Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Pengembang Girang Diskon Pajak Rumah Diperpanjang & Kuota FLPP Ditambah

    Pengembang Girang Diskon Pajak Rumah Diperpanjang & Kuota FLPP Ditambah

    Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang insentif diskon pajak pembelian rumah atau pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga akhir 2025.

    Insentif PPN DTP 100% awalnya hanya berlaku untuk periode Januari-Juni 2025, sedangkan sisanya yakni periode Juli-Desember 2025 diskon pajak yang berlaku sebesar 50%.

    Namun, dalam perkembangan terbaru pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN DTP 100% hingga akhir 2025.

    Ketua Umum DPP Himpera Ari Tri Priyono menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Dia menilai kebijakan ini dapat memberikan angin segar bagi kinerja industri properti di Tanah Air.

    Ari mengatakan Himpera juga menyambut baik kebijakan pemerintah yang secara resmi menambah kuota rumah subsidi dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari semula 220.000 unit naik menjadi 350.000 unit. Dana yang dikucurkan untuk menambah kuota FLPP sebesar Rp35,2 triliun berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).

    Kenaikan kuota FLPP ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.

    “Kami bersyukur Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memerhatikan kebutuhan rakyat, terutama dalam hal pemenuhan papan. Hal tersebut tercermin dari dua keputusan strategis yang diambil baru-baru ini,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah mengambil keputusan perpanjangan PPN DTP 100% dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan menjaga daya beli masyarakat.

    Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Khusus untuk PPN DTP 100% berlaku untuk pembelian hunian hingga Rp2 miliar.

    Dengan adanya insentif tersebut, maka konsumen yang membeli rumah Rp2 miliar, tidak perlu membayar PPN. Sementara itu, jika konsumen membeli rumah Rp2,5 miliar, maka akan dikenakan PPN 11% yang Rp500 juta (selisih Rp2,5 miliar-Rp2 miliar) atau cukup membayar Rp55 juta.

    Kebijakan PPN DTP 100 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan sejak 2023.

  • Proyeksi Kinerja Sektor Properti Usai Diskon Pajak Rumah Diperpanjang

    Proyeksi Kinerja Sektor Properti Usai Diskon Pajak Rumah Diperpanjang

    Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan pemerintah memperpanjang insentif diskon pajak pembelian rumah atau pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga akhir 2025 dinilai bakal memberikan angin segar bagi sektor properti di Tanah Air.

    Pemberian PPN DTP 100% awalnya diberikan pemerintah hanya untuk periode Januari-Juni 2025, sedangkan periode Juli-Desember 2025 besaran diskon ditetapkan sebesar 50%.

    Namun, dalam keputusan terbaru, pemerintah memperpanjang PPN DTP sebesar 100% hingga semester II/2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, tujuan pemerintah memperpanjang pemberian PPN DTP 100% hingga akhir 2025 ialah untuk mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.

    Selain itu, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi pada semester II/2025. 

    “Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%,” kata Airlangga usai melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas Pertumbuhan Ekonomi di kantornya, Jumat (25/7/2025). 

    Kebijakan PPN DTP 100 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan sejak 2023.

    Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Khusus untuk PPN DTP 100 persen berlaku untuk pembelian hunian hingga Rp2 miliar.

    Dengan adanya diskon pajak, maka masyarakat yang melakukan pembelian rumah Rp2 miliar tidak perlu membayar PPN. Namun, jika masyarakat membeli rumah Rp2,5 miliar, maka akan dikenakan PPN 11% yang Rp500 juta (selisih Rp2,5 miliar-Rp2 miliar). Sehingga konsumen tersebut cukup bayar Rp55 juta.

    Respons Pengembang

    Sementara itu, para pengembang merespons positif perpanjangan insentif di sektor perumahan yang diberikan pemerintah. Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) meyakini kebijakan tersebut dapat menggairahkan kinerja sektor properti yang belakangan ini cenderung lesu.

    Ketua Umum DPP Himpera Ari Tri Priyono menyatakan pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah yang secara resmi memperpanjang insentif PPN DTP 100% dan penambahan kuota rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    “Kami bersyukur Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memerhatikan kebutuhan rakyat, terutama dalam hal pemenuhan papan. Hal tersebut tercermin dari dua keputusan strategis yang diambil baru-baru ini,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

    Ari menyebut pemerintah telah resmi menambah kuota rumah subsidi FLPP dari yang semula 220.000 unit menjadi 350.000 unit. Dana yang dikucurkan untuk menambah kuota FLPP sebesar Rp35,2 triliun berasal dari Bendahara Umum Negara.

    Kenaikan kuota FLPP yang sangat fantastis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.

    Keputusan Pemerintah kedua adalah perpanjangan masa berlaku insentif PPN DTP 100% yang sebelumnya berakhir tanggal 30 Juni 2025 kini berlaku hingga 31 Desember 2025.

    Usulan perpanjangan insentif PPN DTP dan penambahan kuota FLPP ini juga sesuai dengan harapan yang disampaikan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi). Mereka sebelumnya meminta pemerintah untuk dapat memperpanjang pemberian PPN DTP 100% pembelian rumah hingga akhir 2025.

    Ketua Umum Apersi Djunaidi Abdillah juga mengusulkan agar ke depan pemerintah dapat menetapkan pembebasan PPN selama setahun penuh. Hal itu dibutuhkan guna menjamin kepastian bisnis para pengembang.

    Mengingat, rumah komersial yang dapat menggunakan kebijakan PPN DTP hanya diperuntukkan bagi rumah ready stock yang membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan untuk dapat dibangun.

    Dampak

    Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai bahwa kebijakan PPN DTP memiliki peran penting dalam mendongkrak kinerja sektor properti, khususnya penjualan segmen rumah tapak kecil.

    “Kalau syaratnya seperti sebelumnya, misalnya maksimal harga Rp2 miliar, maka insentif ini bisa sangat membantu pertumbuhan sektor properti terutama permintaan kepada rumah kecil, termasuk dari kelas menengah yang daya belinya turun,” jelas Faisal kepada Bisnis, Minggu (27/7/2025).

    Menurutnya, rumah kecil kini menjadi pilihan logis di tengah makin terbatasnya lahan dan penurunan daya beli masyarakat. Apalagi, sambungnya, kebutuhan terhadap hunian termasuk kategori esensial setelah pangan.

    Faisal mencatat, penjualan rumah menengah dan besar mengalami kontraksi dalam beberapa waktu terakhir, sedangkan rumah tipe kecil justru tumbuh karena terstimulus insentif PPN DTP. Hal itu mencerminkan pergeseran preferensi konsumen akibat tekanan harga dan daya beli.

    Kendati demikian, Faisal menekankan bahwa insentif PPN DTP untuk properti tidak bisa dibandingkan secara langsung dengan bantuan upah atau diskon tarif listrik yang sempat digelontorkan pada paruh pertama tahun ini.

    “Diskon listrik itu lebih luas penerimanya. Misalnya, rumah dengan daya 2.200 VA, mayoritas dari kelas menengah ke bawah semua dapat, sedangkan PPN DTP hanya menyasar masyarakat yang memang siap beli rumah, atau belum punya rumah dan ingin beli rumah pertama,” ungkapnya.

  • Harga Emas Antam Hari Ini Makin Melempem

    Harga Emas Antam Hari Ini Makin Melempem

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Senin (28/7/2025) turun tipis jika dibandingkan dengan kemarin. Harga emas hari ini turun Rp 1.000 per gram dan berada di level Rp 1.914.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.007.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.635.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.854.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.914.000 – Rp 1.970.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.880.000 – Rp 1.970.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut turun Rp 1.000 per gram dan berada di level Rp 1.760.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Senin, 28 Juli 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.007.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.914.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.768.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.627.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.345.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.635.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.462.000
    Harga emas 50 gram: Rp 92.845.000
    Harga emas 100 gram: Rp 185.612.000
    Harga emas 250 gram: Rp 463.765.000
    Harga emas 500 gram: Rp 927.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.854.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Senin (28/7/2025).

    Tonton juga video “Boleh Nggak Kredit Emas dalam Islam?” di sini:

    (igo/fdl)

  • Himperra Apresiasi Kebijakan Properti Pemerintah Prabowo

    Himperra Apresiasi Kebijakan Properti Pemerintah Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyambut baik dua langkah strategis pemerintah yang dinilai mampu menggairahkan sektor properti sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

    Ketua Umum DPP Himperra Ari Tri Priyono mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian besar pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto terhadap kebutuhan papan masyarakat.

    “Pemerintah benar-benar memperhatikan kebutuhan rakyatnya. Dua keputusan terbaru ini menjadi bukti nyata komitmen itu,” ujar Ari dikutip dari Investor Daily, Sabtu (26/7/2025).

    Langkah pertama, menurut Ari, adalah peningkatan kuota rumah subsidi lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang semula hanya 220.000 unit kini naik menjadi 350.000 unit. Dana sebesar Rp 35,2 triliun dialokasikan dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mendukung peningkatan tersebut.

    Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 235 Tahun 2025 yang merevisi KMK Nomor 49 Tahun 2025, terkait rincian pembiayaan anggaran pada subbagian investasi pemerintah tahun berjalan.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah menyetujui usulan kenaikan kuota tersebut.

    Langkah kedua adalah perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga 31 Desember 2025. Sebelumnya, insentif penuh ini hanya berlaku sampai Juni 2025, kemudian direncanakan turun menjadi 50%.

    Namun, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah memutuskan mempertahankan insentif PPN DTP 100% sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.

    “Misalnya, jika seseorang membeli rumah senilai Rp 2 miliar, maka tidak perlu membayar PPN. Tapi kalau harga rumah Rp 2,5 miliar, maka hanya PPN atas selisih Rp 500 juta yang dibayarkan, yaitu sebesar Rp 55 juta,” jelas Airlangga.

    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan melanjutkan kebijakan serupa yang telah berlaku sejak tahun 2023.

    Ari juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri PKP Maruarar Sirait yang terus melakukan berbagai terobosan sejak menjabat, terutama dalam menyukseskan program pembangunan tiga juta rumah.

    Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan tersebut, Himperra turut membantu meringankan beban konsumen, salah satunya dengan menghadirkan program DP 0% melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

    “Sekarang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membeli rumah FLPP di proyek anggota Himperra tidak perlu membayar uang muka. DP ditanggung oleh pengembang,” ungkap Ari.

    Ia berharap, lewat program ini, semakin banyak masyarakat yang dapat membeli rumah, sehingga seluruh kuota FLPP yang ditingkatkan bisa terserap maksimal hingga akhir 2025.

  • Harga Emas Antam Terjun Bebas! Terendah dalam Sepekan

    Harga Emas Antam Terjun Bebas! Terendah dalam Sepekan

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Sabtu (26/7/2025) berhasil terkerek naik kembali dari Jumat kemarin, dengan mengalami penurunan sebesar Rp 19.000 per gram. Harga emas hari ini dibanderol seharga Rp 1.915.000 per gram.

    Untuk diketahui sebelumnya harga emas tertinggi sepanjang masa berada di level Rp 2.039.000 per gram pada April lalu. Artinya, harga emas hari ini Rp 124.000 per gram lebih rendah daripada rekor sebelumnya.

    Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.017.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.835.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.874.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau turun berada di rentang Rp 1.915.000-1.970.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau mengalami fluktuasi dan berada di rentang Rp 1.880.000-1.970.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam berada di level Rp 1.761.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu, 12 Juli 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.017.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.934.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.808.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.687.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.445.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.835.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.962.000
    Harga emas 50 gram: Rp 93.845.000
    Harga emas 100 gram: Rp 187.612.000
    Harga emas 250 gram: Rp 468.765.000
    Harga emas 500 gram: Rp 937.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.874.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (26/7/2025).

    (fdl/fdl)

  • Siap-siap! Kakao Bakal Kena Pungutan Ekspor

    Siap-siap! Kakao Bakal Kena Pungutan Ekspor

    Jakarta

    Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDB) mengungkapkan saat ini pemerintah sedang meramu kebijakan tarif pungutan ekspor untuk komoditas kakao. Harapannya kebijakan tersebut dapat diimplementasikan pada tahun ini..

    Direktur Utama BPDB Eddy Abdurrachman mengatakan kebijakan pungutan ekspor kakao diterapkan untuk membiayai program-program BPDP yang terkait dengan kakao. Mulai dari program replanting, dukungan sarana prasarana, maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM).

    “Untuk membiayai program-program itu perlu ada revenue dari kakao. Itu diputuskan bahwa nanti kakao itu juga akan dikenakan pungutan ekspor,” kata Eddy di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

    Untuk diketahui, saat ini perdagangan kakao ke luar negeri hanya diberlakukan bea keluar, di mana tarif bea keluar biji kakao berkisar dari 0% hingga 15% tergantung pada harga referensi (HR) yang berlaku.

    Terkait besaran tarif pungutan ekspor kakao, Eddy belum dapat menyampaikan angkanya. Ia hanya menekankan bahwa pungutan ekspor nanti akan berjalan beriringan dengan bea keluar yang tetap maksimal 15%.

    “Agar tidak memberikan beban kepada pengusaha atau petani yang sebelumnya dibebankan bea keluar 15%, nanti mungkin beban di ekspor itu akan tetap, hanya nanti revenue-nya yang akan terbagi. Akan terbagi sebagian ke bea keluar, sebagian ke pungutan ekspor,” jelas Eddy.

    Terkait waktu implementasi pungutan ekspor kakao, Eddy menyampaikan bahwa hal tersebut tergantung sejumlah proses yang harus dilewati. Adapun prosesnya mulai dari uji publik, harmonisasi peraturan dan output-nya dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

    “Diupayakan nggak lebih dari dua bulan itu sudah harus bisa,” imbuhnya.

    (kil/kil)

  • Harga Emas Antam Meroket Hari Ini, 1 Gram Tembus Rp1,94 Juta

    Harga Emas Antam Meroket Hari Ini, 1 Gram Tembus Rp1,94 Juta

    FAJAR.CO.ID — Emas batangan Antam (ANTM) kembali mencetak rekor tertinggi hari ini, Selasa, 22 Juli 2025. Harga emas per gram dipatok pada angka Rp1.946.000, naik dari hari sebelumnya yang sempat stagnan.

    Informasi resmi dari situs Logam Mulia milik PT Antam, harga emas naik drastis sebesar Rp19.000 per gram.

    Seiring kenaikan harga beli, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut melonjak. Nilai kenaikannya sama dengan kenaikan harga beli yakni sebesar Rp19.000, menjadi Rp1.792.000 per gram.

    Harga jual dan beli ini berlaku untuk transaksi di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta, serta mengacu pada daftar harga di situs resmi Logam Mulia. Namun, perlu diketahui bahwa saat ini beberapa varian pecahan emas masih belum tersedia untuk pembelian di laman tersebut.

    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, akan mendapat potongan pajak lebih rendah, yakni hanya 0,45 persen.

    Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (22 Juli 2025)

    Emas 0,5 gram: Rp1.023.000

    Emas 1 gram: Rp1.946.000

    Emas 2 gram: Rp3.832.000

    Emas 3 gram: Rp5.723.00

    Emas 5 gram: Rp9.505.000

    Emas 10 gram: Rp18.955.000

    Emas 25 gram: Rp47.262.000

    Emas 50 gram: Rp94.445.000

    Emas 100 gram: Rp188.812.000

    Emas 250 gram: Rp471.765.000

    Emas 500 gram: Rp943.320.000

    Emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000

    Tips Sebelum Beli Emas

    Sebelum membeli emas untuk aset atau investasi, sebaiknya lakukan hal berikut ini:

    Pantau harga secara berkala, karena harga emas sangat fluktuatif.

    Gunakan NPWP agar mendapatkan potongan pajak yang lebih ringan.

    -Simpan emas di tempat yang aman, atau manfaatkan layanan safe deposit box di bank.

    -Cek keaslian dan sertifikat LM Antam agar tidak tertipu emas palsu.

    Dengan tren kenaikan harga ini, emas batangan tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dilirik masyarakat, terutama dalam menjaga nilai kekayaan jangka panjang. Jadi, sudah siap investasi emas hari ini? (*)

  • Berapa Nilai Iuran yang Dibayar Pemerintah untuk PBI JK?

    Berapa Nilai Iuran yang Dibayar Pemerintah untuk PBI JK?

    Jakarta

    Seluruh peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran jaminan kesehatan yang besarannya bergantung kepada jenis kepesertaan. Namun bagaimana dengan mereka Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)?

    Untuk diketahui, PBI JK adalah program bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah untuk masyarakat yang kurang beruntung. Sehingga Peserta PBI JK bisa menikmati layanan kesehatan tanpa biaya, karena iuran sudah dibayarkan pemerintah.

    Namun sesuai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kepesertaan PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Sehingga tak semua orang bisa menjadi penerima bantuan sosial ini.

    Sementara untuk nilai iuran yang dibayar pemerintah untuk PBI JK sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2024. Di mana dalam beleid tersebut iuran bagi peserta PBI JK yaitu sebesar Rp 42.000,00 per orang per bulan.

    “Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat,” Tulis Pasal 3 Ayat (2) aturan tersebut.

    Kemudian untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI JK sesuai kapasitas fiskal daerah. Artinya Pemda ikut membayar sebagian Iuran peserta BPJS Kesehatan gratis di wilayahnya.

    “Pembayaran Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari transfer ke daerah,” sambung Pasal (3) Ayat (6) PMK Nomor 51 Tahun 2024.

    Cara Cek Status Penerima Bansos PBI JK

    Untuk bisa mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PBI JK, ada beberapa metode mudah yang bisa dilakukan untuk cek status kepesertaan masyarakat yakni:

    1. Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan

    Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400 (nama bot: Chika). Pilih opsi Cek Status Peserta, kemudian masukkan NIK atau nomor BPJS serta tanggal lahir (format YYYYMMDD). Dalam beberapa saat yang bersangkutan akan menerima informasi lengkap tentang status kepesertaannya masing-masing.

    2. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

    Download aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store. Setelah login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK, yang bersangkutan dapat langsung mengecek status kepesertaan di halaman utama aplikasi dengan mudah dan praktis.

    3. Lewat Call Center BPJS Kesehatan

    Jika yang bersangkutan lebih suka layanan langsung, cukup hubungi nomor call center BPJS Kesehatan di 165. Sampaikan NIK atau nomor kartu BPJS kepada petugas, dan mereka akan membantu memberikan informasi status kepesertaan yang bersangkutan.

    4. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan

    Alternatif terakhir, masyarakat bisa secara langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa membawa KTP serta kartu kepesertaan untuk mempermudah proses pengecekan secara langsung.

    Tonton juga video “Dirut BPJS Kesehatan Bicara 7,3 Juta PBI JK Yang Dinonaktifkan” di sini:

    (igo/fdl)

  • Peluncuran KopDes Merah Putih Digelar 21 Juli, Prabowo Hadir di Klaten

    Peluncuran KopDes Merah Putih Digelar 21 Juli, Prabowo Hadir di Klaten

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengumumkan perkembangan terbaru terkait peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih yang dijadwalkan pada 21 Juli 2025 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyebut Presiden Prabowo Subianto akan hadir secara langsung dalam peluncuran nasional yang dipusatkan di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dan diikuti secara daring oleh seluruh Indonesia.

    Berdasarkan data  Direktorat Jenderal Administrasi Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum, dengan mayoritas berada di Provinsi Jawa Barat. “Pelaksanaan launching sudah sangat siap dengan dukungan dari berbagai pihak tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (19/7/2025).

    Peluncuran KopDes/Kel Merah Putih merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 yang memberi mandat kepada 18 kementerian/lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan KopDes/Kel dari sisi kelembagaan, usaha, hingga pembiayaan.

    Budi menekankan bahwa koperasi desa ini menjadi simbol gotong royong dan kemandirian ekonomi, sekaligus mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

    KopDes/Kel Merah Putih akan menjalankan berbagai lini usaha seperti gerai sembako untuk menjaga stabilisasi harga pangan pokok dan barang bersubsidi pemerintah, seperti gas LPG, pupuk, dan obat-obatan. Selain itu, akan tersedia layanan simpan pinjam untuk membantu permodalan petani dan menekan peran tengkulak.

    “Kegiatan ekonomi di desa akan lebih hidup, lapangan kerja terbuka, dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Ini bisa menjadi solusi menekan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

    Dalam hal pembiayaan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum penyaluran dana melalui bank-bank Himbara dengan skema intersepsi dana desa.

    Aktivasi dan Tantangan Usaha

    Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus menjelaskan bahwa sekitar 8.000 kepala desa di Jawa Tengah akan hadir secara langsung dalam peluncuran, dan seluruh kepala daerah di Indonesia akan bergabung secara daring.

    “Alhamdulillah, 80.000 kelembagaan sudah terbentuk dan berbadan hukum. Selanjutnya adalah aktivasi usaha koperasi yang jadi tantangan besar,” kata Panel.

    Aktivasi usaha dijadwalkan selesai pada akhir 2025. Namun, tantangannya mencakup skema pembiayaan, kepemilikan aset (seperti gudang dan toko sembako), pelatihan SDM, serta pengembangan sistem digitalisasi.

    “Tanpa digitalisasi, KopDes tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.

    Panel juga menyampaikan pentingnya pembentukan koperasi sekunder di tingkat kabupaten sebagai pusat koordinasi, karena KopDes/Kel merupakan koperasi primer di tingkat desa.

  • Dahysat! Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Semahal Ini

    Dahysat! Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Semahal Ini

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Sabtu (19/7/2025) naik cukup tinggi. Harga emas hari ini naik sebesar Rp 10.000 dan berada di level Rp 1.927.000 per gram.

    Pada Jumat (18/7) kemarin, harga emas Antam turun tipis sebesar Rp 2.000 dan berada di level Rp 1.917.000 per gram. Sementara pada Kamis (17/7), harga emas Antam naik sebesar Rp 11.000 dan berada di level Rp 1.919.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, dalam sepekan terakhir pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.908.000 – Rp 1.927.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.880.000-1.942.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut naik Rp 10.000 per gram dan berada di level Rp 1.773.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Sabtu 19 Juli 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.013.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.927.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.794.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.666.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.410.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.765.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.787.000
    Harga emas 50 gram: Rp 93.495.000
    Harga emas 100 gram: Rp 186.912.000
    Harga emas 250 gram: Rp 467.015.000
    Harga emas 500 gram: Rp 933.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.867.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (19/7/2025).

    (ily/hns)