Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Segini Jatah Uang Makan Pejabat Menteri Prabowo Sekali Rapat

    Segini Jatah Uang Makan Pejabat Menteri Prabowo Sekali Rapat

    JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan aturan terkait pengeluaran Pemerintah, termasuk biaya makan menteri saat mengadakan rapat.

    Dalam aturan itu, biaya konsumsinya bisa berupa makan berat ataupun kudapan.

    Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan itu sudah diteken Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.

    “Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam,” tulis PMK tersebut, dikutip Sabtu, 31 Mei 2025.

    Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa untuk uang konsumsi pejabat setingkat menteri berhak mendapatkan uang makan berat paling tinggi Rp118.000 per orang setiap rapat. Kemudian untuk biaya snack atau kudapan makanan ringan paling mahal Rp53.000 per orang setiap rapat.

    Besaran biaya maksimal untuk konsumsi rapat tersebut juga berlaku untuk pejabat negara setingkat eselon I atau yang setara seperti posisi direktur jenderal (dirjen) atau deputi pada kementerian/lembaga.

    Sementara itu, untuk pegawai lainnya di bawah eselon I besaran biaya paling mahal untuk konsumsi disesuaikan dengan provinsi masing-masing.

    Misalnya di wilayah DKI Jakarta, uang konsumsi untuk biaya makan berat dipatok hingga Rp53.000/orang per pertemuan untuk makanan berat. Lalu, untuk biaya kudapan makanan ringan dipatok paling besar Rp24.000 per orang setiap pertemuan.

    Selanjutnya, untuk biaya konsumsi pegawai paling tinggi adalah di Provinsi Papua Pegunungan dengan total Rp135.000. Nilai tersebut terbagi dalam Rp93.000 per orang setiap rapat untuk makanan berat dan Rp42.000 untuk kudapan ringan.

    Sebaliknya, biaya konsumsi paling rendah ada di Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana untuk uang konsumsi makan berat disediakan paling mahal Rp42.000 per orang untuk setiap rapat dan makanan ringan Rp16.000.

  • Pemerintah turunkan pungutan ekspor komoditas minyak kelapa sawit

    Pemerintah turunkan pungutan ekspor komoditas minyak kelapa sawit

    Menteri Perdagangan Budi Santoso menghadiri Pertemuan ke-25 AECC di Kuala Lumpur (Foto : Humas Kemendag)

    Pemerintah turunkan pungutan ekspor komoditas minyak kelapa sawit
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Sabtu, 31 Mei 2025 – 19:47 WIB

    Elshinta.com – Harga Referensi komoditas minyak kelapa sawit / Crude Palm Oil, untuk penetapan Bea Keluar dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Juni 2025 adalah sebesar USD 856,38/MT. Nilai ini turun USD 68,08 atau 7,36 persen dari periode Mei 2025 yang tercatat sebesar USD 924,46/MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1484 Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–30 Juni 2025.

    “Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52/MT 
    dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar USD 85,6384/MT untuk periode Juni 2025,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy 
    Karim (31/3) di Jakarta

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 856,38/MT.
     
    Penurunan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adalah peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama, dan peningkatan nilai dolar Amerika Serikat. Kemudian, HR biji kakao periode Juni 2025 ditetapkan sebesar USD 9.591,52/MT, meningkat sebesar USD 1.207,77 atau 14,41 persen dari Mei 2025. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor biji kakao pada Juni 2025 menjadi USD 9.127/MT, naik USD 1.178 atau 14,82 persen dari periode Mei 2025. Peningkatan HR dan HPE biji kakao ini dipengaruhi penurunan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat akibat curah hujan yang tinggi.

    Bea keluar CPO periode Juni 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 52/MT. Sementara itu, PE CPO periode Juni 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar USD 85,6384/MT.
    Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April–24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 804,50/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 908,27/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.132,90/MT. 

    Penulis : M Riskianto)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Harga Referensi CPO Turun Jadi US$ 856,38/MT, Ini Penyebabnya

    Harga Referensi CPO Turun Jadi US$ 856,38/MT, Ini Penyebabnya

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan menurunkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) periode Juni 2025 menjadi US$ 856,38/MT. Nilai ini turun US$ 68,08 atau 7,36% dari periode Mei 2025 yang tercatat sebesar US$ 924,46/MT.

    Harga referensi ini digunakan untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).

    Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1484 Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1-30 Juni 2025.

    “Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 52/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar US$ 85,6384/MT untuk periode Juni 2025,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

    BK CPO periode Juni 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 52/MT. Sementara itu, PE CPO periode Juni 2025 merujuk pada Lampiran PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10% dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar US$ 85,6384/MT.

    Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April-24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 804,50/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 908,27/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.132,90/MT.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46. Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

    Kemudian berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$ 856,38/MT.

    Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

    Penurunan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama, dan peningkatan nilai dolar Amerika Serikat (AS).

    Kemudian, HR biji kakao periode Juni 2025 ditetapkan sebesar US$ 9.591,52/MT, meningkat sebesar US$ 1.207,77 atau 14,41% dari Mei 2025. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2025 menjadi US$ 9.127/MT, naik US$ 1.178 atau 14,82% dari periode Mei 2025.

    Peningkatan HR dan HPE biji kakao ini dipengaruhi penurunan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat akibat curah hujan yang tinggi. Sementara itu, peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

    Selanjutnya, HPE produk kulit periode Juni 2025 tidak berubah dari Mei 2025. Namun, ada peningkatan HPE produk kayu periode Juni 2025 pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis meranti dan rimba campuran serta jenis sortimen lainnya dari hutan, tanaman jenis kayu pinus dan kayu jati putih, kayu akasia, kayu sengon, kayu karet, kayu balsa, kayu putih, dan lain lain. Sedangkan, ada penurunan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis eboni dan jati.

    Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1483 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

    (ada/ara)

  • Harga Emas Antam Turun Drastis!

    Harga Emas Antam Turun Drastis!

    Jakarta

    Harga logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Sabtu (31/5/2025) turun cukup tajam setelah kemarin naik tinggi. Harga emas Antam hari ini turun hingga Rp 12.000 per gram dan berada di level Rp 1.888.000 per gram.

    Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 994.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.375.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.828.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.874.000-1.930.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.866.000-1.956.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 12.000 dan berada di level Rp 1.732.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu, 31 Mei 2025.

    Harga emas 0,5 gram: Rp 994.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.888.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.716.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.549.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.215.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.375.000
    Harga emas 25 gram: Rp 45.812.000
    Harga emas 50 gram: Rp 91.545.000
    Harga emas 100 gram: Rp 183.012.000
    Harga emas 250 gram: Rp 457.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp 914.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.828.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (31/5/2025).

    Tonton juga “Harga Emas Meroket, Tembus Rp 2 Juta!” di sini:

    (fdl/fdl)

  • Sebesar Ini Uang Saku PNS saat Dinas ke Dalam dan Luar Negeri

    Sebesar Ini Uang Saku PNS saat Dinas ke Dalam dan Luar Negeri

    Jakarta

    Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun ke luar negeri, berhak untuk mendapatkan uang representasi perjalanan dinas. Biaya tersebut diberikan kepada para abdi negara sebagai pengganti ongkos atau biaya lain saat bepergian menjalankan tugas negara.

    Besaran biaya perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri para PNS ini terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

    Biaya Perjalanan Dinas PNS Dalam Negeri

    Dalam PMK tersebut, besaran biaya perjalanan dinas PNS dalam negeri berbeda di masing-masing provinsi. Tertinggi ada di wilayah Papua yang mendapatkan uang perjalanan dinas dalam negeri paling besar dengan nominal Rp 580.000/orang/hari, disusul ASN di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 530.000/orang/hari.

    Kemudian secara terpisah ada juga besaran uang representasi perjalanan dinas untuk pejabat negara seperti untuk Menteri/Wakil Menteri sebesar Rp 250.000/orang/hari. Kemudian untuk pejabat eselon I mendapat ‘uang saku’ sebesar Rp 200.000/orang/hari, dan ada juga untuk eselon II sebesar Rp 150.000/orang/hari.

    “Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri,” tulis aturan itu, dikutip Jumat (30/5/2025).

    Provinsi dengan biaya perjalanan dinas PNS dalam negeri tertinggi:

    1. Papua/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan
    – Luar kota: Rp 580.000
    – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 230.000
    – Diklat: Rp 170.000

    2. DKI Jakarta
    – Luar kota: Rp 530.000
    – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000
    – Diklat: Rp 160.000

    3. Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya
    – Luar kota: Rp 480.000
    – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000
    – Diklat: Rp 140.000

    4. Nusa Tenggara Barat
    – Luar kota: Rp 440.000
    – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000
    – Diklat: Rp 130.000

    5. Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara
    – Luar kota: Rp 430.000
    – Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000.
    – Diklat: Rp 130.000

    Biaya Perjalanan Dinas PNS Luar Negeri

    Jumlah uang harian perjalanan dinas luar negeri berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNS. Besaran ini dihitung berdasarkan nilai US dolar sehingga besarannya terhadap rupiah akan berbeda-beda tergantung pada nilai mata uang RI dan Negeri Paman Sam saat perjalanan dinas dilakukan.

    “Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk biaya makan, biaya transportasi lokal, biaya operasional, dan biaya penginapan,” tulis PMK 32 Tahun 2025.

    Dalam hal ini biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah ke Inggris. Untuk golongan A dipatok sebesar US$ 792 per orang/hari atau setara Rp 12.924.648. Sedangkan untuk golongan B sebesar US$ 774 atau Rp 12.630.906, untuk golongan C sebesar US$ 583 atau Rp 9.513.977, dan untuk golongan D sebesar US$ 582 atau Rp 9.497.658.

    Tujuan Italia menjadi negara dengan uang perjalanan dinas tertinggi selanjutnya yakni US$ 702 atau Rp 11.455.938 untuk para PNS golongan A per orang/hari. Kemudian disiapkan juga US$ 637 atau Rp 10.395.203 untuk golongan B, US$ 446 atau Rp 7.278.274 untuk golongan C, dan terakhir US$ 427 atau Rp 6.968.213 untuk golongan D.

    Negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi ketiga yaitu ke Amerika Serikat (AS) US$ 659 atau Rp 10.754.221 per orang/hari untuk golongan A. Kemudian untuk golongan B diberikan US$ 563 atau Rp 9.187.597, untuk PNS golongan C sebesar US$ 505 atau Rp 8.241.095, dan untuk golongan D diberikan US$ 447 atau Rp 7.294.593.

    Untuk diingat besaran uang perjalanan dinas PNS ke luar negeri dalam bentuk rupiah ini dihitung berdasarkan asumsi kurs hari ini, Jumat (30/5/2025) dengan besaran Rp 16.319/dolar AS. Besaran biaya dalam rupiah ini bisa berubah berdasarkan nilai tukar dolar saat perjalanan dinas dilakukan.

    “Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan,” tulis aturan itu lagi.

    Tonton juga “Mensos Ungkap Alasan Guru Sekolah Rakyat Tidak Diambil dari PNS” di sini:

    (igo/fdl)

  • Enaknya Jadi PNS, Rapat di Luar Kantor Bisa Dapat ‘Uang Saku’ Sebesar Ini

    Enaknya Jadi PNS, Rapat di Luar Kantor Bisa Dapat ‘Uang Saku’ Sebesar Ini

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan standar besaran ‘uang saku’ yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) saat rapat di luar kantor dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

    Dalam beleid ini, ditetapkan besaran uang saku rapat PNS di luar kantor ini dilihat berdasarkan Provinsi rapat atau pertemuan itu dilakukan. Selain itu besaran biaya rapat di luar kantor ini juga dihitung berdasarkan pangkat PNS di instansinya.

    “Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif dengan melibatkan peserta dari kementerian/lembaga lainnya/instansi/masyarakat yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi,” tulis beleid tersebut.

    Dijelaskan Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor terbagi dalam 3 jenis yakni:

    – Paket Fullboard
    Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap yang dilakukan di dalam maupun di luar kota.

    – Paket Fullday
    Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 jam tanpa menginap.

    – Paket Halfday
    Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 5 jam tanpa menginap.

    Untuk besaran rapat para PNS di luar kantor dengan posisi eselon I dan II atau Pejabat Fungsional Utama tertinggi ada di Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Di mana untuk biaya rapat halfday disediakan paling mahal Rp 650.000 per orang/pertemuan.

    Kemudian untuk biaya rapat Fullday diberi paling besar Rp 1.026.000 per orang per pertemuan. Serta untuk biaya rapat Fullboard disediakan paling mahal Rp 2.739.000.

    Begitu juga untuk uang rapat para PNS di luar kantor dengan posisi eselon III atau Pejabat Fungsional Madya ke bawah juga tertinggi ada di Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

    Di mana untuk biaya rapat halfday disediakan paling mahal Rp 472.000 per orang/pertemuan. Kemudian untuk biaya rapat Fullday diberikan paling besar Rp 703.000, dan untuk biaya rapat Fullboard disediakan paling mahal Rp 1.738.000.

    Di luar itu, khusus untuk rapat PNS di luar kantor Fullboard, pemerintah masih memberikan uang harian kegiatan rapat per pertemuan sebesar Rp 130.000. Besaran ini sama untuk setiap posisi jabatan dan daerah.

    “Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian peserta dan panitia kegiatan fullboard yang diselenggarakan di luar kantor dan diberikan untuk yang hadir secara luring (offline). Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam bentuk kegiatan halfday dan fullday tidak diberikan uang harian,” jelas PMK itu lagi.

    (igo/fdl)

  • Besaran Jatah Uang Makan Para Menteri Prabowo untuk Sekali Rapat

    Besaran Jatah Uang Makan Para Menteri Prabowo untuk Sekali Rapat

    Jakarta

    Para pejabat negara seperti Menteri dan Wakil Menteri hingga para pemimpin lembaga lainnya berhak mendapatkan uang konsumsi untuk setiap pertemuan rapat yang mereka lakukan. Uang konsumsi ini bisa berupa makan berat ataupun kudapan.

    Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini sudah diteken Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 lalu dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.

    “Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam,” tulis PMK tersebut, dikutip Jumat (30/5/2025).

    Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa untuk uang konsumsi pejabat setingkat Menteri berhak mendapatkan uang makan berat paling tinggi Rp 118.000 per orang setiap rapat. Kemudian untuk biaya snack atau kudapan makanan ringan paling mahal Rp 53.000 per orang setiap rapat.

    Satuan biaya maksimal untuk konsumsi rapat tersebut juga berlaku untuk pejabat negara setingkat eselon I atau yang setara seperti posisi direktur jenderal (dirjen) atau deputi pada kementerian/lembaga. Sementara itu, untuk pegawai lainnya di bawah eselon I besaran biaya paling mahal untuk konsumsi disesuaikan dengan provinsi masing-masing.

    Contoh untuk wilayah DKI Jakarta, uang konsumsi untuk biaya makan berat dipatok hingga Rp 53.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat. Lalu untuk biaya kudapan makanan ringan dipatok paling besar Rp 24.000 per orang setiap pertemuan.

    Kemudian untuk biaya konsumsi pegawai paling tinggi adalah di Provinsi Papua Pegunungan dengan total Rp 135.000. Nilai tersebut terbagi dalam Rp 93.000 per orang untuk setiap rapat untuk makanan berat dan Rp 42.000 untuk kudapan ringan.

    Sebaliknya, biaya konsumsi paling rendah adalah Provinsi Kalimantan Tengah. Di mana untuk uang konsumsi makan berat disediakan paling mahal Rp 42.000 per orang untuk setiap rapat dan makanan ringan Rp 16.000.

    (igo/fdl)

  • Lembur Dibayar! PNS Bisa Kantongi Tambahan Duit Segini

    Lembur Dibayar! PNS Bisa Kantongi Tambahan Duit Segini

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan besaran uang lembur yang dapat diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 mendatang. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.

    Dalam aturan tersebut dijelaskan uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN, baik itu PNS atau PPPK, yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

    Selain itu, para abdi negara ini juga berhak mendapat uang makan lembur jika bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

    Selain PNS, pemerintah juga memberikan uang lembur dan uang makan lembur untuk para pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi. Misalkan saja pegawai seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

    “Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing),” tulis PMK 32 Tahun 2025 dalam lampirannya.

    Daftar Uang Lembur PNS dan Non-ASN 2026:

    1. ASN (PNS dan PPPK)

    Uang Lembur

    – Golongan I Rp 18.000 per jam
    – Golongan II Rp 24.000 per jam
    – Golongan III Rp 30.000 per jam
    – Golongan IV Rp 36.000 per jam

    Uang Makan Lembur

    – Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
    – Golongan III Rp 37.000 per hari
    – Golongan IV Rp 41.000 per hari

    2. Non-ASN (Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti)

    Uang Lembur

    – Non-ASN Rp 20.000 per jam
    – Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam

    Uang Makan Lembur

    – Non-ASN Rp 31.000 per hari
    – Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari

    (igo/fdl)

  • PNS Dinas Luar Negeri Diguyur Rp 12,9 Juta Sehari, Ini Negara Tujuan Termahal

    PNS Dinas Luar Negeri Diguyur Rp 12,9 Juta Sehari, Ini Negara Tujuan Termahal

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan batas tertinggi atau estimasi uang harian perjalan dinas ke luar negeri bagi untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 mendatang.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini sudah diteken Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 lalu dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.

    Dalam aturan tersebut, jumlah uang harian perjalanan dinas luar negeri berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNS. Besaran ini dihitung berdasarkan nilai US dolar sehingga besarannya terhadap rupiah akan berbeda-beda tergantung pada nilai mata uang RI dan Negeri Paman Sam saat perjalanan dinas dilakukan.

    “Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk biaya makan, biaya transportasi lokal, biaya operasional, dan biaya penginapan,” tulis PMK 32 Tahun 2025.

    Dalam hal ini biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah ke Inggris. Untuk golongan A dipatok sebesar US$ 792 per orang/hari atau setara Rp 12.924.648. Sedangkan untuk golongan B sebesar US$ 774 atau Rp 12.630.906, untuk golongan C sebesar US$ 583 atau Rp 9.513.977, dan untuk golongan D sebesar US$ 582 atau Rp 9.497.658.

    Tujuan Italia menjadi negara dengan uang perjalanan dinas tertinggi selanjutnya yakni US$ 702 atau Rp 11.455.938 untuk para PNS golongan A per orang/hari. Kemudian disiapkan juga US$ 637 atau Rp 10.395.203 untuk golongan B, US$ 446 atau Rp 7.278.274 untuk golongan C, dan terakhir US$ 427 atau Rp 6.968.213 untuk golongan D.

    Negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi ketiga yaitu ke Amerika Serikat (AS) US$ 659 atau Rp 10.754.221 per orang/hari untuk golongan A. Kemudian untuk golongan B diberikan US$ 563 atau Rp 9.187.597, untuk PNS golongan C sebesar US$ 505 atau Rp 8.241.095, dan untuk golongan D diberikan US$ 447 atau Rp 7.294.593.

    Untuk diingat besaran uang perjalanan dinas PNS ke luar negeri dalam bentuk rupiah ini dihitung berdasarkan asumsi kurs hari ini, Jumat (30/5/2025) dengan besaran Rp 16.319/dolar AS. Besaran biaya dalam rupiah ini bisa berubah berdasarkan nilai tukar dolar saat perjalanan dinas dilakukan.

    “Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan,” tulis aturan itu lagi.

    (igo/fdl)

  • Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni, Segini Besarannya!

    Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni, Segini Besarannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS maupun PPPK, serta prajurit TNI dan Personel Polri, begitu juga dengan para pensiunannya. Pencairan ini akan dimulai pada 2 Juni 2025, khusus untuk para pensiunan dan purnabakti.

    Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

    Corporate Secretary membenarkan perihal pencairan ini. Dia menegaskan, bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

    “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

    TASPEN pun mengingatkan besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Adapun, besaran ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025,” ungkap Henra.

    Sementara itu, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.

    TASPEN menyiapkan jadwal khusus juga ditetapkan bagi:

    TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
    TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

    Bagaimana dengan PNS, PPPK dan TNI serta Polri aktif?

    Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan pada Juni 2025. Sebagai catatan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:

    Gaji pokok;
    Tunjangan keluarga;
    Tunjangan pangan;
    Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
    Tunjangan kinerja
    Berikut ini, rincian kisaran besaran gaji ke-13 PNS:

    a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800,00

    b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan Lain Rp29.665.400,00

    c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300,00

    d. Anggota Rp28.104.300,00

    Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

    a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200,00

    b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00

    c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00

    d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00

    Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

    Pendidikan SD/SMP/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00

    b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00

    c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00

    d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00

    E. Pendidikan S2/S3/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00

    Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS akan mengikuti perhitungan di atas sesuai golongan terakhir. Patut diingat, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

    Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

    (haa/haa)