Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Harga Emas Antam Lompat Tinggi!

    Harga Emas Antam Lompat Tinggi!

    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini kembali menguat, melanjutkan tren kenaikan sejak kemarin. Harga emas Antam 24 karat naik cukup tinggi sebesar Rp 15.000 per gram menjadi Rp 2.431.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Kamis (11/12/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.265.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 23.805.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.371.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp 2.403.000 – 2.431.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di Rp 2.307.000-2.431.000 per gram.

    Sementara untuk buyback, harga emas juga ikut naik Rp 15.000 per gram menjadi Rp 2.291.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian harga emas Antam hari ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Kamis (11/12/2025).

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.265.500
    Harga emas 1 gram: Rp 2.431.000
    Harga emas 2 gram: Rp 4.802.000
    Harga emas 3 gram: Rp 7.178.000
    Harga emas 5 gram: Rp 11.930.000
    Harga emas 10 gram: Rp 23.805.000
    Harga emas 25 gram: Rp 59.387.000
    Harga emas 50 gram: Rp 118.695.000
    Harga emas 100 gram: Rp 237.312.000
    Harga emas 250 gram: Rp 593.015.000
    Harga emas 500 gram: Rp 1.185.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.371.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Kamis (11/12/2025).

    Lihat juga Video: Hari Ini Naik, Harga Emas Per Desember 2025 Diprediksi Menguat

    (igo/fdl)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Jadi Segini

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Jadi Segini

    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini kembali mengalami tren penurunan usai kemarin sempat naik tipis. Harga emas Antam 24 karat turun sebesar Rp 6.000 per gram menjadi Rp 2.409.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Selasa (9/12/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.254.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 23.585.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.349.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp 2.383.000 – 2.425.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di Rp 2.287.000-2.425.000 per gram.

    Sementara untuk buyback, harga emas juga ikut turun Rp 6.000 per gram menjadi Rp 2.263.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian harga emas Antam hari ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Selasa (9/12/2025).

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.254.500
    Harga emas 1 gram: Rp 2.409.000
    Harga emas 2 gram: Rp 4.758.000
    Harga emas 3 gram: Rp 7.112.000
    Harga emas 5 gram: Rp 11.820.000
    Harga emas 10 gram: Rp 23.585.000
    Harga emas 25 gram: Rp 58.837.000
    Harga emas 50 gram: Rp 117.595.000
    Harga emas 100 gram: Rp 235.112.000
    Harga emas 250 gram: Rp 587.515.000
    Harga emas 500 gram: Rp 1.174.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.349.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Selasa (9/12/2025).

    Lihat juga Video: Hari Ini Naik, Harga Emas Per Desember 2025 Diprediksi Menguat

    (igo/fdl)

  • Simak Daftar Tuntutan Demonstrasi Kades di Monas

    Simak Daftar Tuntutan Demonstrasi Kades di Monas

    Jakarta: Massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. Massa aksi datang dari berbagai daerah di Indonesia.

    Ratusan kades menuntut pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 lalu. 
     
    Berikut ini daftar tuntutan dalam demo kades:

    1. ⁠Meminta Presiden RI untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 karena merugikan desa di seluruh Indonesia dengan tidak dicairkannya Dana Desa Tahap II (Non Earmark).

    2. ⁠Meminta Bapak Presiden RI untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, dan meninjau peraturan lainnya yang menjadikan Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih dengan sistem pemotongan langsung.

    3.. Meminta Presiden RI mencabut peraturan dan/atau tidak menerbitkan aturan melalui Permendes dan peraturan lainnya yang mencabut kewenangan pemerintahan desa dalam tata kelola keuangan melalui Musyawarah Desa.
     

     

    Aksi demo dikawal 1.825 personel gabungan

    Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 1.825 personel gabungan dari Polda, Polres, dan Polsek untuk mengawal aksi unjuk rasa yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). 

    Para personel disebar di sejumlah titik strategis. Khususnya di kawasan Monas guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi aksi. 

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa seluruh personel pengamanan tidak dibekali senjata api dan diminta untuk mengedepankan pendekatan humanis. 

    “Kami mengawal para pengunjuk rasa, dengan mengedepankan profesionalisme serta sikap persuasif di lapangan,” kata Kombes Susatyo.

    Jakarta: Massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. Massa aksi datang dari berbagai daerah di Indonesia.
     
    Ratusan kades menuntut pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 lalu. 
     

    Berikut ini daftar tuntutan dalam demo kades:

    1. ⁠Meminta Presiden RI untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 karena merugikan desa di seluruh Indonesia dengan tidak dicairkannya Dana Desa Tahap II (Non Earmark).
     
    2. ⁠Meminta Bapak Presiden RI untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, dan meninjau peraturan lainnya yang menjadikan Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih dengan sistem pemotongan langsung.

    3.. Meminta Presiden RI mencabut peraturan dan/atau tidak menerbitkan aturan melalui Permendes dan peraturan lainnya yang mencabut kewenangan pemerintahan desa dalam tata kelola keuangan melalui Musyawarah Desa.
     

     

    Aksi demo dikawal 1.825 personel gabungan

    Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 1.825 personel gabungan dari Polda, Polres, dan Polsek untuk mengawal aksi unjuk rasa yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). 
     
    Para personel disebar di sejumlah titik strategis. Khususnya di kawasan Monas guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi aksi. 
     
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa seluruh personel pengamanan tidak dibekali senjata api dan diminta untuk mengedepankan pendekatan humanis. 
     
    “Kami mengawal para pengunjuk rasa, dengan mengedepankan profesionalisme serta sikap persuasif di lapangan,” kata Kombes Susatyo.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • 2.155 Aparat Kawal Aksi Kepala Desa di Istana Negara

    2.155 Aparat Kawal Aksi Kepala Desa di Istana Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 2.155 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi Jakarta dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di kawasan Istana Negara, hari ini, Senin (8/12/2025). 

    Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap aturan baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai penyaluran dana desa.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi, pengerahan ribuan personel tersebut. Seluruh aparat telah mengikuti apel pengamanan sejak Senin (8/12/2025) pagi, pukul 07.00 WIB.

    Susatyo menegaskan, pengamanan aksi unjuk rasa ini dilakukan secara humanis dan persuasif. Seluruh personel telah diinstruksikan untuk bekerja dengan profesional dan menjaga etika.

    “Dalam pengamanan kegiatan ini, kami mengedepankan pendekatan yang persuasif dan ramah. Semua personel sudah kami arahkan agar tidak membawa senjata api,” ujar Susatyo dalam keterangan resminya.

    Apdesi menggelar demonstrasi di depan Istana Negara menolak penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan ini dinilai oleh pemerintah desa telah menghentikan penyaluran Dana Desa Tahap II.

    Selain itu, PMK tersebut juga dianggap mengalihkan sebagian besar alokasi anggaran desa ke program-program yang bukan menjadi kewenangan mutlak pemerintah desa.

    Mengenai rekayasa lalu lintas, Susatyo menjelaskan kebijakan tersebut bersifat situasional dan akan menyesuaikan kondisi massa di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari ruas jalan di sekitar lokasi Istana Negara sebagai antisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas.

  • 1.825 personel dikerahkan kawal aksi demo Apdesi

    1.825 personel dikerahkan kawal aksi demo Apdesi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 1.825 personel gabungan dari Polda, Polres dan Polsek untuk mengawal aksi unjuk rasa yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di kawasan Monas, Jakarta, Senin.

    “Kami siap mengawal para pengunjuk rasa, dan mengedepankan profesionalisme serta sikap persuasif di lapangan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Para petugas tersebut disebar di sejumlah titik strategis, khususnya di kawasan Monas guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi aksi.

    Susatyo menegaskan pentingnya penyampaian pendapat secara tertib, tanpa melanggar aturan maupun menciptakan situasi anarkis.

    “Sampaikan pendapat dengan santun, tidak merusak fasilitas umum, tidak membakar ban bekas, tidak melawan petugas keamanan, dan taat pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

    Ia memastikan bahwa seluruh personel pengamanan tidak dibekali senjata api dan diminta untuk mengedepankan pendekatan humanis.

    Dia pun mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk menghindari kawasan Monas dan sekitarnya guna menghindari kepadatan lalu lintas.

    Rekayasa arus kendaraan akan diberlakukan secara situasional jika terjadi lonjakan jumlah massa atau gangguan keamanan.

    Dari informasi yang dihimpun bahwa Apdesi menggelar aki unjuk rasa di kawasan Monas untuk meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025 yang menyebabkan tidak cairnya dana desa.

    Selain itu ada juga beberapa aturan yang dinilai merugikan pemerintah Desa, sehingga Apdesi menyuarakan aksinya lewat unjuk rasa.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4 Fakta Rekrutmen CPNS Kemenkeu, Menkeu Purbaya Terapkan Pola Hybrid

    4 Fakta Rekrutmen CPNS Kemenkeu, Menkeu Purbaya Terapkan Pola Hybrid

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2026 akan kembali memberikan peluang bagi lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) serta lulusan sekolah menengah atas (SMA).

    Ada sejumlah fakta-fakta unik terkait dengan rekrutmen CPNS di Kemenkeu.

    1. Fokus jalur kedinasan

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seleksi tahun depan akan berfokus pada jalur sekolah kedinasan, mengingat Kemenkeu sebelumnya telah membuka rekrutmen jalur umum.

    Pada rekrutmen umum terakhir, Kemenkeu mengalokasikan formasi untuk 1.113 pegawai. Sementara untuk seleksi CPNS mendatang, kementerian menargetkan penyerapan 279 lulusan PKN STAN.

    2. Formasi untuk lulusan SMA

    Untuk lulusan SMA, Kemenkeu juga menyiapkan formasi 300 posisi, yang nantinya ditempatkan sebagai petugas lapangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Bea Cukai perlu tenaga lapangan. Tenaga teknis Bea Cukai itu kan ada di mana-mana. Karena kurang orang, kami akan rekrut 300 orang lulusan SMA di seluruh Indonesia, direkrut di masing-masing lokasinya,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).

    3. Aplikasikan pola hybrid

    Menkeu mengungkapkan, mekanisme seleksi tahun depan akan menerapkan pola campuran. “Saya pikir akan terbuka hybrid, ada STAN dan luar STAN,” katanya.

    Rencana tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Regulasi itu membuka peluang penguatan sumber daya manusia melalui CPNS jalur umum, sekolah kedinasan, maupun PPPK, sembari mengkaji opsi rekrutmen ASN yang lebih fleksibel.

    4. 5.738 PNS Kemenkeu Pensiun

    Berdasarkan data Human Resources Information System (HRIS) per 31 Desember 2024, Kemenkeu memproyeksikan 5.738 pegawai akan memasuki masa pensiun selama periode 2025–2029. Sementara itu, tren keluar pegawai non-pensiun dalam tiga tahun terakhir menunjukkan potensi 2.010 pegawai meninggalkan instansi dalam lima tahun ke depan.

    Dengan kondisi tersebut, Kemenkeu memperkirakan pertumbuhan sumber daya manusia kementerian berada pada kisaran 0,01-0,50% per tahun sepanjang 2025–2029, yang akan disesuaikan secara berkala dengan kebutuhan organisasi.

  • Ini 22 Desa di Magetan yang Gagal Cairkan DD Tahap II

    Ini 22 Desa di Magetan yang Gagal Cairkan DD Tahap II

    Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 22 desa di Kabupaten Magetan tercatat gagal menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II.

    Seluruh desa tersebut masuk kategori non-earmark atau dana yang penggunaannya tidak ditentukan secara khusus. Total anggaran yang tertahan mencapai sekitar Rp 4 miliar.

    Ke-22 desa ini tersebar di berbagai kecamatan, mulai dari Kecamatan Ngariboyo yang mencatat empat desa: Desa Banjarejo, Desa Banyudono, Desa Ngariboyo, dan Desa Selopanggung.

    Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Panekan pada Desa Bedagung, Desa Ngiliran, dan Desa Banjarejo.

    Di Kecamatan Sukomoro, tiga desa ikut terdampak yakni Desa Bulu, Desa Pojoksari, dan Desa Truneng. Sementara Kecamatan Kawedanan menyumbang empat desa: Desa Ngunut, Desa Jambangan, Desa Ngadirejo, dan Desa Bogem.

    Desa lainnya yang juga tidak salur adalah Desa Ngunut di Kecamatan Parang, kemudian Desa Candirejo dan Desa Purwosari di Kecamatan Magetan.

    Daftar berlanjut ke Kecamatan Barat melalui Desa Klagen, serta Kecamatan Kartoharjo dengan Desa Kartoharjo sebagai desa terdampak. Dari Kecamatan Sidorejo, terdapat Desa Sidorejo dan Desa Getasanyar, kemudian ditutup oleh Desa Taji di Kecamatan Karas.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2025 pada 19 November 2025. Regulasi tersebut mengubah batas waktu penyaluran DD tanpa pemberitahuan awal.

    “Kami masih berproses reguler, tiba-tiba muncul PMK 81/2025. Tidak ada informasi bahwa harus mengajukan sekian, kalau tidak nanti tidak salur,” ungkap Eko.

    Menurutnya, perubahan mendadak itu membuat proses penyaluran yang sedang berjalan tidak dapat dilanjutkan. Dampaknya, 22 desa non-earmark otomatis tidak bisa mencairkan DD Tahap II.

    Eko menyebut porsi non-earmark per desa cukup signifikan, berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Konsekuensinya, desa diminta mereview APBDes dan membatalkan kegiatan yang belum berjalan agar tidak menimbulkan persoalan administratif baru.

    Selain itu, regulasi terbaru juga mensyaratkan bahwa setiap desa harus memiliki Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk bisa menerima penyaluran berikutnya. Beruntung, seluruh desa di Magetan telah memenuhi syarat karena sudah terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (AHU) dan memiliki badan hukum.

    Terkait tahun 2026, Eko menambahkan bahwa Magetan masih menunggu terbitnya prioritas penggunaan dan besaran pagu Dana Desa. Namun informasi awal menunjukkan adanya penurunan alokasi sekitar Rp 28 miliar untuk tahun depan. [fiq/ted]

  • Pemerintah Siapkan Aturan Pajak agar Merger BUMN Tak Bebani Negara

    Pemerintah Siapkan Aturan Pajak agar Merger BUMN Tak Bebani Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru agar proses merger dan restrukturisasi di lingkungan BUMN dapat berjalan lebih efisien tanpa menimbulkan beban perpajakan tambahan.

    Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri rapat Dewan Pengawas Danantara dan pertemuan dengan PT Pertamina di Wisma Danantara, Jumat (5/12/2025).

    Menurutnya, restrukturisasi Danantara dari sekitar 1.000 entitas menjadi sekitar 200 akan melibatkan banyak aksi korporasi yang membutuhkan penyesuaian aturan perpajakan.

    “Tadi dilanjutkan dengan rapat dengan Pertamina. Untuk restrukturisasi itu butuh regulasi penyesuaian dari peraturan menteri keuangan (PMK) tentang perpajakan. Itu yang kita mau selesaikan. Bukan hanya untuk Pertamina tetapi untuk keseluruhan proses merger, akuisisi, dan yang lain,” jelas Airlangga.

    Ia berharap revisi PMK tersebut dapat rampung pada Desember 2025. Airlangga menegaskan bahwa kebijakan yang disiapkan bukan berupa pengurangan pajak, melainkan pemberian fasilitas perpajakan agar restrukturisasi BUMN dapat berlangsung lebih ekonomis.

    “Bukan pajaknya dikurangi tetapi fasilitasnya,” tegasnya.

    Airlangga menambahkan rapat tersebut juga membahas sejumlah SOP Danantara, seperti regulasi etik, audit, dan tata kelola.

    Terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang memungkinkan efisiensi BUMN meningkat serta membuat proses merger lebih ekonomis.

    “Lagi kita bahas regulasi yang BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis,” ujar Bimo di Wisma Danantara.

    Ia menyebut rencana insentif tersebut akan diberikan dalam periode tiga-empat tahun. Namun, anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu menegaskan bahwa pembahasan insentif merger atau akuisisi BUMN tersebut belum final.

    Bimo juga memastikan tidak ada pengurangan pajak, melainkan fasilitas perpajakan yang mencakup pengaturan smoothing dividend, yaitu mekanisme menjaga stabilitas pembayaran dividen dari tahun ke tahun.

    “Enggak ada pengurangan pajak, tetapi fasilitas,” ujarnya.

    Sebelumnya, Purbaya menjelaskan bahwa insentif dari Kementerian Keuangan hanya diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mencontohkan bahwa akan ada insentif pajak bagi aksi korporasi BUMN dalam masa transisi.

    “Kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun, dua-tiga tahun ke depan,” kata Purbaya seusai rapat dengan Danantara bersama Komisi XI DPR di kompleks Senayan, Kamis (4/12/2025).

    “Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kita kenakan pajak sesuai aturan. Ini kan Danantara baru dan juga proyek pemerintah, jadi itu hal yang wajar,” pungkasnya.

  • Utak Atik Skema Subsidi BBM-Listrik untuk Pangkas Beban Negara

    Utak Atik Skema Subsidi BBM-Listrik untuk Pangkas Beban Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menggodok rencana perombakan skema penyaluran subsidi energi BBM hingga listrik. Rencana kebijakan ini dilakukan agar anggaran negara yang dikucurkan lebih efisien dan tepat sasaran.

    Rencana perombakan skema subsidi BBM dan listrik ini terungkap dalam rapat kerja (raker) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Danantara, dan Komisi XI DPR, Kamis (4/12/2025).

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah dan Danantara akan mendesain ulang (redesign) strategi penyaluran subsidi dalam dua tahun ke depan.

    Pada rapat tertutup selama 2,5 jam itu, Purbaya mengungkap bahwa DPR dan pemerintah memandang perlunya efisiensi penyaluran subsidi. Dia menyebut adanya analisis yang menunjukkan terdapat kendala dalam hal desain hingga penyaluran subsidi.

    Masalah subsidi yang tidak tepat sasaran diakui Purbaya menjadi bahasan antara pemerintah, Danantara serta DPR terkait dengan subsidi maupun kompensasi pada APBN 2025 itu.

    “Masih ada orang yang relatif kaya atau kaya, super kaya di Indonesia mungkin yang masih mendapat subsidi. Nanti ke depan akan kami lihat gimana perbaikannya. Kami simpulkan sih tadi dalam dua tahun ke depan kami akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tetap sasaran,” kata Purbaya kepada wartawan usai rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Skema Baru Subsidi

    Purbaya pun memberikan bocoran terkait dengan rancangan skema baru kebijakan subsidi, salah satunya yakni mengurangi jumlah masyarakat menengah ke atas yang menerima subsidi. Misalnya, apabila merujuk ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka gambaran kategori desil meliputi 1-10.

    Desil 1-5 meliputi kategori masyarakat miskin esktrem hingga pas-pasan atau mendekati kelas menengah, serta 6-10 yakni kelompok menengah ke atas atau dinilai mampu.

    “Mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kami balikkan ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN, Danantara,” jelas Purbaya.

    Lebih lanjut, Purbaya mengaku dirinya memiliki waktu enam bulan untuk menggodok ulang strategi penyaluran subsidi.

    “Saya dikasih waktu enam bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengoordinasikan desain tadi,” jelasnya.

    Adapun mengenai kebijakan kompensasi, Kemenkeu belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2025 tentang Tata Cara Penyediaan Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik. Skema baru ini diundangkan dan berlaku pada 19 November 2025.

    Beleid itu mengubah tata cara pembayaran kompensasi kepada sejumlah BUMN, utamanya seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Dari awalnya pembayaran kompensasi setiap tiga bulan atau kuartalan 100%, maka tahun depan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulannya sebesar 70%. 

    Sementara itu, sisa 30% pembayaran dana kompensasi akan dibayarkan setelah melalui proses audit BPKP atas realisasi kompensasi selesai. Adapun, audit tahunan dijadwalkan selesai setiap September sehingga pembayaran akhir disesuaikan dari hasil verifikasi.

    Menurut Purbaya, Danantara merespons positif kebijakan baru itu karena bakal mendukung arus keuangan perseroan.

    “Mereka senang banget karena tahun depan nanti cashflow-nya akan membaik, mereka enggak perlu pinjem ke bank lagi. Jadi ngurangin cost mereka cukup banyak, 70% setiap bulan. Kalau subsidi kan dibayar langsung, yang kompensasi itu 70% setiap bulan sampai 9 bulan, nanti Oktober dibayar yang 30% sisanya,” ungkapnya

    Respons Danantara

    CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut pihaknya saat ini pun sudah memulai proses untuk mengefisienkan proses subsidi dan kompensasi. Khususnya kompensasi, hal tersebut sudah dijalankan di PT Pupuk Indonesia (Persero).

    “Bagaimana kalau dari BUMN ini kami lebih mengefisienkan di pihak BUMN sendiri. Contohnya, kami sudah mulai lakukan di Pupuk yang tadinya kompensasi dalam bentuk cost plus, sekarang kami sesuaikan dengan harga market sehingga ini memberikan insentif kami untuk lebih efisien,” jelasnya kepada wartawan usai rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Untuk diketahui, cost plus pricing method merujuk pada penentuan harga jual dengan cara menghitung dan menambahkan laba yang diharapkan di atas biaya penuh.

    Menurut Rosan, Pupuk yang dulu menerapkan metode inefisien itu pun tetap mendapatkan kompensasi dari APBN. Oleh sebab itu, dia menilai perlunya membenahi skema kompensasi tanpa mengurangi hak-hak dari masyarakat.

    Secara umum, pria yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu menilai pembayaran dari kompensasi dan subsidi dari pemerintah kepada BUMN sudah berjalan lebih baik.

    “Sangat membantu BUMN ini yang sudah memberikan subsidi dan kompensasi dari beberapa public service obligation yang memang harus kami laksanakan,” ujarnya. 

    Adapun dikutip dari Buku II Nota Keuangan APBN 2026, outlook belanja subsidi pada APBN 2025 senilai Rp288,1 triliun yang mencakup energi dan nonenergi. Pada 2026, belanja subsidi dianggarkan sebesar Rp318,9 triliun. Sampai dengan akhir Oktober 2025, realisasi belanja subsidi energi dan nonenergi sudah mencapai Rp194,9 triliun. Sementara itu, kompensasi sudah dibelanjakan Rp120 triliun. Keduanya total mencapai Rp315 triliun. 

  • Diskon Pajak 200% Investor IKN, Jadi ‘Ganti Rugi’ Pemangkasan HGU?

    Diskon Pajak 200% Investor IKN, Jadi ‘Ganti Rugi’ Pemangkasan HGU?

    Bisnis.com, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal besar berupa super tax deduction hingga 200% bagi investor yang berkontribusi dalam pembangunan fasilitas umum di Ibu Kota Nusantara.

    Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa insentif tersebut dirancang untuk memberikan pengurangan pajak yang sangat signifikan sekaligus mendorong partisipasi sektor swasta dalam percepatan pembangunan IKN.

    “Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

    Insyafiah menambahkan bahwa kontribusi investor tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan pendapatan setelah pajak (income after tax). Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.

    Selain manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi. Fasilitas umum yang dibangun, seperti ruang terbuka hijau, halte, hingga destinasi wisata dimana dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata mereka terhadap masyarakat dan lingkungan IKN.

    Dari sisi pemerintah pusat, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan efek berantai bagi perekonomian nasional. Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menyebut bahwa insentif super tax deduction diharapkan mampu mempercepat arus investasi dan memperluas sektor usaha.

    “Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujarnya.

    Pengajuan fasilitas ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.

    Pemangkasan HGU oleh MK: Latar yang Mengubah Hitungan Investor

    Insentif pajak jumbo ini muncul di tengah perubahan besar terkait pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2022 yang sebelumnya memungkinkan pemberian HGU hingga 190 tahun melalui dua siklus panjang.

    Dalam aturan awal, investor dapat memperoleh HGU dengan durasi maksimal 35 tahun, diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun, yang kemudian seluruh siklus tersebut dapat diperpanjang kembali. Namun MK menilai durasi superpanjang ini bertentangan dengan UUD 1945.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa putusan MK tersebut tidak menghambat investasi di IKN.

    “Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa seluruh hak yang sudah diproses akan disesuaikan dengan ketentuan baru.

    Nusron juga menilai putusan MK sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan berlandaskan konstitusi. Menurutnya, koreksi tersebut memperkuat kepastian hukum dan fungsi sosial tanah, terutama bagi masyarakat lokal di Penajam Paser Utara.

    Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa ketentuan pemberian hak atas tanah dalam Pasal 16A UU IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak disesuaikan dengan batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak yang wajar. MK juga mengoreksi aturan serupa untuk HGB dan HPL.

    Merespons keputusan tersebut, muncul kekhawatiran megaproyek IKN Nusantara akan kesulitan mendapatkan investasi. Namun, OIKN memastikan bahwa pembatalan durasi HAT hingga 190 tahun tidak akan menghambat pembangunan.

    Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati putusan MK dan siap berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk penyelarasan aturan teknis.

    Menurut Troy, proses pembangunan sarana dan prasarana dasar IKN tetap berjalan sesuai jadwal, termasuk target penyelesaian ekosistem yudikatif dan legislatif pada 2028 sebagaimana diatur dalam Perpres No. 79 Tahun 2025.

    “OIKN bersama kementerian, lembaga, dan dunia usaha terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan prasarana,” ujarnya.