Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 10 Oktober 2025 di Pegadaian hingga Semar – Page 3

    Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 10 Oktober 2025 di Pegadaian hingga Semar – Page 3

    Sebelumnya, harga emas batangan yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini anjlok usai mencetak rekor tertinggi sepanjang masa. Pada perdagangan Kamis kemarin, harga emas Antam telah mencatat rekor tertinggi.

    Mengutip laman logammulia.com, Jumat (10/10/2025), harga emas Antam hari ini turun Rp 9.000 menjadi Rp Rp2.294.000 per gram. Dalam dua hari sebelumnya, harga emas Antam sudah naik Rp 19.000 per gram. Pada perdagangan Kamis kemarin, harga emas Antam di angka Rp Rp2.303.000 per gram.

    Demikian untuk harga pembelian kembali (buyback) juga mengalami kenaikan dan mencetak rekor termahal.

    Harga buyback emas Antam turun Rp 9.000 menjadi Rp 2.142.000. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.142.000 per gram.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

    Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Jumat (10/10/2025):

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.197.000.
    Harga emas 1 gram: Rp 2.294.000.
    Harga emas 2 gram: Rp 4.528.000.
    Harga emas 3 gram: Rp 6.767.000.
    Harga emas 5 gram: Rp 11.245.000.
    Harga emas 10 gram: Rp 22.435.000.
    Harga emas 25 gram: Rp 55.962.000.
    Harga emas 50 gram: Rp 111.845.000.
    Harga emas 100 gram: Rp 223.612.000.⁠
    Harga emas 250 gram: Rp 558.765.000.⁠
    Harga emas 500 gram: Rp 1.117.320.000.⁠
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.234.600.000.

     

  • Purbaya Buka Suara Soal Penundaan Pajak E-commerce hingga Februari 2026

    Purbaya Buka Suara Soal Penundaan Pajak E-commerce hingga Februari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto terkait masa waktu penundaan penerapan skema baru pungutan pajak untuk pedagang di lokapasar digital (e-commerce) seperti Shopee hingga Tokopedia.

    Sebelumnya, Bimo menyampaikan bahwa skema baru itu ditunda hingga Februari 2026. Kendati demikian, Purbaya kaget mendengar pernyataan tersebut.

    “Enggak, saya kan menterinya,” ujarnya di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025) malam.

    Bendahara negara itu kembali menegaskan bahwa pemerintah ingin ekonominya pulih terlebih dahulu. Oleh sebab itu, dia belum bisa menentukan batas waktu penundaan ketentuan pajak e-commerce itu.

    “Kalau ekonominya tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya,” katanya.

    Sebelumnya, keputusan penundaan memang disampaikan oleh Purbaya. Dia mengaku bahwa notabenenya sistem untuk penerapan skema baru itu sudah siap, namun ternyata penolakan ketika kebijakan itu diumumkan pada Juli lalu. 

    “Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kami tunggu dulu deh,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Bendahara negara itu mengingatkan bahwa pemerintah sudah menempatkan dana Rp200 triliun ke sistem perbankan. Dia meyakini kebijakan tersebut bisa mendorong perekonomian.

    Purbaya menyatakan jika pertumbuhan ekonomi sudah membaik maka kebijakan skema baru pungutan pajak e-commerce bisa diimplementasikan.

    “Jadi, kami enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” ungkapnya.

    Aturan Skema Baru Pajak E-commerce 

    Sebagai informasi, skema baru pungutan pajak e-commerce atau pajak digital itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025. PMK itu ditandatangani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. Pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Nantinya, pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan.

    Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan tujuan utama penerapan skema baru pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 oleh pihak ketiga dalam transaksi e-commerce bukan untuk menambah penerimaan negara secara signifikan, melainkan lebih untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

    “Kita melihat dampaknya ini sebagai sebuah kerangka kepatuhan pajak dan kemudahan administrasi. Jadi, dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya, yang mungkin menjadi sasaran,” ujar Yon dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

    Dia menjelaskan pedagang Shopee Cs hanya akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Artinya, penerimaan negara tidak akan bertambah banyak dengan seketika.

    Tak hanya itu, PPh Pasal 22 untuk pedagang Shopee Cs itu juga bukan jenis pajak baru. Sebelumnya, aturan itu sudah adanya terutama dalam perdagangan konvensional (nondaring).

    Bedanya, kini PMK Nomor 37/2025 hanya mengatur mekanisme baru pungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, PPh Pasal 22 dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak namun kini platform lokapasar (pihak ketiga) yang akan langsung memungut kepada pedagangnya yang memenuhi syarat.

    “Apabila selama ini wajib pajak merasa saya harus setor, lapor sendiri, sekarang saya sudah dibantu, dipungutkan oleh para platform. Harapannya tentu wajib pajak, merchant [pedagang] menjadi lebih mudah,” ujar Yon.

    Oleh sebab itu, dia menyimpulkan dampak penerapan skema baru pungutan PPh Pasal 22 itu akan terasa di kemudian hari, bukan serta merta dalam waktu dekat.

  • BTN akselerasi kredit perumahan usai PMK subsidi bunga terbit

    BTN akselerasi kredit perumahan usai PMK subsidi bunga terbit

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) siap mempercepat penyaluran kredit perumahan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.

    Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, BTN menyambut baik kebijakan tersebut karena memberikan insentif yang signifikan bagi perbankan, khususnya BTN. Selain itu kebijakan tersebut juga menjadi peluang bagi BTN untuk memperkuat penetrasi di perumahan subsidi.

    “Subsidi bunga yang diatur dalam PMK 65/2025 memberi momentum bagi perbankan untuk lebih agresif dalam menyalurkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Subsidi. BTN siap bekerja sama dengan pemerintah agar manfaat program ini cepat dirasakan masyarakat,” kata Nixon dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Nixon menjelaskan bahwa Kredit Program Perumahan (KPP) dapat membantu bertambahnya suplai atau pasokan perumahan.

    Menurut dia, para wirausahawan skala mikro, kecil, dan menengah yang bergerak di bisnis developer, kontraktor perumahan, dan toko bangunan bisa mendapatkan kredit modal kerja maupun investasi dengan biaya yang lebih murah karena bank penyalur mendapatkan subsidi bunga di level 5 persen per tahun.

    Dengan kebijakan ini, lanjutnya, ketersediaan rumah untuk dapat dibiayai oleh BTN menjadi lebih terjamin sekaligus dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian.

    Ia mengatakan, aktivitas bisnis para developer dapat menggerakkan berbagai subsektor di sekitar sektor perumahan dan menciptakan lapangan kerja, mulai dari supplier bahan bangunan, furnitur, hingga jasa konstruksi, transportasi, dan makanan.

    “Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para developer, terutama di segmen UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) untuk dapat mempercepat pembangunan proyek perumahan secara bertahap dengan biaya lebih murah. Menurut kami, langkah ini salah satu solusi yang baik untuk mengurangi backlog perumahan sekaligus menggerakkan perekonomian,” ujar Nixon.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Lembur? Cek Faktanya

    Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Lembur? Cek Faktanya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memasuki tahap penetapan. Salah satu pertanyaan yang banyak muncul, apakah mereka juga berhak atas uang lembur?

    PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diterapkan pemerintah untuk menata tenaga non-ASN, baik di pusat maupun daerah. Skema ini memungkinkan seseorang bekerja dengan jam kerja lebih singkat dan gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.

    Dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK Paruh Waktu termasuk kategori ASN. Mereka memiliki Nomor Induk PPPK serta kontrak kerja tahunan. Pemerintah juga memberi peluang bagi pegawai paruh waktu yang berprestasi untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu.

    Terkait uang lembur, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).

    Lewat PMK tersebut, dipastikan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas uang lembur dan uang makan lembur sesuai ketentuan. Uang lembur hanya diberikan berdasarkan surat perintah pejabat berwenang dan dihitung jika pegawai bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut, dengan ketentuan maksimal satu kali per hari.

    Selain ASN, aturan ini juga berlaku bagi pegawai non-ASN, termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Namun, pegawai yang terikat kontrak outsourcing tidak termasuk dalam kategori ini.

  • Satpol PP Lumajang Sita 7.034 Bungkus Rokok Ilegal, Negara Rugi Miliaran Rupiah

    Satpol PP Lumajang Sita 7.034 Bungkus Rokok Ilegal, Negara Rugi Miliaran Rupiah

    Lumajang (beritajatim.com) – Temuan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2025, total ada 7.034 bungkus rokok ilegal berbagai merek yang berhasil diamankan Satpol PP Lumajang.

    Diketahui, setiap bungkus rokok tanpa cukai yang diamankan mayoritas berisi 20 batang.

    Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, menyebutkan bahwa ribuan bungkus rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai Probolinggo. Operasi itu rutin dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sejak awal Januari hingga akhir Agustus 2025.

    “Total ada 7.034 bungkus yang diamankan sampai akhir Agustus, jadi untuk operasi di bulan September memang tidak dilakukan,” terang Hindam, Senin (29/9/2025).

    Menurutnya, peredaran rokok ilegal di masyarakat sangat merugikan negara. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di mana hasil cukai tidak hanya digunakan untuk penegakan hukum, namun juga bagi bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani tembakau.

    “Nah, jika rokok ilegal ini dibiarkan, penerimaan DBHCHT akan berkurang. Padahal dana ini juga digunakan untuk pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Jadi, peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan semua pihak,” tambah Hindam.

    Upaya sosialisasi juga rutin dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Lumajang.

    Lebih lanjut, Hindam menjelaskan bahwa ciri-ciri rokok ilegal cukup mudah dikenali, di antaranya tidak menggunakan pita cukai, menggunakan cukai palsu atau bekas, harga jauh lebih murah dari rokok resmi, kemasan tidak sesuai standar kesehatan, serta tidak mencantumkan label produsen atau distributor. [has/ian]

  • Pecah Rekor! Harga Emas Hari Ini Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi

    Pecah Rekor! Harga Emas Hari Ini Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi

    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini terus melanjutkan tren kenaikan harga sejak pekan kemarin. Harga emas Antam 24 karat naik Rp 16.000 per gram jadi Rp 2.191.000 per gram dan kembali memecahkan rekor baru alias all-time high (ATH).

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Sabtu (27/9/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.145.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 21.405.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.131.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp 2.123.000 – 2.191.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di Rp 1.944.000 – 2.191.000 per gram.

    Sementara untuk buyback, harga emas juga ikut naik Rp 16.000 per gram menjadi Rp 2.038.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu (27/9/2025).

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.145.500

    Harga emas 1 gram: Rp 2.191.000

    Harga emas 2 gram: Rp 4.322.000

    Harga emas 3 gram: Rp 6.458.000

    Harga emas 5 gram: Rp 10.730.000

    Harga emas 10 gram: Rp 21.405.000

    Harga emas 25 gram: Rp 53.387.000

    Harga emas 50 gram: Rp 106.695.000

    Harga emas 100 gram: Rp 213.312.000

    Harga emas 250 gram: Rp 533.015.000

    Harga emas 500 gram: Rp 1.065.820.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.131.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (27/9/2025).

    (igo/eds)

  • Ini Kan Baru Ribut-ribut Kemarin

    Ini Kan Baru Ribut-ribut Kemarin

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda kebijakan pungutan pajak e-commerce terhadap pedagang di toko online. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang.

    Purbaya mengatakan penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.

    “Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Purbaya mengingatkan bahwa pemerintah sudah menempatkan dana Rp 200 triliun ke sistem perbankan. Jika kebijakan itu sudah berdampak ke perekonomian lebih baik, baru kebijakan pajak e-commerce akan dilaksanakan.

    “Paling tidak sampai kebijakan Rp 200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan,” ucapnya.

    Apabila penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun sudah berdampak ke perekonomian, pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Secara sistem dipastikan sudah siap.

    “Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang nggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, skema baru pungutan pajak e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturannya, pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

    (aid/hns)

  • Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online!

    Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak e-commerce terhadap penjual. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh merchant.

    Purbaya mengatakan penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.

    “Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Purbaya mengingatkan pemerintah sudah menempatkan dana Rp 200 triliun ke sistem perbankan. Jika kebijakan itu sudah berdampak ke perekonomian lebih baik, baru kebijakan pajak e-commerce akan dilaksanakan.

    “Paling tidak sampai kebijakan Rp 200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan,” ucapnya.

    Apabila penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun sudah berdampak ke perekonomian, pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Secara sistem dipastikan sudah siap.

    “Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang nggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, skema baru pungutan pajak e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturannya, pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

    Lihat juga Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%

    (aid/fdl)

  • Sederet Insentif Pemanis Sektor Properti: PPN DTP 100% hingga Subsidi Bunga 10%

    Sederet Insentif Pemanis Sektor Properti: PPN DTP 100% hingga Subsidi Bunga 10%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus mengeluarkan kebijakan baik itu insentif maupun subsidi kepada sektor properti kendati setoran penerimaan pajak dari konstruksi maupun real estate tidak elastis dengan kontribusinya di produk domestik bruto alias PDB.

    Kebijakan terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan skema subsidi bunga perumahan untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus mendukung program pembangunan 3 juta rumah.

    Skema itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Beleid anyar ini ditandatangani Purbaya pada 18 September dan diundangkan pada 24 September 2025

    Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga atau margin yang ditanggung negara, baik untuk pelaku usaha penyedia rumah maupun masyarakat di sisi permintaan.

    Dari sisi penyediaan rumah, pemerintah menanggung bunga sebesar 5% efektif per tahun. Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi (Pasal 14).

    Sementara itu, untuk sisi permintaan rumah, subsidi diberikan lebih besar. Debitur dengan plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta mendapat subsidi bunga 10%, sedangkan plafon Rp100 juta–Rp500 juta memperoleh subsidi 5,5%. Subsidi tersebut berlaku paling lama 5 tahun (Pasal 15).

    Dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa penyaluran subsidi akan melalui lembaga keuangan atau koperasi penyalur kredit. Setiap penyalur wajib menyusun Rencana Target Penyaluran (RTP) tiap tahun anggaran, yang berisi target debitur, unit rumah, baki debet, hingga tingkat kredit bermasalah.

    Sementara Pasal 6 mengatur agar RTP disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kredit Program Perumahan paling lambat Juni, dua tahun sebelum tahun penyaluran.

    Skema Penagihan

    Lebih lanjut dalam Pasal 17—18, disampaikan bahwa pengajuan tagihan subsidi dilakukan bulanan, maksimal tanggal 10, dengan formula: Besaran Subsidi × Baki Debet × Hari Bunga/360. Adapun tagihan bulan Desember dibebankan pada anggaran tahun berikutnya.

    PMK ini juga mengatur terkait pengawasan dan penjaminan. Pinjaman wajib dijamin oleh perusahaan penjaminan atau asuransi kredit (Pasal 24); sedangkan besaran premi ditentukan berdasarkan profil risiko debitur, namun tidak memengaruhi nilai subsidi yang diterima penyalur (Pasal 25).

    Ditegaskan bahwa subsidi tidak diberikan terhadap pinjaman macet, pinjaman yang jatuh tempo, atau pinjaman yang sudah diajukan klaim penjaminan (Pasal 20).

    Lebih lanjut, Menteri Keuangan menugaskan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk melakukan pemantauan dan audit. Hasil temuan akan menjadi bahan pertimbangan Komite Kebijakan Kredit Program Perumahan dalam menentukan arah kebijakan ke depan (Pasal 27–28).

    Beleid ini juga mengatur transisi. Untuk 2025–2026, RTP masih disusun langsung oleh KPA Kredit Program Perumahan (Pasal 30). Mekanisme baru, yakni RTP oleh penyalur, akan berlaku penuh mulai Tahun Penyaluran 2028 (Pasal 29).

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” jelas Pasal 31.

    Nasib PPN DTP 100%

    Pemerintah memastikan akan memperpanjang fasilitas pembebasan pajak perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga akhir 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi fiskal untuk mendorong sektor perumahan dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, fasilitas PPN DTP itu sudah berlaku 2025 dan akan diperpanjang hingga tahun depan. Target penerimanya adalah rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar. Nantinya, pemerintah akan menanggung PPN rumah tersebut sebesar maksimal Rp2 miliar. 

    “Kita berikan juga PPN DTP 100% untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp5 miliar, tetapi Rp2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100%, dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026,” kata Febrio usai rapat Komite Tapera di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Rabu (24/9/2025) malam. 

    Febrio memastikan regulasi baru terkait perpanjangan insentif pajak ini akan diterbitkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan proses penerbitan aturan tidak akan memakan waktu lama karena anggarannya telah tercantum dalam APBN 2026.

    “Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama. 100% [ditanggung pemerintah],” jelasnya.

    Subsidi Bantuan Renovasi

    Selain fasilitas PPN DTP, pemerintah juga akan memperluas skema dukungan sektor perumahan melalui subsidi, bantuan renovasi, hingga berbagai program pembiayaan perumahan. Total rumah yang akan menerima berbagai bentuk bantuan diproyeksikan mencapai 770.000 unit pada 2026.

    Tahun ini, pemerintah telah menyalurkan insentif PPN DTP untuk sekitar 30.000 unit rumah komersial. Jumlah tersebut akan meningkat menjadi 40.000 unit pada 2026. Sementara itu, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditargetkan menyasar 400.000 unit, dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 350.000 unit.

    “Tahun depan ini totalnya akan lebih tinggi, jadi sudah masuk di APBN 2026. Tahun depan [BSPS] 400.000 unit, lalu FLPP-nya 350.000, lalu rumah komersilnya [yang dapat PPN DTP] juga sekitar 40.000. Jadi tahun depan itu 770.000 [unit],” tutur Febrio

    Tetap Cermati Implikasinya

    Sementara itu, konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia memproyeksi kinerja penjualan rumah tapak di wilayah Jabodetabek bakal terakselerasi sepanjang 2025.

    Head of Research JLL Indonesia, Yunus Karim menjelaskan bahwa optimisme pasar itu sejalan dengan keputusan pemerintah memperpanjang implementasi insentif bebas PPN atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga akhir 2025.

    “Memang dengan adanya perpanjangan insentif pajak 100% di sepanjang paruh kedua ini, diharapkan juga tetap dapat memberikan dampak positif terhadap penjualan rumah tapak di Greater Jakarta,” kata Yunus dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    Meski demikian, JLL mengungkap terdapat tren pelemahan pasar dalam menyerap perumahan sepanjang semester I/2025. Sejalan dengan hal itu, suplai perumahan sepanjang paruh pertama juga menurun 49% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

    Yunus memperkirakan, pelemahan penjualan rumah itu terjadi di saat berakhirnya insentif PPN DTP 100% pada Juni 2025. Sehingga, terdapat gap implementasi bebas PPN yang baru kembali diimplementasikan pada Juli 2025.

    “PPN yang 100% itu sudah berakhir di bulan Juni, meskipun kita tahu di bulan Juli akhirnya kembali diperpanjang. Tapi ada gap yang akhirnya mungkin membuat pengembang juga tetap berhati-hati, memantau pergerakan pasar,” ujarnya.

  • DJP: Timeline Penerapan Pajak Minimum Global hingga 2028

    DJP: Timeline Penerapan Pajak Minimum Global hingga 2028

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan lini masa penerapan atau timeline penerapan pajak minimum global 15% yang akan mulai berlaku secara bertahap pada 2025 hingga 2028.

    Lini masa itu terungkap dalam paparan Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama dalam acara 15th Tax Intercollegiate Forum pada Rabu (24/9/2025).

    Adapun, Indonesia sudah resmi menerapkan pajak minimum global sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Indonesia telah menerapkan skema Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dan Income Inclusion Rules (IIR) sejak 1 Januari 2025, sementara Undertaxed Payment Rule (UTPR) akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

    Dalam paparan Mekar dijelaskan bahwa tahun fiskal pertama yang terutang adalah periode Januari–Desember 2025. Selanjutnya, pembayaran top-up tax akan jatuh tempo pada 31 Desember 2026.

    Sementara itu, kewajiban pelaporan mencakup GloBE Information Return (GIR), notifikasi, serta Annual Income Tax Return untuk skema GloBE, DMTT, dan UTPR. Tenggat pelaporan tersebut dijadwalkan pada 30 April 2027, dengan opsi perpanjangan hingga 30 Juni 2027.

    “UPE dan/atau constituent entity bisa memperpanjang periode penyampaian annual income tax return selama dua bulan,” demikian tertulis dalam paparan tersebut.

    Adapun untuk periode fiskal 2026, jatuh tempo pembayaran top-up tax ditetapkan 31 Desember 2027. Kewajiban pelaporan GIR dan notifikasi dilakukan pada 31 Maret 2028, disusul pelaporan Annual Income Tax Return GloBE/DMTT/UTPR paling lambat 30 April 2028.

    “Nah itu dari ketentuan kita pelaporannya itu nanti di tahun 2027. Jadi itu masih cukup waktu,” ujar Mekar saat ditemui Bisnis usai acara Policy Dialogue The PRAKARSA & Indef di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

    Sebagai informasi, pajak minimum global mengharuskan penerapan pajak sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas 750 juta euro. Dengan demikian, persaingan antarnegara untuk menetapkan tarif pajak rendah (race to the bottom) demi menarik investasi bisa ditekan. 

    Pajak minimum global 15% termasuk dalam Pilar 2 Pajak Global yang diinisiasi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Belakangan, sudah ada puluhan negara yang menerapkan pajak minimum global dalam peraturan perpajakannya.