Produk: Paspor

  • LockBit Kembali Berulah, Curi 21.000 Data Berharga Klien dan Staf Layanan Kesehatan

    LockBit Kembali Berulah, Curi 21.000 Data Berharga Klien dan Staf Layanan Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penjahat dunia maya, Lockbit, kembali beraksi dengan meretas data pribadi puluhan ribu klien dan staf sebuah layanan kesehatan Equinox. 

    Equinox yang berbasis di New York, Amerika Serikat, melaporkan lebih dari 21.000 klien dan staff mereka terkena pencurian data pribadi. Data yang dicuri meliputi informasi kesehatan, keuangan, dan data pribadi. 

    Equinox adalah organisasi yang menyediakan berbagai layanan, termasuk dukungan kesehatan mental hingga masalah keluarga untuk masyarakat di wilayah New York. Equinox sendiri memiliki sepuluh lokasi dan melayani sekitar 3.500 orang setiap tahunnya.

    Melansir dari The Register, Rabu (20/11/2024) Pencurian ini terjadi hampir tujuh bulan yang lalu, dan diduga dilakukan oleh kelompok ransomware LockBit.

    LockBit merupakan grup peretas yang kerap melalkukan serangan dengan ransomwarenya. Cara yang digunakan Lockbit untuk melumpuhkan sistem lawan adalah dengan menyebar melalui email phishing, eksploitasi kerentanan perangkat lunak, atau serangan brute-force.

    Setelah berhasil masuk ke sistem, LockBit akan mengenkripsi semua file penting, seperti dokumen, database, dan aplikasi.

    Setelah proses enkripsi selesai, LockBit akan menampilkan pesan yang menuntut pembayaran tebusan untuk mengembalikan akses ke data. PDNS milik pemerintah dan perbankan syariah Indonesia pernah menjadi korban keganasan Lockbit. 

    LockBit menargetkan berbagai jenis organisasi, termasuk perusahaan, pemerintah, dan lembaga kesehatan. Mereka sering memilih target yang memiliki data sensitif atau data yang sangat penting bagi operasional bisnis.

    Kembali ke Equinox, perusahaan mulai mengirimkan pemberitahuan kepada 21.565 individu, memperingatkan mereka bahwa data pribadi mereka, termasuk nama, alamat, tanggal lahir, nomor Jaminan Sosial, SIM, nomor identifikasi pemerintah lainnya, nomor paspor, informasi rekening keuangan, serta informasi terkait kesehatan dan perawatan medis, telah dicuri.

    Insiden ini terjadi pada 29 April lalu yang menyebabkan gangguan pada akses jaringan Equinox. Equinox segera mengamankan sistem IT dengan menyewa firma keamanan siber dan langsung memulai penyelidikan. 

  • Ini Biaya Membuat Paspor Baru di Batam, Harga Berubah 17 Desember 2024

    Ini Biaya Membuat Paspor Baru di Batam, Harga Berubah 17 Desember 2024

    Bisnis.com, BATAM – Tarif baru pembuatan paspor di Batam akan segera berlaku pada 17 Desember 2024. Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menyebut tarif baru ini terjadi setelah tidak ada perubahan selama 13 tahun.

    Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengatakan perubahan tarif ini sebagai langkah awal setelah 13 tahun tanpa ada perubahan. “Perubahan ini juga mengikuti dua tahun masa uji coba untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” katanya di Batam, Selasa (19/11/2024). 

    Tarif baru ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemberlakuan pada 17 Desember 2024 karena perubahan tarif berlaku 60 hari pasca PP tersebut terbit 18 Oktober 2024 kemarin.

    Adapun perubahan tarif terjadi pada empat jenis paspor, yakni paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun seharga Rp350.000, dan 10 tahun seharga Rp650.000. Untuk paspor elektronik, tarifnya adalah Rp650.000 untuk 5 tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun.

    “Perubahan tarif ini untuk peningkatan pelayanan. Selain itu, masyarakat juga memiliki banyak pilihan paspor sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

    Selain itu, PP 45 Tahun 2024 juga mengatur tarif untuk dokumen keimigrasian lainnya, seperti layanan percepatan pembuatan paspor yang selesai dalam satu hari seharga Rp 1 juta, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI seharga Rp 100.000 dan untuk orang asing seharga Rp150.000.(K65)

  • Jangan Sembarang Selfie Pegang KTP, Dampaknya Fatal

    Jangan Sembarang Selfie Pegang KTP, Dampaknya Fatal

    Jakarta, CNBC Indonesia – Selfie sambil pegang KTP kerap menjadi syarat verifikasi ketika seseorang ingin mendaftarkan akun di platform online. Namun, ternyata ada risiko bahaya keamanan yang ditimbulkan. 

    Menurut Kaspersky pengguna hampir tidak pernah tahu bagaimana suatu platform menyimpan dan memroses data yang diberikan, termasuk foto selfie dan KTP. 

    Biasanya, pengguna diyakinkan oleh platform dengan janji bahwa data pribadi mereka aman dan disimpang dengan sangat hati-hati. 

    Namun, hal tersebut tentu tak bisa dipercaya 100%. Utamanya, jika platform tidak memberikan perincian lebih lanjut pada laman kebijakan privasinya.

    Padahal, foto selfie dengan kartu identitas ini adalah alat ‘harta karun’ di tangan para penjahat siber.

    Penipu dapat membuka perusahaan atas nama Anda atau mendaftarkan kartu SIM menggunakan identitas Anda untuk melanggar hukum dengan berbagai cara.

    Makin banyak layanan yang mendukung pendaftaran online jarak jauh, maka makin besar risiko mengambil foto selfie dengan kartu identitas.

    “Penjahat siber telah lama menjual serangkaian foto dan video orang yang memegang lembaran kertas putih seukuran dokumen standar di situs darkweb untuk memalsukan foto dan melewati standar prosedur KYC (Know Your Customer). Apabila mereka mendapatkan foto selfie asli dengan paspor – itu adalah tambang emas,” menurut Kaspersky dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/11/2024).

    Cara mengurangi risiko penipuan selfie pegang KTP

    Meskipun ada risiko terhadap praktik foto dengan kartu identitas, pengguna tetap bisa melakukannya tapi dengan cara yang lebih hat-hati. nah berikut ini Kaspersky bagikan tips mengurangi risiko tersebut.

    1. Pelajari kebijakan privasi perusahaan. Sebelum mengirim selfie dengan kartu identitas, cari tahu semua yang Anda bisa tentang perusahaan tersebut.

    Periksa di mana dan oleh siapa data Anda akan diproses, berapa lama data tersebut akan disimpan, dan apakah perusahaan dapat memberikan informasi pelanggan kepada penegak hukum, pihak ketiga, atau bahkan ke negara lain.

    2. Selidiki riwayat kebocoran data perusahaan. Jika ada, cari tahu sudah berapa kali kasus kebocoran data terjadi. Lalu informasi seperti apa yang bocor. Dan bagaimana perusahaan menanggapi pelanggaran tersebut/

    Anda dapat mengetahuinya menggunakan kueri penelusuran seperti Company_Name data leaks, atau Company_Name data breaches.

    3. Tambahkan watermark ke selfie Anda. Ini dapat dilakukan dengan mudah di HP menggunakan editor foto bawaan untuk melapisi teks semi-transparan, atau dengan menggunakan aplikasi yang bisa diunduh secara gratis.

    Dengan cara ini, meskipun foto tersebut bocor, akan jauh lebih sulit bagi penjahat siber untuk menggunakannya jika mendaftar ke layanan lain.

    4. Hapus swafoto segera setelah mengirim jika perangkat Anda tidak memiliki perlindungan. Jangan lupa, jika memungkinkan segera hapus foto selfie Anda dari pesan Anda dan dari folder Recently Deleted di HP.

    5. Periksa riwayat kredit Anda secara berkala. Tanyakan kepada bank Anda untuk mengetahui cara mendapatkan pemberitahuan segera tentang perubahan pada riwayat kredit Anda. Dan jangan pernah memberikan data pribadi Anda untuk imbalan uang.

    (fab/fab)

  • Kejagung Beberkan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terpaksa ke Indonesia Sehingga dapat Ditangkap

    Kejagung Beberkan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terpaksa ke Indonesia Sehingga dapat Ditangkap

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap masa berlaku paspor menjadi alasan kepulangan mantan Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie ke Indonesia.

    Perlu diketahui, Hendry Lie tercatat berada di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura untuk menjalani perawatan sejak 25 Maret 2024.

    Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan masa berlaku paspor Hendry Lie sampai dengan (29/11/2024).

    “Jadi untuk kepulangan ke Indonesia, karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024. Sehingga tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

    Dengan demikian, kata Qohar, mau tidak mau pendiri Sriwijaya Air harus pulang ke Indonesia karena penyidik telah melayangkan penarikan paspor ke Kedubes Singapura melalui Keimigrasian.

    Adapun, Qohar juga mengungkapkan bahwa Hendry Lie juga secara diam-diam kembali ke Indonesia lantaran diduga menghindari penyidik.

    “Ya secara secara diam-diam, dengan harapan, dengan maksudnya menghindari petugas.Tetapi kan saya sampaikan tadi, kita sudah monitor sejak bulan April keberadaannya,” pungkasnya.

  • Bagaimana Kejagung Memaksa Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Pulang?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Bagaimana Kejagung Memaksa Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Pulang? Nasional 19 November 2024

    Bagaimana Kejagung Memaksa Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Pulang?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) berhasil membawa
    Hendry Lie
    , tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, kembali ke Indonesia setelah serangkaian langkah strategis yang memanfaatkan celah hukum dan kerja sama lintas negara.
    Hendry Lie, tersangka ke-22 dalam perkara ini, diketahui berusaha menghindar dari panggilan penyidik dengan berada di Singapura sejak Maret 2024 dengan dalih berobat.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap langkah-langkah intensif dilakukan demi memastikan Hendry kembali ke Tanah Air.
    “Kita sudah monitor keberadaannya oleh penyidik, dari intelijen, perwakilan atase di Singapura,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/11/2024) dini hari.
    Monitoring yang dilakukan melibatkan tim intelijen dan atase yang terus memantau setiap pergerakan Hendry di luar negeri.

    Kejagung memanfaatkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, mengonfirmasi keberadaan Hendry di Singapura sejak 25 Maret 2024.
    Setelah mangkir dari pemeriksaan kedua, Hendry dilaporkan menjalani perawatan di Mount Elizabeth Hospital.
    Kuasa hukum Hendry menyebut ia berada di sana untuk pengobatan. Meski demikian, Kejagung tetap menjaga komunikasi dengan otoritas Singapura melalui atase hukum, memastikan status keberadaan Hendry terpantau.
    Kunci keberhasilan Kejagung dalam memaksa kepulangan Hendry terletak pada pencabutan paspor yang dilakukan bekerja sama dengan imigrasi.
    Paspor Hendry, yang masa berlakunya berakhir pada 27 November 2024, ditarik sebelum dapat diperpanjang.
    “Penyidik sudah melayangkan surat ke imigrasi Singapura untuk melakukan penarikan paspor,” ujar Abdul Qohar.
    Dengan paspor yang tidak lagi aktif, Hendry tidak memiliki opsi lain selain kembali ke Indonesia.
    Setelah kehilangan dokumen perjalanan, Hendry mencoba pulang secara diam-diam melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, Kejagung yang telah memonitor pergerakannya berhasil menangkapnya saat tiba di Terminal 2F.
    “Dia pulang secara diam-diam lalu kita lakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Abdul Qohar.
    Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung menjadi elemen kunci dalam operasi ini, memastikan setiap langkah Hendry terpantau.
    Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas strategi penyidik dalam memanfaatkan celah hukum internasional sekaligus menekan tersangka melalui kerja sama lintas lembaga.
    Hendry kini menjalani proses hukum setelah mangkir dari pemeriksaan sebelumnya. Kejagung memastikan tindak lanjut terhadap Hendry berjalan sesuai prosedur hukum.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhir Perjalanan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Usai 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus Timah

    Akhir Perjalanan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Usai 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kronologi penangkapan pendiri Sriwijaya Air sekaligus tersangka kasus timah, Hendry Lie.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa awalnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie pada (29/2/2024).

    Kemudian, penyidik Jampidsus kembali melakukan sejumlah pemanggilan terhadap Hendry Lie. Namun, Hendry tidak mengindahkan panggilan tersebut.

    Namun, usut punya usut ternyata Kejagung mendapatkan informasi bahwa Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak (25/3/2024).

    “Pascapemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

    Mengetahui keberadaan Hendry Lie, Kejagung kemudian meminta pihak Imugrasi untuk melakukan penarikan paspor Hendry Lie terhitung enam bulan pada (28/3/2024).

    Kemudian, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 pada (16/4/2024). 

    Sejak penetapan tersangka, Hendry tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejagung karena tengan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura.

    Hampir tujuh bulan menyandang status tersangka kasus timah, perjalanan Hendry Lie harus berakhir usai secara diam-diam kembali ke Indonesia karena masa berlaku paspornya habis.

    Dia ditangkap di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta usai penyidik bekerjasama dengan atase Kejaksaan Kedubes RI di Singapura dan jaksa agung muda bidang intelijen atau Jamintel.

    “Pada 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura,” imbuh Qohar.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di kompleks Kejagung, Hendry Lie tiba di lokasi pada Senin (18/11/2024) sekitar 23.14 WIB. 

    Dia tiba dengan mengenakan borgol di tangan serta kemeja berwarna merah muda dan langsung dibawa ke Gedung Kartika Kejagung.

    Selang hampir satu jam kemudian, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika dengan rompi tahanan dan langsung diboyong ke mobil tahanan Kejaksaan RI. Hendry juga tidak mengucap satu kalimat pun saat digiring tersebut.

    Adapun, Hendry Lie kini harus puas dengan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

    “Tersangka HL dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Qohar.

    Peran Hendry Lie 

    Dalam kasus ini, Hendry Lie memiliki peran sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang diduga berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.

    Kerja sama itu dilakukan antara PT Timah Tbk. dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.

    Dua perusahaan itu diduga sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal. 

    Atas perbuatannya, Hendry Lie dan sejumlah tersangka lainnya diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam kasus timah ini sebesar Rp300 triliun.

    Selain itu, Hendry Lie juga telah dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Adapun, dalam sidang dakwaan kasus tata niaga timah di IUP PT Timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Hendry Lie diduga menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun.

    “Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19,” dalam dakwaan yang dibacakan JPU.

  • Kejagung Ungkap Hendry Lie Pulang ke Indonesia dari Singapura secara Diam-diam

    Kejagung Ungkap Hendry Lie Pulang ke Indonesia dari Singapura secara Diam-diam

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022, Hendry Lie, pulang ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam.

    “Dia pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024) dini hari WIB.

    Hendry Lie telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 seusai pemeriksaan pertama kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.

    Dia berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024) pukul 22.30 WIB.

    Ternyata Hendry balik ke Indonesia lantaran paspor yang bersangkutan ditarik oleh imigrasi dan tidak bisa diperpanjang.

  • Kejagung Ungkap Kongkalikong Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Ungkap Kongkalikong Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah

    Jakarta

    Kejaksaan Agung mengungkap peran tersangka kasus korupsi komoditas timah Hendry Lie. Hendry Lie bersama adiknya, Fandy Lingga merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut keduanya bertindak dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah. Mereka diduga membentuk perusahaan boneka untuk memperlancar aktivitasnya.

    “Artinya bahwa mereka ada kerjasama, ada kerja sama yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

    “Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjut dia.

    Qohar menegaskan peran dalam perkara Hendry Lie dalam perkara ini yakni sebagai Beneficiary Owner PT TIN.

    “Ini kaitannya dengan Hendry Lie terkait penyewaan smelter. Tadi saya sampaikan, di mana Hendry Lie selaku direktur PT TIN melakukan penyewaan smelter biji timah kepada PT Timah Tbk yang diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal,” imbuh Qohar.

    “Tersangka HL ke Singapura setelah dilakukan pemeriksaan pertama Penyidikan, kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura di Mount Elizabeth. Jadi itu jawabannya,” ucap Qohar.

    Penyidik langsung melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura untuk menarik paspor Hendry Lie. Kejagung pun tak memasukkan nama Hendry ke Daftar Pencarian Orang (DPO) karena alamat yang bersangkutan jelas.

    “Yang bersangkutan karena alamatnya sudah jelas sudah diketahui tetapi dipanggil beberapa hari dipanggil maka penyidik tidak menetapkan DPO,” tambahnya.

    (ond/whn)

  • Tersangka Kasus Timah Hendry Lie Balik ke RI karena Masa Berlaku Paspor Habis

    Tersangka Kasus Timah Hendry Lie Balik ke RI karena Masa Berlaku Paspor Habis

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie yang sebelumnya berada di Singapura untuk berobat. Kejagung mengatakan Hendry kembali ke Tanah Air lantaran masa berlaku paspornya habis.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar awalnya menjelaskan, Hendry Lie awalnya tengah menjalani pengobatan di RS Mount Elisabeth di Singapura. Namun, ia kembali ke RI karena masa paspornya berakhir pada akhir November 2024.

    “Tersangka HL ke Singapura setelah dilakukan pemeriksaan pertama Penyidikan, kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura di Mount Elizabeth. Jadi itu jawabannya,” kata Abdul dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024) dini hari.

    Penyidik langsung melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura untuk menarik paspor Hendry Lie. Kejagung pun tak memasukkan nama Hendry ke Daftar Pencarian Orang (DPO) karena alamat yang bersangkutan jelas.

    “Jadi kepulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tinggal 27 November 2024 sehingga tidak memungkinkan dengan perpanjangan karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” terangnya.

    “Yang bersangkutan karena alamatnya sudah jelas sudah diketahui tetapi dipanggil beberapa hari dipanggil maka penyidik tidak menetapkan DPO,” tambahnya.

    (taa/idn)

  • Kerja Sama dengan Imigrasi Singapura, Kejagung Tangkap Hendry Lie
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Kerja Sama dengan Imigrasi Singapura, Kejagung Tangkap Hendry Lie Nasional 19 November 2024

    Kerja Sama dengan Imigrasi Singapura, Kejagung Tangkap Hendry Lie
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) berhasil menangkap tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
    Hendry Lie
    di termilan 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024).
    Penangkapan
    ini merupakan hasil kerja sama antara direktorat penyidikan Jampidsus dengan jajaran intelijen serta atase Kejaksaan Republik Indonesia di Kedutaan Besar RI di Singapura.
    Pendiri Sriwijaya Air ini kembali ke Indonesia dari Singapura karena masa berlaku izin tinggalnya yang habis, pada 27 November.
    Dia berada di Singapura dengan alasan untuk berobat.
    Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 terkait kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk.
    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan,
    penangkapan
    ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
    Pada 29 Februari 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebagai saksi.
    Kasus ini pun naik ke penyidikan. Penyidik Jampidsus telah memanggil Hendry beberapa kali untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
    Kemudian, berdasarkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura, Hendry berada di negara tersebut sejak 25 Maret 2024.
    Akibatnya, pencekalan dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-043/D/DP.4/03/2024 yang ditetapkan pada 28 Maret 2024, yang juga mencakup pencabutan paspor Hendry Lie.
    “Berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan pencabutan paspor ke Imigrasi,” jelas Abdul Qohar dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Pada 15 April 2024, Hendry Lie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 27/F/FD/04/2024, setelah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir.
    “Hari ini, atas kerja sama antara direktorat penyidikan Jampidsus dan jajaran intelijen, kami berhasil menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2F,” tambahnya.
    Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 22/F/FB/11/2024 tanggal 18 November 2024, pada pukul 22.30 WIB.
    Hendry Lie kemudian dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk pemeriksaan sebagai tersangka selama satu jam, sebelum dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F/FD/11/2024.
    Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
    Ia juga merupakan pemilik perusahaan smelter timah di Bangka, PT Tinido Inter Nusa (TIN), bersama adiknya, Fandy Lie, yang menjabat sebagai marketing PT TIN.
    Hendry tiba di Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB, terlihat didampingi tim penyidik saat memasuki ruangan Jampidsus.
    Ia tampak diborgol serta mengenakan kemeja merah muda lengan pendek, celana jeans biru dongker, dan masker putih.
    Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.