Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Dilema Pajak Minimum Global 15%, Antara Kepentingan Investasi dan Penerimaan

    Dilema Pajak Minimum Global 15%, Antara Kepentingan Investasi dan Penerimaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih mengkaji insentif alternatif untuk menggoda perusahaan multinasional menanamkan modal di Indonesia, lantaran tax holiday/allowance menjadi tidak relevan pasca penerapan pajak minimum global 15%.

    Adapun, Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sejak awal tahun ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024.

    Aturan yang sudah diterapkan puluhan negara lain itu mengharuskan penerapan pajak sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas 750 juta euro. Dengan demikian, persaingan antarnegara untuk menetapkan tarif pajak rendah (race to the bottom) demi menarik investasi bisa ditekan. 

    Masalahnya, selama ini Indonesia merupakan negara yang memberikan insentif pengurangan pajak hingga penghapusan pajak (tax allowance dan tax holiday) kepada perusahaan yang berinvestasi ke Indonesia sehingga tarif efektif pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan sangat rendah atau di bawah 15%.

    Penerapan pajak minimum global 15% di Indonesia pun membuat insentif tax allowance dan tax holiday menjadi kurang menarik atau bahkan tak relevan. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya mencari jenis insentif lagi agar perusahaan multinasional tetap tertarik berinvestasi di Indonesia.

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menjelaskan insentif pajak yang sedang disiapkan pemerintah bertujuan untuk memperkuat yang sudah ada.

    “Jadi hilirisasinya makin bagus, makin dalam, otomatis distribusi manfaatnya juga makin oke. Kita lagi rancang itu,” ujar Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Kendati demikian, dia belum mau mendetailkan insentif pengganti tax holiday hingga tax allowance itu. Bimo meminta setiap pihak bersabar.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa pemerintahan masih memantau perkembangan negara lain. Dengan demikian, insentif pengganti yang ditawarkan Indonesia bisa tetap bersaing dibandingkan negara lain.

    “Jadi kita akan selalu membandingkan dengan negara-negara lain juga. Karena kita kan pasti harus melihat ketertarikannya dibandingkan banyak negara lain,” jelas Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

    Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa tidak semua insentif terkena dampak penerapan pajak minimum global. Menurutnya, insentif berbasis pengeluaran (expenditure-based) seperti immediate expensing maupun accelerated depreciation relatif lebih aman dibandingkan insentif berbasis penghasilan (income-based).

    Selain itu, instrumen berupa Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) juga dinilai lebih kompatibel dengan aturan pajak minimum global. Skema ini memengaruhi besaran Adjusted Global Income alih-alih Adjusted Covered Tax sehingga tidak terlalu menekan tarif efektif perusahaan.

    “Di Asean sendiri, Singapura yang bergerak paling cepat, yang pada 2024 lalu sudah mengeluarkan kebijakan QRTC bernama Refundable Investment Credit [RIC]. Saya kira, kita bisa mengikuti langkah dari Singapura tersebut,” tutup Fajry.

    Persaingan dengan Negara Lain

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengindikasikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan ulang penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) 15% terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

    Susi tidak menampik bahwa pemerintah sudah resmi menerapkan pajak minimum global mulai tahun ini seperti amanat PMK No. 136/2024. Kendati demikian, Kemenko Perekonomian masih berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan terkait aturan itu.

    “Terkait dengan GMT, kita sedang diskusi dengan Kemenkeu karena sudah ada PMK-nya. Cuma, kan, sama dengan negara lain, pemberlakuannya kan masih kita pertimbangkan lagi. Negara-negara lain kan juga,” ujar Susi usai konferensi pers perkembangan KEK di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

    Susi menjelaskan bahwa negara-negara pesaing Indonesia menawarkan insentif pajak yang menarik di KEK-nya. Padahal, Indonesia juga tetap ingin menarik investasi asing lewat KEK.

    Dia merincikan, KEK di Thailand menawarkan penurunan tarif pajak penghasilan badan (CIT) 20% berdasarkan usahanya; pembebasan pajak usaha; insentif pajak untuk usaha pendukung industri 4.0; insentif maksimum untuk teknologi maju, litbang (R&D), robotika; dan pengurangan pajak investasi 70%—100% selama 5—10 tahun.

    Kemudian KEK di Malaysia menawarkan pengurangan pajak investasi 70%—100% selama 5 tahun; insentif reinvestasi 60% hingga 10 tahun berturut-turut; hingga insentif khusus untuk sektor strategis seperti manufaktur, ketahanan pangan, industri hijau.

    KEK di Vietnam menawarkan pengurangan pajak penghasilan badan 10% untuk proyek investasi besar, preferensi tarif CIT (10%–17%) hingga 15 tahun, pembebasan pajak 50% hingga 4 tahun, diskon pajak untuk 9 tahun berikutnya, hingga pembebasan bea impor dan masuk.

    Lalu KEK di Filipina menawarkan perusahaan ekspor penghapusan pajak penghasilan 4—7 tahun (bisa diperpanjang); pengurangan pajak tambahan hingga 10 tahun (biaya pelatihan, riset, bahan baku); perusahaan domestik dapat penghapusan pajak penghasilan 4—7 tahun; dan pengurangan pajak tambahan selama 5 tahun.

    Sementara KEK di India menawarkan insentif untuk perusahaan ekspor berupaya penghapusan pajak penghasilan 4—7 tahun dan tarif pajak penghasilan badan khusus (diskon 5%) atau pengurangan pajak tambahan hingga 10 tahun; perusahaan domestik mendapatkan penghapusan pajak penghasilan 4—7 tahun dan pengurangan pajak tambahan selama 5 tahun.

    Sementara itu, luas kawasan KEK di Thailand yang mencapai 622.000 hektare, Malaysia yang capai 2,14 juta hektare, Vietnam yang capai 1,62 Ha, Filipina yang capai 70.476 hektare, dan India yang capai 39.205,73 hektare. Sebagai perbandingan, Indonesia baru mempunyai KEK dengan total luas wilayah 23.797,88 hektare.

    “Jadi sebenarnya kalau kita lihat potensi pengembangan KEK kita masih sangat besar, khususnya untuk mendorong pengembangan dari luasan area maupun bentuk-bentuk insentif fiskal maupun non fiskal yang masih bisa kita kembangkan lagi ke depan,” simpul Susi.

  • Pajak Minimum Global 15% Jadi Diterapkan? Ini Jawaban Kemenkeu

    Pajak Minimum Global 15% Jadi Diterapkan? Ini Jawaban Kemenkeu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia belum efektif menerapkan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT), meskipun landasan hukumnya telah berlaku melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.

    Hal ini sebagaimana diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditanya tentang insentif baru pengganti tax holiday. Ia mengatakan, insentif alternatif pengganti tax holiday akan diterapkan setelah GMT benar-benar terimplementasi lebih dahulu.

    “GMT nya kita terapkan dulu,” kata Bimo saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, sebagaimana dikutip Jumat (11/9/2025).

    Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga mengatakan hal serupa, implementasi GMT yang tarifnya sebesar 15% pemberlakuan masih mempertimbangkan tren global.

    “Kita sedang diskusi dengan Kemenkeu karena sudah ada PMK-nya. Cuman kan sama dengan negara lain, pemberlakuannya kan masih kita pertimbangkan lagi, negara-negara lain kan juga belum,” ujar Susiwijono.

    Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025 telah diterbitkan sejak 31 Desember 2024.

    Penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara. Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

    Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM.

    Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini di Indonesia juga berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro.

    Wajib pajak itu dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025. Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15%, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

    Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

    Sebagai contoh, apabila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Dalam menerapkan pajak minimum global, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia. Untuk itu, sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Uang Makan per Hari PNS, Polri, dan TNI di 2026, Besaran yang Mana?

    Uang Makan per Hari PNS, Polri, dan TNI di 2026, Besaran yang Mana?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah telah membuat aturan baru terkait uang makan per hari untuk 2026. Baik itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI.

    Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

    Aturan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelum dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya.

    Di aturan itu, disebutkan nominal uang makan per hari bagi aparat negara itu bervariasi. Tergantung golongan dan tingkat jabatannya.

    Lalu, manakah yang lebih besar uang makannya antara PNS, TNI, dan Polri?

    Berikut ini rinciannya:

    Uang Makan untuk PNS 2026

    Golongan I: Rp35.000 per hari

    Golongan II: Rp35.000 per hari

    Golongan III: Rp37.000 per hari

    Golongan IV: Rp41.000 per hari

    Sementara untuk TNI dan Polri di 2026 aturannya juga ada di PMK 32 Tahun 2025. Besarannya seragam.

    Di PMK itu, tiap anggota TNI dan Polri berhak menerima uang makan, yakni Rp60.000 tiap hari.
    (Arya/Fajar)

  • Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Termahal di 9 September 2025, Cek Rinciannya! – Page 3

    Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Termahal di 9 September 2025, Cek Rinciannya! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor termahal pada perdagangan Selasa ini. Sejak awal September, harga emas Antam beberapa kali mencetak rekor termahal.

    Pada Selasa (6/9/2025), harga emas Antam naik 26.000 menjadi Rp 2.086.000 per gram, dari perdagangan Senin kemarin yang di angka Rp 2.060.000 yang bertahan sejak perdagangan Sabtu dan merupakan rekor termahal sepanjang masa.

    Sedangkan untuk harga emas untuk pembelian kembali (buyback) juga naik Rp 26.000 menjadi Rp 1.933.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 1.933.000 per gram.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak.

    Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

    – 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)

    – 3% bagi non-NPWP

    PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.

    Berikut rincian harga emas Antam 9 September 2025:

    ‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.093.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp 2.086.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp 4.112.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp 6.143.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp 10.205.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp 20.355.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp 50.762.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp 101.445.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp 202.812.000.

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp 506.765.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp 1.013.320.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp 2.026.600.000.​​​​​​​​​​​​​​

     

  • Marketplace Minta Waktu Terapkan Skema Baru Pajak E-commerce

    Marketplace Minta Waktu Terapkan Skema Baru Pajak E-commerce

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah memberikan waktu bagi marketplace atau lokapasar untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum terapkan skema baru pajak e-commerce atau perdagangan daring. 

    Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto mengungkapkan bahwa semua marketplace akan ikut mematuhi semua kebijakan pemerintah termasuk pajak e-commerce seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.

    “Namun kita juga berharap, tentunya untuk melakukan hal tersebut butuh kesiapan teknis juga dari masing-masing platform, dan kita berharap hal tersebut juga bisa diakomodasi,” ujar Hilmi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Dia mengaku Direktorat Jenderal Pajak sudah mengajak idEA berdiskusi terkait aturan pajak e-commerce itu. Hilmi menyatakan idEA siap bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

    Adapun Pasal 7 ayat (3) PMK 37/2025 mengatur bahwa marketplace atau lokapasar daring yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban memungut pajak penghasilan Pasal 22 (PPh 22) ke para pedagangnya pada bulan setelahnya.

    Misalnya, jika marketplace A ditetapkan sebagai pemungut dengan Keputusan Dirjen Pajak pada 15 Agustus 2025 maka sejak itu marketplace A wajib memungut PPh Pasal 22 mulai 1 September 2025 ke pedagangnya.

    Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan bahwa penerapan pajak e-commerce atau transaksi digital di lokapasar digital seperti Shopee hingga Tokopedia lebih untuk meningkatkan kepatuhan.

    “Kita melihat dampaknya ini sebagai sebuah kerangka kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi. Jadi, dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya, yang mungkin menjadi sasaran,” ujar Yon dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

    Dia menjelaskan pedagang Shopee Cs hanya akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Artinya, penerimaan negara tidak akan bertambah banyak dengan seketika.

    Tak hanya itu, PPh Pasal 22 untuk pedagang Shopee Cs itu juga bukan jenis pajak baru. Sebelumnya, aturan itu sudah adanya.

    Bedanya, kini PMK 37/2025 hanya mengatur mekanisme baru pungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, PPh Pasal 22 dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak namun kini platform lokapasar (pihak ketiga) yang akan langsung memungut kepada pedagangnya yang memenuhi syarat.

    “Apabila selama ini wajib pajak merasa saya harus setor, lapor sendiri, sekarang saya sudah dibantu, dipungutkan oleh para platform. Harapannya tentu wajib pajak, merchant [pedagang] menjadi lebih mudah,” ujar Yon.

  • Pemerintah Pastikan KUR Perumahan Bakal Disalurkan Tahun Ini

    Pemerintah Pastikan KUR Perumahan Bakal Disalurkan Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan akan dilaksanakan pada tahun ini.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP, Didyk Choiroel menyebut saat ini proses penyaluran itu tengah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyaluran KUR sektor perumahan resmi diundangkan. 

    “Sedangkan dari sisi keuangannya adalah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Alhamdulillah pagi ini sudah ditandatangani Bu Menteri Keuangan [eks-menkeu Sri Mulyani] dan dalam tahap pengundangan,” kata Didyk dalam Sosialisasi KUR Perumahan di Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Dia mengaku optimistis penyaluran KUR perumahan yang disebut sebagai Kredit Program Perumahan (KPP) akan dapat dilaksanakan secepat-cepatnya.

    Saat dikonfirmasi mengenai apakah penyaluran KPP akan terhambat seiring dengan adanya pergantian kursi Menteri Keuangan, dia enggan menjawab. Dia hanya memastikan bahwa prosesnya dibidik bakal dilaksanakan pada akhir tahun ini.

    “Segera, tapi di tahun ini harus di tahun ini. Karena supaya terserap optimal. [apakah pengundangan PMK bakal terkendala reshuffle] itu saya gak tau, harusnya enggak lah,” ujarnya.

    Sebelumnya, penyaluran KUR Perumahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025. Beleid yang mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

    Dalam aturan itu, KUR perumahan bakal disalurkan melalui dua skema, yakni kredit program perumahan untuk penyedia rumah (pengembang) dan Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah (demand).

    Dalam pasal 11 ayat 1 ditetapkan bahwa KUR perumahan atau yang disebut Kredit Program Perumahan untuk sisi penyediaan rumah akan diberikan kepada pengembang UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha. Pemberian KUR ini untuk keperluan pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan/atau pengadaan barang dan jasa.

  • Sri Mulyani Kena Reshuffle, Maruarar Ungkap Nasib Stimulus Sektor Perumahan

    Sri Mulyani Kena Reshuffle, Maruarar Ungkap Nasib Stimulus Sektor Perumahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkap nasib kelanjutan paket stimulus ekonomi sektor Perumahan usai Sri Mulyani tak lagi menjabat Menteri Keuangan (Menkeu) akibat reshuffle kabinet.

    Dalam reshuffle kabinet kali ini, Presiden Prabowo Subianto menunjuk mantan pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani.

    Menanggapi hal itu, Ara memastikan bahwa sejumlah paket kebijakan ekonomi pada sektor perumahan tidak akan terganggu. Khususnya, yang saat ini tengah bergulir prosesnya yakni rencana penyaluran KUR Perumahan.

    “NPL rumah subsidi sangat rendah sekarang, makanya [meski ada reshuffle] kita tetap genjot,” kata Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Senin (8/9/2025).

    Selain itu, dia juga mengaku optimistis kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan tetap sejalan dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto.

    “Semua kan tim. Tim itu support tim semuanya anak buah Presiden. Tidak ada visi-visi menteri, yang ada visi-visi presiden,” ujarnya.

    Pada saat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP, Didyk Choiroel  juga memastikan bahwa pergantian Bendahara Negara tidak akan menghambat rencana penyaluran KUR Perumahan.

    Adapun, saat ini Penyaluran KUR Perumahan tengah dalam tahap sosialisasi sembari menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) resmi diundangkan.

    “Segera, tapi di tahun ini harus di tahun ini. Karena supaya terserap optimal. [apakah pengundangan PMK bakal terkendala reshuffle] itu saya gak tau, harusnya enggak lah,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. 

    Keputusan itu dibacakan oleh Prabowo dalam acara reshuffle kabinet yang dilakukan pada hari ini, Senin (8/9/2025). 

    “Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan,” ucap pembawa acara di Istana. 

    Adapun, reshuffle Kabinet Merah Putih itu tertuang melalui Keputusan Presiden RI No 86B/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029.

  • Sri Mulyani Rombak Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

    Sri Mulyani Rombak Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan terkait perombakan struktur organisasi dan tugas sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 4 September 2025.

    PMK Nomor 64 Tahun 2025 sekaligus mencabut keberlakuan PMK No. 02/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat.

    Dalam beleid ditegaskan bahwa Sekretariat KSSK merupakan unit organisasi noneselon di bawah Kementerian Keuangan. Unit ini, bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan secara administratif berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

    “Sekretariat KSSK dipimpin oleh Sekretaris KSSK dan mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada KSSK,” bunyi pasal 3 PMK No. 64 Tahun 2025.

    Fungsi sekretariat antara lain mulai dari penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian stabilitas sistem keuangan hingga penyampaian rekomendasi kepada presiden terkait perubahan status stabilitas keuangan dari dari kondisi normal menjadi kondisi krisis sistem keuangan atau dari kondisi krisis sistem keuangan menjadi kondisi normal.

    “Sekretariat berperan dalam menyiapkan langkah pencegahan krisis, penanganan permasalahan bank sistemik, pelaksanaan uji ketahanan atau stress testing, hingga simulasi krisis sistem keuangan. Selain itu sekretariat mengemban fungsi komunikasi publik dan pengelolaan hubungan antarlembaga yang berkaitan dengan isu stabilitas keuangan,” bunyi pasal 4 beleid.

    Sementara struktur organisasi baru sekretariat terdiri dari Direktur Asesmen Perbankan dan Makroekonomi, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank, Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya, Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum, Divisi Manajemen Perkantoran.

    Masing-masing direktorat memiliki divisi teknis yang bertugas melakukan analisis, riset, asesmen, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan di sektor keuangan sesuai ruang lingkupnya.

    Nantinya, sekretaris KSSK dijabat secara ex-officio oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Adapun direktur pada Sekretariat KSSK masing-masing berasal dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

    “Penghasilan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dibayarkan oleh lembaga asal pegawai yang bersangkutan,” tulis beleid.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pecah Rekor Sepanjang Masa, Berikut Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

    Pecah Rekor Sepanjang Masa, Berikut Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Emas batangan Antam (ANTM) mencetak rekor tertinggi sepanjang masa. Harga emas Antam 24 karat naik Rp 18.000 per gram menjadi Rp 2.060.000 per gram, Sabtu (6/9/2025).

    Angka ini merupakan all time high (ATH), setelah sebelumnya pernah berada di level Rp 2.044.000 per gram pada 4 September 2025.

    Berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia milik PT Antam, harga emas naik drastis. Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.080.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 20.095.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.000.600.000.

    Seiring kenaikan harga beli, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut melonjak. Sebesar Rp 18.000 per gram dan berada di level Rp 1.907.000 per gram.

    Harga jual dan beli ini berlaku untuk transaksi di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta, serta mengacu pada daftar harga di situs resmi Logam Mulia. Namun, perlu diketahui bahwa saat ini beberapa varian pecahan emas masih belum tersedia untuk pembelian di laman tersebut.

    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, akan mendapat potongan pajak lebih rendah, yakni hanya 0,45 persen.

    Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu (6/9/2025).
    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.080.000
    Harga emas 1 gram: Rp 2.060.000
    Harga emas 2 gram Rp 4.060.000
    Harga emas 3 gram Rp 6.065.000
    Harga emas 5 gram: Rp 10.075.000
    Harga emas 10 gram: Rp 20.095.000
    Harga emas 25 gram: Rp 50.112.000
    Harga emas 50 gram: Rp 100.145.000
    Harga emas 100 gram: Rp 200.212.000
    Harga emas 250 gram: Rp 500.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp 1.000.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.000.600.000

  • Gila! Harga Emas Antam Sentuh Rp 2.060.000/Gram, Tertinggi Sepanjang Masa

    Gila! Harga Emas Antam Sentuh Rp 2.060.000/Gram, Tertinggi Sepanjang Masa

    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini kembali pecah rekor tertinggi sepanjang sejarah! Harga emas Antam 24 karat naik Rp 18.000 per gram menjadi Rp 2.060.000 per gram. Angka ini merupakan all time high (ATH), setelah sebelumnya pernah pecah di level Rp 2.044.000 per gram pada 4 September 2025.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Sabtu (6/9/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.080.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 20.095.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.000.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp 1.932.000 – 2.060.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di Rp 1.890.000-2.060.000 per gram.

    Namun sayang, berdasarkan keterangan dari laman Antam tersebut seluruh emas batangan dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram belum tersedia, contohnya di Butik Graha Dipta Pulo Gadung.

    Harga emas Antam hari ini untuk buyback juga ikut naik sebesar Rp 18.000 per gram dan berada di level Rp 1.907.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu (6/9/2025).

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.080.000
    Harga emas 1 gram: Rp 2.060.000
    Harga emas 2 gram Rp 4.060.000
    Harga emas 3 gram Rp 6.065.000
    Harga emas 5 gram: Rp 10.075.000
    Harga emas 10 gram: Rp 20.095.000
    Harga emas 25 gram: Rp 50.112.000
    Harga emas 50 gram: Rp 100.145.000
    Harga emas 100 gram: Rp 200.212.000
    Harga emas 250 gram: Rp 500.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp 1.000.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.000.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (6/9/2025).

    Saksikan juga Blak-blakan: Mau Dibawa Kemana Partai Ka’bah?

    (igo/fdl)