Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Diskon Tarif Pesawat, Air Asia-Citilink-Garuda Turun Harga

    Diskon Tarif Pesawat, Air Asia-Citilink-Garuda Turun Harga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memberikan tambahan stimulus berupa diskon tiket pesawat untuk masyarakat, khususnya selama periode libur anak sekolah Juni-Juli 2025. Hanya saja ini berlaku dengan syarat tertentu.

    Secara lengkap kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025.

    Aturan tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku sejak 5 Juni 2025.

    Beberapa maskapai pun sudah menyatakan bakal mengikuti kebijakan pemerintah ini, mulai dari Air Asia, Citilink, Garuda hingga Lion Air.

    Air Asia
    Maskapai berbiaya hemat Indonesia AirAsia mengikuti kebijakan Pemerintah dalam memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 6% bagi masyarakat selama periode libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36 Tahun 2025, tarif PPN untuk layanan penerbangan domestik yang semula sebesar 11% kini menjadi 5%, berlaku untuk seluruh penerbangan domestik Indonesia AirAsia dengan periode pemesanan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode terbang mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

    “Kami mengapresiasi langkah strategis pemerintah yang memberikan insentif untuk sector transportasi udara. Ini merupakan momentum yang tepat untuk mendorong mobilitas masyarakat selama musim liburan sekolah sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata domestik,” ujar Captain Achmad Sadikin Abdurachman, (Plt) Direktur Utama Indonesia AirAsia dalam keterangannya, Selasa (11/10/2025).

    Diskon PPN ini mencakup harga tiket, fuel surcharge, serta produk tambahan yang dipesan sebelumnya seperti pemilihan kursi, makanan dan minuman dalam pesawat, bagasi, serta produk merchandise.

    “Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk bepergian ke berbagai destinasi unggulan di Indonesia bersama Indonesia AirAsia,” tambahnya.

    Citilink
    Maskapai penerbangan Citilink mulai mengimplementasikan kebijakan diskon tarif transportasi nasional hingga periode 31 Juli 2025, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2025.

    Plt. Direktur Utama Citilink Jaka Ari Triyoga menyampaikan bahwa Citilink sebagai bagian dari Garuda Indonesia Group mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengimplementasikan diskon tarif transportasi nasional.

    “Kebijakan diskon tarif transportasi nasional ini diharapkan tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan jumlah penumpang, tetapi juga memberikan dampak berkelanjutan bagi pertumbuhan industri pariwisata dan perekonomian nasional, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan serta kualitas layanan penerbangan,” tambah Jaka.

    Garuda
    Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyambut baik dan siap berkolaborasi dalam penerapan program diskon tarif penerbangan, yang direncanakan akan diberlakukan pada periode libur sekolah pertengahan tahun ini. Garuda Indonesia memandang kebijakan tersebut akan menjadi langkah positif dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan transportasi yang terjangkau dan berkualitas.

    “Kami menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga, terutama di momen meningkatnya kebutuhan perjalanan masyarakat. Garuda Indonesia siap mendukung pelaksanaan program ini, baik dari sisi kesiapan operasional maupun penyesuaian skema tarif sesuai dengan kebijakan yang nantinya ditetapkan,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani.

    Saat ini, Garuda Indonesia terus menjalin koordinasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan terkait, guna memastikan formulasi program diskon tarif dapat disusun secara komprehensif dan selaras langkah kami dalam memperkuat ekspansi bisnis dan akselerasi kinerja usaha kedepannya.

    “Kami percaya bahwa kolaborasi yang erat antara seluruh pihak akan menjadi kunci dalam menghadirkan layanan transportasi udara yang semakin inklusif, tanpa mengesampingkan standar keselamatan kualitas layanan, serta keberlangsungan usaha yang menjadi prioritas utama Garuda Indonesia,” tambahnya.

    Lion Air
    Lion Air memberikan diskon hingga 8 persen untuk momen libur Idul Adha dan libur sekolah, salah satu promo yang diberikan adalah diskon tiket pesawat hingga 8 persen bagi Anggota BookCabin.

    Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, menyebut Anggota CabinClub (program loyalitas di BookCabin) bisa menikmati total diskon hingga 8 persen yang terdiri dari diskon reguler 5 persen dan tambahan diskon member 3 persen.

    “Pengguna yang mendaftar sebagai CabinClub Member berkesempatan memperoleh akses eksklusif ke promo terbatas, diskon tambahan, dan program loyalitas yang terus berkembang,” ujarnya.

    (hoi/hoi)

  • Insentif Pemerintah untuk Mobil Listrik, Apa Saja yang Bisa Didapat?

    Insentif Pemerintah untuk Mobil Listrik, Apa Saja yang Bisa Didapat?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan melalui pemberian insentif mobil listrik.

    Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai serta kendaraan rendah emisi karbon tertentu.

    Kebijakan ini resmi berlaku mulai 4 Februari 2025, dan bertujuan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan industri otomotif dalam negeri.

    Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis insentif mobil listrik 2025.

    Insentif Mobil Listrik

    1. PPN DTP mobil listrik 2025

    Salah satu insentif utama yang tercantum dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025 adalah PPN DTP (pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL berbasis baterai). Insentif ini berlaku untuk transaksi masa pajak dari Januari hingga Desember 2025.

    Untuk mendapatkan insentif PPN DTP, kendaraan harus memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Untuk mobil listrik roda empat harus memiliki TKDN minimal 40%.

    Sementara, bus listrik dibagi dalam dua kategori berdasarkan TKDN, yaitu TKDN minimal 40% akan mendapatkan insentif PPN 10% dari harga jual, sedangkan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% akan mendapatkan insentif PPN 5% dari harga jual.

    2. PPnBM DTP mobil hybrid 2025

    Selain kendaraan listrik murni, pemerintah juga memberikan insentif berupa PPnBM DTP (pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah) untuk kendaraan rendah emisi karbon yang menggunakan teknologi hybrid.

    Jenis kendaraan yang termasuk dalam skema ini, antara lain full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Besaran insentif yang diberikan adalah 3% dari harga jual kendaraan.

    Agar dapat menerima insentif PPnBM DTP, kendaraan harus memenuhi syarat administratif dan teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021. Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh produsen seperti berikut ini.

    Surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor emisi karbon rendah yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.Surat penetapan kendaraan emisi karbon rendah, yang menyatakan kendaraan memenuhi kriteria sebagai low carbon emission vehicle (LCEV).Setelah itu, Kementerian Perindustrian akan mengirimkan daftar perusahaan dan kendaraan yang memenuhi kriteria kepada Kementerian Keuangan untuk memproses pemberian insentif.
    Tenggat Waktu Pelaporan Insentif

    Insentif PPN DTP dan PPnBM DTP berlaku untuk transaksi sepanjang Januari hingga Desember 2025. Namun, pelaporan penggunaan insentif harus diselesaikan sebelum 31 Januari 2026.

    Jika pelaporan tidak dilakukan tepat waktu atau dokumen tidak lengkap, maka insentif dinyatakan batal, dan pajak akan menjadi tanggungan pengusaha kena pajak (PKP) sesuai tarif normal.

    Penerapan insentif mobil listrik 2025 menjadi bukti nyata dukungan pemerintah dalam menciptakan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan listrik dan hybrid, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih sekaligus memperkuat industri otomotif nasional.

  • Harga Emas Antam Stabil di Rp1,9 Juta! Ini Daftar Lengkap Harga dan Pajaknya

    Harga Emas Antam Stabil di Rp1,9 Juta! Ini Daftar Lengkap Harga dan Pajaknya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan keluaran PT Antam Tbk masih bertahan stabil pada level Rp1.904.000 per gram, menurut laman resmi Logam Mulia, Senin (9/6/2025). Angka ini tidak mengalami perubahan sejak dua hari terakhir.

    Tak hanya harga jual, harga buyback atau jual kembali emas ke Antam juga tetap di angka Rp1.748.000 per gram.

    Meski stabil, calon pembeli dan penjual emas perlu mencermati aturan pajak yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian maupun penjualan kembali emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

    šŸ”¹ Untuk pembelian emas:

    PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP

    PPh 22 sebesar 0,9% untuk non-NPWP

    šŸ”¹ Untuk penjualan kembali (buyback):

    Jika nilai transaksi di atas Rp10 juta:

    Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP

    Dikenakan PPh 22 sebesar 3% untuk non-NPWP

    PPh buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

    Berikut daftar lengkap harga emas batangan yang tercatat hari ini:

    šŸ“Š Harga Emas Batangan Antam (9 Juni 2025):

    0,5 gram: Rp1.002.000

    1 gram: Rp1.904.000

    2 gram: Rp3.748.000

    3 gram: Rp5.597.000

    5 gram: Rp9.295.000

    10 gram: Rp18.535.000

    25 gram: Rp46.212.000

    50 gram: Rp92.345.000

    100 gram: Rp184.612.000

    250 gram: Rp461.265.000

    500 gram: Rp922.320.000

    1.000 gram (1 kg): Rp1.844.600.000 (*)

  • Penyaluran dana alokasi umum di Bengkulu capai Rp2,32 triliun

    Penyaluran dana alokasi umum di Bengkulu capai Rp2,32 triliun

    Kota Bengkulu (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat, penyaluran atau pemanfaatan dana alokasi umum (DAU) di Provinsi Bengkulu dari Januari hingga Mei 2025 telah mencapai Rp2,32 triliun.

    “Penyaluran dana alokasi umum hingga saat ini di Bengkulu sebanyak Rp2,32 triliun dari total pagu setelah adanya efisiensi mencapai Rp6,34 triliun,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardana saat dihubungi di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin.

    Ia menyebut alokasi DAU dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat dan juga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah.

    Kemudian, alokasi DAU juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, pendanaan kebutuhan di kantor kelurahan, serta untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai seperti membiayai honor formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Provinsi Bengkulu.

    Oleh karena itu, Irfan mengimbau seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu agar dapat segera memanfaatkan alokasi DAU untuk pembangunan daerah.

    Berikut realisasi penyaluran DAU di Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp465,13 miliar dari alokasi mencapai Rp1,25 triliun, Kabupaten Bengkulu Utara Rp243,24 miliar dari pagu Rp671,52 miliar, dan Kabupaten Kaur Rp168,59 miliar dari pagu Rp432,75 miliar.

    Lalu, Kabupaten Kepahiang yaitu Rp172,60 miliar dari pagu Rp432,15 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak Rp203,19 miliar dari alokasi Rp514,48 miliar, dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp146,97 miliar dari alokasi Rp411,40 miliar.

    Selanjutnya, Kabupaten Lebong Rp120,63 miliar dari alokasi Rp385,34 miliar, Kabupaten Mukomuko yaitu Rp160,92 miliar dari alokasi Rp471,94 miliar, dan Kabupaten sebanyak Rejang Lebong Rp226,02 miliar dari alokasi Rp588,54 miliar.

    Irfan menambahkan untuk Kabupaten Seluma yaitu Rp168,40 miliar dari pagu Rp503,34 miliar dan Kota Bengkulu dengan realisasi penyaluran mencapai Rp253,71 miliar dari alokasi Rp686,51 miliar.

    Alokasi dana alokasi umum di Bengkulu mengalami pengurangan atau efisiensi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang sebelumnya mencapai Rp6,74 triliun menjadi Rp6,34 triliun atau terjadi efisiensi sebesar Rp390,91 miliar.

    Pewarta: Anggi Mayasari
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright Ā© ANTARA 2025

  • Harga Emas Hari Ini Stagnan Usai Terjun Bebas

    Harga Emas Hari Ini Stagnan Usai Terjun Bebas

    Jakarta

    Harga emas hari ini stagnan usai terjun bebas pada Sabtu (7/6/2025). Hari ini, Minggu (8/6/2025), harga emas berada di level Rp 1.904.000 per gram. Adapun sebelumnya, harga emas anjlok Rp 25.000 per gram dari harga Rp 1.929.000 per gram pada Jumat (6/6/2025).

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.002.000 Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.535.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.844.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam turun tipis pada rentang Rp 1.905.000 per gram ke Rp 1.904.000 per gram. Sementara sebulan terakhir, harga emas turun semakin dalam dari harga Rp 1.926.000 per gram.

    Sementara untuk harga jual atau buyback emas Antam juga stagnan di level Rp 1.748.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Minggu, 8 Juni 2025:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.002.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.904.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.748.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.597.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.295.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.535.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.212.000
    Harga emas 50 gram: Rp 92.345.000
    Harga emas 100 gram: Rp 184.612.000
    Harga emas 250 gram: Rp 461.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp 922.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.844.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Minggu (8/6/2025).

    (rrd/rrd)

  • Citilink Beri Diskon Tiket Pesawat 50% selama Libur Sekolah

    Citilink Beri Diskon Tiket Pesawat 50% selama Libur Sekolah

    Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai penerbangan nasional Citilink mulai memberlakukan potongan harga sebesar 50% untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik, mulai 6 Juni hingga 31 Juli 2025.

    Langkah ini merupakan bagian dari program diskon tarif transportasi nasional yang digagas pemerintah untuk mendorong aktivitas ekonomi selama musim liburan sekolah.

    Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Citilink Jaka Ari Triyoga menyatakan bahwa Citilink mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

    ā€œImplementasi ini juga menjadi wujud komitmen Citilink dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat akan layanan penerbangan yang aman, nyaman, dan terjangkau selama periode liburan sekolah,ā€ ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Sabtu (7/6/2025).

    Jaka menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah penumpang, tetapi juga memberi dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi nasional secara lebih luas.

    Selain itu, Citilink senantiasa berkomitmen memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan mengedepankan aspek keamanan, keselamatan serta kenyamanan bagi seluruh pelanggan.

    “Dan kami komitmen tetap mengedepankan aspek keselamatan serta kualitas layanan penerbangan,” ujarnya lagi.

    Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menjalin koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi program diskon ini dapat dilakukan secara komprehensif.

    “Dalam hal ini kami tetap berkoordinasi bersama pihak lain agar memastikan program ini terealisasi secara maksimal dan aman,” pungkasnya.

  • Garuda Indonesia Siap Dukung Program Diskon Penerbangan Selama Libur Sekolah

    Garuda Indonesia Siap Dukung Program Diskon Penerbangan Selama Libur Sekolah

    Bisnis.com, JAKARTA— PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) mendukung program diskon tarif penerbangan yang akan diberlakukan selama periode libur sekolah pertengahan tahun ini.Ā 

    Program ini diinisiasi pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap moda transportasi udara yang lebih terjangkau. Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dalam pelaksanaan program tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, khususnya dalam mendorong mobilitas masyarakat di masa liburan.

    ā€œGaruda Indonesia siap mendukung pelaksanaan program ini, baik dari sisi kesiapan operasional maupun penyesuaian skema tarif sesuai dengan kebijakan yang nantinya ditetapkan,ā€ kata Wamildan dalam keterangan resminya pada Jumat (6/6/2025).

    Saat ini, Garuda Indonesia tengah berkoordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan program diskon ini dirancang secara menyeluruh dan mendukung arah pengembangan bisnis perusahaan ke depan.

    Rencana penerapan diskon tarif ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk angkutan udara kelas ekonomi selama liburan sekolah.Ā 

    Insentif ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk bepergian menggunakan pesawat, terutama ke berbagai destinasi domestik.

    Wamildan menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menyukseskan program ini.Ā 

    ā€œKami percaya bahwa kolaborasi yang erat antara seluruh pihak akan menjadi kunci dalam menghadirkan layanan transportasi udara yang semakin inklusif, tanpa mengesampingkan standar keselamatan kualitas layanan, serta keberlangsungan usaha yang menjadi prioritas utama Garuda Indonesia,ā€ pungkasnya.

  • Uang Saku & Honorarium ASN Dipangkas, Bansos hingga Subsidi Bertambah

    Uang Saku & Honorarium ASN Dipangkas, Bansos hingga Subsidi Bertambah

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom mendorong penebalan bansos hingga subsidi, usai pemerintah memutuskan melanjutkan efisien anggaran pada tahun depan.

    Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/2025, Kementerian Keuangan resmi menghapus uang saku rapat harian di luar kantor dan mengurangi honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di kementerian/lembaga untuk 2026.

    Ekonom Center of Reform on Economic Indonesia Yusuf Rendy ManiletĀ mengingatkan bahwa belanja pemerintah mengalami kontraksi 1,38% secara tahunan (year on year/YoY) pada kuartal I/2025, yang turut mempengaruhi perlambatan pertumbuhan ekonomi.

    Menurutnya, penurunan realisasi belanja pemerintah tak lepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang mulai berlaku pada awal tahun ini. Alasannya, efisien belanja tidak dibarengi dengan realisasi realokasi ke pos lain.

    Oleh sebab itu, Yusuf mewanti-wanti agar kesalahan serupa tidak terulang lagi usai adanya penghapusan uang saku rapat harian dan honorarium pengelolaan keuangan.

    Dia mendorong pemerintah merelokasikan anggaran hasil efisiensi dua postur itu ke pos belanja yang memberikan efek langsung ke pertumbuhan ekonomi.

    “Pos yang bisa memberikan efek pengganda ke perekonomian seperti misalnya belanja bantuan sosial, belanja bantuan subsidi, atau bahkan belanja modal,” ujar Yusuf kepada Bisnis, dikutip Jumat (6/6/2025).

    Dengan demikian, sambungnya, pengurangan pada pos uang saku dan honorarium tersebut bisa terkompensasi bahkan bisa memberi efek pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

    Adapun, Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah program kebijakan untuk menangkal dampak negatif dari efisiensi anggaran yang akan berlanjut pada 2026.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro tidak menampik bahwa efisiensi anggaran seperti penghapusan uang saku rapat di luar kantor dan pengurangan rapat di hotel bisa berdampak negatif ke sektor terkait seperti industri perhotelan, katering, dan penyewaan ruang acara.

    Hanya saja, Deni mengaku bahwa ada tiga kebijakan yang dirancang untuk mengurangi dampak negatif tersebut. Pertama, mengalihkan anggaran hasil efisien tersebut ke program produktif.

    “Belanja negara diarahkan ke sektor-sektor yang berdampak langsung terhadap perekonomian, termasuk sektor pariwisata dan UMKM. Misalnya, melalui peningkatan dukungan pembiayaan ultra mikro dan KUR, serta insentif untuk sektor-sektor padat karya,” kata Deni kepada Bisnis, Selasa (3/6/2025).

    Kedua, penguatan event dan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) melalui Kementerian Pariwisata dan lembaga lain. Deni mengaku pemerintah telah mendorong penyelenggaraan kegiatan nasional hingga internasional yang bisa menghidupkan sektor MICE dengan lebih selektif dan terukur.

    Ketiga, diskon tiket transportasi dan tarif tol pada periode libur sekolah. Deni menjelaskan kebijakan itu bertujuan untuk turut menstimulasi aktivitas pariwisata yang akan berdampak pada tingkat okupansi hotel, termasuk kinerja sektor akomodasi makan dan minum.

    Efisiensi Anggaran 2026

    Sebelumnya, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait memastikan adanya penghapusan uang saku harian untuk kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dan pengurangan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di K/L mulai 2026.

    Lisbon menjelaskan bahwa selama ini ada biaya pemberian uang saku atau uang harian untuk kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor. Biaya tersebut dibagi tiga berdasarkan lama rapat/pertemuannya, yaitu paket halfday (paling singkat 5 jam tanpa menginap), paket fullday (paling singkat 8 jam tanpa menginap), dan paket fullboard (sehari penuh dan menginap)

    Pada 2025, Lisbon mengungkapkan Kemenkeu sudah menghapus uang saku biaya rapat di luar kantor untuk paket halfday. Kini untuk 2026, Kemenkeu kembali menghapus uang saku biaya rapat di luar kantor untuk paket fullday sehingga pemberian uang saku hanya untuk paket fullboard.

    Sebagai perbandingan, pada tahun ini Kemenkeu menetapkan standar biaya uang saku rapat di luar kantor untuk paket fullday sebesar Rp95.000 per orang per hari dan paket fullboard sebesar Rp130.000 per orang per hari.

    Sementara untuk tahun depan, Kemenkeu menerapkan standar biaya uang saku rapat di luar kantor hanya untuk paket fullboard sebesar Rp130.000 per orang per hari—sedangkan uang saku untuk paket fullday sudah dihapus.

    Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga mengurangi honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di K/L. Lisbon menjelaskan rata-rata penurunan pada tahun depan sekitar 38% dari biaya honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang ada sekarang.

    Pada 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan honorarium kuasa pengguna anggaran dalam rentan Rp630.000 hingga Rp4,43 juta. Pada 2026, Kemenkeu menetapkan honorarium kuasa pengguna anggaran dalam rentan Rp630.000 hingga Rp3,5 juta.

    “Atau Rp300 miliar ya efisiensi yang bisa didapat dari penyesuaian standar biaya [honorarium],” jelas Lisbon dalam konferensi pers di KantorĀ Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

  • Harga Emas Antam Turun Rp 9.000 Jadi Rp 1,929 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Turun Rp 9.000 Jadi Rp 1,929 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan sebesar Rp9.000 per gram pada Jumat, bertepatan dengan perayaan Iduladha 1446 H. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas 1 gram kini berada di level Rp 1.929.000, turun dari Rp 1.938.000 sebelumnya.

    Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas batangan juga ikut melemah ke angka Rp 1.773.000 per gram.

    Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP akan dikenai tarif 1,5%, sedangkan non-NPWP dikenai 3%. Potongan ini langsung dikurangi dari total nilai transaksi.

    Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45% Ā diberlakukan bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki. Pembeli juga akan menerima bukti potong PPh 22.

    Berikut daftar harga emas Antam berbagai pecahan pada Jumat (6/6/2025), sebagaimana tercantum di situs Logam Mulia:

    0,5 gram: Rp 1.014.500

    1 gram: Rp 1.929.000

    2 gram: Rp 3.798.000

    3 gram: Rp 5.672.000

    5 gram: Rp 9.420.000

    10 gram: Rp 18.785.000

    25 gram: Rp 46.837.000

    50 gram: Rp 93.595.000

    100 gram: Rp 187.112.000

    250 gram: Rp 467.515.000

    500 gram: Rp 934.820.000

    1.000 gram (1 kg): Rp 1.869.600.000

  • Diskon Tiket Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Ketentuannya!

    Diskon Tiket Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Ketentuannya!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6% pada periode libur sekolah. Kebijakan ini bisa berkontribusi pada diskon harga tiket pesawat.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Periode pembelian tiket pesawat berlaku mulai aturan ini diberlakukan yakni 5 Juni 2025 sampai 31 Juli 2025.

    “PPN yang terutang ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025,” tulis Pasal 3 bagian a aturan tersebut, dikutip Kamis (5/6/2025).

    Untuk periode penerbangan, juga berlaku pada waktu yang sama yakni 5 Juni 2025 sampai 31 Juli 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.

    “Terutama selama periode libur sekolah, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” bunyi pertimbangan kebijakan.

    Diketahui, diskon tiket pesawat ekonomi berupa PPN DTP sebesar 6% berlaku untuk 6 juta penumpang dengan nilai Rp 430 miliar.

    “Stimulus sektor transportasi yang diberikan pada masa libur anak sekolah yaitu bulan Juni hingga Juli 2025 diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berpergian, khususnya melakukan perjalanan di dalam negeri,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6).

    Tonton juga Video: Dirut Garuda Ungkap 3 Faktor Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

    (aid/ara)