Produk: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Bea Keluar Batu Bara Berlaku saat Harga Tinggi, Formulasi Masih Disusun

    Bea Keluar Batu Bara Berlaku saat Harga Tinggi, Formulasi Masih Disusun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, pemerintah akan menerapkan bea keluar batu bara dengan melihat kondisi harga komoditas tersebut di pasar global. 

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah memberlakukan bea keluar batu bara dengan melihat kondisi perusahaan batu bara. Bahlil memastikan pengenaan bea keluar hanya berlaku pada perusahaan yang memang layak dikenakan. 

    “Gimana caranya agar layak atau tidak? Kita akan kenakan biaya atau bea ekspor apabila harga pasarnya itu sudah mencapai angka tertentu. Formulasinya kami lagi buat,” kata Bahlil kepada wartawan, Jumat (19/12/2025). 

    Kendati demikian, Bahlil belum dapat memberikan perincian formulasi tarif bea keluar tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih menggodok formulasi yang tepat untuk diterapkan. 

    Dia memastikan jika harga komoditas emas hitam tersebut dalam kondisi melemah maka perusahaan yang mengekspor batu bara tidak dikenakan karena akan merugikan perusahaan tersebut. 

    “Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi, apa, kan negara juga harus fair,” jelasnya. 

    Namun, ketika harga batu bara melambung dan nilai jual ekspornya meningkat, maka menurut Bahlil wajar jika pemerintah atau negara memungut bea keluar pada perusahaan tersebut. 

    Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa pengenaan bea keluar juga merupakan bagian dari amanah Pasal 33 dalam UUD 1945 tentang penggunaan sumber daya alam untuk kepentingan negara. 

    “Dan kami menteri ini semua harus ikut apa yang diperintahkan. Nah, pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara, termasuk dalamnya adalah bea keluar,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengenaan bea keluar batu bara untuk berlaku mulai 1 Januari 2026. 

    Dengan demikian, pemerintah mengupayakan agar pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara sekaligus emas mulai berlaku awal tahun depan. 

    “Kami sedang siapkan. Sesuai dengan DPR juga kan kemarin arahannya demikian,” terang Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025). 

    Namun demikian, Febrio masih belum membeberkan berapa besaran tarif yang akan berlaku untuk bea keluar emas hitam itu. 

    Hal ini berbeda dengan bea keluar komoditas emas yang sudah ditetapkan besaran tarifnya sebesar 7,5% sampai dengan 15% untuk dors, granules, casted bars dan minted bars.

    Aturan terkait dengan kisaran tarif ekspor empat jenis produk emas itu sudah tertuang di PMK No.80/2025 yang mulai berlaku 23 Desember 2025. 

  • Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN dan Danantara

    Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN dan Danantara

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa aksi korporasi BUMN pada dasarnya diperlukan, terutama untuk mempermudah proses merger dan konsolidasi.

    Menurutnya, konsolidasi dapat menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perusahaan. Namun, persoalan yang kerap muncul adalah perbedaan antara nilai buku dan nilai pasar aset saat konsolidasi dilakukan.

    Dalam kondisi tersebut, sering timbul capital gain yang kemudian dikenakan pajak dan dianggap sebagai hambatan oleh perusahaan.

    “Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” jelas Febrio.

    Dengan demikian, kebijakan yang ada lebih bertujuan menjaga kepatuhan pajak, bukan memberikan keringanan khusus.

     

  • Mau Disetop, Ini Daftar Insentif yang Didapat Mobil Listrik di Indonesia

    Mau Disetop, Ini Daftar Insentif yang Didapat Mobil Listrik di Indonesia

    Jakarta

    Insentif untuk mobil listrik di RI bakal disetop. Berikut ini daftar insentif yang tengah dinikmati oleh sejumlah pabrikan mobil listrik di dalam negeri.

    Sinyal pemerintah tak melanjutkan insentif mobil listrik makin kuat. Baru-baru Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa insentif yang kini dinikmati sejumlah produsen itu tak bakal berlanjut pada tahun 2025. Kata Airlangga, anggaran yang tadinya diberikan untuk insentif mobil listrik itu bakal dialihkan buat pengembangan mobil nasional.

    “Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (fokus pada mobil nasional-Red), sehingga kita bisa belajar sebetulnya dari VinFast,” kata Airlangga.

    Daftar Insentif Mobil Listrik di Indonesia

    Untuk diketahui, saat ini mobil listrik memang menikmati sejumlah insentif yang diberikan ke pemerintah. Alhasil, harga jualnya pun jadi lebih murah dan bersaing dengan mobil bermesin konvensional. Pemberian insentif tersebut sebelumnya ditujukan untuk mendorong percepatan adopsi mobil listrik dalam negeri. Lalu apa saja insentif yang ada pada mobil listrik dan bakal disetop?

    1. Bebas PPnBM

    Pertama ada insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

    Tertulis pada pasal 2 PMK No. 135 Tahun 2024, PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Selanjutnya, PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Kendaraan listrik yang mendapat fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah tersebut merupakan kendaraan listrik roda empat yang telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi. Kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan itu merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang tercantum dalam surat persetujuan pemanfaatan insentif yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.

    Lanjut pada pasal 3 PMK No. 135 Tahun 2024 menyatakan, PnBM atas impor mobil listrik CBU ditanggung Pemerintah sebesar 100 dari jumlah PPnBM yang terutang. Lalu, PPnBM atas penyerahan mobil listrik yang diproduksi CKD ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

    “PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” demikian pasal 3 ayat (3) PMK No. 135 Tahun 2024.

    Adapun PPnBM ini berlaku untuk semua mobil listrik di Indonesia.

    2. PPN

    Selanjutnya ada insentif PPN sebesar 10 persen. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas mobil listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Kendaraan listrik produksi lokal dengan TKDN tertentu berhak mendapatkan PPN DTP. Jadi, PPN yang ditanggung pembeli lebih kecil.

    Insentif ini bisa dimanfaatkan sejumlah produsen yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Syaratnya, mobil listrik tersebut harus diproduksi lokal dan memiliki TKDN minimal 40 persen. Jika memenuhi syarat, mobil listrik itu hanya akan dikenakan PPN sebesar 2 persen dari normalnya 12 persen. Karena PPN 10 persennya akan ditanggung pemerintah. Alhasil berkat insentif PPN tersebut harga mobil listrik jadi lebih murah. Insentif ini sudah dirasakan beberapa produsen seperti Chery, Hyundai, Wuling, MG, dan Neta.

    3. Bea Masuk 0 Persen

    Pemerintah juga memberikan karpet merah berupa bea masuk 0 persen kepada sejumlah produsen mobil listrik yang melakukan importasi CBU. Harusnya kalau normal, mobil yang didatangkan dengan skema importasi CBU akan dikenai tarif bea masuk 50 persen. Tapi berkat insentif, maka tarifnya dibebaskan. Kendati demikian, produsen yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut, maka harus melakukan komitmen produksi 1:1 dengan spesifikasi minimal sama dengan melampirkan bank garansi sebagai jaminan. Perusahaan juga wajib memproduksi mobil di Indonesia mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 dengan jumlah setara kuota impor CBU atau 1:1. Tak cuma itu, produsen juga harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Tercatat ada enam pabrikan yang menyanggupi komitmen investasi tersebut yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus, VW), PT BYD Auto Indonesia , PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), dan Inchcape Indomobil Energi (Great Wall Motor).

    Bila insentif tersebut tak dilanjut, dapat dipastikan harga mobil listrik bakal terkerek. Penjualan mobil listrik pun diprediksi bakal anjlok.

    (dry/din)

  • Cek Daftar Harga Logam Mulia di Sini

    Cek Daftar Harga Logam Mulia di Sini

    Pada Selasa, 16 Desember 2025, harga emas Antam 24 karat terpantau tidak mengalami perubahan signifikan. Kondisi ini terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam sempat naik sebesar Rp 2.000 per gram pada Senin, 15 Desember 2025. Stabilitas harga ini memberikan gambaran pasar yang relatif tenang di awal pekan.

    Berikut adalah rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran pada 16 Desember 2025:

    0,5 gram: Rp 1.282.000
    1 gram: Rp 2.464.000
    2 gram: Rp 4.868.000
    3 gram: Rp 7.277.000
    5 gram: Rp 12.095.000
    10 gram: Rp 24.135.000
    25 gram: Rp 60.212.000
    50 gram: Rp 120.345.000
    100 gram: Rp 240.612.000
    250 gram: Rp 601.265.000
    500 gram: Rp 1.202.320.000
    1.000 gram: Rp 2.404.600.000

    Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga stagnan di level Rp 2.324.000 per gram pada tanggal yang sama. Penting untuk diketahui bahwa transaksi buyback di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses buyback.

  • Pergerakan Harga Emas Sepekan hingga Hampir Cetak Rekor Lagi

    Pergerakan Harga Emas Sepekan hingga Hampir Cetak Rekor Lagi

    Jakarta

    Harga emas Antam sepekan ini naik pesat meskipun sempat turun tipis. Pada Senin (8/12) harga emas berada di angka Rp 2.409.000 per gramnya.

    Berlanjut ke Selasa (9/12), harga turun emas tipis Rp 6.000 menjadi Rp 2.403.000 per gram. Sementara pada Rabu (10/12), harga emas Antam naik Rp 13.000 menjadi Rp 2.426.000 per gram.

    Harga emas kembali menguat pada Kamis (11/12) yang naik Rp 5.000 menjadi Rp 2.431.000 per gram. Harga emas kembali meledak esok harinya dengan kenaikan Rp 22.000 pada Jumat (12/12) dan menjadi Rp 2.453.000 per gram.

    Menutup pekan ini, harga emas Antam kembali terbang tinggi dan menorehkan harga tertinggi sepanjang minggu. Per Sabtu (13/12), harga emas Antam naik Rp 9.000 per gram menjadi Rp 2.462.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp 2.403.000-2.462.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di Rp 2.322.000-2.462.000 per gram.

    Rekor Harga Emas

    Untuk diketahui, harga emas Antam sempat pecah rekor tertinggi sepanjang sejarah pada Rp 2.487.000 per gram pada 21 Oktober 2025.

    Sementara untuk buyback, harga emas juga ikut naik Rp 9.000 per gram menjadi Rp 2.322.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    (ara/ara)

  • Ide Riset Tak Jalan Tanpa Modal

    Ide Riset Tak Jalan Tanpa Modal

    Jakarta

    Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mendatangkan ekspektasi besar bagi sejumlah pihak dalam memberikan dukungan modal. Salah satunya dalam bidang riset dan inovasi di perguruan tinggi.

    Rektor Universitas Brawijaya (UB) Widodo mengatakan, dukungan modal sangat diperlukan dalam merealisasikan ide-ide riset akademik dan memberikan dampak nyata bagi industri.

    “Dengan Danantara, kita sangat antusias. Waktu pak presiden mengumumkan bahwa kita punya Danantara, kita memiliki ekspektasi yang luar biasa. Kita punya banyak ide. Ide (riset) itu tidak akan pernah terealisasi kalau kita enggak punya modal, tapi dengan Danantara, insyaallah modalnya akan ada,” kata Widodo dalam acara Public & Business Leader Forum di Hotel Sari Pacific Jakarta, Autograph Collection, Jakarta Pusat, Sabtu (13/12/2025).

    Widodo mengatakan, tantangan global saat ini ditandai dengan perubahan teknologi yang sangat cepat, tekanan geopolitik, serta dampak perubahan iklim hingga memicu berbagai bencana. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut transformasi, termasuk dalam kebijakan dan model bisnis berbasis riset.

    Selaras dengan hal tersebut, ia menilai kolaborasi antara perguruan tinggi, industri, dan pemerintah yang disebut juga dengan konsep triple helix perlu diperkuat, salah satu kunci terpenting untuk mewujudkan sinergi tersebut adalah mobilitas talenta.

    Selain itu, ia juga menyinggung tentang dukungan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari biaya riset yang dikeluarkan, sebagai insentif fiskal untuk mendorong kolaborasi riset-industri.

    Widodo berharap, dengan dukungan dana yang memadai serta kerja sama dengan para pelaku usaha akan mampu membukakan jalan bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan berbagai riset hingga mengembangkan inovasi dalam berbagai sektor.

    “Harapannya, kita sangat optimistik di perguruan tinggi, selama Danantara dan juga perusahaan-perusahaan membantu untuk kegiatan inovasi ya kita insyaallah akan bisa tumbuh bersama-sama,” ujar Widodo.

    (shc/ara)

  • 231 Desa di Ponorogo Terdampak, Ini Solusi Pencairan DD Tahap II

    231 Desa di Ponorogo Terdampak, Ini Solusi Pencairan DD Tahap II

    Ponorogo (beritajatim.com) — Kebuntuan pencairan Dana Desa (DD) tahap II, yang sempat menghantui 231 desa di Kabupaten Ponorogo akhirnya menemukan jalan keluar.

    Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah membuka skema solusi, agar pekerjaan fisik desa yang terlanjur rampung tetap bisa dibayar, tanpa melanggar regulasi keuangan negara.

    Masalah ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang membatasi pencairan Dana Desa non-earmark hanya sampai 17 September 2025. Akibatnya, ratusan desa di Ponorogo gagal mencairkan DD tahap II, meski sebagian besar proyek infrastruktur telah selesai dikerjakan.

    Situasi tersebut membuat pemerintah desa kelimpungan. Tidak sedikit kepala desa terpaksa menalangi biaya proyek dengan berutang, sembari berharap ada kebijakan korektif dari pemerintah pusat.

    Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Anik Purwani, mengungkapkan bahwa seluruh desa terdampak mengalami persoalan serupa akibat regulasi tersebut.

    “Dalam PMK itu salah satu poinnya DD non-earmark (bukan peruntukan, -red) hanya bisa dicairkan sampai 17 September, sisanya tidak bisa dicairkan. Mayoritas pekerjaan fisik rampung, tinggal menanti administrasi dan pencairan,” kata Anik, Sabtu (13/12/2/25).

    Kebuntuan itu akhirnya terurai setelah pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan PDT, serta Kementerian Dalam Negeri. SKB ini menjadi landasan hukum baru yang memungkinkan desa melakukan penyesuaian anggaran.

    Salah satu poin krusial dalam SKB tersebut adalah izin menggeser anggaran Dana Desa earmark untuk menutup defisit non-earmark. Skema ini memberi ruang fiskal bagi desa agar kewajiban pembayaran proyek tidak terkatung-katung.

    “Mana yang bisa digeser (DD,-red), bisa dilakukan perubahan anggaran sampai pertengahan bulan ini,” jelasnya.

    Anggaran earmark yang dapat digeser meliputi sejumlah pos, antara lain penanganan stunting, operasional desa, penyertaan modal BUMDes, hingga program ketahanan pangan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan prioritas desa.

    Tak berhenti di situ, pemerintah juga menyiapkan opsi lanjutan apabila pergeseran anggaran belum mampu menutup seluruh kewajiban pembayaran. Utang yang terlanjur muncul dapat dibebankan ke anggaran desa tahun 2026, dengan batasan ketat.

    “Jika postur anggaran tersebut tak cukup tutupi defisit, utang tersebut dapat diambilkan dari anggaran desa tahun 2026. Syaratnya, pembayaran tidak diizinkan menggunakan alokasi DD 2026, melainkan menggunakan sumber anggaran lain seperti bagi hasil pajak maupun pendapatan lain,” tambah Anik.

    Skema ini dinilai menjadi jalan tengah agar desa tidak tersandera utang berkepanjangan. Selain itu, sekaligus tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan penggunaan Dana Desa. Lebih jauh, Anik menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama, terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa agar tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.

    “Ini pembelajaran semuanya saja, agar disiplin dalam kegiatan dan tidak difokuskan akhir tahun,” tegasnya.

    Dengan solusi yang kini terbuka, desa-desa di Ponorogo diharapkan dapat segera merampungkan administrasi. Kemudiam membayar kewajiban proyek, serta memulihkan stabilitas keuangan desa yang sempat terguncang akibat macetnya pencairan Dana Desa tahap II. (end/ted)

  • Emas Antam Meledak Lagi, Tutup Pekan dengan Harga Tinggi

    Emas Antam Meledak Lagi, Tutup Pekan dengan Harga Tinggi

    Jakarta

    Harga emas Antam hari ini terbang tinggi lagi, dan menjadi harga tertinggi dalam sepekan. Harga emas Antam 24 karat naik Rp 9.000 per gram menjadi Rp 2.462.000 per gram.

    Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Sabtu (13/12/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.281.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan hargaRp 24.115.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.402.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp 2.402.000 – 2.462.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di Rp 2.322.000-2.462.000 per gram.

    Sementara untuk buyback, harga emas juga ikut naik Rp 9.000 per gram menjadi Rp 2.322.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

    Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Sabtu (13/12/2025).

    Harga emas 0,5 gram: Rp 1.281.000
    Harga emas 1 gram: Rp 2.462.000
    Harga emas 2 gram: Rp 4.864.000
    Harga emas 3 gram: Rp 7.271.000
    Harga emas 5 gram: Rp 12.085.000
    Harga emas 10 gram: Rp 24.115.000
    Harga emas 25 gram: Rp 60.162.000
    Harga emas 50 gram: Rp 120.245.000
    Harga emas 100 gram: Rp 240.412.000
    Harga emas 250 gram: Rp 600.765.000
    Harga emas 500 gram: Rp 1.201.320.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 2.402.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Sabtu (13/12/2025).

    (fdl/fdl)

  • 60 Pemdes di Bondowoso Tak Bisa Cairkan Dana Non-Earmark, Akankah Menkeu Purbaya Melunak?

    60 Pemdes di Bondowoso Tak Bisa Cairkan Dana Non-Earmark, Akankah Menkeu Purbaya Melunak?

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 60 desa di 19 kecamatan se Kabupaten Bondowoso hingga saat ini tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II non-earmark tahun 2025, setelah pemerintah pusat menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025.

    PMK tersebut merupakan revisi atas regulasi mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengetatan syarat pencairan dana non-earmark—dana yang tidak terikat peruntukan tertentu—yang harus diajukan lengkap sebelum 17 September 2025.

    Bagi desa yang tidak mengajukan berkas tepat waktu, dana non-earmark tidak akan disalurkan sama sekali. Ketentuan ini mulai berlaku setelah PMK 81/2025 ditetapkan pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.

    Selain batas waktu pengajuan, PMK juga memunculkan syarat baru: desa diwajibkan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai komponen penyaluran dana.

    Berdasarkan laporan internal, Bondowoso termasuk dalam daerah yang belum bisa mencairkan dana non-earmark bersama sejumlah kabupaten lain di Indonesia. Untuk Jawa Timur, Bondowoso berada di daftar yang sama dengan antara lain Sidoarjo (127 desa), Mojokerto (117 desa), Blitar (70 desa), Lamongan (102 desa), Banyuwangi (92 desa), dan Malang (118 desa).

    Di Bondowoso sendiri, 51 desa tidak bisa mencairkan dana non-earmark, sementara 9 desa bahkan tidak dapat mencairkan earmark maupun non-earmark. Satu desa, yakni Padasan, tercatat belum menerima DD sejak tahap awal karena kepala desanya tersangkut kasus hukum.

    Kepala Desa Bendelan, Kecamatan Binakal, Bambang Suhartono, mengakui desanya gagal mencairkan dana non-earmark karena keterlambatan administrasi.

    “Dana yang belum kami jalankan itu sekitar Rp290 juta. Rencananya untuk paving di dua titik, tembok penahan tanah, dan program pemberdayaan masyarakat. Karena belum bisa cair, tekanan sosial-politik di masyarakat cukup terasa,” ujarnya, Kamis, 11 Desember 2025.

    Bambang menambahkan dirinya belum menyampaikan persoalan ini kepada warga karena masih berharap ada perubahan kebijakan. “Informasinya, syarat pengajuan bukan lagi 17 September, tetapi 17 Desember. Semoga pemerintah pusat bisa mendengar aspirasi para kepala desa,” katanya.

    Hal serupa dialami Desa Mengen, Kecamatan Tamanan. Kepala Desa Mengen, Fauzan, menyebut dana non-earmark desanya sekitar Rp100 juta.

    “Rencananya untuk pemberdayaan masyarakat, mungkin mesin rajang tembakau atau dukungan untuk UMKM. Saya sudah sampaikan ke warga apa adanya, bahwa kami terhambat aturan itu,” ujarnya.

    Ketua APDESI Bondowoso, Mathari, mengonfirmasi bahwa sekitar 15 kepala desa dari Bondowoso turut mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025. Aksi tersebut mendesak pemerintah pusat meninjau ulang PMK 81/2025.

    “PMK ini sangat membebani kepala desa. Mereka punya janji kepada masyarakat untuk membangun. Dana non-earmark yang tidak bisa cair di Bondowoso rata-rata Rp200–400 juta per desa,” ujarnya.

    Mathari, yang juga Kades Bukor di Kecamatan Wringin, mengaku desanya sendiri tidak terdampak aturan ini, namun ia hadir untuk menyampaikan aspirasi kolektif para kepala desa.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaidi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di Bondowoso, melainkan di banyak daerah lain.

    “Ada 60 desa di Bondowoso yang belum salur dana non-earmark. Satu di antaranya adalah Padasan yang memang bermasalah sejak awal. Sisanya karena terlambat melengkapi persyaratan hingga batas waktu 17 September 2025,” terangnya.

    Mahfud menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai aturan pusat tersebut. Di Jawa Timur saja, ada 1.261 desa yang serupa Bondowoso. “Ini terjadi di banyak tempat, bukan hanya Bondowoso,” tambahnya.

    PMK 81/2025 diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya, yang menggantikan Sri Mulyani pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di kalangan kepala desa, muncul harapan agar Menkeu memberikan kelonggaran atau masa transisi.

    Sejumlah desa, termasuk di Bondowoso, berharap pemerintah pusat mempertimbangkan perubahan jadwal pengajuan menjadi 17 Desember 2025 seperti informasi yang beredar. Jika kebijakan tidak berubah, dana non-earmark ratusan juta rupiah di puluhan desa akan hangus dan program desa terpaksa dihentikan. (awi/ian)

  • Menkeu Purbaya Tetapkan Bea Keluar Emas, Tarifnya 7,5%

    Menkeu Purbaya Tetapkan Bea Keluar Emas, Tarifnya 7,5%

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan baru di sektor ekspor logam mulia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas komoditas emas. Aturan tersebut ditetapkan pada 17 November 2025.

    Meski ditandatangani pada November, PMK 80 tahun 2025 baru resmi diundangkan pada 9 Desember 2025. Sesuai ketentuan perundangan, regulasi ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan, yakni efektif per 23 Desember 2025.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan mekanisme pengendalian ekspor emas sekaligus memperkuat penerimaan negara. Bea keluar diterapkan secara selektif berdasarkan jenis dan bentuk produk emas yang diekspor.

    Dikutip dari laman Kemenkeu, Menkeu mengungkapkan Indonesia, sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, menghadapi tantangan berkurangnya cadangan bijih emas. Di sisi lain, harga emas global melonjak tajam hingga mencapai USD4.076,6 per troy ounce pada November 2025.

    “Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” ujar Menkeu.

    Penerapan kebijakan bea keluar ini juga sejalan dengan Pasal 2A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa bea keluar diterapkan untuk menjaga ketersediaan suplai di dalam negeri maupun menstabilkan harga komoditas.

    Bea Keluar emas diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, dan optimalisasi penerimaan negara.

    Sementara itu, kebijakan BK batu bara diarahkan untuk mendorong hilirisasi, mendukung agenda dekarbonisasi batubara, serta meningkatkan penerimaan negara.