Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Barang Pindahan dari Luar Negeri Termasuk Pejabat Bebas Pajak, Ini Ketentuannya

    Barang Pindahan dari Luar Negeri Termasuk Pejabat Bebas Pajak, Ini Ketentuannya

    Jakarta

    Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengirim barang pindahan dari luar negeri dibebaskan bea masuk. Subjek yang bisa menikmati fasilitas ini diperluas hingga level pejabat negara.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan yang berlaku mulai 27 Juni 2025. Di aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 28 Tahun 2008, subjek tersebut belum diatur.

    “Dalam pengaturan ini jangkauan subjeknya lebih luas, ada pejabat negara. Kemudian ada WNA (Warga Negara Asing) yang belajar, sebelumnya hanya WNA yang bekerja,” kata Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai (DJBC) Chotibul Imam dalam media briefing secara virtual, Rabu (2/6/2025) kemarin.

    Selain pejabat negara, mereka yang bisa menikmati fasilitas bebas bea masuk impor barang pindahan masih sama dengan aturan sebelumnya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan atau tanpa keluarga yang menjalankan tugas atau tugas belajar di luar negeri.

    Tidak hanya itu, WNI yang bekerja di luar negeri, belajar di luar negeri atau karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri juga bisa menikmati fasilitas pembebasan bea masuk ini.

    Imam menyebut aturan barang pindahan dari luar negeri direvisi karena aturan sebelumnya sudah usang. Dengan aturan baru, diatur lebih detail lagi yang sesuai kondisi di lapangan.

    “Kita susun regulasi yang sedemikian detail. Tujuannya tentu untuk memperbaiki tata kelola,” ucap Imam.

    Tak Ada Batas Nilai Barang Pindahan

    Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Barang keperluan rumah tangga yang dimaksud yakni barang untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya.

    “Kalau barang penumpang batasannya US$ 500, barang kiriman umum US$ 3, barang kiriman PMI US$ 500 per pengiriman. Kalau barang pindahan tidak ada batasannya, nilainya bisa jadi US$ 1.000 nggak ada masalah sepanjang memenuhi ketentuan barang pindahan. Untuk perpajakannya juga tidak dipungut PPN dan dikecualikan dari pemungutan PPh,” beber Imam.

    Ketentuan tidak berlaku terhadap barang impor berupa kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor; kendaraan yang dioperasikan di air atau udara seperti speed boat dan pesawat udara termasuk suku cadangnya; barang kena cukai; dan barang impor lainnya yang jumlahnya tidak wajar sebagai barang pindahan.

    Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, barang pindahan harus tiba bersama-sama dengan importir atau maksimal paling lama 90 hari sebelum atau setelah ketibaan importir. Barang tersebut dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir di luar negeri.

    “Jangka waktu tinggal (importir) telah tinggal paling singkat 12 bulan atau 1 tahun untuk WNI,” tutur Imam.

    Penyelesaian barang pindahan kini bisa diajukan secara elektronik melalui barangpindahan.beacukai.go.id. Layanan ini bersifat gratis alias tidak dipungut biaya, kecuali melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai pihak ketiga.

    “Layanan Bea Cukai tidak ada yang dikenakan biaya, jadi sama ini juga. Mungkin kalau melalui perusahaan jasa, tentu ada biaya untuk perusahaan jasa tersebut, itu tidak bisa dihindari karena meminta bantuan kepada pihak lain dan itu personal,” imbuhnya.

    Tonton juga “Puan soal Dirjen Pajak-Bea Cukai Dipilih Langsung Prabowo: Itu Prerogatif” di sini:

    (aid/ara)

  • Peningkatan pasokan dari Nigeria picu penurunan HR kakao

    Peningkatan pasokan dari Nigeria picu penurunan HR kakao

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan peningkatan produksi dari Pantai Gading dan Nigeria, Afrika, memicu penurunan harga referensi (HR) biji kakao.

    Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan HR biji kakao periode Juli 2025 ditetapkan sebesar 9.438,60 dolar AS per metrik ton (MT), turun sebesar 152,92 dolar AS atau 1,59 persen dari bulan sebelumnya.

    Menurut dia, hal itu berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juli 2025 menjadi 8.973 dolar AS per MT, turun 154 dolar AS atau 1,69 persen dari periode sebelumnya.

    “Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya peningkatan pasokan dari negara produsen utama, seperti Pantai Gading dan Nigeria,” kata Isy.

    Isy mengatakan penurunan HR dan HPE biji kakao tidak berdampak pada bea keluar (BK) biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal itu sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

    Sedangkan untuk HPE produk kulit periode Juli 2025 tidak berubah dari Juni 2025. Namun, ada peningkatan HPE produk kayu periode Juli 2025, yaitu kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), keping kayu (chipwood), dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya jenis pinus dan gemelina, akasia, dan sengon.

    Penurunan HPE terjadi pada kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis meranti, merbau, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, serta sortimen lainnya dari hutan tanaman dari jenis karet dan balsa, eucalyptus, dan lainnya.

    Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1552 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bea cukai ungkap jenis barang pindahan bebas bea masuk

    Bea cukai ungkap jenis barang pindahan bebas bea masuk

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan berbagai jenis barang- barang pindahan dari luar negeri yang dikenakan pembebasan bea masuk ke Indonesia.

    Mulai 27 Juni 2025, aturan baru terkait dengan impor barang pindahan telah berlaku melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.

    Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai (DJBC) Chotibul Imam menjelaskan barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

    “Barang keperluan rumah tangga adalah barang yang dimaksudkan untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya,” ujar Imam dalam Media Briefing PMK Nomor 25 Tahun 2025 di Jakarta, Rabu.

    Imam menjelaskan beberapa barang tidak mendapatkan pembebasan bea masuk, diantaranya kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, lalu, alat transportasi yang dioperasikan di air dan udara seperti speed boat dan pesawat udara.

    Kemudian, suku cadang dan bagian dari kendaraan bermotor dan alat transportasi yang dioperasikan di air dan udara, selanjutnya, barang kena cukai dan barang impor lainnya dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan

    “Barang kena cukai, minuman mengandung alkohol atau cerutu tidak bisa dikategorikan sebagai barang pindahan. Karena barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan, sementara Undang-Undang (UU) Cukai tidak mengatur mengenai pembebasan cukai atas barang pindahan,” ujar Imam.

    Imam melanjutkan barang pindahan harus memenuhi syarat, diantaranya diimpor oleh importir yang memenuhi jangka waktu tinggal, lalu, merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah.

    Kemudian, tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau sesudah ketibaan importir, serta dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir.

    Sementara itu, pihak- pihak yang barang pindahannya mendapatkan pembebasan bea masuk harus bisa memperlihatkan surat keterangan (SK) terkait jangka waktu tinggal di Indonesia minimal 12 bulan.

    Di antaranya, pejabat negara, PNS, Anggota TNI/POLRI dibuktikan dengan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan Skep Penempatan & Skep Penarikan (jika Bekerja) atau Skep Tugas Belajar (jika Belajar).

    Warga negara Indonesia (WNI) yang belajar di luar negeri (LN) dibuktikan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan Dokumen Selesai Belajar atau Dokumen Bukti Belajar Lain.

    WNI yang bekerja di LN dibuktikan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan Kontrak Kerja atau Dokumen Bukti Kerja Lain.

    WNI yang Tinggal di LN dan akan Tinggal di Dalam Negeri (DN) dibuktikan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan dokumen yang menerangkan alasan tinggal di Luar Negeri

    Warga negara asing (WNA) yang akan bekerja di DN dibuktikan Visa Bekerja & Izin Tinggal Terbatas (Ditjen Imigrasi) dan Pengesahan Kerja WNA (Kemenaker)

    WNA yang akan belajar di DN dibuktikan Visa Belajar & Izin Tinggal Terbatas (Ditjen Imigrasi) dan Izin Belajar dari Kementerian atau Letter of Admission/Acceptance (LOA) lembaga pendidikan.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PMK resmi berlaku, Bea Cukai menjamin kejelasan impor barang pindahan

    PMK resmi berlaku, Bea Cukai menjamin kejelasan impor barang pindahan

    Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pembenahan regulasi dan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan kepentingan nasional.

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025.

    PMK ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, serta penguatan aspek pelayanan dan pengawasan terhadap barang pindahan yang diimpor oleh masyarakat, baik WNI yang kembali setelah berdomisili di luar negeri maupun WNA yang pindah domisili ke Indonesia.

    “Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional. Pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta, Rabu.

    PMK 25/2025 telah ditetapkan pada 14 April 2025 dan diundangkan pada 28 April 2025, serta menjadi pengganti PMK Nomor 28/PMK.04/2008 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.

    ”PMK ini menjadi jawaban atas tantangan yang selama ini muncul dalam pengawasan dan pelayanan impor barang pindahan, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat perseorangan dan berisiko menimbulkan sentimen negatif apabila terjadi kendala di lapangan,” ujar Nirwala.

    Dengan regulasi terbaru ini, Bea Cukai menegaskan perlunya penyeragaman pelayanan oleh seluruh petugas di lapangan, serta pentingnya diseminasi informasi secara menyeluruh kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal.

    Pokok Pengaturan dalam PMK 25/2025 meliputi pengertian dan ruang lingkup barang pindahan, serta persyaratan dan tata cara permohonan pembebasan bea masuk barang pindahan.

    Kemudian, ketentuan teknis pelaksanaan kepabeanan, serta penguatan aspek pengawasan dan pelayanan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.

    Seiring terbitnya PMK 25/2025, Nirwala mengatakan Bea Cukai juga melakukan langkah-langkah mitigasi risiko terhadap pelaksanaannya di lapangan, serta mendorong amplifikasi informasi melalui berbagai saluran komunikasi resmi.

    Adapun, tujuannya agar masyarakat pengguna jasa, khususnya yang berkepentingan dengan impor barang pindahan, dapat memahami hak dan kewajibannya secara utuh.

    “Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pembenahan regulasi dan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan kepentingan nasional,” ujar Nirwala.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas!

    Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas!

    Jakarta

    Harga emas Antam hari melanjutkan tren penurunan, Sabtu (28/6/2025). Harga emas hari ini turun Rp 23.000 per gram ke level Rp 1.884.000 per gram. Sebelumnya, harga emas anjlok Rp 17.000 per gram ke level Rp 1.907.000 per gram pada Jumat (17/6/2025).

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 992.000 Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.335.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.824.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam rontok dari rentang Rp 1.942.000 per gram ke Rp 1.884.000 per gram. Sementara sebulan terakhir, harga emas juga naik tipis dari harga Rp 1.874.000 per gram.

    Sementara untuk harga jual atau buyback emas Antam juga turun Rp 23.000 ke level Rp 1.728.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Sabtu, 28 Juni 2025:

    Harga emas 0,5 gram: Rp 992.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.884.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.708.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.537.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.195.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.335.000
    Harga emas 25 gram: Rp 45.712.000
    Harga emas 50 gram: Rp 91.345.000
    Harga emas 100 gram: Rp 182.612.000
    Harga emas 250 gram: Rp 456.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp 912.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.824.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (28/6/2025).

    (fdl/fdl)

  • Daftar Tunjangan ASN Terbaru yang Berlaku Tahun Ini

    Daftar Tunjangan ASN Terbaru yang Berlaku Tahun Ini

    Jakarta

    Tunjangan adalah salah satu komponen pendapatan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK, selain dari gaji pokok. Tunjangan tersebut diberikan kepada para abdi negara sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

    Tunjangan yang diberikan ini mencakup berbagai jenis, ada yang bersifat melekat atau diterima semua ASN dari seluruh instansi, namun ada juga tunjangan lainnya sesuai kebijakan masing-masing instansi atau profesi tertentu.

    Daftar Tunjangan ASN Terbaru 2025

    1. Tunjangan Kinerja

    Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

    Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

    Dalam hal ini tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I alias Dirjen Pajak dengan peringkat jabatan 27. Sementara tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

    2. Tunjangan Suami/Istri

    Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

    Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

    3. Tunjangan Anak

    Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

    Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

    4. Tunjangan Makan

    Hingga saat ini tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Namun mulai tahun depan besaran uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

    Meski begitu, besaran uang makan di kedua aturan ini masih sama. Di dalam kedua aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

    5. Tunjangan Jabatan

    Tunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

    Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.

    6. Tunjangan Umum

    Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

    Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.

    Perlu diketahui bahwa tunjangan PNS di atas belum termasuk tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja.

    Tunjangan ASN Guru Susah Dicairkan

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan sebanyak 1,44 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.

    Sri Mulyani menerangkan, dengan adanya mekanisme baru per Maret 2025, para guru ASND menerima langsung TPG ke rekening masing-masing, sehingga hak guru diterima secara tepat dan efisien. Mekanisme baru ini diklaim tak perlu melalui perantara atau birokrasi yang rumit.

    “Alokasi TPG guru ASND tahun 2025 sebesar Rp 66,92 triliun untuk 1.522.727 guru penerima TPG,” jelas Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram pribadinya (@smindrawati), Senin (23/6/2025).

    Lebih lanjut dijelaskan realisasi penyaluran TPG tahap I mencapai Rp 16,71 triliun dan diterima oleh 1,44 juta guru penerima TPG. Meski begitu, sebanyak 84 ribu guru masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan tunjangan guru.

    Sementara untuk penyaluran tahap II akan dimulai pada bulan Juni dengan nilai dan jumlah guru berdasarkan realisasi tahap I. Secara keseluruhan tunjangan ASN tenaga pendidik ini disalurkan dalam empat tahap dalam periode triwulan sesuai verifikasi kerja guru.

    “Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung para tenaga pendidik Indonesia dalam menjalankan tugas mulianya. Peran guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, semangatnya adalah kekuatan bagi masa depan Indonesia,” pungkasnya.

    (igo/fdl)

  • Usulan BMAD Benang Impor China Ditolak, Industri Tekstil Terhindar dari PHK

    Usulan BMAD Benang Impor China Ditolak, Industri Tekstil Terhindar dari PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengapresiasi pemerintah untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetis tertentu asal China.

    KADI sebelumnya menyelidiki antidumping sejak 2023 atas permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili PT Asia Pacific Fibers Tbk. dan PT Indorama Synthetics Tbk.

    Produk yang diselidiki mencakup benang filamen sintetis tertentu yang terdiri atas dua jenis yakni partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY). KADI pun menyarankan tarif BMAD bervariasi, dengan batas atas mencapai 42,3%.

    Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan API Anne P. Sutanto pun mengatakan, keputusan pemerintah tidak memproses rekomendasi KADI itu menjadi angin segar bagi industri tekstil. Pelaku usaha dapat menghindari opsi pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Anne mengaku menerima surat petisi dari 101 pengusaha tekstil sekitar 3 bulan yang lalu. Perwakilan 101 pengusaha tekstil juga telah dipertemukan dengan APSyFI.

    Dirinya merasa pengenaan antidumping terhadap POY dan DTY bukanlah solusi yang tepat untuk industri hulu penghasil jenis benang filamen sintetis tersebut. Sebab, kondisi dalam 2 tahun ini kebutuhan akan POY hampir 10 kali lipat lebih besar dari kapasitas produksi POY dalam negeri.

    Oleh karena itu, pengenaan antidumping akan menurunkan daya saing produksi turunan tekstil yang dihasilkan oleh produsen tekstil nasional terutama 101 perusahaan yang mengajukan petisi. Lebih lanjut, efek dari pengenaan antidumping dikhawatirkan akan menambah PHK dan penutupan pabrik tekstil lebih lanjut.

    “Kekhawatiran APSyFi mengenai anggotanya yang kalah berdaya saing sebenarnya juga sudah dibahas dalam pertemuan di mana perwakilan 101 pengusaha yang mengajukan petisi bersedia untuk menyerap kapasitas produksi POY dalam negeri dengan praktik-praktik standar berbisnis,” tutur Anne melalui keterangan resmi, Jumat (20/6/2025).

    Malah, kata Anne, perwakilan 101 pengusaha juga mengusulkan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tetap dapat mengatur harmonisasi kebutuhan impor POY dan DTY berdasarkan kebutuhan dalam negeri dibandingkan kapasitas produksi dalam negeri. 

    “Sehingga kekhawatiran mengenai dumping dari negara lain bisa tetap diatasi dengan pengaturan impor oleh pemerintah sesuai kinerja produksi masing-masing pihak,” imbuh Anne.

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan tak memproses lebih lanjut rekomendasi KADI terkait BMAD atas impor benang filamen.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait. 

    Menurutnya, pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik masih terbatas, sementara kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. 

    “Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk dipakai sendiri,” ujar Budi Santoso alias Busan melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (20/6/2025). 

    Pertimbangan lainnya, lanjut Busan, sektor hulu industri TPT saat ini telah dikenakan trade remedies, seperti bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023. Selain itu, BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, China, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022.

    Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, maka akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir. 

    “Sektor industri TPT baik hulu maupun hilir sedang menghadapi tekanan akibat dinamika geoekonomi-politik global, pengenaan tarif resiprokal dari Amerika Serikat, dan penutupan beberapa industri,” imbuh Busan.

  • Lesu, Harga Emas Antam Masih Melempem

    Lesu, Harga Emas Antam Masih Melempem

    Jakarta

    Harga emas Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Jumat (20/6/2025), melanjutkan tren penurunan hingga akhir pekan ini. Hari ini harga emas turun Rp 1.000 per gram ke level Rp 1.936.000 per gram.

    Sebelumnya, harga emas anjlok Rp 18.000 per gram ke level Rp 1.950.000 per gram pada Selasa (17/6). Kemudian nilai logam mulia ini kembali turun Rp 7.000 per gram pada Rabu (18/6), dan kembali melemah Rp 6.000 per gram pada Kamis (19/6) kemarin jadi Rp 1.937.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.018.000 Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.855.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.876.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di rentang Rp 1.936.000-1.968.000 per gram. Sementara sebulan terakhir, harga emas berada di kisaran Rp 1.871.000-1.968.000 per gram.

    Sementara untuk harga jual atau buyback emas Antam juga turun Rp 1.000 di level Rp 1.780.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Jumat, 20 Juni 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.018.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.936.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.812.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.693.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.455.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.855.000
    Harga emas 25 gram: Rp 47.012.000
    Harga emas 50 gram: Rp 93.945.000
    Harga emas 100 gram: Rp 187.812.000
    Harga emas 250 gram: Rp 469.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp 938.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.876.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (20/6/2025).

    (igo/fdl)

  • APSyFI harap pengenaan BMAD terhadap impor benang filamen dilanjutkan

    APSyFI harap pengenaan BMAD terhadap impor benang filamen dilanjutkan

    Ini menyangkut nasib ribuan pabrik dan jutaan tenaga kerja

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) berharap ada perlindungan kebijakan perdagangan untuk menjaga daya saing industri tekstil nasional dengan melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetis asal China.

    “Ini menyangkut nasib ribuan pabrik dan jutaan tenaga kerja,” kata Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Dia menyampaikan hal itu merespons rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk benang filamen asal China tidak dilanjutkan.

    Ia berharap ada keberpihakan kebijakan perdagangan terhadap keberlangsungan industri serat dan benang filamen nasional. Perlindungan industri tekstil nasional untuk memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.

    Ia menyebut rekomendasi Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan BMAD perlu ditindaklanjuti demi menjaga keberlanjutan ribuan pabrik tekstil yang menopang jutaan tenaga kerja di seluruh Indonesia.

    Menurut Redma, perlindungan yang adil terhadap industri nasional bukan bentuk proteksionisme berlebihan, melainkan langkah strategis agar pelaku usaha lokal bisa bersaing setara di pasar domestik.

    Praktik impor dengan harga tak wajar yang disubsidi negara asal berpotensi merusak struktur pasar dan mengganggu keseimbangan ekosistem industri tekstil dari hulu ke hilir di Indonesia.

    Mengacu pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, lanjutnya, pemerintah berkewajiban mengambil tindakan anti-dumping apabila terdapat produk impor yang dijual di bawah harga normal dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, melalui pengenaan BMAD.

    APSyFI percaya bahwa keberpihakan terhadap industri nasional merupakan bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi dan mewujudkan visi besar hilirisasi manufaktur nasional yang dicanangkan oleh pemerintah.

    Redma menyoroti efek berantai industri tekstil yang besar, mulai dari penyerapan tenaga kerja, peningkatan konsumsi listrik, hingga kontribusi terhadap pengurangan beban sosial dan fiskal negara.

    APSyFI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keseimbangan antara harga yang wajar bagi konsumen dan keberlangsungan produksi industri lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

    Pemerintah memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari pemangku kepentingan terkait.

    “Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas,” ujar Budi melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

    Budi menjelaskan bahwa kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu, memproduksi untuk pemakaian sendiri.

    Pertimbangan lainnya, sektor hulu industri TPT saat ini telah dikenakan trade remedies, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023.

    Selain itu, BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, Tiongkok, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022. Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, maka akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendag ungkap alasan benang filamen Tiongkok bebas bea masuk tambahan

    Mendag ungkap alasan benang filamen Tiongkok bebas bea masuk tambahan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal Tiongkok.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

    “Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas,” ujar Budi melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

    Budi menjelaskan bahwa kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu, memproduksi untuk pemakaian sendiri.

    Pertimbangan lainnya, sektor hulu industri TPT saat ini telah dikenakan trade remedies, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023.

    Selain itu, BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, Tiongkok, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022. Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, maka akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir.

    “Sektor industri TPT baik hulu maupun hilir sedang menghadapi tekanan akibat dinamika geoekonomi-politik global, pengenaan tarif resiprokal dari Amerika Serikat, dan penutupan beberapa industri,” katanya.

    Budi juga menyoroti kontribusi industri TPT terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mengalami penurunan sebesar 1,1 persen pada 2024 dari 1,3 persen pada 2019, terutama akibat dampak pandemi COVID-19.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.