Produk: Paspor

  • Cara Pindah KK, Wajib Siapkan 3 Dokumen Ini

    Cara Pindah KK, Wajib Siapkan 3 Dokumen Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Pindah kartu keluarga (KK) adalah salah satu hal yang perlu dilakukan ketika kamu berpindah domisili atau menikah. Hal ini penting agar data kependudukan kamu tetap terupdate dan tercatat dengan benar oleh pihak berwenang. Biasanya, perubahan ini juga mempengaruhi berbagai urusan administratif seperti pembuatan KTP, paspor, hingga urusan perpajakan.

    Sekarang, dengan kemajuan teknologi, kamu tidak perlu lagi repot-repot mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) secara langsung untuk mengurus pindah KK. Banyak daerah yang sudah menyediakan layanan pengurusan pindah KK secara online. Prosesnya pun cukup mudah dan bisa kamu lakukan melalui aplikasi atau situs resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

    Meskipun demikian, tidak semua daerah memiliki sistem online yang memadai untuk mengurus hal ini. Beberapa wilayah mungkin masih mengharuskan kamu untuk datang langsung ke kantor Dukcapil. Oleh karena itu, sebelum memulai proses, pastikan untuk mengecek terlebih dahulu apakah layanan online tersedia di daerah kamu.

    Ingin tahu apa saja syarat-syaratnya dan seperti apa cara untuk pindah KK? Berikut Pikiran-Rakyat.com beberkan penjelasannya.

    Pindah KK Syaratnya Apa Saja?

    Menurut informasi dari laman Dukcapil Jakarta, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi saat mengurus perpindahan KK setelah terjadi perubahan data. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

    KK lama asli beserta fotokopi KTP asli dan fotokopi Fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dalam negeri atau antar negara (misalnya Paspor, SKPWNI), serta peristiwa penting lainnya seperti kelahiran, kematian, perceraian, pernikahan dan sebagainya.

    Perlu diketahui bahwa peristiwa kependudukan yang dimaksud mencakup proses perpindahan penduduk baik di dalam negeri (NKRI) maupun antar negara (Pasal 12 Perpres 96/2018).

    Cara Pindah KK

    Setelah kamu menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah mengurus perpindahan kartu keluarga (KK), khususnya untuk memperbarui alamat tempat tinggal.

    Penting untuk diketahui, proses pindah KK dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Berikut adalah penjelasan untuk kedua cara tersebut:

    Pindah KK Secara Offline

    Bawa semua dokumen ke kantor Dukcapil di tingkat kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengubah alamat di KK sesuai dengan tempat tinggal yang baru. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pindah KK.

    Setelah itu, kamu hanya perlu menunggu hingga proses selesai. Biasanya, proses perubahan KK memerlukan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, jadi jangan berharap KK baru bisa selesai dalam sehari.

    Pindah KK Secara Online

    Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pindah KK secara online melalui situs resmi Disdukcapil daerah masing-masing. Di Jakarta, misalnya, kamu bisa menggunakan layanan ALPUKAT (Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat) Betawi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

    Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan disimpan dalam format digital (PDF/JPG), dengan ukuran maksimal 5 MB. Akses situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/#login melalui browser. Klik tombol ‘Masuk’ dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta password. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memilih opsi ‘Mendaftar’. Setelah berhasil login, unggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pindah KK di kolom yang tersedia. Kemudian, buat pengajuan layanan baru. Setelah pengajuan dan unggah dokumen selesai, permohonan akan diproses dan surat pindah bisa dicetak. Terakhir, datanglah ke kantor Dukcapil sesuai domisili untuk mengambil KK baru dalam bentuk fisik. Jangan lupa membawa surat pindah dan dokumen lainnya untuk verifikasi.

    Pindah KK secara online di Dukcapil Jakarta.

    Demikian inormasi terkait cara untuk pindah KK. Kamu bisa memilih mau melakukannya secara online atau offline.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Membuat KTP di Dukcapil, Butuh 2 Dokumen Ini

    Cara Membuat KTP di Dukcapil, Butuh 2 Dokumen Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai tanda pengenal dan syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pembuatan rekening bank, pendaftaran kartu SIM, hingga keperluan administrasi lainnya. Oleh karena itu, setiap warga harus memastikan bahwa mereka memiliki KTP yang sah dan masih berlaku.

    Proses pembuatan KTP sendiri dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan domisili masing-masing. Baik itu pembuatan KTP untuk pertama kali, penggantian karena hilang atau rusak, maupun perubahan data, semuanya harus melalui Dukcapil. Pemerintah telah berupaya untuk mempermudah proses ini agar masyarakat dapat mengurus KTP dengan lebih cepat dan efisien.

    Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait dengan pembuatan KTP adalah apakah ada biaya yang harus dikeluarkan. Perlu diketahui bahwa pembuatan KTP, baik yang baru maupun penggantian karena hilang atau rusak, sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada pihak yang meminta bayaran, bisa dipastikan itu adalah pungutan liar yang tidak dibenarkan.

    Meski gratis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pembuatan KTP berjalan lancar. Seperti apa? Simak penjelasannya di bawah ini.

    Bikin KTP di Dukcapil Syaratnya Apa Saja?

    Sebelum mengajukan permohonan pembuatan KTP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin memiliki kartu identitas resmi tersebut.

    Pertama, pemohon harus sudah berusia minimal 17 tahun. Selain itu, dokumen yang wajib dibawa adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas dan data kependudukan.

    Selanjutnya, pemohon juga perlu menyertakan surat pengantar dari Ketua RT dan RW setempat. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon merupakan warga yang berdomisili di wilayah tersebut dan berhak mendapatkan KTP.

    Cara Membuat KTP di Dukcapil

    Proses pembuatan e-KTP pada dasarnya serupa dengan KTP konvensional, hanya saja terdapat tambahan tahapan berupa pemindaian sidik jari dan retina mata. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki identitas yang unik dan tidak dapat digandakan.

    Berikut tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan KTP:

    Pastikan bahwa kantor kelurahan atau desa tempat tinggal kamu sudah menyediakan layanan pembuatan e-KTP. Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta surat pengantar dari RT/RW ke kantor kelurahan atau desa setempat. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran dipanggil oleh petugas. Jika mendapatkan surat panggilan resmi dari pemerintah, jangan lupa untuk membawanya. Petugas akan melakukan proses input data dan pengambilan foto secara digital. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah sesuai dengan data kependudukan kamu. Jika ini adalah KTP pertamamu, isi formulir F1.01. Lakukan tanda tangan digital menggunakan alat yang tersedia. Pastikan tanda tangan yang dibuat konsisten karena akan digunakan di dokumen resmi lainnya, seperti SIM dan paspor. Pemindaian retina dilakukan untuk memastikan keunikan identitasmu. Setelah seluruh proses selesai, petugas akan menandatangani dan memberi stempel pada surat panggilan sebagai bukti bahwa pembuatan KTP telah diproses.

    Proses pencetakan e-KTP biasanya memakan waktu sekitar dua minggu. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengambil kartu identitas tersebut di kantor kelurahan atau desa setempat.

    Demikian informasi terkait cara membuat KTP di Dukcapil. Segera kumpulkan dokumen persyaratannya agar proses di Dukcapil bisa dilakukan dengan mudah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News