Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Purbaya Rilis Aturan Bunga KPR Disubsidi Hingga 10%, Ini Aturannya

    Purbaya Rilis Aturan Bunga KPR Disubsidi Hingga 10%, Ini Aturannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan subsidi bunga dan subsidi margin kredit program perumahan.

    Aturan teranyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang mulai berlaku sejak 18 September 2025.

    Mengutip beleid, PMK tersebut ditetapkan untuk mempercepat target pembangunan 3 juta rumah yang masuk dalam program strategis nasional.

    Subsidi bunga ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perumahan, baik individu maupun badan usaha. Berdasarkan pasal 4, penerima terbagi dalam dua kelompok. Yakni sisi penyediaan rumah bagi pengembang atau pelaku usaha yang membangun perumahan, serta sisi permintaan rumah bagi masyarakat yang menjadi debitur.

    “Kriteria bagi Penerima Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kriteria penerima dan ekosistem kredit program perumahan,” bunyi pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 65 Tahun 2025 dikutip Kamis (25/9/2025).

    Adapun besaran subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan ditetapkan sebesar 5% dan efektif per tahun. Adapun setiap besaran memiliki jangka waktu yang berbeda. Yakni paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

    Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program ditetapkan untuk plafon di atas Rp10 juta – Rp 100 juta sebesar 10% dan untuk plafon di atas Rp100 juta sampai dengan Rp 500 juta sebesar 5,5%.

    “Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan paling lama 5 tahun. Dalam hal dilakukan perpanjangan pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi terhadap perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak diberikan Subsidi,” bunyi pasal 15 beleid.

    Mekanisme pembayaran subsidi dilakukan setiap bulan oleh pemerintah kepada penyalur kredit. Penyalur wajib mengajukan tagihan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Adapun Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin dibagi 360.

    Dalam PMK ditegaskan bahwa subsidi bunga tidak diberikan pada pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman, pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan, pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima), dan pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.

    Dalam pelaksanaan, subsidi bunga akan diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan. “KPA Kredit Program Perumahan menyampaikan laporan hasil pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan kepada PPA BUN dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern,” tulisnya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Regulasi Pengajuan dan Pinjaman Koperasi Desa Telah Diperbaharui, Ini Kata Menkop Ferry

    Regulasi Pengajuan dan Pinjaman Koperasi Desa Telah Diperbaharui, Ini Kata Menkop Ferry

    Bisnis.com, SURABAYA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih dalam mengajukan pinjaman, yang digunakan sebagai modal kepada lembaga perbankan, telah diperbaharui. 

    Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tiap-tiap Kopdeskel mengantongi plafon pinjaman hingga Rp3 miliar, yang berasal dari alokasi dana sebesar Rp16 triliun yang berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025.

    Namun, seiring dengan kebijakan baru yang ditelurkan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang memindahkan dana Bank Indonesia (BI) ke bank anggota Himbara, maka penyaluran pinjaman kepada Kopdeskel juga akan dipercepat untuk jumlah yang lebih banyak.

    Sebanyak 16.000 Kopdeskel juga disebut tengah menanti PMK yang telah diperbaharui, dan menjadi prioritas untuk menerima modal pinjaman tersebut karena tergolong sebagai desa mandiri, dan telah mumpuni dari segi infrastruktur.

    “Kami laporkan bahwa sekarang sudah ada Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru, hasil revisi, sehingga bank-bank khususnya bank Himbara sudah bisa membuat [menyalurkan pinjaman],” ungkap Ferry dalam Musyawarah Wilayah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (24/9/2025).

    Politikus Partai Gerindra ini juga menegaskan, saat ini jajaran Kemenkop juga telah diterjunkan ke dinas-dinas koperasi di masing-masing jenjang pemerintahan daerah se-tanah air, untuk melakukan sosialiasi mengenai mekanisme pengajuan dana pinjaman tersebut.

    “Bahkan, sudah ada manual booknya yang sekarang sedang disosialisasikan oleh Kementerian Koperasi ke seluruh dinas koperasi di provinsi, kabupaten, dan kota, tentang tata cara pencairan dari anggaran yang sudah disediakan untuk operasional ini dan juga sosialisasi tentang tata cara pembuatan proposal pencairan plafon yang sudah disediakan oleh negara,” beber Ferry.

    Ferry juga mengaku bahwa dirinya sempat terkejut dengan gebrakan yang dilakukan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengucurkan dana milik negara sebanyak Rp200 triliun ke bank-bank Himbara tersebut. Ia pun berharap dana tersebut juga dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk mempercepat pencairan proses pinjaman kepada Kopdeskel Merah Putih. 

    “Alhamdulillah, kemarin saya dilantik bersama Menteri Keuangan yang baru, langsung sat-set-sat-set, uangnya itu nggak tahu gimana caranya langsung ada tiba-tiba. Insyaallah itu nanti bisa digunakan percepatan proses pencairan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang akan disampaikan kepada bank Himbara maupun kepada LPDB ataupun dari bank-bank daerah,” jelasnya.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa dirinya sudah mengetahui dan telah berdiskusi dengan Menkop Ferry Juliantono mengenai petunjuk teknis peminjaman dana oleh Kopdeskel Merah Putih kepada perbankan.

    Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut pun mengharapkan supaya dana tersebut dapat segera dicairkan dan didistribusikan sehingga dapat digunakan sebagai modal oleh masing-masing pengurus Kopdeskel Merah Putih.

    “Mudah-mudahan [pinjaman untuk Kopdeskel MP] bisa segera nanti dideliver sehingga suplai logistik masing-masing koperasi itu bisa disegerakan. Karena ‘kan misalnya Bulog mintanya [pembelian barang secara] cash and carry, bukan konsinyasi, jadi memang harus ada modal,” sebut Khofifah. 

  • Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi!

    Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi!

    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini kembali naik dan melanjutkan tren memecahkan rekor baru alias all-time high (ATH). Harga emas Antam 24 karat naik Rp 10.000 per gram jadi Rp 2.174.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Selasa (23/9/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.137.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 21.235.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.114.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp 2.090.000 – 2.174.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di Rp 1.929.000-2.174.000 per gram.

    Sementara untuk buyback, harga emas juga ikut naik Rp 10.000 per gram menjadi Rp 2.021.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Rabu (24/9/2025).

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.137.000
    Harga emas 1 gram: Rp 2.174.000
    Harga emas 2 gram: Rp 4.288.000
    Harga emas 3 gram: Rp 6.407.000
    Harga emas 5 gram: Rp 10.645.000
    Harga emas 10 gram: Rp 21.235.000
    Harga emas 25 gram: Rp 52.962.000
    Harga emas 50 gram: Rp 105.845.000
    Harga emas 100 gram: Rp 211.612.000
    Harga emas 250 gram: Rp 528.765.000
    Harga emas 500 gram: Rp 1.057.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.114.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Rabu (24/9/2025).

    Tonton juga video “Harga Emas Antam Turun, Peluang Koleksi Bagi Investor” di sini:

    (igo/fdl)

  • Pemerintah percepat pencairan kredit Kopdes Merah Putih

    Pemerintah percepat pencairan kredit Kopdes Merah Putih

    Ini ngebut terus. Kami akan semaksimal mungkin sampai akhir Desember ini, agar koperasi bisa menyerap lapangan pekerjaan baik di desa maupun kota,

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah terus menggenjot percepatan pencairan pinjaman untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Menteri Koperasi Ferry Juliantono, usai memimpin rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin, menyatakan, langkah ini mendesak agar koperasi desa segera memperoleh modal kerja dan mulai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Ia menambahkan saat ini Kemenkop bersama kementerian dan lembaga terkait tengah meninjau ribuan proposal bisnis yang diajukan oleh Kopdes/Kel Merah Putih. Pemerintah menargetkan pencairan pembiayaan dapat terealisasi sebelum akhir tahun ini.

    “Ini ngebut terus. Kami akan semaksimal mungkin sampai akhir Desember ini, agar koperasi bisa menyerap lapangan pekerjaan baik di desa maupun kota,” ucap Ferry.

    Ferry menyebut sudah ada sekitar 1.000 koperasi yang telah menyiapkan proposal dan akan segera mengikuti musyawarah desa khusus (musdesus) secara serentak sebagai bagian dari mekanisme persetujuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2025, setiap proposal bisnis koperasi wajib memperoleh persetujuan dari bupati atau wali kota, serta harus melalui proses musyawarah desa terlebih dahulu.

    Sebagai upaya untuk mempercepat operasional Kopdes/Kel Merah Putih, Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) juga akan melakukan inventarisasi aset tanah dan bangunan desa yang dapat dimanfaatkan sebagai gerai usaha atau gudang koperasi.

    Menteri Desa PDT Yandri Susanto menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan pembiayaan. Dalam satu hingga dua hari ke depan, ia akan memimpin langsung musyawarah desa khusus (musdesus) yang digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai syarat pengajuan pembiayaan ke bank Himbara.

    “Kami fokus dulu ke desa mandiri, sebanyak 20.503 desa, setelah itu baru desa maju dan berkembang,” ujar Yandri.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan bahwa Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara telah menyiapkan skema pembiayaan tahap pertama, serta skema tambahan untuk mendukung kebutuhan investasi jangka panjang Kopdes/Kel Merah Putih.

    “Kami menyiapkan pembangunan gerai dan gudang dengan pembiayaan melalui dua instrumen, yakni SAL (Sisa Anggaran Lebih) dan OIP (Operator Investasi Pemerintah) yang bisa digunakan secara efektif,” ujar Kartika.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah beri diskon PPN tiket pesawat untuk Nataru 2025

    Pemerintah beri diskon PPN tiket pesawat untuk Nataru 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah kembali memberikan insentif berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat dan transportasi lainnya pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan potongan harga tersebut diberikan melalui skema PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025.

    “Dipersiapkan PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat, dan juga jasa transportasi di hari tertentu, waktu tertentu seperti yang lalu, kita berikan 50 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

    Ia menjelaskan insentif transportasi itu kembali digulirkan setelah adanya usulan dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan.

    Sebelumnya, pada periode libur sekolah pertengahan tahun 2025 lalu, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon tiket pesawat yang berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dengan skema PPN DTP sebesar 6 persen.

    Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 4 Juni 2025.

    Selain insentif transportasi, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah bersama pelaku usaha juga kembali menggelar Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 10-16 Desember 2025.

    Target transaksi Harbolnas 2025 dipatok Rp35 triliun. Target itu meningkat 12,2 persen dibanding capaian Harbolnas 2024 yang mencatat transaksi Rp31,2 triliun.

    Adapun pemerintah akan meluncurkan paket ekonomi yang dinamakan 8+4+5 sebagai strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat iklim investasi di tengah ketidakpastian global.

    Paket tersebut terdiri atas delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program untuk penyerapan tenaga kerja.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah perpanjang insentif PPN DTP perumahan hingga 2026

    Pemerintah perpanjang insentif PPN DTP perumahan hingga 2026

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti hingga 2026.

    Dalam skema ini, pemerintah menanggung sepenuhnya PPN atas pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.

    Sementara untuk properti seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.

    “PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026, juga ini lanjutan jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan, 2026,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Perpanjangan insentif PPN DTP merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan yang disiapkan pemerintah untuk 2025-2026.

    “Ditambah lagi PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp5 miliar, maka Rp2 miliarnya ditanggung pemerintah, sisanya ditanggung oleh pembeli,” tambah Menko.

    Adapun insentif PPN DTP perumahan seharusnya berakhir pada akhir 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. Dengan adanya kebijakan terbaru ini, fasilitas tersebut tetap berlaku hingga 2026.

    Fasilitas PPN DTP diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

    Setiap orang hanya dapat memanfaatkannya untuk satu unit hunian. Insentif ini tidak berlaku apabila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum kebijakan berlaku, atau unit dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga Emas Antam Pecah Rekor Terus!

    Harga Emas Antam Pecah Rekor Terus!

    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini kembali naik dan melanjutkan tren penguatan sejak akhir pekan kemarin. Harga emas Antam 24 karat naik Rp 1.000 per gram jadi Rp 2.123.000 per gram dan kembali memecahkan rekor termahal sepanjang sejarah alias all-time high (ATH). Harga emas Antam sudah berkali-kali memecahkan rekor belakangan ini.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Senin (22/9/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada dip angka Rp 1.111.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 20.725.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.063.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp 2.090.000 – 2.123.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di Rp 1.916.000-2.123.000 per gram.

    Sementara untuk buyback, harga emas Antam juga ikut naik Rp 1.000 per gram menjadi Rp 1.970.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Senin (22/9/2025).

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.111.500
    Harga emas 1 gram: Rp 2.123.000
    Harga emas 2 gram: Rp 4.186.000
    Harga emas 3 gram: Rp 6.254.000
    Harga emas 5 gram: Rp 10.390.000
    Harga emas 10 gram: Rp 20.725.000
    Harga emas 25 gram: Rp 51.687.000
    Harga emas 50 gram: Rp 103.295.000
    Harga emas 100 gram: Rp 206.512.000
    Harga emas 250 gram: Rp 516.015.000
    Harga emas 500 gram: Rp 1.031.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.063.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Senin (22/9/2025).

    Tonton juga video “Harga Emas Antam Turun, Peluang Koleksi Bagi Investor” di sini:

    (igo/fdl)

  • Harga Emas Antam Hari Ini 22 September 2025 Lebih Mahal Rp 1.000, Cek di Sini – Page 3

    Harga Emas Antam Hari Ini 22 September 2025 Lebih Mahal Rp 1.000, Cek di Sini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik. Harga emas Antam hari ini, Senin (22/9/2025) lebih mahal Rp 1.000.

    Harga emas Antam menjadi Rp 2.123.000 per gram dari perdagangan Sabtu lalu yang di posisi 2.122.000.

    Demikian untuk harga emas untuk pembelian kembali (buyback) juga menguat Rp 1.000 menjadi Rp 1.970.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 1.970.000 per gram.

    Pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam menyentuh rekor termahal di Rp 2.115.000. Rekor sebelumnya dicetak pada 11 September 2025 di angka Rp 2.095.000 per gram. Dengan demikian, harga emas Antam kembali cetak rekor termahal di 2.123.000.

    Sedangkan untuk harga buyback termahal sebelumnya dibukukan pada 11 September 2025 di angka Rp 1.942.000 per gram.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak.

    Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

    1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)3% bagi non-NPWPPPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.

    Daftar Harga Emas Antam

    Berikut rincian harga emas Antam hari ini 22 September 2025:‎‎

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.111.500.
    ⁠Harga emas 1 gram: Rp 2.123.000.
    ⁠Harga emas 2 gram: Rp 4.190.000.
    ⁠Harga emas 3 gram: Rp 6.265.000.
    ⁠Harga emas 5 gram: Rp 10.419.000.
    ⁠Harga emas 10 gram: Rp 20.760.000.
    Harga emas 25 gram: Rp 51.737.500.
    ⁠Harga emas 50 gram: Rp 103.355.000.
    ⁠Harga emas 100 gram: Rp 206.590.000.
    ⁠Harga emas 250 gram: Rp 516.087.500.
    Harga emas 500 gram: Rp 1.031.875.000.
    ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp 2.063.600.000

  • Cara Hitungan Pajak IMEI Beli iPhone 17 & Air di Luar Negeri

    Cara Hitungan Pajak IMEI Beli iPhone 17 & Air di Luar Negeri

    Jakarta

    Membeli iPhone terbaru di luar negeri memang sering jadi pilihan para Apple Fanboy yang tak sabar menunggu di Indonesia. Tapi jangan lupa, perangkat yang dibawa masuk ke Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya.

    Tujuannya agar iPhone yang dibeli di luar negeri bisa dipakai dengan jaringan seluler di Tanah Air. Nah, yang sering bikin penasaran adalah: berapa sih pajak IMEI yang harus dibayar?

    Cara Daftar IMEI di Bea Cukai BandaraUntuk mendaftarkan IMEIPada bagian deklarasi masukan opsi IMEIBukti pengisian formulir berupa QR Code kemudian disampaikan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.Selanjutnya petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dan menetapkan besaran bea masuk dan pajak.Apabila perangkat yang didaftarkan IMEI-nya memiliki nilai barang lebih dari USD 500, maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI. Setelah dilakukan pembayaran petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.

    Hitungan Pajak IMEI iPhone 17 & Air di Luar Negeri

    iphone 17 Foto: REUTERS/Shannon Stapleton

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai barang lebih dari USD 3 hingga ≤ USD 1.500 dikenakan ketentuan baru:Bea Masuk: 7,5%PPN: 12%PPh: 0% (dihapus, sebelumnya 10-20% tergantung kepemilikan NPWP)

    Aturan ini membuat beban pajak IMEI lebih ringan dibanding tahun sebelumnya, karena kini tidak ada lagi pungutan PPh tambahan.

    Rumus Hitungan Pajak IMEI

    Dasar penghitungan bea masuk dan PPN mengikuti formula:

    Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Barang – Pembebasan USD 500) × kursBea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5%PPN = (NDPBM + BM) × 12%Total Pajak IMEI = BM + PPNContoh Perhitungan Pajak IMEI

    iPhone 17 Pro 256 GB (harga Singapura SGD 1.749)

    Langkah pertama konversi harga: SGD 1.749 = USD 1.362,73.Misalnya kurs yang digunakan USD 1 = Rp Rp 16.700:Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (1.362,73 – 500) × 16.700 = Rp 14.407.599Bea Masuk (BM) = 7,5% × Rp 14.407.599 = Rp 1.080.570PPn= 12% × (Rp 14.407.599 + Rp 1.080.570) = Rp 1.858.580Total Pajak IMEI = BM+ PPn = Rp 2.939.150

    iPhone 17 Air 256 GB (harga Singapura SGD 1.599)

    Langkah pertama konversi harga: SGD 1.599 = USD 1.245,86.Misalnya kurs yang digunakan USD 1 = Rp Rp 16.700:Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (1.245,86 – 500) × 16.700 = Rp 12.483.862Bea Masuk (BM) = 7,5% × Rp 12.483.862 = Rp 936.290PPn= 12% × (Rp 12.483.862 + Rp 936.290) = Rp 1.610.418Total Pajak IMEI = BM+ PPn = Rp 2.546.708

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Kasus Viral WNA Hilang USD 5.000 di Bea-Cukai Soetta Berakhir Damai”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 September 2025, Termahal Tembus Segini – Page 3

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 September 2025, Termahal Tembus Segini – Page 3

    Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meroket. Harga emas Antam hari ini, Sabtu (20/9/2025) naik Rp 32.000 usai anjlok dalam 2 hari.

    Harga emas Antam naik menjadi Rp 2.122.000 per gram dari perdagangan Jumat kemarin yang berada di posisi posisi 2.090.000.

    Demikian untuk harga emas untuk pembelian kembali (buyback) juga naik Rp 32.000 menjadi Rp 1.969.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 1.969.000 per gram.

    Pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam menyentuh rekor termahal di Rp 2.115.000. Rekor sebelumnya dicetak pada 11 September 2025 di angka Rp 2.095.000 per gram.

    Sedangkan untuk harga buyback termahal sebelumnya dibukukan pada 11 September 2025 di angka Rp 1.942.000 per gram.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak.

    Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

    1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)3% bagi non-NPWPPPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.