Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Penjualan Rokok Lesu, Produsen Menanti Moratorium Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

    Penjualan Rokok Lesu, Produsen Menanti Moratorium Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

    Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menantikan sinyal dari pemerintah untuk menahan laju kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama 3 tahun ke depan guna memulihkan kinerja pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT). 

    Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, pihaknya mencatat penjualan rokok pada awal tahun ini mengalami perbaikan yang positif dibandingkan tahun lalu. Hal ini dikarenakan tahun ini pemerintah menetapkan untuk tidak menaikkan CHT.  

    “Jadi kami sangat berharap lah kalau memang bisa direalisasikan moratorium 3 tahun itu,” kata Benny kepada Bisnis, Selasa (17/6/2025). 

    Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan cukai rokok dengan rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/2022. 

    Kenaikan tarif rata-rata cukai 2 tahun terakhir mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya, terlebih pascapandemi yang melonjak rata-rata di atas 20%. 

    Menurut pelaku usaha, kondisi tersebut menekan industri pengolahan tembakau. Padahal, industri ini telah berkontribusi besar pada penerimaan negara. Cukai rokok menyumbang Rp216,9 triliun dari total penerimaan cukai tahun 2024 senilai Rp226,4 triliun. 

    “Kalau dari data penegusan cukai sampai triwulan pertama sampai Maret, kelihatannya sih relatif cukup bagus, kelihatannya sih relatif bagus untuk SPM [sigaret putih mesin] mungkin karena ada kebijakan, tidak ada kenaikan cukai kemarin kan 2025,” terangnya. 

    Kendati demikian, dia menerangkan bahwa meski tahun ini cukai tidak naik, terdapat sejumlah tantangan yang menekan kinerja industri rokok. Tekanan yang dimaksud berasal dari kebijakan pembatasan penjualan rokok dalam PP No. 28/2023 tentang kesehatan maupun turunannya. 

    Beberapa di antaranya seperti rencana penyeragaman kemasan polos yang dapat menghilangkan keadilan dalam berusaha. Aturan yang disebut akan tertuang dalam rancangan peraturan menteri kesehatan (R-Permenkes) itu disebut akan memicu tumbuhnya rokok ilegal. 

    “Dengan tidak adanya pembeda antara satu rokok dengan yang lain justru yang akan lebih masif adalah rokok-rokok ilegal,” tambahnya.

    Merujuk pada data Dirjen Bea Cukai, penindakan terhadap rokok ilegal pada 2024 mencapai 20.000 kasus, sementara pada 2023 dan 2022 masing-masing di angka 22.000 kasus dengan total 752 juta batang rokok ilegal diamankan.

    Adapun, pada kuartal I/2025, DJBC juga melakukan 2.928 penindakan dengan total 257,27 juta batang rokok ilegal yang disita dan nilai ekonominya berkisar Rp367 miliar.

    Dalam hal ini, Benny menyepakati bahwa aspek kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan. Namun, dia menilai Indonesia masih memerlukan kontribusi CHT untuk penerimaan negara. 

    Pihak Gaprindo juga berharap pemerintah merealisasikan moratorium kenaikan cukai selama 3 tahun. Menurut dia, hal ini penting untuk mendukung pemulihan industri dan menjaga lapangan pekerjaan di sektor ini.

    “Kita kan punya target tumbuh 8%. Tapi tahun ini bisa 5% juga enggak mungkin kayaknya. Itu pun ada kontribusi rokok. Kalau rokok ditekan lagi, ya bagaimana mungkin 4,5% pun enggak nyampe, bisa-bisa,” ujarnya.

  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Tembus Rp 1,960 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Tembus Rp 1,960 Juta per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik pada perdagangan Sabtu (14/6/2025) pagi.

    Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 9.000, sehingga kini diperdagangkan di level Rp 1,960 juta per gram.

    Kenaikan ini melanjutkan tren positif sejak dua hari sebelumnya. Pada Jumat (13/6/2025), harga emas Antam naik signifikan mencapai Rp 23.000 per gram dan pada Kamis (12/6/2025) harga emas Antam juga naik tinggi mencapai Rp 18.000 per gram.

    Jika ditilik lebih jauh, harga tertinggi emas Antam sepanjang sejarah atau all time high (ATH) tercatat pada Selasa (22/4/2025), yakni sebesar Rp 2,039 juta per gram.

    Dengan tren kenaikan yang terjadi belakangan ini, harga emas Antam kembali mendekati angka psikologis Rp 2 juta per gram.

    Pada sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam turut menguat Rp 9.000 per gram sehingga harganya menjadi Rp 1,804 juta per gram.

    Perlu diketahui bahwa setiap transaksi penjualan emas batangan ke pihak Antam akan dikenai potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

    Apabila nilai penjualan melebihi Rp10 juta, maka akan dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib ajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini secara otomatis dipotong dari nilai buyback.

    Untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak.

    Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu:

    Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 1.030.50Harga emas Antam  1 gram: Rp 1.960.000Harga emas Antam 2 gram: Rp 3.860.000Harga emas Antam 3 gram: Rp 5.765.000Harga emas Antam 5 gram: Rp 9.575.000Harga emas Antam 10 gram: Rp 19.095.000Harga emas Antam 25 gram: Rp 47.612.000Harga emas Antam 50 gram: Rp 54.145.000Harga emas Antam 100 gram: Rp 190.212.000
    Harga emas Antam 250 gram: Rp 475.262.000Harga emas Antam 500 gram: Rp 950.320.000Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 1.900.600.000

  • Fasilitas Impor Sementara Permudah Kedatangan Kapal Wisata Asing ke Anambas – Page 3

    Fasilitas Impor Sementara Permudah Kedatangan Kapal Wisata Asing ke Anambas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Tanjungpinang memfasilitasi impor sementara kapal wisata asing yang berpartisipasi dalam acara Sail Malaysia Passage to East Yacht Rally 2025 di Kepulauan Anambas, awal Juni lalu.

    Acara tahunan ini digelar pada 8 April hingga 2 September 2025 dan mencakup sejumlah destinasi di Malaysia dan sekitarnya, termasuk Kepulauan Anambas yang menjadi tuan rumah pada 5–9 Juni 2025.

    Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya, mengatakan sebanyak 30 kapal wisata atau yacht mengikuti kunjungan ke Anambas dan Natuna dalam rangkaian acara tersebut.

    “Penyelenggaraan kegiatan ini tidak lepas dari pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang. Kami menggunakan pemberitahuan pabean vessel declaration sebagai dokumen untuk impor sementara dan ekspor kembali kapal wisata asing maupun suku cadangnya,” ujar Setia dalam keterangannya.

    Fasilitas ini diberikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.04/2017 tentang perubahan atas PMK 261/PMK.04/2015 mengenai impor sementara kapal wisata asing.

     

    Perbarui informasi Anda bersama Fokus edisi (15/09) dengan beberapa topik di antaranya, Rumah di Pesisir Tenggelam Dihantam Ombak Tinggi, Libur Panjang, Stasiun Dipadati Penumpang, Destinasi Wisata Air Terjun Buatan.

  • Barang-Barang Jemaah Haji Langsung Dikirim ke Debarkasi, Tidak lewat Bandara Soekarno-Hatta

    Barang-Barang Jemaah Haji Langsung Dikirim ke Debarkasi, Tidak lewat Bandara Soekarno-Hatta

    Bisnis.com, JAKARTA — Barang-barang milik jemaah haji yang tiba di Bandara Soekarno Hatta akan langsung dikirim ke debarkasi, sehingga para jemaah dapat mengambilnya dengan lebih mudah di debarkasi.

    Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kesiapan pelayanan menyambut kepulangan jemaah haji di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Rabu (11/6/2025) malam.

    Anggito menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan pengembangan pelayanan untuk jemaah haji yang pulang ke Tanah Air, misalnya layanan pindai pengenalan wajah (face recognition) untuk mendeteksi manifes penumpang atau jemaah. Lalu, terdapat pula layanan pengangkutan barang jemaah langsung ke debarkasi.

    “Barang-barang tidak lagi melalui conveyor tapi langsung diangkut dari penerbangan langsung diangkut ke debarkasi di Pondok Gede. Jadi, ini adalah inovasi baru yang kita lakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan nanti akan dilakukan juga di beberapa bandara,” ujar Anggito pada Rabu (11/6/2025) malam.

    Menurut Anggito, pemerintah akan memberlakukan layanan itu di bandara-bandara lainnya, tetapi saat ini telah berlaku di Bandara Soekarno Hatta. Dia menilai bahwa pelayanan bandara tersebut lebih terdepan sehingga dapat menjadi tolok ukur bagi bandara lain.

    “Kami mengadari jamaah haji yang sudah pulang itu ingin segera bertemu dengan keluarganya, kan. Jadi, kami fasilitasi supaya proses di bandara dan di debarkasi cepat. Ini alhamdulillah sudah kami praktikkan untuk kepulangan jemaah haji di Tanah Suci, mulai kepulangan pertama, jam 2 pagi,” ujarnya.

    Selain itu, Bea Cukai juga memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman jemaah haji yang mencapai US$149.144 atau setara Rp2,4 miliar (asumsi kurs Rp16.260 per dolar AS).

    Anggito mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut diberikan mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

    Jemaah haji mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman untuk dua kali pengiriman per musim haji dengan nilai maksimal US$1.500 atau sekitar Rp24,39 juta.

    “Itu adalah fasilitas yang diberikan khusus yang baru berlaku tanggal 6 [Juni 2025]. Kita sudah menerima barang kiriman, perhari ini 1.188 dokumen,” ujar Anggito.

    Secara perinci, dari 1.188 dokumen barang kiriman selama 1 Mei hingga 11 Juni 2025, seluruhnya merupakan barang milik jemaah haji plus dan tidak ada kiriman dari jemaah haji reguler.

    Sebanyak 1.169 diantaranya mendapatkan fasilitas bea masuk dan PDRI. Sementara sisanya atau 19 dokumen tidak mendapatkan fasilitas karena tidak sesuai dengan ketentuan pembebasan bea masuk dan PDRI.

  • Diskon 6% PPN Tiket Pesawat Ekonomi Berlaku Juni hingga Juli 2025

    Diskon 6% PPN Tiket Pesawat Ekonomi Berlaku Juni hingga Juli 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menerbitkan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk kuartal II 2025. Salah satunya berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Insentif ini berlaku selama periode Juni hingga Juli 2025.

    Dalam keterangan resminya, Rabu (11/6/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di kisaran 5% pada kuartal II-2025, serta memperkuat stabilitas ekonomi melalui berbagai kebijakan strategis.

    Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, dan dilanjutkan dengan konferensi pers bersama menteri keuangan, menteri pertanian, menteri sosial, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah memutuskan untuk meluncurkan lima paket stimulus kebijakan. Kelima paket tersebut meliputi diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, bantuan subsidi upah, dan perpanjangan diskon iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK).

    Salah satu kebijakan dalam paket diskon transportasi adalah pemberian insentif PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini disebut Airlangga, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Juni 2025.

    Melalui kebijakan ini, masyarakat hanya membayar 5%  PPN untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik dari tarif normal sebesar 11% Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 430 miliar untuk mendukung program ini.

    Insentif PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket pada periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dengan periode penerbangan yang juga berlaku pada tanggal tersebut.

    Pemerintah berharap, dengan adanya insentif ini, mobilitas masyarakat selama Juni hingga Juli 2025 dapat melonjak tajam dan berdampak positif bagi sektor transportasi serta pariwisata domestik.

    “Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” ujar Airlangga.

  • Naik Tipis, Mulai Rp 1 Juta

    Naik Tipis, Mulai Rp 1 Juta

    Jakarta

    Harga emas Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Rabu (11/6/2025), naik tipis jika dibandingkan dengan kemarin. Harga emas hari ini naik Rp 1.000 per gram ke level Rp 1.910.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.005.000 Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.595.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.850.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di rentang Rp 1.904.000-1.938.000 per gram. Sementara sebulan terakhir, harga emas berada di kisaran Rp 1.866.000-1.940.000 per gram.

    Sementara untuk harga jual atau buyback emas Antam juga naik Rp 1.000 per gram menjadi Rp 1.754.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Rabu, 11 Juni 2025:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.005.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.910.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.760.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.615.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.325.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.595.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.362.000
    Harga emas 50 gram: Rp 92.645.000
    Harga emas 100 gram: Rp 185.212.000
    Harga emas 250 gram: Rp 462.765.000
    Harga emas 500 gram: Rp 925.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.850.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Rabu (11/6/2025).

    (igo/fdl)

  • Video: Heboh! Anggaran Dinas Mobil Eselon 1 Hampir Rp 1 Miliar

    Video: Heboh! Anggaran Dinas Mobil Eselon 1 Hampir Rp 1 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menaikkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat Eselon 1 pada tahun depan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2025 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2026.

    Selengkapnya dalam program Autobizz CNBC Indonesia, Selasa (10/06/2025).

  • Diskon Tiket Pesawat Resmi Berlaku, Begini Syarat dan Perhitungannya

    Diskon Tiket Pesawat Resmi Berlaku, Begini Syarat dan Perhitungannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan diskon tiket pesawat melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat mulai 5 Juni 2025.

    Ketentutan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

    Sri Mulyani menuturkan bahwa kebijakan ini dalam rangka mendorong ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

    “Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah,” tulis Sri Mulyani dalam belied tersebut, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

    Beleid yang diteken pada 4 Juni 2025 dan resmi berlaku mulai 5 Juni 2025 tersebut hanya berlaku untuk penerbangan domestik dan kelas ekonomi.

    Dengan PPN DTP tersebut, alhasil harga tiket yang penumpang bayar lebih murah karena hanya membayar PPN 5% dari yang seharusnya 11%. 

    Adapun Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2025 tetap berada di kisaran 5%, serta memperkuat stabilitas ekonomi melalui berbagai langkah strategis. 

    Pada kuartal I/2025, ekonomi hanya tumbuh 4,87% secara tahunan (year on year/YoY) atau lebih rendah dari target pemerintah sebesar 5,2%. 

    “Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Selasa (10/6/2025).

    Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, dan dilanjutkan dengan keterangan pers oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, serta Kepala BPS, Pemerintah memutuskan untuk memberikan lima paket stimulus kebijakan. 

    Paket-paket tersebut meliputi Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, dan Perpanjangan Diskon Iuran JKK.

    Salah satu kebijakan dalam paket Diskon Transportasi adalah pemberian insentif PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni—Juli 2025. 

    Melalui kebijakan ini, PPN sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik ditanggung pemerintah dengan alokasi anggaran Rp430 milliar. 

    Insentif ini berlaku untuk periode pembelian tiket mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode penerbangan mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

    Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Juni—Juli 2025. Aktivitas masyarakat yang meningkat diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri.

    Contoh perhitungan PPN DTP 6% Tiket Pesawat: 

    Budi membeli tiket pesawat dalam negeri berjadwal dari angkutan udara PT B pada 5 Juni 2025 untuk penerbangan tanggal 14 Juli 2025 seharga Rp1.350.000. 

    Komponen biaya tiket itu terdiri dari:

    Tarif dasar (base fare): Rp700.000
    Fuel surcharge Rp350.000
    PSC/airport tax Rp150.000
    Extra baggage Rp100.000
    Seat selection Rp50.000
    Total= Rp1.350.000

    Komponen PPN Terutang 

    Dasar pengenaan pajak (DPP) yang dipungut kepada penumpang adalah Rp500.000, terhitung dari:
    ([5/11] x [11/12] x penggantian)
    ([5/11] x [11/12] x [tarif dasar, fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection)
    ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000) = Rp500.000
    PPN = 12% x Rp500.000 = Rp60.000
    DPP yang ditanggung pemerintah Rp600.000
    ([6/11] x [11/12] x Rp1.200.000) = Rp600.000
    PPN DTP = 12% x Rp600.000 = Rp72.000

    Dengan demikian, nilai yang ditanggung oleh penumpang senilai Rp1.410.000 (Rp1.350.000 + Rp60.000)

  • Istana Buka Suara soal Heboh Anggaran Mobil Dinas Eselon I Hampir Rp 1 M

    Istana Buka Suara soal Heboh Anggaran Mobil Dinas Eselon I Hampir Rp 1 M

    Jakarta

    Pemerintah menaikkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I pada tahun depan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

    Dalam aturan tersebut, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I meningkat jadi Rp 931.648.000. Sementara pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I Rp 878.913.000.

    Penetapan biaya pengadaan mobil dinas yang hampir menyentuh Rp 1 miliar ini banyak disoroti sebagai sebuah pemborosan. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, angka pengadaan dalam aturan tersebut berlaku sebagai standar saja, bisa saja saat pengadaan setiap instansi tidak perlu mengeluarkan anggaran sebesar itu.

    “Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan berarti itu harus dibelanjakan sebesar itu, tidak,” ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

    Prasetyo melanjutkan anggaran kendaraan dinas itu bukan berarti tidak sejalan dengan langkah efisiensi. Dia mengatakan efisiensi niatnya adalah menahan pengeluaran yang kurang produktif untuk hal yang lebih produktif.

    “Itulah batasannya. Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif,” sebut Prasetyo.

    (hal/rrd)

  • AirAsia dukung kebijakan PPN ditanggung pemerintah saat libur sekolah

    AirAsia dukung kebijakan PPN ditanggung pemerintah saat libur sekolah

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia AirAsia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah Indonesia terkait fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 6 persen selama periode libur sekolah Juni hingga Juli 2025.

    Plt. Direktur Utama Indonesia AirAsia Achmad Sadikin Abdurachman, dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengapresiasi langkah strategis pemerintah yang memberikan insentif untuk sektor transportasi udara ini demi mendorong mobilitas masyarakat dan pariwisata domestik.

    “Ini merupakan momentum yang tepat untuk mendorong mobilitas masyarakat selama musim liburan sekolah sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata domestik,” ujarnya.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36 Tahun 2025, tarif PPN untuk layanan penerbangan domestik yang semula 11 persen kini menjadi 5 persen. Aturan ini berlaku untuk seluruh penerbangan domestik Indonesia AirAsia dengan periode pemesanan dan periode terbang mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

    Diskon PPN ini mencakup berbagai komponen biaya perjalanan, termasuk harga tiket, fuel surcharge, serta produk tambahan yang dipesan sebelumnya seperti pemilihan kursi, makanan dan minuman dalam pesawat, bagasi, dan produk merchandise.

    “Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk bepergian ke berbagai destinasi unggulan di Indonesia bersama Indonesia AirAsia,” kata Achmad.

    Pemerintah menggelontorkan lima paket stimulus ekonomi senilai total Rp24,44 triliun untuk periode Juni-Juli. Dari jumlah tersebut, Rp23,59 triliun berasal dari APBN dan sisanya Rp0,85 triliun dari sumber non-APBN.

    Stimulus ini mencakup diskon tiket transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial berupa tambahan kartu sembako senilai Rp200 ribu per bulan dan 10 kg beras untuk 18,3 juta penerima.

    Pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

    Terakhir, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50 persen yang berlaku selama enam bulan untuk pekerja di sektor padat karya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/6), mengatakan paket stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan geopolitik.

    “Kami berharap pada kuartal 2 pertumbuhan ekonomi dapat dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global,” kata Sri Mulyani.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025