Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Pekan Depan, Kopdes Merah Putih Bisa Cairkan Pinjaman Secara Bertahap dari Himbara

    Pekan Depan, Kopdes Merah Putih Bisa Cairkan Pinjaman Secara Bertahap dari Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan dapat mencairkan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara bertahap mulai pekan depan.

    Dia menjelaskan bahwa hal ini berlaku seiring ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2025 terkait alokasi dana untuk pembiayaan tahap awal operasional Kopdes Merah Putih yang sebesar Rp16 triliun. 

    “Sehingga, dengan PMK ini, Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan kepada Kopdes Merah Putih,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (5/9/2025).

    Dia menjelaskan bahwa pembiayaan dari bank-bank Himbara yakni BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI ini telah masuk dalam tahap operasional, berdasarkan buku manual tata cara pencairan pinjaman untuk Kopdes.

    Sementara itu, Ferry menyatakan telah ada kerja sama yang disepakati dengan ID Food, Perum Bulog, hingga pihak swasta perihal distribusi barang untuk koperasi, apotek, dan klinik desa.

    “Namun, untuk produk di apotek desa tidak bisa dilakukan dengan sistem konsinyasi. Maka kita lakukan kerja sama dengan swasta agar bisa konsinyasi,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyatakan bahwa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari lintas kementerian/lembaga akan dituntaskan pekan ini. Harapannya, Kopdes dapat beroperasi mulai pekan depan.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa dana APBN yang akan ditempatkan ke Himbara untuk Kopdes Merah Putih pada 2025 dan 2026 mencapai Rp83 triliun.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menyatakan bahwa sebanyak Rp16 triliun akan dialokasikan melalui saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025, sedangkan sisanya dianggarkan pada 2026.

    “Penempatan dana sebesar Rp83 triliun itu adalah akumulasi dari tahun 2025 dan 2026, yang diperkirakan tahun 2025: Rp16 triliun dan 2026: Rp67 triliun,” kata Deni melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Rabu (3/9/2025).

  • Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026. 

    Produk MBDK yang berpeluang dikenakan pita cukai adalah minuman yang diproduksi dalam pabrik (pabrikasi), kendati saat ini kepastian tarifnya masih belum jelas.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kemenkeu menyatakan bahwa produk MBDK yang akan diatur dalam RAPBN 2026 itu adalah yang merupakan hasil pabrikasi. 

    Sementara itu, minuman dalam kemasan yang dijual melalui gerai-gerai terpisah dan dipesan terlebih dahulu oleh konsumen tidak terkena cukai. 

    “Kalau yang kayak, apa itu Chatime segala macam itu [enggak],” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto kepada awak media di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

    Kemudian, minuman-minuman berpemanis pabrikasi dalam bentuk sirop kental maupun bubuk saset disebut bakal dikenakan cukai apabila nantinya diputuskan masuk dalam UU APBN 2026 dan disahkan di DPR.

    Cara mengukur kadar pemanisnya tetap merujuk pada kandungan gula dalam mililiter ketika sirup kental atau bubuk itu dilarutkan dalam air. 

    “Kadarnya ya nanti kalau dia diencerkan sesuai dengan takaran, berapa? Itu loh. Ya itu itu kalau jadi [disahkan dalam UU APBN], bisa dikenakan,” paparnya. 

    Meski demikian, Nirwala menyebut regulasi terkait dengan pengenaan cukai MBDK belum siap. Dia mengatakan, pemerintah ingin nantinya pengenaan cukai MBDK yang sejatinya sudah diusulkan sekitar delapan tahun lalu itu bisa diaplikasikan di lapangan. 

    Pengaturan terkait dengan ambang batas [threshold] kadar gula tambahannya objek cukainya harus dibahas dengan matang. Bahkan, kendati nantinya sudah disahkan dalam bentuk UU APBN, pengenaan cukai MBDK itu harus dituangkan lagi ke dalam aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    “Jadi kan definisi cukainya itu apa harus jelas, objeknya, terus ada yang dibebaskan [dari pita cukai], ada yang tidak dipungut,” jelasnya.

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati asumsi dasar makro dan postur RAPBN 2026, Jumat (22/8/2025). Pada rancangan yang disetujui pihak eksekutif dan legislatif itu, penerimaan negara ditargetkan juga berasal dari cukai MBDK. 

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai. 

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR. 

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun. 

    Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun. 

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar. 

    Kemudian, Misbakhun selalu Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya. 

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani. 

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • Sri Mulyani Rombak Total Struktur dan Tugas Sekretariat KSSK, Peran Kian Kuat!

    Sri Mulyani Rombak Total Struktur dan Tugas Sekretariat KSSK, Peran Kian Kuat!

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak struktur Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK. Selain itu, Sri Mulyani juga menambah cakupan tugas dan fungsi Sekretariat KSSK.

    Perombakan dan penambahan fungsi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.64/2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KSSK.

    Salah satu poin dalam beleid baru tersebut adalah posisi Sekretariat KSSK yang sudah tidak lagi berada di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melainkan di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang saat ini dijabat oleh Masyita Cristalin.

    Sri Mulyani melalui beleid baru itu juga mereorganisasi Sekretariat KSSK. Sebelumnya, susunan organisasi sekretariat tersebut terdiri dari Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan; Direktur Manajemen Risiko dan Hukum; Divisi Manajemen Kantor; Kelompok Jabatan Fungsional.

    Sementara itu, dalam beleid baru, susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri dari 4 direktorat dan 1 divisi. Pertama, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi yang memiliki tugas untuk menyiapkan dan mengkoordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor perbankan dan makroekonomi.

    Dalam melakukan tugas tersebut, direktorat ini dibantu oleh Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I; dan b. Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II. Kedua divisi ini mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor perbankan dan makroekonomi, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan.

    Selanjutnya pelaksanaan uji ketahanan (stress testing), penetapan status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan, dan pengelolaan data dan informasi stabilitas sistem keuangan.

    Kedua, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank yang bertugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan atau asesmen sektor industri jasa keuangan nonbank. Direktorat ini juga dibantu oleh dua divisi yakni Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I dan Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II.

    Ketiga, Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya yang memiliki tugas untuk melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya. Ada dua divisi di direktorat ini yakni Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya I dan Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II.

    Keempat, Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan, penyiapan rumusan keputusan KSSK, simulasi krisis, tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK, komunikasi publik, dan pengelolaan hubungan antarlembaga.

    Selain merombak organisasi Sekretariat KSSK, Sri Mulyani juga menambah tugasnya dari yang semula 14 menjadi 19. Hampir semua poin tugas Sekretariat KSSK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, salah satunya adalah poin mengenai koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia untuk membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar perdana. 

    Berikut daftarnya:

    Koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan
    Penyiapan bahan penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung
    Penyiapan usulan langkah koordinasi untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK
    Penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai perubahan status stabilitas sistem keuangan dari kondisi normal menjadi kondisi krisis sistem keuangan atau dari kondisi krisis sistem keuangan menjadi kondisi normal
    Koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai langkah penanganan krisis sistem keuangan
    Penyiapan koordinasi usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian oleh Bank Indonesia atas surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan
    bank sistemik
    Koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai penyelenggaraan dan pengakhiran program restrukturisasi perbankan
    Koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing)
    Kondisi stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis sistem keuangan
    Pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen stabilitas sistem keuangan
    Pengelolaan data dan informasi terkait stabilitas sistem keuangan
    Penyusunan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK
    Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keputusan KSSK
    Pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antarlembaga terkait stabilitas sistem keuangan
    Koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia untuk membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar
    perdana
    Koordinasi penyiapan masukan bagi anggota KSSK mengenai materi peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan yang terkait dengan stabilitas
    sistem keuangan
    Koordinasi penyiapan pelaporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank yang dilakukan melalui forum koordinasi
    Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan
    Pelaksanaan administrasi KSSK dan Sekretariat KSSK
    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK.

  • Pembahasan Mandek, Pemerintah Masih Ragu-ragu Kenakan Cukai MBDK

    Pembahasan Mandek, Pemerintah Masih Ragu-ragu Kenakan Cukai MBDK

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sepertinya masih ragu-ragu untuk menerapkan pengenaan cukai minuman berpemanis kemasan (MBDK). Pasalnya, pemerintah saat ini belum membahas lebih lanjut terkait dengan penerapan kebijakan cukai tersebut.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa tindak lanjut keputusan untuk pengenaan cukai MBDK tahun depan, sampai saat ini belum dibahas pada level lintas kementerian/lembaga terkait. 

    Padahal, pengenaan cukai MBDK sudah masuk dalam postur RAPBN 2026 yang ditargetkan naik menjadi Rp334,3 triliun. Hal itu sudah disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR. 

    “Belum [ada pembahasan lebih lanjut]. Setahu saya belum,” terang Nirwala kepada awak media di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

    Nirwala menjelaskan, pengenaan cukai MBDK itu harus diatur lebih lanjut dalam aturan turunan setelah UU APBN 2026 disahkan. Bentuknya yakni Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    Pembentukan PP, terangnya, harus disusun dengan lintas kementerian/lembaga yang terkait dengan kebijakan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Perindustrian hingga Kementerian Kesehatan. 

    “Jadi semua yang terkait dengan MBDK akan diajak ngomong semua,” tuturnya.

    Sementara itu, tarif cukai yang akan dikenakan oleh pemerintah apabila jadi diterapkan bakal diketahui setelah UU APBN diketok. Pada payung hukum itu, pemerintah akan memasang target penerimaan cukai dari MBDK.

    Selanjutnya, aturan itu akan diperjelas lagi pada tingkatan PP hingga PMK. 

    “Kan nanti ditentukan dulu target penerimaannya berapa. Terus baru dihitung untuk mencapai target itu gimana caranya, ya kan? Ini nanti bicara bersama dengan tetap mempertimbangkan faktor kesehatan, faktor industrinya, faktor penerimaannya. Jadi diketok dulu APBN-nya baru fix berapa sih targetnya,” terangnya. 

    Adapun Nirwala juga tidak menampik pemerintah bakal mempertimbangkan faktor sosial politik saat ini. 

    Sebagai konteks, demonstrasi besar-besaran yang terjadi belakangan ini di mana masyarakat mengeluhkan banyaknya pungutan perpajakan oleh negara. 

    Namun, Nirwala mengingatkan bahwa sebenarnya pengenaan cukai MBDK ini bahkan sudah dibahas sejak 2017, dan bahkan telah masuk ke rancangan APBN sekitar tiga tahun terakhir. 

    “Tentunya akan mempertimbangkan segala hal ya.  Terutama dari perekonomian, terus termasuk kondisi politik segala macem. Ya, itu akan diperhitungkan,” jelasnya.

  • Kopdes Sudah Bisa Pinjam Duit dari Bank BUMN, Plafonnya Fantastis!

    Kopdes Sudah Bisa Pinjam Duit dari Bank BUMN, Plafonnya Fantastis!

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru soal pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Lewat beleid ini, koperasi desa (Kopdes) bisa mengajukan pinjaman ke bank Himbara dengan plafon sampai Rp 3 miliar.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Kemenkeu juga sudah merampungkan PMK 63 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagai modal pembiayaan Himbara untuk Kopdes.

    “Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Permenkeu 49, harus ada turunannya Permenkeu 63/2025. Jadi sudah selesai semua persyaratan untuk Kopdes nanti melakukan pinjaman ke Himbara,” kata Zulhas di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

    Zulhas yang juga menjabat Satgas Nasional Kopdeskel Merah Putih menegaskan kebijakan ini disusun dengan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak memberatkan keuangan negara.

    “Kita tidak memakai bagi-bagi uang dari APBN, tidak. Tetapi ini platform pinjaman dari Himbara yang sudah selesai tadi segala aturannya itu,” tegasnya.

    “Sudah ada PMK 63 Tahun 2025, sudah selesai. Oleh karena itu koperasi desa sudah bisa mengajukan platform pinjaman ke Himbara: BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI),” sambung Zulhas.

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menambahkan, melalui PMK 63 Tahun 2025, keempat bank BUMN tadi akan mendapatkan modal pembiayaan dengan total Rp 16 triliun.

    “PMK 63/2025, dua hari yang lalu sudah keluar dan itu penggunaan uangnya juga sudah dialokasikan sebesar Rp 16 triliun sebagai kelanjutan dari PMK 49/2025 mengenai sumber keuangan untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” jelas Ferry.

    Menurut Ferry, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga sudah menyusun manual book alias prosedur pencairan pinjaman hingga Rp 3 miliar untuk modal pengembangan Kopdes di seluruh Indonesia.

    “Dengan PMK Nomor 63 ini bank Himbara juga sudah bisa mencairkan platform yang diberikan dari Kemenkeu tersebut dan Himbara, tadi diwakili oleh Pak Dony Oskaria selaku Danantara, sudah membuat manual book yang berisi tentang tata cara pencairan yang dilakukan untuk koperasi desa kepada empat bank Himbara BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri,” terangnya.

    (igo/fdl)

  • Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor Sepanjang Sejarah!

    Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor Sepanjang Sejarah!

    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah! Harga emas Antam 24 karat naik Rp 9.000 per gram menjadi Rp 2.044.000 per gram. Angka ini merupakan all time high (ATH), setelah sebelumnya pernah pecah di level Rp 2.039.000 per gram pada 22 April 2025.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam,Rabu (4/9/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.072.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 19.935.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.984.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp 1.932.000 – 2.035.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di Rp 1.890.000-2.044.000 per gram.

    Namun sayang, berdasarkan keterangan dari laman Antam tersebut seluruh emas batangan dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram belum tersedia, contohnya di Butik Graha Dipta Pulo Gadung.

    Harga emas Antam hari ini untuk buyback juga ikut naik sebesar Rp 9.000 per gram dan berada di level Rp 1.891.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Kamis (4/9/2025).

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.072.000
    Harga emas 1 gram: Rp 2.044.000
    Harga emas 2 gram Rp 4.028.000
    Harga emas 3 gram Rp 6.017.000
    Harga emas 5 gram: Rp 9.995.000
    Harga emas 10 gram: Rp 19.935.000
    Harga emas 25 gram: Rp 49.712.000
    Harga emas 50 gram: Rp 99.345.000
    Harga emas 100 gram: Rp 198.612.000
    Harga emas 250 gram: Rp 496.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp 992.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.984.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Rabu (3/9/2025).

    (fdl/fdl)

  • Risiko di Balik Suntikan Dana Jumbo ke Himbara untuk Kopdes Merah Putih

    Risiko di Balik Suntikan Dana Jumbo ke Himbara untuk Kopdes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal menyuntikan dana senilai Rp83 triliun kepada bank Himbara untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan itu menuai sorotan dan akan membebani keuangan negara.

    Adapun penempatan dana tersebut dilakukan dalam dua tahap, tahun 2025 senilai Rp16 triliun, sisanya atau sekitar Rp67 triliun bakal ditempatkan pada tahun 2026. Khusus tahun ini, sumber dana Rp16 triliun itu berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025.

    Penggunaan SAL itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih alias SAL Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    “Penempatan dana sebesar Rp83 triliun itu adalah akumulasi dari tahun 2025 dan 2026, yang diperkirakan tahun 2025: Rp16 triliun dan 2026: Rp67 triliun,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Rabu (3/9/2025).

    Adapun skema pembiayaan ke KopDes Merah Putih oleh himbara dengan bunga rendah sebesar 6%. “Skema pembiayaan ke KDMP oleh Himbara bunganya 6%, tenor 6 tahun dan waktu tenggang 6 sampai dengan 8 bulan,” lanjut Deni.

    Dia juga menjelaskan bahwa penempatan dana APBN ke himbara untuk membiayai pembentukan KopDes Merah Putih diarahkan untuk menyederhanakan rantai distribusi yang rumit, serta memberdayakan masyakat desa sehingga memutus rantai kemiskinan.

    “Untuk mendukung model bisnis KDMP yang efisien dan efektif, Pemerintah menempatkan Dana di Himbara agar dapat menyalurkan pembiayaan ke KDMP dengan bunga yang rendah,” ucapnya.

    Likuiditas Bank Himbara 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Rp83 triliun yang akan ditempatkan ke himbara untuk KopDes sejalan dengan penurunan anggaran Dana Desa tahun depan menjadi Rp60 triliun.

    Meski anggaran Dana Desa turun, Sri Mulyani menyebut anggaran bagi masyarakat desa untuk KopDes bakal digelontorkan melalui himbara.

    Dana Desa sendiri akan digunakan sebagai jaminan apabil KopDes mengalami gagal bayar utang. Pada rapat dengan DPD, Selasa (2/9/2025), mengatakan bakal berkoordinasi dengan Menteri Desa untuk penggunaan Dana Desa itu.

    “Untuk tadi dana desa kami juga bekerja sama dengan Menteri Desa. Untuk menjelaskan kalau dana desanya sekian X rupiah, jangan sampai nanti kalau sampai koperasinya enggak bisa nyici,” paparnya.

    Risiko Besar 

    Adapun ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai alokasi SAL untuk pembiayaan KopDes melalui himbara tampak ambisius sebagai upaya mendorong kemandirian desa. Namun, dia menilai timing dan risikonya justru menimbulkan kekhawatiran serius. 

    “Di tengah kondisi  perekonomian yang tidak baik-baik saja, serta defisit APBN yang sudah membengkak, penggunaan SAL untuk program berisiko tinggi berarti mengorbankan ruang fiskal yang semestinya bisa diarahkan ke subsidi energi, bantuan sosial, atau program lain yang lebih mendesak,” terang Yusuf kepada Bisnis, Rabu (3/9/2025). 

    Yusuf bahkan menilai potensi gagal bayar aau default KopDes bisa memperburuk defisit APBN, apabila tata kelolanya lemah. Akibatnya, pemerintah bisa menambah utang dan memperlemah stabilitas sistem keuangan. 

    Dia menyoroti juga kondisi sosial politik Indonesia yang saat ini panas akibat gelombang demo besar-besaran. “Kebijakan ini rawan dipersepsikan sebagai proyek mercusuar yang menghambur-hamburkan dana negara, alih-alih solusi nyata untuk menjaga daya beli rakyat,” ujarnya

  • Jor-joran Cetak Uang lewat Burden Sharing

    Jor-joran Cetak Uang lewat Burden Sharing

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan burden sharing melalui pembelian surat berharga negara (SBN) oleh BI.

    Burden sharing sendiri merupakan mekanisme pembagian beban untuk pembiayaan program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Hingga awal September 2025, Gubernur BI Perry Warjiyo melaporkan bahwa bank sentral telah membeli SBN senilai Rp200 triliun di pasar sekunder.

    Padahal, rencana awal pembelian SBN oleh BI sepanjang tahun ini hanya sebesar Rp150 triliun—baik di pasar sekunder maupun primer. Artinya, pembelian SBN oleh BI yang sudah mencapai Rp200 triliun sudah melebihi rencana awal.

    Pada rapat dengan DPD RI, Selasa (2/9/2025), Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa burden sharing kini dilakukan sebagai sinergi antara bank sentral dan pemerintah dalam mendukung visi-misi Presiden Prabowo Subianto, yakni Asta Cita. 

    Perry memastikan burden sharing dilakukan dengan prudent. Dia memastikan langkah penambahan likuiditas dengan pembelian SBN dilakukan dengan kaidah kebijakan moneter. Teranyar, dia melaporkan bank sentral telah membeli SBN pemerintah sekitar Rp200 triliun. 

    “Kami update dan [sampai] kemarin kami telah membeli SBN sebesar Rp200 triliun, data terbaru kemarin termasuk untuk debt switching,” ujarnya secara virtual, dikutip Rabu (3/9/2025). 

    Sebagian dana yang dihimpun dari pembelian SBN, terang Perry, adalah untuk pendanaan program-program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita seperti perumahan rakyat hingga Koperasi Desa Merah Putih.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bahwa beban fiskal semakin berkurang usai BI sepakat melakukan burden sharing tersebut.

    “Kayak Koperasi Merah Putih, itu bisa dananya menjadi murah kepada koperasi. Ini karena kami dengan BI melakukan semacam burden sharing,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD secara daring, Selasa (2/9/2025).

    Bendahara negara itu menampik burden sharing membuat independensi bank sentral menjadi terkikis. Menurutnya, burden sharing sejalan dengan salah satu peran BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

    “Hal-hal seperti itu agar BI juga memiliki peranan yang tidak hanya stabilitas tapi growth [pertumbuhan], tetapi tetap proporsional, tetap Bank Indonesia memiliki independensi. Jadi, ini penting untuk beberapa program sosial, program perumahan,” jelas Sri Mulyani.

    Komitmen BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi memang semakin jelas terlihat sejak dimulainya pemerintahan Prabowo. Sejak Oktober 2024 atau pelantikan Prabowo, BI telah memangkas suku bunga hingga 100 basis poin (bps).

    Tak heran, Prabowo memang memiliki ambisi pertumbuhan ekonomi hingga 8% pada 2029. Untuk mencapai target itu, pertumbuhan ekonomi harus digenjot mulai tahun ini.

    Masalahnya, kondisi fiskal negara sempit: penerimaan negara tidak bisa biayai besarnya belanja pemerintah yang dibutuhkan untuk stimulus pertumbuhan ekonomi.

    Kemenkeu sebenarnya bisa menerbitkan surat utang demi biayai berbagai program dan kebijakan pemerintah. Hanya saja, ada masalah lain: UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara membatasi defisit APBN maksimal sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

    Otoritas fiskal pun harus putar otak untuk membiayai program dan kebijakan tanpa harus melanggar aturan ambang batas defisit APBN 3%. Caranya, yaitu lewat pembiayaan investasi pemerintah ke BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU).

    Dalam APBN, pembiayaan investasi tidak termasuk ke dalam belanja pemerintah pusat, namun tercatat sebagai penyertaan modal negara (PMN). Akibatnya, defisit tidak melebar namun hanya menambah utang.

    Tak heran sejumlah program prioritas pemerintah seperti Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hingga perumahan rakyat sebagian didanai lewat pembiayaan investasi.

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2025 misalnya, Sri Mulyani menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) APBN senilai Rp16 triliun untuk menyuntik dana ke bank penyalur pinjaman kepada Kopdes Merah Putih.

    Dalam Pasal 4 PMK 63/2025 itu dijelaskan bahwa penggunaan SAL itu dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah. Artinya dana Rp16 triliun itu termasuk dalam pembiayaan investasi bukan belanja pemerintah, sehingga tidak menambah defisit APBN namun menambah utang.

    Sejumlah program perumahan rakyat juga dibiayai lewat pembiayaan investasi pemerintah. Program perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) misalnya, Kemenkeu total merealisasikan PMN sebesar Rp1,89 triliun ke PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) pada 2024.

    Disiplin defisit APBN di bawah 3% pun tetap terjaga. Masalahnya, utang terus menumpuk. 

    Apalagi, kini BI semakin agresif membeli surat utang yang diterbitkan Kemenkeu. Bank sentral seakan mencetak uang demi biayai program pemerintah.

  • Baja Impor China Dilaporkan Langgar Antidumping, Pemerintah Turun Tangan

    Baja Impor China Dilaporkan Langgar Antidumping, Pemerintah Turun Tangan

    Jakarta

    Komite Antidumping Indonesia (KADI) menyelidiki pelanggaran antidumping terhadap impor produk baja bukan paduan (Hot Rolled Coils/HRC), asal perusahaan China Wuhan Iron & Steel (Group) Co., atau WISCO. Antidumping adalah tindakan menjual produk di bawah harga pasar.

    Produk tersebut masuk dalam 18 pos tarif, yaitu kode harmonized system (HS) 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.20; 7208.39.30; 7208.39.40; 7208.39.90; 7208.90.10; 7208.90.20; dan 7208.90.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

    Ketua KADI Frida Adiati menjelaskan penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Krakatau Posco yang mewakili industri dalam negeri (IDN).

    Permohonan penyelidikan juga didukung empat pelaku industri dalam negeri lain, yaitu PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional.

    “Hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang dilakukan KADI menemukan bukti kuat dugaan terjadinya dumping impor produk HRC dari WISCO. Kami temukan ada kerugian material industri dalam negeri dan hubungan kausal antara kerugian dengan dumping dimaksud,” ujar Frida, dalam keterangan tertulis Rabu (3/9/2025).

    Penyelidikan antidumping tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan. Bila diperlukan, dapat diperpanjang sehingga menjadi 18 bulan. Ketentuan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

    Impor produk HRC dari China telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2008. Pengenaan ini telah diperpanjang tiga kali, terakhir kali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.011/2024.

    Dalam PMK tersebut, WISCO dikenakan BMAD sebesar 0 persen, atau dapat diartikan sebagai de minimis untuk dikecualikan dari pengenaan BMAD. Namun, dalam implementasi BMAD-nya, pangsa impor HRC dari Tiongkok terhadap total impor HRC Indonesia terus meningkat, dari 23,49 persen pada 2023 menjadi 31,58 persen pada 2024.

    Frida menambahkan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir dan produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia.

    (ada/hns)

  • Rp83 Triliun Dana Kopdes: Cair Rp16 Triliun Tahun Ini, Rp67 Triliun pada 2026

    Rp83 Triliun Dana Kopdes: Cair Rp16 Triliun Tahun Ini, Rp67 Triliun pada 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal penempatan dana APBN ke Himbara untuk pembiayaan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih. Total yang akan disalurkan ke Himbara pada 2025 dan 2026 adalah Rp83 triliun.

    Pada 2025, pemerintah berencana untuk menyuntikkan Rp16 triliun sebagai tahap pertama ke Himbara. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Rp16 triliun itu akan melalui Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025.

    Penggunaan SAL itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih alias SAL Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    “Penempatan dana sebesar Rp83 triliun itu adalah akumulasi dari tahun 2025 dan 2026, yang diperkirakan tahun 2025: Rp16 triliun dan 2026: Rp67 triliun,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Rabu (3/9/2025).

    Adapun skema pembiayaan ke KopDes Merah Putih oleh Himbara dengan bunga rendah sebesar 6%.

    “Skema pembiayaan ke KDMP oleh Himbara bunganya 6%, tenor 6 tahun dan waktu tenggang 6 sampai dengan 8 bulan,” lanjut Deni.

    Dia juga menjelaskan bahwa penempatan dana APBN ke Himbara untuk membiayai pembentukan KopDes Merah Putih diarahkan untuk menyederhanakan rantai distribusi yang rumit, serta memberdayakan masyarakat desa sehingga memutus rantai kemiskinan.

    “Untuk mendukung model bisnis KDMP yang efisien dan efektif, Pemerintah menempatkan Dana di Himbara agar dapat menyalurkan pembiayaan ke KDMP dengan bunga yang rendah,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Rp83 triliun yang akan ditempatkan ke Himbara untuk KopDes sejalan dengan penurunan anggaran Dana Desa tahun depan menjadi Rp60 triliun.

    Meski anggaran Dana Desa turun, Sri Mulyani menyebut anggaran bagi masyarakat desa untuk KopDes bakal digelontorkan melalui Himbara.

    Dana Desa sendiri akan digunakan sebagai jaminan apabila KopDes mengalami gagal bayar utang. Pada rapat dengan DPD, Selasa (2/9/2025), mengatakan bakal berkoordinasi dengan Menteri Desa untuk penggunaan Dana Desa itu.

    “Untuk tadi dana desa kami juga bekerja sama dengan Menteri Desa. Untuk menjelaskan kalau dana desanya sekian X rupiah, jangan sampai nanti kalau sampai koperasinya enggak bisa nyici,” paparnya.