Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Makan Menteri Sekali Rapat Rp 171.000

    Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Makan Menteri Sekali Rapat Rp 171.000

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menetapkan anggaran makanan dan snack untuk rapat menteri secara luring atau pertemuan fisik maksimal Rp 171.000. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 118.000 untuk biaya makan, dan Rp 53.000 untuk snack.

    “Itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan,” kata Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya pada pos belanja barang.

    Dalam peraturan itu disebukan anggaran untuk makanan hanya untuk rapat menteri berdurasi lebih dari 2 jam. Kalau rapat kurang dari 2 jam, maka biaya yang dikeluarkan hanya untuk snack saja.

    Uang Harian Perjalanan Dinas 

    PMK SBM 2026 juga menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pejabat berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah. 

    Untuk perjalanan luar kota di Jakarta misalnya, uang harian ditetapkan sebesar Rp 530.000 per orang per hari. Sementara untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp 360.000 per hari.

    Pejabat negara atau wakil menteri akan mendapatkan uang harian sebesar Rp 250.000, pejabat eselon I Rp 200.000, dan pejabat eselon II Rp 150.000 per hari.

    Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara US$ 347 hingga US$ 792 per orang per hari. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar US$ 296 hingga US$ 792.

    Infografik stimulus ekonomi kuartal II 2025. – (Beritasatu.com/Felicia Karen Agatha Handjojo)

    Sementara biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp 2,14 juta hingga Rp 9,3 juta per malam. 

    Misalnya, di Jakarta batas maksimal tarif hotel mencapai Rp 9,33 juta, sementara di Aceh sebesar Rp 5,11 juta.

  • Resmi Dihapus! Mulai 2026, ASN Tak Dapat Lagi Uang Saku Rapat

    Resmi Dihapus! Mulai 2026, ASN Tak Dapat Lagi Uang Saku Rapat

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah resmi menghapus pemberian uang saku untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor bagi para aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga mulai 2026.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya pada pos belanja barang.

    “Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp 130.000 per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Ia menjelaskan kebijakan standar biaya masukan (SBM) untuk 2026  menegaskan uang saku hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap atau masuk kategori fullboard. 

    Uang harian yang masih berlaku hanya untuk kegiatan rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan melibatkan akomodasi.

    “Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” jelasnya dikutip dari Antara.

    Sebagai catatan, biaya uang saku rapat fullboard yang diselenggarakan di luar kantor ditetapkan sebesar Rp 130.000 per orang per hari.

    Sementara untuk rapat half day dan full day yang tidak menginap, tidak lagi diberikan uang saku sejak kebijakan SBM 2025 dan 2026.

    Lebih lanjut, ia menambahkan biaya rapat di hotel yang meliputi penginapan, konsumsi dan fasilitas ruang, tetap akan menyesuaikan dengan hasil survei harga layanan hotel. 

    Survei tersebut dilakukan setiap tahun bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, guna mencerminkan kondisi biaya riil di tiap daerah.

    “Dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” terang Lisbon.

    Tarif Hotel Perjalanan Dinas ASN

    Selain penghapusan uang saku, PMK 32/2025 juga mengatur penyesuaian tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN dalam negeri. 

    Biaya penginapan kini berada pada kisaran Rp 2,14 juta hingga Rp 9,33 juta per malam per orang, tergantung jenjang jabatan dan lokasi provinsi tujuan.

    Misalnya, batas maksimal tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Aceh sebesar Rp 5,11 juta, sementara di Jakarta mencapai Rp 9,33 juta per malam.

    PMK 32 Tahun 2025 menegaskan tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.

    “Standar biaya masukan tahun anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 ayat (1).

  • Honorarium Pengelola Keuangan Kementerian/Lembaga Dipangkas, Efisiensi Rp300 Miliar

    Honorarium Pengelola Keuangan Kementerian/Lembaga Dipangkas, Efisiensi Rp300 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di kementerian/lembaga hingga 38% pada 2026, sebagai bagian dari efisiensi anggaran yang berlanjut tahun depan.

    Pengurangan honorarium itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

    Jika dibandingkan dengan standar biaya honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di masing-masing kementerian/lembaga pada tahun ini maka tampak penurunan di setiap jenis penanggung jawab.

    Misalnya pada 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan honorarium kuasa pengguna anggaran dalam rentan Rp630.000 hingga Rp4,43 juta. Pada 2026, Kemenkeu menetapkan honorarium kuasa pengguna anggaran dalam rentan Rp630.000 hingga Rp3,5 juta.

    Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan rata-rata penurunan pada tahun depan sekitar 38% dari biaya honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang ada sekarang.

    “Atau Rp300 miliar ya efisiensi yang bisa didapat dari penyesuaian standar biaya [honorarium],” jelas Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kemenkeu menyusun standar biaya kementerian/lembaga (K/L) agar ada standar baku di tengah variasi belanja di masing-masing K/L.

    Lisbon tidak menampik bahwa ada standar biaya yang nominalnya berkurang bahkan dihapus. Hanya saja, dia mengklaim penerapan standar biaya itu tidak mengorbankan efektivitas dari pelaksanaan kegiatan.

    “Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini,” ujarnya.

  • Pembelian Mobil Listrik Rp 931 Juta per Unit Malah Bikin Bengkak APBN

    Pembelian Mobil Listrik Rp 931 Juta per Unit Malah Bikin Bengkak APBN

    Jakarta, Beritasatu.com– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut mobil listrik membuat anggaran membengkak. Mobil listrik yang sejatinya menjadi kendaraan dinas pejabat, nyatanya malah membuat pengeluaran negara menjadi over bujet.

    Anggaran kendaraan dinas pejabat memang masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Besaran SBM yang menjadi angka maksimal untuk pembelian kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp 931,64 juta per unit.

    Angka tersebut naik Rp 52,73 juta dibandingkan ketetapan yang berlaku tahun ini, yaitu Rp 878,91 juta untuk setiap mobil pejabat eselon I. Kemenkeu berdalih kenaikan tersebut karena mempertimbangkan kondisi riil alias harga rata-rata di pasar.

    “Kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik ya, dengan spek yang telah ditentukan,” kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Lisbon Sirait di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

    “Ada peluang untuk menggunakan kendaraan listrik, yang rata-rata dengan spek yang sama memang lebih mahal.  Sekali lagi, kenaikan itu bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi,” tambah dia.

    Lisbon menegaskan, pemerintah akan tetap mengedepankan prinsip efisiensi yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto. Ia mencontohkan langkah ini akan ditempuh dengan mengoptimalkan kendaraan lama.

  • Sri Mulyani Sesuaikan Satuan Biaya Kementerian Lembaga, Ini Tujuannya – Page 3

    Sri Mulyani Sesuaikan Satuan Biaya Kementerian Lembaga, Ini Tujuannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pengeluaran kementerian dan lembaga (K/L) lebih efisien dan tepat guna. Seiring hal itu, Sri Mulyani menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. 

    PMK ini ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan kebijakan rutin yang bertujuan menyesuaikan satuan biaya agar lebih sesuai dengan kondisi pasar terkini, sekaligus tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu cara untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran adalah dengan menetapkan standar biaya. 

    Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, menjelaskan standar ini menjadi panduan bagi K/L dalam menyusun dan melaksanakan anggaran, agar anggaran digunakan tidak hanya untuk mencapai target hasil (output), tetapi juga memperhatikan efisiensi pada sisi masukan (input). Dengan kata lain, penyusunan SBM yang semakin berkualitas menjadi salah satu dasar penting untuk mencapai efisiensi dalam alokasi anggaran.

    Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Dalam aturan tersebut, pendekatan yang digunakan dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). 

    “Dalam PBK ini, terdapat tiga instrumen utama, yaitu Indikator Kinerja, Standar Biaya, dan Evaluasi Kinerja. Tujuannya adalah untuk dapat mengukur target kinerja, efisiensi, dan efektivitas penggunaan biaya melalui pencapaian kinerja yang terukur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025).

    Ruang lingkup PMK SBM mencakup satuan biaya untuk honorarium, fasilitas (seperti kendaraan dinas), perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa (seperti operasional kantor, biaya rapat, paket pertemuan), serta bantuan (seperti beasiswa untuk ASN yang mengambil program gelar di dalam negeri).

     

  • PMK Baru Terbit, PNS Rapat Full Day Tak Lagi Dapat Uang Saku

    PMK Baru Terbit, PNS Rapat Full Day Tak Lagi Dapat Uang Saku

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. 
    Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan satuan biaya agar lebih mencerminkan kondisi riil pasar, tanpa mengabaikan prinsip efektivitas dan kredibilitas pengelolaan APBN.

    Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan, PMK SBM merupakan kebijakan rutin tahunan yang diterbitkan pada Mei atau Juni, sebagai bagian dari proses perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya.

    “PMK ini memberikan acuan standar bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun serta melaksanakan anggaran. Banyak kegiatan yang memiliki variasi belanja besar, sehingga diperlukan standar baku agar pelaksanaannya tetap efisien dan efektif,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    PMK ini mengatur berbagai satuan biaya, antara lain honorarium, fasilitas seperti kendaraan dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan, operasional perkantoran, biaya rapat, paket meeting, dan bantuan seperti beasiswa ASN untuk program gelar dalam negeri.

    Lisbon menekankan bahwa prinsip utama dalam pengaturan biaya perjalanan dinas adalah at cost, yakni sesuai dengan pengeluaran riil yang disesuaikan dengan jenjang jabatan pegawai.

    PMK SBM 2026 juga membawa sejumlah penyesuaian penting, seperti penghapusan biaya komunikasi, seiring berakhirnya masa pandemi Covid-19.

    Penghapusan uang harian (uang saku) untuk rapat full day (rapat di luar kantor selama minimal 8 jam tanpa menginap) dan penurunan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan hingga 38%.

    Kemudina, penurunan biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, serta transportasi dalam wilayah Jabodetabek sebesar rata-rata 10%, yang kini dibayarkan secara lumpsum.

    Rapat luar kantor kini hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat intensif dan koordinatif, melibatkan peserta lintas kementerian/lembaga atau masyarakat. Pelaksanaannya diutamakan melalui daring dan memanfaatkan fasilitas milik negara.

    Di sisi lain, pemerintah juga mulai memberikan uang harian untuk peserta magang, khususnya mahasiswa program S1 dan D IV, sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    “Semua ini disusun agar pengelolaan keuangan negara makin efisien dan berkualitas tanpa mengurangi efektivitas output,” tutup Lisbon.

  • Sri Mulyani Terbitkan PMK demi Efisiensi Anggaran 2026

    Sri Mulyani Terbitkan PMK demi Efisiensi Anggaran 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Demi menjamin efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026.

    PMK SBM merupakan kebijakan rutin yang diterbitkan untuk menyesuaikan sejumlah satuan biaya agar lebih mencerminkan kondisi riil pasar. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mengedepankan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Seperti yang sudah dijelaskan, dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) 2026, kami menetapkan PMK tentang standar biaya masukan yang akan digunakan sebagai acuan penyusunan anggaran,” ujar Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Lisbon menegaskan, penganggaran tidak hanya berfokus pada pencapaian target (output), melainkan juga pada efisiensi penggunaan input. Oleh karena itu, kualitas kebijakan SBM menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan efisiensi alokasi anggaran.

    “PMK ini disusun agar kementerian dan lembaga memiliki acuan standar. Pasalnya, terdapat banyak variasi belanja di masing-masing instansi. Dengan adanya standar baku, diharapkan efisiensi tetap tercapai tanpa mengorbankan efektivitas,” jelas Lisbon.

    Sejalan dengan pernyataan Sri Mulyani sebelumnya, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara.

    “Komitmen pemerintah adalah memastikan APBN bekerja secara optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Sri Mulyani.

    PMK SBM Tahun Anggaran 2026 mencakup sejumlah komponen, antara lain, satuan biaya honorarium, fasilitas seperti kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan, biaya barang dan jasa seperti operasional kantor, rapat, dan paket meeting, serta satuan biaya bantuan seperti beasiswa bagi ASN untuk program gelar dalam negeri.

  • Harga Kakao Hari Ini 2 Juni 2025, Melonjak hingga 14% – Page 3

    Harga Kakao Hari Ini 2 Juni 2025, Melonjak hingga 14% – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat Harga Referensi (HR) biji kakao pada Juni 2025 dipatok sebesar USD 9.591,52/MT, naik sebesar USD 1.207,77 atau 14,41% dari Mei 2025.

    Hal tersebut berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2025 menjadi USD 9.127/MT, naik USD 1.178 atau 14,82% dari Mei 2025.

    “Peningkatan HR dan HPE biji kakao ini dipengaruhi penurunan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat akibat curah hujan yang tinggi,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan N.M Kusuma Dewi, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (2/6/2025).

    Ia menambahkan, peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal itu sesuai kolom 4 lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

    HR CPO

    Sementara itu, HR CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Juni 2025 adalah sebesar USD 856,38/MT. Nilai ini turun USD 68,08 atau 7,36 persen dari periode Mei 2025 yang tercatat sebesar USD 924,46/MT.

    Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1484Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude  Palm  Oilyang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–30 Juni 2025.

    “Saat  ini,  HR  CPO  turun  mendekati  ambang  batas  USD  680/MT.  Untuk  itu,  merujuk  pada  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52/MT dan  PE  CPO  sebesar  10  persen  dari  HR  CPO  periode  Juni  2025,  yaitu  sebesar  USD  85,6384/MT  untuk periode Juni 2025,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

  • Harga Emas Antam Naik Lagi, Sentuh Rp 1,9 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Naik Lagi, Sentuh Rp 1,9 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Senin (2/5/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 17.000 menjadi Rp 1,905 juta per gram.

    Kenaikan ini membawa harga emas mendekati kembali ke level tertingginya sepanjang sejarah atau all time high (ATH) yang tercatat pada Selasa (22/4/2025), yakni sebesar Rp 2,039 juta per gram.

    Selain itu, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 17.000, menjadi Rp 1,749 juta per gram pada hari yang sama.

    Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan emas ke Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

    Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.

    Sementara untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong pajak akan diberikan dalam setiap transaksi pembelian.

    Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Senin:

    Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 1.002.500
    Harga emas Antam  1 gram: Rp 1.905.000
    Harga emas Antam  2 gram: Rp 3.750.000
    Harga emas Antam  3 gram: Rp 5.600.000
    Harga emas Antam  5 gram: Rp 9.300.000
    Harga emas Antam  10 gram: Rp 18.545.000
    Harga emas Antam  25 gram: Rp 46.237.000
    Harga emas Antam  50 gram: Rp 92.395.000
    Harga emas Antam  100 gram: Rp 184.712.000

    Harga emas Antam  250 gram: Rp 461.515.000
    Harga emas Antam  500 gram: Rp 922.820.000
    Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 1.845.600.000

  • Harga Emas Antam Naik Lagi, Sentuh Rp 1,9 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini setelah Naik Turun Sepekan

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) stabil pada Minggu (1/6/2025) setelah turun tinggi pada pada Sabtu (31/5/2025).

    Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat Rp 1,888 juta per gram setelah turun Rp 12.000 pada Sabtu (31/5/2025).

    Pada pekan ini, harga emas Antam berfluktuasi. Pada Senin (26/5/2025), harga emas Antam turun Rp 11.000 menjadi Rp 1,919 juta per gram.

    Pada Selasa (27/5/2025), harga emas Antam naik tipis Rp 4.000 per gram menjadi Rp 1,923 juta per gram. Kemudian pada Rabu (28/5/2025), harga emas Antam terjun bebas Rp 28.000 menjadi Rp 1,895 juta per gram.

    Kemudian pada Kamis (29/5/2025), harga emas Antam turun tinggi lagi mencapai Rp 21.000 per gram menjadi Rp 1,895 juta per gram dan pada Jumat (30/5/2025), harga emas Antam sempat naik tajam sebesar Rp 26.000 hingga menyentuh Rp 1,900 juta per gram.

    Sebagai catatan, harga tertinggi emas Antam sepanjang sejarah atau all time high (ATH) tercatat pada Selasa (22/4/2025), yakni sebesar Rp 2,039 juta per gram.

    Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

    Bagi penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

    Untuk pembelian emas batangan, juga berlaku potongan pajak sesuai PMK yang sama. Pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% jika memiliki NPWP, dan 0,9% jika tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.

    Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Minggu (1/6/2025):

    Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 994.000
    Harga emas Antam 1 gram: Rp 1.888.000
    Harga emas Antam 2 gram: Rp 3.716.000
    Harga emas Antam 3 gram: Rp 5.549.000
    Harga emas Antam 5 gram: Rp 9.215.000
    Harga emas Antam 10 gram: Rp 18.375.000
    Harga emas Antam 25 gram: Rp 45.812.000
    Harga emas Antam 50 gram: Rp 91.545.000