Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Merosot!

    Harga Emas Antam Hari Ini Merosot!

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Senin (4/8/2025) turun tipis jika dibandingkan dengan akhir pekan kemarin. Harga Antam emas hari ini turun Rp 2.000 per gram dan berada di level Rp 1.946.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.023.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.955.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.886.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.901.000 – Rp 1.948.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.894.000 – Rp 1.970.000 per gram.

    Harga emas Antam hari ini untuk buyback ikut mengalami penurunan Rp 1.000 per gram dan berada di level Rp 1.792.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram Senin, 4 Agustus 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.023.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.946.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.832.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.723.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.505.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.955.000
    Harga emas 25 gram: Rp 47.262.000
    Harga emas 50 gram: Rp 94.445.000
    Harga emas 100 gram: Rp 188.812.000
    Harga emas 250 gram: Rp 471.765.000
    Harga emas 500 gram: Rp 943.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.886.600.000

    Demikian rincian harga emas Antam hari ini 1 gram hingga 1.000 gram, Senin (4/8/2025).

    (igo/fdl)

  • Rencana Pinjaman Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tuai Sorotan

    Rencana Pinjaman Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tuai Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu mengkaji lebih lanjut terkait rencana pinjaman dana desa sebagai jaminan untuk Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Puti, yang hanya dibatasi sebesar 30%. 

    Rencana tersebut nantinya bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    Pengamat Koperasi Rully Indrawan mengatakan rencana tersebut perlu dibahas lebih dalam untuk memastikan apakah kebijakan yang dibuat cukup untuk menjamin pinjaman Bank Himbara, termasuk alternatif jika dana desa tidak cukup untuk menjadi jaminan Kopdes/Kel Merah Putih. 

    Dia mengatakan selain untuk koperasi, pasalnya dana desa juga dialokasikan untuk keperluan lain seperti infrastruktur jalan dan lainnya.

    “Jaminan 30% itu sekitar  Rp300 juta-Rp1 miliar. Apakah cukup untuk menjamin pinjaman himbara Rp3 miliar – Rp5 miliar. Kalau belum, bagaimana?” kata Rully kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).

    Untuk diketahui, pemerintah memungkinkan penggunaan dana desa untuk membayar utang, jika Kopdes/Kel Merah Putih gagal membayar pinjaman ke Bank Himbara.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2025 tentang tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Melalui beleid ini, pemerintah mengatur bahwa Bank dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menutupi kekurangannya, jika Kopdes/Kel Merah Putih tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil perjanjian pinjaman yang telah jatuh tempo.

    Dana tersebut bersumber dari dana desa untuk Kopdes Merah Putih, atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.

    Seiring dengan terbitnya PMK tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menugaskan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk merancang peraturan terkait kewajiban, tata cara, hingga siklus pengambilan keputusan antara Kopdes Merah Putih dan di tingkat desa.

    Yandri mengatakan, nantinya dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih dibatasi hanya sebesar 30%.

    “Jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30% saja,” kata Yandri ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). 

    Yandri mencontohkan, jika dana desa sebesar Rp500 juta, maka maksimal penggunaan jaminan untuk pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih Rp150 juta. Kendati begitu, pinjaman oleh Kopdes/Kel Merah Putih tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap. 

    “Semakin besar [dana desa] tentu semakin besar [penggunaan jaminan untuk pinjaman], maka tadi disepakati juga meminjam itu tidak sekaligus,” ungkapnya.

  • OJK: Jaminan pemerintah bagi pinjaman Kopdes jadi perkembangan positif

    OJK: Jaminan pemerintah bagi pinjaman Kopdes jadi perkembangan positif

    very positive, skemanya sekarang ini kan di-‘back up’ oleh pemerintah, dalam hal ini untuk alokasi Dana Desa itu dijadikan ‘back up’

    Bandung (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik skema afirmasi penjaminan dari pemerintah untuk memitigasi risiko pembiayaan Himpunan Bank-Bank Negara ke Koperasi Desa Merah Putih.

    Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, dikutip Minggu, mengatakan skema pengalokasian Dana Desa atau transfer ke daerah (Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil) sebagai “back up” penjamin pengembalian merupakan cara yang baik dan bisa diterima.

    “Suatu perkembangan very positive, bagaimana skemanya sekarang ini kan ‘diback up’ oleh pemerintah, dalam hal ini untuk alokasi Dana Desa itu dijadikan back up,” ujarnya.

    Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan.

    Pemerintah juga sedang mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih.

    Lebih lanjut, Dian juga menyoroti keberadaan pemimpin aparat desa untuk menjadi pengawas Kopdes Merah Putih yang harus dapat meningkatkan kapasitas manajerial, administratif dan keuangan yang memadai di agar mampu mengelola pinjaman Rp1 miliar–Rp3 miliar dari Himbara secara bertanggung jawab.

    “Dia punya tanggung jawab untuk memastikan kredit itu tidak macet, kalau macet nanti dana desanya (yang diperoleh) tidak akan turun,” ujar dia.

    “Itu skema yang bagus, sangat acceptable,” tambahnya.

    Skema yang dirancang pemerintah untuk Kopdes Merah Putih, kata Dian, juga memberikan peluang besar agar bisnis koperasi tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.

    Dengan begitu, risiko pembiayaan terhadap Kopdes Merah Putih dapat dikelola dengan baik oleh Himbara.

    “Kalau kita lihat misalnya dengan bisnis-bisnis yang dikembangkan ini, tentu ini akan memberikan peluang lebih sustain sehingga koperasi yang koperasi merah putih ini akan jalan,” ujarnya.

    Pemerintah akan menerapkan tujuh aspek atau unit bisnis dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yakni koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/kelurahan.

    Pemerintah menargetkan sebanyak 80.000 lebih unit Kopdes Merah Putih dapat beroperasi pada akhir 2025 setelah resmi diluncurkan pada 21 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelaku pasar kripto menyambut positif PMK nomor 50 tahun 2025

    Pelaku pasar kripto menyambut positif PMK nomor 50 tahun 2025

    Chairman Indodax, platform jual-beli kripto Oscar Darmawan memberikan pemaparan di sebuah acara diskusi di Jakarta. (Antara/HO/Indodax)

    Pelaku pasar kripto menyambut positif PMK nomor 50 tahun 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 15:32 WIB

    Elshinta.com – Kalangan pelaku pasar aset kripto dalam negeri menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto. Chairman Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan hadirnya PMK 50 Tahun 2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

    “Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini,” katanya.

    Peraturan yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 tersebut menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar nol persen, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

    Menurut dia, penetapan PPN nol persen adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN.

    “Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar.

    Penetapan PPN nol persen, tambahnya, merupakan kemajuan besar dibanding ketentuan sebelumnya, sehingga dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

    “PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” katanya

    Ia menilai langkah strategis pemerintah tersebut akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan sehingga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto.

    Oscar mengatakan kebijakan itu dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

    Dikatakannya, perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh lebih berkelanjutan.

    “Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” katanya.

    Sumber : Antara

  • BSI: Pemberlakuan PPh Pasal 22 akan dorong pertumbuhan bisnis bulion

    BSI: Pemberlakuan PPh Pasal 22 akan dorong pertumbuhan bisnis bulion

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memandang bahwa pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis bulion, di mana transaksi nasabah membeli emas di BSI tidak dikenakan pajak alias 0 persen.

    “Kami optimis tren bisnis bulion akan semakin meningkat tahun ini dengan proyeksi pertumbuhan yang positif di akhir tahun,” kata Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Perseroan menyampaikan, pihaknya mendorong percepatan ekonomi nasional melalui optimalisasi monetisasi potensi emas logam mulia di Tanah Air.

    Perseroan senantiasa tunduk pada regulasi dan peraturan perundang-undangan dan mendukung setiap upaya yang dilakukan otoritas dan regulator dalam memperkuat dan mendorong kemajuan sektor keuangan nasional.

    Sejalan dengan ditetapkannya perseroan sebagai bank emas, BSI mendorong bisnis emas melalui cicil emas, gadai emas, dan pembelian emas melalui BYOND by BSI.

    “Di tengah kondisi yang menantang, emas menjadi salah satu instrumen investasi keuangan safe haven bagi masyarakat,” kata Anton.

    Ia menyampaikan, BSI mendorong investasi emas bukan sekadar menabung logam mulia, melainkan bagian dari strategi pengelolaan keuangan sesuai syariah yang lebih luas.

    Pertumbuhan bisnis emas di BSI menunjukkan hasil yang positif, khususnya untuk produk BSI Emas. Hingga Juni 2025, saldo BSI Emas dalam gramase tumbuh 110 persen year to date (ytd) dengan volume mencapai 1 ton.

    Hal ini, menurut perseroan, juga mendorong animo masyarakat untuk melakukan transaksi pembelian emas di BSI melalui BYOND. Tercatat jumlah transaksi pembelian meningkat 191 persen secara year to date.

    Sebelumnya, pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025, namun konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak ini.

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

    Lewat aturan baru PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan (LJK) bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan.

    Skema Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas batangan juga dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri.

    “Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7) malam.

    Selanjutnya, dalam PMK 52 Tahun 2025, pemerintah mengatur pengecualian dalam pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas.

    Pungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada tiga kelompok, yaitu konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

    Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Kenakan Pajak atas Transaksi Emas Batangan!

    Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Kenakan Pajak atas Transaksi Emas Batangan!

    GELORA.CO – Pemerintah kembali mengguncang dunia perpajakan dengan memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

    Kali ini menyasar transaksi pembelian emas batangan oleh bullion bank yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

    Aturan tersebut menetapkan bahwa pembelian emas batangan kini dikenakan pajak sebesar 0,25% dari harga pembelian yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Hal ini menandai sebuah gebrakan baru di sektor perdagangan logam mulia yang sebelumnya relatif bebas dari pungutan jenis ini.

    Ketentuan baru ini bukan hanya berlaku secara umum, tetapi secara khusus menargetkan lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion, sehingga dampaknya bisa terasa luas di sektor finansial dan investasi logam mulia.

    Meski secara tarif terlihat kecil, kebijakan ini diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara serta menciptakan keadilan fiskal di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan emas.

    Rincian Tarif Pajak Yang Diatur PPh Pasal 2210% untuk barang tertentu (kategori umum, termasuk barang mewah)7,5% untuk barang tertentu lainnya0,5% untuk bahan pokok seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu0,25% khusus untuk emas batanganPajak juga dikenakan untuk ekspor komoditas tambang, termasuk batubara, mineral logam, dan mineral bukan logamJenis Barang Bebas Pungutan Pajak

    1. Barang milik perwakilan negara asing dan pejabatnya di Indonesia (berdasarkan asas timbal balik)

    2. Barang milik badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesi

    3. Barang kiriman berupa hadiah/hibah untuk keperluan ibadah, sosial, budaya, atau bencana

    BACA JUGA:Liga 1 Bangkit! Pemain Keturunan Ramai Pulang, Erick Thohir: Ini Baru Awal!

    4. Barang untuk museum, kebun binatang, konservasi alam, dan tempat serupa yang terbuka untuk umum

    5. Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan

    6. Barang untuk kaum tunanetra dan penyandang disabilitas

    7. Peti atau kemasan jenazah dan abu jenazah

    8. Barang pindahan

    9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat/daerah untuk kepentingan umum

    10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer untuk keamanan negara

    11. Barang dan bahan untuk pembuatan barang keperluan pertahanan negara

    12. Vaksin polio untuk program imunisasi nasional

    13. Buku pelajaran, buku ilmu pengetahuan, kitab suci, dan buku agama

    14. Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, kapal tunda, kapal penangkap ikan, serta suku cadangnya

    15. Pesawat udara, suku cadang, alat keselamatan penerbangan, serta alat perbaikan pesawat

    16. Kereta api, suku cadang, serta alat perawatan dan prasarana perkeretaapian

    17. Alat dan suku cadang yang digunakan oleh TNI untuk pemetaan wilayah Indonesia

    18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi

    19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi

  • DJP: Potensi penerimaan pajak kripto mencapai Rp600 miliar per tahun

    DJP: Potensi penerimaan pajak kripto mencapai Rp600 miliar per tahun

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut potensi penerimaan pajak kripto mencapai Rp600 miliar per tahun.

    “Sepanjang 2-3 tahun semenjak peluncurannya, perkembangan dari penerimaan kripto ini terus meningkat. Kalau tidak salah, penerimaannya ada di antara kisaran Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis malam.

    Berdasarkan laporan terakhir DJP, penerimaan pajak kripto secara akumulasi telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.

    Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025.

    Sebanyak Rp560,61 miliar bersumber dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp642,17 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

    Teranyar, Kemenkeu menetapkan tarif baru pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku pada 1 Agustus 2025, seiring dengan perubahan sifatnya menjadi aset keuangan digital.

    Lewat aturan itu, kripto dibebaskan dari pengenaan PPN lantaran dianggap setara dengan surat berharga.

    Sedangkan, untuk PPh 22, tarif ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.

    Tarif itu lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya. Saat kripto ditetapkan sebagai komoditas, PPh 22 ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange atau PPMSE terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.

    Menurut Bimo, kenaikan tarif PPh 22 final bertujuan untuk mengkompensasi hilangnya penerimaan PPN.

    Terkait potensi penerimaan seiring dengan aturan baru, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pergerakan harga serta tren permintaan akan memengaruhi peluang setoran.

    “Kalau kripto itu kan sangat fluktuatif, jadi akan sangat bergantung di situ. Bisa melonjak, bisa turun. Bergantung dari permintaannya seperti apa,” ujar Yoga.

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal menambahkan pengenaan tarif pajak kripto yang lebih tinggi bertujuan untuk mendorong industri kripto dalam negeri tumbuh dan berkembang.

    “Orang-orang kami harapkan ikut terlibat di dalam perdagangan dalam negeri,” lanjut Yon.

    Namun, ia membuka peluang evaluasi tarif pajak kripto ke depannya. Kemenkeu akan melibatkan dan mendengar saran dari pelaku pasar dalam proses evaluasi tarif pajak kripto.

    “Tarif akan selalu kami cermati dan evaluasi dari waktu ke waktu. Tentu kami akan mendengarkan suara dari pasar dan pemangku kepentingan terkait,” tuturnya.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pajak emas bullion bank 0,25 persen berlaku, konsumen akhir dibebaskan

    Pajak emas bullion bank 0,25 persen berlaku, konsumen akhir dibebaskan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025, namun konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak ini.

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7) malam, menjelaskan kehadiran dua PMK itu bertujuan untuk menghindari risiko saling pungut dalam transaksi emas oleh bullion bank atau bank emas.

    Sebelumnya, belum ada pengaturan yang secara spesifik mengenai pemungutan PPh 22 atas kegiatan usaha bulion, sehingga pelaksanaannya mengacu pada PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024.

    Namun, ketentuan dalam kedua PMK itu menyebabkan kondisi saling pungut, di mana penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada bullion bank (PMK 48 Tahun 2023) dan bulion memungut PPh 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian pada transaksi yang sama (PMK 81 Tahun 2024).

    Selain itu, terdapat ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas batangan, yang menimbulkan ketidaksetaraan antara pembelian emas batangan di dalam negeri dan melalui impor.

    Lewat aturan baru PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan (LJK) bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan.

    Skema SKB atas impor emas batangan juga dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri.

    “Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” ujar Bimo.

    Selanjutnya, dalam PMK 52 Tahun 2025, pemerintah mengatur pengecualian dalam pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas.

    Pungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada tiga kelompok, yaitu konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

    Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion.

    “Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, tidak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau lainnya. Tapi, yang dipungut kepada pedagang atau pabrikan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

    PMK 51 Tahun 2025 dan PMK 52 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan diundangkan pada 28 Juli 2025. Namun, kebijakannya efektif berlaku pada 1 Agustus 2025.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?

    Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?

    Jakarta

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

    Perusahaan pengelola aset kripto, Indodax buka suara terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Aturan tersebut juga memuat penetapan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.

    Chairman Indodax Oscar Darmawan menyampaikan hadirnya PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

    Menurutnya, penetapan PPN 0% merupakan langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya

    “Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Menurutnya, pembebasan PPN ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

    Selain itu akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal.

    “Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” jelasnya.

    Kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

    Selain itu pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.

    Menurutnya, perlu ada sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

    “Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

    (hns/hns)

  • DJP Pastikan Masyarakat Beli Emas Via Bullion Bank Tak Kena Pajak 0,25%

    DJP Pastikan Masyarakat Beli Emas Via Bullion Bank Tak Kena Pajak 0,25%

    Jakarta

    Pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual untuk pembelian emas batangan, termasuk emas digital, melalui lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025 besok.

    Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, serta PMK Nomor 52 Tahun 2025.

    Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan transaksi pembelian emas oleh konsumen akhir atau masyarakat tidak dikenakan PPh 0,25%. Pajak tersebut hanya dikenakan untuk transaksi penjualan emas dari suppplier ke bullion bank.

    “Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, nggak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau apa gitu. Tapi yang dipungut kepada pedagang, kepada pabrikan,” jelas Yoga, dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Kebijakan menyangkut konsumen akhir yang tidak terkena PPh Pasal 22 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan lain-lain.

    Selain konsumen, wajib pajak (WP) yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 ini yaitu yang memiliki Surat Keputusan Bersama (SKB) pemungutan PPh Pasal 22, atau Bank Indonesia (BI). Kemudian juga transaksi yang melalui pasar fisik emas digital sesuai dengan ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

    Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion sebelumnya telah diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Namun kedua aturan itu menimbulkan tumpang tindih.

    Yoga menjelaskan, dalam aturan tersebut penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion. Sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama.

    Pokok pengaturan baru dalam PMK-51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%. Selanjutnya PMK NO. 52 tahun 2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).

    Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

    Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp 10.000.000. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp 10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.

    (shc/hns)