Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Bawa Barang dari Luar Negeri Bebas Cukai Hingga US0, Kemenkeu Tepis Terkait Negosiasi Tarif dengan AS

    Bawa Barang dari Luar Negeri Bebas Cukai Hingga US$500, Kemenkeu Tepis Terkait Negosiasi Tarif dengan AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan langkah penyederhanaan tarif bea masuk barang bawaan penumpang tidak terkait dengan negosiasi Indonesia dengan Amerika Serikat yang tengah berlangsung. Dalam regulasi terbaru, barang bawaan penumpang bebas bea masuk hingga US$500.

    Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Chairul menekankan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2025 yang merevisi PMK No.203/2017 telah dilakukan jauh-jauh hari. 

    “PMK ini tidak ada kaitannya dengan tarif resiprokal karena proses perumusan atau penyusunan PMK 34/2025 itu sudah dilakukan jauh hari sebelum ada proses diskusi Indonesia dengan AS,” ujarnya dalam Media Briefing, Rabu (4/6/2025).  

    Chairul menyampaikan bahwa revisi tersebut dilakukan atas dasar evaluasi dan inisiatif DJBC untuk meningkatkan pelayanan dan simplifikasi ketentuan barang bawaan. 

    Dalam rangka negosiasi tarif resiprokal, pemerintah memang berencana merevisi beberapa aturan terkait kepabeanan dan cukai. 

    Satu dari tujuh tawaran Indonesia kepada AS dalam rangka negosiasi tarif resiprokal, yakni mengurangi tarif maupun pungutan impor seluruh komoditas hingga 0%, termasuk minuman/makanan beralkohol, baja, seluler, alat elektronik, alat kesehatan, dan lainnya. 

    Adapun PMK No.34/2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut terbit dengan latar belakang evaluasi terhadap kebijakan fiskal yang pemerintah terapkan terhadap barang bawaan penumpang. 

    Misalnya, kebutuhan kecepatan pelayanan dalam proses penetapan pejabat bea cukai, kebijakan bea masuk tambahan yang sulit diimplementasikan, serta pembebanan PPh kurang sesuai dengan filosofi perpajakan, termasuk dalam ketentuan pajak yang baru. 

    Melalui beleid yang berlaku mulai 6 Juni 2025 ini juga menjadi inisiasi DJBC untuk memberikan fasilitas fiskal yang berbeda untuk barang pribadi penumpang milik jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. 

    Selain itu, ketentuan ini juga menjawab kebutuhan untuk memberikan fasilitas fiskal atas barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa oleh penumpang. 

    Pemerintah juga memberikan fasilitas khusus untuk lima kategori penumpang, yakni lansia (60 tahun), Jemaah haji reguler, tamu negara VVIP, penyandang disabilitas, dan penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan dirjen bea cukai dapat melakukan pemberitahuan pabean secara lisan dan tanpa mengisi formulir Customs Declaration (CD). 

  • PMK Baru Permudah Bea Cukai untuk Lansia, Disabilitas, dan Jemaah Haji

    PMK Baru Permudah Bea Cukai untuk Lansia, Disabilitas, dan Jemaah Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025.

    Aturan ini bertujuan menyederhanakan proses kepabeanan bagi penumpang tertentu, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jemaah haji.

    PMK ini menggantikan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

    PMK 35/2025 memberikan kemudahan berupa pemberitahuan pabean secara lisan, tanpa perlu mengisi formulir custom declaration (CD), bagi penumpang yang memenuhi kriteria tertentu.

    “Pemberitahuan pabean atau custom declaration dapat dilakukan secara lisan. Jadi, tidak perlu menggunakan formulir, tetapi cukup secara lisan,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Chairul dalam media briefing PMK 35/2025 yang digelar secara daring pada Rabu (4/6/2025).

    Ia menjelaskan bahwa kemudahan ini berlaku bagi lima kategori penumpang, yaitu penumpang lanjut usia (60 tahun ke atas), jemaah haji reguler, tamu negara kategori VVIP, penyandang disabilitas, dan awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh direktur jenderal bea dan cukai.

    Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif Bea Cukai untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, serta menyederhanakan ketentuan terkait barang bawaan penumpang.

    PMK ini juga mengatur fasilitas fiskal khusus bagi jemaah haji. Barang pribadi yang dibawa oleh jemaah haji reguler dari Arab Saudi akan dibebaskan dari bea masuk tanpa batasan nilai.

    Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk diberikan hingga maksimal senilai FOB (free on board) US$ 2.500. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, serta dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan, tetapi dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).

    “Bagi jemaah reguler akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya. Sedangkan jemaah khusus akan diberikan pembebasan bea masuk maksimal senilai FOB US$ 2.500,” jelas Chairul.

    Selain lansia dan jemaah haji, PMK ini juga mengatur pemberian fasilitas kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional.

    Pembebasan bea masuk dan pajak diberikan bagi penerima hadiah dari ajang di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan, selama disertai dokumen pembuktian dan tidak termasuk dalam daftar negatif, seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai, minuman mengandung etil alkohol, serta hadiah dari undian atau perjudian.

    “Barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan berupa media, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya diberikan pembebasan bea masuk, tidak dikenakan PPN dan PPNBM, serta dikecualikan dari PPh,” ujar Chairul.

    Dengan diterbitkannya PMK 35 Tahun 2025, pemerintah berharap proses kepabeanan menjadi lebih inklusif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip keadilan fiskal dan kepatuhan terhadap hukum.

  • Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya! – Page 3

    Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membebaskan pungutan bea masuk untuk hadiah atau penghargaan yang dibawa penumpang dari luar negeri.

    Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

    Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul menjelaskan, aturan teranyar yang berlaku efektif mulai 6 Juni 2025 ini turut mengatur soal barang penumpang berupa hadiah yang bebas bea masuk.

    “Barang hadiah perlombaan atau penghargaan berupa media, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya, dan/atau barang hadiah lainnya berkategori kompetisi atau penghargaan, diberikan pembebasan bea masuk,” terangnya dalam sesi media briefing virtual, Rabu (4/6/2025).

    Tak hanya bebas bea masuk, barang hadiah atau penghargaan itu juga tidak dikenakan tarif pungutan dan pajak lainnya, semisal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    “Lalu dikecualikan dari bea masuk tambahan. Yang ketiga adalah tidak dipungut PPN dan PPnBM. Keempat adalah dikecualikan dari PPh (Pajak Penghasilan Pasal 22),” kata Chairul.

     

     

     

     

     

     

  • Bawa Trofi dan Hadiah dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

    Bawa Trofi dan Hadiah dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar baik bagi warga Indonesia yang meraih prestasi di ajang internasional. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 membebaskan bea masuk untuk barang hadiah perlombaan atau penghargaan internasional yang dibawa masuk ke Indonesia. Namun, fasilitas ini memiliki syarat yang harus dipenuhi.

    Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Chairul menjelaskan, kebijakan ini adalah bagian dari inisiatif reformasi pelayanan publik oleh Bea Cukai.

    Barang hadiah yang dimaksud meliputi trofi, plakat, lencana, dan barang sejenis yang diperoleh dari kompetisi atau penghargaan internasional. Fasilitas fiskal ini mencakup pembebasan bea masuk, pengecualian dari bea masuk tambahan, pembebasan dari PPN dan PPNBM, serta tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

    Namun, Chairul menegaskan fasilitas ini hanya berlaku apabila empat kriteria terpenuhi.

    “Pertama, penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan. Kedua, hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan,” kata Chairul, di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

    Ketiga, penerima hadiah harus melampirkan bukti atau dokumen keikutsertaan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga di Indonesia, penyelenggara kompetisi luar negeri, atau media massa nasional/internasional. Keempat, jenis barang yang dibawa tidak boleh termasuk dalam negatif list seperti kendaraan bermotor, objek barang kena cukai (BKC) minuman beralkohol, dan hadiah dari undian atau judi.

    Chairul menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap prestasi warga sekaligus upaya penyederhanaan regulasi kepabeanan.

    “Regulasi ini adalah inisiatif Bea Cukai untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, dan juga melakukan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum,” terangnya.

    Dengan aturan ini, para atlet, seniman, dan ilmuwan yang kembali ke Indonesia setelah mengharumkan nama bangsa kini bisa lebih lega, karena tak perlu lagi repot mengurus pajak atas trofi kemenangan mereka.

    Peraturan ini diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.

  • 5 Orang Ini Tak Perlu Isi Dokumen Ketika Bawa Barang Impor, Siapa Saja?

    5 Orang Ini Tak Perlu Isi Dokumen Ketika Bawa Barang Impor, Siapa Saja?

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan segelintir orang dari kewajiban melaporkan pemberitahuan pabean secara tertulis atau customs declaration dengan mengisi formulir. Setidaknya, ada lima kriteria orang yang dapat menikmati kebijakan baru ini.

    Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan ini diteken pada 26 Mei dan akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

    “Dalam regulasi PMK 34/2025 ini, diatur mengenai pemberitaan pabean atau custom declaration itu dapat dilakukan secara lisan atau tidak menggunakan formulir,” kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chairul dalam media briefing terkait PMK 34 Tahun 2025 melalui saluran telekonferensi, Rabu (4/6/2025).

    Chairul mengatakan, terdapat lima kriteria orang yang dapat dibebaskan dari pemberitahuan pabean secara tertulis. Pertama, penumpang usia lanjut di atas 60 tahun, kedua, jemaah haji reguler, ketiga tamu negara Very Very Important Person (VVIP), keempat penyandang disabilitas, kelima penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh DJBC.

    “Untuk yang memenuhi kriteria sebagaimana ini, nanti tidak perlu melakukan pengisian Sistem Informasi Data Indonesia (SIDI), tapi dapat melakukan pemberitaan pabeannya kepada Bea Cukai itu secara lisan,” ujarnya.

    Chairul menekankan, inisiatif ini dilakukan DJBC untuk meningkatkan pelayanan, memberi kemudahan, dan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum.

    (shc/ara)

  • Jemaah Haji Bisa Bawa Emas Bebas Pajak, Asal untuk Pemakaian Pribadi

    Jemaah Haji Bisa Bawa Emas Bebas Pajak, Asal untuk Pemakaian Pribadi

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan bebas bea masuk untuk barang pribadi bawaan jemaah haji reguler maupun khusus. Lalu, bagaimana dengan barang bawaan berupa emas?

    Kebijakan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

    Di dalamnya disebutkan, jemaah haji reguler dibebaskan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Sedangkan untuk jemaah haji khusus, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan batas paling banyak US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300).

    Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Chairul mengatakan, selama barang tersebut milik jemaah haji, maka diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan. Hal ini berarti juga berlaku untuk emas sebagai barang pribadi.

    “Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan. Untuk reguler ya seluruhnya (bebas), kalau untuk yang khusus US$ 2.500, sepanjang itu merupakan barang pribadi,” kata Chairul dalam media briefing terkait PMK 34 Tahun 2025 melalui saluran telekonferensi, Rabu (4/6/2025).

    Berbeda jika bukan barang pribadi, maka akan dikenakan bea masuk, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Bea masuk bisa dikenakan hingga 10%, sedangkan PPh bisa sampai 5%.

    “Pengaturan PMK 34 ini adalah barang pribadi jemaah haji. Barang pribadi itu terminologinya definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use,” ujarnya.

    Pada aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 203 tahun 2017, tidak diatur baik untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus. Namun kini dalam kebijakan terbaru, barang jemaah haji reguler diberi kebebasan penuh sedangkan yang khusus diberi kebebasan dengan batasan.

    Sebagai informasi, pada 2023 silam sempat heboh jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Mira Hayati membawa emas sebesar 1 kg. Ia dikenakan pajak dan bea masuk Rp 278.313.000 atas pembelian 1 kilogram (kg) emas di Arab Saudi.

    (shc/ara)

  • Dasco soal Uang Makan dan Hotel Menteri: Efisiensi Bukan karena Tidak Ada Anggaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Juni 2025

    Dasco soal Uang Makan dan Hotel Menteri: Efisiensi Bukan karena Tidak Ada Anggaran Nasional 4 Juni 2025

    Dasco soal Uang Makan dan Hotel Menteri: Efisiensi Bukan karena Tidak Ada Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra
    Sufmi Dasco Ahmad
    menyebut efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah bukan karena negara tidak memiliki anggaran.
    Hal tersebut disampaikan Dasco merespons sorotan publik atas Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang mengatur pagu anggaran biaya hotel untuk menteri mencapai Rp 9,3 juta per malam serta uang snack dan makan sebesar Rp 171.000 untuk satu kali rapat.
    “Begini,
    efisiensi anggaran
    itu bukan karena kita tidak ada anggaran, tapi efisiensi anggaran itu memang lebih difokuskan untuk kegiatan-kegiatan yang untuk masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
    Oleh sebab itu, menurut dia, anggaran tersebut tidak perlu diperdebatkan bila dialokasikan untuk menjalankan tugas negara.
    Dasco pun berpandangan, biaya hotel Rp 9,3 juta per malam dan biaya makanan Rp 171 ribu per rakor tidaklah berlebihan.
    “Termasuk alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan, sehingga saya pikir hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan,” kata Dasco.
    “Enggak (berlebihan) lah,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Menteri Keuangan
    Sri Mulyani
    Indrawati baru saja meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
    Dalam peraturan yang ditandatangani 20 Mei 2025 itu, antara lain ditetapkan biaya menginap pejabat negara di hotel-hotel seluruh Indonesia.
    Dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, besaran anggaran yang dialokasikan untuk menginap di hotel berbintang berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan dan daerahnya.
    Ambil contoh untuk hotel bintang di Jakarta, Sri Mulyani menetapkan biaya masukan sebesar Rp 9.331.000 per orang per hari untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I.
    Biaya masukan untuk penginapan pejabat tinggi negara ini naik dari sebelumnya yang ditetapkan Sri Mulyani sebesar Rp 8.720.000 per malam.
    Peraturan yang sama juga mengatur biaya konsumsi untuk penyelenggaraan rapat atau pertemuan.
    Disebutkan, untuk rapat koordinasi/tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara dianggarkan sebesar Rp 118.000 per orang per sekali makan.
    Berikutnya, untuk makanan ringan atau kudapan (snack) dialokasikan sebesar Rp 53.000 per orang per sekali makan. Artinya, bila ditotal, alokasi anggaran untuk makan berat dan kudapan nilainya sebesar Rp 171.000.
    Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar menilai, biaya konsumsi untuk rapat menteri yang mencapai Rp 171.000 per orang, tak sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin menerapkan efisiensi anggaran.
    Terlebih, kata Askar, kebijakan itu diterapkan di tengah kondisi fiskal negara yang sedang tertekan.
    “Yang pasti ini tidak sejalan dengan efisiensi anggaran, apalagi kita tahu situasi belanja negara mengalami tekanan defisit, subsidi sosial juga tidak signifikan untuk masyarakat kecil dan bahkan prioritas APBN kita makin ketat,” kata Askar saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (3/6/2025).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru Besar UI Wanti-Wanti Efisiensi Anggaran 2026 Bikin Ekonomi Melambat

    Guru Besar UI Wanti-Wanti Efisiensi Anggaran 2026 Bikin Ekonomi Melambat

    Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty mewanti-wanti agar pemerintah melakukan kajian secara mendalam sebelum memutuskan untuk melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun depan.

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan penghematan sejak awal 2025. Belakangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan efisiensi anggaran itu akan berlanjut pada 2026.

    Telisa pun menggarisbawahi pentingnya melihat dampak efisiensi anggaran yang sudah berjalan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, kebijakan penghematan tahun depan bisa lebih tepat sasaran dan tidak sporadis.

    “Tanpa perencanaan yang jelas maka efisiensi ini malah akan menurunkan pertumbuhan ekonomi,” ujar Telisa kepada Bisnis, Selasa (3/5/2025).

    Dia mencontohkan belakangan pelaku usaha industri perhotelan banyak mengeluh permintaan dari pemerintah berkurang drastis. Akibatnya, okupansi anjlok dan meningkatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri perhotelan.

    Oleh sebab itu, jika pemerintah terpaksa ingin mengurangi rapat di hotel maka Telisa menyarankan agar pemerintah menggenjot promosi pariwisata ke wisatawan mancanegara 

    Menurut mantan asisten Staf Khusus Sekretariat Kabinet Bidang Ekonomi itu, pemerintah bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta dengan mengadakan berbagai acara yang bisa menarik wisatawan mancanegara agar industri perhotelan bisa bangkit kembali.

    “Diharapkan wisatawan luar negeri bisa menggantikan turunnya dari permintaan dari pemerintah,” jelas Telisa.

    Rapat di Hotel Berkurang karena Efisiensi Anggaran

    Sebelumnya, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait memastikan bahwa kementerian/lembaga akan mengurangi rapat di hotel pada tahun depan, setelah adanya penghapusan uang saku harian untuk kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor mulai 2026.

    Penghapusan uang saku harian untuk kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

    Lisbon menjelaskan bahwa selama ini ada biaya pemberian uang saku atau uang harian untuk kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor.

    Biaya tersebut dibagi tiga berdasarkan lama rapat/pertemuannya, yaitu paket paling singkat 5 jam tanpa menginap (halfday), paket paling singkat 8 jam tanpa menginap (fullday), dan sehari penuh dan menginap (fullboard).

    Pada 2025, Lisbon mengungkapkan Kemenkeu sudah menghapus uang saku biaya rapat di luar kantor untuk paket halfday. Kini untuk 2026, Kemenkeu kembali menghapus uang saku biaya rapat di luar kantor untuk paket fullday sehingga pemberian uang saku hanya untuk paket fullboard.

    “Rapat-rapat di hotel akan berkurang karena anggarannya berkurang,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6/2025).

    Sebagai perbandingan, pada tahun ini Kemenkeu menetapkan standar biaya uang saku rapat di luar kantor untuk paket fullday sebesar Rp95.000 per orang per hari dan paket fullboard sebesar Rp130.000 per orang per hari.

    Sementara untuk tahun depan, Kemenkeu menerapkan standar biaya uang saku rapat di luar kantor hanya untuk paket fullboard sebesar Rp130.000 per orang per hari—sedangkan uang saku untuk paket fullday sudah dihapus.

    Lisbon pun menegaskan bahwa kementerian/lembaga (K/L) tidak mesti melaksanakan tugas-tugasnya di luar kantor. K/L, sambungnya, bisa mengoptimalkan perkembangan teknologi seperti aplikasi Zoom Meeting untuk mengadakan rapat daring (online).

    Lisbon meyakini optimalisasi teknologi bisa mengurangi beban biaya belanja barang K/L tanpa mengorbankan hasil (output) dari kegiatan.

    “Sudah banyak kegiatan-kegiatan yang selama ini biasanya di hotel kita laksanakan di kantor tetapi output-nya tetap tercapai,” jelasnya.

    Dia tidak menampik bahwa belakangan terjadi penurunan aktivitas di hotel karena kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Kendati demikian, Lisbon mengklaim industri perhotelan akan kembali bangkit melalui insentif ekonomi yang akan diterapkan pemerintah.

    “Pemerintah saat ini melakukan efisiensi terhadap aktivitas itu memang punya dampak terhadap perhotelan atau kegiatan-kegiatan lain yang terkait, tapi pemerintah punya kebijakan lain untuk mendorong atau mengurangi dampak itu,” katanya.

    Adapun, industri perhotelan di Indonesia saat ini tengah menghadapi tekanan berat akibat berbagai faktor. Kondisi ini pun mengancam keberlangsungan bisnis hingga menyebabkan risiko tutup usaha sampai dengan PHK massal karyawan.

    Kondisi industri hotel yang tengah ‘lesu darah’ ini terungkap dari hasil survei terbaru yang dilakukan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

    Mengacu survei yang dilakukan PHRI Jakarta pada April 2025, Ketua Umum BPD PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa 96,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian atau okupansi.

    PHRI menyebut sebanyak 70% responden menyatakan akan terpaksa melakukan pengurangan jumlah karyawan jika kondisi penurunan okupansi hotel terus berlangsung.

    “Itu akan berkisar sekitar 10%—30% jumlah karyawan [dari masing-masing hotel] akan dikurangi apabila tidak ada upaya-upaya untuk memperbaiki,” kata Sutrisno dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Selain itu, lanjutnya, 90% responden melakukan pengurangan pekerja harian dan 36,7% akan melakukan pengurangan staf.

  • Mahasiswa Magang di Kantor Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000/Hari

    Mahasiswa Magang di Kantor Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000/Hari

    GELORA.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan yang membuat mahasiswa S1 atau D4 yang magang di instansi pemerintah mendapatkan uang saku Rp 57.000 per hari mulai 2026.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 lalu dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

    Direktur Sistem Penganggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menuturkan ini merupakan satuan biaya uang harian baru dari Kemenkeu. Tujuannya untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan SDM Indonesia di masa depan.

    Menurut dia, jika mahasiswa magang bisa menggunakan uang saku ini secara hemat, maka Rp 57.000 per hari yang diberikan pemerintah bisa juga digunakan untuk biaya transportasi harian.

    “Kita hitungnya kemarin makan per hari Rp 57.000. Kita sih harapannya kementerian (dan/atau) lembaga nanti akan mengalokasikannya, sehingga ini bisa diberikan. Bisa lah kalau hemat-hemat ya bisa meng-cover biaya angkutan transportasi,” kata Lisbon dalam konferensi pers Kebijakan SBM TA 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6).

    Lisbon menyadari sudah banyak perusahaan swasta yang menerapkan uang saku harian bagi pemagang, sehingga pemerintah berinisiatif untuk melakukan hal yang sama.

    Meski demikian, Lisbon juga belum bisa memastikan apakah pembayaran uang saku ini akan dilakukan oleh semua instansi pemerintahan pada 2026 nanti atau tidak. Sebab pelaksanaannya harus melihat porsi anggaran prioritas untuk belanja operasional kantor hingga pelayanan kepada masyarakat.

    “Jadi kalau di luar itu masih memadai ya harusnya kementerian lembaga juga mengalokasikan ini (uang saku) kepada mahasiswa. Wajib apa enggak (pelaksanaannya) ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” jelasnya.

    Namun dia memastikan Kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Anggaran akan berupaya merealisasikan pembayaran uang saku ini mulai tahun depan. Dia juga akan mulai mensosialisasikan kebijakan uang saku mahasiswa ini kepada instansi pemerintah.

    “Kalau di Kemenkeu kita akan upayakan, di minimal di Direktorat Jenderal Anggaran. Kita akan siapkan anggarannya,” tuturnya.

  • Uang Pulsa-Rapat di Luar Kantor untuk PNS Dihapus Tahun Depan!

    Uang Pulsa-Rapat di Luar Kantor untuk PNS Dihapus Tahun Depan!

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025. Melalui aturan ini, sejumlah satuan biaya yang biasa diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus.

    Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, mengatakan penyusunan kebijakan standar biaya masukan tahun ini disusun sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sehingga ada beberapa satuan biaya dalam SBM 2026 yang dihapus maupun dikurangi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana salah satunya adalah biaya paket data dan komunikasi alias uang pulsa untuk para PNS.

    “Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk tahun 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Ada beberapa perubahan yang besar ya dalam satuan biaya tahun 2026,” kata Lisbon dalam Media Briefing ‘Kebijakan SBM TA 2026’ di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Ia mengatakan penghapusan biaya paket data dan komunikasi untuk para PNS ini dilakukan karena sudah tidak relevan dengan kebutuhan para PNS Kementerian-Lembaga maupun Pemerintah Daerah saat ini. Di mana sebelumnya satuan biaya ini diberikan untuk menunjang kegiatan para abdi negara saat pandemi Covid-19 berlangsung.

    “Penghapusan biaya komunikasi, dulu waktu kita menghadapi COVID-19 ada karena biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu ada, itu dulu kita berikan ya. Tapi sekarang kita sudah hapus ya, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan” jelasnya.

    Penhapusan Uang Harian Rapat PNS di Luar Kantor

    Selain uang pulsa, melalui PMK tersebut Kemenkeu juga menghapus biaya ‘uang saku’ para PNS untuk rapat di luar kantor pada 2026 mendatang. Khususnya satuan biaya uang harian rapat seharian penuh namun tidak perlu menginap.

    Lisbon menjelaskan uang saku yang diberikan kepada para PNS saat rapat di luar kantor secara umum terbagi dalam dua komponen. Pertama biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor, dan biaya Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor.

    Lebih lanjut ia menjelaskan besaran uang saku rapat di luar kantor PNS diberikan berdasarkan durasi rapatnya. Yakni rapat setengah hari atau halfday, rapat sehari penuh atau fullday, hingga sehari penuh dan perlu untuk menginap atau fullboard.

    Dalam hal ini, Lisbon menyebut uang saku rapat di luar kantor para PNS yang akan dihapus mulai tahun depan adalah satuan biaya uang harian untuk rapat seharian penuh tanpa perlu menginap atau fullday. Sementara untuk uang harian untuk rapat setengah hari di luar kantor sudah dihapus Kemenkeu sejak awal 2025 ini.

    Artinya, jika dulu PNS rapat di luar kantor akan mendapatkan dua uang saku berupa uang paket rapat dan uang harian rapat, pada 2026 nanti para abdi negara hanya akan mendapatkan satu komponen saja yakni uang paket rapat. Terkecuali jika rapat tersebut dilakukan selama seharian penuh dan perlu untuk menginap alias fullboard.

    “Di tahun 2025 biaya rapat, khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang halfday, untuk setengah hari. Di tahun 2026 yang fullday pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp 130.000 per orang per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” paparnya.

    Lisbon mengatakan penghapusan satuan biaya uang harian ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran pemerintah. Sehingga untuk kegiatan rapat di luar kantor halfday dan fullday, para PNS hanya mendapatkan biaya paket rapat.

    “Dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah untuk terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” ucap Lisbon.

    “Jadi kalau yang tidak menginap, yang fullday dan halfday, itu yang boleh dikeluarkan oleh pemerintah hanya untuk biaya rapatnya saja minus uang harian, uang saku. Jadi itu bisa menghemat cukup banyak biaya untuk rapatnya,” jelasnya lagi.

    Selain penghapusan salah satu komponen uang saku yang diberikan kepada PNS, Lisbon menyebut pemberian biaya rapat di luar kantor ini juga semakin diperketat. Sehingga para abdi negara tidak bisa lagi secara sembarangan mengadakan rapat di luar kantor.

    “Kapan itu kita harus rapat di luar kantor, itu juga ada syarat-syarat yang ketat bahwa ada pencapaian output yang akan segera dilakukan. Lalu ada fungsi koordinasi melibatkan kementerian lembaga yang lain dan bahkan mengundang berbagai narasumber. Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk boleh melakukan rapat di luar kantor,” terangnya.

    (igo/fdl)