Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Simak! Ini Cara Hitung Pajak Pedagang di E-Commerce

    Simak! Ini Cara Hitung Pajak Pedagang di E-Commerce

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru yang mengharuskan pengusaha e-commerce memungut pajak penghasilan para pedagang online atau merchant-nya.

    Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Dalam aturan ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce akan disebut sebagai pihak lain, dan akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Artinya, PPh Pasal 22 yang akan dipungut e-commerce atau marketplace terhadap para pedagang di dalamnya. Mereka terdiri dari pedagang online perorangan atau merupakan wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan atau wajib pajak badan.

    Untuk pedagang online yang merupakan wajib pajak orang pribadi, ialah omzet atau peredaran bruto nya dalam setahun di antara Rp 500 juta sampai dengan di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan badan ialah di bawah maupun di atas Rp 4,8 miliar setahun.

    Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan, dengan catatan ini maka pedagang online yang omzetnya di bawah atau sampai dengan Rp 500 juta tidak akan dipungut PPh nya oleh para marketplace.

    “Sampai dengan peredaran bruto nya Rp 500 juta memang enggak kena PPh, UU HPP pasal 7 mengatur itu,” kata Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJJP, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025).

    Oleh sebab itu, untuk wajib pajak orang pribadi yang omzetnya di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun akan terkena tarif PPh Final sebesar 0,5% bila masih memenuhi ketentuan yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

    Sementara itu, bila sudah di atas Rp 4,8 miliar atau tidak memenuhi ketentuan PP 55/2022 atau memilih ketentuan umum tarifnya masih tetap sama saat dipungut para marketplace, yakni tetap 0,5%. Bedanya PPh sebesar 0,5% yang dipungut itu dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

    Ketentuan yang sama berlaku bagi wajib pajak badan yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar. Namun, bila masih di bawah ambang batas itu, masih bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% asal memenuhi ketentuan PP 55/2022.

    “Kalau di atas Rp 4,8 miliar jadi semacam kredit pajak bukan final lagi. Jadi semua dimudahkan, ini menjadi kata kunci PMK yang kita keluarkan ini,” ucap Yoga.

    Contoh Perhitungan Pajak PPh di e-Commerce, dikutip dari situs DJP:

    Omzet 1 tahun: Rp600 juta
    Bagian tidak kena pajak: Rp500 juta
    Bagian yang dikenai pajak: Rp100 juta
    PPh Final UMKM: 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • E-Commerce Minta Waktu Tambahan 1 Tahun untuk Pungut Pajak Seller

    E-Commerce Minta Waktu Tambahan 1 Tahun untuk Pungut Pajak Seller

    Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merespons terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

    Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, mengatakan pihaknya baru saja menerima salinan resmi PMK 37/2025 pada 14 Juli 2025 dan masih mempelajari isi detailnya secara menyeluruh.

    “Namun demikian, secara prinsip kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce,” kata Budi dalam keterangan resmi pada Selasa (15/7/2025). 

    Budi mengatakan PMK tersebut tidak menambah beban pajak baru bagi penjual, melainkan mengalihkan mekanisme pemungutannya ke platform digital. Namun demikian, implementasi di lapangan tetap membawa sejumlah tantangan administratif dan teknis.

    Menurutnya, marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, tetapi harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. 

    “Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermaterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” lanjut Budi.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan idEA menilai perlu adanya masa transisi yang cukup dan sosialisasi yang menyeluruh, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan berbasis digital. 

    Dia menyebut konsensus marketplace mengindikasikan perlu waktu setidaknya satu tahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

    Di sisi lain, meskipun pajak dibebankan kepada seller, dalam praktiknya ada potensi beban tersebut diteruskan ke konsumen, tergantung strategi masing-masing penjual. idEA mencatat kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. 

    Namun, kondisi ekosistem digital di Indonesia berbeda dan

    menuntut pendekatan implementasi yang sesuai dengan konteks lokal. Budi mengatakan pihaknya pun menunggu arahan lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif dari DJP agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik. 

    “Kami terbuka untuk berdialog dan mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara adil dan proporsional, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional,” tutup Budi.

    Sebelumnya,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan pemungutan pajak e-commerce kepada seller atau pedagang di lokapasar daring alias seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya pada 14 Juli 2025. 

    Dalam Pasal 8 ayat (1) aturan tersebut, pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. 

    Pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Nantinya, pemunguatan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk PMSE. 

    Dalam Pasal 6, disampaikan pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun wajib melaporkan buktinya ke lokapasar tempatnya berjualan yang termasuk PMSE. 

    Selain itu, pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juga per tahun juga melaporkan buktinya. Hanya saja pada Pasal 10 ayat (1) huruf a, disampaikan bahwa pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Artinya, hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang dikenai pajak 0,5%.

    Selain itu, ada beberapa pedagang yang dikecualikan yaitu terkait penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan. 

    Kemudian penjualan barang dan/atau jasa yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; penjualan pulsa dan kartu perdana; penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan. Terakhir, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dikecualikan.

  • Kopdes dapat pinjaman modal kalau sudah terbukti untung

    Kopdes dapat pinjaman modal kalau sudah terbukti untung

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menko Pangan: Kopdes dapat pinjaman modal kalau sudah terbukti untung
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 15:36 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan mendapatkan pinjaman modal dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah koperasi tersebut menunjukkan kinerja positif dan terbukti untung.

    Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, di Jakarta, Selasa, sebanyak 103 Kopdes percontohan yang sudah beroperasi akan menjadi model penerapan pendekatan ini. Fokus awal adalah memastikan bahwa berbagai lini usaha yang dijalankan Kopdes, seperti agen LPG, pupuk dan sembako memang menguntungkan.

    “Enggak ada APBN-nya, kan usahanya dulu. Kalau sudah bagus, kelihatan … sudah untung, baru kita pikirkan modalnya gimana. Modalnya itu nanti dapat pinjaman dari Himbara, plafon. Bukan dibagi duitnya,” kata Zulhas setelah rapat koordinasi persiapan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta.

    Zulhas mengatakan jumlah pinjaman yang diberikan akan disesuaikan dengan nilai kebutuhan riil dan kelayakan usaha yang diajukan oleh koperasi.

    Sebagai contoh, jika sebuah koperasi membutuhkan modal untuk membeli pupuk senilai Rp60 juta, maka bank akan memberikan pinjaman sebesar itu, bukan jumlah yang lebih besar tanpa dasar.

    Meski demikian, Zulhas tidak menjelaskan secara spesifik dari mana sumber modal awal yang digunakan oleh 103 koperasi percontohan untuk menjalankan usaha pertama kalinya.

    Namun, menurut Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah putih yang ditandatangani pada 11 April 2025, Dana Desa dapat disalurkan sebagai modal penyertaan desa untuk kegiatan ketahanan pangan Koperasi Desa Merah Putih, jika di desa itu tidak terdapat BUMDes atau sejenisnya.

    Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga mengamanatkan bahwa pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

    Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih diperkirakan mencapai Rp400 triliun. Sebagai modal awal, pemerintah berencana memberikan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per unit koperasi dari Himbara.

    Dana itu bukan hibah, melainkan pinjaman yang wajib dikembalikan melalui mekanisme cicilan dengan tenor enam tahun.

    Selain itu, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 juga menginstruksikan bank-bank Himbara untuk turut mengongkosi pendirian koperasi di bawah koordinasi Kementerian BUMN melalui skema channelling untuk investasi dan program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui skema executing untuk modal kerja.

    Akan tetapi, menjelang peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar hukum penyaluran pembiayaan dari Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) belum diterbitkan.

    Peluncuran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang semula dijadwalkan pada 19 Juli 2025, diundur menjadi 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah.

    Sumber : Antara

  • Kopdes dapat pinjaman modal kalau sudah terbukti untung

    Kopdes dapat pinjaman modal kalau sudah terbukti untung

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menko Pangan: Kopdes dapat pinjaman modal kalau sudah terbukti untung
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 15:36 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan mendapatkan pinjaman modal dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah koperasi tersebut menunjukkan kinerja positif dan terbukti untung.

    Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, di Jakarta, Selasa, sebanyak 103 Kopdes percontohan yang sudah beroperasi akan menjadi model penerapan pendekatan ini. Fokus awal adalah memastikan bahwa berbagai lini usaha yang dijalankan Kopdes, seperti agen LPG, pupuk dan sembako memang menguntungkan.

    “Enggak ada APBN-nya, kan usahanya dulu. Kalau sudah bagus, kelihatan … sudah untung, baru kita pikirkan modalnya gimana. Modalnya itu nanti dapat pinjaman dari Himbara, plafon. Bukan dibagi duitnya,” kata Zulhas setelah rapat koordinasi persiapan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta.

    Zulhas mengatakan jumlah pinjaman yang diberikan akan disesuaikan dengan nilai kebutuhan riil dan kelayakan usaha yang diajukan oleh koperasi.

    Sebagai contoh, jika sebuah koperasi membutuhkan modal untuk membeli pupuk senilai Rp60 juta, maka bank akan memberikan pinjaman sebesar itu, bukan jumlah yang lebih besar tanpa dasar.

    Meski demikian, Zulhas tidak menjelaskan secara spesifik dari mana sumber modal awal yang digunakan oleh 103 koperasi percontohan untuk menjalankan usaha pertama kalinya.

    Namun, menurut Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah putih yang ditandatangani pada 11 April 2025, Dana Desa dapat disalurkan sebagai modal penyertaan desa untuk kegiatan ketahanan pangan Koperasi Desa Merah Putih, jika di desa itu tidak terdapat BUMDes atau sejenisnya.

    Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga mengamanatkan bahwa pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

    Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih diperkirakan mencapai Rp400 triliun. Sebagai modal awal, pemerintah berencana memberikan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per unit koperasi dari Himbara.

    Dana itu bukan hibah, melainkan pinjaman yang wajib dikembalikan melalui mekanisme cicilan dengan tenor enam tahun.

    Selain itu, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 juga menginstruksikan bank-bank Himbara untuk turut mengongkosi pendirian koperasi di bawah koordinasi Kementerian BUMN melalui skema channelling untuk investasi dan program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui skema executing untuk modal kerja.

    Akan tetapi, menjelang peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar hukum penyaluran pembiayaan dari Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) belum diterbitkan.

    Peluncuran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang semula dijadwalkan pada 19 Juli 2025, diundur menjadi 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah.

    Sumber : Antara

  • Mulai 22 Juli, kopdes merah putih bisa akses KUR 

    Mulai 22 Juli, kopdes merah putih bisa akses KUR 

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan koperasi desa/kelurahan merah putih bisa mengakses pendanaan melalui kredit usaha rakyat (KUR) dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 22 Juli 2025.

    Dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa, Ferry yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih itu mengatakan persiapan peluncuran kopdes sudah hampir final.

    Sebanyak 81.147 musyawarah desa khusus telah rampung, dengan 78.271 unit kopdes (96,45 persen) telah mengantongi pengesahan badan hukum.

    “Insya Allah pada 21 Juli nanti seluruh pembentukan sudah selesai. Kemudian mulai 22 Juli, kopdes/kel merah putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara,” ujar Ferry dalam keterangan kementerian.

    Ferry menjelaskan pembiayaan awal kopdes akan disalurkan melalui KUR khusus dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi.

    Suku bunga yang dikenakan sebesar enam persen, dengan tenor enam tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

    Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan grace period selama enam bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi di tahap awal operasional, tanpa tekanan pembayaran cicilan langsung.

    Ferry menjelaskan skema pembiayaan ini akan melibatkan kerja sama tiga pihak antara koperasi, distributor/supplier, dan bank penyalur, yakni Himbara dan BSI.

    Bank akan melakukan peninjauan kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui.

    Ferry menjelaskan berbagai regulasi pendukung juga tengah dikebut, termasuk peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Keuangan.

    “Kemudian, tadi kita menyelesaikan petunjuk teknis untuk operasionalisasi apotek desa atau klinik desa. Dalam waktu dekat peraturan Menteri ESDM terkait distribusi gas LPG 3 kg juga akan segera (terbit),” jelas dia.

    Lebih lanjut, ia menuturkan sebanyak 103 percontohan kopdes/kel merah putih dipastikan siap dari sisi ekosistem bisnis dan skema pembiayaannya.

    Percontohan ini diharapkan menjadi model bagi koperasi lain yang akan hadir secara daring saat peluncuran.

    Ia menyebut seluruh BUMN terkait juga telah menyiapkan distribusi produk dan layanan ke gerai-gerai yang akan dikelola oleh kopdes merah putih.

    “Pada Oktober nanti, 103 percontohan ini akan menjadi model operasional. Target kami pada 28 Oktober, seluruh koperasi sudah benar-benar berjalan,” kata Ferry.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Terbitkan Pajak e-Commerce, Bagaimana Nasib Ojol?

    Pemerintah Terbitkan Pajak e-Commerce, Bagaimana Nasib Ojol?

    Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan soal pemungutan pajak e-commerce untuk pelaku usaha di lapak daring. Lantas, bagaimana nasib ojek online (ojol) yang mengais rezeki di sektor yang hampir sama?

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, marketplace tak memungut pajak penghasilan sehubungan dengan sejumlah transaksi. Salah satunya, kata mereka, mitra ojek online.

    “Ojek online ini tidak dipungut (pajak e-commerce), termasuk dalam pengecualian,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media di Jakarta, dikutip dari Antaranews, Selasa (15/7).

    Hal tersebut mengacu pada aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).

    Ojol terdampak pajak e-commerce Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Selain ojol, penjual pulsa dan kartu perdana juga tak dikenakan pajak e-commerce. Sebab, lini usaha terkait sudah punya aturannya tersendiri di PMK 6/2021.

    Kemudian, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan pabrik emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batang juga tak dipungut pajak e-commerce.

    Pungutan juga tak dilakukan terhadap penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.

    “Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” kata dia.

    (sfn/rgr)

  • Kopdes Merah Putih Meluncur 21 Juli, Perangkat Desa jadi Dewan Pengawas

    Kopdes Merah Putih Meluncur 21 Juli, Perangkat Desa jadi Dewan Pengawas

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diawasi langsung oleh perangkat desa. 

    Zulhas mengatakan, kepala desa akan menjadi ketua dewan pengawas Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang ada di masing-masing daerah. Hal ini mengingat koperasi-koperasi ini dibentuk melalui musyawarah desa/kelurahan khusus.

    “Karena koperasi ini dibentuk oleh pemerintah desa, kepala desa itu sebagai dewas, ketua dewan pengawas,” kata Zulhas ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (15/7/2025).

    Untuk diketahui, pemerintah akan meluncurkan 80.000 Kopdes/Kelurahan Merah Putih pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Hingga 13 Juli 2025, sebanyak 81.147 Kopdes/Kel Merah Putih telah terbentuk melalui musyawarah desa khusus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77.888 koperasi telah memiliki badan hukum resmi dari Kementerian Hukum.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan, persiapan peluncuran program Kopdes/Kel Merah Putih ini sudah mendekati final.

    Dia mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Nasional telah menentukan 103 titik percontohan atau mock up yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Sebanyak 103 mock up itu sudah siap diperkenalkan kepada publik serentak secara virtual atau daring.

    “Satgas Nasional telah menentukan 103 titik percontohan yang tersebar di seluruh provinsi, titik-titik ini menjadi model awal penerapan Kopdes/Kel Merah Putih secara utuh,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/7/2025).

    Budi menjelaskan, 103 percontohan Kopdes/Kel Merah Putih ini tidak berdiri sendiri melainkan didukung oleh beberapa lembaga pembiayaan besar seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Skema pembiayaan dirancang agar koperasi bisa mengakses dana dengan mudah, tetapi tetap menjaga aspek kehati-hatian dan keberlanjutan usahanya. 

    Adapun, pembiayaan bagi Kopdes/Kel Merah Putih akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid itu tengah dimatangkan oleh pemerintah dan diharapkan dapat terbit dalam waktu dekat.

    Khusus pembiayaan yang nantinya akan diberikan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Koperasi diwajibkan memiliki usaha riil dan produktif.

    “Yang penting ada usaha yang jelas dan rencana bisnis yang realistis. Kita ingin pastikan setiap dana yang turun bisa berdampak langsung pada masyarakat,” tuturnya.

  • Pemerintah Minta Ecommerce China Hingga Amerika Pungut Pajak PPh dari Seller

    Pemerintah Minta Ecommerce China Hingga Amerika Pungut Pajak PPh dari Seller

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk ecommerce luar negeri seperti Amazone Amerika Serikat hingga Alibaba China sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online asal Indonesia.

    Direktur Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa langkah ini menyasar platform digital di negara seperti Singapura, China, Jepang, dan Amerika Serikat yang banyak digunakan oleh pelaku usaha asal Indonesia.

    “Ada lokapasar seperti di Singapura, China, Jepang, atau Amerika yang ternyata banyak orang Indonesia yang berjualan. Kita bisa menunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5%,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).

    Menurut Yoga, DJP telah menerapkan pendekatan serupa sejak 2020 dalam penunjukan platform digital luar negeri sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan pengalaman tersebut, DJP meyakini penerapan PPh 22 juga bisa dilaksanakan secara efektif.

    “Supaya di dalam negeri tidak teriak, lalu pindah semuanya pakai lokapasar luar negeri,” kata Yoga, menyinggung kekhawatiran munculnya kecemburuan sosial antarpenjual domestik dan yang memanfaatkan marketplace asing.

    Yoga menyebutkan bahwa DJP telah berdiskusi dengan sejumlah marketplace besar dan meminta mereka mulai menyiapkan sistem pendukung untuk pemungutan PPh ini. Dia optimistis prosesnya tidak akan memakan waktu lama.

    “Kalau berkaca dari yang tahun 2020 lalu, tidak butuh waktu lama. Kalau tidak salah, dua bulan sudah selesai penyelesaian sistem. Yang di luar negeri, seperti Amerika dan Eropa, itu saja bisa siap dan akhirnya ditetapkan. Kami yakin tidak ada masalah dengan itu dan bisa dilaksanakan dengan cepat,” jelas Yoga.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Dalam aturan itu, marketplace asing yang ditunjuk sebagai PPMSE akan memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan pedagang Indonesia yang berjualan di platform mereka. Pungutan ini terpisah dari kewajiban PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Kewajiban pungutan hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Penjual perlu menyampaikan surat pernyataan penghasilan ke marketplace bersangkutan. Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah ambang batas tersebut dibebaskan dari pungutan. Adapun beberapa jenis transaksi dikecualikan dari skema ini, antara lain layanan ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjualan pulsa, hingga perdagangan emas.

  • Peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Mundur ke 21 Juli 2025

    Peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Mundur ke 21 Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menunda tanggal peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi 21 Juli 2025, dari rencana sebelumnya pada 19 Juli 2025. Peluncuran akan dilaksanakan di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) batal dilakukan pada 19 Juli 2025 mengingat tanggal tersebut bukan merupakan hari kerja. 

    “Kopdes Merah Putih yang rencananya [diluncurkan] 19 [Juli 2025], tapi itu hari libur, kita jadikan tanggal 21 [Juli 2025]. Alhamdulilah, Pak Presiden sudah bersedia [hadir],” kata Zulhas usai memimpin rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Zulhas mengharapkan, dengan dipindahkannya jadwal peluncuran Kopdes Merah Putih pada hari kerja, para kepala desa dapat hadir mendengarkan arahan dari Kepala Negara, baik secara daring maupun luring.

    “Kita ingin penjelasan Presiden itu bisa diketahui, diikuti, oleh semua pihak,” ujarnya.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan, persiapan peluncuran program Kopdes Merah Putih ini sudah mendekati final. 

    Dia mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Nasional telah menentukan 103 titik percontohan atau mock up yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Sebanyak 103 mock up itu sudah siap diperkenalkan kepada publik serentak secara virtual atau daring.

    “Satgas Nasional telah menentukan 103 titik percontohan yang tersebar di seluruh provinsi, titik-titik ini menjadi model awal penerapan Kopdes/Kel Merah Putih secara utuh,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/7/2025).

    Dia menuturkan, 103 percontohan Kopdes Merah Putih ini tidak berdiri sendiri melainkan didukung oleh beberapa lembaga pembiayaan besar seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Skema pembiayaan dirancang agar koperasi bisa mengakses dana dengan mudah tapi tetap menjaga aspek kehati-hatian dan keberlanjutan usahanya. 

    Adapun, pembiayaan bagi Kopdes Merah Putih akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid itu tengah dimatangkan oleh pemerintah dan diharapkan dapat terbit dalam waktu dekat.

    Khusus pembiayaan yang nantinya akan diberikan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Koperasi diwajibkan memiliki usaha riil dan produktif.

    “Yang penting ada usaha yang jelas dan rencana bisnis yang realistis. Kita ingin pastikan setiap dana yang turun bisa berdampak langsung pada masyarakat,” tuturnya.

    Adapun, hingga 13 Juli 2025, sebanyak 81.147 Kopdes Merah Putih telah terbentuk melalui musyawarah desa khusus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77.888 koperasi telah memiliki badan hukum resmi dari Kementerian Hukum.

  • Sri Mulyani rilis aturan e-commerce pungut pajak dari pedagang

    Sri Mulyani rilis aturan e-commerce pungut pajak dari pedagang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Sri Mulyani rilis aturan e-commerce pungut pajak dari pedagang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 14 Juli 2025 – 21:46 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dikutip di Jakarta, Senin, aturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

    Maka, Sri Mulyani sebagai menteri keuangan menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang.

    Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Pungutan pajak itu berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan oleh pedagang kepada lokapasar yang ditunjuk sebagai PPMSE, paling lambat akhir bulan saat omzet melewati ambang batas tersebut.

    Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan kepada lokapasar yang ditunjuk. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) butir a.

    Pengecualian juga berlaku untuk jasa pengiriman atau ekspedisi oleh pedagang yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi atau ojek daring (online).

    Pungutan juga tidak dilakukan terhadap penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.

    Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan juga tidak dikenai pungutan.

    Transaksi lain yang dikecualikan berkaitan dengan pulsa dan kartu perdana serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya

    PMK itu ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Sumber : Antara