Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Kemenkeu sebut penyesuaian pajak digital guna permudah pedagang daring

    Kemenkeu sebut penyesuaian pajak digital guna permudah pedagang daring

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan mengatakan penyesuaian kebijakan pajak digital dilakukan guna memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak khususnya pedagang daring yang berjualan melalui platform niaga elektronik (e-commerce).

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang diikuti secara daring dari Jakarta, Selasa, mengatakan pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat menjadi latar belakang penyesuaian aturan tersebut.

    “Tahun 2024 yang lalu, totalnya (nilai transaksi digital) itu sudah Rp1.45 triliun dengan pertumbuhan 6,6 persen. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PDB,” kata Yon Arsal.

    Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjualan pedagang dalam negeri.

    Dengan skema tersebut, ia mengatakan pedagang tidak lagi harus menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya, karena pemotongan dilakukan langsung oleh platform dan dilaporkan dalam SPT.

    “Saat ini platform tersebut yang melakukan pemotongan dan kemudian menyetorkannya ke kantor pajak. Hal ini sebenarnya bukan suatu jenis pajak yang baru juga, sehingga ini hanya mengatur cara pelaporan pajaknya. Dan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya, menjelaskan.

    Bagi pedagang kecil, menurut dia, aturan tersebut dinilai meringankan karena pajak yang dipotong tetap dapat dijadikan kredit pajak.

    Mekanisme itu berlaku baik untuk pedagang dengan omzet di atas Rp4,8 miliar maupun yang dikenakan tarif final 0,5 persen.

    Yon Arsal menilai, langkah tersebut penting di tengah derasnya pertumbuhan transaksi digital yang kian mendominasi sektor jasa di Indonesia.

    Menurutnya, penyederhanaan administrasi pajak digital juga bertujuan memberikan keadilan bagi pelaku usaha konvensional dan digital sekaligus menjaga kesetaraan dalam perkembangan ekonomi digital.

    “Kita melihat bagaimana perpajakan transaksi digital ini juga menciptakan kondisi yang setara atau level ‘playing field’ bagi seluruh industri,” ujar dia.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kopdes Merah Putih Belum Bisa Pinjam Modal Bank BUMN, Ini Sebabnya

    Kopdes Merah Putih Belum Bisa Pinjam Modal Bank BUMN, Ini Sebabnya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) masih belum bisa mendapatkan pinjaman modal dari bank pelat merah. Menurutnya, Kopdes seharusnya bisa mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar dari Bank Himbara.

    Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan ada aturan turunan di Kementerian Keuangan yang belum selesai diharmonisasi menjadi ganjalan utama untuk pencairan pinjaman BUMN ke Kopdes.

    “Saya laporkan juga soal Kopdes, sudah berjalan sekarang, kita kerja keras. Hanya memang Peraturan Menkeu, turunannya sedang harmonisasi, sehingga plafon pinjaman ke bank Himbara belum bisa dipakai hari ini,” kata Zulhas ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

    Dia mengatakan usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto dan juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah menargetkan masalah yang jadi ganjalan itu bakal selesai dalam satu atau dua minggu ke depan.

    zulhas

    “Diharapkan dalam waktu singkat seminggu dua minggu lagi bisa selesai,” sebut Zulhas.

    Kementerian Keuangan sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).

    PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 21 Juli 2025 dan berlaku sejak saat itu juga.

    Beleid ini bertujuan memberikan payung hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendapatkan pembiayaan dari bank-bank Himbara dengan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar. Koperasi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki NPWP, berbadan hukum, dan memiliki proposal bisnis, untuk dapat mencairkan pinjaman.

    (acd/acd)

  • Kopdes Merah Putih Belum Bisa Pinjam Modal Bank BUMN, Ini Sebabnya

    Kopdes Merah Putih Belum Bisa Pinjam Modal Bank BUMN, Ini Sebabnya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) masih belum bisa mendapatkan pinjaman modal dari bank pelat merah. Menurutnya, Kopdes seharusnya bisa mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar dari Bank Himbara.

    Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan ada aturan turunan di Kementerian Keuangan yang belum selesai diharmonisasi menjadi ganjalan utama untuk pencairan pinjaman BUMN ke Kopdes.

    “Saya laporkan juga soal Kopdes, sudah berjalan sekarang, kita kerja keras. Hanya memang Peraturan Menkeu, turunannya sedang harmonisasi, sehingga plafon pinjaman ke bank Himbara belum bisa dipakai hari ini,” kata Zulhas ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

    Dia mengatakan usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto dan juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah menargetkan masalah yang jadi ganjalan itu bakal selesai dalam satu atau dua minggu ke depan.

    zulhas

    “Diharapkan dalam waktu singkat seminggu dua minggu lagi bisa selesai,” sebut Zulhas.

    Kementerian Keuangan sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).

    PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 21 Juli 2025 dan berlaku sejak saat itu juga.

    Beleid ini bertujuan memberikan payung hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendapatkan pembiayaan dari bank-bank Himbara dengan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar. Koperasi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki NPWP, berbadan hukum, dan memiliki proposal bisnis, untuk dapat mencairkan pinjaman.

    (acd/acd)

  • Siap-Siap Kopdes Bisa Segera Akses Pembiayaan ke Bank Himbara

    Siap-Siap Kopdes Bisa Segera Akses Pembiayaan ke Bank Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi menyatakan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat segera mengakses pembiayaan kepada bank-bank pelat merah alias Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono berujar bahwa proses harmonisasi pembiayaan Kopdes telah rampung dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait. Pihaknya menargetkan bahwa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pembiayaan bisa diterbitkan dalam pekan depan.

    “Kami akan segera keluarkan juklak dan juknis dari satgas nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada satgas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” katanya dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu (23/8/2025).

    Menurutnya, harmonisasi diperlukan mengingat prosedur pembiayaan Kopdes didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan Peraturan Menteri Desa dan PDT No. 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.

    Dia lantas memaparkan bahwa juklak dan juknis ini memuat kriteria dan prosedur dasar Kopdes penerima pinjaman, berdasarkan masukan dari DPR maupun perbankan.

    Selain itu, Ferry menggarisbawahi bahwa aturan tersebut akan menjadi acuan dalam percepatan operasionalisasi ribuan Kopdes di Tanah Air.

    Saat ini, pihaknya memproyeksikan sekitar 7.000 dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite untuk dapat segera mengakses pembiayaan tahap awal ke bank Himbara.

    Tahap ini mencakup Kopdes yang telah memiliki sarana fisik yang memadai, juga ekosistem bisnis yang sudah berjalan.

    “Mereka bisa mengakses untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” pungkas Ferry.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut bahwa 15.000 Koperasi Desa Merah Putih siap beroperasi pada bulan Agustus ini.

    Menurutnya, hal ini merupakan hasil dari rapat konsolidasi yang digelar Satgas Nasional Kopdes Merah Putih terkait percepatan operasional program prioritas pemerintah itu.

    “Kami sudah membuat agenda agar bulan ini bisa selesai lebih kurang 15.000 [Kopdes] yang sudah operasional,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

  • Harmonisasi aturan pembiayaan Kopdes rampung

    Harmonisasi aturan pembiayaan Kopdes rampung

    Wamenkop Ferry Juliantono saat Rapat Koordinasi tingkat kementerian/lembaga dan BUMN di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Kemenkop

    Wamenkop: Harmonisasi aturan pembiayaan Kopdes rampung
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Jumat, 22 Agustus 2025 – 19:37 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah selesai. Ditargetkan pekan depan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bisa diterbitkan sehingga Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih mengatakan harmonisasi diperlukan karena seluruh prosedur pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada Peraturan Menteri.

    Aturan Menteri itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan juga Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10/2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.

    “Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Wamenkop Ferry saat Rapat Koordinasi tingkat kementerian/lembaga dan BUMN di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo, dan sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya serta pimpinan perwakilan Bank Himbara.

    Keberadaan Juklak dan Juknis ini kata Ferry, menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/ Kel penerima pinjaman.

    “Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.

    Terbitnya Juklak dan Juknis, sebanyak 7.000an dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke Bank Himbara untuk tahap awal. Tahap awal ini akan difokuskan pada Kopdes/ Kel yang telah memiliki sarana fisik yang memadai dan juga ekosistem bisnis yang sudah berjalan.

    “Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/ Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Wamenkop Ferry.

    Dalam rakor ini, Wamenkop Ferry mengapresiasi inisiatif dari seluruh anggota Bank Himbara yang sigap menyusun aturan teknis mandiri terkait skema penyaluran pembiayaan bagi Kopdes/ Kel Merah Putih untuk menyempurnakan aturan teknis yang akan ditetapkan oleh Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih.

    “Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomer 49/ 2025. Kemudian Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran,” kata Wamenkop.

    Di dalam juklak dan juknis tersebut memuat beberapa aspek penting yang perlu dilakukan Kopdes/ Kel Merah Putih untuk mengakses pembiayaan ke Bank Himbara seperti prosedur pengajuan proposal dan aspek teknis lainnya. Dikatakan Wamenkop Ferry bahwa salah satu kendala yang akan dihadapi untuk percepatan penyaluran pembiayaan kepada Kopdes/ Kel adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus menjadi salah satu fokus pemerintah.

    Kemenkop mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif maupun manajerialnya. Dengan adanya aturan yang lebih sederhana, pengawasan yang kuat, serta pelatihan yang terintegrasi, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih oleh Himbara dapat berjalan efektif.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, mengingatkan agar seluruh Kementerian/ Lembaga (K/L) yang terlibat untuk terus menjalin koordinasi yang erat dan saling gotong royong.

    “Ini etape berikutnya yang lebih sulit karena yang kita kerjakan ini bisnis yang harus untung. Jadi semua K/L harus merasa saling memiliki terhadap program Kopdes/ Kel Merah Putih ini dan jangan hanya menganggap sebagai pelengkap saja,” ujar Riza. Dalam memperkuat fungsi pengawasan, Riza mengusulkan adanya satgas di tingkat kecamatan.  Hal ini diperlukan agar tingkat kegagalan dari Kopdes/ Kel Merah Putih dapat ditekan.

    Penulis: Rama Pamungkas/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Perbandingan Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Agustus 2025 di Semar Nusantara dan Antam – Page 3

    Perbandingan Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Agustus 2025 di Semar Nusantara dan Antam – Page 3

    Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya naik lagi usai mengalami tekanan selama berhari-hari. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Selasa (19/8/2025), harga emas Antam naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.897.000 per gram.

    Sementara harga jual kembali (buyback) juga naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.743.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas maka Antam akan membelinya di harga Rp 1.743.000 per gram.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak.

    Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

    1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3% bagi non-NPWP
    PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.

    Simak daftar harga emas Antam hari ini (19/8/2025):

    0,5 gram: Rp 998.500
    1 gram: Rp 1.897.000
    2 gram: Rp 3.738.000
    3 gram: Rp 5.587.000
    5 gram: Rp 9.289.000
    10 gram: Rp 18.500.000
    25 gram: Rp 46.087.500
    50 gram: Rp 92.055.000
    100 gram: Rp 183.990.000
    250 gram: Rp 459.587.500
    500 gram: Rp 918.875.000
    1.000 gram: Rp 1.837.600.000.

  • Harga Emas Antam Hari Ini Jatuh! Sudah di Bawah Rp 1,9 Juta/Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Jatuh! Sudah di Bawah Rp 1,9 Juta/Gram

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Sabtu (16/8/2025), masih terus melanjutkan tren pelemahan selama satu pekan ini. Harga emas Antam hari ini jatuh hingga Rp 13.000 per gram ke harga Rp 1.896.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, satuan harga emas terkecil hari ini ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 998.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.455.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.836.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.896.000 – Rp 1.959.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.896.000 – Rp 1.970.000 per gram.

    Sementara untuk harga jual atau buyback emas Antam juga ikut jatuh Rp 13.000 per gram ke level Rp 1.742.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram Sabtu, 16 Agustus 2025
    Harga emas 0,5 gram: Rp 998.000
    Harga emas 1 gram: Rp 1.896.000
    Harga emas 2 gram: Rp 3.732.000
    Harga emas 3 gram: Rp 5.573.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.255.000
    Harga emas 10 gram: Rp 18.455.000
    Harga emas 25 gram: Rp 46.012.000
    Harga emas 50 gram: Rp 91.945.000
    Harga emas 100 gram: Rp 183.812.000
    Harga emas 250 gram: Rp 459.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp 918.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.836.600.000

    Demikian rincian harga emas Antam hari ini mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (16/8/2025).

    (igo/eds)

  • DJP dan BPJS Ketenagakerjaan saling tukar data untuk optimalkan pajak

    DJP dan BPJS Ketenagakerjaan saling tukar data untuk optimalkan pajak

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) yang mengatur pertukaran data untuk mengoptimalkan serapan perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Kerja sama ini bermula dari pertukaran data yang telah berjalan sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017.

    Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi untuk mengatur pertukaran data dengan DJP.

    Sinergi tersebut makin diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menugaskan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

    PKS DJP dan BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025.

    Kerja sama itu mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan pekerja di seluruh Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.

    “Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji,” tambah Bimo.

    Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menuturkan PKS ini ini membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor.

    Dari sisi perpajakan, kata dia, diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong rasio pajak (tax ratio).

    Sedangkan, dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini diyakini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

    “Pada akhirnya, sinergi ini akan berkontribusi signifikan pada pembangunan nasional,” ujarnya.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BSI dorong pembentukan Indonesia Bullion Market Association

    BSI dorong pembentukan Indonesia Bullion Market Association

    IBMA memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait industri emas

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama sejumlah institusi terkait industri emas mendorong pembentukan “Indonesia Bullion Market Association” (IBMA) yang menjadi wadah koordinasi antarpelaku industri emas dari hulu hingga hilir.

    Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pembentukan IBMA merupakan tindak lanjut penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.

    Di samping menjadi wadah koordinasi, IBMA juga berperan dalam menetapkan standardisasi industri emas, termasuk di sektor industri keuangan. Standardisasi ini mencakup proses produksi dan perdagangan yang dijalankan oleh para pelaku industri emas.

    Selain itu, IBMA memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait industri emas.

    Salah satu kebijakan pemerintah yang belum lama ini diterbitkan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51 dan PMK 52 Tahun 2025 yang mengatur aspek perpajakan dalam industri emas, khususnya terkait perdagangan melalui bullion bank.

    IBMA diinisiasi oleh institusi terkait emas. Diharapkan, setelah IBMA terbentuk, pelaku industri emas lainnya juga dapat bergabung sebagai anggota.

    Topik mengenai dukungan terhadap IBMA ini mengemuka dalam Seminar Bullion Business bertema “Bersatu Berdaulat Menuju Indonesia Emas” yang diselenggarakan di Jakarta.

    Seminar turut dihadiri oleh beberapa pemangku kepentingan termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

    Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Bidang Perekonomian Ferry Irawan mendukung pembentukan IBMA karena rentang dari pelaku industri bulion sangat beragam sehingga membutuhkan satu wadah untuk menyatukan dan mensinergikan perspektif terkait industri bulion, termasuk membahas isu dan aspirasi dari industri.

    Sebagai bentuk menerima aspirasi dari industri, pemerintah sudah menyesuaikan kebijakan perpajakan di mana pengenaan pajak terhadap transaksi bulion menjadi lebih kecil.

    Bahkan penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK bulion sampai dengan Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan PPh.

    Ferry mengatakan bahwa IBMA tidak berada di bawah pemerintah karena mengacu kepada praktik terbaik internasional, seperti di Singapura dan London, karena sejatinya lembaga ini merupakan asosiasi yang mewakili pasar.

    Adapun layanan bullion bank (bank emas) diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. BSI dan PT Pegadaian menjadi dua lembaga keuangan pertama yang memperoleh izin sebagai bullion bank.

    Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 17 Tahun 2024, kegiatan usaha bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

    Empat layanan yang termasuk dalam kegiatan ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

    Terdapat tiga tahapan implementasi kegiatan usaha bulion. Perbedaan utama yakni besaran penggunaan emas yang bersumber dari simpanan emas hanya dapat disalurkan sebagai pembiayaan emas dan perdagangan emas paling banyak 70 persen (tahap pertama), 80 persen (tahap kedua), dan 90 persen (tahap ketiga).

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih Nasional 13 Agustus 2025

    Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto resmi meluncurkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
    Yandri menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 5, yang mewajibkan Kementerian Desa menyusun regulasi terkait.
    “Alhamdulillah setelah harmonisasi, Permendes ini telah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Berita Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025,” kata Yandri di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Permendes Nomor 10 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya, kepala desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa dukungan pengembalian pinjaman berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus.
    Kemudian, kepala desa wajib melakukan kajian proposal rencana bisnis KDMP.
    Lalu, mengoordinasikan kewajiban pembayaran angsuran, serta memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi.
    Selanjutnya, aturan tersebut juga menegaskan bahwa dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman, namun dapat digunakan untuk membayar angsuran bulan berjalan apabila dana di rekening KDMP tidak mencukupi.
    “Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tapi dana desa akan digunakan bila mana angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan, dananya tidak mencukupi di rekening Koperasi Desa Merah Putih, baru dana desa dipakai,” ujar Yandri.
    “Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya di bulan berjalan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.