Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Mendagri dukung penguatan regulasi Kopdeskel Merah Putih

    Mendagri dukung penguatan regulasi Kopdeskel Merah Putih

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berkomitmen mendukung penguatan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    Tito menjelaskan, secara umum rancangan Permendagri tersebut akan memuat aturan mengenai dukungan bupati/wali kota terhadap Kopdeskel Merah Putih. Selain itu, aturan ini disusun dalam rangka memperkuat regulasi lain yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

    “Mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Tito dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Rancangan Permendagri dibentuk sebagai pelengkap regulasi tersebut. Dalam forum itu, Mendagri mendorong adanya kesepahaman bersama antar-kementerian/lembaga, serta jajaran aparat penegak hukum (APH), dalam memaknai regulasi yang memperkuat Kopdeskel Merah Putih.

    Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi ketidakselarasan dalam pemaknaan aturan tersebut karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

    “Ini yang mungkin memerlukan kesamaan pendapat nanti dari KPK, Bareskrim, BPKP, dan dari Kejaksaan terutama,” ujar Tito.

    Senada dengan itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, kehadiran para menteri dalam rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh kesepahaman bersama terkait regulasi Kopdeskel Merah Putih. Adanya aturan tersebut nantinya akan mendorong percepatan teknis operasional Kopdeskel Merah Putih.

    Ia menegaskan bahwa pembiayaan Kopdeskel Merah Putih tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari plafon pinjaman Bank Himbara.

    “Nah peraturan lanjutnya itu yang kita bahas barusan adalah rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sudah dihadiri oleh aparat penegak hukum. Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti, sinkronisasi, harmonisasi dengan pemerintahan terkait,” tuturnya.

    Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto.

    Kemudian Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Hadir pula para pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Makin diminati, transaksi emas di BSI melonjak 441 persen

    Makin diminati, transaksi emas di BSI melonjak 441 persen

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat lonjakan transaksi emas sebesar 441 persen (year-on-year/yoy) dengan total 693 kilogram pada kuartal II 2025, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap emas batangan sebagai aset lindung nilai.

    “Masyarakat sekarang sudah mulai investasi emas, jadi permintaan terhadap emas batangan itu menunjukkan tren yang cenderung meningkat,” kata Direktur Treasury & international Banking BSI Firman Nugraha dalam “Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah” di Jakarta, Selasa.

    Secara agregat, permintaan emas di Indonesia mengalami penurunan sebesar 2,80 persen pada 2019 hingga 2024, utamanya akibat melemahnya permintaan emas perhiasan pada masa pandemi.

    Di sisi lain, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan emas dan layanan terkait, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, juga diperkirakan turut menekan permintaan emas perhiasan.

    Namun, permintaan terhadap emas batangan meningkat dengan tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR) 11,58 persen, mencerminkan bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap emas batangan sebagai instrumen pelindung nilai (wealth protector) yang lebih stabil.

    “Dibandingkan tahun 2024, transaksi nasabah kami beli emas itu meningkat 4 kali lipat. Mungkin ada fenomena fear of missing out (FOMO) juga dari masyarakat ya, tinggi sekali minatnya,” ujar Firman.

    Sebelumnya, pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025, namun konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak ini.

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

    Lewat aturan baru PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan (LJK) bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan.

    Skema surat keterangan bebas (SKB) atas impor emas batangan juga dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri.

    Selanjutnya, dalam PMK 52 Tahun 2025, pemerintah mengatur pengecualian dalam pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas.

    Pungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada tiga kelompok, yaitu konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

    Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion.

    Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna optimistis pemberlakuan kebijakan itu akan makin mendorong pertumbuhan bisnis bulion.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendes: KDMP bukan syarat pencairan dana desa

    Mendes: KDMP bukan syarat pencairan dana desa

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bukan syarat untuk pencairan dana desa.

    Yandri di Jakarta, Selasa, mengatakan dana desa akan tetap disalurkan meski ada atau tanpa KDMP. Sebab, dana desa merupakan anggaran untuk pendanaan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan masyarakat.

    “Tetap (dikucurkan), fokus dana desa tetap,” ujar dia.

    Yandri mengatakan pembentukan KDMP di suatu wilayah tidak pernah menjadi syarat untuk bisa mendapatkan dana desa.

    Menurut dia, hal itu nantinya akan tercantum dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT (permendes) yang kini tengah dirampungkan.

    Permendes tersebut juga akan mengatur terkait pelanggaran, kredit macet dan lain-lain dalam pelaksanaan koperasi desa.

    “Oh enggak (dana desa tidak cair), nggak begitu. Maka nanti finalnya ‘gimana’, tunggu dulu ya. Jadi saya sudah mengajukan ‘draft’ permendes ke Menteri Hukum untuk dilakukan harmonisasi. Nanti, mungkin tidak dalam waktu lama saya akan sampaikan finalisasi dari permendes itu,” katanya.

    Aturan-aturan dalam permendes mendatang akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Dalam permendes tersebut, ia mengatakan terdapat alur di mana KDMP mengajukan proposal bisnis yang akan disetujui oleh kepala desa melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Peserta musdesus tersebut, terdiri dari kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), staf BPD, anggota tokoh masyarakat hingga pengurus koperasi.

    Selanjutnya, hasil dari musdesus tersebut akan ditandatangani oleh kepala desa dan ketua koperasi, yang kemudian diajukan ke bank Himbara.

    Selain itu, permendes juga mengatur terkait dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman. Menurut dia, nilai tersebut tidak akan melebihi 30 persen dari jumlah dana desa.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Zulhas Pastikan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Begini Skemanya

    Zulhas Pastikan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Begini Skemanya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari bank BUMN. Dalam proposal pengajuan pinjaman, jaminan yang diberikan Kopdes adalah bentuk bisnisnya.

    “Dana desa tidak menjadi penjamin. Yang menjadi penjamin itu misalnya kalau (bentuk bisnis) gas, gasnya itu yang dijaminkan, kalau sembako ya sembakonya yang dijaminkan. Jadi, pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

    Dana desa akan menjadi bantalan atau jaminan terakhir yang digunakan jika terjadi pelanggaran, kesalahan atau kerugian pada Kopdes Merah Putih. “Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat kesalahan, atau namanya pelanggaran ya, nah itu baru (digunakan) terakhir,” jelasnya.

    “Dana desa itu istilahnya intercept, jadi kalau pengurusnya uangnya dipakai harus digantilah,” tambahnya.

    Usai konferensi pers, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto juga menerangkan kembali jika jaminan pinjaman Kopdes akan berbentuk barang. Selain itu, dana atau pinjaman yang akan cair juga akan langsung disalurkan ke penyalur barang atau bisnis dari Kopdes.

    “Misalkan dia pinjam Rp 100 juta buat LPG, nah 100 juta itu nggak masuk ke Kopdes, langsung ke Patra Niaga yang menyalurkan gas. Jadi, Kopdes tidak terima duit sebenarnya, tapi dia (Kopdes) akan terima barang, termasuk pupuk. Misalkan dia butuh (pinjaman) pupuk Rp 50 juta, Rp 50 juta tidak masuk ke Kopdes, langsung diberikan ke Pupuk Indonesia, nanti Kopdes menerima pupuknya,” terangnya.

    Ia menegaskan, dengan skema itu Kopdes tidak menerima uang dari pinjaman yang diajukan, tetapi langsung barang yang akan menjadi bisnis atau penjualannya. Yandri pun meyakini dengan begitu, Kopdes tidak akan merugim

    “Sebenarnya Kopdes tidak terima duit langsung dari Bank Himbara, terima barang, kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya sebenarnya nggak mungkin rugi sebenarnya. Tapi kalau rugi, tentukan harus ada antisipasinya. Itu yang sedang kami usulkan dalam Permendesnya,” jelasnya.

    Pendanaan Koperasi Merah Putih

    Koperasi Merah Putih di Melawai Jaksel/Foto: Ari Saputra

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025.

    Dalam aturan itulah tertuang mengenai penempatan dana desa untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga Kopdes. Aturan itu menyebutkan, apabila dalam hal jumlah dana Kopdeskel Merah Putih tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, Bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.

    “Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Dana Desa untuk KDMP; atau b. DAU/DBH untuk KKMP,” tulis pasal 11 ayat 2.

    Dana Desa Jadi Jaminan, Jika…

    Kemudian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto pernah menyebut, jaminan dana desa yang akan digunakan untuk mengganti angsuran Kopdes jika terjadi kerugian hanya 30% yang menjadi jaminan.

    “Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus,” jelasnya.

    Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah juga menerangkan alasan dana desa yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi jaminan dalam pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.

    Sri Mulyani mengatakan jaminan dana desa itu untuk menjaga kehati-hatian perbankan dalam ikut membangun perekonomian di desa. Pasalnya tidak semua desa sudah terampil atau memiliki kapasitas dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

    “Kalau ternyata desanya ada yang sudah terampil, bagus, pasti kegiatan ekonominya akan sustainable. Tapi kalau desa belum banyak kapasitas, pasti bank-nya akan mengatakan nanti kalau macet seperti apa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (9/7/2025).

    “Makanya kita mencoba mengkombinasikan untuk terus menjaga keseimbangan antara kehati-hatian bank untuk ikut membangun dalam perekonomian di desa, namun di sisi lain juga dari sisi menggunakan instrumen APBN sendiri yaitu menjadi semacam penjamin, dana desanya sebagai penjamin,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)

  • OJK sebut PMK 50/2025 beri kepastian dan pengaturan atas aset kripto

    OJK sebut PMK 50/2025 beri kepastian dan pengaturan atas aset kripto

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto karena memberikan kepastian dan pengaturan atas aset kripto.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menggarisbawahi salah satu poin penting dalam regulasi tersebut yaitu penguatan klasifikasi aset kripto sebagai aset keuangan digital yang dapat dipersamakan dengan surat berharga.

    Regulasi itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK 50 Tahun 2025, kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, Senin.

    “Sejalan dengan itu, transaksi aset kripto diperlakukan sebagai surat berharga sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN),” katanya.

    Selain itu, Hasan mengatakan, regulasi tersebut juga mencerminkan keberpihakan terhadap penggunaan platform berizin dalam negeri, dengan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah dibandingkan transaksi melalui platform luar negeri yang dikenakan tarif hingga lima kali lipat.

    Hasan berharap, berbagai pihak terus mendorong kebijakan dan insentif bagi industri aset keuangan digital dan kripto domestik yang masih membutuhkan dukungan pada fase awal pengembangannya.

    OJK juga menekankan pentingnya menciptakan level playing field yang sehat agar industri kripto nasional mampu bersaing di tingkat regional dan global.

    Sebagai bentuk dukungan terhadap kelangsungan usaha dan pengembangan industri aset keuangan digital (IAKD) domestik, Hasan mengatakan OJK menetapkan pemberian insentif berupa penyesuaian kewajiban pungutan tahunan bagi penyelenggara di sektor IAKD.

    Dalam hal itu, ia mengatakan OJK telah memberlakukan penyesuaian pungutan yang diberikan selama lima tahun pertama, dimulai dengan penerapan tarif pungutan 0 persen atau tidak dikenakan pungutan sama sekali untuk tahun pertama di tahun 2025.

    “Kami tentu mengharapkan bahwa upaya OJK dalam pengembangan dan penguatan industri aset kripto domestik juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Terutama dengan menghadirkan terus regulasi yang memenuhi kebutuhan dari industri dan di sisi lain memberikan insentif yang sangat dibutuhkan pada fase awal pengembangan industri ini,” kata Hasan.

    Hasan pun mengingatkan bahwa ke depan, implementasi PMK 50 Tahun 2025 juga perlu dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan kebijakan tersebut mendorong perdagangan aset kripto yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif baru pajak kripto melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, di mana perubahan utama terletak pada kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 final dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Seiring dengan peralihan kripto menjadi aset keuangan digital yang pengawasannya berada di bawah OJK, PPh 22 final ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.

    Kripto sebelumnya ditetapkan sebagai komoditas ketika diperdagangkan di bursa berjangka. Saat itu, besaran tarif PPh 22 final yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di PPMSE terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.

    Terkait dengan PPN, seiring dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.

    Besaran tarif PPN sebelumnya ditetapkan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di PPMSE tidak terdaftar di Bappebti.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut potensi penerimaan pajak kripto mencapai Rp600 miliar per tahun.

    Berdasarkan laporan terakhir DJP, penerimaan pajak kripto secara akumulasi telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.

    Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025.

    Sebanyak Rp560,61 miliar bersumber dari pungutan PPh Pasal 22 dan Rp642,17 miliar dari PPN dalam negeri.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Transaksi Emas di Galeri 24 Pegadaian Tak Kena Pajak PPh – Page 3

    Transaksi Emas di Galeri 24 Pegadaian Tak Kena Pajak PPh – Page 3

    Penerapan mengenai pajak atas transaksi emas melalui bullion atau bank emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 berlaku efektif 1 Agustus 2025.Pokok pengaturan baru dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 tersebut mencakup penunjukan lembaga jasa keuangan (LJK) Bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dan penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%.

    PMK juga mengatur penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bullion Bank hingga Rp 10 juta, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

    “Kita atur berikutnya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion PMK 52 tahun 2025. Tarif 0,25% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN di dalamnya, ekslude PPN. Adapun transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Kamis, (31/7/2025), dikutip Jumat (1/8/2025).

    Selain itu, PMK kedua adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK-52/2025).

     

  • Menkop tegaskan kesiapan kelembagaan dan dampak Kopdes Merah Putih

    Menkop tegaskan kesiapan kelembagaan dan dampak Kopdes Merah Putih

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya kesiapan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dan dampak positif yang langsung dihasilkan dari program tersebut.

    “Strategi kita ke depan harus menegaskan kesiapan kelembagaan koperasi dan menyajikan bukti nyata dampak dari program ini,” kata Menkop Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Terkait skema pembiayaan yang akan digulirkan melalui program ini, Menkop menyatakan saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Melalui PMK ini, katanya, diharapkan permasalahan pembiayaan dapat digulirkan melalui Kopdes dengan mengacu pada ketentuan yang telah dipersyaratkan.

    “Tentu proses ini dirancang transparan, akuntabel, dan melibatkan tiga pihak yaitu koperasi, bank, dan pemerintah daerah,” ujar Menkop.

    “Tapi perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal, mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern dan digital,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Budi juga menyoroti bagaimana komunikasi publik memengaruhi kinerja program ini.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PMK Ekosistem Emas Dinilai Strategis, tetapi Perlu Pengawasan Ketat

    PMK Ekosistem Emas Dinilai Strategis, tetapi Perlu Pengawasan Ketat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait ekosistem emas merupakan langkah strategis dalam mendorong efisiensi dan daya saing sektor emas nasional. Namun, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dan penguatan regulasi untuk mencegah celah yang merugikan negara.

    Dua regulasi yang dimaksud yaitu PMK Nomor 51/2025 dan PMK Nomor 52/2025 yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh bullion bank, dengan sejumlah pengecualian strategis.

    “Kebijakan ini merupakan terobosan positif untuk meningkatkan efisiensi sistem, memperkuat likuiditas, dan menjaga daya saing sektor emas domestik di tengah tekanan pasar global,” kata Misbakhun dalam siaran pers dilansir Antara di Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Meski demikian, politisi Partai Golkar ini menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat. Ia menyoroti perlunya definisi operasional yang rigid untuk menghindari multitafsir, serta kejelasan perlakuan pajak terhadap transaksi emas nonfisik atau digital yang semakin marak, namun belum diatur secara eksplisit.

    “Tanpa penguatan yang solid, tujuan dari regulasi ini dikhawatirkan tidak tercapai sepenuhnya,” ujarnya.

    Selain itu, Misbakhun menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang terintegrasi antar-lembaga untuk memantau seluruh rantai transaksi emas, guna menjamin manfaat ekonomi sektor emas dirasakan maksimal oleh negara dan masyarakat.

    “Perumusan definisi yang presisi, kejelasan perpajakan transaksi digital, dan sistem pengawasan terintegrasi adalah kunci agar optimalisasi penerimaan negara benar-benar tercapai tanpa kebocoran,” tegasnya.

  • DPR Sebut Aturan Menkeu soal Emas Perlu Penguatan Fundamental

    DPR Sebut Aturan Menkeu soal Emas Perlu Penguatan Fundamental

    Jakarta

    Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru guna memperkuat ekosistem emas nasional. Menanggapi hal tersebut Komisi XI DP RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan kedua peraturan tersebut masih memerlukan penguatan fundamental, khususnya dalam aspek pengawasan, untuk memastikan efektivitas kebijakan dan mengamankan potensi pendapatan negara secara optimal.

    Pernyataan ini merujuk pada PMK No. 51 tahun 2025 dan PMK No. 52 tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.

    Menurut Misbakhun, kebijakan yang mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh bullion bank, yang disertai berbagai pengecualian strategis, merupakan sebuah langkah positif.

    Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan yang dirancang secara cermat untuk mendorong efisiensi sistem, meningkatkan likuiditas, dan menjaga daya saing sektor emas di dalam negeri di tengah tantangan pasar global. Langkah tersebut diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan industri emas yang lebih terstruktur dan transparan di Indonesia.

    “Keberhasilan implementasi PMK ini sangat bergantung pada adanya penyempurnaan lebih lanjut. Menurutnya, peraturan tersebut perlu penguatan untuk menjamin kepastian hukum dan menutup celah yang berpotensi merugikan negara,” kata dia dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

    Tanpa perbaikan yang solid, tujuan mulia dari penerbitan regulasi ini dikhawatirkan tidak akan tercapai sepenuhnya. Misbakhun menyoroti beberapa area krusial yang harus segera ditindaklanjuti.

    Penguatan yang dimaksud mencakup perumusan definisi operasional yang lebih rigid dan tidak multi-tafsir di dalam batang tubuh peraturan, memperjelas perlakuan skema pajak untuk transaksi emas non fisik atau digital yang volumenya terus meningkat, sebuah aspek yang belum diatur secara eksplisit.

    Di samping itu, Misbakhun menegaskan bahwa elemen terpenting yang menjadi kunci sukses kebijakan ini adalah pembangunan sistem pengawasan terpadu yang efektif. Ia memandang perlu adanya sebuah mekanisme pengawasan yang terintegrasi antar lembaga terkait untuk memantau seluruh rantai transaksi emas. Sistem ini dirancang untuk memastikan tidak ada potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik penghindaran pajak atau aktivitas ilegal lainnya, sehingga manfaat ekonomi dari sektor emas dapat dirasakan secara maksimal oleh negara dan masyarakat.

    “Pemerintah telah mengambil langkah awal yang sangat baik dengan kedua PMK ini. Kami di Komisi XI mengapresiasi visi tersebut. Namun, pekerjaan rumah kita belum selesai. Regulasi ini harus menjadi benteng yang kokoh. Oleh karena itu, perumusan definisi yang presisi, kejelasan pajak transaksi digital, dan terutama sistem pengawasan yang terintegrasi adalah kunci mutlak agar tujuan besar kita untuk efisiensi sistem dan optimalisasi penerimaan negara benar-benar tercapai tanpa ada kebocoran,” ujar Misbakhun.

    (kil/kil)

  • Pemerintah rilis aturan baru pajak kripto, Tokocrypto siap beradaptasi

    Pemerintah rilis aturan baru pajak kripto, Tokocrypto siap beradaptasi

    Jakarta (ANTARA) – Salah satu platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto menyampaikan pihaknya telah siap untuk beradaptasi terhadap aturan baru pajak kripto yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

    Menanggapi kebijakan itu, CEO Tokocrypto Calvin Kizana memberikan apresiasi atas terbitnya PMK 50/2025 yang menandai pengakuan lebih besar terhadap aset kripto sebagai aset keuangan digital.

    “Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi,” ungkap Calvin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Namun, ia menyoroti bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibanding pasar saham dan sistem PPh final dinilai kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian.

    “Ini berbeda dengan sistem capital gain tax yang hanya berlaku saat investor memperoleh keuntungan. Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital,” tambahnya.

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas transaksi aset kripto yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk perdagangan domestik, dan 1 persen untuk transaksi dengan platform luar negeri.

    Ketentuan baru ini juga menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto, seiring dengan pergeseran status aset kripto menjadi setara dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.

    Pemerintah menegaskan bahwa reformasi pajak ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, yang mencatat lonjakan nilai transaksi tiga kali lipat pada 2024 menjadi Rp650 triliun dan memiliki lebih dari 20 juta investor, melampaui jumlah investor pasar saham.

    Langkah ini diambil untuk menstandardisasi pasar, meningkatkan pendapatan negara, serta mendorong transaksi melalui bursa lokal dengan tarif pajak yang lebih kompetitif.

    Dalam penerapan aturan itu, Calvin menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur teknis dalam menghadapi perubahan ini. Tokocrypto, menurutnya, tengah melakukan konsolidasi internal dan penyesuaian sistem transaksi serta pelaporan pajak agar implementasi berjalan optimal.

    “Kami telah mengusulkan masa transisi minimal satu bulan sejak PMK diterbitkan. Ini penting agar semua platform memiliki waktu yang cukup untuk penyesuaian dan edukasi kepada pengguna,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap transaksi aset kripto di platform luar negeri demi menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri lokal.

    Kebijakan pajak kripto Tanah Air berbeda dengan sejumlah negara lain. India tetap memberlakukan tarif tinggi sebesar 30 persen dan belum membuka peluang untuk ETF Bitcoin.

    Di Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengusulkan penghapusan pajak capital gain atas kripto untuk mendorong adopsi. Sementara itu, Thailand membebaskan pajak penghasilan pribadi bagi pengguna exchange lokal hingga 2029, sebagai upaya memperkuat posisinya sebagai hub kripto di Asia Tenggara.

    Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat posisi industri kripto nasional, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di tingkat global.

    “Kami berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Di sisi lain, kami mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital di Indonesia,” tutup Calvin.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.