Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Insentif Diskon Tiket Pesawat Diramal Tak Efektif Kerek Jumlah Penumpang

    Insentif Diskon Tiket Pesawat Diramal Tak Efektif Kerek Jumlah Penumpang

    Bisnis.com, JAKARTA — Insentif yang diberikan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat diproyeksi tidak signifikan menggenjot jumlah penumpang maskapai pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

    Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi), Alvin Lie memprediksi pemberian insentif yang dilakukan pemerintah tersebut hanya meningkatkan jumlah penumpang maksimal 15% dibandingkan dengan hari biasa dalam 3 bulan terakhir.

    “Dampaknya tidak signifikan. Justru yang terjadi hanya pergeseran penumpang dari LCC [maskapai berbiaya murah/low cost carrier] ke FSC [layanan penuh/full service],” kata Alvin, Sabtu (18/10/2025).

    Dia berpendapat maskapai layanan penuh seperti Garuda Indonesia dan Batik Air yang paling diuntungkan dalam skema insentif tersebut. Sementara, maskapai berbiaya murah seperti Citilink dan Lion Air justru menjadi kurang diminati.

    Menurutnya, penumpang yang biasanya menggunakan LCC akan beralih ke FSC. Terlebih, selisih harga untuk kedua jenis layanan maskapai tersebut untuk kelas dan rute yang sama hanya 15% .

    Alvin menuturkan ketika pemerintah memaksakan harga turun 13-14%, akan terjadi pergeseran penumpang ke kelas layanan penerbangan yang lebih tinggi. Penumpang berusaha mendapatkan layanan terbaik dengan biaya terjangkau, bukan lagi mencari tiket paling murah.

    Kendati demikian, lanjutnya, momen Nataru tidak akan signifikan meningkatkan jumlah keterisian kursi penumpang (seat load factor/SLF) maskapai.

    Dia menjelaskan penyebab utamanya masih dipengaruhi melemahnya daya beli masyarakat. Selain itu, lambannya pengumuman pemberian insentif dari pemerintah jelang peak season.

    “Pengumuman hanya berjarak 2-4 pekan sebelum peak season. Padahal penumpang yang berlibur sudah rencanakan jauh hari dan sudah beli tiket 1-3 bulan sebelumnya,” ujarnya.

    Adapun, perpindahan penumpang yang biasanya naik moda transportasi darat seperti bus, kereta api dan kendaraan pribadi hingga angkutan laut hanya sekitar 3% yang akan beralih ke moda transportasi udara.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2025, dikutip Sabtu (18/10/2025), pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah terhadap harga tiket pesawat untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama periode Nataru.

    Beleid yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut berlaku untuk periode pembelian tiket pesawat kelas ekonomi yang dilakukan sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 dan periode penerbangan yang dilakukan sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

    Pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara, masyarakat masih membayar PPN sebesar 5% yang akan ditagih melalui maskapai.

    Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), yang menjadi komponen harga tiket pesawat, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025.

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menetapkan besaran fuel surcharge ditetapkan untuk jenis pesawat bermesin jet dan propeller (baling-baling ganda) dengan masing-masing maksimal 2% dan 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan maskapai.

    “Penurunan fuel surcharge tersebut berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026,” seperti dikutip dalam beleid yang diteken sejak 8 Oktober 2025.

  • Purbaya Berikan Diskon PPN Tiket Pesawat 6% Selama Nataru

    Purbaya Berikan Diskon PPN Tiket Pesawat 6% Selama Nataru

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat selama momen Natal dan Tahun Baru 2026.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

    Dalam aturan yang diteken 15 Oktober 2025 itu diterangkan bahwa diskon PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku bagi penerbangan domestik saja. Diskon PPN jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6%.

    “Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” tulis pasal 2 ayat 5 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (18/10/2025).

    Sedangkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5%.

    Lebih lanjut, diskon PPN hanya diberikan pada periode-periode tertentu. Diskon berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.

    (ada/ara)

  • Harga Emas Hari Ini Anjlok Parah!

    Harga Emas Hari Ini Anjlok Parah!

    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini anjlok sangat dalam setelah memecahkan rekor tertinggi. Harga emas Antam 24 karat turun hingga Rp 57.000 per gram menjadi Rp 2.428.000 per gram.

    Sebelumnya, kenaikan harga emas tertinggi terjadi pada Jumat (17/10). Saat itu, harga emas naik hingga Rp 78.000 per gram. Kemudian juga terjadi pada Selasa (23/9), harga emas naik hingga Rp 41.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Sabtu (18/10/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.264.000. Sedangkan harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 23.775.000 dan ukuran emas terbesar, yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.368.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam masih tercatat dalam tren naik, dari rentang Rp 2.299.000-2.485.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada pada Rp 2.090.000-2.485.000 per gram.

    Untuk buyback, harga emas juga turun Rp 57 ribu per gram menjadi Rp 2.277.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu (18/10/2025):

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.264.000
    Harga emas 1 gram: Rp 2.428.000
    Harga emas 2 gram: Rp 4.796.000
    Harga emas 3 gram: Rp 7.169.000
    Harga emas 5 gram: Rp 11.915.000
    Harga emas 10 gram: Rp 23.775.000
    Harga emas 25 gram: Rp 59.312.000
    Harga emas 50 gram: Rp 118.545.000
    Harga emas 100 gram: Rp 237.012.000
    Harga emas 250 gram: Rp 592.265.000
    Harga emas 500 gram: Rp 1.184.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.368.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (18/10/2025).

    (shc/ara)

  • Pemerintah Harus Waspadai Jebakan Utang Proyek Kereta Cepat Warisan Jokowi

    Pemerintah Harus Waspadai Jebakan Utang Proyek Kereta Cepat Warisan Jokowi

    GELORA.CO -Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) warisan mantan Presiden Joko Widodo. 

    Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Handi Risza, menilai skema pembiayaan proyek tersebut sangat berisiko terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Proyek ini sejak awal dijanjikan akan berjalan sepenuhnya dengan skema business to business (B2B) tanpa melibatkan APBN. Namun, seiring pembengkakan biaya, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2023 yang mengizinkan penggunaan APBN sebagai jaminan pinjaman utang proyek,” jelas Handi dalam keterangannya, Jumat, 17 Oktober 2025.

    Proyek KCIC yang dimulai sejak 2016 telah menelan biaya sebesar US$7,27 miliar atau sekitar Rp110,16 triliun, dengan pembengkakan biaya mencapai US$1,2 miliar atau Rp18,36 triliun. 

    Untuk menutup cost overrun tersebut, China Development Bank (CDB) memberikan pinjaman sebesar US$560 juta (sekitar Rp8,3 triliun) dengan tingkat bunga 3,4 persen.

    “Kekhawatiran kami, China meminta APBN sebagai jaminan dari pinjaman utang proyek tersebut, termasuk usulan perpanjangan masa konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Ini berpotensi membebani keuangan negara di masa depan,” tegas Handi.

    Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung memang telah beroperasi sejak 2 Oktober 2023. Namun, menurut Handi, pekerjaan besar justru terletak pada penyelesaian utang yang sangat besar. 

    Ia berharap pemerintah telah melakukan proses negosiasi atau restrukturisasi utang dengan pihak China agar tidak membebani APBN.

    Saat ini ada dua opsi yang berkembang, yaitu melunasi utang tanpa melibatkan APBN misalnya dengan pengambilalihan infrastruktur atau suntikan dana tambahan untuk KAI. 

    “PKS menilai opsi restrukturisasi utang tanpa menggunakan dana APBN adalah pilihan terbaik, karena pemerintah sedang fokus pada sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Handi juga menilai, secara keseluruhan proyek kereta cepat belum menunjukkan multiplier effect ekonomi yang sebanding dengan besarnya biaya dan beban utang yang ditanggung. 

    “Dampak ekonomi jangka panjang masih belum terlihat signifikan. Butuh waktu lama agar proyek ini benar-benar memberikan manfaat nyata, terutama jika tidak diikuti dengan pengembangan wilayah dan optimalisasi pendapatan,” imbuhnya.

    Ke depan, Handi mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada proyek-proyek ambisius dan berbiaya besar yang berisiko tinggi bagi keuangan negara. 

    Ia menekankan pentingnya membuat skala prioritas pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan rakyat banyak dan penguatan fundamental ekonomi nasional.

    “Kita tidak boleh terjebak pada perpanjangan konsesi yang terlalu panjang dan merugikan Indonesia. Bunga utang yang tinggi bisa menjadi beban APBN setiap tahun dan akhirnya menjadi jebakan utang bagi masa depan bangsa,” tutupnya.

  • Resmi! Purbaya Kenakan Pungutan Ekspor Biji Kakao, Tarif hingga 7,5%

    Resmi! Purbaya Kenakan Pungutan Ekspor Biji Kakao, Tarif hingga 7,5%

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memasukkan biji kakao sebagai komoditas yang dikenakan pungutan ekspor. Dengan demikian cakupan pungutan dana perkebunan bertambah selain dari kelapa sawit dan produk turunannya.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Badan Layana Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Pada Kementerian Keuangan. Aturan berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak diundangkan 15 Oktober 2025.

    “Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani, diperlukan penambahan jenis pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan berupa biji kakao melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan BLU BPDP pada Kementerian Keuangan,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (17/10/2025).

    Tarif pungutan ekspor biji kakao ditetapkan secara progresif mengikuti harga referensi di pasar internasional. Jika harga referensi biji kakao berada di bawah atau sama dengan US$ 2.000 per ton, pungutan tidak dikenakan.

    Meski begitu, jika harga naik di atas US$ 2.000-2.750 per ton, pungutan ditetapkan sebesar 2,5%, sementara untuk kisaran US$ 2.750-3.500 per ton, tarif meningkat menjadi 5%.

    Apabila harga referensi melebihi US$ 3.500 per ton, pungutan yang dikenakan mencapai 7,5% dari nilai ekspor. Tarif pungutan ini dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan ekspor.

    “Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya,” jelas Pasal 3.

    Lihat juga Video: Harga Kakao Dunia Meroket, Produsen Cokelat: Mengkhawatirkan

    (aid/ara)

  • Purbaya Bakal Pungut Dana Perkebunan untuk Biji Kakao, Tarif Bea Keluar Turun

    Purbaya Bakal Pungut Dana Perkebunan untuk Biji Kakao, Tarif Bea Keluar Turun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas cakupan pungutan dana perkebunan dengan menambahkan biji kakao sebagai komoditas ekspor yang dikenakan pungutan.

    Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2025, yang mencabut PMK No. 30/2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.

    Dalam aturan baru yang diteken Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 15 Oktober 2025 itu, pemerintah menetapkan bahwa tarif layanan BPDP kini mencakup dua komoditas utama, yakni kelapa sawit beserta turunannya dan biji kakao. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 PMK 69/2025, menggantikan pasal serupa dalam PMK 30/2025 yang hanya mengatur pungutan untuk produk sawit.

    Penambahan komoditas kakao dilakukan untuk mendukung peningkatan produktivitas dan nilai tambah produk hilir di tingkat petani. Dalam bagian pertimbangan huruf a, disebutkan bahwa perluasan jenis pungutan diperlukan “untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.”

    Kebijakan baru ini juga memperluas subjek pungutan. Jika dalam aturan lama pungutan hanya dikenakan pada pelaku usaha dan eksportir sawit maka Pasal 3 PMK 69/2025 mengatur pungutan dana perkebunan kini juga berlaku bagi pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan yang melakukan ekspor.

    Lebih lanjut, Pasal 8 menetapkan formula perhitungan pungutan ekspor (PE) biji kakao, yaitu: PE = Tarif x Harga Ekspor (HE) x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs (NK).

    Tarif pungutan ditetapkan secara progresif berdasarkan harga referensi biji kakao yang ditentukan oleh Menteri Perdagangan. Struktur tarif tersebut tercantum dalam Lampiran C PMK 69/2025, dengan rincian:

    1. 0% untuk harga referensi ≤ USD 2.000 per ton

    2. 2,5% untuk harga referensi ≤ USD 2.750 per ton

    3. 5% untuk harga referensi ≤ USD 3.500 per 4. ton

    4. 7,5% untuk harga referensi di atas USD 3.500 per ton.

    Sementara itu, pengaturan pungutan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya tetap menggunakan struktur tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B, sama seperti ketentuan pada PMK 30/2025.

    Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengenaan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor akan dievaluasi setiap bulan oleh kementerian terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 10, dan dapat direviu oleh Komite Pengarah BPDP setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

    Dengan diterbitkannya PMK 69/2025, PMK 30/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15. Peraturan baru ini mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.

    Tarif Bea Keluar Biji Kakao Turun

    Dalam perkembangan lain, Purbaya juga menurunkan tarif bea keluar untuk ekspor biji kakao seperti yang diatur dalam PMK No. 68/2025, yang merupakan perubahan atas PMK No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

    Berdasarkan Lampiran huruf B PMK 68/2025, struktur tarif biji kakao kini menjadi 0%, 2,5%, 5%, dan 7,5%, menyesuaikan dengan tingkat Harga Referensi internasional.

    Sebelumnya, tarif dalam PMK 38/2024 ditetapkan sebesar 0%, 5%, 10%, dan 15% untuk empat rentang harga referensi (≤US$2.000, ≤US$2.750, ≤US$3.500, dan >US$3.500 per ton).

    PMK 68/2025 ditandatangani Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 15 Oktober 2025. Beleid itu akan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal II.

    Dalam konsideransnya, Purbaya menegaskan bahwa perubahan dilakukan “untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta getah pinus.”

  • Purbaya Tetapkan Ekspor Getah Pinus Kena Bea Keluar, Tarif Biji Kakao Turun

    Purbaya Tetapkan Ekspor Getah Pinus Kena Bea Keluar, Tarif Biji Kakao Turun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas daftar barang ekspor yang dikenakan bea keluar dengan memasukkan komoditas getah pinus melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2025.

    Regulasi ini merupakan perubahan atas PMK No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

    Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal I angka 1 PMK 68/2025, yang mengubah Pasal 2 ayat (2) PMK sebelumnya. Dengan demikian, daftar barang ekspor yang dikenakan bea keluar kini terdiri atas enam kelompok, yaitu kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; produk mineral logam dengan kriteria tertentu; dan getah pinus.

    Dalam Pasal 12A, diatur besaran tarif bea keluar atas ekspor getah pinus sebesar 25%. Ketentuan tarif tersebut tercantum dalam Lampiran huruf G, yang menjadi bagian baru dari PMK 68/2025.

    Selain menambah komoditas baru, pemerintah juga menurunkan tarif bea keluar untuk ekspor biji kakao. Berdasarkan Lampiran huruf B yang diubah melalui PMK 68/2025, struktur tarif biji kakao kini menjadi 0%, 2,5%, 5%, dan 7,5%, menyesuaikan dengan tingkat Harga Referensi internasional.

    Sebelumnya, tarif dalam PMK 38/2024 ditetapkan sebesar 0%, 5%, 10%, dan 15% untuk empat rentang harga referensi (≤US$2.000, ≤US$2.750, ≤US$3.500, dan >US$3.500 per ton).

    Perubahan lainnya terdapat pada Lampiran huruf C, yang mengatur tarif BK atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Dalam PMK 68/2025, pemerintah menambah beberapa jenis produk turunan sawit, seperti Palm Oil Mill Effluent Oil, High Acid Palm Oil Residue, serta produk fatty acid seperti SPFAD dan SPKFAD, yang sebelumnya belum diatur dalam PMK 38/2024.

    Dalam konsideransnya, Purbaya menegaskan bahwa perubahan dilakukan “untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta getah pinus.”

    PMK 68/2025 ditandatangani Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 15 Oktober 2025. Beleid anyar ini akan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal II.

  • Purbaya Berikan Diskon PPN Tiket Pesawat 6% Selama Nataru

    Purbaya Buka 2 Rekening Kas Valas, Ini Tujuannya

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka dua rekening kas umum negara (KUN) baru dalam valuta Dolar Australia (AUD) dan Chinese Yuan Hong Kong (CNH). Hal ini dilakukan untuk menampung penerimaan atau membayar pengeluaran negara pada bank sentral.

    Pembukaan KUN dalam valuta selain rupiah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Oktober 2025.

    “Rekening KUN terdiri atas rekening KUN dalam valuta rupiah dan rekening KUN dalam valuta selain rupiah,” tulis Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Rabu (15/10/2025).

    Dengan demikian, rekening KUN dalam valuta selain rupiah saat ini terdiri atas Dolar Amerika Serikat (USD), Yen Jepang (JPY), Euro (EUR), Dolar Australia (AUD) dan Chinese Yuan Hong Kong (CNH). Rekening itu dibuka pada bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

    Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (4) dan (5) dijelaskan, jika saldo rekening KUN dalam suatu valuta tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pengeluaran negara, pembayaran dapat dibebankan pada rekening valuta lain melalui pemindahbukuan atau pendebetan langsung.

    “Pelaksanaan pembayaran pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku kuasa bendahara umum negara melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara,” tulis Pasal 4 ayat (6).

    Nama dan Nomor Rekening KUN:

    1. Rekening KUN dalam valuta Rupiah, memiliki nomor rekening 502.000000980 dengan nama rekening KUN dalam Rupiah;
    2. Rekening KUN dalam valuta Dolar AS, memiliki nomor rekening 600.502411980 dengan nama rekening KUN dalam valuta USD;
    3. Rekening KUN dalam valuta Yen Jepang, memiliki nomor rekening 600.502111980 dengan nama rekening KUN dalam valuta Yen;
    4. Rekening KUN dalam valuta Euro, memiliki nomor rekening 600.502991980 dengan nama rekening KUN dalam valuta Euro.
    5. Rekening KUN dalam valuta Dolar Australia, memiliki nomor rekening 600.502311980 dengan nama rekening KUN dalam valuta AUD;
    6. Rekening KUN dalam valuta Chinese Yuan Hong Kong, memiliki nomor rekening 600.502115980 dengan nama rekening KUN dalam valuta CNH.

    Lihat juga Video Purbaya soal Kucuran Rp 200 T ke Bank: Kelihatannya Strategi Saya Betul

    (aid/ara)

  • Harga Emas Makin Mahal, Rekor Lagi Rekor Lagi!

    Harga Emas Makin Mahal, Rekor Lagi Rekor Lagi!

    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini kembali naik dan memecahkan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Harga emas Antam 24 karat naik Rp 6.000 per gram menjadi Rp 2.305.000 per gram. Sebelumnya harga emas Antam sempat kembali memecahkan rekor tertingginya pada Kamis (9/10) ke level Rp 2.303.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Senin (13/10/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.202.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 22.545.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.245.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam masih tercatat dalam tren naik, dari rentang Rp 2.284.000 – 2.305.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di Rp 2.090.000 – 2.305.000 per gram.

    Sementara untuk buyback, harga emas juga ikut naik Rp 7.000 per gram menjadi Rp 2.154.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Senin (13/10/2025).

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.202.500
    Harga emas 1 gram: Rp 2.305.000
    Harga emas 2 gram: Rp 4.550.000
    Harga emas 3 gram: Rp 6.800.000
    Harga emas 5 gram: Rp 11.300.000
    Harga emas 10 gram: Rp 22.545.000
    Harga emas 25 gram: Rp 56.237.500
    Harga emas 50 gram: Rp 112.395.000
    Harga emas 100 gram: Rp 224.790.000
    Harga emas 250 gram: Rp 561.515.000
    Harga emas 500 gram: Rp 1.122.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.245.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Senin (13/10/2025).

    Lihat juga Video: Harga Emas Mahal, Kok Tetap Banyak yang Beli?

    (igo/fdl)

  • Anggota DPR Usul Bulog Dinaikkan Setara Kementerian, Begini Respons Istana – Page 3

    Anggota DPR Usul Bulog Dinaikkan Setara Kementerian, Begini Respons Istana – Page 3

    Berdasarkan ​​​​​​​keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, pemerintah akan menambah pendanaan Investasi Pemerintah pada Perum Bulog sebesar Rp 5,5 triliun. Penambahan dana ini dalam rangka pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).

    Hal ​​​​​​​tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perum Bulog dalam Pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah.

    “Intinya adalah kita betul-betul mari semua kita kerja keras untuk memastikan yang paling utama adalah pangan dulu. Kalau pangan kita aman, perut aman, selebihnya Insya Allah aman,” kata Prasetyo.