Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Harga Emas Anjlok!

    Harga Emas Anjlok!

    Jakarta

    Harga emas Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Sabtu (26/4/2025), turun signifikan setelah setelah sempat naik sebesar Rp 17.000 pada Jumat kemarin. Harga emas Antam hari ini turun Rp 21.000 per gram dan berada di level Rp 1.965.000 per gram.

    Satuan harga emas hari ini untuk yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.032.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 19.145.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.905.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.965.000-2.039.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.758.000-2.039.000 per gram.

    Untuk buyback harga emas Antam terpantau juga ikut mengalami penurunan sebesar Rp 21.000 per gram dan berada level Rp 1.814.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu 26 April 2025
    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.032.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.965.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.870.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.780.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.600.000
    Harga emas 10 gram: Rp 19.145.000
    Harga emas 25 gram: Rp 47.737.000
    Harga emas 50 gram: Rp 95.395.000
    Harga emas 100 gram: Rp 190.712.000
    Harga emas 250 gram: Rp 476.515.000
    Harga emas 500 gram: Rp 952.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.905.600.000

    Demikian rincian harga emas Antam hari ini dari 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (26/4/2025).

    (ily/hns)

  • Barang Antarpulau Justru Dikirim ke Luar Negeri

    Barang Antarpulau Justru Dikirim ke Luar Negeri

    Jakarta

    Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan penyelundupan barang ke luar negeri dengan kedok pengiriman barang antar pulau di dalam negeri. Modus yang muncul sebuah barang dikirim antar pulau di dalam negeri, namun di tengah pelayaran kapal justru belok ke luar negeri secara diam-diam.

    Biasanya barang yang diekspor ilegal ke luar negeri ini merupakan barang tertentu dengan kriteria barang yang dikenakan bea keluar, barang yang dikenakan larangan atau pembatasan (lartas), dan juga barang yang mendapatkan subsidi.

    Demi mencegah modus ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabeanan.

    “PMK ini mencerminkan upaya Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam mendukung kelancaran logistik nasional melalui pembinaan dan pemberian efisiensi prosedur pengangkutan serta melindungi masyarakat dari penyelundupan barang ilegal dan berbahaya,” papar Bea Cukai dalam unggahannya di akun Instagram resmi @beacukairi, Jumat (25/4/2025).

    Pada intinya, PMK itu bertujuan untuk memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu antar pulau di wilayah Indonesia. Sebab, barang tertentu tersebut biasanya memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran ketentuan kepabaenan.

    Ada empat pokok pengaturan dalam PMK tersebut, paling pertama adalah mewajibkan sarana pengangkut barang untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS).

    Kedua, penggunaan data pemberitahuan secara elektronik untuk efisiensi pelayanan. Ketiga komitmen pengawasan terhadap barang tertentu secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Poin terakhir, Bea Cukai menetapkan beberapa poin penegasan sanksi bagi pihak yang melanggar.

    (hal/fdl)

  • Pemerintah dan DPR Evaluasi Mudik Lebaran, Warga Masih Mengeluh soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat – Halaman all

    Pemerintah dan DPR Evaluasi Mudik Lebaran, Warga Masih Mengeluh soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menilai pelaksanaan mudik Lebaran 2025 masih perlu ditingkatkan lagi. Menurutnya, masyarakat masih mengeluh soal kenaikan harga tiket pesawat.

    “Dan keterlambatan atau delay penerbangan,” kata Lasarus dalam rapat kerja bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, hingga Kepala BMKG Dwikorita Karnawati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Lasarus menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penerbangan untuk memastikan pelayanan yang lebih baik.

    Hal lain yang perlu perhatian dan peningkatan adalah kewaspadaan melalui kegiatan pemeriksaan sarana dan prasarana jalan dan angkutan, termasuk ketersediaan perlengkapan jalan. 

    “Terus meningkatkan kampanye keselamatan berlalu lintas pengguna sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia. 

    Namun, Lasarus berpendapat kebijakan work from anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) sangat membantu mengurangi beban arus mudik dan arus balik saat libur Lebaran.

    “WFA saya lihat ini membantu. Pak, saya tanya ini dari Kepolisian cukup membantu. Kemudian juga, rekayasa lalu lintas kapan rekayasa lalu lintas dimulai, itu biasanya pemudik itu rupanya mengintip. Ini mungkin nanti dipertajam ya dari Korlantas,” ujar Lasarus. 

    Sebelumnya, Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama masa Angkutan Lebaran 2025. 

    Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat guna meringankan beban masyarakat, serta bertujuan untuk mendukung kelancaran, kemudahan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode Angkutan Lebaran.

    Pengumuman penurunan tiket ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025) dengan dihadiri oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PU Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Menhub Dudy menjelaskan kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. 

    Penurunan harga tiket ini berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April 2025.

    “Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menhub Dudy.

    Menhub juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

    Selain menurunkan harga tiket, pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025. Kementerian Perhubungan akan memastikan ketersediaan armada yang cukup untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan penumpang.

    “Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” kata Menhub.

    Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan kebijakan penurunan harga tiket selama masa Lebaran, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan pemangku kepentingan. Semua pihak berkolaborasi demi memastikan penurunan harga ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

    “Berkat sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan, kita berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara. Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” ucap Menko AHY.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian, untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

    “Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah. Kebijakan ini efektif berlaku bagi yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini. Bagi yang sudah terlanjur beli maka tidak kena,” kata Sri Mulyani

  • Catat! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 Cair Segera, Ini Rincian Besaran

    Catat! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 Cair Segera, Ini Rincian Besaran

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 untuk tahun 2025 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan termasuk mantan PNS dan pejabat negara.

    Hal ini tertuang dalam aturan resmi yang sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

    Kapan Gaji ke-13 2025 Cair?

    Jadwal pencairan dimulai pada 1 Juni hingga 30 Juni 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap oleh PT Taspen (Persero).

    Jadwal bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan masing-masing instansi dan daerah. Gaji ke-13 ini diberikan untuk membantu kebutuhan para penerima, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

    Namun, tidak semua pegawai berhak menerima. Gaji ke-13 tidak diberikan kepada:

    Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat lain Berapa Besaran Gaji ke-13 2025?

    Besarnya gaji ke-13 setara dengan penghasilan bulan Mei 2025, yaitu:

    Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan lainnya (sesuai ketentuan)

    Jumlah yang diterima bisa berbeda-beda, tergantung:

    Pangkat atau golongan terakhir Lama masa kerja Kebijakan masing-masing instansi
    Cara Menghitung Gaji ke-13 untuk Pensiunan

    Gaji ke-13 dihitung dari total penghasilan yang biasanya diterima setiap bulan, dengan komponen berikut:

    Gaji Pokok Pensiun Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak, jika ada) Tunjangan Pangan Tambahan Penghasilan (jika ada)

    Contoh Simulasi Perhitungan Gaji ke-13:

    Misalnya, seorang pensiunan PNS Golongan III memiliki penghasilan seperti berikut:

    Gaji Pokok Pensiun: Rp3.500.000 Tunjangan Istri (10% dari gaji pokok): Rp350.000 Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok): Rp70.000 Tunjangan Pangan: Rp200.000 Tambahan Penghasilan: Rp100.000

    Maka total gaji ke-13 yang diterima adalah:

    Rp3.500.000 + Rp350.000 + Rp70.000 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp4.220.000

    Pemerintah memastikan bahwa proses penghitungan gaji ke-13 dilakukan secara adil, transparan, dan akurat, sebagai bentuk penghargaan kepada para ASN dan pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

    Bagi para pensiunan atau keluarga yang mengurusi, pastikan rutin memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan kabar terbaru soal pencairan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Catat! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 Cair Segera, Ini Rincian Besaran

    Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar baik menghampiri para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para mantan pejabat negara.

    Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi mengumumkan jadwal dan komponen gaji ke-13 untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

    Kepastian ini tentu membawa angin segar bagi para purnabakti, memberikan kejelasan mengenai waktu pencairan dan besaran tunjangan yang akan diterima.

    Lantas, kapan tepatnya dana pensiun tambahan ini akan cair dan berapa besarannya? Berikut adalah ulasan mendalam berdasarkan regulasi dan informasi terkini.

    Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2025

    Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan, pemerintah mengindikasikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan akan dimulai paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.

    Namun, perlu digarisbawahi bahwa tanggal pasti pencairan gaji ke-13 dapat bervariasi antar instansi dan daerah. Faktor-faktor administratif dan teknis di tingkat instansi masing-masing akan mempengaruhi proses distribusi dana.

    Oleh karena itu, para pensiunan disarankan untuk secara aktif memantau pengumuman resmi dari instansi terkait, seperti PT Taspen (Persero) bagi pensiunan PNS, serta badan-badan pengelola pensiun TNI dan Polri.

    Informasi terkini mengenai jadwal pencairan biasanya akan diumumkan melalui situs web resmi, media sosial, atau kantor cabang instansi terkait.

    Komponen Gaji ke-13 Pensiunan

    Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bukan hanya sekadar gaji pokok bulanan. Terdapat beberapa komponen lain yang turut disertakan dalam tunjangan ini, yang secara keseluruhan bertujuan untuk memberikan bantuan finansial yang signifikan. Komponen-komponen gaji ke-13 pensiunan PNS meliputi:

    – Gaji pokok sesuai golongan: Ini adalah besaran gaji pokok terakhir yang diterima pensiunan sebelum memasuki masa purnabakti, sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

    – Tunjangan keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki suami/istri dan/atau anak yang memenuhi persyaratan. Besarannya biasanya persentase tertentu dari gaji pokok.

    – Tunjangan pangan: Tunjangan ini merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pensiunan dan biasanya diberikan dalam bentuk uang.

    – Tunjangan jabatan (jika ada): Bagi pensiunan yang sebelumnya menduduki jabatan tertentu yang melekat tunjangan jabatan, komponen ini juga akan diikutsertakan.

    Besaran akhir gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing pensiunan akan bervariasi tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun dan masa kerja.

    Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyampaikan paparan dalam konferensi pers terkait kebijakan pemerintah untuk rakyat menjelang Hari Raya Idul Fitri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Presiden Prabowo menyebutkan THR 2025 bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025 dan gaji ke-13 untuk ASN akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah atau Juni 2025. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. ANTARA FOTO

    Pensiunan dengan golongan yang lebih tinggi, seperti golongan IV/a ke atas, umumnya akan menerima jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang pensiun di golongan I atau II. Masa kerja yang lebih lama juga berpotensi mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima.

    Estimasi Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2025

    Mengenai besaran gaji ke-13 pensiunan tahun 2025, secara umum, tunjangan ini setara dengan gaji pokok yang diterima pensiunan setiap bulan.

    Namun, penting untuk diingat bahwa total yang diterima bisa lebih besar karena mencakup tunjangan-tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

    Sebagai gambaran, jika seorang pensiunan menerima gaji pokok sebesar Rp3.000.000 per bulan, maka besaran gaji ke-13 yang diterimanya kemungkinan besar akan berada di kisaran angka tersebut, ditambah dengan tunjangan keluarga dan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pemerintah berharap, dengan adanya tunjangan ini, para pensiunan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih sejahtera.

    Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Pensiunan?

    Gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 akan diberikan kepada para mantan abdi negara yang telah memasuki masa purnabakti, termasuk:

    – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    – Pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

    – Pensiunan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

    – Pensiunan Pejabat Negara

    Pemerintah pun mengimbau kepada seluruh calon penerima gaji ke-13 pensiunan untuk memastikan bahwa data kepegawaian dan nomor rekening bank yang tercatat masih aktif dan sesuai.

    Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan keterlambatan atau bahkan gagalnya proses pencairan dana. Para pensiunan dapat melakukan pengecekan dan pembaruan data melalui instansi pengelola pensiun masing-masing.

    Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2025 menjadi angin segar bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.

    Meskipun jadwal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari masing-masing instansi, kepastian bahwa dana ini akan cair paling cepat pada bulan Juni memberikan harapan dan kejelasan.

    Dengan komponen yang mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan melekat, gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan para purnabakti.

    Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dan memastikan data diri serta rekening bank dalam kondisi aktif demi kelancaran proses pencairan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Antam Rontok Rp 48.000 Per Gram Tinggalkan Rp 2 Jutaan

    Harga Emas Antam Rontok Rp 48.000 Per Gram Tinggalkan Rp 2 Jutaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam rontok dan meninggalkan rekor tertinggi pada perdagangan, Rabu (23/4/2025).

    Sebelumnya, pada perdagangan Selasa (22/4/2025), harga emas Antam naik dua kali pagi dan sore hari. Pada pagi hari, harga emas Antam naik Rp 36.000 per gram hingga tembus Rp 2,016 juta per gram dan pada sore naik Rp 23.000 per gram hingga catat rekor mencapai Rp 2,039 juta per gram.

    Namun, harga emas Antam hari ini turun tinggi mencapai Rp 48.000 per gram pada Rabu (23/4/2025) hingga meninggalkan level Rp 2 jutaan per gram menjadi Rp 1,991 juta per gram.

    Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Rabu pagi (23/4/2025) juga anjlok sebesar Rp 48.000 menjadi Rp 1,840 juta per gram.

    Sebagai informasi, transaksi jual beli emas, termasuk emas Antam, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.

    Sementara untuk pembelian emas, sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam disertai bukti potong pajak sesuai regulasi yang berlaku.

    Berikut ini adalah daftar harga emas Antam pada Rabu pagi:

    – Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.045.500

    – Emas Antam 1 gram: Rp 1.991.000

    – Emas Antam 2 gram: Rp 3.922.000

    – Emas Antam 3 gram: Rp 5.858.000

    – Emas Antam 5 gram: Rp 9.730.000

    – Emas Antam 10 gram: Rp 19.405.000

    – Emas Antam 25 gram: Rp 48.387.000

    – Emas Antam 50 gram: Rp 96.695.000

    – Emas Antam 100 gram: Rp 193.312.000

    – Emas Antam 250 gram: Rp 483.015.000

    – Emas Antam 500 gram: Rp 965.820.000

    – Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.931.600.000

    Harga emas Antam hari ini turun serupa dengan harga emas dunia yang merosot sebesar 1,5% ke level US$ 3.372,68 per ons. Padahal di awal perdagangan, emas sempat menguat hingga 2,2% dan menyentuh rekor baru di US$ 3.500,05 per ons. Hal ini terjadi imbas tekanan jual besar-besaran pada emas terjadi bersamaan dengan menguatnya pasar saham dan nilai tukar dolar AS.

  • Sejarah Baru di RI! Harga Emas Antam Tembus Rp 2 Juta/Gram

    Sejarah Baru di RI! Harga Emas Antam Tembus Rp 2 Juta/Gram

    Jakarta

    Harga emas Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Selasa (22/4/2025) kembali naik sangat tinggi memecahkan rekor termahal sepanjang masa. Harga emas Antam hari ini naik Rp 36.000 per gram dan berada di level Rp 2.016.000 per gram. Harga emas akhirnya melewati Rp 2 juta per gram.

    Satuan harga emas hari ini untuk yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.058.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 19.655.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.956.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.896.000-2.016.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.754.000-2.016.000 per gram.

    Untuk buyback harga emas Antam terpantau juga ikut mengalami kenaikan sebesar Rp 36.000 per gram dan berada level Rp 1.865.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Selasa 22 April 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.058.000
    Harga emas 1 gram: Rp 2.016.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.972.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.933.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.855.000
    Harga emas 10 gram: Rp 19.655.000
    Harga emas 25 gram: Rp 49.012.000
    Harga emas 50 gram: Rp 97.945.000
    Harga emas 100 gram: Rp 195.812.000
    Harga emas 250 gram: Rp 489.265.500
    Harga emas 500 gram: Rp 972.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.956.600.000

    Demikian rincian harga emas Antam hari ini dari 1 gram hingga 1.000 gram, Selasa (22/4/2025).

    Lihat Video ‘Harga Emas Meroket, Tembus Rp 2 Juta!’:

    (igo/fdl)

  • Catat Rekor Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 2 Juta Per Gram

    Catat Rekor Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 2 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam hari ini kembali catat rekor tinggi hingga tembus lebih dari Rp 2 juta per gram pada perdagangan, Selasa (22/4/2025).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam Naik Rp 36.000 per gram pada perdagangan, Selasa (22/4/2025) hingga mencapai Rp 2,016 juta per gram. Harga emas Antam hari ini menjadi tertinggi sepanjang sejarah atau all time high (ATH) setelah sebelumnya mencapai Rp 1,980 per gram pada Senin (21/4/2025).

    Harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam meningkat tajam sebesar Rp 36.000 menjadi Rp 1,865 juta per gram pada Selasa (22/4/2205). Kenaikan ini turut mencerminkan pergerakan global harga emas yang sedang berada di tren positif.

    Sebagai informasi, transaksi jual beli emas, termasuk emas Antam, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.

    Sementara untuk pembelian emas, sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam disertai bukti potong pajak sesuai regulasi yang berlaku.

    Berikut ini adalah daftar harga emas Antam pada Selasa pagi:

    Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.058.000

    Harga Emas Antam 1 gram: Rp 2.016.000

    Harga Emas Antam 2 gram: Rp 3.972.000

    Harga Emas Antam 3 gram: Rp 5.933.000

    Harga Emas Antam 5 gram: Rp 9.855.000

    Harga Emas Antam 10 gram: Rp 19.655.000

    Harga Emas Antam 25 gram: Rp 49.012.000

    Harga Emas Antam 50 gram: Rp 97.945.000

    Harga Emas Antam 100 gram: Rp 195.812.000

    Harga Emas Antam 250 gram: Rp 489.265.000

    Harga Emas Antam 500 gram: Rp 978.320.000

    Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.956.600.000

    Di sisi global, harga emas di pasar spot ikut mencatat kenaikan tinggi sebesar 2,9% dan mencapai US$ 3.424,6 per ons pada perdagangan, Senin (21/4/2205). Bahkan, sempat menyentuh titik tertinggi intraday di level US$ 3.430. Kontrak berjangka emas di Amerika Serikat juga menguat sebesar 2,9% ke posisi US$ 3.425,3.

    Dengan situasi pasar yang bergairah, harga emas Antam diprediksi masih berpotensi menguat, mengikuti sentimen positif dari lonjakan harga emas global dan meningkatnya permintaan aset lindung nilai.

  • AS Kritik Bea Cukai Indonesia, Besar Potensi Korupsi hingga Beban Administrasi

    AS Kritik Bea Cukai Indonesia, Besar Potensi Korupsi hingga Beban Administrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat mengungkapkan praktik pemeriksaan barang oleh Bea Cukai Indonesia berpotensi besar ciptakan praktik korupsi hingga beban administrasinya tinggi.

    Merujuk laporan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Amerika Serikat (AS) merilis daftar hambatan perdagangan di 59 negara mitra dagangnya termasuk Indonesia.

    Di Indonesia, salah satu yang menjadi sorotan yaitu hambatan di Bea Cukai. Dalam laporan yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) itu, disampaikan banyak perusahaan AS yang kerap mengeluhkan praktik bea cukai di Indonesia.

    “Khususnya asesmen bea masuk. Pejabat bea cukai Indonesia sering mengandalkan daftar harga acuan daripada menggunakan nilai transaksi sebagai metode penentuan nilai bea masuk utama,” tulis laporan tersebut, dikutip Sabtu (19/4/2025).

    Padahal, menurut USTR, nilai transaksi seharusnya menjadi metode penilaian utama seperti yang diatur dalam Perjanjian Penilaian Bea Cukai (CVA) WTO.

    Tak hanya itu, eksportir AS melaporkan penentuan nilai bea masuk kerap berbeda-beda di berbagai wilayah untuk produk yang sama.

    Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2021 juga menjadi sorotan. Dalam beleid tersebut, diatur kewajiban verifikasi pra-pengiriman oleh perusahaan yang ditunjuk (surveyor) untuk berbagai macam produk termasuk elektronik, tekstil dan alas kaki, mainan, makanan dan minuman, dan kosmetik.

    Masalahnya, USTR mengungkapkan hingga 31 Desember 2024 Indonesia belum memberitahukan aturan tersebut kepada WTO sesuai dengan Perjanjian WTO tentang Pemeriksaan Pra-Pengiriman. 

    Begitu juga PMK No. 190/2022, yang menetapkan operasi kepabeanan untuk barang tidak berwujud seperti transmisi atau unduhan elektronik, termasuk persyaratan prosedural dan klasifikasi berdasarkan Bab 99 daftar tarif kepabeanan Indonesia.

    “Para pemangku kepentingan melaporkan bahwa peraturan tersebut menciptakan beban administratif yang signifikan ke industri AS, dengan memberlakukan persyaratan penyimpanan dokumen baru yang tidak terdefinisi dan tak pasti,” tulis laporan USTR.

    Bahkan, AS telah menyampaikan kekhawatirannya tentang aturan tersebut ke Komite Fasilitasi Perdagangan WTO sejak Juni 2023.

    Selanjutnya, USTR menyoroti ketentuan ‘bonus’ kepada petugas Bea Cukai hingga 50% dari nilai barang sitaan atau jumlah bea yang terutang apabila temukan pelanggaran.

    Padahal, berdasarkan Perjanjian Fasilitasi Perdagangan WTO, Indonesia harus menghindari pemberian insentif seperti itu.

    “Indonesia merupakan salah satu dari sedikit mitra dagang utama AS yang masih memiliki sistem insentif tersebut. Sistem ini menjadi perhatian karena menimbulkan potensi korupsi dan tambahan biaya, ketidakpastian, serta kurangnya transparansi,” jelas USTR.

  • Harga Emas Antam Hari Ini Tetap Rp 1,965 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Tetap Rp 1,965 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Sabtu (19/4/2025) tercatat tidak mengalami perubahan harga dari hari sebelumnya, yakni di angka Rp 1.965.000 per gram.

    Berikut ini harga emas Antam hari ini, dilansir dari laman Logam Mulia:

    0,5 gram: Rp 1.032.5001 gram: Rp 1.965.0002 gram: Rp 3.870.0003 gram: Rp 5.780.0005 gram: Rp 9.600.00010 gram: Rp 19.145.00025 gram: Rp 47.737.00050 gram: Rp 95.395.000100 gram: Rp 190.712.000250 gram: Rp 476.515.000500 gram: Rp 952.820.0001.000 gram: Rp 1.905.600.000

    Sebagai informasi, ketentuan perpajakan transaksi emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 adalah transaksi buyback senilai lebih dari Rp 10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Yakni, 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback

    Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, yakni 0,45% untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

    Ketika harga pembelian emas Antam hari ini yang tidak bergerak, harga buyback atau harga jual kembali juga dilaporkan tetap stabil di posisi Rp 1.814.000 per gram.