adapun dalam rangka hari besar keagamaannya termasuk Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak/Tahun Baru Imlek.

    Dengan catatan, bingkisan dari pemberi kerja yang dikasih selain dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari pemotongan PPh dengan syarat diterima/diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3 juta per tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

    Contoh Penetapan PPh Hadiah berupa Barang

    Adapun yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP).

    Berikut adalah contoh pemotongan PPh atas bingkisan/barang:

    Contoh 1: PT Jaya Mekar memberikan hampers makanan dan minuman dalam rangka Idul Fitri senilai Rp 500 ribu kepada seluruh karyawannya. Atas hampers tersebut dikecualikan dari objek pajak sehingga tidak dipotong PPh, karena diterima oleh seluruh pegawai.

    Contoh 2: Pada bulan Maret 2025, PT Jaya Mekar memberikan bingkisan alat rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan kepada Bapak Galih senilai Rp 5 juta. Oleh karena itu, atas Rp 2 juta itu merupakan objek pajak yang wajib dilakukan pemotongan PPh. Jumlah tersebut adalah selisih dari Rp5 juta kurangi batas maksimal Rp3 juta.

    Dalam hal ini, PPh dihitung dengan cara menambahkan nilai bingkisan ke dalam penghasilan bruto (gaji dan sejenisnya) Bapak Galih bulan Maret 2025, lalu dikalikan tarif efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

    Misalnya, penghasilan bruto Bapak Galih Rp10 juta, maka untuk bulan Maret 2025 Bapak Galih dipotong PPh 21 dari jumlah penghasilan Rp 12 juta dan sesuai penghitungan web kalkulator.pajak.go.id jika status Bapak Galih “Kawin” dengan tiga orang tanggungan maka dikenakan tarif 2% dengan Potongan PPh 21 Rp 240 ribu.

    Kesimpulannya, pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan mengedepankan kesetaraan perlakuan dan keadilan di antara pegawai. Penetapan PPh tidak memandang bentuk penghasilan, baik dalam bentuk uang atau selain uang.

    Pemerintah juga tetap menjaga supaya pengenaan pajak tidak menyasar ke semua pegawai. Maka dari itu, atas hampers dalam rangkhari raya keagamaan tidak dikenai pajak (sepanjang diberikan kepada seluruh pegawai).

    Tapi di sisi lain, apabila diberikan kepada sebagian pegawai perusahaan wajib untuk melakukan pemotongan pajak.

    (khq/fds)

  • Harga Emas Hari Ini Meroket Cetak Rekor Termahal Sepanjang Sejarah

    Harga Emas Hari Ini Meroket Cetak Rekor Termahal Sepanjang Sejarah

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Jumat (21/3/2025) naik tipis tinggi dan kembali memecahkan rekor termahal sepanjang sejarah. Harga emas hari ini naik sebesar Rp 5.000 per gram ke level Rp 1.779.000 per gram.

    Untuk diketahui sebelumnya harga emas tertinggi sepanjang masa berada di level Rp 1.774.000 per gram. Artinya harga emas hari ini Rp 5.000 per gram lebih mahal daripada rekor sebelumnya.

    Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 939.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 17.285.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.719.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau naik berada di rentang Rp 1.714.000-1.779.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas juga terpantau naik dan berada di rentang Rp 1.672.000-1.779.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga naik Rp 6.000 dan berada di level Rp 1.630.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Jumat 21 Maret 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 939.500Harga emas 1 gram: Rp 1.779.000Harga emas 2 gram Rp 3.498.000Harga emas 3 gram Rp 5.222.000Harga emas 5 gram: Rp 8.670.000Harga emas 10 gram: Rp 17.285.000Harga emas 25 gram: Rp 43.087.000Harga emas 50 gram: Rp 86.095.000Harga emas 100 gram: Rp 171.112.000Harga emas 250 gram: Rp 430.015.000Harga emas 500 gram: Rp 859.820.000Harga emas 1.000 gram: Rp 1.719.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (21/3/2025).

    (shc/rrd)

  • Harga Emas Hari Ini Naik Dekati Level Termahal

    Harga Emas Hari Ini Naik Dekati Level Termahal

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Senin (17/3/2025) naik tipis mendekati rekor termahal sepanjang sejarah di level Rp 1.742.000. Harga emas hari ini naik sebesar Rp 2.000 per gram ke level Rp 1.741.000 per gram.

    Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 920.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 16.905.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.681.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau naik berada di rentang Rp 1.679.000-1.742.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas juga terpantau naik dan berada di rentang Rp 1.672.000-1.742.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga naik Rp 2.000 dan berada di level Rp 1.590.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Senin 15 Maret 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 920.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.741.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.422.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.108.000
    Harga emas 5 gram: Rp 8.480.000
    Harga emas 10 gram: Rp 16.905.000
    Harga emas 25 gram: Rp 42.137.000
    Harga emas 50 gram: Rp 84.195.000
    Harga emas 100 gram: Rp 168.312.000
    Harga emas 250 gram: Rp 420.515.000
    Harga emas 500 gram: Rp 840.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.681.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Senin (15/3/2025).

    (fdl/fdl)