Produk: Paspor

  • Gagalkan TPPO 8 TKW Ilegal di Bogor, Ini Fakta Barunya!

    Gagalkan TPPO 8 TKW Ilegal di Bogor, Ini Fakta Barunya!

    JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota menyampaikan update terbaru terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 8 TKW Ilegal yang gagal diberangkatkan oleh 2 orang tersangka.

    Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni pria berinisial MZL (31) asal Tanggerang dan wanita dengan inisial MK (33) asal Bogor.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, bahwa 8 wanita yang menjadi korban TPPO itu ternyata akan dikirimkan ke Unit Emirat Arab dan Qatar sebagai pekerja migran atau TKW ilegal.

    Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka MK dan MZL ini adalah tidak memiliki izin terkait dengan penempatan dan pengurusan calon TKW.

    BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di Pilkada KBB Turun Drastis, KPU Siap Dievaluasi

    “Tersangka perdagangan orang itu juga memberangkatkan korban bukan dengan visa kerja melainkan visa kunjungan,” ungkap Bismo saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Jumat (27/12/2024).

    Dalam aksinya, kedua tersangka bekerjasama dengan sindikatnya yakni D dan V yang kini menetap di UEA dan Qatar. Mereka kini buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Bismo menerangkan, bahwa modus dari pelaku D dan V adalah meminta foto dan video perkenalan korban (Calon TKW Ilegal) untuk disampaikan ke calon majikan mereka si UEA dan Qatar.

    “Jika calon majikannya bersedia, D dan V akan mengontak jaringannya di Indonesia (MK dan MZL) untuk memberangkatkan korban,” ucap dia.

    BACA JUGA:Perketat Pengawasan, 8 Bus di Terminal Cicaheum Tak Lolos Uji Kelayakan

    Para korban tersebut dijanjikan dengan gaji Rp4,8-5 juta per bulan. Sementara tersangka MK bertugas mengurus paspor dari calon TKW, sedangkan tersangka MZL berperan menampung para calon TKW di Bogor Valley.

    Keduanya mendapatkan upah kisaran Rp250-300 ribu untuk setiap keberangkatan korban dan Rp2,9 juta jika berhasil memberangkatkan seluruh korban.

    Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menambahkan, dengan menggunakan visa kunjungan maka para korban TPPO akan berstatus warga negara ilegal dan otomatis akan terhalang terkait kepulangannya.

  • Media Malaysia Sorot Tajam Kasus Dugaan Polisi RI Peras Penonton DWP

    Media Malaysia Sorot Tajam Kasus Dugaan Polisi RI Peras Penonton DWP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah media Malaysia mulai menyorot tajam kasus polisi Indonesia yang diduga memeras beberapa warga negara Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13 hingga 15 Desember lalu.

    Kantor berita BERNAMA dalam artikelnya yang berjudul 45 Malaysians Allegedly Extorted at Jakarta DWP Concert, Indonesian Police melaporkan sebanyak 45 warga Malaysia menjadi korban “dugaan pemerasan” saat menonton konser DWP di Jakarta.

    Media itu menyoroti jumlah nominal uang sebesar Rp2,5 miliar yang diduga diperoleh oknum polisi Indonesia dari hasil memeras penonton asal Malaysia tersebut.

    “Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim, menyatakan barang bukti yang diamankan senilai Rp2,5 miliar,” demikian laporan BERNAMA yang dirilis, Rabu (25/12).

    Dalam tulisannya, BERNAMA juga melaporkan 18 oknum polisi Indonesia yang sudah ditahan karena diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap warga Malaysia yang menonton konser DWP beberapa waktu lalu.

    “Pada Sabtu, polisi Indonesia menahan 18 personel karena diduga memeras warga negara Malaysia di konser DWP 3 hari dari Kemayoran, Jakarta Utara, yang berakhir pada 15 Desember, ” tulis BERNAMA.

    Media Malaysia lainnya, The Star, juga menyoroti hal serupa. Dalam laporannya, mereka menyoroti awal mula tindakan pemerasan itu terjadi kepada warga Malaysia yang menonton konser DWP di Jakarta.

    The Star menjelaskan, awalnya, beberapa oknum polisi Indonesia meminta warga Malaysia pergi ke suatu tempat di samping panggung acara. Di sana, mereka diminta untuk menyerahkan paspornya masing-masing.

    Sejumlah oknum polisi kemudian meminta sejumlah uang kepada mereka dengan cara memaksa. Uang tersebut, tulis The Star, digunakan sebagai “tebusan” untuk mengambil paspor yang telah disita.

    “Saat itulah aksi pemerasan terjadi. Sebab, teman korban harus menyerahkan sejumlah uang untuk mengambil paspor yang disita,” demikian laporan The Star dalam artikel yang berjudul Malaysian Harassed at Jakarta Music Fest, 18 Indonesia Cops Nabbed seraya mengutip pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

    Selain itu, The Star juga menyebut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi Indonesia ini telah “mencoreng citra aparat keamanan Indonesia.”

    Pengalaman buruk dari sejumlah warga negara Malaysia yang sedang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Jakarta pada 13-15 Desember 2024 lalu menjadi perhatian publik baru-baru ini.

    Dalam pengakuannya di sosial media, mereka mengaku diperas oleh polisi yang menyamar dalam kerumunan di acara tersebut.

    “400+ orang Malaysia mengalami penghinaan ini. Keamanan, uang, dan waktu kami benar-benar habis! Budaya dan tempat belanja negara kalian memang yang terbaik bagi kami, tapi tidak dengan korupsinya,” beber salah satu netizen.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap ada dua klaster pelaku pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.

    Komisioner Kompolnas Chairul Anam menjelaskan secara garis besar terdapat dua struktur pembagian peran dalam aksi pemerasan itu. Klaster pertama, kata dia, merupakan pihak yang memberi perintah pemerasan.

    “Biar agak membuka sedikit. Kalau pertanyaannya siapa pelakunya? Ada struktur yang memang bisa menggerakkan orang,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (25/12).

    Sementara untuk klaster kedua, ia mengatakan terdiri dari para pelaku yang bertugas melakukan pemerasan terhadap korban di lapangan.

    Polri juga telah melakukan mutasi kepada sebanyak 34 anggotanya buntut kasus dugaan pemerasan warga Malaysia penonton DWP.

    (gas/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kantor Imigrasi Bekasi Raih PNPB Rp80 Miliar selama 2024

    Kantor Imigrasi Bekasi Raih PNPB Rp80 Miliar selama 2024

    loading…

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya mengatakan, kinerja pelayanan keimigrasian di Kota dan Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan. Foto/istimewa

    BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mencatatkan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80 miliar sepanjang 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya mengatakan, kinerja pelayanan keimigrasian di Kota dan Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan.

    “Saya mengapresiasi kinerja seluruh pejabat dan pegawai di seluruh bagian, karena mereka sudah berusaha memberikan yang terbaik. Bahkan lebih baik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.” ujar Uckhy, Jumat (27/12/2024).

    Berdasarkan data yang dihimpun, Kantor Imigrasi Bekasi mencatatkan kenaikan PNBP sebesar 24,75% dari Rp64.212.400.000 data per 20 Desember 2023 ke angka Rp80.107.942.468 data per 23 Desember 2024. Pendapatan tersebut dihasilkan dari penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal serta pendapatan lainnya.

    Untuk pelayanan dokumen perjalanan atau paspor, berdasarkan data per 23 Desember 2024 tercatat sebanyak 126.663 dokumen sudah diterbitkan. Dengan rincian 63.160 penerbitan paspor biasa dan 63.503 penerbitan paspor elektronik, atau terjadi peningkatan sebesar 34,86% dari tahun 2023.

    Sedangkan untuk pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Bekasi mencatatkan penerbitan perpanjangan Visa On Arrival (VoA) sebanyak 361 dokumen, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 159 dokumen, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 4.161 dokumen.

    Sedangkan, penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 187 dokumen, Affidavit sebanyak 221 dokumen, Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebanyak 7 dokumen, Exit Permit Only (EPO) sebanyak 1294 dokumen, Exit Re-entry Permit (ERP) sebanyak 2264 dokumen, perubahan alamat sebanyak 1.438 dokumen.

    Perubahan data paspor sebanyak 516 dokumen, lapor lahir sebanyak 6 dokumen, lapor kematian sebanyak 6 dokumen, pelaporan WNA menjadi WNI sebanyak 14 dokumen, dan perubahan status sipil sebanyak 1 dokumen (data per 24 Desember 2024).

  • 3 Fakta Pembatalan Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA – Page 3

    3 Fakta Pembatalan Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menduga, ada pemalsuan paspor dalam upaya pemberangkatkan 8 perempuan asal Indonesia secara nonprosedural sebagai pekerja migran ke Uni Emirat Arab (UEA).

    Sebab, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan, ada 7 paspor dengan nama berbeda pada saat pengamanan 8 korban asal NTB, Jawa Barat, dan Lampung di Bogor tersebut.

    “Jadi ditemukan ada 7 paspor, dengan nama berbeda. Semua sudah sama polisi untuk penyidikan. Tapi ada dugaan pemalsuan, nama dan fotonya mirip-mirip, kemudian digunakan, seperti itu,” ungkap Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding di Shalter Pekerja Migran Indonesia Tangerang, Komplek Aeroland Residence Kota Tangerang, Kamis 26 Desember 2024.

    Karding menilai, jika sudah ada temuan tersebut, maka diduga ada upaya TPPO, bukan saja upaya penyaluran pekerja migran nonprosedural.

    “Paspor yang ditemukan itu bukan milik mereka, karena saat ditanya kemana paspor mereka pun tidak tahu. Ditanya pergi ke sana pakai visa apa, juga mereka tidak tahu,” katanya.

    Meski tidak jelas, ke-8 korban tersebut mengaku tetap tertarik untuk bekerja di luar negeri. Sebab dari modus yang diselidiki, para korban dijanjikan berangkat tanpa syarat yang sulit dan gaji yang besar, yakni Rp 5juta per bulan sebagai asisten rumah tangga.

    Berikut fakta terkait pembatalan keberangkatan 8 wanita pekerja migran ke UEA, dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

  • Daftar Kenaikan Biaya Ganti Kartu Debit BCA, Berlaku 2025

    Daftar Kenaikan Biaya Ganti Kartu Debit BCA, Berlaku 2025

    PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan melakukan penyesuaian biaya untuk penggantian atau pencetakan kartu debit BCA yang mulai berlaku pada 15 Januari 2025. Perubahan biaya ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan dalam bertransaksi.

    Menurut informasi resmi dari Bank BCA, hampir semua jenis kartu debit BCA akan mengalami kenaikan biaya untuk penggantian atau pencetakan kartu ATM, kecuali kartu debit paspor BCA Platinum dan Tahapan Xpresi tetap sama.

    Penyesuaian biaya ini juga berlaku untuk penggantian kartu debit BCA yang akan atau sudah kedaluwarsa. Berikut adalah rincian Biaya Ganti Kartu Debit BCA terbaru yang naik mulai 2025.

    Paspor Blue

    Biaya cetak/ganti saat ini: Rp10.000 Biaya cetak/ganti per 15 Januari 2025: Rp20.000

    Paspor Gold

    Biaya cetak/ganti saat ini: Rp15.000 Biaya cetak/ganti per 15 Januari 2025: Rp20.000

    Paspor Platinum

    Biaya cetak/ganti saat ini: Rp20.000 Biaya cetak/ganti per 15 Januari 2025: Rp20.000

    Tahapan Xpresi

    Biaya cetak/ganti saat ini: Rp25.000 Biaya cetak/ganti per 15 Januari 2025: Rp25.000

    Kartu Counter

    Biaya cetak/ganti saat ini: Rp10.000 Biaya cetak/ganti per 15 Januari 2025: Rp20.000

    Simpanan Pelajar

    Biaya cetak/ganti saat ini: Rp0 Biaya cetak/ganti per 15 Januari 2025: Rp20.000

    TabunganKu

    Biaya cetak/ganti saat ini: Rp0 Biaya cetak/ganti per 15 Januari 2025: Rp20.000

    BCA Dollar

    Biaya cetak/ganti saat ini: Rp0 Biaya cetak/ganti per 15 Januari 2025: 1,5 dolar AS atau 2 dolar Singapura

    Itulah daftar biaya ganti kartu debit BCA terbaru yang naik mulai 2025. Semoga bermanfaat.

  • Cerita Calon PMI Asal Sumbawa Korban Penipuan, Tak Tahu Jalani Rekrutmen Ilegal 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    Cerita Calon PMI Asal Sumbawa Korban Penipuan, Tak Tahu Jalani Rekrutmen Ilegal Megapolitan 27 Desember 2024

    Cerita Calon PMI Asal Sumbawa Korban Penipuan, Tak Tahu Jalani Rekrutmen Ilegal
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Salamah (42), calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) tak menyangka dirinya menjalani perekrutan ilegal untuk dipekerjakan sebagai PMI di luar negeri. 
    Dia baru menyadari ada yang tidak beres dalam proses perekrutan setelah tiba di tempat penampungan calon PMI di Kota Bogor, tempat dirinya bersama calon tenaga kerja lain dikumpulkan oleh “agen”. 
    “Saya sampai sini baru tahu kalau ini diurus secara ilegal. Negara tujuan kami katanya Abu Dhabi, Uni Emirat Arab,” ujar Salamah di
    shelter 
    PMI Tangerang, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Jumat (27/12/2024).
    Salamah mengatakan, dirinya sempat bekerja secara resmi di Arab Saudi sekitar 20 tahun lalu. Pengalaman yang Salamah miliki membuat dia percaya bahwa proses kali ini serupa dengan yang dulu ia jalani.
    Perempuan paruh baya itu tak menaruh rasa curiga karena semua biaya, termasuk pembuatan paspor, ditanggung oleh agen.
    “Prosesnya lebih mudah sekarang, saya tidak mengeluarkan sepeser pun. Mereka menjanjikan gaji 1.200 dirham,” kata Salamah.
    Lebih lanjut, Salamah bercerita, perjalanannya menuju Bogor dimulai dari Sumbawa menggunakan travel menuju bandara. Ia lalu naik pesawat menuju Jakarta.
    Dari Jakarta, Salamah dijemput seseorang yang tidak ia kenal dan diantar ke sebuah apartemen di Kota Bogor. Di apartemen itulah, dia tinggal bersama delapan calon PMI lain selama seminggu. 
    “Harusnya lima orang dari kami terbang hari Selasa (24/12/2024), tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami hanya dibekali makan minum, tanpa uang sama sekali,” jelas dia.
    Cerita serupa juga disampaikan Tati (43), calon PMI asal Karawang yang tertipu proses perekrutan ilegal. Tati pernah bekerja di Yordania selama empat tahun.
    Dia menaruh rasa curiga sebab proses perekrutan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya dia jalani.
    “Kalau dulu, semua syarat lengkap, ada izin suami, KK, KTP, dan pelatihan satu bulan di PT. Tapi sekarang, saya hanya diminta dokumen tanpa tahu kelanjutannya,” kata Tati.
    Tati pun bingung ketika tiba-tiba dibawa ke apartemen, bukan ke kantor perusahaan tenaga kerja.
    Namun, Tati hanya bisa mengikuti arahan agen, hingga polisi datang dan mengungkap status ilegal proses rekrutmen calon PMI tersebut.
    “Saya tanya kapan terbang, katanya nanti malam, tapi enggak jelas jamnya. Paginya sarapan, eh tiba-tiba jam dua polisi datang,” kata dia.
    Salamah dan Tati sama-sama menyebut alasan ekonomi menjadi pendorong keduanya untuk mencari pekerjaan di luar negeri.
    “Saya mau kerja, bukan karena iming-iming agen. Saya enggak tahu kalau ini ilegal,” ucap Salamah.
    Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) menggagalkan upaya pengiriman delapan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Uni Emirat Arab (UEA) ilegal.
    Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai penampungan CPMI di sebuah apartemen di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB.
    Setelah menerima informasi tersebut, PPMI melakukan pemantauan Selasa (24/12/2024) dan menemukan indikasi adanya makelar atau calo.
    “Kami mengamankan terduga calo berinisial MZL alias ZL alias A dan melakukan wawancara singkat,” ujarnya.
    Dari hasil wawancara, diketahui terdapat delapan CPMI perempuan yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat dengan rentang usia 37 hingga 50 tahun.
    Para CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp 9 juta per bulan.
    “Modusnya nonprosedural. Mereka dijanjikan bisa berangkat kerja dan akan diberi uang Rp 9 juta, tapi kenyataannya hanya diberi Rp 2 juta,” jelas dia.
    Pengembangan kasus ini mengarah pada seorang wanita berinisial MK, yang diduga mengelola dokumen dan penampungan para CPMI. MK diamankan di Ranca Bungur, Bogor, pada Selasa (24/12/2024) malam.
    “Tim Reaksi Cepat KPPMI bergabung dengan Resmob Polres Bogor Kota melakukan pengejaran terhadap calo berinisial MK, dan sekitar pukul 21.15 WIB, MK berhasil diamankan guna proses hukum di Kepolisian,” tambah Abdul Kadir.
    Dari penangkapan ini, barang bukti yang ditemukan meliputi KTP, paspor, dan dokumen pendukung lainnya yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan CPMI melalui Bandara Juanda, Surabaya.
    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
    Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Korban Calo Pekerja Migran Ilegal Dijanjikan Berangkat ke UEA

    Cerita Korban Calo Pekerja Migran Ilegal Dijanjikan Berangkat ke UEA

    Jakarta

    Seorang korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menceritakan pengalamannya ditipu oleh calo PMI yang menjanjikan bekerja di Uni Emirat Arab (UEA). Katanya, proses yang dilakukan sang calo untuk memberangkatkan CPMI sangat singkat.

    Korban ini adalah Tati (44), perempuan asal Karawang yang pernah bekerja sebagai PMI di Yordania selama empat tahun. Dia adalah satu dari delapan korban yang dijanjikan bekerja ke UEA.

    Untuk diketahui, saat Tati menjadi PMI di Yordania, di berangkat secara legal atau sesuai prosedur. Katanya, dia merasa banyak perbedaan antara berangkat secara prosedural dan ilegal.

    “Kalau dulu itu persyaratan lengkap izin suami. Kalau udah beres, pergi ke medical, kasih surat kk foto kopi, terus masuk dulu ke PT. Di sama belajar bahasa selama 1 bulan, belajar bersih bersih khusus untuk ART, bahasa diajarin, terus soal alat dapur,” kata Tati di Shelter PMI Tangerang, Kamis (26/12/2024).

    Namun, pengalaman berbeda dialami Tati saat dijanjikan berangkat tahun ini ke UEA. Banyak syarat-syarat atau berkas yang dilewatkan saat proses rekrutmen.

    “Cuma diminta paspor yang dulu, terus surat KK sama KTP, surat izin suami juga, nggak dikasih berkasnya,” jelas dia.

    “Saya gak tahu, saya ikut aja, berangkat jam 8 sampe jam 11, tapi anehnya masuk ke hotel bukan ke PT, ikutin aja sampe ke dalam, saya bertanya-tanya kok dimasukin ke hotel, kalau resmi ke PT ya,” jelasnya.

    Tati yang mulai resah terus menanyakan ke calo kapan segera berangkat ke UEA. Mereka pun dijanjikan berangkat malam.

    “Lalu, pagi kita sarapan terus saya tanya gimana penerbangan , katanya nanti malam, eh jam 2 yang datang malah polisi,” ucapnya.

    Tati bercerita, jika calo yang hendak mempekerjakannya merupakan kontak dari temannya di kampung. Saat itu Tati membutuhkan pekerjaan untuk memperbaiki ekonomi keluarga.

    “Saya mau kerja, saya dicariin. Terus nanya sama temen, terus datang (calo) ke rumah, saya ditanya di foto, paspor sama sponsor luar,” katanya.

    (taa/taa)

  • Menteri Karding Temukan Adanya Upaya Pemalsuan Paspor pada 8 Pekerja Migran Ilegal  – Page 3

    Menteri Karding Temukan Adanya Upaya Pemalsuan Paspor pada 8 Pekerja Migran Ilegal  – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menduga, bila upaya memberangkatkan 8 perempuan asal Indonesia secara non prosedural sebagai pekerja migran ke Uni Emirad Arab (UEA) atau Abudabi, ada pemalsuan paspor para korban.

    Sebab, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan, ada 7 paspor dengan nama berbeda pada saat pengamanan 8 korban asal NTB, Jawa Barat dan Lampung di Bogor tersebut.

    “Jadi ditemukan ada 7 paspor, dengan nama berbeda. Semua sudah sama Polisi untuk penyidikan. Tapi ada dugaan pemalsuan, nama dan fotonya mirip-mirip, kemudian digunakan, seperti itu,”ungkap Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding di Shalter Pekerja Migran Indonesia Tangerang, Komplek Aeroland Residence Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).

    Jika sudah ada temuan tersebut, dirinya menduga ada upaya TPPO, bukan saja upaya penyaluran pekerja migran nonprosedural saja.

    “Paspor yang ditemukan itu bukan milik mereka, karena saat ditanya kemana paspor mereka pun tidak tahu. Ditanya pergi ke sana pakai visa apa, juga mereka tidak tahu,” katanya.

    Meski tidak jelas, ke-8 korban tersebut mengaku tetap tertarik untuk bekerja di luar negeri. Sebab dari modus yang diselidiki, para korban dijanjikan berangkat tanpa syarat yang sulit dan gaji yang besar, yakni Rp 5 juta per bulan sebagai asisten rumah tangga.

    “Kalau resmi, harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui, syarat yang harus dipenuhi. surat-surat izin dari suami kalau sudah menikah, orang tua kalau belum menikah, surat diketahui aparat desa, dan juga surat keterangan sehat,” ujar Karding.

     

  • Calo Pekerja Migran Ilegal di Bogor Imingi Korban Rp 9 Juta meski Bohong

    Calo Pekerja Migran Ilegal di Bogor Imingi Korban Rp 9 Juta meski Bohong

    Jakarta

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap modus calo PMI ilegal di Bogor, Jawa Barat imingi korban Rp 9 juta uang muka agar terpikat menggunakan jalur si calo. Namun korban tidak mendapat uang tersebut seutuhnya jelang rencananya diberangkatkan ke Uni Emirat Arab (UEA).

    “Dia diiming-imingi, dia misalnya untuk berangkat bekerja, lalu mau dikasih uang Rp 9 juta ternyata nggak dikasih-kasih, hanya Rp 2 juta,” kata Abdul Kadir Karding kepada wartawan seusai mengungjungi CPMI ilegal di Shelter PMI Tangerang, Banten, Kamis (26/12/2024).

    Selanjutnya, para calo itu mengambil semua paspor CPMI. Karding menduga calo akan memalsukan identitas CPMI.

    “Yang saya khawatir, saya menduga ini dipakai untuk buat paspor palsu. Beda nama sedikit, beda foto sedikit. Kayak gitu-gitu tuh,” katanya.

    Para korban CPMI ini mengaku tak sadar jika mereka hendak ditipu. Sebab mereka dengar jika calo itu bekerja untuk sebuah lembaga.

    “Ngakunya ada lembaganya, tapi sampai di ujung enggak ada lembaganya, enggak ditemukan lembaganya. Bisa jadi tuh lembaga, tapi model operasinya memang ilegal ya,” jelas dia.

    Selanjutnya Karding mengungkapkan, modus para calo ini terhitung rapi untuk mengajak korban berangkat lewat jalurnya. Padalah jika berangkat dengam prosedur resmi ada tahapan-tahapannya.

    “Kalau ini kan, ‘udahlah kamu kan udah pernah bekerja di Arab, udah sama aja ini. Ini gajimu lebih tinggi daripada di Arab’, gitu lah misalnya. Kamu cepat berangkat, enggak perlu ribet, enggak perlu macam-macam. Udah, pokoknya cuma 2-3 hari udah berangkat, gitu lah,” jelasnya.

    Karding mengatakan, pengungkapan kasus ini ditangani oleh Tim Reaksi Cepat KPPMI bekerja sama dengan Polsek Tanah Sareal Polres Bogor Kota. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/12) malam di sebuah apartemen.

    (dnu/dnu)

  • BP2MI Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Uni Emirat Arab
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2024

    BP2MI Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Uni Emirat Arab Megapolitan 26 Desember 2024

    BP2MI Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Uni Emirat Arab
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Badan Perlindungan
    Pekerja Migran
    Indonesia (BP2MI) menggagalkan upaya pengiriman delapan calon
    pekerja migran
    Indonesia (CPMI) ke Uni Emirat Arab (UEA) secara nonprosedural. Para CPMI ilegal tersebut rencananya akan bekerja di Abu Dhabi.
    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    , Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai penampungan CPMI di sebuah apartemen di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB.
    “Kami, Tim Reaksi Cepat KPPMI, berkoordinasi dengan Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor, untuk menyelidiki lokasi tersebut,” kata Abdul Kadir di Shalter PMI Tangerang, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).
    Setelah menerima informasi tersebut, pihak BP2MI melakukan pemantauan Selasa (24/12/2024) dan menemukan indikasi adanya makelar atau calo.
    “Kami mengamankan terduga calo berinisial MZL alias ZL alias A dan melakukan wawancara singkat,” ujarnya.
    Dari hasil wawancara, diketahui terdapat delapan CPMI yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat dengan rentang usia 37 hingga 50 tahun.
    “Hasilnya, kami menemukan delapan perempuan yang ditampung di sebuah kamar apartemen,” ungkap Abdul Kadir.
    Para CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji 1.200 Dirham atau sekitar Rp5 juta per bulan. Namun, mereka belum menerima uang fee yang dijanjikan.
    “Para korban mengaku dijanjikan gaji sekitar 1.200 dirham atau setara Rp5 juta per bulan. Namun, mereka belum menerima uang fee yang dijanjikan,” jelasnya.
    Pengembangan kasus ini juga mengarah pada seorang wanita berinisial MK, yang diduga mengelola dokumen dan penampungan para CPMI. MK diamankan di Ranca Bungur, Bogor, pada Selasa malam.
    “Tim Reaksi Cepat KPPMI bergabung dengan Resmob Polres Bogor Kota melakukan pengejaran terhadap calo berinisial MK, dan sekitar pukul 21.15 WIB, MK berhasil diamankan guna proses hukum di Kepolisian,” tambah Abdul Kadir.
    Barang bukti yang ditemukan meliputi KTP, paspor, dan dokumen pendukung lainnya yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan melalui Bandara Juanda, Surabaya.
    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
    Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    Abdul Kadir mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal.
    “Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur resmi agar tidak menjadi korban eksploitasi,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.