Produk: Paspor

  • Menteri Agus Andrianto Minta Pencandu Narkoba Wajib Direhabilitasi untuk Cegah Kelebihan Kapasitas di Lapas

    Menteri Agus Andrianto Minta Pencandu Narkoba Wajib Direhabilitasi untuk Cegah Kelebihan Kapasitas di Lapas

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto menegaskan, pencandu dan penyalahguna narkoba harus di rehabilitasi bukan di penjara. Langkah ini, menurut Agus merupakan bagian dari upaya untuk mencegah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

    “Undang-undang mengamanatkan pencandu dan penyalahguna narkoba wajib di rehabilitasi. Jadi, kita harus komitmen bersama untuk mewujudkan hal ini, karena itu tujuannya,” ujar Agus Andrianto dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Agus menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BNN Marthinus Hukom sepakat rehabilitasi harus menjadi solusi utama bagi pencandu narkoba, bukan penahanan di penjara. Menurut Agus, kewajiban rehabilitasi ini sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Mudah-mudahan ke depan, asesmen medis dan hukum bisa dilakukan secara daring melalui Zoom. Hal ini memungkinkan kita untuk segera menentukan langkah rehabilitasi bagi pencandu narkoba sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya lagi.

    Ia berharap tidak ada penafsiran yang berbeda mengenai kewajiban rehabilitasi ini, baik di kalangan aparat kepolisian, BNN, maupun pihak terkait lainnya.

    Kesepakatan yang jelas mengenai hal ini sangat penting agar program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menangani over kapasitas dan overcrowding lapas dapat berjalan efektif.

    Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

    Rehabilitasi medis mencakup pengobatan dan pemulihan kesehatan, sedangkan rehabilitasi sosial berfokus pada pemulihan sosial dan mental pencandu narkoba.

    Selain itu, Pasal 55 mengatur permohonan rehabilitasi bisa diajukan oleh pencandu itu sendiri atau keluarganya kepada lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Untuk pecandu narkoba yang masih di bawah umur, permohonan rehabilitasi dapat diajukan oleh walinya.

    Pemohon rehabilitasi kini bisa melakukannya secara online melalui website resmi BNN. Setelah mendaftar, pemohon akan mengisi formulir pendaftaran dengan biodata yang diambil dari kartu identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor.

    Namun, bagi pencandu yang tertangkap aparat, penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni seorang pencandu atau terlibat dalam sindikat narkoba.

    Jika terbukti hanya sebagai pemakai, maka BNN dapat langsung mengirimkan pencandu ke pusat rehabilitasi tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan. Namun, jika terkait sindikat, proses hukum tetap akan diteruskan hingga pengadilan.

  • Syarat, Cara Buat Baru, dan Perpanjangan

    Syarat, Cara Buat Baru, dan Perpanjangan

    Jakarta

    Pengemudi mobil diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi golongan A atau disingkat SIM A. SIM golongan ini berlaku untuk pengemudi mobil penumpang, mobil bus, atau mobil barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kg.

    Bagi detikers yang belum memilikinya, kalian dapat membuat SIM A baru di kantor Satlantas setempat. Sedangkan bagi yang sudah memilikinya, harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

    Salah satu syarat membuat baru atau perpanjangan adalah membayar biaya SIM A. Persyaratan, besar biaya, dan prosedurnya berbeda antara membuat SIM baru dengan memperpanjang SIM.

    Simak artikel ini untuk mengetahui biaya SIM A, lengkap dengan persyaratan, cara atau prosedur membuat SIM A baru maupun perpanjangan.

    Biaya SIM A Baru dan Perpanjangan

    Dikutip dari situs Satlantas Polrestabes Surabaya, biaya SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Adapun biaya penerbitan SIM A baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut:

    Biaya SIM A Baru: Rp 120.000Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000

    Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lain-lain, seperti pemeriksaan kesehatan, dan sebagainya.

    Syarat SIM A Baru dan Perpanjangan

    Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi sebelum datang ke kantor Satlantas:

    Berusia 17 tahun untuk SIM A dan berusia 20 tahun untuk SIM A Umum.KTP asli setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.SIM A lama yang masih aktif. (jika mengajukan perpanjangan SIM).Untuk pengalihan golongan SIM, wajib disertai Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

    Adapun dokumen keimigrasian bagi WNA adalah sebagai berikut:

    Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA yang berdomisili tetap di Indonesia.Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di IndonesiaCara Membuat SIM A Baru dan Perpanjangan

    Cara membuat SIM A baru lebih lama daripada melakukan perpanjangan, karena harus melakukan uji teori dan uji praktik. Berikut ini prosedur atau cara membuat SIM A baru maupun perpanjangan;

    Buat SIM A Baru

    Lengkapi seluruh persyaratan pembuatan SIM A baru.Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, detikers bisa melakukannya di tempat disediakan, biasanya masih satu kawasan dengan kantor Satlantas.Setelah syarat lengkap, pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).Berkas akan diperiksa. Jika lengkap maka detikers diminta mengisi formulir pemohon SIM.Registrasi akan dilakukan oleh petugas.Pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi.Kemudian pemohon harus melakukan uji teori.Setelah lolos, maka detikers harus mengikuti uji praktek.Jika lolos, lakukan pembayaran.SIM akan dicetak dan diserahkan.

    Perpanjangan SIM A

    Lengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM A.Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, detikers bisa melakukannya di tempat disediakan, biasanya masih satu kawasan dengan kantor Satlantas.Setelah syarat lengkap, pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).Berkas akan diperiksa. Jika lengkap maka detikers diminta mengisi formulir pemohon SIM.Registrasi akan dilakukan oleh petugas.Pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi.Lakukan pembayaran.SIM akan dicetak dan diserahkan.

    Catatan

    Pemohon SIM yang sudah mengikuti proses di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan mendapat Nomor Registrasi. Tunjukkan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas, maka pemohon akan diarahkan langsung ke loket selanjutnya.Jika pemohon tidak lulus uji teori, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari ke depan.Jika pemohon tidak lulus uji praktik, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari ke depan.Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlakunya belum habis. Jika terlewat walaupun sehari, maka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dan mengikuti uji teori dan praktik.

    Nah, itulah informasi mengenai biaya SIM A, lengkap dengan syarat dan cara membuat SIM A baru maupun perpanjangan. Semoga bermanfaat!

    (bai/row)

  • Buruan Cek, Ini KTP NIK yang Dipakai Orang Buat Pinjol atau Tidak

    Buruan Cek, Ini KTP NIK yang Dipakai Orang Buat Pinjol atau Tidak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kecanggihan teknologi sepaket dengan risiko yang dapat ditimbulkan jika masyarakat tidak senantiasa menjaga kewaspadaan. Apalagi, teknologi jasa keuangan dapat berpotensi menciptakan kejahatan yang saat ini marak terjadi.

    Hanya melalui Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang dipakai oleh pihak tak bertanggung jawab, dapat merugikan si pemiliknya ke dalam lilitan utang pinjaman online atau pinjol.

    Sebab, pinjol bisa diproses hanya dengan menggunakan KTP secara daring atau online, tanpa harus melakukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil menggenggam KTP.

    Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

    Berikut ini cara detail pengecekannya:

    Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

    Cara online

    1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

    2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’

    3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

    4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

    5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai

    6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

    7. Klik ‘Ajukan Permohonan’

    8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran

    9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

    10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

    Cara offline

    1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

    2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

    • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

    • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

    • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

    3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

    4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

    (pgr/pgr)

  • Catat! Ini 4 Alasan Mengapa Kamu Harus Buka Tabungan BRI Junio Sekarang – Page 3

    Catat! Ini 4 Alasan Mengapa Kamu Harus Buka Tabungan BRI Junio Sekarang – Page 3

    Setelah melihat ragam keuntungan yang dihadirkan Tabungan BRI Junio, kamu pun perlu mengetahui syarat dan ketentuan ketika ingin membuka produk Tabungan BRI tersebut.

    Usia Nasabah Kurang dari 12 Tahun

    1. Belum memiliki identitas.

    2. Orang tua memiliki rekening Tabungan BRI BritAma/Simpedes.

    3. Bagi orang tua yang belum memiliki rekening di BRI dapat melakukan pembukaan rekening Tabungan BRI BritAma/Simpedes terlebih dahulu.

    4. Dokumen Pembukaan Identitas orang tua atau wali: WNI: KTP dan NPWP dan WNA: Paspor dan KIMS/KITAS/KITAP

    5. FC kartu Keluarga / akta kelahiran anak.

    6. Mengisi form aplikasi pembukaan rekening.

    7. Kartu Keluarga/Akte Kelahiran.

    8. Setoran awal Rekening Induk Rp250.000,-. Tabungan BRI Junio sebesar Rp100.0000,-. Total Rp350.000,- (Bundling),-

    Usia Nasabah 12 hingga Kurang dari 17 Tahun (Non-Bundling)

    1. Telah memiliki Identitas Kartu Pelajar.

    2. Untuk siswa setingkat SMP dan SMA (sederajat).

    3. Mengisi form aplikasi pembukaan rekening.

    4. Dokumen Pembukaan Identitas Nasabah: FC Kartu pelajar yang disahkan pihak sekolah (dengan membawa aslinya) FC KTP Orang Tua / Wali

    5. Surat Pernyataan Orang Tua atau Wali yang menyatakan mengetahui dan menyetujui permohonan pembukaan rekening dan bertransaksi di BRI

    6. Identitas diri: WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan WNA: Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS

    7. Setoran awal Tabungan BRI Junio sebesar Rp150.000,-

    Nah, itulah syarat dan ketentuan yang perlu kamu penuhi ketika ingin membuka Tabungan BRI Junio dan menikmati beragam keuntungan yang ditawarkan.

  • Ada 4 Macam Warna Paspor di Seluruh Dunia, Simak Artinya!

    Ada 4 Macam Warna Paspor di Seluruh Dunia, Simak Artinya!

    Jakarta

    Paspor merupakan dokumen berisi identitas diri yang wajib dimiliki seseorang saat sedang berkunjung ke luar negeri. Menurut situs Portal Informasi Indonesia, paspor di seluruh dunia terbagi menjadi empat warna utama, yaitu merah, biru, hijau, dan hitam.

    Lalu, apa arti dari warna-warna paspor tersebut? Berikut informasinya.

    Dilansir situs Portal Informasi Indonesia, ada empat warna utama pada paspor, yakni merah, biru, hijau, dan hitam. Meski demikian, tidak ada aturan ketat dalam pemilihan warna paspor.

    Di beberapa negara, pemilihan warna paspor didasarkan pada faktor geografis, sejarah politik, hingga agama yang dianut mayoritas masyarakatnya. Berikut arti warna merah, biru, hijau, dan hitam pada paspor.

    1. Arti Paspor Merah

    Paspor warna merah atau burgundy banyak digunakan oleh negara-negara di Eropa, terutama anggota Uni Eropa (UE).Negara dengan sejarah komunis, seperti Tiongkok, juga memilih warna merah untuk paspor mereka. Bagi beberapa negara, warna merah melambangkan kesatuan dan keterikatan historis.Pada 17 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia memperkenalkan desain baru paspor Indonesia dengan sampul berwarna merah. Perubahan ini diumumkan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dan menjadi kado spesial bagi rakyat Indonesia.Warna merah untuk paspor Indonesia dipilih sebagai representasi semangat nasionalisme, dengan elemen desain yang mencerminkan kekayaan budaya dan kearifan lokal Indonesia.Paspor merah Indonesia dilengkapi dengan teknologi terbaru sesuai ketentuan The International Civil Aviation Organisation (ICAO). Pada aturan ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3 Subbab C.

    2. Arti Paspor Biru

    Paspor biru sering disebut sebagai paspor “dunia baru”. Kebanyakan warna paspor biru digunakan oleh negara Amerika Serikat, Kanada, beberapa negara Amerika Tengah dan Selatan, hingga beberapa negara di Afrika.Warna biru yang disematkan pada paspor juga memiliki beragam gradasi, ada paspor berwarna biru langit hingga biru gelap.Paspor biru Amerika Serikat memungkinkan akses bebas visa ke-185 negara, sedangkan paspor Suriah yang juga berwarna biru hanya berlaku untuk akses bebas visa di 32 negara. Ini menegaskan bahwa warna paspor tidak selalu menggambarkan kekuatan diplomatik yang dimiliki oleh suatu negara.

    Ilustrasi Paspor Indonesia (Foto: detikcom/Ari Saputra)

    3. Arti Paspor Hijau

    Umumnya digunakan oleh negara-negara yang memiliki mayoritas penduduk Muslim, seperti, Arab Saudi, Maroko, dan Indonesia.Hijau memiliki arti religius bagi umat Islam dan dianggap sebagai warna keberuntungan dan kesucian. Maka dari itu, warna hijau menjadi pilihan yang umum di negara-negara dengan latar belakang agama yang kuat.

    4. Arti Paspor Hitam

    Paspor berwarna hitam biasanya merupakan paspor diplomatik, yang memberikan hak akses lebih bagi pemegangnya, termasuk bisa memasuki beberapa negara tanpa visa.Namun, beberapa negara, terutama di Afrika seperti Botswana, Zambia, dan Angola, juga menggunakan warna hitam sebagai warna paspor umum.Perbedaan 3 Warna Paspor Indonesia

    Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, berikut arti warna hijau, biru, dan hitam pada paspor Indonesia.

    Paspor Hijau (Paspor Biasa)
    Paspor hijau atau Paspor Biasa adalah Paspor Indonesia yang umum digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI). Paspor Biasa terdiri atas Paspor Biasa elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa non-elektronik (fisik/cetak).Paspor Biru (Paspor Dinas)
    Paspor biru atau Paspor Dinas adalah Paspor RI yang umumnya digunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan. Paspor Dinas diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah RI yang tidak bersifat diplomatik.Paspor Hitam (Paspor Diplomatik)
    Paspor Hitam atau Paspor Diplomatik adalah Paspor RI khusus digunakan oleh para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, serta bagi Pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas diplomatik.

    (kny/imk)

  • Imigrasi beri layanan percepatan pembuatan paspor di akhir pekan

    Imigrasi beri layanan percepatan pembuatan paspor di akhir pekan

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara memberikan layanan percepatan pembuatan paspor kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pembuatan dokumen perjalanan ke luar negeri di akhir pekan.

    “Kami menyiapkan kuota 30 setiap harinya pada Sabtu dan Minggu di Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Pasar Pagi Mangga Dua,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara, Rizki di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan, layanan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat yang tidak dapat berkunjung untuk membuat paspor di hari kerja.

    “Untuk hari kerja layanan percepatan ini ada setiap harinya dengan kuota 20 orang per harinya,” kata dia.

    Ia menyebutkan, layanan percepatan ini akan memudahkan masyarakat dalam membuat pasport karena bisa siap dalam satu hari.

    Layanan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan seperti mendadak ingin ke luar negeri tapi masa berlaku paspor mereka habis.
    “Layanan ini dikenakan biaya percepatan sebesar Rp1 juta di luar biaya pembuatan paspor,” kata dia.

    Rizki mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan layanan maksimal kepada masyarakat untuk melayani dokumen perjalanan ke luar negeri.

    “Artinya layanan pembuatan paspor saat ini tidak ada hari libur karena di akhir pekan masyarakat juga mendapatkan layanan pembuatan paspor,” kata dia.

    Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara telah membangun wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan, dengan adanya komitmen ini maka warga akan mendapat pelayanan keimigrasian dengan maksimal.

    “Kami melakukan evaluasi dari pencanangan zona integritas yang telah lalu, apa yang menjadi kekurangan segera kita benahi,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Warganya Dieksekusi Mati, Jerman Bakal Tutup Konsulat Iran

    Warganya Dieksekusi Mati, Jerman Bakal Tutup Konsulat Iran

    New York

    Jerman bakal menutup semua Konsulat Republik Islam Iran di seantero Jerman karena ada warga Jerman yang dieksekusi mati di Iran. Ada tiga konsulat Iran di Jerman.

    “Hubungan diplomatik kami sudah pada titik yang rendah,” kata Menteri Luar Negeri Jerman, Annalena Baerbock, di New York, dilansir Reuters, Jumat (1/11/2024).

    Iran sudah menemui perwakilan Jerman di Tehran yang tidak terima ada warganya dieksekusi mati. Jerman akan menutup konsulat-konsulat Iran meski akan tetap membiarkan Kedutaan Besar Iran di Berlin beroperasi seperti biasa. Konsulat Iran di Jerman ada di kota Frankfurt, Hamburg, dan Munich.

    Iran menolak protes Jerman. Menlu Iran, Abbas Araghchi, menulis pada hari Selasa (29/10) di jejaring sosial X bahwa “paspor Jerman tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun, apalagi seorang penjahat teroris.”

    Dilansir Associated Press (AP), warga yang dieksekusi mati itu punya dua kewarganegaraan sekaligus, yakni Jerman dan Iran. Warga Jerman-Iran itu adalah narapidana bernama Jamshid Sharmahd. Dia tinggal di Amerika Serikat (AS) dan dicokok aparat Iran di Dubai pada 2020.

    Sharmahd (69) dihukum mati pada Senin (28/10) lalu karena divonis melakukan tindakan terorisme. Sharmahd adalah satu dari beberapa orang pembangkang Iran di luar negeri yang dicokok aparat Iran.

    Iran menuduh Sharmahd, yang tinggal di Glendora, California, merencanakan serangan tahun 2008 terhadap sebuah masjid yang menewaskan 14 orang – termasuk lima wanita dan seorang anak – dan melukai lebih dari 200 lainnya, serta merencanakan serangan lain melalui Majelis Kerajaan Iran yang kurang dikenal dan sayap militan Tondar.

    (dnu/zap)

  • Mengenal Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Indonesia
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Oktober 2024

    Mengenal Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Indonesia Regional 31 Oktober 2024

    Mengenal Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Indonesia
    Editor
    KOMPAS.com –
    Selain di bandara dan pelabuhan, tempat yang kerap menjadi perlintasan orang dan barang untuk keluar masuk ke wilayah negara Indonesia adalah di pos perbatasan atau disebut
    Pos Lintas Batas Negara
    .
    Pos Lintas Batas Negara (
    PLBN
    ) adalah tempat pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di kawasan perbatasan.
    Keberadaan PLBN menjadi sekaligus menjadi penanda batas serta representasi kedaulatan Negara Indonesia di wilayah perbatasan.
    Lebih lanjut, PLBN merupakan unit kerja di bawah Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
    Lokasi PLBN berada sekitar kawasan perbatasan wilayah negara dan terletak pada sisi dalam batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga.
    Sejarah PLBN dimulai dengan beroperasinya PLBN Entikong sebagai pos lintas batas pertama di Indonesia yang beroperasi sejak 1 Oktober 1989.
    PLBN Entikong terletak di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan wilayah Tebedu, Serawak, Malaysia.
    Selanjutnya pada tahun 2014, pembangunan PLBN masuk ke dalam sembilan agenda prioritas untuk Indonesia atau Nawacita yang dicanangkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
    Sehingga untuk mewujudkanya, dimulailah pembangunan tujuh PLBN pada 2015 yaitu di wilayah Entikong, Badau, Aruk (Kalimantan Barat), Motaain, Matamasin, Wini (Nusa Tenggara Timur), dan Skouw (Papua).
    Kemudian sesuai Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2019, di tahun 2019 dilakukan percepatan pembangunan untuk 11 PLBN.
    Daftar 11 PLBN tersebut antara lain PLBN Serasan (Natuna, Kepulauan Riau), PLBN Jagoi Babang (Bengkayang, Kalimantan Barat), PLBN Sei Kelik (Sintang, Kalimantan Barat), PLBN Long Nawang (Malinau, Kalimantan Utara), PLBN Long Midang/Krayan, PLBN Labang, dan PLBN Sei Nyamuk (Nunukan, Kalimantan Utara).
    Selain itu juga PLBN Oepoli (Kupang, Nusa Tenggara Timur), PLBN Napan (Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur), PLBN Yetetkun (Boven Digoel, Papua Selatan), dan PLBN Sota (Merauke, Papua Selatan).
    Sebagai tempat yang ditunjuk sebagai
    check point di 
    perbatasan wilayah negara, PLBN berfungsi untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap barang yang dibawa oleh pelintas batas.
    Sementara dalam Pasal 3 Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tipologi Pos Lintas Batas Negara disebut tiga fungsi PLBN.
    Pertama adalah fungsi pengawasan dan pelayanan perlintasan orang dengan dokumen paspor dan/atau dokumen pas lintas batas.
    Kedua adalah fungsi pengawasan dan pelayanan perlintasan barang untuk perdagangan luar negeri dan/atau perdagangan perbatasan
    Ketiga adalah fungsi pengawasan dan pelayanan perlintasan sarana angkutan barang, angkutan umum, dan/atau angkutan pribadi.
    Kemudian pada Pasal 4 dan Pasal 5, disebutkan dua jenis
    PLBn
    yang ada di Indonesia yaitu PLBN darat dan PLBN laut.
    PLBN memiliki satu pos lintas batas mitra pengawasan dan pelayanan dari satu negara tetangga.
    PLBN laut memiliki satu atau lebih pos lintas batas mitra pengawasan dan pelayanan dari satu atau lebih negara tetangga.
    Baik PLBN darat dan PLBN laut terdiri atas tiga tipe yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
    Lebih lanjut, di dalam kawasan PLBN memiliki dua zona yaitu zona inti dan zona penunjang.
    Zona inti berupa area sarana dan prasarana pengawasan dan pelayanan lintas batas negara.
    Sementara zona penunjang berupa area sarana dan prasarana penunjang lintas batas negara dan pengembangan ekonomi.
    Sumber:

    bnpp.go.id
      

    indonesiabaik.id
     

    bppd.kalbarprov.go.id
      

    kominfo.go.id
      

    peraturan.bpk.go.id
      

    djkn.kemenkeu.go.id
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imigrasi: Paspor Desain Anyar Berfitur Pengamanan Lebih Tinggi

    Imigrasi: Paspor Desain Anyar Berfitur Pengamanan Lebih Tinggi

    Jakarta, Gatra.com – Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mausia (Kemenkumham), Arvin Gumilang, mengatakan, paspor dengan desain baru bakal memiliki fitur pengamanan yang lebih tinggi.

    “Tentunya dengan harapannya adalah dengan fitur-fitur pengamanan yang lebih tinggi,” kata Arvin dalam acara Press Breifing di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta, Selasa, (16/7).

    Ia menyampaikan, paspor atau pemerintah Republik Indonesia menyebutnya dokumen perjalanan, dengan desain teranyar tersebut akan diperkenalkan kepada publik pada 17 Agustus 2024.

    Ia menjelaskan, perubahan desain paspor atau dokumen perjalanan ini merupakan hal yang wajar dan direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Negara di dunia dianjurkan untuk melakukan perubahan desain paspor seiring dengan perkembangan teknologi.

    Selain itu, kata Arvin, perubahan desain paspor juga diperlukan mengingat berkembangnya bentuk-bentuk kejahatan. Misalnya, makin canggihnya keahlian untuk melakukan pemalsuan dokumen.

    “Tentunya security feature itu, fitur pengaman, saya yakin untuk paspor Indonesia ke depan ini akan makin canggih. Akan tetapi, tidak bisa di-spill, tidak bisa disampaikan, yang bisa disampaikan bahwa memang 17 Agustus sesuai dengan komitmen Pak Dirjen,” ujarnya.

    Ditegaskan oleh Arvin bahwa pengguna paspor desain lama tidak diwajibkan mengganti paspornya jika desain baru telah diedarkan. Namun, jika pemegang paspor ingin mengganti paspornya dengan yang baru, pihaknya mempesilakan.

    “Ya dipersilakan, tidak dilarang juga. Akan tetapi, tidak ada keharusan untuk mengganti desain paspor yang baru,” katanya.

    Lenih lanjut Arvin meluruskan bahwa perubahan warna pada desain paspor tidak memiliki standar. Menurutnya, mengubah warna paspor tidak berarti menambah keamanan paspor tersebut. “Mengubah warna menjadi aman itu kan agak sedikit keliru ya,” ujarnya.

    Arvin menjelaskan bahwa paspor Indonesia yang kini berwarna toska berasal dari filosofi Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan. “Biru dan hijau kemudian digabungkan muncullah menjadi warna toska,” ucapnya.

    Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan desain baru paspor RI akan diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI.

    Ia menyampaikan bahwa paspor baru tersebut dipersiapkan untuk diterbitkan pada tanggal HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Sandy Andaryadi, menyampaikan, press biriefing ini merupakan wadah untuk berbagi informasi dan isu-isu aktual terkait keimigrasian.

    “Ini pioner, ini menjadi wadah untuk berbagai informasi dan isu-isu aktual. Ke depannya, acara ini akan dihelat secara rutin,” ujarnya.

    Dalam Press Briefing ini, juga disampaikan perkembangan dari beberapa bagian lainnya di Ditjen Imigrasi, yakni terkait visa yang dipaparkan oleh Ketua Tim Visa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Agung Pramono; soal izin tinggal oleh Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji; dan penindakan pelanggaran keimigrasian dari Ketua Pengawasan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto.

    37

  • Kenya Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Wajib Punya Gaji Segini

    Kenya Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Wajib Punya Gaji Segini

    Jakarta

    Kenya meluncurkan visa digital nomad atau visa nomaden digital. Jika Anda dapat bekerja dari mana saja dan ingin menambahkan benua Afrika ke daftar tujuan liburan, negara ini mungkin bisa jadi pertimbangan.

    Presiden Kenya William Ruto mengumumkan visa nomaden digital pada 2 Oktober 2024 saat pembukaan Magical Kenya Travel Expo. Visa tersebut dirancang untuk memungkinkan turis tinggal sambil bekerja dan menikmati Kenya.

    “Visa tersebut dirancang khusus untuk menyambut para profesional digital global, yang memungkinkan mereka untuk tinggal dan bekerja di Kenya sambil menikmati keindahan alam dan gaya hidup berkualitas tinggi di Kenya,” kata Ruto dikutip dari CNBC, Rabu (30/10/2024).

    Izin Kerja Nomaden Digital ditujukan untuk pekerja jarak jauh dan merupakan bagian dari strategi Kenya untuk meningkatkan investasi asing dan pariwisata.

    Pada 2021, Kenya berhasil mendatangkan 870.465 pelancong. Jumlah tersebut meningkat 70% pada 2022 menjadi 1.483.752 orang dan lebih dari 1,9 juta pada 2023, menurut Statista.

    Ruto mengatakan tujuannya adalah menjadikan Kenya sebagai destinasi yang wajib dikunjungi dan menarik 5 juta pengunjung setiap tahunnya pada 2027.

    Agar memenuhi syarat untuk visa nomaden digital Kenya, pelamar harus memenuhi syarat berikut:

    Paspor yang masih berlakuBukti kerja jarak jauh di luar KenyaBukti akomodasi di KenyaBukti tidak ada catatan kriminalPersyaratan pendapatan tahunan minimal untuk visa tersebut sekitar US$ 53.922 atau Rp 848,46 juta, menurut Euronews.

    Masih belum jelas kapan visa tersebut akan tersedia, berapa lama berlaku dan berapa biayanya. Anda yang tertarik dapat memeriksa situs web Direktorat Layanan Imigrasi Kenya untuk mendapatkan informasi terbaru.

    Selain Izin Kerja Nomaden Digital, pemerintah Kenya mengumumkan akan mengizinkan warga negara asing untuk memasuki negara tersebut tanpa visa untuk pariwisata atau bisnis selama maksimal 90 hari. Sebagai bagian dari kebijakan bebas visa tersebut, diluncurkan Otorisasi Perjalanan Elektronik (eTA) bagi Pelancong Transit dan Koneksi Jauh.

    Kebijakan ini akan memungkinkan para pelancong yang transit lama di Bandara Internasional Jomo Kenyatta untuk menjelajahi Kenya, alih-alih menunggu di bandara. Hal ini bertujuan untuk mempromosikan pariwisata di antara para pengunjung yang bepergian melalui Kenya.

    (aid/das)