Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Harga Emas Antam Akhirnya Turun!

    Harga Emas Antam Akhirnya Turun!

    Jakarta

    Harga emas Logam Mulia Antam 24 Karat, Jumat (18/4/2025) turun cukup dalam setelah dalam beberapa hari terakhir memecahkan rekor tertinggi. Harga emas Antam hari ini turun Rp 10.000 dan berada di level Rp 1.965.000 per gram.

    Satuan harga emas hari ini untuk yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.032.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 19.145.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.905.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.889.000-1.976.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.754.000-1.976.000 per gram.

    Untuk buyback harga emas Antam terpantau ikut mengalami penurunan sebesar Rp 10.000 dan berada di level Rp 1.814.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga dasar Emas Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Jumat 18 April 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.032.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.965.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.870.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.780.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.600.000
    Harga emas 10 gram: Rp 19.145.000
    Harga emas 25 gram: Rp 47.737.000
    Harga emas 50 gram: Rp 95.395.000
    Harga emas 100 gram: Rp 190.712.000
    Harga emas 250 gram: Rp 476.515.000
    Harga emas 500 gram: Rp 952.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.905.600.000

    Demikian rincian harga emas Antam hari ini 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (18/4/2025).

    (igo/fdl)

  • Berapa Harga Emas 1 Gram? Ini Harga Emas Antam Hari ini Melonjak Jadi Rp2 Juta

    Berapa Harga Emas 1 Gram? Ini Harga Emas Antam Hari ini Melonjak Jadi Rp2 Juta

    JABAR EKSPRES – Berapa harga emas 1 gram? Simak inilah harga emas Antam yang setiap harinya terus naik.

    Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami lonjakan yang signifikan. Kamis, 17 April 2025, harga emas Antam naik sebesar Rp32.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.943.000 menjadi Rp1.975.000 per gram.

    Kenaikan ini semakin mendekatkan harga emas ke angka psikologis Rp2 juta per gram, menjadikannya salah satu rekor tertinggi dalam sejarah perdagangan logam mulia di Indonesia.

    Selain harga jual, harga buyback (jual kembali) emas batangan Antam juga mengalami kenaikan, menjadi Rp1.824.000 per gram.

    Artinya, bagi investor yang ingin menjual emasnya kembali ke Antam, nilai tukarnya juga semakin tinggi.

    BACA JUGA: Harga Emas Semakin Melonjak! Ini Tips Investasi Emas bagi Pemula

    BACA JUGA: Daftar Harga Emas Hari ini Kamis, 17 April 2025: Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian

    Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

    Berapa harga emas 1 gram? Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan gram yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:

    0,5 gram: Rp1.037.500

    1 gram: Rp1.975.000

    2 gram: Rp3.890.000

    3 gram: Rp5.810.000

    5 gram: Rp9.650.000

    10 gram: Rp19.245.000

    25 gram: Rp47.987.000

    50 gram: Rp95.895.000

    100 gram: Rp191.712.000

    250 gram: Rp479.015.000

    500 gram: Rp957.820.000

    1.000 gram (1 kg): Rp1.915.600.000

    BACA JUGA: Spesifikasi Gahar POCO F7 Ultra Lengkap dengan Harga yang Sudah Rilis di Indonesia

    Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

    Penting untuk diketahui bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Berikut rinciannya:

    Pajak Pembelian Emas:

    0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP

    0,9% untuk pembeli tanpa NPWP

    Pajak ini langsung dipotong saat transaksi, dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai tanda telah memenuhi kewajiban pajaknya.

    Pajak Penjualan (Buyback):

    Jika nilai penjualan melebihi Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

    Potongan ini dilakukan langsung dari nilai total buyback oleh pihak Antam.

    BACA JUGA: Harga Emas Antam Melonjak Menembus Hampir Rp2 Juta/Gram, Jadi Rekor Kenaikan Tertinggi

  • Pecah Rekor Lagi! Harga Emas Antam Tembus Rp 1.916.000/Gram

    Pecah Rekor Lagi! Harga Emas Antam Tembus Rp 1.916.000/Gram

    Jakarta

    Harga emas Logam Mulia Antam 24 Karat, Rabu (16/4/2025) kembali naik memecahkan rekor tertinggi. Harga emas Antam hari ini naik hingga Rp 20.000 dan berada di level Rp 1.916.000 per gram.

    Sebelumnya harga emas tertinggi sempat berada di level Rp 1.904.000 per gram pada Sabtu (12/4) kemarin. Setelahnya pada Senin (14/4) harga emas sempat turun Rp 8.000 per gram ke level Rp 1.896.000 per gram, dan harga ini bertahan hingga Selasa (15/4).

    Satuan harga emas hari ini untuk yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.008.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.655.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.856.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.754.000-1.918.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.739.000-1.918.000 per gram.

    Untuk buyback harga emas Antam terpantau ikut mengalami kenaikan sebesar Rp 20.000 dan berada di level Rp 1.765.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga dasar Emas Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Rabu 16 April 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.008.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.916.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.772.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.633.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.355.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.655.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.512.000
    Harga emas 50 gram: Rp 92.945.000
    Harga emas 100 gram: Rp 185.812.000
    Harga emas 250 gram: Rp 464.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp 928.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.856.600.000

    Demikian rincian harga emas Antam hari ini 1 gram hingga 1.000 gram, Rabu (16/4/2025).

    (igo/fdl)

  • Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan Lebih Besar Mana? Begini Cara Menghitungnya

    Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan Lebih Besar Mana? Begini Cara Menghitungnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 telah menetapkan aturan baru mengenai pengenaan pajak atas emas batangan dan emas perhiasan.

    Aturan ini penting dipahami, terutama oleh para pelaku usaha dan konsumen yang berkecimpung dalam jual beli emas. Tapi, sebenarnya mana yang lebih besar pajaknya: emas batangan atau perhiasan? Berikut penjelasan lengkapnya.

    Jenis Pajak yang Berlaku

    Terdapat dua jenis pajak utama yang dikenakan atas transaksi emas, yaitu:

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

    Selain itu, jasa yang berkaitan dengan emas juga dikenakan PPN dan dapat dikenakan PPh sesuai jenis jasanya.

    Pajak Emas Perhiasan

    PPN untuk Emas Perhiasan

    1,1% dari harga jual jika penyerahan dilakukan oleh pabrikan kepada pedagang atau pabrikan lainnya. 1,65% dari harga jual jika penyerahan dilakukan kepada konsumen akhir. 0% jika penyerahan dari pedagang ke pabrikan dan memiliki faktur pajak lengkap.

    PPh Pasal 22 untuk Emas Perhiasan

    0,25% dari harga jual, dipungut oleh pabrikan maupun pedagang. Tidak dipungut apabila pembeli adalah konsumen akhir, Wajib Pajak UMKM (PP-55/2022), atau memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pajak Emas Batangan

    PPN untuk Emas Batangan

    Tidak dikenakan PPN jika digunakan untuk cadangan devisa negara. Bisa tidak dipungut PPN jika memenuhi syarat tertentu (misalnya kadar kemurnian ≥99,99% dan memiliki sertifikat). Jika tidak memenuhi syarat, maka PPN tetap dikenakan sesuai ketentuan umum.

    PPh Pasal 22 untuk Emas Batangan

    0,25% dari harga jual, dipungut oleh pengusaha emas batangan. Tidak dikenakan jika dijual kepada konsumen akhir, UMKM, pemilik SKB, BI, atau melalui pasar emas digital. Mana yang Lebih Besar Pajaknya?

    Secara umum, pajak emas perhiasan kepada konsumen akhir lebih besar, karena terdapat PPN sebesar 1,65% dan PPh 22 sebesar 0,25%, total mencapai 1,9% dari harga jual.

    Sementara emas batangan bisa tidak dikenai PPN dan hanya dikenai PPh 22 sebesar 0,25%, dengan berbagai pengecualian. Ini membuat total pajaknya jauh lebih kecil, bahkan bisa nol jika memenuhi syarat tertentu.

    Contoh Perhitungan Pajak

    A. Pajak Emas Perhiasan (Konsumen Akhir)

    Toko emas menjual perhiasan senilai Rp50.000.000 kepada konsumen.

    Rp50.000.000 × 1,65% = Rp825.000

    Rp50.000.000 × 0,25% = Rp125.000

    Rp825.000 + Rp125.000 = Rp950.000

    Total Harga Bayar Konsumen:

    Rp50.000.000 + Rp950.000 = Rp50.950.000

    B. Pajak Emas Batangan (Penjualan ke Pedagang)

    Pabrikan emas menjual emas batangan seharga Rp150.000.000 ke pedagang emas.

    Rp150.000.000 × 0,25% = Rp375.000

    Rp150.000.000 + Rp375.000 = Rp150.375.000

    Catatan: Jika transaksi memenuhi syarat tertentu seperti untuk cadangan devisa atau melalui pasar fisik emas digital, maka PPN tidak dikenakan, dan PPh 22 juga bisa tidak dipungut.

    Bagaimana dengan Jasa Terkait Emas?

    Jasa seperti pembersihan, pelapisan, atau penyepuhan emas dikenakan PPN sebesar 1,1% dari nilai jasa. Selain itu, pembayaran atas jasa tersebut juga dapat dikenakan PPh 21 atau PPh 23 tergantung siapa pemberi jasanya dan status pajaknya.

    Kewajiban Pabrikan dan Pedagang

    Setiap pelaku usaha emas perhiasan maupun emas batangan wajib:

    Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Memungut pajak sesuai ketentuan Menyetorkan pajak melalui e-Billing Melaporkan pajak menggunakan e-Faktur atau e-Bupot Unifikasi

    Pajak atas emas perhiasan kepada konsumen akhir cenderung lebih tinggi karena dikenakan PPN 1,65% dan PPh 22 0,25%, total 1,9% dari harga jual. Sedangkan pada emas batangan, pajaknya jauh lebih rendah, bahkan bisa bebas PPN dan PPh tergantung syaratnya.

    Bagi konsumen maupun pelaku usaha, memahami perhitungan ini penting agar dapat mengelola kewajiban pajak dengan tepat dan menghindari sanksi administrasi perpajakan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 8.000 Jadi Rp 1,896 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 8.000 Jadi Rp 1,896 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi turun pada perdagangan hari ini, Senin (14/4/2025). Data dari laman Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram kini dibanderol Rp 1.896.000, turun Rp 8.000 dari posisi sebelumnya di Rp 1.904.000 per gram.

    Harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga menurun, menjadi Rp 1.746.000 per gram.

    Berikut ini daftar harga emas batangan Antam hari ini:

    0,5 gram: Rp 998.0001 gram: Rp 1.896.0002 gram: Rp 3.732.0003 gram: Rp 5.573.0005 gram: Rp 9.255.00010 gram: Rp 18.455.00025 gram: Rp 46.012.00050 gram: Rp 91.945.000100 gram: Rp 183.812.000250 gram: Rp 459.265.000500 gram: Rp 918.320.0001.000 gram: Rp 1.836.600.000

    Sebagai informasi, pajak terkait emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Di mana pembelian emas dikenai PPh Pasal 22. Nilainya 0,45% jika memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP (setiap transaksi disertai bukti potong pajak)

    Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas Antam, termasuk untuk harga emas hari ini, transaksi senilai di atas Rp 10 juta pajaknya 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP (Pajak langsung dipotong dari nilai transaksi)

  • Terus Menguat, Harga Emas Antam Naik Rp146.000 per Gram Selama Sepekan

    Terus Menguat, Harga Emas Antam Naik Rp146.000 per Gram Selama Sepekan

    JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terus menguat sepanjang sepekan terakhir ini. Bahkan, tercatat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH).

    Harga emas Antam dibanderol Rp1.758.000 per gram pada awal pekan, Senin, 7 April. Sedangkan, di akhir pekan harganya menjadi sebesar Rp1.904.000 per gram. Artinya, ada kenaikan harga sebesar Rp146.000 selama sepekan.

    Kenaikan Rp146.000 tersebut juga terjadi pada harga buyback (penjualan kembali). Pada awal pekan harga buyback dibanderol sebesar Rp1.608.000 per gram, kini menjadi Rp1.754.000 per gram di akhir pekan, Minggu, 13 April.

    Sekadar informasi, buyback merupakan harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan yang dimiliki kepada gerai Logam Mulia.

    Rincian Pergerakan Harga Emas Antam Selama Sepekan

    Mengutip laman Logam Mulia, pada Senin, 7 April, harga emas Antam dibanderol sebesar Rp1.758.000 per gram. Sementara, harga buyback sebesar Rp1.608.000 per gram.

    Lalu, harga emas Antam turun Rp4.000 menjadi sebesar Rp1.754.000 per gram pada perdagangan Selasa, 8 April. Termasuk juga harga buyback yang turun Rp4.000, jadi sebesar Rp1.604.000 per gram.

    Namun, harga emas Antam berbalik menguat dengan melonjak Rp58.000 menjadi sebesar Rp1.812.000 per gram pada perdagangan Rabu, 9 April. Harga buyback juga naik Rp57.000 menjadi sebesar Rp1.661.000 per gram.

    Pada Kamis, 10 April, harga emas Antam kembali naik Rp34.000 menjadi sebesar Rp1.846.000 per gram. Saat itu, angka ini menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa. Harga buyback juga naik Rp35.000 menjadi sebesar Rp1.696.000 per gram.

    Harga emas Antam tercatat kembali melonjak sebesar Rp43.000 menjadi Rp1.889.000 per gram, pada Jumat, 11 April dan kembali mencapai rekor harga tertinggi mengalahkan rekor sebelumnya. Harga buyback juga tercatat naik Rp43.000 menjadi sebesar Rp1.739.000 per gram.

    Pada Sabtu, 12 April, harga emas Antam kian menguat dengan naik Rp15.000 menjadi sebesar Rp1.904.000 per gram. Harga buyback juga naik Rp15.000 menjadi sebesar Rp1.754.000 per gram.

    Untuk pertama kalinya, harga emas Antam mencapai level Rp 1,9 juta-an pada Sabtu, 12 April. Bakan, angka tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa mengalahkan rekor sebelumnya.

    Mengutip lama Logam Mulia, harga emas Antam bertahan di angka Rp1.904.000 per gram pada perdagangan akhir pekan ini, Minggu, 13 April. Harga buyback sebesar Rp1.754.000 per gram.

    Sekadar informasi, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

    Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka pembali bisa menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tiap melakukan transaksi. Tiap pembelian emas batangan nantinya akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

    Harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi harga Rp10 juta. Nantinya, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

  • Harga Emas Terbaru Hari ini Sabtu, 12 April 2025

    Harga Emas Terbaru Hari ini Sabtu, 12 April 2025

    JABAR EKSPRES – Harga emas antam melonjak! Ini daftar harga terbaru dan ketentuan pajaknya hari ini, sabtu 12 april 2025. Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu, 12 April 2025.

    Harga emas per gram kini menyentuh angka Rp1.889.000, yang menjadi sinyal positif bagi para investor dan kolektor logam mulia. Tak hanya harga beli, nilai buyback atau harga jual kembali juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.739.000 per gram, seiring dengan tren penguatan harga emas global.

    Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan berat pecahan yang tersedia di pasaran:

    Baca juga : Harga Emas Terbaru Tembus Rp2 Juta per Gram? Ini Waktu Terbaik untuk Jual atau Beli

    0,5 gram: Rp994.5001 gram: Rp1.889.0002 gram: Rp3.718.0003 gram: Rp5.552.0005 gram: Rp9.220.00010 gram: Rp18.385.00025 gram: Rp45.837.00050 gram: Rp91.595.000100 gram: Rp183.112.000250 gram: Rp457.515.000500 gram: Rp914.820.000000 gram (1 kg): Rp1.829.600.000

    Kenaikan harga emas ini menjadi daya tarik tersendiri, terutama di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global yang membuat instrumen investasi seperti logam mulia semakin diminati.

    Sebelum melakukan pembelian atau penjualan emas batangan, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Berikut rinciannya:

    Pembelian Emas Batangan:

    PPh Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWPPPh Pasal 22 sebesar 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP

    Pajak ini akan langsung dipotong pada saat transaksi, dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

    Baca juga : Aplikasi Investasi Resmi dan Aman untuk Jangka Panjang, Mulai dari Saham Hingga Emas

    Jika Anda menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar:

    1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP3% untuk penjual tanpa NPWP

    Pajak ini juga langsung dipotong dari total nilai emas yang dijual kembali.

    Dengan terus meningkatnya harga emas, para investor maupun kolektor disarankan untuk lebih cermat dalam memantau pergerakan harga. Selain memperhatikan fluktuasi pasar, pahami pula regulasi perpajakan agar setiap transaksi berlangsung aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Pegawai Bea Cukai Dapat ‘Bonus’ jika Temukan Pelanggaran, Jadi Pertanyaan Warganet

    Pegawai Bea Cukai Dapat ‘Bonus’ jika Temukan Pelanggaran, Jadi Pertanyaan Warganet

    Bisnis.com, JAKARTA — Warganet mempertanyakan kebijakan reward atau ‘bonus’ untuk pegawai Bea Cukai yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan maupun cukai. 

    Keresahan warganet dalam media sosial X tersebut—dulu Twitter—muncul karena menemukan kenyataan bahwa pegawai bea cukai mendapatkan ‘bonus’ yang disebut premi atau penghargaan apabila menangani pelanggaran. 

    Lantas, hal tersebut membuat warganet menyimpulkan kasus-kasus denda barang yang sebelumnya terjadi, semata-mata untuk mendapatkan premi tersebut. 

    “Bisa dilihat bahwa pasal yang mengatur jumlah insentif ini enggak berubah. Pantes becuk [bea cukai] pada cari pelanggaran harga lah, pelanggaran kuantitas lah, pelanggaran macem-macem,” ujar akun @samsarigged yang menyuarakan hal tersebut, dikutip pada Jumat (11/4/2025). 

    Pada dasarnya, memang terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 243/2011 tentang Pemberian Premi. 

    Dalam belied tersebut, premi diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh premi. 

    Berjasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni berjasa dalam menangani pelanggaran administrasi kepabeanan/cukai, meliputi memberikan infromasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan. 

    Selain itu, premi juga diberikan bagi orang yang menangani pelanggaran pidana kepabeanan/cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan. 

    Dalam Pasal 2 ayat (2a), termasuk dalam cakupan berjasa menangani pelanggaran pidana, berupa berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon. 

    Kemudian termasuk pula melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai, mengelola rekening penampungan dana titipan, serta penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara.

    PMK 21/2024 tentang Pemberian Premi. 

    Hal yang membuat warganet kaget pula, ternyata besaran premi yang diatur yakni sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda, sanksi pidana berupa denda, hingga hasil lelang barang hasil penindakan bea cukai. 

    Di mana besaran premi diberikan paling banyak senilai Rp1 miliar bagi orang maupun kelompok yang menangani pelanggaran tersebut. 

    Untuk itu, kasus-kasus seperti adanya warganet yang mengeluh kena denda Rp31,8 juta untuk sepatu seharga Rp10,3 juta hingga kasus impor hibah barang Sekolah Luar Biasa (SLB), membuat warganet menafsirkan adanya ‘permainan denda’.  

    “Sekarang kasus ini make sense, karena denda bisa sampai besar banget sesuai dengan nilai impornya. Jika nilai impor misal Rp3 miliar, denda yang masuk sebagai insentif ke kantong bisa max Rp1 miliar,” lanjut @samsarigged. 

    Warganet lainnya pun mempertanyakan bahwa penetapan harga barang bawaan/impor dari Ditjen Bea Cukai kerap tidak masuk akal. 

    “Dari dulu kan udah sering dan banyak yang nanya kesahihan sumber penetapan harga dari becuk. Jawabannya selalu template ‘dari internet [baca: random google search]’. Ketika ditanya alasan milih hasil dari web A ketimbang web B pasti langsung menghilang dari lane [tidak ada respons],” tuturnya. 

     Adapun hingga berita ini terbit, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi.

  • Ada Gangguan Jaringan, Beli Emas Antam Harus Dateng Secara Langsung

    Ada Gangguan Jaringan, Beli Emas Antam Harus Dateng Secara Langsung

    Jakarta

    Pembelian emas keluaran Logam Mulia Antam untuk sementara waktu tidak dapat melakukan transaksi jual-beli secara online pada hari ini, Jumat (11/4/2025).

    PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam melalui melalui situs resmi logammulia.com mengumumkan adanya gangguan jaringan yang menyebabkan seluruh transaksi online untuk sementara tidak dapat dilakukan. Hal ini disampaikan dalam pengumuman yang muncul saat detikcom mengakses situs tersebut pada Jumat (11/4/2025) pukul 09.03 WIB.

    “Sehubungan dengan adanya kendala jaringan, seluruh transaksi online www.logammulia.com sementara tidak beroperasi. Kami akan informasikan kembali jika jaringan sudah kembali normal,” tulis pengumuman tersebut.

    Bagi masyarakat yang ingin membeli emas keluaran Logam Mulia Antam saat ini hanya bisa melakukannya secara langsung melalui butik emas.

    Untuk diketahui, harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Jumat (11/4/2025) kembali naik cukup tinggi dan memecahkan rekor termahal sepanjang sejarah. Harga emas hari ini tercatat melonjak hingga Rp 43.000 per gram ke level Rp 1.889.000 per gram.

    Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 996.986. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.430.963 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.834.174.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau naik berada di rentang Rp 1.754.000-1.889.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau naik dan berada di rentang Rp 1.679.000-1.889.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga naik tajam sebesar Rp 43.000 dan berada di level Rp 1.739.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Jumat 11 April 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 996.986
    Harga emas 1 gram: Rp 1.893.723
    Harga emas 2 gram Rp 3.727.295
    Harga emas 3 gram Rp 5.565.880
    Harga emas 5 gram: Rp 9.243.050
    Harga emas 10 gram: Rp 18.430.963
    Harga emas 25 gram: Rp 45.951.593
    Harga emas 50 gram: Rp 91.823.988
    Harga emas 100 gram: Rp 183.569.780
    Harga emas 250 gram: Rp 458.658.788
    Harga emas 500 gram: Rp 917.107.050
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.834.174.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (11/4/2025).

    (rrd/rrd)

  • Harga Emas Hari Ini Meroket Lagi, Tembus Rekor Termahal

    Harga Emas Hari Ini Meroket Lagi, Tembus Rekor Termahal

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Jumat (11/4/2025) kembali naik cukup tinggi dan memecahkan rekor termahal sepanjang sejarah. Harga emas hari ini tercatat melonjak hingga Rp 43.000 per gram ke level Rp 1.889.000 per gram.

    Untuk diketahui pada Kamis (10/4/2025), harga emas sudah naik Rp 34.000 per gram ke level 1.846.000 per gram.

    Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 994.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.385.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.829.600.000

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau naik berada di rentang Rp 1.754.000-1.889.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau naik dan berada di rentang Rp 1.679.000-1.889.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga naik tajam sebesar Rp 43.000 dan berada di level Rp 1.739.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga dasar Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Jumat 11 April 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 994.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.889.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.718.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.552.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.220.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.385.000
    Harga emas 25 gram: Rp 45.837.000
    Harga emas 50 gram: Rp 91.595.000
    Harga emas 100 gram: Rp 183.112.000
    Harga emas 250 gram: Rp 457.515.000
    Harga emas 500 gram: Rp 914.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.829.600.000

    Berikut rincian Harga (+Pajak PPh 0.25%) Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Jumat 11 April 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 996.986
    Harga emas 1 gram: Rp 1.893.723
    Harga emas 2 gram Rp 3.727.295
    Harga emas 3 gram Rp 5.565.880
    Harga emas 5 gram: Rp 9.243.050
    Harga emas 10 gram: Rp 18.430.963
    Harga emas 25 gram: Rp 45.951.593
    Harga emas 50 gram: Rp 91.823.988
    Harga emas 100 gram: Rp 183.569.780
    Harga emas 250 gram: Rp 458.658.788
    Harga emas 500 gram: Rp 917.107.050
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.834.174.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (11/4/2025).

    (rrd/rrd)