Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Kemenkeu tetapkan tarif baru pajak kripto: PPh naik, PPN dibebaskan

    Kemenkeu tetapkan tarif baru pajak kripto: PPh naik, PPN dibebaskan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan menetapkan tarif baru pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, di mana perubahan utama terletak pada kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 final dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis, menjelaskan penyesuaian tarif pajak kripto itu dipengaruhi oleh perubahan sifat kripto.

    Kripto sebelumnya ditetapkan sebagai komoditas ketika diperdagangkan di bursa berjangka. Besaran tarif PPh 22 final yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.

    Seiring dengan peralihan kripto menjadi aset keuangan digital di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPh 22 final ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh PPMSE dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.

    Sedangkan untuk PPN, besaran tarif sebelumnya ditetapkan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di PPMSE tidak terdaftar di Bappebti.

    Dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.

    “Di PMK baru, PPN tidak dikenakan lagi karena sudah masuk karakteristik surat berharga. Adapun PPh pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, untuk mengkompensasi PPN yang sudah tidak ada,” ujar Bimo.

    Adapun aktivitas yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto (mining) dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diberikan.

    Atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan).

    Sedangkan jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN dengan besaran 2,2 persen dan PPh tarif Pasal 17.

    Terkait PPMSE luar negeri, penunjukan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mendapat wewenang dari Menteri Keuangan. Kriteria ditentukan dari nilai transaksi serta jumlah traffic atau pengakses yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Dengan prinsip itu, DJP berupaya memberikan level of playing field (keadilan berusaha) yang setara.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mulai Besok Beli Kripto Bebas PPN, tapi Kena PPh 0,21%

    Mulai Besok Beli Kripto Bebas PPN, tapi Kena PPh 0,21%

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal itu dikarenakan adanya pergeseran status kripto di Indonesia dari komoditas menjadi aset keuangan digital dengan karakteristik surat berharga.

    Kebijakan itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN dengan besaran 0,11% (Bappebti) dan 0,22% (non Bappebti).

    “Yang berubah di PMK baru, PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Meski begitu, Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

    “Sekarang diubah menjadi 0,21% hanya untuk PPh saja. Jadi sebenarnya masih sama beban pajaknya, walaupun ini beban pajaknya menjadi bebannya si penjual,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam kesempatan yang sama.

    Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

    Penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar negeri juga dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan aset kripto.

    Jika penjual aset kripto memperoleh penghasilan dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui penyelenggara PMSE luar negeri, maka PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.

    “Sekarang kita atur bahwa yang platformnya atau exchanger-nya dari luar negeri, justru kita kenain 1%. Tujuannya biar kalau beli kripto pakai exchanger dalam negeri saja, lebih murah kan 0,21%. Ini usulan dari OJK dan kita terima dengan baik karena ini akan lebih berpihak kepada exchanger dalam negeri,” beber Hestu.

    Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

    Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

    (acd/acd)

  • Harga Referensi CPO Naik, Biji Kakao Malah Merosot – Page 3

    Harga Referensi CPO Naik, Biji Kakao Malah Merosot – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Harga Referensi (HR) minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) periode Agustus 2025 ditetapkan sebesar USD 910,91 per metrik ton (MT). Untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai pungutan ekspor (PE).

    Nilai ini meningkat USD 33,02 atau 3,76 persen dari harga referensi minyak sawit mentah (HR CPO) periode Juli 2025, yang tercatat sebesar USD 877,89 per metrik ton.

    Penetapan HR tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Regulasi ini berlaku untuk 1-31 Agustus 2025.

    Sementara itu, BK CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, sebesar USD 74 per metrik ton. Kemudian, PE CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025, yaitu sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025 atau menjadi USD 91,0912 per metrik ton.

    “Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per MT. Merujuk pada PMK yang berlaku. Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74 per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025, yaitu sebesar USD 91,0912 per MT untuk periode Agustus 2025,” papar Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, Kamis (31/7/2025).

    Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama 25 Juni–24 Juli 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 857,24 per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 964,59 per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD 1.179,79 per MT.

     

  • Poin Penting Aturan Baru Pajak Kripto, Tarif PPh hingga PPN jadi Dua Kali Lipat

    Poin Penting Aturan Baru Pajak Kripto, Tarif PPh hingga PPN jadi Dua Kali Lipat

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperbarui ketentuan perpajakan atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025. Beleid ini menggantikan regulasi sebelumnya yakni PMK No. 68/2022. Dalam aturan anyar ini, Kementerian Keuangan menyesuaikan skema pengenaan pajak kripto sebagai instrumen keuangan yang akhirnya menaikkan beban pajak.

    Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar yang membandingkan dua beleid pajak kripto pada Rabu, (30/7/2025) tersebut menjelaskan terdapat sejumlah poin penting mengalami perubahan drastis, baik dari sisi tarif, mekanisme pemungutan, hingga basis pengenaan pajaknya. Berikut detailnya:

    Penyerahan Aset Kripto Tak Lagi Dikenakan PPN

    Dalam PMK 68/2022, penyerahan aset kripto oleh penjual dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, sehingga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hanya saja, aturan terbaru dalam PMK 50/2025 menyamakan aset kripto dengan surat berharga (instrumen keuangan) sehingga tidak lagi dikenakan PPN langsung atas penyerahannya.

    Pemungut Pajak Semakin Spesifik

    Fajry menyebut dalam aturan lama atau PMK 68/2022, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menjadi pemungut adalah mereka yang memfasilitasi aset kripto. Dalam aturan baru atau PMK 50/2025, dispesifikan bahwa penyelenggara PMSE yang menjadi pemungut adalah penyelenggara yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

    Tarif PPN Bergeser, Basis Penghitungan Diubah

    PMK 68/2022 mengatur tarif efektif berdasarkan jenis penyelenggara, yakni: 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP) bila dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto dan 2% dari DPP bila melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

    Sebaliknya, PMK 50/2025 menetapkan tarif tetap 12% dikalikan nilai DPP yang ditentukan sebesar 11/12 dari nilai penjualan aset kripto sebelum waktu setor PPN. Artinya, dasar penghitungan PPN menjadi lebih spesifik dan nominalnya jauh lebih besar.

    PPh 22 Naik Dua Kali Lipat

    Kenaikan yang paling mencolok terjadi pada tarif pajak pertambahan nilai (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto. Dalam PMK 68/2022, tarif ditetapkan 0,1% dari nilai transaksi; sementara dalam PMK 50/2025, naik menjadi 0,21%.

    Tidak hanya lebih dari dua kali lipat, basis perhitungan dalam PMK baru ini juga menjadi lebih rinci dan mencakup ketentuan tambahan yang sebelumnya tidak diatur.

    Jasa Penambangan Kripto Kena Pajak Lebih Berat

    Jasa verifikasi transaksi oleh penambang aset kripto (mining) juga dikenai tarif yang lebih tinggi dalam aturan baru. PMK 68/2022 mengenakan pungutan sebesar 10% × tarif PPN × DPP, sedangkan PMK 50/2025 melipatgandakannya menjadi 20% × 11/12 × tarif PPN × DPP.

    Berbeda dari PMK lama, PMK 50/2025 juga mulai mengatur syarat dokumen yang disamakan dengan bukti pemotongan serta menetapkan kriteria khusus penyelenggara yang boleh menjadi pemungut pajak. Aspek ini tidak diatur dalam PMK 68/2022, yang cenderung lebih longgar dari sisi administratif.

    Dampak Penerimaan Belum Pasti

    Meski adanya kenaikan tarif PPN dan PPh, serta penyempurnaan aturan teknis, Fajry mengaku belum bisa memastikan dampak PMK 50/2025 ini terhadap penerimaan pajak atas aset kripto.

    “Untuk potensi penerimaan perlu data transaksi,” ujarnya kepada Bisnis.

  • Mulai 1 Agustus, Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak 0,25%

    Mulai 1 Agustus, Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak 0,25%

    Jakarta

    Pemerintah menetapkan pembelian emas batangan melalui lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga pembelian. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

    “Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara kegiatan usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk pajak pertambahan nilai,” tulis Pasal 3 huruf h aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Ketentuan ini menjadikan bank atau entitas lain yang menyelenggarakan usaha bullion sebagai pemungut PPh 22. Mereka wajib memungut, menyetor dan melaporkan pungutan pajak tersebut melalui sistem pelaporan yang telah ditentukan.

    Sebagai catatan, kegiatan usaha bullion adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

    Saat ini PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk menjadi penyedia layanan bank emas atau bullion bank. Layanan ini dinilai berhasil menarik minat masyarakat untuk berinvestasi emas secara bertahap.

    (acd/acd)

  • 30% Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih, Begini Hitungannya

    30% Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih, Begini Hitungannya

    Jakarta

    Dana desa menjadi jaminan angsuran pokok pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Namun, hanya 30% dari dana desa yang bisa menjadi jaminan.

    Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meyakini bisnis Kopdes Merah Putih akan untung, sehingga tak akan gagal bayar. Dengan begitu, Kopdes juga tidak akan menggangu dana desa.

    Pembiayaan maksimal yang dapat diajukan Kopdes maksimal Rp 3 miliar, dengan bunga 6%. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    “Kalau bisa harus bayar semua, kok mikirnya jelek, insyaallah koperasi ini akan bisa bayar,” tegas dia dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

    Terkait ketentuan dana desa yang hanya 30% menjadi jaminan angsuran Kopdes Merah Putih akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa. Hal ini dipastikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto.

    “Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus,” jelasnya.

    Untuk itu, Yandri menekankan untuk menghindari gagal bayar, kepada kepala desa dan jajaran dalam Kopdes sebagai penanggungjawab harus menyiapkan secara matang bisnis yang akan dijalankan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, seharusnya itu telah dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

    “Musdesus harus dicermati sangat detail kira kira layak atau tidak karena nanti kalau gagal bayar, kan dana desa yang akan menjadi jaminan. Nah jadi benar-benar teliti untung atau nggaknya. Tetapi menurut kami kalau untuk tujuh gerai, insyaallah untung semualah, jualan gas, pupuk, beras apotek,” terangnya.

    Tonton juga video “Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” di sini:

    (ada/ara)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Tambah Jeblok!

    Harga Emas Antam Hari Ini Tambah Jeblok!

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Selasa (29/7/2025) turun cukup dalam jika dibandingkan dengan kemarin. Harga emas hari ini turun Rp 8.000 per gram dan berada di level Rp 1.906.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.003.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.555.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.846.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.906.000 – Rp 1.970.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.880.000 – Rp 1.970.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut turun Rp 8.000 per gram dan berada di level Rp 1.752.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram Selasa, 29 Juli 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.003.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.906.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.752.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.603.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.305.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.555.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.262.000
    Harga emas 50 gram: Rp 92.445.000
    Harga emas 100 gram: Rp 184.812.000
    Harga emas 250 gram: Rp 461.765.000
    Harga emas 500 gram: Rp 923.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.846.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Selasa (29/7/2025).

    Tonton juga video “Harga Emas Sering Naik, Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Beli?” di sini:

    (igo/fdl)

  • Menkeu Sri Beberkan Skema Berburu Pajak Usai Realisasi Penerimaan Turun

    Menkeu Sri Beberkan Skema Berburu Pajak Usai Realisasi Penerimaan Turun

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyebut terus memperbaiki skema pemungutan pajak guna mencapai target yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di tengah rendahnya realisasi pemasukan negara.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut hingga Juni 2025, penerimaan pajak mencapai Rp837,8 triliun atau 38,0% dari target APBN 2025. Dalam target APBN pungutan pajak dirancang sebesar Rp2.189,3 triliun. Jumlah penerimaan pajak itu turun 6,2% (year on year/YoY) berbanding Juni 2024 senilai Rp893,8 triliun.

    “Kinerja pendapatan negara kuartal II telah menunjukkan perbaikan dibandingkan pada kuartal I, meskipun masih kontraksi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Kantor LPS, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Untuk mengejar target yang ditetapkan, Bendahara Negara itu menjelaskan pihaknya akan terus melakukan perbaikan sistem perpajakan maupun kepabeanan. Dia mencontohkan, pemerintah mengatur skema baru pungutan pajak e-commerce atau perdagangan daring dengan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

    Menurutnya, skema baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 itu memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha.

    “Tanpa ada tambahan kewajiban [pajak] baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” katanya.

    Dari sisi kepabeanan, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah melakukan percepatan penetapan tarif perlindungan dari 40 hari kerja menjadi hanya 14 hari kerja. Sejalan dengan itu, sistem pengawasan melalui CEISA Bea Cukai diintegrasikan agar arus barang dapat diperlancar, biaya logistik terus dikurangi, dan daya saing ekonomi produksi nasional ditingkatkan.  

    “Pemerintah akan terus melakukan reform perpajakan dan kepabeanan termasuk opsi penyesuaian tarif,” ungkapnya.

    Target Pajak Naik pada 2026

    Perkembangan lain, DPR dan pemerintah resmi menyepakati postur makro fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau RAPBN 2026. Salah satu poin kesepakatan adalah kenaikan target penerimaan perpajakan.

    Kesepakatan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Jazilul Fawaid ketika membacakan laporan hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2026 dan rapat kerja pemerintah (RKP) 2026 dalam rapat paripurna DPR, Kamis (24/7/2025).

    Jazilul menjelaskan bahwa awalnya dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah mengusulkan target penerimaan perpajakan sebesar 10,08%—10,45% dari produk domestik bruto (PDB).

    Kendati demikian, dalam pembahasan antara pemerintah dengan Banggar, disepakati adanya kenaikan rentang target penerimaan perpajakan pada tahun depan yaitu menjadi 10,08%—10,54% dari PDB.

    Jazilul mengungkapkan bahwa Banggar dan pemerintah telah menyepakati empat arah kebijakan perpajakan pada tahun depan. Pertama, perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mendukung fiskal yang kuat, peningkatan ekonomi, dan perlindungan masyarakat.

  • Sri Mulyani Simpan Dana di Bank BUMN, Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Bunga 6%

    Sri Mulyani Simpan Dana di Bank BUMN, Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Bunga 6%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menempatkan dana di empat bank milik negara untuk memperkuat likuiditas perbankan dalam menyalurkan pinjaman berbunga rendah kepada Koperasi Merah Putih.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya akselerasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang tercantum dalam Asta Cita serta Instruksi Presiden Nomor 9/2025. 

    Nantinya, Menteri Keuangan melalui APBN menempatkan dana di BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia, termasuk menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) di Bank Indonesia, yang disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan.

    “Sehingga keempat bank ini memungkinkan untuk memberikan pinjaman kepada koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6%,” ujar Sri Mulyani, Senin (28/7/2025).

    Skema ini dirancang agar likuiditas perbankan tetap terjaga dan tidak terjadi crowding out atas kredit sektor produktif lainnya. Menurutnya, penempatan dana pemerintah dilakukan dengan biaya dana (cost of fund) yang relatif murah, sehingga bank bisa menyalurkan kredit tanpa menaikkan risiko keuangan secara signifikan.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembiayaan kepada koperasi tidak serta-merta bersifat jatah. Dia menekankan bahwa setiap permohonan pinjaman harus tetap melalui proses due diligence secara proper oleh bank, termasuk analisis kelayakan usaha.

    Dalam desain skema pinjaman, pemerintah bersama Himbara dan Kementerian BUMN menetapkan beberapa parameter, yaitu: suku bunga tetap 6%, tenor pinjaman hingga 6 tahun, dan grace period atau masa tenggang antara 6—8 bulan yang tergantung kapasitas usaha koperasi.

    Dukungan fiskal, sambung Sri Mulyani, juga disinergikan dengan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta skema penjaminan simpanan dan kredit.

    Untuk memberikan kepastian hukum, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 yang mengatur tata cara pinjaman daerah untuk mendanai koperasi desa dan kelurahan. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan regulasi mengenai persetujuan dan penggunaan DAU-DBH oleh bupati, walikota, dan kepala desa untuk mendukung skema pembiayaan ini.

    Adapun, dari sisi kelembagaan, seluruh kepala desa atau lurah akan bertindak sebagai pengawas koperasi. Mereka juga bertanggung jawab dalam pengembangan kapasitas SDM dan tata kelola koperasi.

    Bendahara negara mengklaim asas risiko tetap dikelola dengan baik, bank tetap menjalankan tugas meski pemerintah memberikan afirmasi.

    “Jadi ini semuanya untuk memberikan seluruh kerangka struktur agar tujuan baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi desa melalui pemihakan kebijakan pemerintah tetap berjalan proper,” katanya.

    Pemerintah, kata Sri Mulyani, hanya ingin memberikan suatu kepastian kepada pasar karena ekonomi dirasa tidak akan berjalan di tengah besarnya ketidakpastian dan risiko.

  • Pajak Kripto Bakal Dirombak, Tokocrypto: Saatnya Disejajarkan dengan Saham

    Pajak Kripto Bakal Dirombak, Tokocrypto: Saatnya Disejajarkan dengan Saham

    JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas skema perpajakan terhadap aset kripto. Jika sebelumnya pajak hanya dikenakan saat kripto dikategorikan sebagai komoditas, ke depan pemerintah mulai mengarah pada pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial.

    CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai langkah tersebut sebagai upaya adaptif yang relevan dengan perkembangan ekosistem keuangan digital saat ini. Menurut dia, kripto saat ini tak lagi hanya diperdagangkan sebagai aset, melainkan telah berkembang menjadi instrumen investasi yang kompleks, termasuk mencakup produk derivatif.

    “Perpindahan pendekatan ini penting untuk menciptakan kepastian hukum di sektor aset digital. Kripto tidak lagi sekadar barang dagangan digital, tetapi bagian dari sistem keuangan yang harus diawasi secara komprehensif,” ujar Calvin dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Juli. 

    Ia menambahkan, rencana kebijakan baru ini sejalan dengan pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai berlaku sejak awal 2025.

    “Pengawasan oleh OJK membuka jalan bagi regulasi yang lebih holistik, sekaligus memberikan dasar hukum bagi kripto untuk diperlakukan sebagai instrumen keuangan,” tambahnya.

    Saat ini, pemerintah masih menerapkan ketentuan pajak terhadap transaksi kripto berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi. Ketentuan ini berlaku selama kripto masih digolongkan sebagai komoditas digital.

    Sepanjang kuartal I 2025, penerimaan negara dari pajak transaksi kripto tercatat mencapai Rp1,21 triliun, mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat terhadap aset digital tersebut.

    Namun, dengan rencana pengelompokan baru, Calvin menyebut terbuka kemungkinan munculnya jenis pajak baru yang relevan dengan sektor jasa keuangan. Hal ini mencakup aktivitas investasi terstruktur berbasis kripto, pengelolaan portofolio aset digital, serta layanan derivatif.

    “Kami mendukung penuh langkah Kemenkeu menyesuaikan regulasi perpajakan dengan realitas saat ini. Ini akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan investor, serta menjadi fondasi penting untuk mendorong inovasi sektor keuangan digital,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pengenaan pajak terhadap kripto seharusnya juga mempertimbangkan aspek kesetaraan perlakuan dengan instrumen di pasar modal.

    “Kami telah menyampaikan masukan kepada Kemenkeu agar perlakuan pajak kripto dapat disejajarkan dengan saham. Jika transaksi saham dikenai pajak final yang lebih ringan, maka kripto seharusnya juga demikian. Ini penting untuk menjaga daya saing industri kripto nasional di tengah kompetisi global,” tegas Calvin.

    Menurut dia, pendekatan perpajakan yang adil dan proporsional akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia.