Produk: Paspor

  • Umrah Mandiri Dilegalkan, MUI Harap Biro Travel Adaptasi Pelayanan

    Umrah Mandiri Dilegalkan, MUI Harap Biro Travel Adaptasi Pelayanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pengesahan aturan umrah mandiri bagi jemaah Indonesia dinilai bukan menjadi hambatan bagi pelaku biro travel perjalanan haji dan umrah. Dia menilai seharusnya biro travel dapat beradaptasi dengan aturan tersebut.

    Menurutnya, aturan baru ini merupakan kesempatan bagi travel untuk meningkatkan layanan agar tetap menjadi pilihan bagi calon jemaah umrah dan bukan meminta pemerintah melarang jalur umrah mandiri.

    “Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru ini, perlu disikapi dengan cara; (i) memperbaiki layanan umrah bagi travel, agar jamaah merasa nyaman dengan fasilitas dari travel (ii) meningkatkan perlindungan jamaah oleh Pemerintah. bukan justru meminta Pemerintah untuk melarang umrah mandiri,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Pengesahan umrah mandiri, katanya, adalah bentuk penyesuaian regulasi pemerintah Indonesia terhadap aturan pemerintah Arab Saudi, selama pelaksanaannya memenuhi syarat. Sebab, di Arab Saudi, umrah mandiri sudah diperbolehkan.

    Dia menegaskan, meskipun calon jemaah dapat berangkat tanpa pendamping, pemerintah Indonesia wajib menjamin keamanan dan keselamatan bagi calon jemaah umrah mandiri.

    “Di samping itu, ada jaminan keamanan, dan pemastian kebutuhan akomodasi yang dibutuhkan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah,” jelasnya.

    Asrorun menceritakan bahwa dirinya beberapa kali pernah melakukan perjalanan umrah mandiri dengan visa transit.

    Baginya, hal yang terpenting bagi calon jemaah umrah mandiri adalah memahami tata cara ibadah umrah sehingga pelaksanaannya berjalan sempurna.

    “Yang penting; memahami ketentuan aspek syariah, khususnya terkait dengan syarat dan rukun umrah, sehingga dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariah,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Kementerian Haji dan Umrah telah melegalkan aturan umrah mandiri yang tertuang dalam UU No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan regulasi umrah mandiri merupakan respons atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah dari Tanah Air.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil, Sabtu (25/10/2025).

    Adapun sejumlah persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri yang termaktub dalam pasal 87A, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

  • Anggota DPR Sebut Umrah Mandiri Beri Kebebasan bagi Calon Jemaah, Ingatkan Tetap Ikut Aturan

    Anggota DPR Sebut Umrah Mandiri Beri Kebebasan bagi Calon Jemaah, Ingatkan Tetap Ikut Aturan

    Anggota DPR Sebut Umrah Mandiri Beri Kebebasan bagi Calon Jemaah, Ingatkan Tetap Ikut Aturan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mengatakan, aturan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 justru memberikan kebebasan bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan umrah mandiri.
    Namun, dia menegaskan, setiap jemaah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.
    “Jadi kita memberikan kebebasan kepada masyarakat Indonesia untuk melaksanakan haji mandiri maupun umrah mandiri, tentunya mengikuti koridor-koridor yang sudah diatur dalam undang-undang,” ucap Aprozi di Kompleks Parlemen, Senin (27/10/2025).
    Dia mencontohkan, jemaah umrah mandiri tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar seperti beragama Islam, memiliki paspor, serta melakukan pendaftaran melalui aplikasi Nusuk.
    Aprozi menekankan bahwa langkah tersebut diperlukan agar jemaah terdata di Kementerian Haji dan Umrah Indonesia maupun Arab Saudi, sehingga bisa terawasi.
    “Yang pertama tentu agama Islam, yang kedua memiliki paspor untuk bolak-baliknya, dan yang ketiga harus mendaftar melalui online Nusuk sehingga mereka bisa terdaftar di Kementerian Haji Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi,” jelasnya.
    “Pemerintah Indonesia tahu bahwa contohnya saya berangkat pada bulan ini dan tanggal ini, tentu harus itu. Nah, seandainya itu tidak dilakukan tentu tidak bisa,” pungkas Aprozi.
    Aprozi pun mengatakan, aturan ini sudah jelas dan sesuai dengan praktik yang telah lama berlaku di Arab Saudi.
    Oleh karena itu, Aprozi berpandangan tidak perlu ada pembahasan lanjutan terkait aturan umrah mandiri tersebut dalam UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terbaru.
    “Sebenernya enggak perlu ada pembahasan lagi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sudah clear, bahwasannya kita dari Komisi VIII bersama pemerintah sudah mengesahkan untuk haji mandiri dan umrah mandiri,” kata Aprozi. 
    “Apalagi kita tahu bahwasannya di Arab Saudi hal ini bukan baru, mereka sudah membuka seluas-luasnya. Di Indonesia baru mengikuti regulasi yang ada di Arab Saudi,” sambungnya.
    Aprozi pun menganggap wajar jika ada pihak-pihak, khususnya biro perjalanan umrah, yang merasa keberatan dengan aturan baru tersebut.
    Sebab, keputusan membuka ruang bagi masyarakat untuk beribadah umrah secara mandiri dapat berdampak pada bisnis mereka.
    “Ada pihak-pihak yang merasa kurang bisa menerima, saya pikir hal yang biasa. Ini kan travel adalah sebuah bisnis, dan kepentingan masyarakat adalah kepentingan yang umum yang harus didahulukan oleh pemerintah,” kata Aprozi.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
    Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
    Ketentuan “secara mandiri” ini merupakan hal baru yang tidak ada dalam UU PIHU versi lama tahun 2019, di mana umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.
    Berikut adalah perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat perubahan ketentuan mengenai umrah mandiri:
    UU Nomor 8 Tahun 2019
    Pasal 86
    (1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
    (2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
    (3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah.
    (4) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
    (5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden.
    UU Nomor 14 Tahun 2025
    Pasal 86
    (1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
    a. melalui PPIU;
    b. secara mandiri; atau
    c. melalui Menteri.
    (2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
    (3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Fakta Geger Skandal ‘Sembelih Babi’ Tipu-tipu Kripto Taipan Chen Zhi

    5 Fakta Geger Skandal ‘Sembelih Babi’ Tipu-tipu Kripto Taipan Chen Zhi

    Jakarta

    Sosok Chairman Prince Holding Group, Chen Zhi menjadi sorotan setelah otoritas AS mendakwanya terlibat dalam organisasi kriminal transnasional terbesar di Asis. Dia dituduh sebagai dalang penipuan kripto besar-besar dengan skema ‘pig butchering’ atau ‘sembelih babi’.

    Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyita lebih dari 14 miliar dolar AS dalam bentuk bitcoin. Chen dituduh mendalangi penipuan kripto besar-besaran yang melibatkan kamp kerja paksa.

    1. Skema ‘Sembelih Babi’

    Dikutip dari Channel News Asia, Minggu (26/10), jaksa federal AS mendakwa Chen terkait konspirasi penipuan dan pencucian uang. Chen dan komplotannya diduga mengeksploitasi kerja paksa untuk menipu calon investor yang kemudian hasil kejahatannya digunakan untuk membeli yacht, jet pribadi, hingga lukisan Picasso.

    Ada sejumlah tindak kejahatan yang terungkap dalam dakwaan yang dijatuhkan jaksa federal. Chen (38) dituduh merestui kekerasan terhadap para pekerja, menyuap pejabat asing, serta memanfaatkan bisnis lain seperti judi daring dan penambangan kripto untuk mencuci hasil perolehan ilegal.

    Selain itu, Chen disebut sebagai ‘dalam di balik imperium penipuan siber yang luas’. Bahkan Jaksa AS Joseph Nocella menyebutnya sebagai salah satu operasi penipuan investasi terbesar dalam sejarah.

    Jaksa mengungkap modus penipuan ‘pig butchering’ atau ‘sembelih babi’ yang dijalankan Chen mampu meraup 30 juta dolar AS setiap hari.

    2. Hasil Tipu-tipu Mengalir ke Jet-Lukisan

    Dilansir CNN, Minggu (26/10), penipuan tersebut dikabarkan menghasilkan 30 juta dolar AS per hari bagi Chen dan kaki tangannya. Jaksa AS sebelumnya juga telah mengumumkan penyitaan kripto senilai 15 miliar dolar AS dari Chen setelah penyelidikan bertahun-tahun.

    Hasil kejahatan tersebut diduga dipakai Chen untuk membeli karya seni Picasso, jet pribadi, properti mewah di kawasan elite London hingga untuk menyuap pejabat publik.

    Chen dituduh sebagai gembong di balik dunia gelap penipuan daring di Asia Tenggara. Otoritas AS menyebut kejahatan ini dilindungi oleh politisi berkuasa dan menipu korban di AS saja pada tahun lalu sedikitnya 10 miliar dolar.

    Selain itu, otoritas AS juga telah menyatakan bahwa perusahaan milik Chen, yang bergerak di sektor properti hingga perbankan, sebagai organisasi kriminal transnasional. Chen didakwa secara in absentia di New York atas dugaan konspirasi pencucian uang dan konspirasi penipuan menggunakan jaringan.

    Otoritas AS dan Inggris menuduh Prince Group menjadi payung bagi lebih dari 100 perusahaan cangkang dan entitas yang digunakan untuk menyalurkan uang hasil pencucian ke 12 negara dan wilayah, mulai dari Singapura hingga St Kitts dan Nevis.

    “Chen Zhi bukan bos mafia seperti yang biasa kita bayangkan. Ia merupakan wajah rapi dari ekonomi kriminal yang dilindungi negara,” kata Jacob Sims, peneliti tamu di Harvard University Asia Center dan pakar kejahatan transnasional.

    Prince Group sebelumnya menyangkal seluruh tuduhan dalam pernyataannya sebagai fitnah. Namun pernyataan itu kini telah dihapus dari situs mereka.

    3. Ada Dugaan Kerja Paksa

    Jaksa Amerika Serikat (AS) mendakwa Taipan Chen Zhi, membangun setidaknya 10 kompleks di Kamboja yang berfungsi sebagai kamp kerja paksa. Para pekerja, mayoritas migran yang ditahan paksa, dipaksa menghubungi ribuan calon korban melalui media sosial dengan janji investasi kripto berimbal hasil besar.

    Dilansir Channel News Asia, Minggu (26/10), uang korban tersebut pada kenyataannya dialirkan ke bisnis Prince Holding Group dan perusahaan cangkang. Uang hasil penipuan kripto skema ‘pig butchering’ atau ‘sembelih babi’ itu diduga untuk membiayai gaya hidup mewah seperti perjalanan liburan, jam tangan mewah, karya seni langka, bahkan sebuah jam tangan Rolex untuk istri seorang eksekutif.

    Berdasarkan dakwaan tersebut, kamp-kamp yang dibangun Prince Group dilengkapi asrama yang dikelilingi tembok tinggi dan kawat berduri, serta pusat kendali seperti call center otomatis dengan ribuan ponsel yang mengoperasikan puluhan ribu akun palsu. Salah satu lokasi dikaitkan dengan Jinbei Casino Hotel milik Prince Holding Group, dan lainnya dikenal dengan nama ‘Golden Fortune’.

    Departemen Keuangan AS menyatakan para pekerja dikurung, diisolasi dan kerap dipukuli. Foto dalam dakwaan menunjukkan pria dengan luka di wajah, sekelompok pria dengan tangan terikat, serta korban dengan bekas cambukan di dada dan lengan.

    Selain itu, disebutkan bahwa Chen secara pribadi menyetujui pemukulan terhadap seseorang yang dianggap membuat masalah. Dia disebut hanya mengingatkan agar korban ‘tidak dipukuli sampai mati’. Beberapa orang melaporkan melihat pekerja yang melarikan diri dari Golden Fortune dipukul ‘sampai hampir meninggal’.

    4. Chen Zhi Masih Buron

    Chen saat ini masih buron usai didakwa secara in absentia di AS. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman hingga 40 tahun penjara.

    Selain itu, jika pengadilan mengizinkan, aset 127.271 bitcoin yang disita AS dapat digunakan untuk mengganti kerugian korban. Nilai koin tersebut, sekitar 113.000 dolar AS.

    Pada tahun lalu, warga Amerika disebut kehilangan sedikitnya 10 miliar dolar AS terkait skema penipuan berbasis Asia Tenggara atau meningkat 66 persen dibandingkan dari 2023. Menurut Departemen Keuangan AS, Chen merupakan pemain dominan dalam bisnis gelap tersebut. Di sisi lain, otoritas China juga sudah menyelidiki perusahaan itu atas dugaan penipuan siber dan pencucian uang sejak 2020.

    Laporan CNA menyebutkan bahwa upaya permintaan respons telah disampaikan kepada juru bicara Prince Holding Group, Gabriel Tan telah. Situs perusahaan itu mengklaim berpegang pada “standar bisnis global.” Juru bicara pemerintah Kamboja Pen Bona belum memberikan respons.

    5. Sosok Chen Zhi

    Dilansir CNN, Minggu (26/10), Chen sebelumnya dikenal sebagai Vincent dan lahir di Fujian, China pada 16 Desember 1987. Otoritas AS menyebutkan bahwa bisnis awalnya Chen berupa warnet dan pusat gim di Fuzhou, ibu kota Fujian.

    Pada 2011, dia terjun ke bisnis investasi real estat di Kamboja menurut profil di lama DW Capital holdings, sebuah perusahaan manajemen dana di Singapura yang mencantumkan Chen sebagai pendiri dan ketua, serta termasuk dalam daftar sanksi AS.

    Pada dekade 2010-an, disebutkan bahwa banyak pengembang dari Tiongkok yang mulai membangun kasino di Sihanoukville, Kamboja bagian barat. Kota pantai yang tenang itu berubah menjadi pusat judi dengan regulasi longgar dan kemudahan izin kasino.

    Dengan masuknya kasino dan judi daring, masuk pula kejahatan terorganisir, pencucian uang, prostitusi, peredaran narkoba dan penipuan online. Kota tersebut digambarkan sebagai ‘wild west’ dengan keterhubungan erat antara bisnis dan kriminal.

    Tak lama setelah kedatangannya, Chen menjadi warga negara Kamboja melalui naturalisasi. Analis mengatakan bahwa dia mendapatkan gelar kehormatan dan pengaruh kuat di kalangan elite Kamboja.

    Dia diangkat setelah sebagai penasihat senior pemerintah setinggi menteri, penasihat pribadi Perdana Menteri Hun Sen dan putranya Hun Manet, serta dianugerahi ‘neak oknha’, gelar bagi pengusaha terkemuka.

    Berdasarkan dakwaan AS, Chen pernah berkunjung ke AS pada April 2023 menggunakan paspor diplomatik, yang diduga diperolehnya setelah memberikan jam tangan mewah kepada pejabat senior pemerintahan.

    Halaman 2 dari 5

    (wnv/wnv)

  • AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki

    AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki

    AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan bahwa ibadah umrah tidak seperti wisata biasa ke negara-negara di benua Eropa atau ke Turki.
    Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI Zaki Zakaria, guna merespons keputusan pemerintah dan DPR RI yang resmi melegalkan umrah mandiri.
    “Umrah bukan wisata biasa seperti ke Eropa atau Turki, melainkan ibadah mahdhah (ritual suci) yang menuntut bimbingan dan tata cara sesuai syariat,” kata Zaki, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).
    Zaki mengatakan, pelaksanaan ibadah umrah yang mengabaikan biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) membuat masyarakat yang berangkat ke tanah suci kehilangan sentuhan pembinaan rohani dan sosial.
    Selama ini, kata dia, pembinaan itu dilakukan oleh organisasi masyarakat Islam, pesantren, hingga lembaga dakwah.
    Pihaknya menilai, masyarakat awam pada umumnya tidak memahami pengurusan administrasi perjalanan ke Tanah Suci hingga syarat dan rukun haji atau umrah.
    “Jika tren ini dibiarkan, ekosistem umrah-haji berbasis keumatan yang tumbuh sejak zaman KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari bisa hancur perlahan,” tutur dia.
    Sementara itu, menurut Zaki, keputusan pemerintah dan DPR melegalkan umrah mandiri membuka peluang bagi perusahaan tingkat global hingga
    marketplace
    asing berupa
    online travel agent
    dan
    wholesaler
    global seperti Traveloka, Tiket.com, Agoda, Maysan, dan lainnya untuk menjual langsung paket umrah ke masyarakat.
    Penjualan itu dilakukan tanpa melibatkan PPIU sebagai biro perjalanan haji dan umrah yang dioperasikan oleh masyarakat Indonesia.
    AMPHURI melihat bahwa penjualan paket umrah dari
    wholesaler
    tersebut bisa menimbulkan dampak luas.
    Di antaranya, kedaulatan ekonomi umat hilang.
    Padahal, sektor haji dan umrah telah membuka lebih dari 4,2 juta lapangan pekerjaan di Indonesia.
    Pekerjaan tersebut meliputi
    tour leader
    , pemandu ibadah, usaha kecil mikro menengah (UMKM) yang menyediakan perlengkapan, hingga hotel dan katering lokal.
    “Jika semua dialihkan ke sistem global, maka dana umat justru akan mengalir ke luar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan,” tutur Zaki.
    Di sisi lain, pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah menurun jika dibandingkan dengan penyelenggaraan perjalanan umrah melalui PPIU.
    Biro perjalanan umrah Tanah Air, kata dia, harus mengantongi izin, akreditasi, sertifikasi, bank garansi, dan tunduk pada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kementerian Agama.
    “Sementara entitas asing atau
    marketplace
    global tidak akan tunduk pada mekanisme yang sama, sehingga pengawasan negara melemah dan potensi penyimpangan meningkat,” kata Zaki.
    Sebelumnya, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri.
    Ketentuan itu diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
    Umrah mandiri mewajibkan calon jemaah memiliki paspor yang berlaku paling sedikit enam bulan dan sudah mengantongi tiket pulang dan pergi.
    Selain itu, calon jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, mengantongi visa, dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan di Sistem Informasi Kementerian Haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Cek Aturan & Syaratnya!

    Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Cek Aturan & Syaratnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah telah melegalkan praktik Umrah mandiri dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan regulasi umrah mandiri merupakan respons atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah dari Tanah Air.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil, Sabtu (25/10/2025).

    Lebih lanjut, dia mengakui bahwa sebelum ketentuan UU ini diterapkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan.

    Namun, demikian, Dahnil memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaan umrah mandiri tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.

    Ketentuan & Syarat Umrah Mandiri

    Adapun, pengakuan atas mekanisme umrah mandiri tertuang dalam UU No. 14/2025 pasal 86. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui tiga cara, yakni huruf a melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), huruf b secara mandiri, serta huruf c melalui menteri.

    Lebih lanjut, terdapat sejumlah persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri yang termaktub dalam pasal 87A, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

    Di samping itu, terdapat pengecualian atas sejumlah perlindungan bagi calon jemaah umrah mandiri sebagaimana tercantum pada Pasal 96 UU Haji dan Umrah.

    Hal ini berkaitan dengan pelindungan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi sebagaimana huruf d pasal tersebut. Berikutnya adalah pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana huruf e.

    Pasal 97 lantas mengecualikan jemaah umrah mandiri dari kompensasi dan ganti rugi atas pemberian pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

    UU Haji juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri. Pasal 122 menyatakan bahwa individu atau korporasi yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

  • 5 Fakta Geger Skandal ‘Sembelih Babi’ Tipu-tipu Kripto Taipan Chen Zhi

    Siapa Taipan Chen Zhi, Otak Kasus Penipuan Kripto Skema ‘Sembelih Babi’?

    Jakarta

    Nama Taipan Chen Zhi menjadi sorotan setelah otoritas AS mendakwanya terlibat dalam organisasi kriminal transnasional terbesar di Asia. Chairman Prince Holding Group itu dituduh sebagai dalang penipuan kripto besar-besar dengan skema ‘pig butchering’ atau ‘sembelih babi’.

    Dilansir CNN, Minggu (26/10/2025), Chen sebelumnya dikenal sebagai Vincent dan lahir di Fujian, China pada 16 Desember 1987. Otoritas AS menyebutkan bahwa bisnis awalnya Chen berupa warnet dan pusat gim di Fuzhou, ibu kota Fujian.

    Pada 2011, dia terjun ke bisnis investasi real estat di Kamboja menurut profil di lama DW Capital holdings, sebuah perusahaan manajemen dana di Singapura yang mencantumkan Chen sebagai pendiri dan ketua, serta termasuk dalam daftar sanksi AS.

    Pada dekade 2010-an, disebutkan bahwa banyak pengembang dari Tiongkok yang mulai membangun kasino di Sihanoukville, Kamboja bagian barat. Kota pantai yang tenang itu berubah menjadi pusat judi dengan regulasi longgar dan kemudahan izin kasino.

    Dengan masuknya kasino dan judi daring, masuk pula kejahatan terorganisir, pencucian uang, prostitusi, peredaran narkoba dan penipuan online. Kota tersebut digambarkan sebagai ‘wild west’ dengan keterhubungan erat antara bisnis dan kriminal.

    Tak lama setelah kedatangannya, Chen menjadi warga negara Kamboja melalui naturalisasi. Analis mengatakan bahwa dia mendapatkan gelar kehormatan dan pengaruh kuat di kalangan elite Kamboja.

    Berdasarkan dakwaan AS, Chen pernah berkunjung ke AS pada April 2023 menggunakan paspor diplomatik, yang diduga diperolehnya setelah memberikan jam tangan mewah kepada pejabat senior pemerintahan.

    Skema ‘Sembelih Babi’

    Ada sejumlah tindak kejahatan yang terungkap dalam dakwaan yang dijatuhkan jaksa federal. Chen (38) dituduh merestui kekerasan terhadap para pekerja, menyuap pejabat asing, serta memanfaatkan bisnis lain seperti judi daring dan penambangan kripto untuk mencuci hasil perolehan ilegal.

    Selain itu, Chen disebut sebagai ‘dalam di balik imperium penipuan siber yang luas’. Bahkan Jaksa AS Joseph Nocella menyebutnya sebagai salah satu operasi penipuan investasi terbesar dalam sejarah.

    Jaksa mengungkap modus penipuan ‘pig butchering’ atau ‘sembelih babi’ yang dijalankan Chen mampu meraup 30 juta dolar AS setiap hari.

    Chen Zhi Masih Buron

    Chen saat ini masih buron usai didakwa secara in absentia di AS. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman hingga 40 tahun penjara.

    Selain itu, jika pengadilan mengizinkan, aset aset 127.271 bitcoin yang disita AS dapat digunakan untuk mengganti kerugian korban. Nilai koin tersebut, sekitar 113.000 dolar AS.

    Pada tahun lalu, warga Amerika disebut kehilangan sedikitnya 10 miliar dolar AS terkait skema penipuan berbasis Asia Tenggara atau meningkat 66 persen dibandingkan dari 2023. Menurut Departemen Keuangan AS, Chen merupakan pemain dominan dalam bisnis gelap tersebut. Di sisi lain, otoritas China juga sudah menyelidiki perusahaan itu atas dugaan penipuan siber dan pencucian uang sejak 2020.

    Laporan CNA menyebutkan bahwa upaya permintaan respons telah disampaikan kepada juru bicara Prince Holding Group, Gabriel Tan telah. Situs perusahaan itu mengklaim berpegang pada “standar bisnis global.” Juru bicara pemerintah Kamboja Pen Bona belum memberikan respons.

    Lihat juga Video: Terlibat Penipuan Rp651 T, Bos Kripto Do Kwon Terancam 61 Tahun Bui

    (knv/imk)

  • Anggota DPR Minta Pengusaha Travel Tak Panik Meski Umrah Mandiri Dilegalkan: Jasa Profesional Tetap Dibutuhkan – Page 3

    Anggota DPR Minta Pengusaha Travel Tak Panik Meski Umrah Mandiri Dilegalkan: Jasa Profesional Tetap Dibutuhkan – Page 3

    Masyarakat kini memiliki opsi untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa biro perjalanan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

    Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:

    Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),

    Secara mandiri,

    Melalui menteri.

    Cara umrah secara mandiri yang tercantum pada Pasal 86 ayat (1) UU PIHU versi terbaru itu, tidak ada di UU PIHU versi lama.

    Kendati demikian, jemaah umrah mandiri tidak akan mendapat perlindungan layanan yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

    “Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali jemaah umrah mandiri,” bunyi Pasal 96 ayat (5) UU Haji dan Umrah.

    Jemaah umrah mandiri juga tidak akan mendapatkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Hal itu juga diatur dalam Pasal 96 ayat (5).

    Persyaratan Umrah Mandiri Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:

    1. beragama Islam;

    2. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;

    3. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

    4. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

  • 15 Menit Selesai, Pelayanan PBG di MPP Siola Surabaya Tercepat se-Indonesia

    15 Menit Selesai, Pelayanan PBG di MPP Siola Surabaya Tercepat se-Indonesia

     

    Surabaya (beritajatim.com) Pelayanan publik Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dinilai sebagai yang tercepat se-Indonesia, dengan waktu pengurusan hanya sekitar 15 menit.

    Penilaian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait, saat meninjau MPP Siola bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat (17/10/2025).

    Dalam kunjungan tersebut, keduanya didampingi oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Mereka meninjau sejumlah fasilitas dan layanan publik yang tersedia di gedung bersejarah yang kini menjadi pusat layanan terpadu masyarakat.

    Menteri PKP Maruarar menilai kecepatan pengurusan PBG di Surabaya menjadi contoh nyata pelayanan publik modern yang efisien dan bebas pungutan liar. Ia bahkan menyebut, prosesnya hanya memakan waktu sekitar 15 menit.

    “Kami hitung waktunya, kami muter (melihat pelayanan lainnya) lalu balik lagi kira-kira 15 menit lebih 20 detik dan kami menemukan (pengurusannya) sudah selesai,” ujar Menteri Maruarar.

    Karena itu, Menteri Maruarar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang telah menghadirkan layanan publik cepat, transparan, dan tanpa biaya tambahan.

    “Jadi selamat kepada Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi) dan kepala dinasnya, mampu membuat pelayanan publik yang prima, berkualitas, cepat, dan tidak ada pungli, bahkan gratis ya,” tambahnya.

    Saat ini, MPP Siola Surabaya menyediakan sekitar 1.993 layanan publik, mulai dari PBG, administrasi kependudukan (adminduk), hingga perizinan investasi. Berbagai fasilitas juga disiapkan untuk mendukung kenyamanan masyarakat.

    Fasilitas tersebut meliputi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Ruang Layanan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Klinik Investasi, Ruang Laktasi, Ruang Bermain Anak, Pojok Baca Digital, Ruang Pengaduan, Ruang Tunggu Difabel, Sentra Wisata Kuliner (SWK), hingga musala.

    Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menilai kehadiran MPP Siola sangat bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, warga tidak perlu lagi berpindah dari satu kantor ke kantor lain untuk mengurus berbagai dokumen administrasi.

    “Maka, adanya MPP ini, semua outlet-outlet untuk membuat paspor, Dukcapil, membuat KK, termasuk pengurusan PBG itu semua di sini,” kata Mendagri.

    Mendagri menjelaskan, hingga saat ini sudah terdapat 289 MPP yang terbentuk di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya berada di Jawa Timur.

    “Kita total ada 514 kabupaten/kota (di Indonesia), jadi masih ada yang belum, dan terus kita genjot. Di Jatim, dari 38 kabupaten/kota, 35 sudah terbentuk, termasuk yang terbaik dan tertinggi (di Indonesia), tapi masih ada tiga lagi,” terangnya.

    Menurut Mendagri, MPP seperti Siola mampu mempercepat pelayanan publik, meningkatkan transparansi, memperjelas proses pembayaran, serta menekan potensi korupsi. Ia berharap model pelayanan publik di Surabaya bisa ditiru oleh daerah lain.

    “Adanya MPP maka akan membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, proses pembayarannya jelas, mengurangi korupsi dan mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” tuturnya.

    Mendagri juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Eri Cahyadi yang dinilainya berhasil menciptakan layanan publik dengan standar nasional.

    “Kami berterima kasih kepada Wali Kota Eri Cahyadi yang telah mewujudkan pelayanan terbaik untuk masyarakat di MPP Siola,” katanya.

    Untuk memperkuat sistem pelayanan publik di seluruh Indonesia, Mendagri menyarankan agar MPP dapat terintegrasi dengan layanan digital lintas kementerian dan pemerintah daerah.

    “Misalnya mengenai (PBG), sebelum menuju ke PBG itu ada beberapa persyaratan, biasanya persetujuan teknis (pertek) dari PUPR, nah ini yang perlu dikoneksikan,” jelas Tito.

    Ia menambahkan, konektivitas digital dengan sistem nasional seperti SIMBG dari Kementerian PUPR dan OSS dari Kementerian Investasi perlu ditingkatkan agar pelayanan tidak berjalan parsial.

    “Nanti Pak Maruarar akan koordinasikan ke tingkat pusat supaya daerah terkoneksi dan lebih mudah,” tambahnya.

    Di kesempatan yang sama, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan terima kasih atas perhatian dan penilaian positif dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa kecepatan pelayanan bukan semata prestasi, tetapi bentuk tanggung jawab Pemkot Surabaya terhadap warganya.

    “Pak Menteri PKP, Maruarar Sirait meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola. Melihat langsung kecepatan petugas kita dalam memproses layanan adminduk. Salah satunya, pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung. Kalau kata Pak Maruarar, ini yang tercepat di Indonesia: cuma 15 menit sudah jadi,” ujar Wali Kota Eri.

    Wali Kota Eri juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas MPP Siola yang telah bekerja keras memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

    “Kerja baik kita diapresiasi. Ke depan tetap harus bisa kita tingkatkan lagi. Karena yang utama adalah melayani warga Surabaya. Matur nuwon untuk seluruh petugas yang sudah bekerja keras di MPP Siola,” imbuhnya.

    Selain layanan Pemkot Surabaya, terdapat pula 43 instansi pemerintah pusat dan daerah yang beroperasi di MPP Siola. Termasuk di antaranya pelayanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Polrestabes Surabaya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

    Sejak Mei 2022, Pemkot Surabaya terus melakukan pembenahan terhadap MPP Siola yang telah diresmikan sejak 2017. Berbagai perombakan dilakukan agar masyarakat semakin nyaman dalam mengakses layanan publik.

    Kini, wajah MPP Siola Surabaya tampil lebih modern dengan tata letak stan yang tertata rapi, ruang tunggu yang luas, area bermain anak, serta fasilitas ramah disabilitas. (ADV)

  • Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel

    Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel

    Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.
    Dia menyebut, kekhawatiran itu muncul usai DPR RI bersama pemerintah melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
    “Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
    Dahnil menegaskan, pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah.
    Salah satunya dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
    “Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
    Menurut Dahnil, jika ditemukan ada praktek nakal di lapangan, pemerintah akan menindak tegas temuan tersebut.
    “Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa pelegalan umrah mandiri ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi jemaah yang ingin melaksanakan umrah sekaligus menjaga para pelaku usaha.
    Adapun umrah mandiri sudah sering dilakukan oleh para jemaah, termasuk di Indonesia. Sehingga pelegalan ini membuat pemerintah lebih mudah untuk memberikan perlindungan.
    “Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung karena perubahan iklim pelaksanaan umrah dan haji di Saudi Arabia,” kata Dahnil.
    Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih rinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
    Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
    Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Haji Bolehkan Umrah Mandiri, Ikuti Dinamika Kebijakan Arab Saudi

    Kementerian Haji Bolehkan Umrah Mandiri, Ikuti Dinamika Kebijakan Arab Saudi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah menyatakan regulasi umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

    Sebelumnya, regulasi soal umrah mandiri dalam UU 14/2025 memunculkan sejumlah reaksi dari asosiasi maupun biro perjalanan umrah. Namun mayoritas menolak legalisasi umrah mandiri karena dapat mengancam bisnis mereka.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

    Kendati demikian, Dahnil menjelaskan pelaksanaan umrah mandiri kini memiliki dasar hukum yang jelas setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Menurut Dahnil, sebelum undang-undang tersebut disahkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan. Namun, pemerintah memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.

    Dia menjelaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b undang-undang tersebut menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, yang berarti negara mengakui dan memfasilitasi praktik tersebut secara hukum.

    Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

    “Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil.

    Undang-undang tersebut juga memberikan jaminan hak bagi jamaah umrah mandiri untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta hak untuk melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri.

    Selain memberikan pengakuan hukum, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri.

    Berdasarkan Pasal 122, individu atau korporasi yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

    “Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” kata Dahnil.

    Dia menegaskan skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun atau memberangkatkan jamaah secara kolektif di luar mekanisme resmi.

    “Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” kata dia.