Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Skema Pungutan Pajak Seller e-Commerce, Pengamat yakin Tak Tambah Beban Pedagang Online

    Skema Pungutan Pajak Seller e-Commerce, Pengamat yakin Tak Tambah Beban Pedagang Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak ketiga dalam transaksi e-commerce bukanlah pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi yang justru meringankan para pedagang.

    Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan pemungutan pajak pedagang di lokapasar daring alias seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan beleid PMK hanya mengatur cara pungut, bukan jenis atau besaran tarif baru. Dengan demikian, kekhawatiran adanya beban tambahan bagi pelaku usaha dinilai tidak berdasar.

    “Tidak ada pajak baru, hanya mekanisme pemungutannya yang baru. Besaran tarif menjadi kurang relevan [untuk dikhawatirkan],” ujar Fajry kepada Bisnis, Senin (14/7/2025).

    Dia menggarisbawahi kebijakan baru itu menyasar pelaku usaha dari berbagai skala, bukan hanya UMKM yang berjualan di platform digital. Artinya, usaha skala lebih besar juga menjadi sasaran meski tidak ada beban tambahan bagi keduanya.

    Dia menyebut bahwa skema pemungutan oleh platform (pihak ketiga) justru bisa menjadi solusi atas tantangan administrasi perpajakan yang selama ini dihadapi pelaku UMKM.

    “Bagi UMKM yang selama ini kesulitan melakukan administrasi perpajakan [secara pribadi], kini terbantu dengan pemungutan oleh pihak ketiga,” jelasnya.

    CITA memandang bahwa skema baru ini akan memperluas basis pajak secara lebih adil. Alasannya, aturan ini akan menjangkau pelaku usaha yang selama ini belum teridentifikasi sebagai wajib pajak aktif.

    PMK 37/2025 sendiri itu ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. Pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    “Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, 

    Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis Pasal 8 ayat (4).

    Nantinya, pemunguatan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Contoh PMSE seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan.

    Dalam Pasal 6, disampaikan bahwa pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun wajib melaporkan buktinya ke lokapasar tempatnya berjualan yang termasuk PMSE. Selain itu, pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juga per tahun juga melaporkan buktinya.

    Hanya saja pada Pasal 10 ayat (1) huruf a, disampaikan bahwa pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Artinya, hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang dikenai pajak 0,5%.

    Selain itu, ada beberapa pedagang yang dikecualikan yaitu terkait penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

    Kemudian penjualan barang dan/atau jasa yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; penjualan pulsa dan kartu perdana; penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

    Terakhir, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dikecualikan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [14 Juli 2025],” tulis Pasal 18.

  • Ojol hingga Jual Pulsa & Emas Tak Kena Pungutan Pajak e-Commerce

    Ojol hingga Jual Pulsa & Emas Tak Kena Pungutan Pajak e-Commerce

    Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan marketplace tidak memungut pajak penghasilan sehubungan dengan sejumlah transaksi. Contohnya, ojek online (ojol), hingga penjualan pulsa dan emas.

    Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan ada beberapa pengecualian sehingga tidak dikenakan pungutan pajak e-commerce.

    Hal ini menyusul terbitnya aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).

    “Untuk ojol, ojol nggak dipungut meski ada fee,” kata Yoga dalam konferensi pers, di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

    Kemudian, pengecualian aturan tersebut juga berlaku bagi penjualan barang/jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

    Selain itu, penjualan pulsa dan kartu perdana, serta penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrik emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batang juga tidak dipungut pajak e-commerce.

    “Nah pengalihan hak atas tanah dan bangunan ini juga enggak (kena) karena itu nanti lewat notaris kan biasanya ya bayar dua setengah persennya lewat notaris,” jelas Yoga.

    Pada kesempatan yang sama, Yoga menerangkan aturan tersebut hanya berlaku bagi yang ada transaksi jual-beli di marketplace. Selain itu, merchant atau pedagangnya harus beralamatkan serta nomor telepon dari Indonesia.

    “Alamat yang dipakai memang Indonesia. Nah yang marketplace itu spesifik bahwa si penjual dan pembeli itu bertransaksi aliran uangnya menggunakan escrow account-nya marketplace,” tambah Yoga.

    (rea/hns)

  • Kemenkeu: Pajak e-Commerce Kerek Kepatuhan Pajak, Tak Banyak Tambah Penerimaan

    Kemenkeu: Pajak e-Commerce Kerek Kepatuhan Pajak, Tak Banyak Tambah Penerimaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan alias Kemenkeu mengakui bahwa tujuan utama penerapan skema baru pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 oleh pihak ketiga dalam transaksi e-commerce bukan untuk menambah penerimaan negara secara signifikan.

    Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan bahwa penerapan pajak e-commerce atau transaksi digital di lokapasar digital seperti Shopee hingga Tokopedia lebih untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

    “Kita melihat dampaknya ini sebagai sebuah kerangka kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi. Jadi, dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya, yang mungkin menjadi sasaran,” ujar Yon dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

    Dia menjelaskan pedagang Shopee Cs hanya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. Artinya, penerimaan negara tidak akan bertambah banyak dengan seketika. Tak hanya itu, PPh Pasal 22 untuk pedagang Shopee Cs itu juga bukan jenis pajak baru. Sebelumnya, aturan itu sudah adanya.

    Bedanya, kini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 hanya mengatur mekanisme baru pungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, PPh Pasal 22 dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak namun kini platform lokapasar (pihak ketiga) yang akan langsung memungut kepada pedagangnya yang memenuhi syarat.

    “Apabila selama ini wajib pajak merasa saya harus setor, lapor sendiri, sekarang saya sudah dibantu, dipungutkan oleh para platform. Harapannya tentu wajib pajak, merchant [pedagang] menjadi lebih mudah,” ujar Yon.

    Oleh sebab itu, dia menyimpulkan dampak penerapan skema baru pungutan PPh Pasal 22 itu akan terasa di kemudian hari, bukan serta merta dalam waktu dekat.

    Adapun skema baru pungutan PPh Pasal 22 yang diatur dalam PMK 37/2025 itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. Pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Nantinya, pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Contoh PMSE seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan.

    Dalam Pasal 6, disampaikan bahwa pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun wajib melaporkan buktinya ke lokapasar tempatnya berjualan yang termasuk PMSE. Selain itu, pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juga per tahun juga melaporkan buktinya.

    Hanya saja pada Pasal 10 ayat (1) huruf a, disampaikan bahwa pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Artinya, hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun sampai dengan Rp4,8 miliar yang dikenai pajak 0,5%.

    Selain itu, ada beberapa pedagang yang dikecualikan yaitu terkait penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

    Kemudian penjualan barang dan/atau jasa yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; penjualan pulsa dan kartu perdana; penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

    Terakhir, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dikecualikan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [14 Juli 2025],” tulis Pasal 18.

  • Budi Arie: 103 Kopdes Merah Putih Percontohan Siap Meluncur

    Budi Arie: 103 Kopdes Merah Putih Percontohan Siap Meluncur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan sebanyak 103 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih percontohan (mockup) sudah siap diperkenalkan kepada publik.

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan sebanyak 80.000 unit Koperasi Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada 21 Juli 2025.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut melalui percontohan KopDes/Kel Merah Putih ini diharapkan koperasi desa lainnya dapat mereplikasi ekosistem yang telah dibentuk demi memperlancar operasionalisasi di masa mendatang.

    “Satgas Nasional telah menentukan 103 titik percontohan [KopDes/Kel Merah Putih] yang tersebar di seluruh provinsi, titik-titik ini menjadi model awal penerapan KopDes/Kel Merah Putih secara utuh,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).

    Budi menjelaskan bahwa 103 percontohan KopDes/Kel Merah Putih ini tidak berdiri sendiri, melainkan didukung oleh beberapa lembaga pembiayaan seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

    Sementara itu, skema pembiayaan KopDes/Kel Merah Putih dirancang agar bisa mengakses dana lebih mudah, tetapi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan usaha.

    Adapun, saat ini payung hukum pembiayaan KopDes/Kel Merah Putih sedang digodok Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    “Pembiayaan bagi KopDes/Kel Merah Putih ini nantinya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini sedang dimatangkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

    Sementara itu, untuk pembiayaan yang akan diberikan melalui LPDB, KopDes/Kel Merah Putih diwajibkan memiliki usaha riil dan produktif.

    “Yang penting ada usaha yang jelas dan rencana bisnis yang realistis. Kita ingin pastikan setiap dana yang turun bisa berdampak langsung pada masyarakat,” terangnya.

    Lebih lanjut, Budi memastikan keberadaan KopDes/Kel Merah Putih ini hanya koperasi biasa, melainkan juga sebagai pusat layanan ekonomi rakyat di desa yang akan mengelola dan menyalurkan kebutuhan dasar masyarakat.

    Adapun, 80.000 KopDes/Kel Merah Putih ini dirancang sebagai badan usaha yang memiliki unit lengkap seperti gerai sembako, layanan obat murah, klinik desa, simpan pinjam, serta pengelolaan logistik.

    Selain itu, KopDes/Kel Merah Putih ini juga akan ditugaskan sebagai penyalur bantuan pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan), gas bersubsidi, hingga pupuk bersubsidi.

    Tercatat hingga 13 Juli 2025, saat ini sudah terbentuk 81.147 KopDes/Kel Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Dari jumlah tersebut, sebanyak 77.888 koperasi telah memiliki badan hukum resmi dari Kementerian Hukum. 

  • Harga Emas Antam Bersinar Jadi Rp 1,929 Juta

    Harga Emas Antam Bersinar Jadi Rp 1,929 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada perdagangan hari ini, Sabtu (12/7/2025), kembali naik tajam. Harga emas Antam hampir mencapai level Rp 1,920 juta per gram.

    Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, Sabtu (12/7/2025), harga emas Antam naik Rp 13.000 dan dijual dengan harga Rp 1,919 juta per gram.

    Harga buyback emas Antam pun naik Rp 13.000 menjadi Rp 1,763 juta per gram. Jika ditilik lebih jauh, harga tertinggi emas Antam sepanjang sejarah atau all time high (ATH) tercatat pada Selasa (22/4/2025), yakni sebesar Rp 2,039 juta per gram.

    Perlu diketahui bahwa setiap transaksi penjualan emas batangan ke pihak Antam akan dikenai potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

    Apabila nilai penjualan melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini secara otomatis dipotong dari nilai buyback.

    Untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak.

    Berikut harga emas Antam pada pagi hari ini:
    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.009.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.919.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.778.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.642.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.370.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.685.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.587.500
    Harga emas 50 gram: Rp 93.095.000
    Harga emas 100 gram: Rp 184.812.000
    Harga emas 250 gram: Rp 465.015.000
    Harga emas 500 gram: Rp 929.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.859.600.000

  • 80 ribu Kopdes Merah Putih ditargetkan beroperasi penuh Desember 2025

    80 ribu Kopdes Merah Putih ditargetkan beroperasi penuh Desember 2025

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    80 ribu Kopdes Merah Putih ditargetkan beroperasi penuh Desember 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 23:57 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak lebih dari 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk ditargetkan dapat beroperasi penuh pada Desember 2025.

    Pernyataan itu disampaikan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, membantah anggapan bahwa fokus operasional tahun ini hanya akan terbatas pada kopdes-kopdes percontohan.

    “Enggak. Presiden sudah bilang targetnya akhir tahun ini, Desember 2025, 80 ribu itu semua sudah beroperasi,” kata Budi Arie di Jakarta, Kamis.

    Adapun pembiayaan operasional koperasi akan didasarkan pada proposal bisnis yang diajukan oleh masing-masing koperasi. Menurutnya, mekanisme ini bertujuan untuk memastikan pembiayaan yang tepat sasaran dan mendorong kemandirian koperasi.

    Budi Arie menyebut Kementerian Koperasi memiliki strategi untuk memastikan keberlanjutan Kopdes/kel Merah Putih.

    “Kita pastikan dulu bisnis-bisnisnya. Kopdesnya mau jadi apa?” tuturnya.

    Ia mencontohkan beberapa potensi bisnis yang bisa dijalankan oleh kopdes, seperti menjadi agen LPG, agen pupuk, agen beras, atau agen minyak goreng.

    Ia menjelaskan, jika sebuah kopdes ingin menjadi agen LPG maka koperasi tersebut harus mengajukan proposal bisnis yang mencakup kebutuhan modal untuk menebus barang dari pemasok seperti Pertamina. Selain itu, investasi untuk infrastruktur seperti gudang penyimpanan juga perlu diperhitungkan dalam proposal.

    “(Proposal) itu lalu diajukan ke perbankan, dan perbankan akan membiayai sekian,” katanya.

    Budi Arie menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pemberian dana tunai secara cuma-cuma, namun program pemberdayaan yang bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat.

    “Bukan main duit dikasih begitu. Enggak. Ini program pemberdayaan. Program bagaimana masyarakat Indonesia pola pikirnya diubah. Ini perubahan,” pungkasnya.

    Menurut data statistik, hingga Rabu (10/7, sudah 80.560 desa dan kelurahan membentuk Kopdes/kel Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Dari jumlah itu lebih dari 77.000 telah memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI.

    Pembiayaan operasional Kopdes Merah Putih akan berasal dari empat sumber utama, yaitu bank-bank Himbara, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan koperasi simpan pinjam (KSP).

    Regulasi yang menjadi landasan hukum bagi Himbara dan lembaga keuangan lainnya untuk membiayai Kopdes Merah Putih akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya diterbitkan dalam waktu dekat.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok!

    Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok!

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Rabu (9/7/2025) turun cukup dalam. Harga emas hari ini turun sebesar Rp 12.000 dan berada di level Rp 1.894.000 per gram.

    Pada hari Senin (7/7) harga emas turun sebesar Rp 7.000 ke level Rp 1.901.000 per gram. Kemudian di hari Selasa harga emas Antam naik sebesar Rp 5.000 dan berada di level Rp 1.906.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, dalam sepekan terakhir pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.894.000 – Rp 1.911.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.880.000-1.968.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut turun Rp 12.000 per gram dan berada di level Rp 1.738.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Rabu 9 Juli 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 997.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.894.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.728.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.567.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.245.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.435.000
    Harga emas 25 gram: Rp 45.962.000
    Harga emas 50 gram: Rp 91.845.000
    Harga emas 100 gram: Rp 183.612.000
    Harga emas 250 gram: Rp 458.765.000
    Harga emas 500 gram: Rp 917.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.834.600.000

    Demikian rincian harga emas Antam hari ini mulai dari 0,5 gram sampai 1.000 gram.

    Tonton juga “Harga Emas Sering Naik, Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Beli?” di sini:

    (ily/fdl)

  • Harga Emas Hari Ini Naik!

    Harga Emas Hari Ini Naik!

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Sabtu (5/7/2025) naik tipis setelah turun berturut-turut pada hari Kamis dan Jumat. Harga emas hari ini naik Rp 1.000 per gram dan berada di level Rp 1.907.000 per gram.

    Pada Kamis (4/7) kemarin harga emas turun sebesar Rp 2.000 ke level Rp 1.911.000. Harga emas turun lagi di hari Jumat (5/7) sebesar Rp 4.000 ke level Rp 1.907.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, dalam sepekan terakhir pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.880.000 – Rp 1.932.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.880.000-1.968.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut naik Rp 1.000 per gram dan berada di level Rp 1.752.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Sabtu, 5 Juli 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.004.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.908.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.756.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.609.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.315.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.575.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.312.000
    Harga emas 50 gram: Rp 92.545.000
    Harga emas 100 gram: Rp 185.012.000
    Harga emas 250 gram: Rp 462.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp 924.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.848.600.000

    (ily/hns)

  • Harga Emas Antam Turun Lagi!

    Harga Emas Antam Turun Lagi!

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Jumar (4/7/2025) kembali turun. Harga emas hari ini turun Rp 4.000 per gram dan berada di level Rp 1.907.000 per gram.

    Pda Rabu (2/7) kemarin harga emas naik hingga Rp 17.000 per gram ke Rp 1.913.000 per gram. Sementara di hari Kamis harga emas turun tipis Rp 2.000 ke level Rp 1.911.000

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, dalam sepekan terakhir pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.880.000 – Rp 1.932.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.880.000-1.968.000 per gram.

    Harga emas hari iniuntuk buyback emas Antam juga ikut turun Rp 4.000 per gram dan berada di level Rp 1.751.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Jumat, 4 Juli 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.003.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.907.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.754.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.606.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.310.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.565.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.287.000
    Harga emas 50 gram: Rp 92.495.000
    Harga emas 100 gram: Rp 184.912.000
    Harga emas 250 gram: Rp 462.015.000
    Harga emas 500 gram: Rp 923.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.847.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (4/7/2025).

    (ily/fdl)

  • Komisi XI: Kopdes Merah Putih perkuat struktur ekonomi dari bawah

    Komisi XI: Kopdes Merah Putih perkuat struktur ekonomi dari bawah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diinisiasi pemerintah merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur perekonomian dari tingkat terbawah.

    “Ide Koperasi Merah Putih itu adalah ide yang sangat bagus, yang datang dari Presiden. Kita memberikan dukungan penuh karena apa yang menjadi ide dan gagasan menghidupkan Koperasi Merah Putih di tingkat desa, masyarakat di daerah itu dalam rangka menghidupkan ekonomi di bawah,” kata Misbakhun di Jakarta, Kamis.

    Menurut Misbakhun, Kopdes Merah Putih perlu dilihat tidak hanya sebatas entitasnya melainkan juga aktivitas ekonomi yang nantinya akan berjalan. Kopdes Merah Putih dinilai mampu menggerakkan potensi lokal seperti sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan sektor lainnya sesuai dengan potensi daerah masing-masing.

    Ia menekankan bahwa ide pembentukan Kopdes Merah Putih harus disambut antusias oleh masyarakat. Meski datang dari pemerintah pusat, inisiatif pergerakan koperasi harus berasal dari masyarakat itu sendiri.

    “Koperasi itu harus digerakkan dari bawah. Koperasi itu ide datang dari atas, inisiatif gerakannya harus dari masyarakat,” kata dia.

    Dengan dukungan pembiayaan dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) nantinya, ia juga meyakini bahwa ke depan Kopdes Merah Putih akan menjadi koperasi yang kuat di masyarakat.

    Dari sisi operasional koperasi, Misbakhun mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik serta keterlibatan kader-kader ekonomi desa yang kompeten dan profesional.

    Sebagai entitas bisnis, koperasi juga harus tunduk pada prinsip-prinsip bisnis yang sehat, termasuk berkaitan dengan proses pengembalian dana pinjaman yang berasal dari Himbara.

    “Kalau mereka mendapatkan kredit, ya kreditnya harus dikembalikan. Kalau ingin melakukan sebuah kreasi bisnis, tentunya ada feasibility study-nya seperti apa,” kata Misbakhun.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut Presiden Prabowo Subianto menargetkan semua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa beroperasi setidaknya pada akhir tahun 2025 ini.

    Adapun Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebelumnya menyatakan sebanyak 80.400 Kopdes Merah Putih sudah terbentuk, dengan 92 yang terbaik di antaranya nanti akan dijadikan model percontohan dalam tahap operasional.

    Lebih lanjut, 92 Kopdes Merah Putih percontohan ini akan diluncurkan pada 19 Juli 2025, bertepatan dengan peluncuran Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah.

    Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono selaku Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih menjelaskan skema pembiayaan untuk 92 percontohan Kopdes Merah Putih tersebut akan berasal dari empat sumber utama, yaitu bank-bank Himbara, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan koperasi simpan pinjam (KSP).

    Regulasi yang menjadi landasan hukum bagi Himbara dan lembaga keuangan lainnya untuk membiayai 92 percontohan Kopdes Merah Putih akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya diterbitkan dalam waktu dekat.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.