Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Harga Emas Antam Catat Rekor Baru, Tembus Rp 1,846 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Catat Rekor Baru, Tembus Rp 1,846 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas Antam naik tinggi Rp 34.000 per gram pada perdagangan, Kamis (10/4/2025). Kenaikan ini catat rekor terbaru emas Antam, mencapai Rp 1,846 juta per gram.

    Sebelumnya, harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan tajam pada perdagangan Rabu (9/4/2025).

    Pada sesi pagi, harga naik sebesar Rp 23.000 per gram, dan pada sore harinya kembali melesat Rp 35.000. Secara total, dalam satu hari harga emas Antam mengalami peningkatan sebesar Rp 58.000.

    Rekor baru ini hapus rekor sebelumnya, pada Kamis (3/4/2025) dengan harga emas Antam mencapai Rp 1,836 juta per gram.

    Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga mengalami kenaikan signifikan. Pada Rabu (9/4/2025) pagi, harga buyback naik Rp 23.000 menjadi Rp 1,627 juta per gram, lalu sore harinya kembali bertambah Rp 35.000 menjadi Rp 1,661 juta per gram.

    Kini pada Kamis, (10/4/2025), buyback emas Antam naik Rp 35.000 jadi Rp 1,696 juta per gram.

    Berikut harga emas antam hari ini pada Kamis:

    Emas Antam 0,5 gram: Rp 973.500Emas Antam 1 gram: Rp 1.846.000Emas Antam 2 gram: Rp 3.632.000Emas Antam 3 gram: Rp 5.423.000Emas Antam 5 gram: Rp 9.005.000Emas Antam 10 gram: Rp 17.955.000Emas Antam 25 gram: Rp 44.762.000Emas Antam 50 gram: Rp 89.445.000Emas Antam 100 gram: Rp 178.812.000Emas Antam 250 gram: Rp 446.765.000Emas Antam 500 gram: Rp 893.320.000Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.786.600.000

    Dalam aspek perpajakan, transaksi pembelian emas batangan Antam mengacu pada aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian juga disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, PPh 22 dikenakan sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memilikinya. Pajak ini secara otomatis dipotong dari total dana buyback yang diterima oleh penjual.

    Harga emas Antam naik imbas harga emas spot tercatat menguat 2,6% menjadi US$ 3.059,76 per ons troi, bahkan sempat menyentuh level tertinggi intraday di kisaran US$ 3.100. Sementara itu, kontrak berjangka emas di AS ditutup menguat 3% ke level US$ 3.079,40 per ons troi.

  • Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Syarat, Mekanisme, dan Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan? – Halaman all

    Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Syarat, Mekanisme, dan Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025.

    Berikut ini informasi soal syarat, mekanisme, dan berapa lama pajak kendaraan di Jawa Tengah bisa dihidupkan? 

    Syarat Pemutihan Pajak

    Anda harus menyiapkan dokumen berupa:

    Untuk perpanjangan pajak tahunan: 

    KTP asli 

    STNK asli 

    – Untuk balik nama dan pajak lima tahunan (ganti plat): 

    KTP asli (khusus balik nama, hanya pemilik baru) 

    STNK asli 

    BPKB asli 

    – Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat) 

    – Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)

    Mekanisme Penghapusan Pajak

    Selain penghapusan denda dan tunggakan, program ini juga menghapus biaya tambahan dalam proses balik nama kendaraan bermotor bekas.

    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga 30 Juni 2025, dan diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Tengah.

    Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan? 

    Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, menjelaskan tidak ada batasan waktu berapa lama kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan yang mati atau tidak aktif hingga 15 tahun.

    “Ada yang 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun, bahkan 15 tahun juga ada mungkin kan gitu,” ujar Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

    Suasana kendaraan bermotor saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Kementerian Keuangan RI resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

    Menurut dia, program itu merupakan pembebasan untuk wajib pajak yang sudah lama tidur. 

    “Yang pasif yang tidak melakukan perpanjangan karena alasannya sudah terlambat jatuh tahunnya sudah lama banget,” ujarnya.

    Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini tidak memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya.

    Hingga kini total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah mencapai angka Rp2,8 triliun. 

    Oleh karena itu, program pemutihan ini menjadi langkah strategis untuk mengaktifkan kembali kendaraan sebagai objek pajak baru.

    Bagi wajib pajak-wajib pajak yang tidur, kata dia, dapat mengubah data baru, akan menjadi data data lagi di tempat kita sebagai objek pajak baru. 

    “Kan itu supaya mereka tidak terlambat lagi, kan gitu. Kendaraannya masih bagus, tapi terlambatnya sampai 15 tahun kan, itu mungkin bisa hidup lagi,” tambahnya.

  • Pemeriksaan Pajak Dipercepat, Waktu Klarifikasi WP Kini Lebih Singkat

    Pemeriksaan Pajak Dipercepat, Waktu Klarifikasi WP Kini Lebih Singkat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mempercepat jangka waktu pemeriksaan pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.

    Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dalam PMK 15/2025, jangka waktu pemeriksaan reguler dipersingkat dari maksimal 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

    Sementara itu, waktu pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing dipangkas dari maksimal 24 bulan menjadi maksimal 10 bulan.

    Sejalan dengan itu, waktu klarifikasi bagi wajib pajak (WP) untuk menanggapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) juga dipersingkat, dari yang awalnya 7 hari kerja menjadi 5 hari.

    “Namun demikian, WP juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum SPHP disampaikan, yaitu pada saat pembahasan temuan sementara,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Rabu (9/4/2025).

    Oleh sebab itu, ia meyakini pemangkasan waktu klarifikasi tidak akan membebani WP. Ia menjelaskan bahwa pembahasan temuan sementara merupakan salah satu tahapan baru yang diatur dalam PMK 15/2025.

    Dalam pembahasan temuan sementara, WP diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas temuan pemeriksaan. WP juga masih memiliki kesempatan untuk pengungkapan Pasal 8 ayat (4), karena pembahasan temuan sementara dilakukan dalam proses pengujian.

    “Dengan demikian, klarifikasi WP dalam tanggapan SPHP dapat lebih fokus pada formal/yuridis pemeriksaan,” jelas Dwi.

    Ia mengungkapkan bahwa PMK 15/2025 juga sudah disosialisasikan kepada seluruh pemeriksa pajak. Selain itu, sambungnya, pemeriksa pajak akan didukung sistem baru yang lebih modern, yaitu Coretax, yang diklaim mendukung kualitas dan kuantitas pemeriksaan.

    “Percepatan pemeriksaan justru dapat membuat produktivitas pemeriksa meningkat, sehingga pemeriksa dapat menyelesaikan lebih banyak pemeriksaan dalam satu tahun,” tutup Dwi.

    Sementara itu, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono, menilai bahwa tahapan baru berupa pembahasan temuan sementara akan memudahkan WP, meski waktu klarifikasi semakin dipersingkat.

    Dalam pembahasan temuan sementara tersebut, hasil pemeriksaan harus dikomunikasikan kepada WP. Prianto meyakini proses ini akan membuat WP lebih siap menyusun tanggapan secara tertulis, lengkap dengan bukti pendukung dalam tanggapan SPHP.

    Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia ini pun mendukung percepatan proses pemeriksaan pajak. Menurutnya, WP badan sering mengeluhkan lamanya waktu pemeriksaan pajak.

    “Sering kali WP harus menunggu respons pemeriksa ketika data-data sudah lengkap disampaikan. Alasan pemeriksa biasanya berkaitan dengan jatuh tempo waktu pemeriksaan,” kata Prianto kepada Bisnis, Rabu (9/4/2025).

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute ini juga menilai bahwa pemangkasan waktu pemeriksaan akan memberikan kepastian hukum bagi WP untuk mendapatkan hasil akhir pemeriksaan lebih cepat dari ketentuan sebelumnya

  • Terima Usulan Buruh, Prabowo Akan Bentuk Satgas PHK – Page 3

    Terima Usulan Buruh, Prabowo Akan Bentuk Satgas PHK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mendengarkan pembentukan Satgas PHK yang disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta. Dia pun mengakui usulan tersebut bermanfaat untuk rakyat.

    “Idenya Pak Said Iqbal aku akui ini sangat penting. Saya kira, bentuk Satgas PHK, segera. Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, libatkan BPJS dan sebagainya,” tutur Prabowo dalam momen diskusi di acara tersebut, Selasa (18/4/2025).

    Menurut Prabowo, Satgas PHK nantinya dapat memetakan berbagai peluang kerja, khususnya bagi pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Dia pun memerintahkan kementerian terkait untuk merealisasikan satuan tugas tersebut.

    “Kita akan link and match dan pemerintah akan bantu. Misalnya, Mentan juga akan rencanakan kita akan lakukan investasi besar di sektor pertanian yang serap 8 juta pekerja,” jelas dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pengusaha di sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meski menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat.

    Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong keberlangsungan usaha padat karya.

    “Stimulus ekonomi diberikan, khususnya untuk sektor padat karya. Gaji buruh hingga Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan PHK,” ujar Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Ia juga mendorong pelaku industri padat karya agar lebih proaktif mencari pasar ekspor baru, ketimbang mengambil langkah efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.

    “Karena pajaknya sudah disubsidi, mari bertahan bersama pemerintah dan cari pasar baru di tengah ketidakpastian global,” kata Airlangga Hartarto.

    Selain insentif pajak, pemerintah juga menyediakan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp300 triliun yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri makanan, minuman, tekstil, kulit, dan furnitur.

    Regulasi terkait insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025.

    PMK ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025, serta strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    Mulai dari dolar AS dekati Rp17.000 hingga kabar pertemuan Megawati Prabowo di News Flash Liputan6.com.

  • Kemenkeu ungkap Langkah Perbaikan Pajak untuk jaga Dunia Usaha

    Kemenkeu ungkap Langkah Perbaikan Pajak untuk jaga Dunia Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyempurnakan sistem administrasi perpajakan guna meningkatkan kemudahan berusaha, sekaligus meminimalisasi dampak negatif dari kebijakan tarif timbal balik Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Indonesia.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan pihakny tidak akan mengeluarkan kebijakan khusus sebagai respons langsung terhadap kebijakan dagang Trump. Menurutnya, Kemenkeu hanya menyampaikan berbagai skenario biaya dan manfaat dari opsi kebijakan yang tersedia.

    “Kami tidak menawarkan kebijakan baru, tetapi berkomitmen pada langkah-langkah penyempurnaan administrasi,” ujar Anggito di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).

    Tiga Langkah Perbaikan

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, perbaikan administrasi perpajakan dilakukan melalui tiga langkah utama.

    Pertama, penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Sistem ini mencakup berbagai fitur baru untuk memudahkan wajib pajak, seperti pre-populated Surat Pemberitahuan (SPT), manajemen akun wajib pajak, sistem akuntansi penerimaan negara (revenue accounting system), dan lainnya.

    Kedua, percepatan proses pemeriksaan pajak. Febrio menyebut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025 yang terbit pada 10 Februari telah mengatur pemangkasan waktu pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan reguler dipersingkat dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Sementara itu, untuk pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing, waktu pemeriksaan dipangkas dari 24 bulan menjadi 10 bulan.

    “Dengan ini, transparansi, kecepatan, dan efektivitas pemeriksaan pajak diharapkan meningkat,” kata Febrio.

    Ketiga, penyederhanaan proses restitusi pajak sebagaimana diatur dalam PMK No. 119/2024. Melalui aturan ini, wajib pajak yang mengalami lebih bayar pajak penghasilan (PPh) bisa mendapatkan pengembalian tanpa proses pemeriksaan.

    Selain perpajakan, Kemenkeu juga melakukan penyempurnaan di bidang kepabeanan. Salah satunya, penerapan nilai kepabeanan berdasarkan price range. Jika importir memiliki bukti kuat atas nilai transaksi, maka nilai tersebut dapat digunakan secara apa adanya.

    “Banyak reformasi struktural yang kami siapkan. Ini bukan semata respons terhadap Trump, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia,” pungkas Febrio

  • Harga Emas Hari Ini Anjlok Rp 23.000!

    Harga Emas Hari Ini Anjlok Rp 23.000!

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Senin (7/4) turun cukup dalam. Harga emas hari ini turun Rp 23.000 per gram ke level Rp 1.758.000 per gram.

    Untuk diketahui sebelumnya harga emas tertinggi sepanjang masa berada di level Rp 1.836.000 per gram. Kini harga emas balik ke level Rp 1,7 jutaan. Sebelumnya, harga emas sempat turun sangat dalam hingga Rp 38 ribu per gram pada Sabtu 5 April 2025, pekan lalu.

    Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 929.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 17.075.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.698.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau turun di rentang Rp 1.758.000-1.836.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau naik dan berada di rentang Rp 1.672.000-1.836.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga turun Rp 25.000 dan berada di level Rp 1.608.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar

    Rincian Harga Emas Hari Ini:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 929.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.758.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.456.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.159.000
    Harga emas 5 gram: Rp 8.565.000
    Harga emas 10 gram: Rp 17.075.000
    Harga emas 25 gram: Rp 42.562.000
    Harga emas 50 gram: Rp 85.045.000
    Harga emas 100 gram: Rp 170.012.000
    Harga emas 250 gram: Rp 424.765.000
    Harga emas 500 gram: Rp 849.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.698.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Senin (7/4/2025).

    Lihat juga video: Harga Emas Melemah Di Penghujung Pekan Ini

    (shc/ara)

  • Harga Emas Antam Kembali Rontok Parah Jadi Rp 1,758 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Kembali Rontok Parah Jadi Rp 1,758 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas Antam kembali menjadi sorotan pagi ini, Senin (7/4/2025), setelah mengalami penurunan tajam. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp 23.000 dan kini dipatok pada angka Rp 1,758 juta per gram.

    Sehari sebelumnya, Minggu (6/4/2025), harga emas Antam masih bertahan di level Rp 1,781 juta per gram. Tren penurunan ini terjadi setelah menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) di angka Rp 1,836 juta per gram pada tanggal 2 April 2025.

    Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga turut anjlok. Pada pagi ini, harga buyback turun sebesar Rp 25.000 ke level Rp 1,608 juta per gram. Hal ini menunjukkan fluktuasi harga emas Antam yang cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir.

    Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback emas.

    Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam pada Senin pagi:

    0,5 gram: Rp 929.000

    1 gram: Rp 1.758.000

    2 gram: Rp 3.456.000

    3 gram: Rp 5.159.000

    5 gram: Rp 8.565.000

    10 gram: Rp 17.075.000

    25 gram: Rp 42.562.000

    50 gram: Rp 85.045.000

    100 gram: Rp 170.012.000

    250 gram: Rp 424.765.000

    500 gram: Rp 849.320.000

    1.000 gram: Rp 1.698.600.000

    Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong pajak sesuai regulasi.

    Dengan fluktuasi yang cukup tajam dalam beberapa hari terakhir, pelaku pasar dan masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan harga emas Antam, terutama bagi yang berniat melakukan transaksi jual atau beli. Memahami regulasi pajak dan dinamika harga menjadi hal penting untuk mengambil keputusan yang tepat dalam investasi logam mulia seperti emas Antam.

  • Jadwal Pemutihan Pajak 2025: Diskon Pajak Kendaraan Hingga 40 Persen, Manfaatkan Sebelum Terlambat – Halaman all

    Jadwal Pemutihan Pajak 2025: Diskon Pajak Kendaraan Hingga 40 Persen, Manfaatkan Sebelum Terlambat – Halaman all

    Ringkasan Berita

    Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan setelah libur Lebaran 2025, memberikan diskon hingga 40 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dengan tunggakan pajak, menawarkan penghapusan denda keterlambatan dan diskon besar untuk pembayaran PKB dan BBNKB.

    Pemutihan pajak kendaraan memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan dan pemerintah daerah, diharapkan dapat mengurangi tunggakan pajak dan mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah libur Lebaran 2025, sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk menghemat biaya pajak.

    Program pemutihan ini memberi diskon hingga 40% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlaku di beberapa wilayah.

    Bagi pemilik kendaraan, ini adalah kesempatan langka yang tak boleh dilewatkan.

    Program Pemutihan Pajak: Kesempatan Besar untuk Hemat

    Program pemutihan pajak kendaraan 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

    Beberapa provinsi bahkan menawarkan pengurangan yang signifikan untuk pajak kendaraan, termasuk penghapusan denda keterlambatan dan diskon besar untuk pembayaran PKB dan BBNKB.

    Beberapa provinsi yang menggelar pemutihan pajak pada tahun 2025 adalah Kepulauan Riau dan Kalimantan Selatan.

    Kepulauan Riau menawarkan diskon 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB.

    Sementara itu, Kalimantan Selatan memberikan diskon sebesar 25% untuk PKB dan penghapusan biaya BBNKB.

     Program ini berlaku hingga Juni 2025, memberi kesempatan bagi warga untuk menghemat biaya pajak kendaraan mereka secara signifikan.

    Poster pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur (kiri) dan Jawa Tengah (kanan) tahun 2023 (Bapenda Jatim/Bapenda Jateng/Instagram)

    Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Sebelum Waktu Habis

    Walaupun diskon yang ditawarkan cukup besar, setiap provinsi memiliki kebijakan dan batas waktu yang berbeda-beda untuk pemutihan pajak.

    Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir.

    Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024.

    Dengan membayar pajak untuk tahun 2025, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda atau sanksi administrasi.

    Selain itu, beberapa provinsi juga menawarkan kemudahan dalam proses pembayaran, seperti penghapusan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan denda keterlambatan pajak.

    Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi mereka yang ingin melakukan transaksi atau mutasi kendaraan.

    Cara Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

    • Periksa Status Pajak Kendaraan Anda

    Cek apakah kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak atau apakah sudah membayar untuk tahun 2025. Pastikan untuk segera melunasi pajak yang tertunda.

    • Segera Bayar Pajak Kendaraan

    Jangan menunda pembayaran pajak kendaraan Anda. Manfaatkan diskon pajak besar ini sebelum masa berlakunya habis.

    • Perhatikan Batas Waktu Setiap Provinsi

    Masing-masing provinsi memiliki batas waktu yang berbeda-beda untuk program pemutihan pajak. Pastikan untuk mengetahui tanggal terakhir untuk mengikuti program di wilayah Anda.

    • Cek Ketentuan Pembebasan Biaya Lainnya

    Selain pajak kendaraan, beberapa daerah juga memberikan pembebasan atau diskon untuk biaya-biaya lain, seperti biaya balik nama kendaraan. Jangan lewatkan kesempatan ini jika Anda berencana melakukan mutasi kendaraan.

    Selain Kepulauan Riau dan Kalimantan Selatan, berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:

    • Jawa Barat

    Pemprov Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk roda dua maupun roda empat, mulai 20 Maret-30 Juni 2025.

    Program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

    Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025), sementara tunggakan sebelumnya dibebaskan. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga digratiskan.

    • Jawa Tengah

    Pemprov Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2025 mulai 8 April-30 Juni 2025.

     Pemutihan ini memberi keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.

    • Banten

    Pemprov Banten akan menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan mulai 10 April-30 Juni 2025.

    Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

    • Aceh

    Pemprov Aceh sebelumnya telah mengadakan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025. Namun, pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.

    • Riau

    Pemprov Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Januari 2025, di mana denda keterlambatan membayar pajak kendaraan dihapus hingga 5 April 2025. Program ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ).

    Suasana kendaraan bermotor saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Kementerian Keuangan RI resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

    Pentingnya Program Pemutihan Pajak

    Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan, tetapi juga bagi pemerintah daerah.

    Dengan adanya pemutihan pajak, diharapkan masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan dan tidak ada lagi tunggakan yang membebani.

    Pemutihan pajak ini menjadi kesempatan emas bagi siapa saja yang ingin menghindari denda keterlambatan dan menata kewajiban pajak mereka lebih baik.

    Jadi, pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan lewatkan diskon besar yang bisa menghemat banyak uang Anda!

  • 5 Kebijakan Indonesia Ini Jadi Alasan AS Naikkan Tarif Jadi 32 Persen

    5 Kebijakan Indonesia Ini Jadi Alasan AS Naikkan Tarif Jadi 32 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti pentingnya klarifikasi terhadap lima kebijakan pemerintah Indonesia yang dinilai merugikan kepentingan Amerika Serikat (AS). Hal ini membuat negeri Paman Sam itu menerapkan tarif 32 persen untuk Indonesia.

    Kelima isu ini sebelumnya disampaikan dalam laporan tahunan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).

    “Kelima kebijakan tersebut perlu diperiksa kembali secara komprehensif. Pemerintah harus memastikan apakah tuduhan tersebut benar dan bagaimana dampaknya terhadap hubungan dagang bilateral Indonesia-AS,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dalam keterangan resminya, Sabtu (5/4/2025).

    Berikut lima kebijakan yang menjadi sorotan AS:

    Perubahan Tarif Impor Barang Kiriman
    AS menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman yang telah direvisi menjadi PMK 96 Tahun 2023. Perubahan ini dianggap berpotensi mempersulit akses barang dari AS ke pasar Indonesia.Proses Penilaian Pajak yang Dinilai Rumit
    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut AS menjalankan proses audit yang rumit dan tidak transparan. Kekhawatiran lainnya mencakup denda yang tinggi untuk kesalahan administratif, serta proses sengketa yang memakan waktu dan minim preseden hukum.Pengenaan PPh Pasal 22 atas Barang Impor
    PMK Nomor 41 Tahun 2022 memperluas cakupan barang impor yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak bisa memakan waktu bertahun-tahun.Cukai Lebih Tinggi untuk Minuman Beralkohol Impor
    Cukai untuk minuman beralkohol asal luar negeri disebut lebih tinggi dibanding produk dalam negeri. Untuk kadar alkohol 5%-20%, perbedaannya mencapai 24%, sedangkan kadar 20%-55% bisa mencapai 52%.Revisi Perpres tentang Neraca Komoditas
    AS mempersoalkan perluasan lisensi impor dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024, yang awalnya mencakup lima komoditas strategis seperti gula dan beras, kini meluas ke 19 produk, termasuk bawang putih (2025), serta apel, anggur, dan jeruk (2026).

    Anindya menyatakan bahwa klarifikasi dari pihak Indonesia sangat penting untuk mencegah salah tafsir dan menjaga hubungan baik kedua negara. 

    “Pemerintah Indonesia perlu menyampaikan posisi resminya, didukung data dan argumentasi yang kuat. Kadin mendukung pembentukan tim klarifikasi dan negosiasi khusus untuk merespons laporan USTR secara langsung,” tegasnya terkait tarif 32 persen AS untuk Indonesia.

    Ia juga menegaskan bahwa Kadin siap membantu proses diplomasi ekonomi ini melalui jalur komunikasi dengan mitra dagang seperti US Chamber of Commerce dan AmCham Indonesia.

    “Kita tidak bisa diam jika ada tuduhan sepihak. Namun kita juga tidak bisa reaktif. Pendekatan yang terukur dan diplomatis tetap menjadi pilihan terbaik,” pungkas Anindya terkait tarif 32 persen AS untuk Indonesia.

  • Jarang Terjadi! Harga Emas Ambruk Separah Ini

    Jarang Terjadi! Harga Emas Ambruk Separah Ini

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Sabtu (5/4/2025) turun sangat dalam hingga Rp 38.000 per gram. Harga emas hari ini menjauh dari rekor termahal dan berada di level Rp 1.781.000 per gram.

    Untuk diketahui sebelumnya harga emas tertinggi sepanjang masa berada di level Rp 1.836.000 per gram. Kini harga emas balik ke level Rp 1,7 jutaan. Penurunan harga emas sedalam ini tercatat jarang terjadi. Turunnya harga emas hingga lebih dari Rp 30 ribu per gram terakhir terjadi pada tahun lalu, tepatnya 10 November 2024.

    Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 940.500. Sementarahargaemas10 gram dijual dengan harga Rp 17.340.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.721.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau naik berada di rentang Rp 1.759.000-1.836.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas juga terpantau naik dan berada di rentang Rp 1.672.000-1.806.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga turun sangat dalam Rp 38.000 dan berada di level Rp 1.633.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu 5 April 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 940.500

    Harga emas 1 gram: Rp 1.781.000

    Harga emas 2 gram Rp 3.506.000

    Harga emas 3 gram Rp 5.239.000

    Harga emas 5 gram: Rp 8.709.000

    Harga emas 10 gram: Rp 17.340.000

    Harga emas 25 gram: Rp 43.187.000

    Harga emas 50 gram: Rp 86.255.000

    Harga emas 100 gram: Rp 172.390.000

    Harga emas 250 gram: Rp 430.587.000

    Harga emas 500 gram: Rp 860.875.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.721.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (5/4/2025).

    (fdl/fdl)