Produk: Paspor

  • PNBP Imigrasi tahun 2024 capai Rp9 triliun

    PNBP Imigrasi tahun 2024 capai Rp9 triliun

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (kiri) meninjau Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (18/12/2024). (ANTARA/HO- Kemenkumham Sumut)

    Menteri Imipas: PNBP Imigrasi tahun 2024 capai Rp9 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 03 Januari 2025 – 21:36 WIB

    Elshinta.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatat rekor pencapaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah pada tahun 2024, yakni total Rp9 triliun.

    Agus dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (3/1), menjelaskan bahwa kontribusi PNBP terbesar berasal dari layanan visa mencapai Rp5,03 triliun, disusul layanan paspor sebesar Rp2,49 triliun, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,4 triliun.

    “Dibandingkan tahun 2023, PNBP tahun 2024 secara keseluruhan naik sebesar 18,39 persen. Yang sangat terlihat adalah kenaikan PNBP dari layanan visa 23,8 persen dan dari layanan paspor 18,5 persen,” ucap Agus.

    Menurut dia, kenaikan itu salah satunya didorong oleh kebijakan visa kunjungan saat kedatangan yang diimplementasikan terhadap 97 negara dan entitas tertentu. Ditjen Imigrasi juga konsisten mengembangkan digitalisasi layanan agar proses bisnis berjalan lebih efektif dan efisien.

    Untuk itu, Agus mengapresiasi kinerja seluruh jajaran yang telah bekerja keras sehingga Imigrasi mampu melampaui target PNBP secara signifikan, yakni 150 persen dari angka PNBP yang ditargetkan Rp6 triliun.

    “Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Imigrasi. Sebagian petugas Imigrasi bahkan tetap bekerja saat akhir pekan dan hari-hari libur nasional untuk memastikan masyarakat tetap mengakses layanan keimigrasian, terutama bagi yang bertugas di bandara, pelabuhan, perbatasan, serta unit-unit khusus layanan paspor,” katanya.

    Ditjen Imigrasi, tambah dia, memegang peran krusial dalam menjaga keamanan negara sekaligus berfungsi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, Agus menekankan, pihaknya akan bekerja sesuai filosofi Kementerian Imipas, yakni guard and guide (menjaga dan memandu).

    “Selain kinerja di sektor pelayanan, penegakan hukum keimigrasian tetap akan menjadi fokus kami agar hanya orang asing bermanfaat yang bisa datang dan tinggal Indonesia. Kami juga akan terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan untuk mendorong capaian PNBP yang lebih optimal di masa mendatang,” demikian Agus.

    Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam saat melaporkan capaian lembaga di Jakarta, Selasa (17/12/2024), mengatakan, PNBP Imigrasi per 15 Desember 2024 mencapai Rp8,58 triliun. Artinya, PNBP Imigrasi terus meningkat hingga mencapai Rp9 triliun pada akhir bulan Desember lalu .

    Angka tersebut menjadi yang tertinggi karena PNBP Imigrasi di tahun 2023 hanya sebesar Rp7,610,196,792,195. Sementara itu, PNBP pada tahun 2022 sebesar Rp4,500,000,000,000 dan tahun 2021 sebesar Rp2,900,000,000,000.

    Sumber : Antara

  • Terungkapnya Kasus Petinggi Polisi Peras Penonton DWP, Berawal dari Curhatan di Medsos
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Januari 2025

    Terungkapnya Kasus Petinggi Polisi Peras Penonton DWP, Berawal dari Curhatan di Medsos Megapolitan 4 Januari 2025

    Terungkapnya Kasus Petinggi Polisi Peras Penonton DWP, Berawal dari Curhatan di Medsos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian di acara
    Djakarta Warehouse Project
    (DWP) 2024 telah menarik perhatian publik.
    Insiden ini terjadi pada 13-15 Desember 2024 dan melibatkan laporan dari beberapa penonton yang mengaku diperas oleh oknum polisi.
    Kini sejumlah polisi dipecat karena terlibat dalam pemerasan itu. Ini menjadi efek domino setelah sejumlah penonton mengeluh di media sosial. 
    Kasus pemerasan ini mulai terungkap ketika banyak penonton DWP membagikan pengalaman buruk mereka di media sosial, terutama Instagram.
    Para penonton melaporkan tindakan pemerasan dan intimidasi yang mereka alami.
    Pihak penyelenggara, Ismaya Live, menanggapi keluhan ini dengan mengonfirmasi adanya insiden tersebut dan mendorong para korban untuk melapor kepada pihak berwajib.
    Salah satu korban, Ilham (bukan nama sebenarnya), seorang penonton asal Malaysia, menceritakan pengalaman menyedihkannya.
    Ia mengaku ditarik oleh oknum polisi di tengah konser dan diminta untuk menyerahkan paspor serta uang.
    Raka (27), seorang warga negara Indonesia yang menemani Ilham, menjelaskan situasi tersebut.
    “Polisi, ayo ikut ke belakang,” kata terduga polisi tersebut kepada Ilham.
    Saat Ilham menjelaskan statusnya sebagai WNA, oknum polisi meminta paspornya untuk pemeriksaan administrasi.
    Namun, paspor tersebut tidak segera dikembalikan setelah pemeriksaan.
    “Teman aku dites kesadaran doang. Tapi, kata dia ada yang dites urine juga. Tapi ya gitu, dipersulit pas balikin paspornya, pas habis bayar, ‘ya sudah sana’,” ujar Raka.
    Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menangkap 18 anggota kepolisian dari berbagai satuan terkait dugaan pemerasan tersebut.
    Irjen Abdul Karim, Kepala Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa semua anggota yang ditangkap telah ditempatkan dalam penempatan khusus di Mabes Polri.
    “Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan,” ungkap Abdul.
    Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga melakukan mutasi terhadap 34 anggotanya, dan surat telegram mengenai mutasi tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana.
    Tiga dari 18 polisi yang terlibat dipecat secara tidak hormat akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan ini.
    Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang menjabat sebagai direktur reserse narkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba, dan AKBP Malvino Edward Yusticia sebagai Eks Kasubdit III Ditresnarkoba.
    Mereka telah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang menghasilkan keputusan pemecatan.
    Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa Donald dinyatakan bersalah karena membiarkan anggotanya memeras penonton.
    “Donald dinyatakan melanggar berbagai pasal dalam kode etik dan mendapatkan sanksi etika,” jelasnya.
    Yudhy, yang juga terlibat dalam pemeriksaan, diminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan penonton, sementara Malvino diduga meminta uang dari penonton untuk menghindari pemeriksaan.
    Dua anggota polisi lainnya, berinisial S dan DF, diberhentikan tidak dengan hormat dan didemosi selama 8 tahun.
    Ketiga polisi yang dipecat tersebut telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
    Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa mereka memiliki hak untuk banding hingga tingkat kasasi.
    Proses banding ini tidak dihadiri oleh pelanggar, hanya oleh komisi banding berdasarkan keputusan Kapolri.
    “Untuk banding ini sifatnya nanti mempelajari memori dari pelanggar yang diajukan dan nanti akan diputus oleh komisi banding tanpa dihadiri oleh terduga pelanggar,” tambah Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri.
    Kasus ini menciptakan keprihatinan di masyarakat dan memicu diskusi tentang integritas kepolisian dalam menjaga keamanan publik.
    Di tengah sorotan media, banyak yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban pemerasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gabung Zona Schengen, Rumania-Bulgaria Bongkar Pos Perbatasan ke Uni Eropa

    Gabung Zona Schengen, Rumania-Bulgaria Bongkar Pos Perbatasan ke Uni Eropa

    Jakarta

    Dua negara anggota Uni Eropa (UE), Rumania dan Bulgaria, menghapuskan kontrol perbatasan darat terhadap seluruh negara anggota blok tersebut setelah resmi bergabung dengan zona Schengen mulai 1 Januari 2025. Semua negara UE, kecuali Siprus dan Irlandia, sekarang berada di zona Schengen.

    Zona Schengen memperbolehkan penduduknya melakukan perjalanan antarnegara tanpa pemeriksaan paspor.

    Meskipun zona Schengen terus berkembang sejak didirikan, beberapa negara, termasuk Jerman, telah menerapkan kembali pemeriksaan pada perbatasan mereka dalam beberapa tahun terakhir.

    Awal bulan lalu, Belanda juga memberlakukan kontrol perbatasan bagi wisatawan yang masuk dari Jerman dan Belgia.

    Rumania dan Bulgaria rayakan zona Schengen

    Perdana Menteri Bulgaria Dimitar Glavchev memuji perluasan zona Schengen sebagai “peristiwa bersejarah” ketika berbicara dari kota Kulata di perbatasan Bulgaria dengan Yunani.

    Pada Malam Tahun Baru, Menteri Dalam Negeri Rumania Catalin Predoiu dan Menteri Dalam Negeri Bulgaria Atanas Ilkov memimpin upacara di perbatasan Giurgiu-Russe yang memasang penghalang.

    Upacara serupa diadakan di persimpangan Nadlac-Csanadpalota antara Rumania dan Hungaria.

    Rumania dan Bulgaria anggota UE sejak 2007

    Salah satu penentang keras masuknya Rumania dan Bulgaria ke zona Schengen adalah Austria, yang mulai menggunakan hak vetonya pada tahun 2022. Austria akhirnya mencabut hak vetonya pada bulan Desember lalu.

    Zona pergerakan bebas Schengen sekarang mencakup semua negara UE kecuali Siprus dan Irlandia. Selain anggota Uni Eropa, zona Schengen juga mencakup Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.

    hp/as (dpa, Reuters)

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    (haf/haf)

  • Pengamat: Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo dalam Berantas Korupsi – Halaman all

    Pengamat: Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo dalam Berantas Korupsi – Halaman all

    Pengamat sebut Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menyebut, vonis ringan koruptor timah, Harvey Moeis, telah menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

    Ada pun Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meskipun negara dirugikan hingga Rp 300 triliun.

    “Hukuman yang tak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp 300 triliun itu telah menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi,” kata dia dalam keterangannya Jumat (3/1/2025).

    Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengungkapkan vonis ringan, baik dari segi hukuman penjara maupun denda menjadi pertanyaan publik. 

    Masyarakat bahkan mempertanyakan siapa sebenarnya aktor utama di balik kasus tambang timah ilegal tersebut.

    “Dan mengapa penerapan hukumnya terasa begitu lunak? Integritas para penegak hukum pun kembali dipertanyakan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Pieter Zulkifli menyebut tidak adil jika tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian negara akibat rasuah timah itu hanya dibebankan pada seorang Harvey, sementara sejauh ini sudah ada 22 tersangka dalam kasus itu.

    “Jaksa penuntut dan pengadilan tampaknya mengabaikan penerapan hukum yang benar untuk mendalami akar masalah perkara korupsi tata niaga timah, yaitu aktor-aktor besar di balik operasi tambang ilegal,” ucap dia.

    Pieter Zulkifli juga menyinggung beberapa pelaku kasus korupsi timah yang mendapat vonis ringan selain Harvey tapi luput dari sorotan publik. 

    Mereka antara lain Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan 14 tahun penjara.

    Lalu, ada Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha perusahaan yang sama hanya divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta. 

    Begitu pula dengan Tamron Tamsil, Suwito Gunawan, dan Robert Indarto yang juga mendapat hukuman ringan dan jauh lebih ringan dibandingkan kerugian negara.

    “Fenomena ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia,” ucap dia.

    Pieter Zulkifli mengatakan ketidaksesuaian antara tuntutan dan vonis itu menimbulkan spekulasi adanya kesepakatan tidak transparan antara jaksa, hakim, dan para terdakwa. 

    Lebih jauh, kritik juga mengarah pada proses awal penyidikan yang diduga tidak berjalan dengan maksimal.

    “Jika proses hukum sejak penyidikan sudah bermasalah maka hasil akhirnya, termasuk vonis, sulit diharapkan mencerminkan keadilan,” ujarnya.

    Atas vonis ringan terhadap para pelaku korupsi timah itu, dia menekankan perlunya reformasi sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam penerapan TPPU. Pieter Zulkifli menyatakan dalam konteks korupsi besar seperti itu, aset terdakwa harus ditelusuri, disita, dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

    “Pembuktian terbalik harus menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa setiap aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

    Selain itu, dia menegaskan untuk memberikan efek jera bagi koruptor, negara harus memiliki regulasi, peraturan perundang-undangan yang tegas, bukan vonis lamanya terdakwa harus dihukum, tetapi aset-aset terdakwa harus bisa ditelusuri dan disita Negara.

    Oleh sebab itu, kata Pieter Zulkifli, negara dan pemimpin partai politik harus jujur dan serius menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang tegas dan membuat efek jera. 

    Sebagai perbandingan, Singapura berhasil menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang efektif meskipun hukuman penjaranya relatif ringan.

    “Di sana, hukuman maksimal bagi koruptor hanya 6 bulan penjara, tapi semua aset-aset terdakwa disita oleh negara. Tak hanya itu, setelah terdakwa menjalani hukuman penjara, selamanya mereka tidak boleh lagi memiliki rekening bank, SIM dan paspor mantan terdakwa korupsi dicabut, kegiatan sehari-hari harus menggunakan transportasi umum, dan bahkan KTP diberi tanda khusus. Keluarga mantan terdakwa korupsi juga di bawah pengawasan negara. Pendekatan seperti ini menciptakan efek jera yang nyata,” ujar dia.

    Pieter Zulkifli mengingatkan jika penilaian baik kepemimpinan Prabowo tidak hanya dari kebijakan ekonominya saja, tetapi juga dari keberhasilannya mereformasi sistem hukum dan memberantas korupsi. 

    Di samping dari itu, Prabowo juga harus sadar bahwa kritik terhadap pemerintahannya kali ini memiliki agenda tersembunyi, seperti upaya delegitimasi oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan isu ini untuk melemahkan kredibilitasnya. 

    Dia berpandangan Prabowo perlu memastikan bahwa gaya kepemimpinannya bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi kabinetnya. 

    Kepemimpinan yang terlalu kaku dan militeristik hanya akan menciptakan ketakutan di kalangan menteri, sehingga laporan dan aspirasi bisa terhambat.

    “Sebagai presiden, Prabowo harus menjadi seorang negarawan yang mampu memimpin dengan pendekatan yang humanis dan inklusif,” kata dia.

    Pieter kembali menegaskan bahwa untuk memberantas korupsi dengan efektif, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang lebih transparan dan tegas. 

    Penegakan hukum tidak boleh hanya fokus pada individu tertentu seperti Harvey, tetapi harus menyentuh seluruh aktor utama dan sistem yang mendukung praktik korupsi.

    Selanjutnya, penyelidikan, penyidikan, dan penerapan pasal harus dilakukan dengan cermat dan konsisten agar keadilan tidak hanya menjadi slogan. 

    Tak hanya itu, Presiden dan pemimpin politik harus bersikap sebagai negarawan yang mampu menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

    Namun, diakui Pieter Zulkifli jika langkah itu membutuhkan keberanian, kejujuran, dan komitmen yang tak tergoyahkan. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat permainan elite, sementara keadilan bagi rakyat tetap menjadi angan-angan belaka.

    “Tanpa langkah nyata, korupsi besar seperti kasus timah ini hanya akan menjadi episode berikutnya dalam drama panjang ketidakadilan di Indonesia,” pungkasnya.

    Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau subsider 6 tahun penjara jika tidak melunasi.

    Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Harvey juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

  • Cetak Rekor, PNBP Imigrasi Capai 150 Persen dari Target Tembus Rp 9 Triliun

    Cetak Rekor, PNBP Imigrasi Capai 150 Persen dari Target Tembus Rp 9 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat rekor pencapaian
    penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2024 tertinggi sepanjang sejarah mencapai Rp 9 triliun atau 150% dari target PNBP yakni Rp 6 triliun.  Pencapaian ini juga naik sebesar 18,39% dibandingkan 2023.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, kontribusi PNBP terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp 5,03 triliun, diikuti layanan paspor sebesar Rp 2,49 triliun, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp 1,4 triliun. “Yang sangat terlihat adalah kenaikan PNBP dari layanan visa (23,8%) dan paspor (18,5%),” ujar dia di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Kenaikan PNBP ini, lanjut Agus, salah satunya didorong kebijakan visa on arrival (visa kunjungan saat kedatangan), yang saat ini diimplementasikan terhadap 97 negara dan entitas tertentu.  

    Sebelumnya, banyak dari negara subjek visa on arrival merupakan bebas visa kunjungan (BVK) dengan masa berlaku 30 hari.  Di samping itu, Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan mengembangkan digitalisasi layanan sehingga business process berjalan lebih efektif dan efisien.

    Agus menyampaikan, Imigrasi berkomitmen memberikan layanan publik kepada masyarakat, bahkan di waktu-waktu libur. Sebagian petugas Imigrasi tetap bekerja saat akhir pekan dan hari-hari libur nasional untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan keimigrasian, terutama yang bertugas di bandara, pelabuhan dan perbatasan, serta unit-unit khusus layanan paspor.
     

  • Capaian PNBP Ditjen Imigrasi Tertinggi Sepanjang Sejarah, Tembus Rp 9 Triliun – Page 3

    Capaian PNBP Ditjen Imigrasi Tertinggi Sepanjang Sejarah, Tembus Rp 9 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan rekor pencapaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah dengan total Rp 9 triliun. Angaka ini 150% dari angka PNBP yang ditargetkan, yakni Rp6 triliun.

    Kontribusi PNBP terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp5,03 triliun, diikuti oleh layanan paspor sebesar Rp2,49 triliun, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,4 triliun.

    “Dibandingkan tahun 2023, PNBP tahun 2024 secara keseluruhan naik sebesar 18,39%. Yang sangat terlihat adalah kenaikan PNBP dari layanan visa (23,8%) dan dari layanan paspor (18,5%),” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

    Kenaikan PNBP ini, lanjut Agus, salah satunya didorong oleh kebijakan visa on arrival (visa kunjungan saat kedatangan), yang saat ini diimplementasikan terhadap 97 negara dan entitas tertentu.

    Sebelumnya, banyak dari negara subjek visa on arrival merupakan subjek bebas visa kunjungan (BVK) dengan masa berlaku 30 hari.

    Di samping itu, Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan mengembangkan digitalisasi layanan sehingga business process berjalan lebih efektif dan efisien.

    Agus juga menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran yang telah bekerja keras sehingga Imigrasi mampu melampaui target PNBP secara signifikan. Ia menegaskan, Imigrasi berkomitmen memberikan layanan publik yang prima kepada masyarakat, bahkan di waktu-waktu libur.

    “Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Imigrasi. Sebagian petugas Imigrasi bahkan tetap bekerja saat akhir pekan dan hari-hari libur nasional untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan keimigrasian, terutama bagi yang bertugas di bandara, pelabuhan dan perbatasan, serta unit-unit khusus layanan paspor” ujarnya.

  • Pemerintah Tetapkan Masa Transisi PPN 12 Persen Selama Satu Bulan – Halaman all

    Pemerintah Tetapkan Masa Transisi PPN 12 Persen Selama Satu Bulan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk beberapa barang mewah yang nantinya terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

    “Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita mengeluarkan waktu transisi karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Kamis (2/1/2025).

    Suryo mengatakan, masa transisi ini dilakukan untuk pengusaha retail seiring dengan perubahan kebijakan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Sehingga sistem administrasi juga perlu dilakukan penyesuaian.

    “Kalau transisinya, ya karena tadi berubah dari 11 ke 12 persen berarti sistem administrasi harus dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

    Adapun dalam Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, disebutkan pengenaan tarif pajak 12 persen untuk barang mewah akan dikenakan mulai 1 Februari 2024.

    Sedangkan dari 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025 PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain yang sebesar 11/12 dari harga jual.

    “Karena terbitnya PMK ini di penghujung tahun, otomatis kami juga tadi merencanakan transisi pembuatan faktur pajaknya akan seperti apa. Ini yang tadi kami diskusi, mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan kita bisa menentukan dikira-kira transisinya akan kita bentuk seperti apa,” ungkapnya.

    Adapun sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku pada barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM yaitu pajak penjualan barang mewah,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Bendahara negara itu bilang, kategori barang mewah yang dimaksud adalah pesawat jet, kapal pesiar, yacht dan rumah mewah yang nilainya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

    PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Artinya yang disampaikan oleh Bapak Presiden, untuk barang dan biasa lain yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 jadi tetap 11 persen,” jelas dia. 

    Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.

    “Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen,” papar dia.

    Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.

    Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

    “Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci,” terangnya.

    Selaim itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

    “Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen,” ungkap dia.

  • Menkeu Sri Mulyani: ‘Hari-hari Ini Kalau Ngomongin Pajak, Ada yang Sering Nyelomotin Saya’ – Halaman all

    Menkeu Sri Mulyani: ‘Hari-hari Ini Kalau Ngomongin Pajak, Ada yang Sering Nyelomotin Saya’ – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui saat ini perpajakan tengah menjadi isu yang sensitif.

    Hal itu ia sampaikan ketika memberi sambutan dalam acara Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, Kamis (2/1/2025).

    Sri Mulyani awalnya membicarakan implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.

    Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan hal tersebut.

    “Jadi kami akan terus berkoordinasi dengan para menteri dan lembaga terkait, terutama dengan Kementerian Perdagangan, karena dalam hal ini kita terus akan memperkuat termasuk berbagai instansi seperti Kementerian ESDM dan bahkan transportasi,” ujar Sri Mulyani.

    Setelah itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menyinggung bagaimana perpajakan tengah menjadi isu yang sensitif belakangan ini.

    “Hari-hari ini kalau ngomong pajak, ada yang sering sudah nyelomotin saya, sering banget,” ujar Sri Mulyani.

    Isu perpajakan tengah menjadi perbicangan hangat karena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun ini.

    Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    PPN 12 persen menjadi polemik di kalangan masyarakat. Kebijakan ini dinilai akan mendatangkan dampak buruk. Gelombang penolakan pun datang dari berbagai kalangan.

    Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

    Barang mewah itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

    PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Lantas, barang apa saja yang terkena PPN 12 persen?

    1. Kelompok hunian mewah:

    Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter

    5. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

    6. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Senjata artileri
    Revolver dan pistol
    Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

    Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri, dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
    Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.

    “Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen,” papar dia.

    Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.

    Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

    “Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci,” terangnya.

    Selaim itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

    “Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen,” ungkap dia.

  • Nasib Bandar Kripto Bangkrut Luntang-lantung, Begini Kabar Terbarunya

    Nasib Bandar Kripto Bangkrut Luntang-lantung, Begini Kabar Terbarunya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nasib pendiri Terraform Labs, Do Kwon, luntang-lantung. Sebelumnya, pengadilan Montenegro memutuskan untuk mengekstradisi bandar kripto bangkrut tersebut ke Amerika Serikat (AS).

    Namun, keputusan itu sempat diubah dan Do Kwon dikatakan akan diekstradiksi ke kampung halamannya di Korea Selatan (Korsel).

    Penegak hukum di Amerika Serikat dan Korea Selatan memang ‘rebutan’ agar Do Kwon diterbangkan ke yurisdiksi masing-masing.

    Terbaru, pada Selasa (31/12) lalu, otoritas Montenegro kembali memutuskan Do Kwon akan diekstradisi ke AS. Do Kwon akan menghadapi tuntutan hukum di AS setelah menipu investor tentang stabilitas mata uang kripto TerraUSD.

    Kementerian Dalam Negeri Montenegro dalam sebuah pernyataan mengatakan Do Kwon akan diserahkan ke petugas penegak hukum AS dan Biro Investigasi Federal (FBI) di Bandara Podgorica, dikutip dari Reuters, Kamis (2/1/2025).

    Hingga kini, Do Kwon masih membantah berbagai gugatan yang dituduhkan atas dirinya.

    Sebagai informasi, Do Kwon merupakan warga negara Korsel dan mantan CEO Terraform Labs yang berbasis Korsel. Terraform Labs merupakan perusahaan di balik TerraUSD, yakni ‘stablecoin’ yang dirancang untuk mempertahankan harga setara US$1.

    TerraUSD kolaps pada Mei 2022 lalu dan menyebabkan guncangan di pasar mata uang kripto. Do Kwon lalu dituntut oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada Februari 2023 terkait kasus TerraUSD dan Luna.

    Otoritas menyebut keruntuhan dua koin tersebut telah menyebabkan kerugian hingga US$40 miliar (Rp 649 triliun) di pasar mata uang kripto.

    Do Kwon ditangkap pada Maret 2023 lalu setelah berupaya meninggalkan Montenegro. Otoritas Montenegro menghukum Do Kwon atas kasus pemalsuan paspor.

    Setelah menjalani hukuman, Montenegro beberapa kali mengubah tujuan ekstradiksi Do Kwon. Sebelumnya AS, lalu Korsel, lalu kini kembali ke AS.

    (fab/fab)

  • Gampang Banget! Begini Cara Menukar Uang di Money Changer

    Gampang Banget! Begini Cara Menukar Uang di Money Changer

    Jakarta: Berencana liburan ke luar negeri? Atau mungkin akan melakukan perjalanan bisnis ke negara lain? Tentu saja kamu membutuhkan mata uang asing untuk bertransaksi di sana. Salah satu cara praktis dan mudah untuk mendapatkan mata uang asing adalah dengan menukarnya di money changer.
     
    Di Indonesia, money changer biasanya berada di bandara, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata. Untuk menukar uang di money changer, umumnya kamu hanya perlu membawa uang tunai dalam mata uang rupiah dan menunjukkan identitas diri.  
     
    Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:
     
    1. Pilih money changer terpercaya
    Pilihlah money changer yang memiliki reputasi baik dan terdaftar resmi. Kamu bisa mencari informasi mengenai money changer terpercaya di internet atau bertanya kepada orang-orang yang pernah menukarkan uang di sana.
     
    2. Tentukan mata uang yang akan ditukar
    Tentukan jenis mata uang asing yang ingin kamu tukar. Pastikan mata uang tersebut tersedia di money changer yang kamu pilih.
     
    3. Tanyakan kurs
    Sebelum menukarkan uang, tanyakan kurs yang berlaku. Kurs dapat berbeda-beda antar money changer, jadi pastikan kamu mendapatkan kurs yang terbaik.
     
    4. Siapkan uang tunai
    Siapkan uang tunai dalam mata uang rupiah untuk ditukarkan. Biasanya, money changer tidak menerima pembayaran dengan kartu kredit atau debit.
     
    5. Tunjukkan identitas diri
    Biasanya, kamu akan diminta untuk menunjukkan identitas diri seperti KTP atau paspor. Hal ini untuk memastikan keamanan dan mencegah pencucian uang.
     
    6. Terima uang asing
    Setelah proses penukaran selesai, kamu akan menerima uang asing yang telah ditukarkan. Pastikan jumlah uang yang kamu terima sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
     

     

    Tips menukar uang di money changer
     
    – Bandingkan kurs:
    Bandingkan kurs di beberapa money changer sebelum memutuskan untuk menukarkan uang. Pilihlah money changer yang menawarkan kurs terbaik.
     
    – Tukar uang secukupnya
    Tukar uang secukupnya saja untuk kebutuhan selama perjalanan. Hindari menukarkan uang terlalu banyak karena kurs dapat berubah sewaktu-waktu.
     
    – Simpan bukti transaksi
    Simpan bukti transaksi penukaran uang sebagai tanda bukti. Bukti transaksi ini dapat berguna jika terjadi masalah atau kesalahan dalam penukaran.
     
    Jenis-jenis money changer
     
    1. Money changer resmi
    Money changer resmi adalah money changer yang terdaftar di Bank Indonesia (BI) dan memiliki izin untuk melakukan kegiatan penukaran mata uang asing. Money changer resmi biasanya memiliki kurs yang lebih baik dan lebih aman.
     
    2. Money changer tidak resmi
    Money changer tidak resmi adalah money changer yang tidak terdaftar di BI dan tidak memiliki izin resmi. Money changer tidak resmi biasanya memiliki kurs yang lebih rendah dan kurang aman.
     
    Menukar uang di money changer merupakan cara praktis dan mudah untuk mendapatkan mata uang asing. Namun, pastikan kamu memilih money changer yang terpercaya dan mengikuti tips di atas agar transaksi penukaran uangmu berjalan lancar dan aman. (Laura Oktaviani Sibarani)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)