Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Harga Emas Perhiasan Hari ini 19 September 2025, 24 Karat Dipatok Segini – Page 3

    Harga Emas Perhiasan Hari ini 19 September 2025, 24 Karat Dipatok Segini – Page 3

    Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merosot dari level tertingginya. Harga emas Antam hari ini, Jumat (19/9/2025) terpangkas Rp 8.000 usai anjlok Rp 17.000 kemarin.

    Harga emas Antam turun menjadi Rp 2.090.000 per gram dari perdagangan Kamis kemarin yang berada di posisi posisi 2.098.000.

    Demikian untuk harga emas untuk pembelian kembali (buyback) juga merosot Rp 8.000 menjadi Rp 1.937.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 1.937.000 per gram.

    Pada perdagangan kemarin, harga emas Antam menyentuh rekor termahal di Rp 2.115.000. Rekor sebelumnya dicetak pada 11 September 2025 di angka Rp 2.095.000 per gram.

    Sedangkan untuk harga buyback termahal sebelumnya dibukukan pada 11 September 2025 di angka Rp 1.942.000 per gram.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak.

    Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

    1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)3% bagi non-NPWPPPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.

    Daftar Harga Emas Antam

    Berikut rincian harga emas Antam hari ini 19 September 2025:‎‎

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.095.000
    Harga emas 1 gram: Rp 2.090.000
    Harga emas 2 gram: Rp 4.120.000.
    Harga emas 3 gram: Rp 6.155.000‎
    Harga emas 5 gram: Rp 10.225.000‎
    Harga emas 10 gram: Rp 20.395.000.
    Harga emas 25 gram: Rp 50.863.000‎
    Harga emas 50 gram: Rp 101.645.000.
    Harga emas 100 gram: Rp 203.212.000.
    Harga emas 250 gram: Rp 507.765.000.
    Harga emas 500 gram: Rp 1.015.320.000.
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.030.600.000.

  • Model Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan ke Daerah Berlaku 2026

    Model Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan ke Daerah Berlaku 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah untuk mengubah skema dana bagi hasil (DBH) atas potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan ke daerah ditargetkan berlaku pada 2026.

    Skema baru DBH potongan PPh Pasal 21 karyawan akan diubah dari semula berdasarkan lokasi pemotongnya, menjadi berdasarkan domisili pekerjanya.

    “Targetnya bisa untuk 2026 lah ya,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Hingga saat ini, Anggito mengatakan, Kementerian Keuangan masih memetakan sebaran pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan domisili karyawannya.

    “Kita lagi memapping PPh 21 berbasis kepada domisili,” tegas Anggito.

    Wacana perubahan skema DBH potongan PPh 21 karyawan ini sebelumnya Anggito ungkap saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

    Perubahan skema dana bagi hasil atau DBH dari pemotongan PPh Pasal 21 karyawan ini diharapkan pemerintah bisa lebih adil dinikmati oleh daerahnya masing-masing melalui pemda tempat domisili si pekerja.

    “Nah ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013, disebutkan bahwa Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%.

    DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 itu dibagi dengan rincian 8% untuk provinsi yang bersangkutan; dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

    (arj/arj)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kopdes Dibikin Mudah Pinjam Dana ke Bank, Aturannya Mau Direvisi

    Kopdes Dibikin Mudah Pinjam Dana ke Bank, Aturannya Mau Direvisi

    Jakarta

    Pemerintah akan mempermudah pengajuan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih ke Himbara. Nantinya, Kopdeskel Merah Putih tidak perlu lagi meminta persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota untuk pengajuan pinjaman.

    Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan kemudahan ini dapat dilakukan usai ada revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 pasal 7 dijelaskan Ketua pengurus Kopdeskel Merah Putih menyampaikan usulan pinjaman ke bank dengan persetujuan bupati/walikota untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih atau kepala desa untuk Kopdes Merah Putih.

    “Sebenarnya cuma ada revisi sedikit bahwa kita ingin tidak setiap proposal bisnis ini harus mendapatkan sebelumnya kesetujuan dari bupati, walikota dan juga tidak harus setiap proposal bisnis itu harus melalui musdesus (musyawarah desa khusus),” kata Ferry di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

    Ferry menerangkan penyederhanaan proposal ini sebagai upaya agar pencairan plafon pinjaman Kopdeskel Merah Putih ke Himbara tidak sulit. Ia pun menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan revisi PMK terkait penyederhanaan pengajuan pinjaman.

    “Sekarang mungkin sedang dipersiapkan penyempurnaan atau revisi dari Peraturan Menteri Keuangan yang baru. Pokoknya jangan ada lagi hambatan yang mempersulit proses pencairan plafon pinjaman yang sudah disediakan oleh pemerintah,” terang Ferry.

    Sebelumnya, Ferry juga sempat menyebut pengajuan proposal bisnis untuk pinjaman tidak perlu lagi persetujuan dari bupati/walikota. Hal ini sudah disetujui melalui rapat koordinasi dan evaluasi di Kemenko Pangan yang dihadiri kementerian/lembaga terkait dan dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan.

    “Kemudian, tidak setiap proposal bisnis itu harus disetujui oleh musdesus,” ujar Ferry saat ditemui di Kemenko Pangan, Senin (15/9/2025) lalu.

    Ferry menerangkan musdesus hanya berperan dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Sedangkan, Kopdeskel Merah Putih saat ini telah terbentuk dan mempunyai pengawas serta pengurus.

    “Jadi, setiap proposal yang diajukan oleh pengurus koperasi desa di-approve oleh pengawas yang notabene juga kelurahan/desa. Jadi sebenarnya bisa ringkas, sederhana,” tambah Ferry.

    Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, dana pinjaman ini digunakan untuk kegiatan investasi jangka panjang untuk pembangunan infrastruktur. Saat ini, pihaknya tengah membidik lokasi-lokasi Kopdeskel Merah Putih yang siap mendapatkan pinjaman.

    Saat ini setidaknya ada 1.064 Kopdeskel Merah Putih yang sudah bisa mendapatkan modal pinjaman. Anggaran yang disediakan untuk penyaluran pinjaman ke 1.064 Kopdeskel Merah Putih sebesar Rp 1 triliun. Ia menargetkan sebanyak 20.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih mendapatkan pinjaman dari Himbara tahun ini.

    “Kami di kantor Menko Pangan kemarin menyampaikan kalau bisa start 20.000 (Kopdeskel Merah Putih) cepat ini langsung dibuat secara serentak,” jelas Ferry.

    Tonton juga video “Bank Cukup Bayar Bunga 2% Kalau Dana Rp 200 T Disalurkan ke Kopdes” di sini:

    (acd/acd)

  • 20 Ribu Kopdes Ditargetkan Dapat Pinjaman dari Bank BUMN Tahun Ini

    20 Ribu Kopdes Ditargetkan Dapat Pinjaman dari Bank BUMN Tahun Ini

    Jakarta

    Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan sebanyak 20.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih mendapatkan pinjaman dari Himbara tahun ini. Sebelumnya, 16.000 Kopdeskel Merah Putih yang ditargetkan dapat akses pembiayaan.

    “Kami di kantor Menko Pangan kemarin menyampaikan kalau bisa start 20.000 (Kopdeskel Merah Putih) cepat ini langsung dibuat secara serentak,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

    Ferry menerangkan target penyaluran pinjaman ke 16 ribu Kopdeskel Merah Putih ini berdasarkan dari Desa Mandiri yang disarankan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Ferry menyebut sebanyak 16 ribu Kopdeskel Merah Putih ini sudah siap secara infrastruktur. 16 ribu Kopdeskel Merah Putih ini juga nanti akan bekerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk investasi.

    Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, dana pinjaman ini digunakan untuk kegiatan investasi jangka panjang untuk pembangunan infrastruktur. Saat ini, pihaknya tengah membidik lokasi-lokasi Kopdeskel Merah Putih yang siap mendapatkan pinjaman.

    “Nah sekarang kita akan menyiapkan lokasi dan titik-titik yang relatif dalam waktu yang cepat ini kita akan bangun,” terang Ferry.

    Saat ini setidaknya ada 1.064 Kopdeskel Merah Putih yang sudah bisa mendapatkan modal pinjaman. Anggaran yang disediakan untuk penyaluran pinjaman 1.064 Kopdeskel Merah Putih sebesar Rp 1 triliun.

    Sebelumnya, seluruh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih akan dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini menyusul akan diterbitkannya peraturan menteri keuangan (PMK).

    Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan SAL pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Kopdes/Kel Merah Putih. Melalui beleid tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 16 triliun untuk pembiayaan Kopdeskel Merah Putih.

    Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan dengan alokasi anggaran tersebut, hanya mampu menyalurkan pinjaman ke 10-16 ribu Kopdeskel Merah Putih. Dalam waktu dekat, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menerbitkan PMK terbaru yang dapat menjangkau seluruh Kopdeskel Merah Putih dapat mengajukan pinjaman.

    “Tadi Pak Menteri Keuangan dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang baru, yang tadi sudah bisa lebih, tidak lagi hanya 16 ribu, bisa lebih pengajuan Koperasi Desa (Kelurahan Merah Putih),” kata Ferry saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Senin (15/9/2025).

    Tonton juga video “Bank Cukup Bayar Bunga 2% Kalau Dana Rp 200 T Disalurkan ke Kopdes” di sini:

    (acd/acd)

  • Kopdes Nantinya Tak Perlu Izin Bupati-Wali Kota buat Pinjam Duit ke Bank BUMN

    Kopdes Nantinya Tak Perlu Izin Bupati-Wali Kota buat Pinjam Duit ke Bank BUMN

    Jakarta

    Pengajuan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih akan lebih dipermudah. Salah satunya, tidak perlu lagi meminta persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota untuk mengajukan pinjaman ke Himbara.

    Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 pasal 7, Ketua pengurus Kopdeskel Merah Putih menyampaikan usulan pinjaman ke bank dengan persetujuan bupati/walikota untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih atau kepala desa untuk Kopdes Merah Putih.

    Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan kemudahan ini dapat dilakukan usai ada revisi PMK.

    “Sebenarnya cuma ada revisi sedikit bahwa kita ingin tidak setiap proposal bisnis ini harus mendapatkan sebelumnya kesetujuan dari bupati, walikota dan juga tidak harus setiap proposal bisnis itu harus melalui musdesus (musyawarah desa khusus),” kata Ferry di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

    Ferry menerangkan penyederhanaan proposal ini sebagai upaya agar pencairan plafon pinjaman Kopdeskel Merah Putih ke Himbara tidak sulit. Ia pun menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan revisi PMK terkait penyederhanaan pengajuan pinjaman.

    “Sekarang mungkin sedang dipersiapkan penyempurnaan atau revisi dari Peraturan Menteri Keuangan yang baru. Pokoknya jangan ada lagi hambatan yang mempersulit proses pencairan plafon pinjaman yang sudah disediakan oleh pemerintah,” terangnya.

    Sebelumnya, Ferry juga sempat menyebut pengajuan proposal bisnis untuk pinjaman tidak perlu lagi persetujuan dari bupati/walikota. Hal ini sudah disetujui melalui rapat koordinasi dan evaluasi di Kemenko Pangan yang dihadiri kementerian/lembaga terkait dan dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan.

    “Kemudian, tidak setiap proposal bisnis itu harus disetujui oleh musdesus,” ujar Ferry saat ditemui di Kemenko Pangan, Senin (15/9/2025) lalu.

    Ferry menerangkan musdesus hanya berperan dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Sedangkan, Kopdeskel Merah Putih saat ini telah terbentuk dan mempunyai pengawas serta pengurus.

    “Jadi, setiap proposal yang diajukan oleh pengurus koperasi desa di-approve oleh pengawas yang notabene juga kelurahan/desa. Jadi sebenarnya bisa ringkas, sederhana,” tambahnya.

    Tonton juga video “Bank Cukup Bayar Bunga 2% Kalau Dana Rp 200 T Disalurkan ke Kopdes” di sini:

    (acd/acd)

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 September 2025, Cek Daftar Lengkap di Sini – Page 3

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 September 2025, Cek Daftar Lengkap di Sini – Page 3

    Sebelumnya, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merosot dari level tertingginya. Harga emas Antam hari ini, Kamis (18/9/2025) terpangkas Rp 17.000.

    Harga emas Antam turun menjadi Rp 2.098.000 per gram dari perdagangan Rabu kemarin yang berada di posisi posisi 2.115.000.

    Demikian untuk harga emas untuk pembelian kembali (buyback) juga merosot Rp 17.000 menjadi Rp 1.945.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 1.945.000 per gram.

    Pada perdagangan kemarin, harga emas Antam menyentuh rekor termahal di Rp 2.115.000. Rekor sebelumnya dicetak pada 11 September 2025 di angka Rp 2.095.000 per gram. Sedangkan untuk harga buyback termahal sebelumnya dibukukan pada 11 September 2025 di angka Rp 1.942.000 per gram.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak.

    Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

    1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)3% bagi non-NPWPPPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.

  • Penempatan Dana Negara ke Himbara, Kebijakan Baru Rasa Lama

    Penempatan Dana Negara ke Himbara, Kebijakan Baru Rasa Lama

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bahwa kebijakan penempatan dana pemerintah Rp200 triliun ke perbankan akan menggerakkan perekonomian. Dia juga memastikan bahwa hal itu bukanlah langkah baru karena pernah dilakukan pada tahun 2008 dan 2021.

    Pernyataan itu diungkapkan saat merespons kritik dari ekonomi senior Indef sekaligus rektor Universitas Pramadina, Didik J Rachbini.

    “Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan ahli-ahli hukum di Kemenkeu. Dulu pernah dijalankan tahun 2008, bulan September. [Kemudian] 2021 bulan Mei, enggak ada masalah. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2025). 

    Dalam catatan Bisnis, penempatan dana pemerintah ke Bank BUMN pada tahun 2008 terkait dengan krisis finansial global. Sementara itu penempatan dana pada 2021 terkait dengan proses pemulihan ekonomi yang hancur karena pandemi Covid-19.

    Adapun penempatan dana senilai Rp200 triliun diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.276/2025 tentang Penempatan Uang Negara Dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Pada saat itu, Purbaya menyebut dana pemerintah yang disimpan di BI sekitar Rp400 triliun lebih. 

    Lima bank himbara yang menerima masing-masing adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebesar Rp55 juta, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI Rp55 juta, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI Rp55 juta, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN Rp25 juta dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI Rp10 juta. 

    “Penempatan Uang Negara digunakan untuk pertumbuhan sektor riil,” demikian bunyi diktum ketiga KMK tersebut. 

    Purbaya, dalam KMK pertama yang diterbitkan olehnya, tegas melarang perbankan untuk menggunakan likuiditas itu untuk membeli SBN. Meski demikian, secara terpisah dia telah menegaskan bahwa perbankan diberikan kebebasan dalam bagaimana mendistribusikan dana tersebut untuk memacu pertumbuhan ekonomi.

    Pria yang sebelumnya menjabat Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut tidak akan membuat petunjuk khusus (guidance) dalam penggunaan dana Rp200 triliun itu. Dia hanya akan menyiapkan daftar proyek pemerintah yang sekiranya menjadi prioritas untuk pemanfaatan uang tersebut. 

    “Saya ulangi lagi, suka-suka mereka. Pakai imajinasi mereka untuk mendapatkan itu menurut mereka yang paling baik,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Selasa (16/9/2025).

    Gebrakan Baru Rasa Lama

    Sejatinya penempatan dana pemerintah di perbankan bukan gebrakan yang sepenuhnya baru. Pada 2021 lalu, ketika Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, Menkeu saat itu yakni Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO.70/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

    “Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional,” bunyi pasal 2 ayat (3) PMK tersebut. 

    Dengan demikian, perbedaan antara penempatan dana yang dilakukan pekan lalu dan pada 2021 itu jelas. Tujuan penempatan dana Rp200 triliun pada paruh kedua 2025 ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sedangkan yang dilakukan sekitar empat tahun lalu itu dalam rangka kedaruratan akibat dampak pandemi. 

    PMK No.70/2020 juga tidak mengatur secara rinci berapa dana pemerintah maupun bank umum mitra yang menjadi tempat penampungan likuiditas dari pemerintah itu. Sementara itu, KMK No.276/2025 jelas mengatur Mandiri, BRI, BNI, BTN dan BSI menadah duit pemerintah tersebut. 

    Dilansir dari Antara, tahap pertama penyaluran dana pemerintah berdasarkan PMK No.70/2020 itu adalah sebesar Rp30 triliun.  Seperti halnya yang dilakukan pada 2021, penempatan dana pemerintah di perbankan pada hampir 20 tahun yang lalu itu guna menghadapi krisis, yakni krisis finansial global.

    Ekonomi Sedang Baik-baik Saja?

    Penempatan dana Rp200 triliun pada paruh kedua semester II/2025 disebut oleh pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Harapannya, dengan likuiditas berlebih, perbankan bakal menyalurkan dana itu kepada kredit sehingga bisa menggenjot perekonomian dari sektor swasta yang disebut berkontribusi terhadap 90% perekonomian RI. 

    Padahal, pemerintah sebelumnya optimistis bahwa perekonomian Indonesia baik-baik saja. Terutama, setelah data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi kuartal II/2025 melesat hingga 5,12% (yoy) di luar ekspektasi berbagai kalangan.

    Optimisme itu lalu dibayangi oleh stabilitas sosial politik ketika unjuk aksi besar-besaran menolak tunjangan DPR mengalami eskalasi akhir Agustus 2025 lalu. Hal itu turut berdampak pada pencopotan Sri Mulyani Indrawati dari kursi Menkeu, jabatan yang telah dipegangnya sejak 2016, serta sebelumnya pada 2005-2010. 

    Belanja pemerintah kemudian diakselerasi. Teranyar, pemerintah menggenjot belanja dengan menggelontorkan paket ekonomi sebesar Rp16,2 triliun. Beberapa program itu meliputi pembebasan pajak karyawan sektor pariwisata hingga tarif 0,5% untuk pajak final UMKM. 

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis paket stimulus itu bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melesat hingga 5,2% sesuai target tahun ini, terutama setelah gonjang-ganjing dalam negeri akhir bulan lalu. Dia mengamini bahwa ada kekhawatiran pada kuartal III/2025 pertumbuhan bisa melambat karena belanja pemerintah yang belum terakselerasi. 

    Oleh sebab itu, selain menggelontorkan stimulus, dia juga akan mendorong debirokratisasi dalam dunia usaha hingga memantau ketat penyerapan belanja pemerintah. 

    “Ya tentu, salah satu kan dibentuk tim untuk debottlenecking. debirokratisasi, termasuk untuk serapan-serapan anggaran akan terus dimonitor,” jelasnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (15/9/2025). 

    Kendati upaya pemerintah lebih ekspansif dalam mendorong pertumbuhan, tantangan yang bakal dihadapi adalah dari sisi disiplin fiskal. Pada tahun ini, outlook defisit APBN sudah mencapai 2,78% terhadap PDB dengan batasan UU yakni 3%. 

    Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Andry Asmoro mengatakan, pemerintah memiliki tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan mendorong pertumbuhan melalui stimulus dengan disiplin fiskal jangka menengah. Tujuannya, agar ruang kebijakan tetap tersedia untuk mengantisipasi guncangan eksternal di masa depan. 

    “Dengan strategi fiskal yang lebih ekspansif, outlook defisit fiskal berpotensi melebar dari yang diperkirakan sebelumnya, meskipun diperkirakan masih terjaga di bawah 3% terhadap PDB sesuai komitmen Pemerintah,” jelasnya kepada Bisnis.

  • Usai Rapat Bareng Purbaya, Zulhas: Masalah Kopdes Langsung Terjawab

    Usai Rapat Bareng Purbaya, Zulhas: Masalah Kopdes Langsung Terjawab

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyelenggarakan rapat koordinasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih dengan sejumlah menteri/lembaga hari ini. Dalam kesempatan tersebut, hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Zulhas mengaku bersyukur berkat kehadiran Purbaya, persoalan keuangan untuk program Koperasi Desa Merah Putih dapat diselesaikan. Salah satu yang menjadi sorotan terkait persoalan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk pembiayaan Kopdeskel Merah Putih yang tak kunjung rampung.

    “Sungguh hari ini kami rapat dengan Menteri Keuangan yang sudah 6 bulan berputar-putar. Alhamdulillah hari ini semua masalah kopdes terjawab soal uang,” ujar Zulhas usai mengadakan rapat di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

    “Peraturan yang rumit-rumit selama 6 bulan kita rumuskan itu ternyata sekarang 1 hari 2 hari bisa selesai. Oleh karena itu yang pertama, hari ini Rakortas,” tambah Zulhas.

    Dalam rapat tersebut juga hadir Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, hingga Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria.

    Zulhas juga mengakui Purbaya memang bergaya koboi. Namun, hal itu dalam artian yang positif. Dengan kehadiran Purbaya, Zulhas menyebut peraturan-peraturan yang berbelit itu dapat selesai dalam kurun waktu 1,5 jam.

    “Persoalan kami berapa bulan gak selesai-selesai berputar-putar. Hari ini, satu hari ini rapat setengah jam kelar. Boleh tepuk tangan sekali lagi. Pak Menkeu Purbaya yang hadir disini, di tengah-tengah kita,” jelasnya.

    Zulhas menekankan dukungan keuangan dari pemerintah menjadi hal penting bagi keberlanjutan KopDesKel Merah Putih. Ia pun menyambut baik terkait kebijakan Purbaya yang menempatkan Rp 200 triliun ke Himbara. Nantinya, dana tersebut dapat digunakan untuk menyalurkan pinjaman kredit ke KopDesKel Merah Putih.

    “Ini walaupun sama-sama pemerintah tapi sakingnya Pak Ferry (Menteri Koperasi) ya. Kita berapa lama menunggu ini? Sudah berbulan-bulan ya. Dan sekarang sudah ada, oleh karena itu saya kira pinjaman untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Jadi modalnya sudah ada, sudah ada modalnya,” terang Zulhas.

    Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Kopdeskel Merah Putih dapat mengajukan plafon pinjaman Rp 3 miliar. Saat ini setidaknya 1.000 KopDesKel Merah Putih yang mengajukan pinjaman dapat dicairkan mulai hari ini.

    “Kemudian berlanjut, sambil menunggu yang PMK yang baru, nanti 16 ribu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih sudah bisa dibantu pencairannya menggunakan ini,” ujar Ferry.

    Tonton juga video “Menkop Ferry Bakal Bahas Anggaran Kopdes Merah Putih ke Menkeu Purbaya” di sini:

    (acd/acd)

  • Menerka Arah Efisiensi Anggaran di Era Menkeu Purbaya

    Menerka Arah Efisiensi Anggaran di Era Menkeu Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merombak sejumlah poin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang telah disusun pada era Sri Mulyani Indrawati. 

    Soal transfer ke daerah, misalnya, Purbaya bahkan mengeklaim pihaknya tinggal menunggu keputusan Badan Anggaran (Banggar). Dengan begitu, dia memastikan ada perubahan postur hingga defisit APBN tahun depan. 

    Purbaya sebelumnya telah mengatakan bahwa telah berdiskusi dengan Komisi XI DPR untuk meningkatkan anggaran TKD tahun depan usai penolakan dari banyak kepala daerah.

    Sebagaimana diketahui, anggaran TKD pada RAPBN 2026 dipangkas ke Rp650 triliun dari sebelumnya outlook APBN 2025 tercatat sebesar Rp864 triliun. 

    Selain itu, pada era Sri Mulyani, Kemenkeu juga telah menetapkan tata cara efisiensi dana transfer ke daerah (TKD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2025, sebagai bagian dari langkah mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto di tengah keterbatasan ruang fiskal akibat tersendatnya penerimaan negara.

    Berdasarkan Pasal 17 ayat (1), efisiensi TKD diberlakukan terhadap alokasi yang digunakan untuk infrastruktur, dana otonomi khusus (otsus) dan keistimewaan daerah, dana yang belum dirinci per daerah dalam APBN tahun berjalan, hingga alokasi yang tidak digunakan untuk pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Kebijakan juga mencakup TKD lain sesuai arahan presiden.

    Sementara dalam Pasal 17 ayat (4) dan (5) diatur bahwa dana TKD hasil efisiensi akan dicadangkan dan tidak disalurkan, kecuali terdapat arahan lain dari presiden.

    Dijelaskan bahwa hasil efisiensi TKD dapat berbentuk alokasi per daerah maupun alokasi yang belum dirinci. Dana hasil efisiensi yang dicadangkan akan menjadi dasar penyesuaian rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota atau per bidang, yang kemudian diadopsi dalam APBD masing-masing daerah.

    Selain itu, Pasal 19 mengatur mekanisme pergeseran anggaran TKD yang telah dicadangkan ke Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya. Proses ini dilakukan tanpa memerlukan reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan mempertimbangkan kebutuhan anggaran serta karakteristik masing-masing jenis TKD.

    Pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan dana hasil efisiensi untuk membiayai belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, layanan publik, maupun kegiatan prioritas presiden, dengan persetujuan menteri keuangan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025.

    Sudah Lapor Presiden 

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/9/2025), untuk melaporkan perkembangan pembahasan anggaran negara yang sebelumnya telah dibicarakan bersama DPR.

    Saat ditanya usai tiba di Istana, Purbaya mengungkapkan bahwa kedatangannya bertujuan menyampaikan hasil rapat dengan DPR kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Laporan kan di DPR tadi ngomongin anggaran apa, beberapa yang mesti dilaporkan ke presiden. Aman sih,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (10/9/2025)

    Lebih lanjut, dia menambahkan, pembahasan anggaran di DPR masih berlangsung, termasuk sejumlah usulan perubahan yang diajukan pemerintah.

    “Kan di DPR masih ada beberapa perubahan anggaran itu yang kita ajukan dan kita akan laporkan seperti apa hasil sidang di DPR. Jadi angkanya belum resmi karena masih didiskusikan dengan presiden,” jelasnya.

    Namun, Purbaya juga enggan merinci pos anggaran apa saja yang berpotensi mengalami perubahan.

    “Nanti deh kalau sudah keluar. Nanti saya dibilang bocorin lagi, hehehe,” katanya sambil berkelakar.

    Arah Menteri Purbaya

    Adapun Menkeu Purbaya menyebut beberapa kebijakan yang akan dikeluarkannya dalam jangka pendek di antaranya adalah meningkatkan kembali anggaran TKD. Hal itu berkaca dari respons daerah yang ramai menolak pemangkasan alokasi APBN untuk anggaran pemda. 

    Menkeu yang baru dilantik awal pekan ini oleh Presiden Prabowo Subianto itu mengakui, pemotongan anggaran TKD itu turut menyebabkan sejumlah daerah menaikkan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

    “Karena anggarannya terlalu terpotong banyak, sehingga mereka menaikkan PBB jadi enggak kira-kira. Kita menyadari hal itu, saya dengan Pak Misbakhun [Ketua Komisi XI DPR], dengan izin Pak Misbakhun, ngomong sedikit izin ya Pak ya, mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah,” ungkapnya saat memberikan keynote speech pada acara Great Lecture Transfromasi Ekonomi Nasional: Pertumbuhan yang Inklusif Menuju 8% di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis lalu.

    Tujuan Purbaya untuk meningkatkan kembali TKD adalah untuk mengendalikan keresahan pemda. Dia berharap dengan anggaran TKD yang ditingkatkan nantinya pemda bisa membangun ekonomi daerah dengan tenang. Dia mengaku belum menentukan besaran kenaikan anggaran TKD yang tadi disampaikannya. Namun, dia memastikan anggaran itu akan ditingkatkan. 

    Pada kesempatan terpisah, yakni usai rapat di Komisi XI DPR pada hari yang sama, Purbaya menyebut akan mengumumkan detail kenaikan anggaran TKD itu usai disetujui di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Dia juga tak menampik bahwa postur dan asumsi RAPBN 2026 bisa berubah, salah satunya target defisit. 

    “Nanti kalau diketuk Banggar baru kita umumin. Ada perubahan sedikit pasti,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

    Pria yang sebelumnya menjabat Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga tetap berkomitmen rasio utang terjaga sebesar 39% terhadap PDB.  “Ya seperti itu. Masih kita menjaga fiscal prudency, kehati-hatian fiskal,” terangnya. 

  • Rekor Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Level Tertinggi

    Rekor Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Level Tertinggi

    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini kembali ke rekor lagi. Harga emas Antam 24 karat naik sampai Rp 7.000 per gram menjadi Rp 2.095.000 per gram. Harga emas Antam ini merupakan tertinggi sepanjang sejarah, All Time High (ATH).

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Sabtu (13/9/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.097.500. Sementara harga emas10 gram dijual dengan harga Rp 20.445.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.035.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp 1.978.000 – 2.095.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di Rp 1.890.000-2.095.000 per gram.

    Namun sayang, berdasarkan keterangan dari laman Antam tersebut seluruh emas batangan dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram belum tersedia, contohnya di Butik Graha Dipta Pulo Gadung.

    Harga emas Antam hari ini untuk buyback juga ikut naik Rp 7.000 per gram menjadi Rp 1.942.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu (13/9/2025).

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.097.500

    Harga emas 1 gram: Rp 2.095.000

    Harga emas 2 gram Rp 4.130.000

    Harga emas 3 gram Rp 6.170.000

    Harga emas 5 gram: Rp 10.250.000

    Harga emas 10 gram: Rp 20.445.000

    Harga emas 25 gram: Rp 50.987.000

    Harga emas 50 gram: Rp 101.895.000

    Harga emas 100 gram: Rp 203.712.000

    Harga emas 250 gram: Rp 509.015.000

    Harga emas 500 gram: Rp 1.017.820.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.035.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (13/9/2025).

    (igo/eds)