Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • DPR Kasih Lampu Hijau DJP Pungut Pajak Penghasilan Netflix hingga Meta

    DPR Kasih Lampu Hijau DJP Pungut Pajak Penghasilan Netflix hingga Meta

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan parlemen siap membantu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memungut PPh Badan alias pajak perusahaan jasa digital multinasional seperti Netflix hingga Meta.

    Misbakhun melihat PPh Badan ekonomi digital memang menjadi isu internasional. Padahal, sambungnya, banyak masyarakat Indonesia ‘membayar’ layanan perusahaan digital multinasional, tetapi pemerintah tidak bisa menarik PPh Badan perusahaan-perusahaan itu.

    “Pasti semua korporasi akan berusaha menghindar pajak, dengan strategi dan metodologi yang mereka pakai. Tetapi kita kalau mengetahui ada pembayaran dan kita bisa menarik pajak itu kan harus kita kuatkan. Jangan sampai kita memperlemah diri sendiri dalam rangka memungut pajak itu,” kata Misbakhun usai rapat dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

    Oleh sebab itu, legislator Fraksi Partai Golkar itu menyatakan Komisi XI DPR siap membantu apabila otoritas pajak memerlukan bantuan politik seperti pembentukan aturan yang memungkinkan pemungutan pajak perusahaan digital multinasional yang tak memiliki kantor fisik di Indonesia.

    “Kita ingin memperkuat kedaulatan. Kalau memang butuh sifatnya yang mengandung aturan di mana butuh dikuatkan, makanya kan saya tawarkan tadi mereka membutuhkan apa? Instrumen aturan apa yang dibutuhkan, gitu,” ungkap Misbakhun.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengaku akan meninjau potensi untuk memungut PPh Badan perusahaan jasa digital multinasional.

    Sebagai informasi, perusahaan jasa digital raksasa seperti Netflix maupun Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) memiliki banyak pengguna di Indonesia. Artinya, korporasi tersebut meraup banyak penghasilan dari Indonesia.

    Masalahnya, Netflix maupun Meta tidak mempunyai kantor fisik di Indonesia sehingga pemerintah sulit menarik PPh Badan mereka. Selama ini, pemerintah hanya memajaki Netflix maupun Meta lewat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

    “Ada isu mengenai transaksi digital di dalam negeri dan juga antar negara, ini yang mungkin menjadi concern [kekhawatiran] pada waktu kita nanti mendudukkan akan seperti apa kita lakukan pemajakan. Ini coba kami terus review [tinjau],” ujar Suryo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5/2025).

    Cara Tarik Pajak Netflix, Meta, dkk.

    Suryo mengakui bahwa Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah mengusulkan penerapan dua pilar pajak global pada 2021, agar mengurangi praktik pengemplangan pajak global dan menciptakan keadilan perpajakan global di era digital.

    Caranya, lewat dua pilar. Pilar 1 mengharuskan alokasi sebagian hak pemajakan atas penghasilan perusahaan multinasional, terkhusus perusahaan digital besar (seperti Netflix dan Meta), kepada negara-negara di mana mereka memiliki konsumen atau pengguna—meski pun tak memiliki kantor di negara tersebut.

    Sementara Pilar 2 mengharuskan tarif pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas 750 juta euro. Dengan demikian, persaingan pajak antarnegara (race to the bottom) untuk menetapkan tarif pajak rendah untuk menarik investasi bisa berkurang.

    Per 1 Januari 2025, pajak minimum global 15% berlaku di Indonesia sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Memang negara yang tidak menerapkan Pilar 2 akan rugi karena ada backstop mechanism: jika suatu negara tidak ikut ketentuan pajak minimum global maka hak pemajakannya akan menjadi hak negara lain.

    Hanya saja, mekanisme serupa tidak berlaku untuk Pilar 1. Permasalahan makin pelik usai Presiden AS Donald Trump menolak terapkan Pilar 1, padahal AS merupakan lokasi banyak induk utama perusahaan grup multinasional.

    Akhirnya, upaya pemerintah Indonesia untuk memajaki perusahaan digital macam Netflix hingga Meta akan menjadi semakin sulit.

  • Kabar Baik! Menteri PKP Pastikan Kuota FLPP Naik Jadi 350.000 Unit

    Kabar Baik! Menteri PKP Pastikan Kuota FLPP Naik Jadi 350.000 Unit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan pemerintah bakal menambah kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) naik menjadi 350.000 unit pada tahun ini.

    Menteri PKP, Maruarar Sirait menyebut saat ini pihaknya tengah menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengakselerasi rencana penambahan kuota rumah subsidi tersebut.

    Ara memastikan, likuiditas untuk menambah kuota itu telah siap. Apabila resmi terealisasi, dia menyebut kuota rumah subsidi yang dialokasikan pemerintah tahun ini menjadi yang paling jumbo sepanjang sejarah.

    “Bersama juga dengan Bank Indonesia, Ibu Sri Mulyani, Pak Dasco di DPR membantu, Komisi X dan XI juga Pak Misbakhun. Kita ada alokasi 350.000 yang sudah ada uangnya. Ini belum ada setahun [pemerintahan Prabowo],” kata Maruarar saat memberikan sambutan di agenda penyerahan kunci rumah subsidi untuk pelaku Industri Media di Cibitung, Selasa (6/5/2025). 

    Melengkapi pernyataan Ara, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa dirinya bersama Kementerian PKP bakal mempercepat proses usulan penambahan kuota rampung pada akhir semester I/2025.

    Hal itu dilakukan guna menambah kesempatan masyarakat memiliki hunian layak. Terlebih, kategori penerima rumah subsidi kini resmi telah diperluas.

    Meski demikian, Heru mengaku belum dapat memastikan kapan tepatnya penambahan itu dapat direalisasikan. Pasalnya, kuota tambahan itu baru dapat disalurkan apabila Peraturan Menteri Keuangan (PMK) resmi telah terbit,

    “Oh, kalau itu [kapan mulai bisa disalurkan] kan nanti keputusan dari Kementerian Keuangan ya terkait dengan alokasi fiskalnya yang itu kan kita eksekusi. Kita koordinasi terus lah dengan Kementerian Keuangan,” tegasnya. 

    Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan kuota rumah subsidi pada tahun ini sebesar 220.000 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp18,7%. Namun demikian, dalam perkembangan terbarunya pemerintah Prabowo disebut bakal menambah kuota naik 130.000 unit menjadi 350.000 unit pada tahun ini.

    Hal itu juga telah dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dia menyebut saat ini pihaknya tengah mengkaji pengalokasian tambahan anggaran untuk menambah kuota rumah subsidi pada tahun ini.

    “Nanti konsekuensi dari FLPP-nya [yang diusulkan naik] kita akan hitung lagi,” tegasnya.

  • Dirjen Pajak Incar Netflix hingga Meta dengan Pungutan PPh Badan

    Dirjen Pajak Incar Netflix hingga Meta dengan Pungutan PPh Badan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut tengah meninjau potensi untuk memungut pajak penghasilan atau PPh Badan dari perusahaan digital multinasional.

    Sebagai informasi, perusahaan digital raksasa seperti Netflix maupun Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) memiliki banyak pengguna di Indonesia. Artinya, korporasi tersebut meraup banyak penghasilan dari Indonesia.

    Masalahnya, Netflix maupun Meta tidak mempunyai kantor fisik di Indonesia sehingga pemerintah tidak bisa menarik PPh Badan mereka. Selama ini, pemerintah hanya bisa memajaki Netflix maupun Meta lewat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

    “Ada isu mengenai transaksi digital di dalam negeri dan juga antar negara, ini yang mungkin menjadi concern pada waktu kita nanti mendudukkan akan seperti apa kita lakukan pemajakan. Ini coba kami terus review,” ujar Suryo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5/2025).

    Dia mengakui bahwa Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah mengusulkan penerapan dua pilar pajak global pada 2021. Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi praktik pengemplangan pajak global dan menciptakan keadilan perpajakan global di era digital.

    Dalam skema dua pilar. Pilar 1 mengharuskan alokasi sebagian hak pemajakan atas penghasilan perusahaan multinasional, terkhusus perusahaan digital besar kepada negara-negara di mana mereka memiliki konsumen atau pengguna—meski pun tak memiliki kantor di negara tersebut.

    Sementara Pilar 2 mengharuskan tarif pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas 750 juta euro. Dengan demikian, persaingan pajak antarnegara (race to the bottom) untuk menetapkan tarif pajak rendah untuk menarik investasi bisa berkurang.

    Per 1 Januari 2025, pajak minimum global 15% berlaku di Indonesia sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Memang negara yang tidak menerapkan Pilar 2 akan rugi karena ada backstop mechanism: jika suatu negara tidak ikut ketentuan pajak minimum global maka hak pemajakannya akan menjadi hak negara lain. Hanya saja, mekanisme serupa tidak berlaku untuk Pilar 1.

    Presiden AS yang baru berkuasa, Donald Trump juga sudah mengumumkan menolak terapkan Pilar 1. Penolakan karena AS merupakan lokasi banyak induk utama perusahaan grup multinasional. 

    Dampak penolakan akan membuat konsensus Pilar 1 akan sudah tercapai. Akhirnya, upaya pemerintah Indonesia untuk memajaki perusahaan digital macam Netflix hingga Meta menjadi lebih sulit.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan ekonomi digital memang menjadi isu internasional. Padahal, sambungnya, banyak masyarakat Indonesia ‘membayar’ layanan perusahaan digital multinasional namun pemerintah tidak bisa menarik PPh Badan perusahaan-perusahaan itu.

    “Pasti semua korporasi akan berusaha menghindar pajak, dengan strategi dan metodologi yang mereka pakai. Tetapi kita kalau mengetahui ada pembayaran dan kita bisa menarik pajak itu kan harus kita kuatkan. Jangan sampai kita memperlemah diri sendiri dalam rangka memungut pajak itu,” kata Misbakhun pada kesempatan yang sama.

    Oleh sebab itu, legislator Fraksi Partai Golkar itu menyatakan Komisi XI DPR siap membantu apabila otoritas pajak memerlukan bantuan politik seperti pembentukan aturan yang memungkinkan pemungutan pajak perusahaan digital multinasional yang tak memiliki kantor fisik di Indonesia.

    “Kita ingin memperkuat kedaulatan. Kalau memang butuh sifatnya yang mengandung aturan di mana butuh dikuatkan [silakan minta]. Makanya kan saya tawarkan tadi, mereka membutuhkan apa? Instrumen aturan apa yamg dibutuhkan, gitu,” ungkap Misbakhun.

  • Menko Airlangga Bakal Kaji Moratorium Ekspor Kelapa – Halaman all

    Menko Airlangga Bakal Kaji Moratorium Ekspor Kelapa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto akan mengkaji usulan moratorium ekspor kelapa saat lonjakan harga hingga ketersediaan di pasar dalam negeri. Usulan moratorium itu sebelumnya diajukan Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) untuk menekan harga kelapa dan pasokan dalam negeri yang menipis.

    HIPKI meminta pemerintah melakukan penghentian sementara ekspor kelapa selama enam bulan. Airlangga bilang, moratorium ekspor kelapa itu juga turut digaungkan oleh beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Kepulauan Riau (Kepri).

    “Ya nanti kami lihat, tadi ada dari Kepri dari Riau, Gubernur beserta seluruh bupati dan walikota salah satunya juga menanyakan hal tersebut,” kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pemungutan ekspor, imbas harga kelapa yang melonjak di pasar dalam negeri sejak beberapa waktu belakangan. “Kami mengusulkan ada pungutan ekspor,” kata Budi Santoso usai menghadiri Rakortas Permendag 8 Tahun 2024 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

    Nantinya kata Mendag Budi, aturan pungutan ekspor akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai bea keluar pungutan negara atas komoditas kelapa. “Nggak perlu Permendag, itu PMK. Sudah kita sampaikan,” tegas dia.

    Adapun sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk mendukung industri pengolahan kelapa di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan kelangkaan bahan baku.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika sebagai respons terhadap masalah pasokan bahan baku yang dihadapi industri pengolahan kelapa di dalam negeri yang menyebabkan penurunan produktivitas dan utilitas.

    “Kebijakan tata kelola kelapa harus segera ditetapkan, mengingat kelangkaan bahan baku telah berdampak pada keberlangsungan aktivitas industri dan pengurangan tenaga kerja. Pada rapat-rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga, kami mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek (3-6 bulan) guna menstabilkan pasokan domestik,” kata Putu beberapa waktu lalu.

    Kebijakan lain yang diusulkan oleh Kemenperin, antara lain pengenaan Pungutan Ekspor kelapa bulat dan produk turunannya, serta penetapan standar harga bahan baku yang remuneratif bagi petani dan industri.

    “Langkah mitigasi tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan kembali menormalisasi harga kelapa yang telah semakin melambung di dalam negeri,” ungkap Putu.

    Kemenperin juga mengusulkan agar dana hasil Pungutan Ekspor kelapa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang manfaatnya dikembalikan kepada petani untuk menjaga kesejahteraan petani.

    “Bentuk pengembaliannya dalam bentuk program peningkatan produktivitas tanaman kelapa, penguatan kegiatan usaha tani, pemberdayaan usaha pengolahan kelapa rakyat, dan pengembangan ekosistem industri pengolahan kelapa terpadu,” sebut Putu.

     

  • Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN di 2025 dan Rincian Besaran Per Golongan – Halaman all

    Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN di 2025 dan Rincian Besaran Per Golongan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan serta penerima tunjangan di tahun 2025.

    Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

    Adapun sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, hakim serta para pensiunan bakal menerima tambahan pendapatan tersebut.

    Kapan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025?

    Berdasarkan PP tersebut, di Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025, mendatang.

    “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025,” demikian bunyi PP seperti dikutip, Selasa (6/5/2025).

    Dalam PP itu juga diatur bahwa dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2025.

    Sementara, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. 

    Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.

    Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir.

    ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

    Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

    Besaran Gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

    Berikut estimasi besaran gaji ke-13 ASN sesuai golongan;

    Gaji PNS 2025 golongan I

    IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 

    IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

    IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

    ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

    Gaji PNS 2025 golongan II

    IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

    IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

    IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

    IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

    Gaji PNS 2025 golongan III

    IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

    IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

    IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

    IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

    Gaji PNS 2025 golongan IV

    IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

    IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

    IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

    IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

    IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

     

  • Harga Emas Hari Ini Melorot Lagi

    Harga Emas Hari Ini Melorot Lagi

    Jakarta

    Harga emas Logam Mulia Antam 24 Karat melanjutkan tren penurunan lebih dalam. Pada Rabu (30/4/2025), harga emas Antam turun Rp 1.000/gram. Sementara hari ini (2/5/2025), harga emas Antam merosot lebih tajam hingga Rp 20.000/gram ke level Rp 1.916.780/gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.008.515. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.661.538 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.857.231.500.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terus mengalami penurun di rentang Rp 1.965.000-1.912.000/gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas bergerak variatif dari rentang Rp 1.836.000/gram, kemudian bergerak ke level tertinggi Rp 2.039.000/gram pada 22 April 2025, selanjutnya hari ini di level Rp 1.912.000/gram.

    Sementara untuk harga jual atau buyback emas Antam juga kedodoran sebesar Rp 20.000/gram berada di level Rp 1.761.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Rabu, 2 Mei 2025:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.008.515Harga emas 1 gram: Rp 1.916.780Harga emas 2 gram Rp 3.773.410Harga emas 3 gram Rp 5.635.053Harga emas 5 gram: Rp 9.358.338Harga emas 10 gram: Rp 18.661.538Harga emas 25 gram: Rp 46.528.030Harga emas 50 gram: Rp 92.976.863Harga emas 100 gram: Rp 185.875.530Harga emas 250 gram: Rp 464.423.163Harga emas 500 gram: Rp 928.635.800Harga emas 1.000 gram: Rp 1.857.231.500

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (2/5/2025).

    (rrd/rrd)

  • Harga Emas Hari Ini Merosot!

    Harga Emas Hari Ini Merosot!

    Jakarta

    Harga emas Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Kamis (1/5/2025), kembali turun. Harga emas Antam hari ini turun cukup dalam hingga Rp 33.000 per gram dan berada di level Rp 1.932.000 per gram.

    Satuan harga emas hari ini untuk yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.016.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.850.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.872.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.969.000-1.932.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.826.000-1.932.000 per gram.

    Untuk buyback harga emas Antam terpantau juga ikut mengalami penurunan sebesar Rp 33.000 per gram dan berada level Rp 1.781.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Rabu 30 April 2025
    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.016.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.932.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.808.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.692.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.464.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.850.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.962.500
    Harga emas 50 gram: Rp 93.805.000
    Harga emas 100 gram: Rp 187.490.000
    Harga emas 250 gram: Rp 468.337.500
    Harga emas 500 gram: Rp 936.375.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.872.600.000

    Demikian rincian harga emas Antam hari ini dari 1 gram hingga 1.000 gram, Kamis (1/5/2025).

    (ada/rrd)

  • Cek Jadwal Gaji ke 13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2025

    Cek Jadwal Gaji ke 13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2025

    JABAR EKSPRES – Bapak dan Ibu pensiunan PNS! Sudah siap menyambut pencairan gaji ke 13 di tahun 2025?

    Pemerintah sudah mengeluarkan info resminya, lho. Yuk, kita bahas tuntas supaya Bapak dan Ibu tidak ketinggalan kabar gembira ini.

    Kabar baik! Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke 13 untuk pensiunan PNS akan cair pada bulan Juni 2025.

    BACA JUGA: Punya Koin Rp1000 Kelapa Sawit? Coba Jual di Tempat Ini Laku Jutaan Rupiah!

    Waktunya pas banget nih, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Jadi, sangat membantu untuk keperluan pendidikan anak atau cucu.

    Tak perlu repot-repot datang ke kantor atau isi formulir, karena pencairannya akan dilakukan otomatis oleh PT Taspen (Persero).

    Dana langsung masuk ke rekening masing-masing pensiunan bersamaan dengan pencairan pensiun bulan Juni. Praktis dan aman, kan?

    Bagaimana Mekanismenya?

    Tenang, semua sudah diatur. PT Taspen akan langsung memproses pencairan ini tanpa perlu pengajuan.

    Bapak dan Ibu tinggal duduk manis di rumah, lalu cek saldo rekening di bulan Juni.

    Dana gaji ke-13 akan langsung masuk bersama dana pensiun reguler. Jadi, tak perlu khawatir soal keterlambatan.

    Apa Saja Komponen Gaji ke-13?

    Nah, sekarang kita bahas bagian yang paling ditunggu: isi dari gaji ke-13 itu sendiri.

    Berdasarkan PMK No. 23 Tahun 2025 dan PP No. 11 Tahun 2025, berikut komponen lengkapnya:

    Pensiun Pokok

    Ini adalah komponen utama yang besarannya sudah disesuaikan dengan kenaikan 12% berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024. Lumayan banget, kan?

    Tunjangan Keluarga

    Untuk suami/istri: 10% dari pensiun pokokUntuk anak: 2% dari pensiun pokok per anak (maksimal 3 anak, tapi tergantung instansi bisa dibatasi jadi 2 anak)

    Tunjangan Pangan

    Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga kebutuhan pokok dan kondisi ekonomi nasional. Jadi tetap relevan dengan harga pasar saat ini.

    Tambahan Penghasilan

    Ini adalah bonus dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian Bapak dan Ibu selama menjadi ASN. Besarannya bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing instansi.

    Gaji ke 13 adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras Bapak dan Ibu selama bertugas sebagai PNS.

  • Sepi Peminat, Motor Listrik Cuma Jadi ‘Pajangan’ Dealer

    Sepi Peminat, Motor Listrik Cuma Jadi ‘Pajangan’ Dealer

    Jakarta

    Pemerintah Indonesia secara aktif mendukung penggunaan kendaraan listrik melalui berbagai kebijakan, termasuk di antaranya pemberian insentif atau subsidi pembelian motor listrik. Namun hingga saat ini kebijakan pemberian subsidi tersebut tak kunjung terbit.

    Untuk diketahui, sebelumnya masyarakat bisa menerima subsidi hingga Rp 7 juta saat membeli motor listrik berupa potongan harga. Caranya, cukup datang ke dealer dengan membawa KTP. Tercatat total unit kendaraan yang diterima masyarakat bisa mencapai 60.857 berkat program ini pada 2024, naik dari 2023 yang mencapai 11.532.

    Namun dengan tidak adanya pemberian subsidi yang cukup besar itu membuat masyarakat jadi enggan membeli motor listrik?

    Berdasarkan pengamatan detikcom, Senin (28/4/2025), di beberapa dealer motor listrik menunjukkan penjualan unit yang mengalami penurunan. Unit-unit motor listrik tersebut seolah hanya menjadi pajangan di toko.

    Salah seorang penjaga dealer motor dan sepeda listrik di Jatinegara, Jakarta Timur, mengatakan saat ini jumlah pembelian motor listrik mengalami penurunan. Meski ia sendiri tidak bisa memastikan seberapa besar penurunan yang terjadi.

    Sebab selama ini, pembelian motor listrik di dealer tersebut dilakukan secara indent alias menggunakan proses pemesanan unit kendaraan di mana pembeli membayar tanda jadi dan menunggu unit tersebut siap diantarkan.

    Alih-alih pembelian motor listrik, menurutnya yang saat ini masih cukup banyak diburu masyarakat adalah unit sepeda listrik. Sebab jenis kendaraan satu ini masih cukup terjangkau dan dapat digunakan oleh lebih banyak orang.

    “Kebanyakan yang ke sini lebih pilih sepeda listrik sih pak, soalnya kan dia lebih murah dan bisa dipakai semua umur, kalau motor kan harus punya SIM,” terangnya saat ditemui detikcom.

    “Kalau untuk motor kita memang inden dari dulu. Kalau untuk indennya sampai kapan dan juga untuk harganya belum ada info. Baru perkiraan, perkiraannya Rp 16 jutaan kalau nggak di Rp 17 jutaan. Kalau untuk motor listrik belum ada diskon dari subsidi, soalnya barangnya juga inden,” terangnya lagi.

    Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di dealer motor listrik lain yang tak jauh dari sana. Sebuah dealer lainnya mengatakan, penjualan di sana naik, tapi sebagian besar sepeda listrik, bukan motor listrik. Perbandingannya cukup jauh.

    “Masih lebih banyak sepeda listrik, karena lebih terjangkau harganya. Tapi kalau motor, masih tergantung kebutuhannya saja lah,” jelas penjaga dealer itu lagi.

    Berbeda dengan dealer sebelumnya, penjaga itu mengatakan di gerainya bekerja masih menjual unit motor listrik yang sudah mendapat subsidi, sehingga harga beli jadi lebih murah. Namun di dealer tersebut pembelian hanya bisa dilakukan tunai atau langsung lunas.

    “Kalau kita di sini cuma bisa cash sih, nggak bisa cicil atau kredit, soalnya kita nggak ada kerja sama. (Berarti ini unit dibeli dealer kemarin terus sekarang dijual lagi?) iya gitu,” paparnya.

    Pemerintah Jamin Motor Listrik Dapat Subsidi Lagi

    Dalam catatan detikcom, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara kemungkinan subsidi Rp 7 juta untuk setiap pembelian unit kendaraan motor listrik diperpanjang di 2025.

    Ia mengatakan subsidi ini diberikan guna mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Meski ada kebijakan efisiensi anggaran, Airlangga menyebut program subsidi itu sudah mendapatkan persetujuan sehingga tidak akan terganggu.

    “Subsidi (motor listrik) harusnya masih tetap,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    “Mungkin (untuk diperpanjang) karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu,” ujarnya.

    Kebijakan itu disebut bakal segera diterapkan saat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diterbitkan. “Ya segera (diterapkan). Begitu PMK keluar, ya (kebijakannya) jalan,” ujarnya lagi.

    (igo/fdl)

  • Industri Tembakau Tertekan, Pengusaha Minta Cukai Rokok Tak Naik

    Industri Tembakau Tertekan, Pengusaha Minta Cukai Rokok Tak Naik

    Jakarta

    Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada periode 2026-2029. Hal ini akan membuat industri hasil tembakau (IHT) Indonesia semakin terpuruk.

    Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk periode 2026-2029.

    Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan mengatakan kondisi IHT di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Hal ini dikarenakan maraknya rokok ilegal yang beredar di masyarakat imbas adanya kenaikan cukai 2023-2024 lalu.

    “Industri hasil tembakau legal saat ini situasinya tidak sedang baik-baik saja. Maka itu, GAPPRI mendorong pemerintah tidak menaikkan tarif cukai dan HJE tahun 2026 – 2028 agar IHT bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

    Henry menyampaikan, kebijakan kenaikan cukai multi years periode 2023-2024 yang rata-rata kenaikannya 10% terlalu tinggi. Ia bilang kenaikan ini mengakibatkan rokok terutama golongan I mengalami trade fall. Di sisi lain, situasi itu dimanfaatkan oleh produsen rokok murah yang tak jelas prosesnya untuk melebarkan pasar.

    “Kebijakan 2023-2024 di atas nilai keekonomian, sehingga target penerimaan selalu tidak tercapai,” katanya.

    GAPPRI juga meminta agar seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait industri hasil tembakau (IHT) dilibatkan dalam penyusunan Peta Jalan (Roadmap) kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) periode 2026-2029. Hal ini guna memastikan keseimbangan yang inklusif dan berkeadilan antara aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau dan cengkeh.

    Henry mengatakan, selama ini kepastian usaha di IHT kerap kali mendapatkan hambatan. Misalnya kebijakan waktu pengumuman Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), kerapkali pada akhir tahun sehingga menyulitkan dalam proses perencanaan bisnis.

    “GAPPRI berharap, penyusunan roadmap kebijakan cukai 2026-2029 dilakukan secara komprehensif, transparan, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri dan perekonomian nasional,” katanya.

    Selain itu, GAPPRI mewanti-wanti agar pemerintah tidak melakukan penyederhanaan tarif (simplifikasi), mengingat dampaknya yang justru lebih besar dibanding manfaatnya.

    “Simplifikasi tarif justru akan membuat harga produk tembakau naik tinggi, yang membuat sulit bersaing dengan rokok yang tak jelas proses dan produsennya,” tegas Henry Najoan.

    (rrd/rrd)